.

k
Tampilkan postingan dengan label perempuan dan hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perempuan dan hukum. Tampilkan semua postingan

Perempuan, Aborsi dan Patriarki

⊆ 13.55 by makalah hukum | .

Oleh: Donny Danardono

Benarkah persoalan yang dihadapi perempuan yang hendak melakukan aborsi begitu sederhana seperti yang tercermin dalam berbagai argumentasi kelompok pro-life dan pro-choice?

Kiranya dengan menonton film If These Walls Could Talk 1 (1996), kita akan sadar, perempuan yang hendak melakukan aborsi atau perempuan dokter yang membantu melakukan aborsi tidak bisa begitu saja memilih salah satu norma moral tersebut.

Dalam film yang terdiri dari tiga film pendek (total durasi 97 menit) karya feminis kontemporer Amerika: Pamela Wallace, Nancy Savoca, Susan Manus, dan Marlane King, dituturkan argumentasi tiga perempuan Amerika dari tiga zaman yang berbeda untuk meneruskan atau mengaborsi kehamilan yang tak mereka rencanakan.

Syahdan, di Amerika tahun 1952 ketika aborsi masih terlarang secara hukum, janda muda Claire Donelly (Demi Moore) bekerja sebagai perawat, hidup pas-pasan. Dia sangat disayang keluarga almarhum suaminya. Dalam situasi yang sulit dijelaskan, Claire melakukan hubungan seksual dengan adik almarhum suaminya dan hamil. Tak mungkin dia menjelaskan kehamilan itu kepada mertuanya. Tak juga kepada koleganya, kecuali kepada pria dokter separuh baya yang—karena patuh pada hukum—tak bersedia mengaborsi kandungan Claire.

Menggugurkan kandungan

Dua kali Claire ingin menggugurkan kandungannya, yaitu dengan meminum obat antimigren yang terlarang bagi perempuan hamil dan menusukkan alat sulam ke rahimnya lewat vagina. Gagal. Akhirnya, Claire mendapatkan orang yang mau mengaborsi dengan bayaran tak murah, tetapi itu aborsi tak aman. Tak ada aborsi aman di negara yang melarang aborsi. Claire mengalami perdarahan parah.

Film kedua—Amerika tahun 1974—berkisah tentang Barbara Barrows (Sissy Spacek): perempuan setengah baya, beranak empat dan bersuamikan polisi. Suatu hari Barbara yang setelah anak-anaknya besar dapat melanjutkan kuliahnya lagi mendapati dirinya hamil.

Dia sadar, bila kehamilan ini dilanjutkan, dia akan menghadapi pilihan sulit, yaitu suaminya tak mungkin mengajukan pensiun dini dan Linda (anak pertamanya) hanya akan bisa sekolah di college negeri atau dia sendiri harus berhenti kuliah. Padahal, bisa kuliah lagi merupakan déjà vu mimpinya.

Kepada suaminya dan Linda, Barbara hanya bisa bilang, ”Aku tak tahu apakah mengaborsi atau melanjutkan kehamilan anak kelima ini merupakan keputusan yang benar.” Barbara, memang, batal melakukan aborsi, tetapi bisa dipastikan dia juga berhenti kuliah demi Linda dan suaminya.

Film ketiga Amerika tahun 1996 berkisah tentang Christine (Anne Heche) yang hamil karena selingkuh dengan dosennya yang sudah beranak-istri. Sebagai orang Irlandia totok dan Katolik saleh, Christine berpandangan pro-life: anti-aborsi. Namun, Christine tak mungkin menjelaskan kehamilannya kepada orangtuanya karena hanya akan membuat orangtuanya patah hati; tak mungkin juga menuntut sang dosen menikahinya. Sang dosen lebih suka memberinya uang ketimbang mendengarkan berbagai persoalan yang dihadapi Christine. Singkat cerita, Christine tergerak melakukan aborsi.

Dokter Beth Thompson (Cher) yang mengaborsi kandungannya bilang, Aku mau membantu melakukan aborsi karena tahu bagaimana aborsi dilakukan ketika secara hukum masih dilarang. Juga karena perempuan yang baru kubantu aborsi selalu bilang tak tahu apa yang akan terjadi bila tidak melakukan aborsi.

Saya kira Barbara, Christine, dan dokter Thompson adalah para perempuan yang menganggap aborsi harus dilakukan bukan karena mereka setuju dengan argumentasi pro-choice. Barbara bahkan tak peduli apakah mengaborsi atau meneruskan kehamilan anak kelima itu tindakan yang secara moral benar. Christine yang awalnya berpandangan pro-life terpaksa menunda keyakinan moralnya dan melakukan aborsi.

Dokter Thompson yang berangkat dari situasi nyata pasien juga menunda argumentasi pro-life dan pro-choice serta menunjukkan persoalan utama adalah sulitnya pasien menjelaskan kehamilan mereka dalam masyarakat patriarki.

Membela/memberdayakan korban patriarki dan meruntuhkan patriarki tak bisa dilakukan dalam satu paket. Pembelaan/pemberdayaan adalah tindakan pragmatis, harus segera dilakukan. Sementara meruntuhkan patriarki adalah perjuangan ideal.

Pascamoralitas

Film ini dibuka dengan pernyataan seorang perempuan, Ketahuilah sayang, kalau pria bisa hamil, aborsi akan dijadikan sakramen. Dengan kata lain, patriarki yang sudah berjaya ribuan tahun akan menggunakan berbagai cara untuk melestarikan kekuasaannya.

Situasi nyata (kejam dan bebalnya patriarki) membuat ketiga perempuan itu memilih posisi pascamoralitas. Mereka tidak mengabaikan moralitas, tetapi membuat keputusan dengan cara menunda norma moral pro-life dan pro-choice.

Richard Rorty seorang postmodern, tetapi lebih suka menyebut diri seorang pragmatis melukiskan tindakan pascamoralitas sebagai tindakan liberal-ironis (lihat Contingency, Irony and Solidarity, Cambridge Univ Press, 1989).

Disebut liberal karena yakin bahwa setiap individu harus memiliki the right to privacy agar dapat menjadi dirinya sendiri dan tidak memaksakan keyakinan pribadinya kepada orang lain. Namun, juga disebut ironis, karena juga yakin setiap argumentasi moral (termasuk the right to privacy) adalah hasil konstruksi sosial melalui bahasa manusia dan karenanya bersifat contingent (kebetulan, tidak mutlak).

Kasus nyata

Dalam kasus nyata penderitaan, liberal-ironis adalah seorang yang yakin dirinya tak dapat lagi berpegang teguh pada norma moral apa pun ketika harus membuat keputusan mengakhiri penderitaan itu. Hal ini hanya akan menghasilkan manusia fundamentalis dan ideologis yang lupa norma moral adalah buatan manusia dalam bahasa manusia yang contingent.

Orang-orang seperti ini hanya membela norma moral yang dianutnya, bukan membela orang yang sedang menderita. Alih-alih menghentikan kekerasan, mereka malah meradikalkannya. Begitu juga dalam hal aborsi, seseorang harus bertindak seperti Barbara, Christine, dan dokter Thompson yang berangkat dari kasus konkret, bukan dari norma moral pro-life atau pro-choice yang diyakini.

Debat antara pro-life atau pro-choice memang sangat mencerdaskan dan penting bagi kelanjutan diskursus moral dan filsafat umumnya, tetapi sulit diterapkan dalam kebanyakan kasus konkret karena keduanya tak memperhitungkan situasi konkret individu perempuan dalam masyarakat patriarki.

Donny Danardono Program Magister Lingkungan dan Perkotaan Unika Soegijapranata, Semarang

sumber: Harian Kompas, Sabtu, 30 Juli 2005


Mewujudkan Anggaran Berkeadilan Jender

⊆ 13.51 by makalah hukum | .

Oleh: Maria Hartiningsih

Jalan untuk meretas hambatan sosial, politik, dan budaya di tingkat eksekutif dan legislatif untuk melakukan reformasi di bidang tata kelola penyusunan anggaran supaya lebih berkeadilan jender tampaknya masih teramat panjang.

Seperti dikemukakan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Keuangan Abdulkadir, anggaran adalah proses.

Dari diskusi yang diselenggarakan Women Research Center dalam peluncuran penelitian mengenai Studi Dampak Advokasi Anggaran Berkeadilan Gender, di Jakarta pekan lalu, terkuak bahwa proses yang dimulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di tingkat paling bawah itu masih miskin partisipasi perempuan serta perempuan dan laki-laki yang mempunyai perspektif keadilan jender.

Di tingkat birokrasi yang lebih tinggi, juga di pusat, meski berbagai pelatihan mengenai hal itu terus dilakukan, pemahaman mereka mengenai hal itu masih sangat tipis. Padahal, untuk mempercepat pelaksanaan strategi pengarusutamaan jender, pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2000, yang kemudian ditindaklanjuti Menteri Dalam Dalam Negeri dengan mengeluarkan Kepmendagri Nomor 131 Tahun 2003 tentang Pengarusutamaan Jender dalam Pembangunan Daerah.

Sebagian besar pejabat yang memiliki akses pada pengambilan keputusan politik di semua tingkat masih beranggapan anggaran berkeadilam jender adalah anggaran untuk perempuan.

Abdulkadir tampaknya juga terjebak pada cara pandang itu. Ketika berbicara sebagai salah satu narasumber dalam diskusi itu, ia memulai presentasinya dengan mengatakan, dirinya berada "di antara para jender".

Pernyataan itu masih dilanjutkan dengan dukungannya terhadap upaya membuat anggaran berkeadilan jender karena ibunya perempuan, istrinya perempuan, dan anaknya perempuan.

Sutikno dari Civic Education dan Budget Transparancy Advocacy mengutip suatu hasil studi tentang advokasi musrenbang mengatakan sulitnya melakukan advokasi anggaran berkeadilan jender. Ia mengusulkan agar Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan melakukan advokasi ke dinas-dinas di daerah tingkat I dan II.

Pihaknya sedang mengusung RUU tentang Perencanaan Anggaran Negara yang akan memberi penguatan pada masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses penyusunan anggaran. Sutikno yakin, kalau disahkan, RUU itu dapat menjadi alat yang kuat bagi advokasi anggaran berkeadilan jender.

Namun, mungkin karena tidak ingin terjebak pada pemahaman jender sebagai perempuan, ia mengatakan agar anggaran untuk perempuan dan laki-laki tak usah dipisah.

Rendah

Seperti dikemukakan Edriana dari WRI, anggaran berkeadilan jender adalah penganggaran (meliputi perencanaan, alokasi anggaran, restrukturisasi pendapatan dan pengeluaran) untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan melalui pemenuhan hak-hak dasar dan penguasaan aset bagi perempuan dan laki-laki.

Asisten Deputi I Bidang Pengarusutamaan Gender Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Emmy Rahmawati menambahkan, sebagian besar perempuan masih belum menjadi mitra sejajar untuk memperoleh akses, kontrol, partisipasi, dan manfaat pembangunan, juga belum sepenuhnya diperlakukan setara dan adil dalam hak, kesempatan, sumbangan, kemitraan, dan tanggung jawab.

Semua itu terlihat pada rendahnya kualitas perempuan yang terefleksikan pada rendahnya Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Pembangunan Jender, dan Ukuran Pemberdayaan Jender dalam Laporan Pembangunan Manusia yang diterbitkan setiap tahun oleh Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP).

Dalam angka lebih jelas, data Badan Pusat Statistik (2002) memperlihatkan rasio angka kematian ibu melahirkan masih 307 tahun per 100.000 kelahiran hidup, tetapi data Dana PBB untuk Anak memperlihatkan angka 390.

Data BPS (2002) memperlihatkan perempuan buta huruf di atas usia 10 tahun di pedesaan adalah 16 persen, di perkotaan 8 persen; laki-laki 7 persen di perkotaan, di pedesaan 3 persen. Data Dana Kependudukan PBB memperlihatkan buta angka buta huruf perempuan di atas usia 15 tahun adalah 45 persen dan laki-laki 23 persen. Data ketimpangan masih panjang kalau menyangkut seluruh dalam bidang kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kecil sekali

Meski sudah ada landasan kebijakannya, perhatian pemerintah untuk persoalan tersebut tampaknya juga tidak besar. Emmy Rahmawati memaparkan, dana yang dialokasikan pada program yang langsung terkait dengan kebijakan pengarusutamaan jender dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2007 adalah Rp 124,2 miliar dari total anggaran Rp 713 triliun.

Itu terdiri atas program penguatan kelembagaan oleh 10 kementerian dan lembaga sebesar Rp 98,2 miliar, program peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan Rp 16,3 miliar, dan program keserasian kebijakan peningkatan kualitas anak dan perempuan Rp 9,7 miliar.

Semua itu juga tidak menjawab banyak pertanyaan atas fakta riil di lapangan tentang persoalan khas daerah. Seperti yang ditanyakan aktivis Ani Sumantri tentang perlindungan perempuan buruh migran di Lombok.

Studi WRI menemukan sedikitnya delapan hal yang menjawab mengapa anggaran berkeadilan jender masih sulit diwujudkan. Titi Sumbung dari Pusat Pemberdayaan Perempuan dan Politik mengatakan terlalu pagi mengukur dampak upaya yang baru berjalan enam tahun itu.

sumber: Harian Kompas, Senin, 04 September 2006


Mencari Teori Kesetaraan: (Analisis Jender Vs Teori Hukum Islam)

⊆ 13.45 by makalah hukum | .

Oleh: Acep Sugiri

"PEREMPUAN selalu menjadi sahabat agama, tetapi umumnya agama bukan sahabat bagi perempuan." (Moriz Winternitz)

PERNYATAAN indologis Jerman di atas sebagai ungkapan kekecewaan terhadap reputasi agama yang kurang menggembirakan dalam menciptakan kehidupan sosial yang adil, khususnya menyangkut relasi laki-laki dan perempuan. Sebagai salah satu norma yang hidup dalam masyarakat, ajaran agama memang sudah sejak lama dituduh memiliki peran signifikan dalam melanggengkan ketimpangan posisi kaum perempuan vis-a-vis kaum laki-laki. Mengapa tuduhan ini muncul, adakah alasan teoretis untuk menjelaskannya?

Tulisan singkat ini mencoba menjawab persoalan tersebut dengan menganalisis sebuah teori sosial, yaitu analisis jender yang menaruh perhatian atas ketimpangan itu dan menghadapkannya dengan kasus dalam ajaran Islam.

Agama Islam memiliki aturan hukum untuk kehidupan sosial yang lebih rinci dibandingkan dengan agama-agama lain. Di antara karakter hukumnya yang paling nyata adalah pembedaannya yang sangat jelas terhadap peran jender laki-laki dan perempuan. Apakah karakter ini sesuatu yang absolut sehingga melahirkan gesekan yang permanen dengan teori sosial, seperti analisis jender, ataukah sebaliknya?

Asumsi analisis jender

Analisis jender adalah serangkaian kriteria yang digunakan gerakan feminisme untuk mempertanyakan ketidakadilan sosial dari aspek hubungan antarjenis kelamin. Dalam melakukan identifikasi terhadap ketidakadilan ini analisis jender mula-mula membuat pembedaan antara apa yang disebut "seks" dan "jender". Seks, demikian didefinisikan, adalah pembedaan laki-laki dan perempuan yang didasarkan atas ciri-ciri biologis. Sedangkan jender adalah pembedaan laki-laki dan perempuan secara sosial.

Pada prinsipnya analisis jender tidak mempermasalahkan pembedaan-pembedaan itu selama tidak melahirkan ketidakadilan. Akan tetapi, analisis ini melihat pembedaan secara jender (gender differences) sangat potensial melahirkan ketidakadilan jender (gender inequalities). Oleh karena itu, langkah selanjutnya yang dilakukan analisis jender adalah menggugat pembedaan jender, khususnya yang melahirkan ketidakadilan.

Menurut analisis jender, ketidakadilan jender bisa diidentifikasi melalui berbagai manifestasi ketidakadilan, yakni: marjinalisasi (proses pemiskinan ekonomi), subordinasi (anggapan tidak penting), pelabelan negatif (stereotype), kekerasan (violence), dan beban kerja ganda (double burden). Inilah kriteria yang menjadi acuan kaum feminis dalam melihat secara kritis setiap aturan sosial tentang relasi laki-laki dengan perempuan, termasuk yang lahir dari doktrin agama.

Dengan demikian, analisis jender mengasumsikan, paling tidak secara implisit, adanya "persamaan atau kesetaraan jender" antara laki-laki dan perempuan. Asumsi seperti ini, disadari atau tidak, telah banyak memengaruhi cara pandang agamawan dalam melihat ajaran agamanya. Hal ini antara lain tampak dengan munculnya penolakan terhadap praktik poligami atau terhadap fatwa yang melarang perempuan menjadi pemimpin.

Sulit dibantah bahwa di balik aksi penolakan tersebut ada asumsi analisis jender yang menggerakkannya. Bagi mereka, praktik atau fatwa semacam itu adalah bentuk konkret ketidakadilan dalam relasi laki-laki dan perempuan. Perempuan menjadi korban prasangka stereotyping, yakni perempuan secara "alamiah" lemah dan memerlukan perlindungan dari laki-laki dan kebutuhan seksual laki-laki melebihi kebutuhan seksual perempuan.

Teori hukum Islam

Hingga saat ini otoritas hukum Islam di sejumlah negara muslim tampak belum tergoyahkan oleh gagasan berhaluan analisis jender. Resistensi ini tidak lain disebabkan oleh perbedaan asumsi yang mendasari keduanya. Tidak seperti analisis jender, hukum Islam justru lebih menekankan pada "pembedaan jender" dalam menetapkan posisi ideal laki-laki dan perempuan. Pembedaan ini bahkan boleh dikatakan telah menjadi karakter sosial hukum Islam, di mana peran dan status jender laki-laki menempati posisi relatif lebih "tinggi" dibandingkan dengan peran dan status yang ditempati perempuan.

Menurut hemat penulis, karakter hukum Islam yang demikian terkait erat dengan teori hukum Islam klasik (ushul al-Fikih) yang selama ini menjadi landasan perumusan aturan hukum Islam. Secara teori hukum Islam, atau disebut juga fikih, bersumber, langsung atau tidak langsung, dari dalil-dalil, baik yang berupa Al Quran atau Hadis Nabi SAW. Itulah sebabnya, fikih sering didefinisikan dengan "kumpulan hukum tentang amal praktis manusia (maksudnya di luar teologi dan etika) yang diambil dari dalil-dalil yang spesifik".

Dalam proses pengambilan hukum dari dalil itu dibutuhkan kaidah tertentu yang diatur di dalam disiplin ushul al-fikih. Di antara kaidah tersebut yang terpenting adalah pengategorian nas (teks) Al Quran atau hadis, dari segi penunjukan maknanya, menjadi qath'i-zhanni. Nas yang qath'i adalah ayat atau hadis yang menunjukkan pada makna yang jelas dan tegas sehingga tidak dapat dipahami dengan makna lain.

Sedangkan nas yang zhanni adalah ayat atau hadis yang penunjukan maknanya masih dapat dipahami dengan makna lain (ambigu). Pertanyaannya, bagaimana korelasi kategori tersebut dengan karakter hukum seperti disebutkan di atas. Jawabnya adalah karena nas yang mengatur relasi laki-laki dengan perempuan dari segi penunjukan makna hukumnya tergolong kategori qath'i, sehingga harus diterima apa adanya. Misalnya nas tentang persaksian dua orang perempuan yang dihargai dengan persaksian satu orang laki-laki (2:282), poligami (4:3), porsi bagian waris (4:11), superioritas laki-laki atas perempuan (4:34), atau hadis tentang larangan perempuan menjadi pemimpin yang isunya kembali mencuat menjelang pemilu presiden dan wakil presiden pada bulan Juli lalu.

Hingga saat ini, otoritas ushul al-fikih itu masih populer dan dominan dalam tradisi pemikiran hukum umat Islam.

Neo-hukum Islam

Pendekatan yang digunakan ushul al-fikih klasik dalam memahami nas Al Quran maupun hadis seperti dijelaskan di atas adalah pendekatan yang berorientasi pada pengertian yang dimunculkan bahasa (tekstual). Pendekatan ini umumnya hanya mengantarkan kita pada pemahaman dimensi eksoteris (zhahir) dari suatu teks, tetapi gagal mencapai pesan moral yang dibawakannya.

Dalam konteks keyakinan universalitas Islam, pendekatan ini cenderung akan, dan semakin terbukti, melahirkan aturan hukum yang paradoks. Alih-alih dibutuhkan masyarakat dalam mengawal perubahan yang tak kenal henti malah ramai-ramai ditolak karena tidak sejalan dengan tingkat kecerdasan dan perkembangan sosial masyarakat.

Teks bersifat statis, sedangkan masyarakat bersifat dinamis. Pemahaman yang terpancang pada makna lahir teks, dalam jangka panjang jelas tidak akan mampu mengakomodasi dinamika yang terjadi dalam masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan alternatif pendekatan yang diharapkan mampu menelurkan aturan hukum Islam yang baru. Hal ini, misalnya, bisa ditempuh dengan mengaplikasikan pendekatan yang disebut "hierarkisasi nilai Al Quran."

Jika dicermati signifikasi ayat Al Quran tentang relasi laki-laki dengan perempuan sesungguhnya memperlihatkan dua "wajah". Sejumlah ayat tampak mendukung kesetaraan laki-laki dan perempuan, sedangkan ayat lain menunjukkan superioritas laki-laki. Dengan mengacu pada pendekatan hierarki nilai, dilema antara kedua kelompok ayat ini dapat diselesaikan sebagai berikut.

Kelompok ayat pertama umumnya berkenaan dengan kewajiban manusia terhadap Tuhan atau tugas-tugas untuk berbuat kebajikan (misalnya: 2:187, 3:195, 9:71). Tugas-tugas ini berlaku, baik untuk laki-laki maupun perempuan, dan bersifat permanen karena tidak tunduk pada perubahan konteks waktu dan tempat di mana manusia berada. Sementara itu, ayat-ayat yang memosisikan laki-laki lebih tinggi daripada perempuan seperti dicontohkan di atas, umumnya berada pada ranah sosio-ekonomi yang bersifat relatif. Secara hierarkis, kualitas nilai yang tidak berubah dari kedua kelompok ayat tersebut menempati derajat prioritas lebih tinggi daripada nilai yang tunduk pada perubahan konteks sosial.

Konsekuensinya adalah superioritas laki-laki terhadap perempuan yang tersurat dalam sejumlah ayat Al Quran dan hadis jangan dilihat sebagaimana adanya tanpa mengorelasikannya dengan situasi sosial yang ada pada saat ayat dan hadis itu turun, yakni masyarakat masa Nabi SAW.

Seperti dapat disimpulkan dari berbagai literatur tentang situasi sosial masyarakat Arab awal Islam, diketahui bahwa besarnya privilese yang dimiliki kaum laki-laki terkait erat dengan besarnya tanggung jawab yang mereka pikul dalam kehidupan sosial saat itu. Pada saat ini, ketika peran dalam kehidupan sosial tidak lagi hanya didominasi kaum laki-laki, pemahaman yang masih terpancang pada "bunyi" teks dengan sendirinya menjadi tidak relevan dan kehilangan konteks.

Dari paparan di atas dapat disimpulkan, karakter hukum Islam yang tampak "anti" terhadap teori sosial bukanlah sesuatu yang bersifat absolut. Pendekatan yang baru terhadap ayat-ayat Al Quran maupun hadis bukan mustahil dapat mengubah karakter tersebut menjadi selaras dan kompatibel dengan teori-teori pengetahuan modern semisal analisis jender.

*Acep Sugiri Mahasiswa Program Studi Hukum, Program Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta

sumber: Harian Kompas, Senin, 23 Agustus 2004


PERLINDUNGAN MATERNITAS

⊆ 14.17 by makalah hukum | .

Konvensi 183 Tahun 2000
KONVENSI TENTANG
REVISI TERHADAP KONVENSI
TENTANG PERLINDUNGAN MATERNITAS
(REVISI), 1952

Komperensi Umum Organisasi Perburuhan Internasional,

Setelah disidangkan di Jeneva oleh Badan Pimpinan Kantor Perburuhan Internasional, dan setelah mengadakan sidangnya yang ke-delapan puluh delapan pada tanggal 30 Mei 2000, dan

Memperhatikan kebutuhan untuk merevisi Konvensi Perlindungan Maternitas (Revisi), 1952, Rekomendasi Perlindungan Maternitas, 1952, dalam rangka semakin mengusahakan kesetaraan semua perempuan dalam angkatan kerja dan kesehatan serta keamanan ibu dan anak, demikian juga keanekaraman industri, dan peningkatan perlindungan maternitas dalam hukum dan kebiasaan nasional, dan

Memperhatikan ketentuan-ketentuan Pernyataan Universal Hak-Hak Asasi Manusia (1948), Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (1979), Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak (1989), Deklarasi Beijing dan Rencana Aksi (1995), Deklarasi ILO tentang Kesamaan Kesempatan dan Perlakuan terhadap Buruh Perempuan (1975), Deklarasi ILO tentang Prinsip-Prinsip Dasar dan Hak-Hak dalam Pekerjaan dan Tindak-lanjutnya (1998), juga Konvensi-Konvensi dan Rekomendasi-Rekomendasi perburuhan Internasional yang dimaksudkan untuk menjamin kesamaan kesempatan dan perlakuan terhadap buruh laki-laki dan perempuan, khususnya Konvensi tentang para buruh dengan Tanggungjawab Keluarga (1981), dan

Mempertimbangkan kondisi buruh perempuan dan perlunya menyediakan perlindungan untuk kehamilan yang merupakan tanggungjawab bersama pemerintah dan masyarakat, dan

Setelah memutuskan untuk menerima usulan-usulan tertentu untuk merevisi Konvensi Perlindungan Maternitas (Revisi), 1952, dan Rekomendasi, 1952, yang merupakan acara ke-empat dari agenda sidang, dan

Setelah menetapkan bahwa usulan-usulan ini harus berbentuk Konvensi Internasional;

Menerima pada tanggal 15 Juni 2000 Konvensi berikut yang disebut Konvensi Perlindungan Maternitas tahun 2000.

Pasal 1

Untuk tujuan Konvensi ini, istilah “perempuan” meliputi setiap orang perempuan tanpa pembedaan apapun dan istilah “anak” meliputi setiap anak tanpa pembedaan apapun.

Pasal 2

1. Konvensi ini berlaku untuk semua perempuan yang bekerja, termasuk mereka yang mengerjakan jenis pekerjaan tertentu yang tidak mandiri.

2. Akan tetapi, setelah berkonsultasi dengan organisasi yang mewakili buruh dan pengusaha, tiap-tiap Anggota boleh tidak menerapkan Konvensi ini seluruhnya atau sebagian terhadap pekerja kategori tertentu jika penerapan terhadap mereka akan menimbulkan masalah-masalah tertentu yang mendasar sifatnya.

3. Anggota yang menggunakan kemungkinan yang diberikan pada ayat sebelumnya, dalam laporan pertamanya tentang pelaksanaan Konvensi ini sesuai Pasal 22 Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional harus menyampaikan daftar pekerja yang dikecualikan dari pemberlakuan Konvensi ini serta alasan untuk pengecualian itu. Dalam laporan selanjutnya, Anggota itu harus menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil untuk secara bertahap memperluas jangkauan ketentuan-ketentuan Konvensi ini ke pekerja-pekerja itu.

PERLINDUNGAN KESEHATAN

Pasal 3

1. Tiap-tiap Anggota setelah berkonsultasi dengan organisasi yang mewakili buruh dan pengusaha harus mengambil tindakan-tindakan yang perlu untuk menjamin bahwa perempuan mengandung atau sedang menyusui tidak diwajibkan melakukan pekerjaan yang oleh pejabat yang berwenang dinilai membahayakan kesehatan si ibu atau anaknya, atau telah dibuktikan bahwa hal itu membahayakan kesehatan si ibu atau anaknya.

CUTI MELAHIRKAN

Pasal 4

1. Berdasarkan bukti keterangan medis atau bukti lain yang layak sebagaimana ditentukan oleh hukum dan kebiasaan nasional yang menyatakan perkiraan tanggal kelahiran, perempuan yang kepadanya Konvensi ini berlaku harus diberi cuti maternitas selama tidak kurang dari 14 minggu.

2. Lamanya waktu cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus ditentukan oleh tiap-tiap Anggota dalam suatu pernyataan yang disertakan pada saat meratifikasi Konvensi ini.

3. Tiap-tiap Anggota selanjutnya dapat menyampaikan kepada Direktur-Jenderal Kantor Perburuhan Internasional suatu pernyataan tentang perpanjangan masa cuti melahirkan.

4. Demi perlindungan kesehatan si ibu dan kesehatan anaknya, cuti maternitas harus meliputi masa cuti wajib selama 6 (enam) minggu sesudah melahirkan, kecuali jika pengaturan lain disepakati di tingkat nasional oleh pemerintah dan organisasi yang mewakili buruh dan pengusaha.

5. Masa cuti sebelum melahirkan harus diperpanjang meliputi tanggal perkiraan kelahiran hingga hari kelahiran yang sebenarnya, tanpa mengurangi masa cuti wajib sesudah melahirkan.

CUTI KARENA SAKIT ATAU KOMPLIKASI

Pasal 5

Berdasarkan bukti keterangan medis, cuti harus diberikan sebelum atau sesudah masa cuti melahirkan jika terjadi rasa sakit, komplikasi atau resiko komplikasi yang timbul karena kehamilan atau melahirkan. Sifat dan lama maksimum cuti seperti ini dapat ditetapkan sesuai dengan hukum dan kebiasaan nasional.

TUNJANGAN

Pasal 6

1. Tunjangan tunai sesuai dengan peraturan dan hukum nasional atau menurut cara lain yang sejalan dengan kebiasaan nasional harus diberikan kepada perempuan yang tidak bekerja karena cuti sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 atau 5.

2. Banyaknya tunjangan tunai harus mencukupi untuk menjamin bahwa perempuan dapat mempertahankan diri dan anaknya dalam kondisi kesehatan yang layak dan standar hidup yang memadai.

3. Jika berdasarkan kebiasaan atau hukum nasional tunjangan tunai yang diberikan untuk cuti sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 didasarkan pada jumlah penghasilan sebelumnya, besarnya tunjangan itu tidak boleh kurang dari 2/3 penghasilan perempuan itu sebelumnya atau 2/3 dari pendapatannya itu sebagaimana dianggap untuk keseluruhan tunjangannya sebagai buruh.

4. Jika berdasarkan kebiasaan atau hukum nasional dipergunakan cara-cara lain untuk menentukan tunjangan tunai yang dibayarkan untuk cuti sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, besarnya tunjangan itu harus sebanding dengan jumlah rata-rata yang dihasilkan dari penerapan ayat sebelumnya.

5. Tiap-tiap Anggota harus menjamin bahwa syarat-syarat kelayakan mendapatkan tunjangan tunai ini dapat dipenuhi oleh sebanyak mungkin perempuan kepadanya Konvensi ini berlaku.

6. Jika seorang perempuan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan tunai sesuai peraturan dan hukum nasional atau ketentuan lain yang sesuai kebiasaan nasional, dia harus dijamin dengan tunjangan yang sepadan dari dana jaminan sosial dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan seperti itu.

7. Tunjangan medis harus diberikan kepada perempuan dan anaknya sesuai dengan peraturan dan hukum nasional atau menurut ketentuan lain yang sesuai dengan kebiasaan nasional. Tunjangan medis harus meliputi perawatan sebelum kelahiran, pada saat kelahiran dan sesudah kelahiran, juga rawat inap jika diperlukan.

8. Untuk melindungi kondisi perempuan dalam pasar tenaga kerja, tunjangan untuk cuti sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dan 5 harus diberikan melalui jaminan sosial atau sistem dana publik wajib atau menurut cara yang ditentukan oleh hukum dan kebiasaan nasional. Seorang pengusaha tidak secara individu bertanggungjawab secara langsung atas biaya tunjangan keuangan bagi seorang perempuan yang dipekerjakannya tanpa persetujuan tertentu darinya kecuali jika:

(a) sudah ditentukan seperti itu dalam kebiasaan atau hukum nasional di negara Anggota sebelum tanggal disetujuinya Konvensi ini oleh Konperensi Perburuhan Internasional; atau

(b) cara seperti itu disetujui selanjutnya di tingkat nasional oleh pemerintah dan wakil organisasi buruh dan organisasi pengusaha.

Pasal 7

1. Anggota yang ekonomi dan sistem jaminan sosialnya belum cukup berkembang diharuskan mengikuti Pasal 6 ayat 3 dan 4, jika tunjangan tunai diberikan sejumlah yang harus dibayarkan untuk keadaan sakit atau cacat sementara sesuai dengan peraturan dan hukum nasional.

2. Anggota yang menggunakan kemungkinan yang diberikan pada ayat sebelumnya, dalam laporan pertamanya tentang penerapan Konvensi ini sesuai dengan Pasal 22 Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional harus menjelaskan alasan-alasannya dan memberitahukan besarnya tunjangan tunai yang diberikan. Dalam laporan selanjutnya, Anggota itu harus memberitahukan tindakan-tindakan yang sudah diambil untuk secara bertahap meningkatkan besarnya tunjangan tersebut.

PERLINDUNGAN KERJA DAN NON-DISKRIMINASI

Pasal 8

1. Pengusaha dilarang memutus hubungan kerja perempuan selama kehamilannya atau selama cuti sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 atau 5, atau selama waktu tertentu sesudah dia kembali bekerja yang ditentukan oleh peraturan atau hukum nasional, kecuali dengan alasan yang tidak berhubungan dengan kehamilan atau kelahiran anak dan konsekwensinya atau pengasuhan anaknya. Yang harus membuktikan bahwa alasan-alasan untuk pemutusan hubungan kerja itu tidak terkait kehamilan atau kelahiran anak dan konsekwensinya atau pengasuhan anak adalah pengusaha.

2. Perempuan berhak untuk kembali ke posisi kerja yang sama atau posisi sejajar lainnya yang dibayar dengan upah yang sama dengan yang diterima sebelum cuti melahirkan.

Pasal 9

1. Tiap-tiap Anggota harus mengambil tindakan-tindakan yang perlu untuk menjamin bahwa maternitas tidak menjadi sumber diskriminasi dalam pekerjaan, termasuk – menyimpang dari Pasal 2 ayat 1 – menyangkut kesempatan kerja.

2. Tindakan-tindakan seperti dimaksud pada ayat 1 harus meliputi larangan mewajibkan tes kehamilan atau bukti-bukti tes sejenis sewaktu perempuan melamar pekerjaan, kecuali jika ditetapkan oleh hukum atau peraturan nasional untuk pekerjaan-pekerjaan yang:

(a) dilarang atau dibatasi bagi perempuan mengandung atau sedang menyusui berdasarkan hukum atau peraturan nasional, atau

(b) jika ada bahaya yang jelas dan nyata terhadap kesehatan si ibu dan anaknya.

IBU YANG MENYUSUI

Pasal 10

1. Perempuan harus diberi hak istirahat harian atau pengurangan jam kerja harian untuk menyusui anaknya.

2. Berapa lama istirahat menyusui atau pengurangan jam kerja harian ini akan diberikan, banyaknya dalam sehari, lamanya tiap-tiap istirahat dan cara-cara pengurangan jam kerja harian ini diatur berdasarkan hukum dan kebiasan nasional. Istirahat dan pengurangan jam kerja harian ini harus dihitung sebagai jam kerja dan dibayar.

PENINJAUAN BERKALA

Pasal 11

Tiap-tiap Anggota dalam kerjasama dengan wakil organisasi buruh dan organisasi pengusaha harus mempertimbangkan secara berkala tentang layak tidaknya memperpanjang lamanya istirahat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 atau meningkatkan jumlah atau banyaknya tunjangan tunai sebagaimana dimaksud pada Pasal 6.

PENERAPAN

Pasal 12

Konvensi ini harus diterapkan lewat hukum dan peraturan-peraturan, kecuali jika dapat dijalankan dengan sarana-sarana lain seperti Kesepakatan Bersama, putusan-putusan arbiter, putusan-putusan pengadilan, atau cara-cara lain yang sesuai dengan kebiasaan nasional.

KETENTUAN-KETENTUAN AKHIR

Pasal 14

Ratifikasi formal dari Konvensi ini harus diberitahukan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional untuk didaftarkan.

Pasal 15

1. Konvensi ini mengikat hanya para Anggota Organisasi Perburuhan Internasional yang ratifikasinya sudah didaftarkan pada Direktur Jenderal.

2. Konvensi ini mulai berlaku duabelas bulan setelah tanggal ratifikasi oleh dua Anggota didaftarkan pada Direktur Jenderal

3. Setelah itu, Konvensi ini mulai berlaku untuk semua Anggota duabelas bulan setelah tanggal ratifikasinya terdaftar.

Pasal 16

1. Anggota yang sudah meratifikasi Konvensi ini dapat mencabutnya setelah berakhirnya sepuluh tahun dari tanggal Konvensi ini pertama kali berlaku, dengan sebuah keterangan yang diberitahukan kepada Direktur Jenderal Organisasi Perburuhan Internasional untuk didaftarkan. Pencabutan demikian tidak berlaku jika belum lewat satu tahun dari tanggal pendaftarannya.

2. Tiap Anggota yang sudah meratifikasi Konvensi ini dan yang dalam waktu satu tahun setelah berakhirnya masa sepuluh tahun tersebut dalam ayat di atas tidak memakai haknya untuk mencabut sebagaimana ditentukan dalam Pasal ini, akan terikat untuk masa sepuluh tahun lagi, dan setelah itu, dapat mencabut Konvensi ini pada waktu berakhirnya tiap masa sepuluh tahun sebagaimana ditetapkan dalam Pasal ini.

Pasal 17

1. Direktur Jenderal Organisasi Perburuhan Internasional harus memberitahukan kepada semua Anggota Organisasi Perburuhan Internasional tentang pendaftaran semua ratifikasi dan pencabutan yang diberitahukan kepadanya oleh para Anggota Organisasi Perburuhan Internasional.

2. Sewaktu memberitahukan kepada para Anggota Organisasi Perburuhan Internasional tentang pendaftaran dari ratifikasi kedua yang diberitahukan kepadanya, Direktur Jenderal harus meminta perhatian para Anggota Organisasi tentang tanggal Konvensi ini akan mulai berlaku.

Pasal 18

Direktur Jenderal Organisasi Perburuhan Internasional harus memberitahukan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan pasal 102 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa demi keperluan pendaftaran rincian lengkap semua ratifikasi dan peraturan pencabutan yang didaftarnya sesuai dengan ketentuan Pasal-Pasal sebelumnya.

Pasal 19

Pada waktu-waktu yang dianggap perlu olehnya, Badan Pimpinan Kantor Perburuhan Internasional harus menyampaikan kepada Konperensi Umum suatu laporan tentang pelaksanaan Konvensi ini dan harus menilai perlunya mencantumkan dalam agenda Konperensi pembahasan tentang perubahannya dalam keseluruhan atau sebagian.

Pasal 20

1. Bila Konperensi menetapkan suatu Konvensi baru yang mengubah Konvensi ini seluruhnya atau sebagian, kecuali jika Konvensi baru itu menentukan lain, maka:

(a) ratifikasi oleh Anggota atas Konvensi baru itu akan secara hukum merupakan pencabutan segera atas Konvensi ini, tanpa mengurangi ketentuan dari Pasal 16 di atas, jika dan bilamana Konvensi baru itu sudah berlaku;

(b) sejak tanggal Konvensi baru itu berlaku, maka Konvensi ini tidak dapat lagi diratifikasi oleh para Anggota.

2. Konvensi ini harus tetap berlaku dalam bentuk dan isinya yang sebenarnya untuk para Anggota yang sudah meratifikasinya tetapi belum meratifikasi Konvensi baru itu.

Pasal 21

Versi bahasa Inggris dan bahasa Perancis dari Konvensi ini berlaku sama kuatnya.


PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

⊆ 14.00 by makalah hukum | .

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2004
TENTANG

PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus;

  3. bahwa dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan system hokum di Indonesia belum menjamin pelindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan seba¬gaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam Iingkup rumah tangga.

  2. Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

  3. Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam Iingkup rumah tangga.

  4. Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.

  5. Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

  6. Perintah Perlindungan adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban.

  7. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan.

Pasal 2

(1) Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi:

  1. suami, isteri, dan anak;

  2. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud ada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau

  3. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

(2) Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.

BAB II
ASAS DAN TUJ UAN

Pasal 3

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas:

  1. penghormatan hak asasi manusia;

  2. keadilan dan kesetaraan gender;

  3. nondiskriminasi; dan

  4. perlindungan korban

Pasal 4

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan:

  1. mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga;

  2. melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga;

  3. menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan

  4. memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

BAB III
LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Pasal 5

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam Iingkup rumah tangganya, dengan cara:

  1. kekerasan fisik;

  2. kekerasan psikis;

  3. kekerasan seksual; atau

  4. penelantaran rumah tangga

Pasal 6

Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Pasal 7

Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Pasal 8

Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:

  1. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;

  2. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam Iingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Pasal 9

  1. Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam Iingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

  2. Penelantaran sebagaimana dimaksud ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

BAB IV
HAK-HAK KORBAN

Pasal 10

Korban berhak mendapatkan:

  1. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak Iainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;

  2. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;

  3. penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;

  4. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  5. pelayanan bimbingan rohani.

BAB V
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT

Pasal 11

Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.

Pasal 12

(1) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pemerintah ;

  1. merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;

  2. menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga;

  3. menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; dan

  4. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkari standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakah oleh menteri.

(3) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Pasal 13

Untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing dapat mei kukan upaya:

  1. penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian;

  2. penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani;

  3. pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban; dan

  4. memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman korban.

Pasal 14

Untuk menyelenggarakan upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing, dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat atau lembaga sosial Iainnya.

Pasal 15

Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk :

  1. mencegah berlangsungnya tindak pidana;

  2. memberikan perlindungan kepada korban;

  3. memberikan pertolongan darurat; dan

  4. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

BAB VI
PERLINDUNGAN

Pasal 16

  1. Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban.

  2. Perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak korban diterima atau ditangani.

  3. Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

Pasal 17

Dalam memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.

Pasal 18

Kepolisian wajib memberikan keterangan kepada korban tentang hak korban untuk mendapat pelayanan dan pendampingan.

Pasal 19

Kepolisian wajib segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Pasal 20

Kepolisian segera menyampaikan kepada korban tentang:

  1. identitas petugas untuk pengenalan kepada korban;

  2. kekerasan dalam rumah tangga adaiah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan; dan

  3. kewajiban kepolisian untuk melindungi korban.

Pasal 21

(1) Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban, tenaga kesehatan harus:

  1. memeriksa kesehatan korban sesuai dengan standar profesinya;

  2. membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti.

(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.

Pasal 22

(1) Dalam memberikan pelayanan, pekerja sosial harus:

  1. melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban;

  2. memberikan informasi mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan dari kepolisian dan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;

  3. mengantarkan korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif; dan

  4. melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak kepolisian, dinas sosial, lembaga sosial yang dibutuhkan korban.

(2) Pelayanan pekerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di rumah aman milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.

Pasal 23

Dalam memberikan pelayanan, relawan pendamping dapat:

  1. menginformasikan kepada korban akan haknya untuk mendapatkan seorang atau beberapa orang pendamping;

  2. mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan atau tingkat pemeriksaan pengadilan dengan membimbing korban untuk secara objektif dan Iengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya;

  3. mendengarkan secara empati segala penuturan korban sehingga korban merasa aman didampingi oleh pendamping; dan

  4. memberikan dengan aktif penguatan secara psikologis dan fisik kepada korban.

Pasal 24

Dalam memberikan pelayanan, pembimbing rohani harus memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan memberikan penguatan iman dan taqwa kepada korban.

Pasal 25

Dalam hal memberikan perlindungan dan pelayanan, advokat wajib:

  1. memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan;

  2. mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara Iengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atau

  3. melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.

Pasal 26

(1) Korban berhak melaporkan secara Iangsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian balk di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.

(2) Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.

Pasal 27

Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau anak yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 28

Ketua pengadilan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban clan anggota keluarga lain, kecuali ada alasan yang patut.

Pasal 29

Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh:

  1. korban atau keluarga korban;

  2. teman korban;

  3. kepolisian;

  4. relawan pendamping; atau

  5. pembimbing rohani

Pasal 30

  1. Permohonan perintah perlindungai disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan.

  2. Dalam hal permohonan diajukan secara lisan, panitera pengadilan negeri setempat wajib mencatat permohorian tersebut.

  3. Dalam hal permohonan perintah perlindungan diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani maka korban harus memberikan persetujuannya.Dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban.

Pasal 31

(1) Atas permohonan korban atau kuasanya, pengadilan dapat mempertimbangkan untuk :

  1. menetapkan suatu kondisi khusus;

  2. mengubah atau membatalkan suatu kondisi khusus dari perintah perlindungan.

(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan bersama-sama dengan proses pewpajuan perkara kekerasan dalam rumah tangga.

Pasal 32

  1. Perintah perlindungan dapat diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.

  2. Perintah perlindungan dapat diperpanjang atas penetapan pengadilan.

  3. Permohonan perpanjangan Perintah Perlindungan diajukan 7 (tujuh) hari sebelum berakhir masa berlakunya.


Pasal 33

  1. Pengadilan dapat menyatakan satu atau Iebih tambahan perintah perlindungan.

  2. Dalam pemberian tambahan perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.

Pasal 34

  1. Berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin timbul, pengadilan dapat menyatakan satu atau Iebih tambahan kondisi dalam perintah perlindungan.

  2. Dalam pemberian tambahan kondisi dalam perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.

Pasal 35

  1. Kepolisian dapat menangkap untuk selanjutnya melakukan penahanan tanpa surat perintah terhadap pelaku yang diyakini telah melanggar perintah perlindungan, walaupun pelanggaran tersebut tidak dilakukan di tempat polisi itu bertugas.

  2. Penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan surat perintah penangkapan dan penahanan setelah 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.

  3. Penangguhan penahanan tidak berlaku terhadap penahanan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 36

  1. Untuk memberikan perlindungan kepada korban, kepolisian dapat menangkap pelaku dengan bukti permulaan yang cukup karena telah melanggar perintah perlindungan.

  2. Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan dengan penahanan yang disertai surat perintah penahanan dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.

Pasal 37

  1. Korban, kepolisian atau relawan pendamping dapat mengajukan laporan secara tertulis tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap perintah perlindungan.

  2. Dalam hal pengadilan mendapatka: aporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku diperintahkan menghadap dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam guna dilakukan pemeriksaan.

  3. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengadilan di tempat pelaku pernah tinggal bersama korban pada waktu pelanggaran diduga terjadi.

Pasal 38

  1. Apabila pengadilan mengetahui bahwa pelaku telah melanggar perintah perlindungan dan diduga akan melakukan pelanggaran lebih lanjut, maka Pengadilan dapat mewajibkan pelaku untuk membuat pernyataan tertulis yang isinya berupa kesanggupan untuk mematuhi perintah perlindungan.

  2. Apabila pelaku tetap tidak mengindahkan surat pernyataan tertulis tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan dapat menahan pelaku paling lama 30 hari.

  3. Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan surat perintah penahanan.

BAB VII
PEMULIHAN KORBAN

Pasal 39

Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari:

  1. tenaga kesehatan;

  2. pekerja sosial;

  3. relawan pendamping; dan/atau

  4. pembimbing rohani.

Pasal 40

  1. Tenaga kesehatan wajib memeriksa korban sesuai dengan standar profesinya.

  2. Dalam hal korban memerlukan perawatan, tenaga kesehatan wajib memulihkan dan merehabilitasi kesehatan korban.

Pasal 41

Pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani wajib memberikan pelayanan kepada korban dalam bentuk pemberian konseling untuk menguatkan dan/atau memberikan rasa aman bagi korban.

Pasal 42

Dalam rangka pemulihan terhadap korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani dapat melakukan kerja sama.

Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyeienggaraan upaya pemulihan dan kerja sama diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 44

  1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan. fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

  4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 45

  1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Pasal 46

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua betas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 47

Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua betas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 48

Dalam hat perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 49

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima betas juta rupiah), setiap orang yang:

  1. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);

  2. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2).

Pasal 50

Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:

  1. pembatasan gerak pelaku balk yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku;

  2. penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.

Pasal 51

Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan.

Pasal 52

Tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) merupakan delik aduan.

Pasal 53

Tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan.

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 54

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

Pasal 55

Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 56

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNO PUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
22 September 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 95.