.

k
Tampilkan postingan dengan label Kpu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kpu. Tampilkan semua postingan

Kampanye Pejabat Negara Akan Diatur Ketat

⊆ 15.31 by makalah hukum | .

Jakarta, Kompas - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamid Awaludin menyatakan, untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas negara selama masa kampanye, perlu ada aturan ketat soal kampanye oleh para pejabat negara dalam Pemilu 2004.

Penegasan ini disampaikan Hamid Awaludin di Jakarta, Rabu (19/2), mengomentari rumusan RUU hasil persetujuan DPR yang memungkinkan pejabat negara yang berasal dari partai politik untuk ikut berkampanye (pasal 75).

Menurut Hamid, hak untuk berkampanye bagi para pejabat negara adalah hal yang sangat logis. Pertimbangannya, pejabat publik berangkat dari partai yang tentu menginginkan menang dalam Pemilu 2004.

Bagi rakyat, kampanye para pimpinan parpol, juga sekaligus merupakan ajang untuk menguji visi-misi calon wakil mereka. Justru terasa aneh ketika calon presiden dan wakil presiden tidak dikenal masyarakat calon pemilihnya.

"Silakan rakyat yang mengukur mereka selama kampanye agar tidak sampai seperti membeli kucing dalam karung," kata Hamid.

Pokok persoalannya saat ini bagi KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2004 adalah menetapkan aturan yang ketat yang tidak memungkinkan terjadinya penyalahgunaan fasilitas negara selama kampanye.

Pembatasan ini adalah hal yang lumrah. RUU Pemilu cuma memberi batasan yang umum, yaitu larangan menggunakan fasilitas jabatan, keharusan cuti di luar tanggungan negara, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan tugas negara.

Regulasi yang ketat akan memilah apa yang bisa dilakukan pejabat negara ketika berkampanye. Aturan itu nantinya akan menutup kemungkinan pejabat negara melakukan tugas dinas sekaligus berkampanye untuk parpolnya seperti yang dulu kerap terjadi.

Secara terpisah Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Izha Mahendra juga menegaskan, yang dimaksud pejabat negara adalah semua pejabat organ negara, mulai dari presiden dan wakil Presiden, menteri maupun anggota DPR dan MPR serta Mahkamah Agung.

Yang dikecualikan dari RUU Pemilu, hanya ketua, wakil dan hakim agung di Mahkamah Agung, ketua dan semua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan dan Bank Indonesia.

RUU Pemilu juga melarang gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, semua pejabat struktural dan fungsional jabatan negeri sampai kepala desa, untuk ikut berkampanye. Pejabat BUMN dan BUMD juga dilarang berkampanye.

Yusril juga menegaskan, semua aturan protokoler dan fasilitas negara yang melekat padanya sebagai pejabat negara harus dilepaskan.

"Saya sendiri kalau ke daerah-daerah, kalau itu urusan partai dan kita dijemput pakai mobil plat merah, kita tolak, meskipun gubernur menunggu di ruang VIP, kami keluar dari ruang biasa," ujarnya.

Ditanya wartawan, kalau yang turun berkampanye itu presiden atau wakil presiden, bagaimana dengan pengawalan yang dilakukan? Yusril menyatakan, pengawalan bisa saja dilakukan, tetapi harus dalam batas yang wajar. Namun, presiden atau wakil presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, pesawat terbang.

"Ini juga berlaku bagi anggota DPR, pimpinan DPR, MPR. Segala aturan protokoler tidak boleh diberlakukan jika mereka pergi ke daerah untuk urusan partai," ujarnya. "Mereka tidak boleh memakai ruang VIP di Bandara atau keistimewaan lain," ujarnya.

Kampanye di kampus

Sementara itu, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) A Malik Fadjar menyatakan, meski UU Pemilu mengizinkan kampanye partai di lingkungan perguruan tinggi, namun Rektor sebagai pimpinan lembaga dapat melarang penyelenggaraan kampanye di kampus bersangkutan.

"Rektor memiliki wewenang dan tanggung jawab ke luar dan ke dalam untuk menentukan boleh tidaknya parpol berkampanye. Tetapi, saya harap Rektor dapat memberikan dukungan pada pendidikan politik yang sehat. Rektor bisa memberikan rambu-rambu bagi pelaksanaan kampanye di kampus," katanya.

Menurut Malik, ketetapan yang membuka peluang kampanye parpol di kampus adalah langkah maju bagi pendidikan politik.

Malik menyarankan, agar tokoh-tokoh parpol yang melakukan kampanye di kampus lebih memperhatikan materi kampanye, berargumentasi secara sehat dengan para mahasiswa tentang program, serta visi partainya.

"Kalau cara kampanye seperti itu, maka akan ada kampanye dialogis, dan mahasiswa akan memberikan apresiasi yang lebih baik," ujarnya.

Menjawab pertanyaan apakah tidak ada kekhawatiran akan ada politisasi kampus, Malik mengatakan," Ya nggak, apa sekarang bedanya antara politik praktis dan politik kampus. Praktis, itu kalau sudah pada tahap pengambilan kebijakan." (ely/son/dik)


KPU Sikapi Kolektif Soal Keharusan Purnawaktu

⊆ 15.17 by makalah hukum | .

Jakarta, Kompas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memilih menyikapi secara kolektif aturan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai keharusan purnawaktu. Materi tersebut rencananya akan dibahas secara khusus dalam rapat pleno anggota KPU.

Pendapat itu dirangkum dari anggota KPU Hamid Awaludin dan Valina Singka Subekti yang ditemui Kompas di Jakarta, Rabu (19/2). Anggota KPU Chusnul Mar’iyah memilih untuk tidak berkomentar terlebih dahulu mengenai aturan tersebut. Sementara sejumlah anggota KPU lainnya-seperti Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, Wakil Ketua Ramlan Surbakti, FX Mudji Sutrisno, Mulyana W Kusumah, Daan Dimara, dan Anas Urbaningrum-sedang mengadakan kunjungan dinas ke luar Jakarta.

Sesuai Pasal 18 UU Pemilu, yang termasuk dalam persyaratan anggota KPU adalah tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri serta bersedia bekerja sepenuh waktu. Sementara, Pasal 144 hasil voting dalam Rapat Paripurna DPR Selasa malam kemarin menyebutkan, waktu yang diberikan untuk penyesuaian aturan tersebut adalah satu bulan sejak diberlakukannya UU Pemilu.

Menurut catatan Kompas, sembilan dari sebelas anggota KPU saat ini masih aktif mengajar pada sejumlah perguruan tinggi negeri seperti di Universitas Indonesia (UI), Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, dan Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura.

Hamid Awaludin yang mengajar di Unhas menyatakan, seluruh materi yang telah disetujui menjadi UU Politik segera dibicarakan dalam rapat pleno KPU. Menurut Hamid, penyikapan atas keharusan purnawaktu dan soal jabatan negeri itu bisa dilihat sebagai sikap pribadi anggota KPU, namun juga harus dilihat dalam kerangka kelembagaan. Apalagi, mayoritas anggota KPU saat ini memiliki persoalan serupa menyangkut status pegawai negeri mereka sebagai pengajar di perguruan tinggi negeri.

Valina yang pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI menyatakan, tugas mengajar di perguruan tinggi dan tugas sebagai anggota KPU sama-sama merupakan tugas negara. Salah satu solusi yang dimungkinkan adalah mengambil cuti sementara sampai batas akhir tugas sebagai anggota KPU.

Hamid menekankan, persoalan purnawaktu harus dilihat lebih pada bagaimana kinerja anggota KPU selama ini. Karenanya, penyikapan aturan tersebut juga harus dipertimbangkan secara matang. Waktu penyesuaian selama sebulan yang diatur dalam UU Pemilu tersebut sekaligus akan digunakan dengan mempertimbangkan posisi kelembagaan KPU.

Potensi konflik

Sementara itu sosiolog Dr Kastorius Sinaga mengemukakan, waktu satu bulan untuk penyesuaian diri berpotensi menimbulkan konflik antara KPU dengan DPR. Namun Sinaga berharap, KPU bisa menyikapi masalah ini dengan bijak sehingga tidak mengganggu persiapan Pemilu 2004.

"Ada baiknya kalau KPU proaktif bertemu dengan DPR untuk membicarakan implementasi Pasal 144 RUU Pemilu tersebut," kata Kastorius Sinaga. "Bisa saja memang timbul solidaritas korps dari anggota KPU untuk melawan pasal itu. Kalau itu terjadi ya berbahaya."

Ia mengharapkan anggota KPU yang masih mempunyai jabatan rangkap bisa cuti sementara sampai pelaksanaan Pemilu 2004. (dik/bdm)