.

k
Tampilkan postingan dengan label Wacana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wacana. Tampilkan semua postingan

®Reformasi-Pengelolaan-Lingkungan-Hidup

⊆ 16.57 by makalah hukum | .

Pendahuluan

Gerakan mahasiswa dengan dukungan pergerakan rakyat yang massif di kota dan di kampung telah berhasil meruntuhkan rezim otoritarian Orde Baru yang menandai terciptanya sebuah era baru, Era Reformasi. Namun demikian, reformasi yang awalnya disambut oleh ledakan antusiasme dan aspirasi rakyat untuk kehidupan yang lebih demokratis dan berkeadilan, kini mulai kehilangan ruhnya.

Memang terjadi berbagai perubahan yang positif menyangkut hak-hak sipil-politik, seperti kebebasan pers, kebebasan pendirian partai-partai politik, reformasi dalam sistem pemilu, antara lain sistem pemilihan presiden langsung. Namun demikian, berbagai perubahan ini hanya mencerminkan pergeseran kepentingan dan sirkulasi di tingkat elit kekuasaan, dengan mengabaikan aspek akuntabilitas dan representasi kepentingan publik. Ini tercermin dari kegagagalan reformasi mewujudkan janjinya untuk memperbaiki pemenuhan keadilan dan hak-hak dasar rakyat di bidang ekonomi dan sosial.

Momen reformasi dan transisi demokrasi telah dibajak oleh kepentingan elit-elit politik yang tak kalah korupnya dengan elit-elit politik rezim Orde Baru dan memperhamba diri kepada kuasa modal. Elit-elit politik Orde Baru yang bergincu reformis dan elit-elit politik reformis gadungan, senyatanya semakin dalam mengakumulasi pengerukan kekayaan alam, penghancuran lingkungan hidup, pengisapan tenaga-tenaga rakyat, dan menyuburkan kekerasan. Proses-proses penghancuran sumber-sumber kehidupan rakyat ini telah mengakibatkan terjadinya krisis yang tidak terpulihkan.

Krisis politik terjadi karena wakil-wakil rakyat di DPR dan DPRD serta pemerintahan tak lagi memegang kekuasaan nyata pada masyarakat kapitalistik saat ini. Banyak keputusan politik, ekonomi, dan sosial yang mempengaruhi hajat hidup rakyat banyak ditentukan di ruang-ruang petinggi IMF, Bank Dunia, perusahaan-perusahaan multinasional, dan Kartel Negara-negara Kreditor CGI yang jauh dari realitas rakyat.

Krisis ekonomi semakin tak terpulihkan karena semua kekayaan negara dikuasai oleh segelintir elit politik dan modal. Kuasa-kuasa modal internasional telah menekan elit pemerintahan supaya memperoleh kemudahan-kemudahan akses dan penguasaan sumber-sumber kehidupan rakyat, aset negara (perusahaan-perusahaan milik negara), keringanan pajak, dan lain-lain. Perekonomian nasional telah tunduk dan takluk pada sistem kapitalisme global. Paling tidak dalam 4 bulan terakhir, telah disahkan beberapa perundangan-undangan yang memberi akses seluas-luasnya bagi kepentingan modal dalam dan luar negeri atas sumber-sumber kehidupan rakyat, sebagaimana tergambar dalam UU Sumberdaya Air, UU Perkebunan, dan Perpu Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Krisis sosial budaya terjadi karena proyek-proyek pembangunan dan perluasan investasi telah meluluhlantakkan basis sosial dan kebudayaan rakyat di seluruh penjuru Nusantara. Konflik sosial antara rakyat dan negara, rakyat dan pemodal, juga antara rakyat dan rakyat semakin marak dan kompleks serta tak terselesaikan. Konflik-konflik sosial meningkat dengan dukungan kekuatan militeristik dari pihak yang lebih berkuasa dan kuat. Ambruknya sistem kebudayaan rakyat menjadikan rakyat tak mampu melakukan reproduksi sosial bagi keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.

Krisis ekologi terjadi karena negara, pemodal, dan sistem pengetahuan 'modern' telah mereduksi alam menjadi onggokan komoditi yang bisa direkayasa dan dieksploitasi untuk memperoleh keuntungan ekonomi jangka pendek. Ekspansi sistem monokultur, eksploitasi hutan, industri keruk kekayaan tambang telah mengganggu dan menghancurkan fungsi-fungsi ekologi dan keseimbangan alam. Privatisasi kekayaan alam hanya diperuntukkan semata-mata tujuan komersial, bahkan dengan alasan konservasi sekalipun telah menjauhkan akses dan kontrol rakyat pada sumber-sumber kehidupan (agraria-sumber daya alam). Pada gilirannya, berbagai bencana lingkungan, seperti kebakaran hutan dan lahan, banjir, kekeringan, pencemaran, dan krisis air telah menjadi bencana yang harus diderita oleh rakyat dari tahun ke tahun.

Menurut catatan Bakornas sejak tahun 1998 (setahun setelah jatuhnya Soeharto hingga pertengahan 2003, tercatat telah terjadi 647 kejadian bencana di Indonesia dengan korban sekitar 2000 orang. Di mana 85% dari bencana tersebut, merupakan bencana banjir dan longsor. Hal ini menunjukkan bahwa bencana terbesar yang terjadi justru bencana yang bisa diatasi, diantisipasi kejadian dan resikonya. Bencana banjir dan tanah longsor adalah bencana yang terjadi bukan hanya karena faktor alamiah alam, namun lebih dikarenakan campur tangan manusia terhadap penghancuran lingkungan hidup. Sebagian besar adalah "bencana buatan" yang terencana secara sistematis akibat lemahnya tanggung jawab otoritas negara, buruknya kebijakan, dan tidak konsistennya penegakan hukum. Sumber daya alam kita yang terkuras habis secara serakah hanya dinikmati oleh segelintir orang, tetapi harus dibayar mahal oleh sebagian besar manusia yang lain.

Kemiskinan adalah Titik Temu Ketiadaan Kedaulatan dan Keadilan

Krisis politik, krisis ekonomi, krisis sosial budaya, dan krisis ekologi ini, mencerminkan terjadinya defisit nilai kedaulatan serta keadilan (intra dan antar-generasi) yang kemudian bertemu dalam defisit kesejahteraan. Defisit kedaulatan ini nampak dalam fenomena semakin hilangnya hak menentukan nasib sendiri, baik di tataran negara bangsa maupun di tataran satuan-satuan politik yang lebih kecil. Yang terkecil di antaranya adalah dalam tataran desa, bahkan keluarga. Sedangkan defisit keadilan adalah narasi tentang ketimpangan distribusi manfaat dari tanah, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, baik intra maupun trans-generasi. Kemiskinan kemudian menjadi indikator terjadinya defisit kedaulatan dan keadilan. Kemiskinan ini terjadi akibat merosotnya tingkat kesejahteraan rakyat serta ketahanan dan keberlanjutan kehidupan rakyat. Sehingga kemiskinan kemudian dapat didefinisikan sebagai hilangnya potensi ketahanan dan keberlanjutan fisik serta potensi ketahanan dan keberlanjutan sosial atau keduanya dapat disatukan sebagai hilangnya potensi ketahanan dan keberlanjutan lingkungan hidup.

UU 23/1997 mendefinisikan lingkungan hidup sebagai kesatuan ruang dengan segala benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Sehingga, secara eksplisit, dapat dinyatakan bahwa tingkat kelangsungan perikehidupan dan kesejahteran manusia ditentukan oleh kualitas lingkungan hidup.

Dengan demikian, dalam pengertian lingkungan hidup tercakup pula apa yang didefinisikan sebagai sumberdaya alam: “Sumber daya alam adalah semua benda, daya, keadaan, fungsi alam, dan makhluk hidup, yang merupakan hasil proses alamiah, baik hayati maupun non-hayati, terbarukan maupun tidak terbarukan.” (menurut naskah akademis RUU PSDA versi 19 Nov 2002) serta Agraria yang didefinisikan sebagai seluruh bumi, air, ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (menurut UU No.5 Tahun 1960).

Defisit kedaulatan dan keadilan yang bermuara pada kemiskinan rakyat merupakan hasil pergeseran relasi antara negara, modal, dan rakyat. Di satu sisi, posisi rakyat semakin terpinggirkan, sedangkan posisi modal semakin dominan dengan dukungan negara. Kecenderungan yang terjadi saat ini adalah negara memberikan akses yang sangat besar kepada modal untuk menguasai sumber-sumber kehidupan; tanah, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya melalui kebijakan deregulasi, liberalisasi, dan privatisai. Hak Menguasai Negara kemudian dimanipulasi untuk sebesar-besarnya akumulasi modal, bukan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Manipulasi ini dimungkinkan karena masih kuatnya karakter yang sentralistik dalam perundang-undangan yang mengaturnya.

Reformasi Pengelolaan Lingkungan Hidup

Telah disebutkan pada bagian kedua bahwa kemiskinan dapat didefinisikan sebagai hilangnya potensi ketahanan dan keberlanjutan ekologi serta potensi ketahanan dan keberlanjutan sosial. Adapun ketahanan dan keberlanjutan ekologi mengacu kepada ketersediaan daya dukung tanah, air, udara, dan keanekaragaman kehidupan dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Sedangkan, ketahanan sosial mengacu kepada daya dukung kelembagaan sosial, baik pada aspek politik, ekonomi, dan budaya. Sehingga reformasi pengelolaan lingkungan hidup harus mengacu kepada upaya penguatan ketahanan dan keberlanjutan ekologi dan sosial ini.


Ada empat prasyarat untuk mewujudkan hal tersebut, yakni:

Mengembalikan Mandat Negara Sebagai Benteng Hak Asasi Manusia dengan Peran-peran Proteksi, Prevensi, dan Promosi

Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia didirikan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahtaraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa negara, seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan benteng Hak Asasi Manusia dengan peran-peran Proteksi-Prevensi dan Promosi. Demikian pula di tingkat internasional, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), di mana Indonesia menjadi salah satu anggotanya, didirikan untuk menciptakan dunia yang adil dan damai dengan cara memajukan hak asasi manusia. Konsekuensi logis dari peran Indonesia sebagai anggota PBB serta amanat UUD 1945 untuk ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial harus segera meratifikasi konvensi internasional di bidang hak asasi manusia, yakni hak sipil politik (hak asasi manusia generasi pertama) dan konvensi hak ekonomi-sosial-budaya (hak asasi manusia generasi kedua).

Selain itu, kini telah berkembang hak asasi manusia generasi ketiga walaupun belum mencapai tingkat kematangan untuk dituangkan dalam konvensi PBB tentang hak asasi manusia. Hak generasi ketiga ini mencakup hak atas pembangunan, hak atas perdamaian, dan hak atas lingkungan hidup. Untuk itu, pemerintah Indonesia harus terlibat dalam upaya-upaya di tingkat internasional untuk mendewasakan hak asasi manusia generasi ketiga ini. Khususnya, di bidang lingkungan hidup. Sejak tahun 1972, telah dilakukan beberapa konferensi PBB dalam bidang lingkungan hidup. Berbagai deklarasi atau piagam bumi yang telah disepakati, serta berbagai konvensi internasional di bidang lingkungan hidup haruslah menjadi instrumen hukum normatif bagi Indonesia pula untuk menegakkan hak asasi manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup.

Secara khusus, di dalam UUD 45 yang menyangkut langsung hak atas lingkungan hidup terdapat di dalam Pasal 28 G ayat 1: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan." Kemudian dalam Pasal 33 ayat 2: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” pada ayat 3: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” serta ayat 4: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Dalam bagian sebelumnya, kami paparkan bahwa reformasi pengelolaan lingkungan hidup harus mengacu kepada upaya penguatan ketahanan dan keberlanjutan fisik dan sosial. Jadi, selain berkaitan dengan ketahanan dan keberlanjutan fisik, reformasi lingkungan hidup mencakup pula upaya-upaya untuk memajukan ketahanan dan keberlanjutan sosial. Artinya, menyangkut pula pemajuan hak-hak asasi yang menyangkut bidang politik, ekonomi, dan budaya. Sehingga pemajuan terhadap hak-hak atas lingkungan hidup mencakup pula prasyarat pemenuhan hak-hak politik, ekonomi, dan budaya. Dengan demikian, hak atas lingkungan hidup menegaskan pentingnya memandang upaya-upaya pemajuan hak asasi manusia sebagai upaya-upaya yang sistematis, integral, dan komprehensif. Jadi, hak-hak sipil-politik, hak-hak ekonomi-sosial-budaya, serta hak-hak generasi ketiga tidak bisa dilihat sebagai hirarki, yang satu lebih penting dari yang lain.

Penataan Ulang Relasi antara Negara, Modal, dan Rakyat

Dengan menempatkan negara sebagai benteng Hak Asasi Manusia, maka dalam penataan ulang relasi negara, modal, dan rakyat, terutama dalam lapangan perekonomian, rakyat harus ditempatkan sebagai kepentingan yang utama. Sedangkan, negara sepenuhnya berperan sebagai instrumen kepengurusan dan penyelenggara kebijakan yang ditujukan untuk melindungi dan memajukan hak asasi manusia. Pengertian tentang hak menguasai negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang serta atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sepenuh-penuhnya kemakmuran rakyat, memiliki legitimasi apabila ditundukkan kepada kepentingan hak asasi warganya. Sehingga kepentingan rakyat atau hak asasi rakyat, terutama dalam hal akses terhadap bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dijadikan sebagai sarana utama dan tujuan akhir dari hak menguasai negara. Dengan demikian, maka peran modal bersifat sekunder dan komplementer, bukan substitusi pengelolaan oleh rakyat.

Ini bertentangan dengan kenyataan yang berlangsung selama ini bahwa dengan alasan hak menguasai negara, pemerintah dengan sewenang-wenang meniadakan hak rakyat atas bumi, air, dan kekayaan alam tersebut dengan memberikan konsesi yang seluas-luasnya kepada kepentingan modal. Jelas, dengan mengabaikan hak-hak rakyat dalam penguasaan dan pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam, maka sebenarnya hak menguasai negara kemudian tidak akan dapat memenuhi tujuan akhirnya, yakni sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pertama, untuk mendekatkan kepentingan negara dengan kepentingan rakyat yang beragam dan spesifik menurut karakteristik politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kondisi alamnya, maka hak menguasai negara harus didesentralisasikan ke tingkat kesatuan politik yang lebih kecil, baik itu propinsi, kabupaten atau kotamadya bahkan hingga tingkat desa.

Kedua, hak menguasai negara harus pula dikontrol, baik oleh wakil-wakil rakyat di parlemen maupun melalui mekanisme-mekanisme demokrasi langsung. Demokrasi langsung dapat dilakukan melalui penyerapan aspirasi yang disampaikan melalui berbagai sarana demokrasi yang dimungkinkan (selain melalui parlemen), juga melalui mekanisme persetujuan rakyat secara langsung atau hak veto atas proyek-proyek pembangunan dan ekonomi lainnya. Demokrasi langsung menjadi penting karena wakil-wakil rakyat atau partai-partai politik saat ini masih diragukan dalam hal akuntabiltias dan representasinya.

Penyelesaian Konflik Agraria-Sumberdaya Alam

Seperti telah disampaikan di atas, reformasi pengelolaan lingkungan hidup harus mengacu kepada upaya penguatan ketahanan dan keberlanjutan ekologi dan sosial, di antaranya melalui reformasi kebijakan yang berkaitan dengan perundangan-undangan dan reformasi kelembagaan. Namun demikian, proses ini sama sekali tidak boleh mengabaikan fakta bahwa selama ini ada hak-hak rakyat yang telah dilanggar serta konflik-konflik yang sangat intens dan meluas di bidang Agraria dan Sumberdaya Alam atau Lingkungan Hidup yang harus segera diselesaikan. Harus ada pemulihan terhadap hak-hak rakyat, serta penyelesaian konflik-konflik yang potensial menjadi ‘bom waktu’ bagi keberlanjutan ekologi dan sosial. Selain itu, hanya melalui penyelesaikan konflik sebagai upaya menyeimbangkan neraca kedaulatan dan keadilan ini, negara akan memperoleh legitimasi dan dukungan untuk melakukan pembaharuan pengelolaan lingkungan hidup.

Adapun reformasi ini akan mencakup reformasi di bidang perundang-undangan dan reformasi kelembagaan negara.

Penyelesaian Persoalan Utang Luar Negeri, Mengembangkan Kemandirian, dan Basis Perekonomian Rakyat

Saat ini, beban utang luar negeri atau ketergantungan terhadap utang luar negeri telah memasuki stadium kritis, karena telah menyebabkan defisit kedaulatan. Utang luar negeri telah dijadikan alat oleh negara-negara kreditor dan lembaga-lembaga keuangan internasional, untuk mendiktekan kebijakan-kebijakan di bidang perekonomian yang menguntungkan perusahaan-perusahaan transnasional. Melalui tema-tema deregulasi, liberalisasi, dan privatisasi, negara memberikan atau dipaksa memberikan akses yang sangat besar kepada kepentingan modal internasional untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, serta atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Tidak saja akses rakyat yang semakin marginal, tetapi juga pemerintah ditekan untuk menurunkan standar keamanan dan regulasi lingkungan hidup.

Untuk itu, pemerintah harus segera melepaskan ketergantungan terhadap utang luar negeri dan mengutamakan penyiapan prasarana bagi potensi wirausahawan (entreprenuer) lokal dan potensi ekonomi rakyat. Pertama, pemerintah harus berani menuntut pihak-pihak kreditor untuk menghapuskan utang-utang lama yang dikorupsi oleh rezim Orde Baru serta proyek utang luar negeri yang telah merampas hak-hak rakyat dan menghancurkan lingkungan hidup. Rakyat Indonesia dan pemerintah berhak menolak pembayaran utang luar negeri yang sama sekali tidak memberikan manfaat kepada rakyat, atau dinikmati oleh kontraktor-kontraktor, konsultan, para pemasok dari negara kreditor sebagai syarat pencairan utang untuk pembangunan proyek-proyek utang.

Secara moral, penghapusan utang luar negeri adalah tindakan yang dapat dibenarkan. Bahkan, kini telah muncul wacana tentang utang sosial-ekologis negara-negara maju terhadap negara-negara di dunia ketiga. Tesisnya adalah bahwa kemakmuran dan gaya hidup konsumen di negara-negara maju, diperoleh melalui eksploitasi terhadap kekayaan alam di dunia ketiga yang dihisap sejak jaman kolonialisme hingga hari ini. Tesis kedua, kemakmuran dan gaya hidup konsumen di dunia maju harus dibayar dengan kerusakan lingkungan yang harus ditanggungkan kepada rakyat di dunia ketiga. Di antaranya pemanasan global, penipisan lapisan ozon, yang kontributor utamanya adalah konsumsi di negara maju.

Pembaharuan di bidang Kelembagaan

Kelembagaan pemerintah pengelola lingkungan hidup yang ada saat ini tidak mampu berfungsi secara efektif karena sifat kewenangan yang terbatas mengoordinasikan kebijakan sektor dalam bidang lingkungan hidup di tingkat nasional. Dalam penentuan kebijakan, kepentingan lingkungan hidup selalu dimarjinalkan di bawah kepentingan sektor yang berorientasi eksploitasi dan skala besar. Selain itu, kepengurusan lembaga lingkungan hidup yang sentralistis, menambah kompleksitas penanganan masalah penurunan kualitas lingkungan di berbagai daerah. Kementerian Negara Lingkungan Hidup tidak memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan dalam rangka menjamin daya dukung lingkungan, menjamin keadilan dan keberlanjutan lingkungan bagi generasi sekarang dan mendatang.

Selain itu, efektifitas kelembagaan pengelolaan sumber daya alam didukung oleh keberadaan peran masyarakat. Peran masyarakat adalah bersumber dari tiga hak dasar masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu hak masyarakat untuk mengakses informasi (public right to access information), hak masyarakat untuk berpartisipasi (public right to participate), dan hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan (public right to justice). Dalam Konteks pengelolaan sumber daya alam, ketiga hak dasar masyarakat tersebut mutlak harus dijamin pelaksanaannya.

Dengan demikian, dalam hal penataan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup, reformasi kelembagaan yang harus dilakukan:

  1. Kelembagaan yang terkait dengan kebijakan makro pengelolaan lingkungan hidup harus diletakkan dalam satu portofolio koordinasi di tingkat nasional. Lingkungan hidup harus dijadikan landasan bagi penyangga dan penjamin keberlanjutan kehidupan Indonesia di masa mendatang dan tidak lagi sebagai penyangga ekonomi.
  2. Menetapkan kelembagaan yang memiliki fungsi perlindungan dan konservasi lingkungan, yang kewenangannya meliputi perencanaan, penetapan baku mutu dan standar pengelolaan lingkungan, mitigasi dampak penurunan kualitas lingkungan, dan rehabilitasi akibat pencemaran. Lembaga ini juga harus mengintegrasikan fungsi pengawasan dan penegakan hukum lingkungan dan memiliki kewenangan penundaan ijin operasi sementara, jika diduga terjadi pelanggaran hukum di bidang lingkungan.
  3. Mengintegrasikan kelembagaan yang memiliki fungsi menjamin akses terhadap pemanfaatan lingkungan secara adil dan berkelanjutan. Sebagai konsekuensinya, perlu dilakukan kaji ulang dan perampingan kelembagaan sektoral yang ada saat ini. Idealnya, seluruh kelembagaan sektoral berada pada satu atap dari mulai perijinan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan. Lembaga ini harus berkoordinasi dan bersinergi secara erat dengan lembaga di poin kedua.

Di tingkat daerah, kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup hendaknya menganut prinsip desentralisasi kewenangan berdasarkan fungsi, yang diharapkan dapat mendekatkan proses pengambilan keputusan dari pengambil keputusan kepada kelompok penerima dampak. Bentuk kelembagaan yang diusulkan adalah pemerintahan rakyat (community governance), di mana kelembagaan ini sifatnya ad-hoc, informal, multistakeholder, pendekatan berdasarkan isu dan kepentingan yang dikelola dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kelembagaan formal pemerintah dalam bidang pengelolaan lingkungan menjadi bagian dari pemerintahan rakyat ini.

Pembaharuan Perundang-undangan

Reformasi perundang-undangan diperlukan karena tidak adanya kesamaan cara pandang terhadap lingkungan hidup sebagai penyangga kehidupan, yang berakar pada persoalan pemahaman yang parsial sehingga menimbulkan pendekatan sektoral dan jangka pendek dalam pengelolaannya.

Dari sisi proses penyusunan perundang-undangan, juga tidak memenuhi prasyarat dan prinsip seperti telah disebutkan di atas. Akhirnya, terjadi ketimpangan antara peraturan yang dibuat, implementasi, dan proses penegakan undang-undang yang bersangkutan. Ada kecenderungan eskalasi kerusakan lingkungan akibat lingkungan tidak dimaknai sebagai satu kesatuan yang utuh. Lingkungan hidup dimaknai sebagai satu obyek statis yang hampa dari interaksi dengan manusia. Hak rakyat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat serta kewajiban negara untuk menjamin hak konstitusional warga negaranya tidak dapat dijabarkan secara baik keterkaitannya.

Reformasi dalam bidang ini membutuhkan tiga undang-undang ‘payung’ bagi terlaksananya reformasi lingkungan hidup, dalam rangka menjamin pemenuhan kewajiban negara terhadap hak konstitusional warga negaranya.

Pertama, kita memerlukan undang-undang untuk melaksanakan reforma agraria atau land reform. Undang-undang ini mutlak diperlukan untuk menghilangkan dan mengatasi ketimpangan dan ketidakadilan akses, kontrol, dan kepemilikan sumberdaya agraria yang bersifat struktural. Jika reforma pertanahan telah selesai dilaksanakan, maka undang-undang ini dapat dicabut.

Kedua, adalah undang-undang yang mengatur pengelolaan agraria atau sumberdaya alam dengan mengacu kepada asas kehati-kehatian (precautionary principle), keadilan antar dan intragenerasi, kepastian hukum (termasuk kepastian usaha), perlindungan masyarakat adat, keterbukaan, keterpaduan antarsektor, dan keberlanjutan. Selain itu, juga memuat hal-hal yang berkenaan dengan aspek-aspek demokrasi pengelolaan Sumber daya alam yang tercermin dalam pengaturan tentang hak dan peran serta masyarakat yang lebih hakiki (genuine) dan terinci dengan menjabarkan prinsip akses informasi, partisipasi publik, dan akses keadilan; kemudian bagaimana pengakuan dan perlindungan secara utuh hak-hak tradisional, wilayah ulayat, hukum adat, dan sistem nilai masyarakat adat dalam pengelolaan SDA. Selain itu, pula diatur bagaimana pengawasan dan akuntabilitas publik, serta transparansi dan keterbukaan manajemen pengelolaan SDA.

Ketiga, undang-undang yang memiliki wewenang untuk perlindungan lingkungan dan sumber-sumber kehidupan rakyat. Undang-undang ini mengatur upaya pencegahan kerusakan, penanganan kerusakan, penegakan hukum/sanksi dan upaya rehabilitasi atau pemulihan lingkungan.

Adapun pengaturan sektoral tetap diperlukan mengingat karakteristik khusus yang dimiliki oleh masing-masing sektor. Namun demikian, pengaturan tersebut harus mengacu pada ketiga rambu peraturan perundangan tersebut. Hal ini untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, seperti yang ada pada saat ini. Peraturan sektoral hendaknya hanya mengatur urusan teknis pengelolaan sumberdaya yang bersangkutan.

Sumber: Walhi







Refleksi dan Harapan: Reformasi Agraria, Pengelolaan Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Paska 100 Hari Pemerintahan SBY-Kalla

⊆ 16.50 by makalah hukum | .

Abstrak

Seratus hari telah berlalu. Pemerintahan SBY-Kalla tak sekalipun mengambil langkah berani dalam menyelesaikan persoalan bangsa, termasuk janji 100 hari yang telah didengungkannya. Awalnya, rakyat dibuai oleh mimpi berupa harapan untuk kehidupan yang lebih baik, termasuk dalam pengelolaan sumberdaya alam. Hal ini terlihat dalam berbagai penyelesaian masalah lingkungan dalam beberapa kasus, seperti Buyat, TPST Bojong, dan Reklamasi Pantura. Kementrian Lingkungan Hidup berjanji akan menyelesaikan semua itu dalam seratus hari. Demikian juga dengan Departemen Kehutanan yang berjanji untuk mengatasi masalah penebangan liar (illegal logging), namun semua janji tersebut berlalu setelah seratus hari dan banyak yang tidak direalisasikan. Selain itu, kegagalan tampak pada agenda utama Kementrian Lingkungan Hidup yang berjanji untuk merealisasikan pengarus-utamaan pembangunan berkelanjutan dalam pemerintahan ini. Selain itu, kegagalan juga terjadi dalam reformasi agraria, pembahasan RUU Sumberdaya Alam, dan lainnya. Persoalan lingkungan, sama halnya dengan persoalan lain, seperti politik, hukum, dan ekonomi, yang mengalami kegagalan. Hal ini berarti gagalnya program 100 hari SBY-Kalla dalam mewujudkan keadilan sosial dan ekologi, seperti pemerintahan sebelumnya, kembali terulang karena tidak tampak adanya peletakan dasar bagi sebuah reformasi sumber daya alam dan agraria.

Meski demikian, tak ada batas kami berharap. Pemerintahan SBY-Kalla yang telah terjungkal 100 hari, kami harapkan bisa bangun kembali menata pemerintahan dengan lebih baik, membangun demokrasi, dan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan dengan langkah-langkah yang efektif. Selain itu, kami berharap agar pemerintahan ini lebih percaya diri dalam membangun bangsa dan berhenti menggadaikan negara dan kepentingan rakyat dengan utang luar negeri.

100 hari memang bukan waktu yang panjang untuk melakukan evaluasi, namun 100 hari lebih tepat ditujukan untuk melihat ada tidaknya konsistensi pada SBY-Kalla pada perubahan yang telah dijanjikannya. Karena diabaikannya harapan rakyat hanya akan membuat pemerintahan ini hancur dan tak akan pernah dipercaya lagi. Bahkan, berjalan dalam simpang jalan yang lain.

A. Pendahuluan

Dari Janji Surga dan Memorandum

Pemerintahan SBY-Kalla telah mencanangkan program 100 harinya, yang kemudian diikuti oleh para menterinya. Program tersebut berfokus pada pemulihan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sebagai prioritas pertama. Program tersebut sekilas tak menampakkan perbedaan dengan pemerintahan Orde Baru, yang tidak menganggap masalah ekologi sebagai masalah utama yang mempunyai keterkaitan dengan berbagai sumber-sumber perikehidupan yang lain. Sementara hukum dan politik merupakan arus utama yang mempengaruhi hancurnya sumber-sumber ekologi dan kehidupan bangsa Indonesia saat ini.

Untuk itu, kami akan melakukan evaluasi dan analisis berdasarkan atas program-program 100 hari Kabinet SBY-Kalla yang dilakukan oleh para menterinya sekaligus mendasarkan memorandum yang telah kami sampaikan pada saat kabinet ini disusun.

Program 100 Hari

Berikut ini adalah program 100 hari para menteri:

No

Kementerian

Program

1 Menteri ESDM

(a) Merencanakan menjual 15 blok migaso

(b) Membahas kembali pertambangan di hutan lindung

(c) Membuat 21 sumur air bawah tanah

(d) Promosi Road Map Pertambangan

(e) Penyerapan 32.000 lapangan pekerjaan dari sektor tambang

2 Lingkungan Hidup

(a) Penyamaan persepsi kasus TPST Bojong antara berbagai pihak

(b) Penyelesaian hukum kasus Buyat

(c) Pengarus-utamaan pembangunan berkelanjutan dalam pemerintahan

3 Kelautan

(a) Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai

(b) Mewujudkan Indonesia yang sejahtera

(c) Antisipasi Bencana Banjir dan Musim Tanam (padi)

4 Kehutanan

(a) Pencurian kayu di hutan negara (illegal logging) harus diminimalisir sesuai batas kewenangannya

(b) Rehabilitasi hutan dan lahan akan terus dilakukan

(c) Revitalisasi industri kehutanan dengan berbagai langkah yang dapat diambil untuk dapat membangkitkan kembali peran ekonomi kehutanan

(d) Mengembangkan ekonomi masyarakat sekitar hutan melalui pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraannya

5 Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)

(a) Membentuk komisi pengawas kejaksaan

(b) Membentuk komisi kepolisian

(c) Menghilangkan hambatan prosedural dalam korupsi

(d) Peninjauan aturan soal ijin pemeriksaan

(e) Menerbitkan peraturan menon-aktifkan pejabat yang menjadi tersangka

Dari berbagai sumber, diolah.

Memorandum untuk Pemerintahan Baru

Memorandum untuk Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam

Agenda 100 Hari Pemerintahan Baru ini, kami sampaikan kepada pemerintah pada tanggal 4 Oktober 2004 (6 hari setelah pelantikan). Memorandum ini didasarkan pada pemikiran bahwa masa Orde Baru, pembangunan telah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi, namun gagal dalam mewujudkan keadilan sosial dan ekologi. Hal ini terlihat dari makin meningkatnya kesenjangan ekonomi, kegagalan mengatasi kemiskinan, dan meningkatnya kerusakan sumber-sumber agraria dan sumber daya alam serta degradasi lingkungan hidup. Kombinasi antara krisis ekonomi dan krisis multidimensi lainnya, telah melahirkan Era Reformasi.

Namun, lima tahun setelah reformasi, ternyata tidak mampu memenuhi harapan dan aspirasi rakyat. Ketidakadilan dan kemiskinan struktural tetap bertahan, bahkan bertambah parah dengan terjadinya penghancuran sistem penunjang kehidupan. Bencana dan degradasi lingkungan terus terjadi, yang menimbulkan kualitas hidup terus menurun. Sementara itu, konflik sosial-ekonomi masih terjadi. Ini semua terjadi karena kebijakan pembangunan masih bertumpu pada pertumbuhan ekonomi (eksploitatif dan skala besar), memberlakukan sumber-sumber agraria/sumber daya alam sebagai komoditas dan memarginalkan akses dan kedaulatan rakyat atas sumber-sumber kehidupan tersebut.

Untuk itu, dalam 100 hari, harus ada langkah kongkret pemerintah yang kami tuangkan dalam memorandum tanggal 4 Nopember 2004, yaitu:

  1. Moratorium Peraturan Perundangan-undangan Baru dan Melakukan Peninjauan Kembali Perundang-undangan Sektoral yang ada. Semua perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan agraria dan sumberdaya alam harus mengacu kepada keadilan ekonomi-sosial-ekologi intra dan antar-generasi, mengacu kepada prinsip kehati-hatian, kepastian hukum dan akuntabilitas publik, perlindungan masyarakat adat, keterpaduan antar-sektor dan keberkelanjutan. Untuk itu, dilakukan moratorium peraturan perundangan baru di bidang agraria dan sumber daya alam dan melakukan tinjauan terhadap semua perundangan sektoral yang telah ada.
  2. Moratorium Perizinan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Melakukan Evaluasi Atas Perizinan yang telah dikeluarkan. Untuk mencegah intensitas pengurasan sumber daya alam dan penghancuran lingkungan hidup, maka salah satu cara efektif untuk membendungnya adalah dengan cara memberlakukan moratorium perizinan pemanfaatan sumber daya lama, terutama di sektor ekstraktif skala besar, seperti pertambangan, pulp-paper, dan perkebunan. Moratorium ini dilakukan untuk kurun waktu 1 tahun untuk membenahi sistem pengelolaan sumber daya alam dari aspek keadilan ekonomi, sosial, dan ekologi yang berpihak kepada rakyat banyak.
  3. Pembentukaan kelembagaan khusus yang bersifat independen untuk menyelesaikan konflik atau sengketa berkenaan dengan sumberdaya agraria atau sumber daya alam.
  4. Penegakan Hukum. Untuk menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam melakukan pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam, pemerintah harus segera mempercepat proses penegakan hukum menyangkut aspek pidana dan administrasi terhadap pelanggaran hukum yang terkait dengan operasi perusahaan PT Newmont Minahasa Raya, baik menyangkut aspek perampasan tanah rakyat, pencemaran lingkungan hidup, dan kemungkinan adanya kolusi dan korupsi dalam kasus ini. Selain itu, juga mengusut keterlibatan Militer dalam Bisnis yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

B. Evaluasi Setelah 100 Hari

Setelah 100 Hari Pemerintahan hasil pemilu 2004 berjalan, kami mencoba melakukan evaluasi dari program melalui janji-janji, program sektoral berbagai departemen, dan memorandum yang telah kami sampaikan. Secara umum, kami melihat bahwa persoalan hukum, politik, dan ekonomi, yang menjadi agenda utama SBY-Kalla telah mengalami kegagalan. Berikut evaluasi catatan kami secara umum dan sektoral:

Bidang Politik

Dalam bidang politik, masa 100 hari masih juga gelap. Proses demokratisasi yang dijanjikan usai masa reformasi dan diikuti oleh pemerintahan ini masih berkutat dengan berbagai persoalan. 12 November 2004, kita dikejutkan oleh kebijakan pemerintah yang memperpanjang Darurat Sipil Aceh. Padahal, di masa kampanyenya, SBY pernah berjanji untuk mereview kebijakan tersebut. Rakyat Aceh kembali bergolak dengan hal itu. Malang tak putus di Tanah Rencong ini. 26 Desember 2004, bencana Tsunami telah memporak-porandakan seluruh yang ada di Aceh. Lebih dari 265 ribu orang meninggal, 165.000 hilang, dan jutaan lainnya kehilangan rumah, pekerjaan, dan tercerabut dari lingkungannya.

Bencana yang sangat dahsyat ini membuat seluruh dunia memperhatikan Aceh. Soal kemanusiaan kembali mengemuka setalah beberapa tahun yang lalu ribuan pengungsi karena konflik militer juga terjadi. Beberapa saat persoalan konflik terlupakan, meski demikian ini masih merupakan pekerjaan rumah bagi SBY-Kalla untuk membangun Aceh tanpa darah dan air mata lagi.

Selain itu, terpilihnya MJK sebagai Ketua Umum Golkar, secara otomatis, menguasai perlemen telah membawa suasana psikologis di antara SBY-Kalla, yang ke depan bisa membawa persoalan tersendiri. Bila hal ini tak diatasi hanya akan membawa daftar panjang pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan setalah 100 hari, seperti masalah otonomi daerah, pemilihan kepala daerah, kebebasan pers, dan lainnya.

Bidang Ekonomi

SBY-nomic yang ramai didiskusikan di awal kepemimpinan SBY dengan basis pedesaan dan pertanian tak menjadi kenyataan dalam menyusun kabinet, juga dalam realisasi program 100 hari SBY-Kalla dalam bidang ekonomi. Dengan diangkatnya Sri Mulyani (Mantan Direktur IMF), Abu Rizal Bakri, dan Marie Elke Pengestu menunjukkan bahwa arus kapitalisme lebih nyata dalam kabinet ini. Hal ini menjadi kenyataan ketika dalam pertemuan CGI yang berlangsung tanggal 19 Desember kemarin, Indonesia masih malu-malu untuk meminta keringanan utang. Padahal, jelas-jelas kita kembang-kempis dalam membayarnya.

Momentum moratorium utang yang diberikan beberapa negara karena adanya bencana Tsunami yang melanda Aceh dan Nias tak dimanfaatkan dengan baik, justru pemerintah mengambil utang lagi dengan dalih untuk membangun infrastruktur.

Di sektor tenaga kerja, pemerintah tidak mampu mengatasi pemulangan TKI yang jumlahnya puluhan ribu orang dari Malaysia setelah pemerintah Malaysia memulangkan seluruh TKI ilegal dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Jumlah ini tentu saja menambah panjang jumlah pengangguran yang akan diatasi pemerintah.

Bidang Hukum

Tercatat bahwa ada sejumlah persoalan utama yang telah mempengaruhi dan menghalangi proses penerapan agenda nasional dalam bidang hukum, yaitu menguatnya penggunaan regulasi kedaruratan dan pengerahan kekuatan militer untuk menyelesaikan tuntutan kemerdekaan serta konflik sosial di beberapa daerah, agenda perbaikan ekonomi nasional yang menuntut penguatan jaminan keamanan bagi pemilik modal sehingga berakibat langsung pada berkurangnya sumber-sumber ekonomi penduduk, proses desentralisasi kekuasaan yang semakin menguatkan keberadaan modal dan penggunaan cara-cara kekerasan dan pengabaian hak-hak individu, kelompok, dan masyarakat asli atas ekonomi, sosial, dan budaya, serta faktor kegagalan negara dalam menghancurkan sistem patriarki di tubuh pemerintahan dan parlemen, yang pada akhirnya membuat perempuan sebagai populasi terbesar, tersisih dari seluruh proses pelaksanaan agenda reformasi nasional.

Kondisi ini pun semakin diperburuk dengan realitas buruknya proses reformasi di institusi peradilan yang gagal mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut, karena perilaku korup dan tidak berdayanya institusi tersebut melawan intervensi yang cukup besar dari kalangan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan institusi militer atau polisi.

Kasus korupsi yang tampaknya akan menjadi garda terdepan penegakan hukum di negeri ini tak menyentuh beberapa aktor utama. Banyak di antara mereka yang tercoreng kasus korupsi masih bisa melenggang seenaknya seakan tak tersentuh hukum. Penemuan-penemuan korupsi daerah tingkat satu tidak diselesaikan secara tuntas, sehingga menyisakan deret ketidakadilan di daerah. Meski ada beberapa titik terang, bidang ini malah makin rumit untuk diselesaikan karena akar persoalan agar hukum diperlakukan secara sama ke semua orang belum menjadi kenyataan.

Bidang Agraria dan Sumberdaya Alam

Dalam bidang agraria dan sumber daya alam, masih tetap buram. Janji SBY yang sempat dituliskan di awal pemerintahan ini tak menjadi kenyataan. Janji untuk melaksanakan reformasi agraria sebagai langkah menggapai masyarakat aman, adil, dan sejahtera belum berjalan. Saat itu, dirumuskan bahwa reformasi agraria akan memastikan pemerataan penguasaan tanah sehingga menjamin penghidupan dan kesempatan kerja bagi rakyat (petani), kepastian tata-guna tanah, dan pengelolaan kekayaan alam yang melestarikan lingkungan hidup, mewujudkan kedaulatan pangan, mempertinggi produktivitas keluarga petani sehingga mampu melakukan re-investasi dan memiliki daya beli tinggi.

Dalam konteks pelaksanaan reformasi agraria, tampaknya ada kecenderungan meredupnya semangat di dalam diri SBY untuk sungguh-sungguh menjalankan salah satu janji manisnya itu. Sejak dilantik, hingga kini, belum satu kali pun SBY-MJK menyinggung bagaimana agenda reformasi agraria akan dijalankan. SBY-MJK malah menerapkan berbagai kebijakan yang diindikasi dapat menjadi sandungan bagi pelaksanaan reformasi agraria sejati. Sekedar contoh penandatanganan puluhan kontrak di bidang energi dan pertambangan, pemberian perpanjangan hak guna usaha bagi perkebunan berskala luas, serta pengukuhan berbagai ijin pengusahaan hutan berbasis modal besar menjadi fakta yang meredupkan gairah dan harapan akan adanya reformasi agraria.

Tujuan awal reformasi agraria yang sejati juga berpotensi dibelokkan dengan adanya RUU Sumberdaya Agraria yang digarap sejak masa Pemerintahan Megawati. RUU ini merupakan terjemahan Badan Pertanahan Nasional atas Keputusan Presiden RI No. 34/2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan yang merupakan turunan dari Ketetapan MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam. Di dalam Keputusan Presiden tersebut, berisi sebuah perintah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan percepatan dalam proses penyempurnaan UU No. 5 Tahun 1960 (yang dikenal dengan UUPA 1960) dan peraturan perundangan lainnya yang terkait pada pertanahan.

Inisiatif ini, segera membuat reaksi dari sejumlah pihak yang selama ini memperjuangkan adanya reformasi agraria yang sebenarnya. Dalam proses penyusunan naskah RUU tersebut, BPN tidak melibatkan para pakar agraria dari berbagai disiplin ilmu, sehingga sangat kuat kesan bahwa penyusunan naskah RUU tersebut dilakukan “secara diam-diam dan tertutup”. Ini jelas berbeda jauh dengan proses panjang dan terbuka yang dilakukan oleh pemerintah yang berkuasa pada waktu itu, yang menghasilkan UUPA 1960, yakni melalui serangkaian kerja 5 Panitia sejak Mei 1948. Proses konsultasi publik dilakukan dengan sangat terbatas sehingga para konstituen yang berkepentingan dengan pengaturan agraria tidak mendapat cukup ruang dan kesempatan yang cukup untuk memberikan masukan yang memadai terhadap naskah yang telah dihasilkan. Setelah mempelajari naskah RUU tentang Sumberdaya Agraria, jelas terkesan bahwa naskah tersebut bukan “penyempurnaan”, melainkan hendak mengubah dan mengganti UUPA No. 5/1960. Kesan ini tercermin dari beberapa butir sebagai berikut: keberadaan UUPA 1960 sama sekali tidak dijadikan sebagai rujukan atau acuan bagi upaya “penyempurnaan” UUPA No. 5/1960. RUU Sumberdaya ini sama sekali tidak mengungkapkan alasan filosofisnya serta tidak dipaparkan penjelasan yang melandasi alasan UUPA 1960 harus disempurnakan.

Dengan demikian, RUU tentang Sumberdaya Agraria tersebut bukanlah upaya untuk menyempurnakan, melainkan mengubah dan mengganti secara keseluruhan UUPA 1960. Hal ini tentu merupakan suatu upaya yang berbahaya dan patut dipertanyakan kembali, karena, di satu sisi, ada belasan pasal dalam UUPA 1960 yang masih relevan dengan kebutuhan bangsa sehingga perlu dipertahankan. Di sisi lain, upaya untuk mengubah UUPA 1960 itu sendiri sesungguhnya merupakan upaya yang dapat dikatakan bertentangan dengan pasal 6 Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam.

Demikian pula halnya dengan RUU Sumberdaya Alam yang mengambang sejak masa Pemerintahan Megawati. Tidak ada satu wacana yang cukup jelas disampaikan oleh pemerintah mengenai hal ini. Pemerintahan SBY, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup yang berfungsi sebagai koordinator (fasilitator) tidak menyebutkan hal ini sebagai salah satu agenda 100 hari.

Lingkungan Hidup

Selain menyelesaikan kasus-kasus lingkungan yang akut (kasus penecemaran Teluk Buyat, TPST Bojong, dan Ladia Galaska), agenda kerja 100 hari di bidang lingkungan hidup (Kementerian LH) yang terpenting adalah pengarus-utamaan pembangunan berkelanjutan. Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan komitmen untuk mendesakkan agar konsep pembangunan berkelanjutan diterapkan dalam perumusan kebijakan pembangunan. Komitmen dan semangat ini terus dipantau oleh masyarakat untuk dibuktikan langkah-langkah implementasinya. Dari penyelesaian kasus lingkungan yang ditangani KLH, sejumlah pengamat lingkungan menilai KLH telah berada pada jalur yang tepat dan menunjukkan komitmen yang baik.

Kementerian KLH menginginkan agar dalam perencanaan tata ruang (Rencana Umum Tata Ruang), konservasi SDA, pengawasan hingga pengendalian dampak lingkungan ada di bawah kewenangan KLH. Selama ini, semua kasus yang menimbulkan dampak negatif lingkungan selalu melanggar tata ruang. Paradigma perencanaan tata ruang yang mengarah ke konsep pendekatan bioregion mutlak dilakukan. KLH juga dituntut mendorong pengarus-utamaan lingkungan dalam setiap kebijakan pembangunan yang dibahas dalam rapat kabinet.

Walaupun kinerja bidang lingkungan hidup yang ditunjukkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dinilai menjanjikan, namun hal ini tidak mencerminkan kabinet SBY secara keseluruhan. Kesamaan cara pandang dan komitmen lingkungan komponen (departemen) lain dalam kabinet SBY tidak menunjukkan perbedaan dengan masa pemerintahan terdahulu yang lemah, tidak mempunyai komitmen dalam bidang lingkungan. Dalam hal penyelesaian kasus Buyat, ego sektoral pertambangan terlihat jelas berhadapan dengan kepentingan lingkungan.

Dalam masa 100 hari ini, KLH sama sekali tidak menyinggung proses pembentukan Dewan Nasional Pembangunan Berkelanjutan (DNPB). Proses pembentukan DNPB ini, dirintis oleh banyak pihak di masa Sonny Keraf menjadi Menteri Lingkungan Hidup, namun kemudian surut ketika KLH dipimpin oleh Nabiel Makarim. Pembentukan DNPB dipandang sebagai jalan agar bidang lingkungan memiliki kekuatan (power) dan dapat masuk ke semua sektor sehingga posisi lingkungan bisa menguat. KLH juga tidak menyinggung mengenai perlunya menghidupkan kembali Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) di tingkat pusat sebagai lembaga operasional teknis. Dibubarkannya BAPEDAL pada masa KLH dipimpin oleh Nabiel Makarim, sangat disayangkan oleh pegiat lingkungan karena dapat melemahkan upaya penyidikan dan penegakan hukum lingkungan.

Bidang Kehutanan

Menteri Kehutanan, MS Kaban, mencanangkan Empat Target Sukses Departemen Kehutanan sebagai bagian utama program kerja selama 5 tahun pemerintahannya, yakni: 1) Pencurian kayu di hutan negara (illegal logging) harus diminimalisir sesuai batas kewenangannya; 2) Rehabilitasi hutan dan lahan akan terus dilakukan; 3) Revitalisasi industri kehutanan dengan berbagai langkah yang dapat diambil untuk membangkitkan kembali peran ekonomi kehutanan; serta 4) Mengembangkan ekonomi masyarakat sekitar hutan melalui pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraannya.

Kinerja SBY di sektor kehutanan dalam 100 hari masa pemerintahannya memang belum cukup memuaskan. Target keempat dari Empat Target Sukses Departemen Kehutanan barulah sebatas komitmen dan belum diimplementasikan. Artinya, janji-janji perubahan yang ditawarkan SBY belum dapat dirasakan oleh Masyarakat Adat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan. Pekerjaan rumah bagi SBY masih menumpuk. Klaim negara yang begitu besar atas kawasan hutan, yakni seluas lebih dari 120 juta hektar harus ditinjau ulang. Apalagi dari seluruh klaim kawasan hutan negara tersebut baru 10 persen atau sekitar 12 juta hektar yang sudah ditata batas. Kawasan-kawasan hutan yang belum ditata batas, seyogyanya dikembalikan kepada rakyat, selaku pemilik sah atas wilayah tersebut. Pengembalian aset rakyat atas kawasan hutan pada gilirannya akan mendorong tumbuh kembangnya modal ekonomi rakyat.

Kelautan dan Perikanan

Agenda 100 hari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), secara garis besar, terdiri dari 3 agenda, yang menjadi bagian dari prioritas pembangunan 5 tahun. Dari ketiga agenda tersebut, penekanan program terletak pada upaya penegakan hukum, peningkatan ekonomi masyarakat pesisir, dan program khusus pengamanan ketersediaan pangan untuk masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam 100 hari, DKP mencoba untuk melakukan hal-hal yang dianggap prioritas, meskipun masih terkesan ‘terperangkap’ oleh skema program lima tahun. Sehingga agenda 100 hari DKP terkesan dipaksakan dan membingungkan.

Penanggulangan aktivitas illegal fishing (pencurian ikan dan penangkapan yang merusak) merupakan salah satu agenda utama penegakan hukum. Program ini sesungguhnya memang sangat diperlukan untuk dapat menjaga ketersediaan ikan yang dimiliki perairan Indonesia. Namun, ketika kasusnya sudah harus sampai di pengadilan, tidak terlalu banyak catatan yang menunjukkan perubahan signifikan dari pengalaman sebelumnya. Dari hasil tangkapan yang dilaporkan, sebagian besar masih dalam proses penyidikan. Hal ini juga terjadi pada masa terdahulu, yaitu kapal yang ditangkap biasanya tidak terlalu jelas tindak lanjutnya sesudah penyidikan berlangsung. Namun, pekerjaan yang dilakukan oleh tim koordinasi ini, cukup membuahkan hasil apabila dalam waktu 50 hari telah menghasilkan sesuai dengan yang telah dilaporkan.

Energi dan Pertambangan

Dalam masa 100 hari, tidak ada perubahan sedikitpun dalam kebijakan sektor mineral dan energi pada Pemerintahan SBY. Di tangan pemerintahan SBY, kini terdapat Road Map Pertambangan 2003 yang disusun bersama industri pertambangan dan Rancangan Undang-undang Mineral dan Batu Bara (sebelumnya RUU Pertambangan) yang diwariskan sejak masa Gus Dur hingga Megawati. Pola-pola eksploitasi yang sama akan berlanjut apabila materi dalam RUU ini tidak mengalami perubahan berarti. Hal-hal pokok yang selama ini menjadi sumber konflik antara pelaku pertambangan dengan masyarakat maupun lingkungan masih diabaikan. Investasi (asing) mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang lebih kuat di atas kepastian lingkungan dan hak masyarakat. Walau kecil kemungkinan, RUU ini juga dapat menjadi momentum untuk melakukan perubahan mendasar (transformasi) kebijakan mineral ke depan. Hal ini dapat terjadi apabila Pemerintahan SBY berani melakukan perubahan paradigma pengelolaan mineral selama ini.

Dalam masa 100 hari, menarik mengamati pertarungan antara kepentingan sektoral pertambangan yang didukung oleh Departemen ESDM dan kepentingan lingkungan dan masyarakat yang diperjuangkan Kementerian LH dan organisasi lingkungan. Agenda 100 hari lainnya yang menarik untuk dicatat adalah upaya Departemen Energi Sumberdaya Mineral untuk mensegerakan beroperasinya 13 tambang di kawasan hutan lindung.

Dalam hal kebijakan energi, masa 100 hari sektor pemerintahan SBY belum menunjukkan perubahan paradigma dan pendekatan. Perencanaan energi, saat ini, lebih menitikberatkan pada skenario demand-supply yang dibuat oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DSDM) sebagai departemen sektor yang bertanggung jawab. Perencanaan energi yang belum terintegrasi dengan sektor lainnya, misalnya, sektor perindustrian, transportasi, rumah tangga dan sektor lainnya. Perencanaan energi ini belum terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional, jangka pendek dan jangka panjang, kebijakan ekonomi nasional, dan skenario serta strategi pertumbuhan/pembangunan sektoral lainnya.

Kondisi demand dan supply menunjukkan bahwa ketergantungan yang tinggi terhadap bahan bakar fosil untuk mendorong pembangunan ekonomi dalam jangka panjang dapat mengancam kesinambungan pertumbuhan ekonomi itu sendiri, jika sumber daya energi fosil semakin berkurang. Di sisi yang lain, eksploitasi atas sumber-sumber energi fosil mengakibatkan konflik pengelolaan sumber daya alam dengan masyarakat, pelanggaran hak-hak ulayat, HAM, dan rusaknya ekosistem.

C. Dari Refleksi ke Harapan

Waktu 100 hari memang terlalu pendek bagi sebuah pemerintahan, namun hal ini merupakan potret dari kesungguhan dari pemerintahan SBY-Kalla untuk tetap komitmen pada perubahan menuju masyarakat yang berkeadilan sosial. Dari perjalanan 100 hari, juga kita bisa tentukan apakah kita masih sejalan ataukah kita akan memutuskan bersimpang jalan dengan pemerintahan ini.

Namun, berangkat dari evaluasi dan refleksi itulah, kami masih berharap, kami mengusulkan beberapa hal yang harus dijalankan oleh pemerintahan ini, yaitu:

  1. Pelaksanaan Memorandum 4 Nopember 2004.
  2. Pengarus-utamaan Lingkungan dalam Agenda Pembangunan.
  3. Reformasi Bidang Agraria dan Lingkungan Hidup.
  4. Pembaharuan Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Sumbedaya Alam dan Lingkungan Hidup yang Adil dan Berkelanjutan.
  5. Penyelesaian Konflik Agraria dan Lingkungan di Masa Lalu.
  6. Kebijakan Energi, Pangan, dan pemenuhan hak-hak dasar yang mandiri, berkelanjutan dan terbatas dari ketergantungan pada pihak luar.
Sumber: Walhi





Refleksi dan Harapan: Reformasi Agraria, Pengelolaan Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Paska 100 Hari Pemerintahan SBY-Kalla

⊆ 16.50 by makalah hukum | .

Abstrak

Seratus hari telah berlalu. Pemerintahan SBY-Kalla tak sekalipun mengambil langkah berani dalam menyelesaikan persoalan bangsa, termasuk janji 100 hari yang telah didengungkannya. Awalnya, rakyat dibuai oleh mimpi berupa harapan untuk kehidupan yang lebih baik, termasuk dalam pengelolaan sumberdaya alam. Hal ini terlihat dalam berbagai penyelesaian masalah lingkungan dalam beberapa kasus, seperti Buyat, TPST Bojong, dan Reklamasi Pantura. Kementrian Lingkungan Hidup berjanji akan menyelesaikan semua itu dalam seratus hari. Demikian juga dengan Departemen Kehutanan yang berjanji untuk mengatasi masalah penebangan liar (illegal logging), namun semua janji tersebut berlalu setelah seratus hari dan banyak yang tidak direalisasikan. Selain itu, kegagalan tampak pada agenda utama Kementrian Lingkungan Hidup yang berjanji untuk merealisasikan pengarus-utamaan pembangunan berkelanjutan dalam pemerintahan ini. Selain itu, kegagalan juga terjadi dalam reformasi agraria, pembahasan RUU Sumberdaya Alam, dan lainnya. Persoalan lingkungan, sama halnya dengan persoalan lain, seperti politik, hukum, dan ekonomi, yang mengalami kegagalan. Hal ini berarti gagalnya program 100 hari SBY-Kalla dalam mewujudkan keadilan sosial dan ekologi, seperti pemerintahan sebelumnya, kembali terulang karena tidak tampak adanya peletakan dasar bagi sebuah reformasi sumber daya alam dan agraria.

Meski demikian, tak ada batas kami berharap. Pemerintahan SBY-Kalla yang telah terjungkal 100 hari, kami harapkan bisa bangun kembali menata pemerintahan dengan lebih baik, membangun demokrasi, dan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan dengan langkah-langkah yang efektif. Selain itu, kami berharap agar pemerintahan ini lebih percaya diri dalam membangun bangsa dan berhenti menggadaikan negara dan kepentingan rakyat dengan utang luar negeri.

100 hari memang bukan waktu yang panjang untuk melakukan evaluasi, namun 100 hari lebih tepat ditujukan untuk melihat ada tidaknya konsistensi pada SBY-Kalla pada perubahan yang telah dijanjikannya. Karena diabaikannya harapan rakyat hanya akan membuat pemerintahan ini hancur dan tak akan pernah dipercaya lagi. Bahkan, berjalan dalam simpang jalan yang lain.

A. Pendahuluan

Dari Janji Surga dan Memorandum

Pemerintahan SBY-Kalla telah mencanangkan program 100 harinya, yang kemudian diikuti oleh para menterinya. Program tersebut berfokus pada pemulihan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sebagai prioritas pertama. Program tersebut sekilas tak menampakkan perbedaan dengan pemerintahan Orde Baru, yang tidak menganggap masalah ekologi sebagai masalah utama yang mempunyai keterkaitan dengan berbagai sumber-sumber perikehidupan yang lain. Sementara hukum dan politik merupakan arus utama yang mempengaruhi hancurnya sumber-sumber ekologi dan kehidupan bangsa Indonesia saat ini.

Untuk itu, kami akan melakukan evaluasi dan analisis berdasarkan atas program-program 100 hari Kabinet SBY-Kalla yang dilakukan oleh para menterinya sekaligus mendasarkan memorandum yang telah kami sampaikan pada saat kabinet ini disusun.

Program 100 Hari

Berikut ini adalah program 100 hari para menteri:

No

Kementerian

Program

1 Menteri ESDM

(a) Merencanakan menjual 15 blok migaso

(b) Membahas kembali pertambangan di hutan lindung

(c) Membuat 21 sumur air bawah tanah

(d) Promosi Road Map Pertambangan

(e) Penyerapan 32.000 lapangan pekerjaan dari sektor tambang

2 Lingkungan Hidup

(a) Penyamaan persepsi kasus TPST Bojong antara berbagai pihak

(b) Penyelesaian hukum kasus Buyat

(c) Pengarus-utamaan pembangunan berkelanjutan dalam pemerintahan

3 Kelautan

(a) Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai

(b) Mewujudkan Indonesia yang sejahtera

(c) Antisipasi Bencana Banjir dan Musim Tanam (padi)

4 Kehutanan

(a) Pencurian kayu di hutan negara (illegal logging) harus diminimalisir sesuai batas kewenangannya

(b) Rehabilitasi hutan dan lahan akan terus dilakukan

(c) Revitalisasi industri kehutanan dengan berbagai langkah yang dapat diambil untuk dapat membangkitkan kembali peran ekonomi kehutanan

(d) Mengembangkan ekonomi masyarakat sekitar hutan melalui pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraannya

5 Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)

(a) Membentuk komisi pengawas kejaksaan

(b) Membentuk komisi kepolisian

(c) Menghilangkan hambatan prosedural dalam korupsi

(d) Peninjauan aturan soal ijin pemeriksaan

(e) Menerbitkan peraturan menon-aktifkan pejabat yang menjadi tersangka

Dari berbagai sumber, diolah.

Memorandum untuk Pemerintahan Baru

Memorandum untuk Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam

Agenda 100 Hari Pemerintahan Baru ini, kami sampaikan kepada pemerintah pada tanggal 4 Oktober 2004 (6 hari setelah pelantikan). Memorandum ini didasarkan pada pemikiran bahwa masa Orde Baru, pembangunan telah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi, namun gagal dalam mewujudkan keadilan sosial dan ekologi. Hal ini terlihat dari makin meningkatnya kesenjangan ekonomi, kegagalan mengatasi kemiskinan, dan meningkatnya kerusakan sumber-sumber agraria dan sumber daya alam serta degradasi lingkungan hidup. Kombinasi antara krisis ekonomi dan krisis multidimensi lainnya, telah melahirkan Era Reformasi.

Namun, lima tahun setelah reformasi, ternyata tidak mampu memenuhi harapan dan aspirasi rakyat. Ketidakadilan dan kemiskinan struktural tetap bertahan, bahkan bertambah parah dengan terjadinya penghancuran sistem penunjang kehidupan. Bencana dan degradasi lingkungan terus terjadi, yang menimbulkan kualitas hidup terus menurun. Sementara itu, konflik sosial-ekonomi masih terjadi. Ini semua terjadi karena kebijakan pembangunan masih bertumpu pada pertumbuhan ekonomi (eksploitatif dan skala besar), memberlakukan sumber-sumber agraria/sumber daya alam sebagai komoditas dan memarginalkan akses dan kedaulatan rakyat atas sumber-sumber kehidupan tersebut.

Untuk itu, dalam 100 hari, harus ada langkah kongkret pemerintah yang kami tuangkan dalam memorandum tanggal 4 Nopember 2004, yaitu:

  1. Moratorium Peraturan Perundangan-undangan Baru dan Melakukan Peninjauan Kembali Perundang-undangan Sektoral yang ada. Semua perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan agraria dan sumberdaya alam harus mengacu kepada keadilan ekonomi-sosial-ekologi intra dan antar-generasi, mengacu kepada prinsip kehati-hatian, kepastian hukum dan akuntabilitas publik, perlindungan masyarakat adat, keterpaduan antar-sektor dan keberkelanjutan. Untuk itu, dilakukan moratorium peraturan perundangan baru di bidang agraria dan sumber daya alam dan melakukan tinjauan terhadap semua perundangan sektoral yang telah ada.
  2. Moratorium Perizinan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Melakukan Evaluasi Atas Perizinan yang telah dikeluarkan. Untuk mencegah intensitas pengurasan sumber daya alam dan penghancuran lingkungan hidup, maka salah satu cara efektif untuk membendungnya adalah dengan cara memberlakukan moratorium perizinan pemanfaatan sumber daya lama, terutama di sektor ekstraktif skala besar, seperti pertambangan, pulp-paper, dan perkebunan. Moratorium ini dilakukan untuk kurun waktu 1 tahun untuk membenahi sistem pengelolaan sumber daya alam dari aspek keadilan ekonomi, sosial, dan ekologi yang berpihak kepada rakyat banyak.
  3. Pembentukaan kelembagaan khusus yang bersifat independen untuk menyelesaikan konflik atau sengketa berkenaan dengan sumberdaya agraria atau sumber daya alam.
  4. Penegakan Hukum. Untuk menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam melakukan pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam, pemerintah harus segera mempercepat proses penegakan hukum menyangkut aspek pidana dan administrasi terhadap pelanggaran hukum yang terkait dengan operasi perusahaan PT Newmont Minahasa Raya, baik menyangkut aspek perampasan tanah rakyat, pencemaran lingkungan hidup, dan kemungkinan adanya kolusi dan korupsi dalam kasus ini. Selain itu, juga mengusut keterlibatan Militer dalam Bisnis yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

B. Evaluasi Setelah 100 Hari

Setelah 100 Hari Pemerintahan hasil pemilu 2004 berjalan, kami mencoba melakukan evaluasi dari program melalui janji-janji, program sektoral berbagai departemen, dan memorandum yang telah kami sampaikan. Secara umum, kami melihat bahwa persoalan hukum, politik, dan ekonomi, yang menjadi agenda utama SBY-Kalla telah mengalami kegagalan. Berikut evaluasi catatan kami secara umum dan sektoral:

Bidang Politik

Dalam bidang politik, masa 100 hari masih juga gelap. Proses demokratisasi yang dijanjikan usai masa reformasi dan diikuti oleh pemerintahan ini masih berkutat dengan berbagai persoalan. 12 November 2004, kita dikejutkan oleh kebijakan pemerintah yang memperpanjang Darurat Sipil Aceh. Padahal, di masa kampanyenya, SBY pernah berjanji untuk mereview kebijakan tersebut. Rakyat Aceh kembali bergolak dengan hal itu. Malang tak putus di Tanah Rencong ini. 26 Desember 2004, bencana Tsunami telah memporak-porandakan seluruh yang ada di Aceh. Lebih dari 265 ribu orang meninggal, 165.000 hilang, dan jutaan lainnya kehilangan rumah, pekerjaan, dan tercerabut dari lingkungannya.

Bencana yang sangat dahsyat ini membuat seluruh dunia memperhatikan Aceh. Soal kemanusiaan kembali mengemuka setalah beberapa tahun yang lalu ribuan pengungsi karena konflik militer juga terjadi. Beberapa saat persoalan konflik terlupakan, meski demikian ini masih merupakan pekerjaan rumah bagi SBY-Kalla untuk membangun Aceh tanpa darah dan air mata lagi.

Selain itu, terpilihnya MJK sebagai Ketua Umum Golkar, secara otomatis, menguasai perlemen telah membawa suasana psikologis di antara SBY-Kalla, yang ke depan bisa membawa persoalan tersendiri. Bila hal ini tak diatasi hanya akan membawa daftar panjang pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan setalah 100 hari, seperti masalah otonomi daerah, pemilihan kepala daerah, kebebasan pers, dan lainnya.

Bidang Ekonomi

SBY-nomic yang ramai didiskusikan di awal kepemimpinan SBY dengan basis pedesaan dan pertanian tak menjadi kenyataan dalam menyusun kabinet, juga dalam realisasi program 100 hari SBY-Kalla dalam bidang ekonomi. Dengan diangkatnya Sri Mulyani (Mantan Direktur IMF), Abu Rizal Bakri, dan Marie Elke Pengestu menunjukkan bahwa arus kapitalisme lebih nyata dalam kabinet ini. Hal ini menjadi kenyataan ketika dalam pertemuan CGI yang berlangsung tanggal 19 Desember kemarin, Indonesia masih malu-malu untuk meminta keringanan utang. Padahal, jelas-jelas kita kembang-kempis dalam membayarnya.

Momentum moratorium utang yang diberikan beberapa negara karena adanya bencana Tsunami yang melanda Aceh dan Nias tak dimanfaatkan dengan baik, justru pemerintah mengambil utang lagi dengan dalih untuk membangun infrastruktur.

Di sektor tenaga kerja, pemerintah tidak mampu mengatasi pemulangan TKI yang jumlahnya puluhan ribu orang dari Malaysia setelah pemerintah Malaysia memulangkan seluruh TKI ilegal dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Jumlah ini tentu saja menambah panjang jumlah pengangguran yang akan diatasi pemerintah.

Bidang Hukum

Tercatat bahwa ada sejumlah persoalan utama yang telah mempengaruhi dan menghalangi proses penerapan agenda nasional dalam bidang hukum, yaitu menguatnya penggunaan regulasi kedaruratan dan pengerahan kekuatan militer untuk menyelesaikan tuntutan kemerdekaan serta konflik sosial di beberapa daerah, agenda perbaikan ekonomi nasional yang menuntut penguatan jaminan keamanan bagi pemilik modal sehingga berakibat langsung pada berkurangnya sumber-sumber ekonomi penduduk, proses desentralisasi kekuasaan yang semakin menguatkan keberadaan modal dan penggunaan cara-cara kekerasan dan pengabaian hak-hak individu, kelompok, dan masyarakat asli atas ekonomi, sosial, dan budaya, serta faktor kegagalan negara dalam menghancurkan sistem patriarki di tubuh pemerintahan dan parlemen, yang pada akhirnya membuat perempuan sebagai populasi terbesar, tersisih dari seluruh proses pelaksanaan agenda reformasi nasional.

Kondisi ini pun semakin diperburuk dengan realitas buruknya proses reformasi di institusi peradilan yang gagal mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut, karena perilaku korup dan tidak berdayanya institusi tersebut melawan intervensi yang cukup besar dari kalangan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan institusi militer atau polisi.

Kasus korupsi yang tampaknya akan menjadi garda terdepan penegakan hukum di negeri ini tak menyentuh beberapa aktor utama. Banyak di antara mereka yang tercoreng kasus korupsi masih bisa melenggang seenaknya seakan tak tersentuh hukum. Penemuan-penemuan korupsi daerah tingkat satu tidak diselesaikan secara tuntas, sehingga menyisakan deret ketidakadilan di daerah. Meski ada beberapa titik terang, bidang ini malah makin rumit untuk diselesaikan karena akar persoalan agar hukum diperlakukan secara sama ke semua orang belum menjadi kenyataan.

Bidang Agraria dan Sumberdaya Alam

Dalam bidang agraria dan sumber daya alam, masih tetap buram. Janji SBY yang sempat dituliskan di awal pemerintahan ini tak menjadi kenyataan. Janji untuk melaksanakan reformasi agraria sebagai langkah menggapai masyarakat aman, adil, dan sejahtera belum berjalan. Saat itu, dirumuskan bahwa reformasi agraria akan memastikan pemerataan penguasaan tanah sehingga menjamin penghidupan dan kesempatan kerja bagi rakyat (petani), kepastian tata-guna tanah, dan pengelolaan kekayaan alam yang melestarikan lingkungan hidup, mewujudkan kedaulatan pangan, mempertinggi produktivitas keluarga petani sehingga mampu melakukan re-investasi dan memiliki daya beli tinggi.

Dalam konteks pelaksanaan reformasi agraria, tampaknya ada kecenderungan meredupnya semangat di dalam diri SBY untuk sungguh-sungguh menjalankan salah satu janji manisnya itu. Sejak dilantik, hingga kini, belum satu kali pun SBY-MJK menyinggung bagaimana agenda reformasi agraria akan dijalankan. SBY-MJK malah menerapkan berbagai kebijakan yang diindikasi dapat menjadi sandungan bagi pelaksanaan reformasi agraria sejati. Sekedar contoh penandatanganan puluhan kontrak di bidang energi dan pertambangan, pemberian perpanjangan hak guna usaha bagi perkebunan berskala luas, serta pengukuhan berbagai ijin pengusahaan hutan berbasis modal besar menjadi fakta yang meredupkan gairah dan harapan akan adanya reformasi agraria.

Tujuan awal reformasi agraria yang sejati juga berpotensi dibelokkan dengan adanya RUU Sumberdaya Agraria yang digarap sejak masa Pemerintahan Megawati. RUU ini merupakan terjemahan Badan Pertanahan Nasional atas Keputusan Presiden RI No. 34/2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan yang merupakan turunan dari Ketetapan MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam. Di dalam Keputusan Presiden tersebut, berisi sebuah perintah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan percepatan dalam proses penyempurnaan UU No. 5 Tahun 1960 (yang dikenal dengan UUPA 1960) dan peraturan perundangan lainnya yang terkait pada pertanahan.

Inisiatif ini, segera membuat reaksi dari sejumlah pihak yang selama ini memperjuangkan adanya reformasi agraria yang sebenarnya. Dalam proses penyusunan naskah RUU tersebut, BPN tidak melibatkan para pakar agraria dari berbagai disiplin ilmu, sehingga sangat kuat kesan bahwa penyusunan naskah RUU tersebut dilakukan “secara diam-diam dan tertutup”. Ini jelas berbeda jauh dengan proses panjang dan terbuka yang dilakukan oleh pemerintah yang berkuasa pada waktu itu, yang menghasilkan UUPA 1960, yakni melalui serangkaian kerja 5 Panitia sejak Mei 1948. Proses konsultasi publik dilakukan dengan sangat terbatas sehingga para konstituen yang berkepentingan dengan pengaturan agraria tidak mendapat cukup ruang dan kesempatan yang cukup untuk memberikan masukan yang memadai terhadap naskah yang telah dihasilkan. Setelah mempelajari naskah RUU tentang Sumberdaya Agraria, jelas terkesan bahwa naskah tersebut bukan “penyempurnaan”, melainkan hendak mengubah dan mengganti UUPA No. 5/1960. Kesan ini tercermin dari beberapa butir sebagai berikut: keberadaan UUPA 1960 sama sekali tidak dijadikan sebagai rujukan atau acuan bagi upaya “penyempurnaan” UUPA No. 5/1960. RUU Sumberdaya ini sama sekali tidak mengungkapkan alasan filosofisnya serta tidak dipaparkan penjelasan yang melandasi alasan UUPA 1960 harus disempurnakan.

Dengan demikian, RUU tentang Sumberdaya Agraria tersebut bukanlah upaya untuk menyempurnakan, melainkan mengubah dan mengganti secara keseluruhan UUPA 1960. Hal ini tentu merupakan suatu upaya yang berbahaya dan patut dipertanyakan kembali, karena, di satu sisi, ada belasan pasal dalam UUPA 1960 yang masih relevan dengan kebutuhan bangsa sehingga perlu dipertahankan. Di sisi lain, upaya untuk mengubah UUPA 1960 itu sendiri sesungguhnya merupakan upaya yang dapat dikatakan bertentangan dengan pasal 6 Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam.

Demikian pula halnya dengan RUU Sumberdaya Alam yang mengambang sejak masa Pemerintahan Megawati. Tidak ada satu wacana yang cukup jelas disampaikan oleh pemerintah mengenai hal ini. Pemerintahan SBY, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup yang berfungsi sebagai koordinator (fasilitator) tidak menyebutkan hal ini sebagai salah satu agenda 100 hari.

Lingkungan Hidup

Selain menyelesaikan kasus-kasus lingkungan yang akut (kasus penecemaran Teluk Buyat, TPST Bojong, dan Ladia Galaska), agenda kerja 100 hari di bidang lingkungan hidup (Kementerian LH) yang terpenting adalah pengarus-utamaan pembangunan berkelanjutan. Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan komitmen untuk mendesakkan agar konsep pembangunan berkelanjutan diterapkan dalam perumusan kebijakan pembangunan. Komitmen dan semangat ini terus dipantau oleh masyarakat untuk dibuktikan langkah-langkah implementasinya. Dari penyelesaian kasus lingkungan yang ditangani KLH, sejumlah pengamat lingkungan menilai KLH telah berada pada jalur yang tepat dan menunjukkan komitmen yang baik.

Kementerian KLH menginginkan agar dalam perencanaan tata ruang (Rencana Umum Tata Ruang), konservasi SDA, pengawasan hingga pengendalian dampak lingkungan ada di bawah kewenangan KLH. Selama ini, semua kasus yang menimbulkan dampak negatif lingkungan selalu melanggar tata ruang. Paradigma perencanaan tata ruang yang mengarah ke konsep pendekatan bioregion mutlak dilakukan. KLH juga dituntut mendorong pengarus-utamaan lingkungan dalam setiap kebijakan pembangunan yang dibahas dalam rapat kabinet.

Walaupun kinerja bidang lingkungan hidup yang ditunjukkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dinilai menjanjikan, namun hal ini tidak mencerminkan kabinet SBY secara keseluruhan. Kesamaan cara pandang dan komitmen lingkungan komponen (departemen) lain dalam kabinet SBY tidak menunjukkan perbedaan dengan masa pemerintahan terdahulu yang lemah, tidak mempunyai komitmen dalam bidang lingkungan. Dalam hal penyelesaian kasus Buyat, ego sektoral pertambangan terlihat jelas berhadapan dengan kepentingan lingkungan.

Dalam masa 100 hari ini, KLH sama sekali tidak menyinggung proses pembentukan Dewan Nasional Pembangunan Berkelanjutan (DNPB). Proses pembentukan DNPB ini, dirintis oleh banyak pihak di masa Sonny Keraf menjadi Menteri Lingkungan Hidup, namun kemudian surut ketika KLH dipimpin oleh Nabiel Makarim. Pembentukan DNPB dipandang sebagai jalan agar bidang lingkungan memiliki kekuatan (power) dan dapat masuk ke semua sektor sehingga posisi lingkungan bisa menguat. KLH juga tidak menyinggung mengenai perlunya menghidupkan kembali Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) di tingkat pusat sebagai lembaga operasional teknis. Dibubarkannya BAPEDAL pada masa KLH dipimpin oleh Nabiel Makarim, sangat disayangkan oleh pegiat lingkungan karena dapat melemahkan upaya penyidikan dan penegakan hukum lingkungan.

Bidang Kehutanan

Menteri Kehutanan, MS Kaban, mencanangkan Empat Target Sukses Departemen Kehutanan sebagai bagian utama program kerja selama 5 tahun pemerintahannya, yakni: 1) Pencurian kayu di hutan negara (illegal logging) harus diminimalisir sesuai batas kewenangannya; 2) Rehabilitasi hutan dan lahan akan terus dilakukan; 3) Revitalisasi industri kehutanan dengan berbagai langkah yang dapat diambil untuk membangkitkan kembali peran ekonomi kehutanan; serta 4) Mengembangkan ekonomi masyarakat sekitar hutan melalui pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraannya.

Kinerja SBY di sektor kehutanan dalam 100 hari masa pemerintahannya memang belum cukup memuaskan. Target keempat dari Empat Target Sukses Departemen Kehutanan barulah sebatas komitmen dan belum diimplementasikan. Artinya, janji-janji perubahan yang ditawarkan SBY belum dapat dirasakan oleh Masyarakat Adat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan. Pekerjaan rumah bagi SBY masih menumpuk. Klaim negara yang begitu besar atas kawasan hutan, yakni seluas lebih dari 120 juta hektar harus ditinjau ulang. Apalagi dari seluruh klaim kawasan hutan negara tersebut baru 10 persen atau sekitar 12 juta hektar yang sudah ditata batas. Kawasan-kawasan hutan yang belum ditata batas, seyogyanya dikembalikan kepada rakyat, selaku pemilik sah atas wilayah tersebut. Pengembalian aset rakyat atas kawasan hutan pada gilirannya akan mendorong tumbuh kembangnya modal ekonomi rakyat.

Kelautan dan Perikanan

Agenda 100 hari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), secara garis besar, terdiri dari 3 agenda, yang menjadi bagian dari prioritas pembangunan 5 tahun. Dari ketiga agenda tersebut, penekanan program terletak pada upaya penegakan hukum, peningkatan ekonomi masyarakat pesisir, dan program khusus pengamanan ketersediaan pangan untuk masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam 100 hari, DKP mencoba untuk melakukan hal-hal yang dianggap prioritas, meskipun masih terkesan ‘terperangkap’ oleh skema program lima tahun. Sehingga agenda 100 hari DKP terkesan dipaksakan dan membingungkan.

Penanggulangan aktivitas illegal fishing (pencurian ikan dan penangkapan yang merusak) merupakan salah satu agenda utama penegakan hukum. Program ini sesungguhnya memang sangat diperlukan untuk dapat menjaga ketersediaan ikan yang dimiliki perairan Indonesia. Namun, ketika kasusnya sudah harus sampai di pengadilan, tidak terlalu banyak catatan yang menunjukkan perubahan signifikan dari pengalaman sebelumnya. Dari hasil tangkapan yang dilaporkan, sebagian besar masih dalam proses penyidikan. Hal ini juga terjadi pada masa terdahulu, yaitu kapal yang ditangkap biasanya tidak terlalu jelas tindak lanjutnya sesudah penyidikan berlangsung. Namun, pekerjaan yang dilakukan oleh tim koordinasi ini, cukup membuahkan hasil apabila dalam waktu 50 hari telah menghasilkan sesuai dengan yang telah dilaporkan.

Energi dan Pertambangan

Dalam masa 100 hari, tidak ada perubahan sedikitpun dalam kebijakan sektor mineral dan energi pada Pemerintahan SBY. Di tangan pemerintahan SBY, kini terdapat Road Map Pertambangan 2003 yang disusun bersama industri pertambangan dan Rancangan Undang-undang Mineral dan Batu Bara (sebelumnya RUU Pertambangan) yang diwariskan sejak masa Gus Dur hingga Megawati. Pola-pola eksploitasi yang sama akan berlanjut apabila materi dalam RUU ini tidak mengalami perubahan berarti. Hal-hal pokok yang selama ini menjadi sumber konflik antara pelaku pertambangan dengan masyarakat maupun lingkungan masih diabaikan. Investasi (asing) mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang lebih kuat di atas kepastian lingkungan dan hak masyarakat. Walau kecil kemungkinan, RUU ini juga dapat menjadi momentum untuk melakukan perubahan mendasar (transformasi) kebijakan mineral ke depan. Hal ini dapat terjadi apabila Pemerintahan SBY berani melakukan perubahan paradigma pengelolaan mineral selama ini.

Dalam masa 100 hari, menarik mengamati pertarungan antara kepentingan sektoral pertambangan yang didukung oleh Departemen ESDM dan kepentingan lingkungan dan masyarakat yang diperjuangkan Kementerian LH dan organisasi lingkungan. Agenda 100 hari lainnya yang menarik untuk dicatat adalah upaya Departemen Energi Sumberdaya Mineral untuk mensegerakan beroperasinya 13 tambang di kawasan hutan lindung.

Dalam hal kebijakan energi, masa 100 hari sektor pemerintahan SBY belum menunjukkan perubahan paradigma dan pendekatan. Perencanaan energi, saat ini, lebih menitikberatkan pada skenario demand-supply yang dibuat oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DSDM) sebagai departemen sektor yang bertanggung jawab. Perencanaan energi yang belum terintegrasi dengan sektor lainnya, misalnya, sektor perindustrian, transportasi, rumah tangga dan sektor lainnya. Perencanaan energi ini belum terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional, jangka pendek dan jangka panjang, kebijakan ekonomi nasional, dan skenario serta strategi pertumbuhan/pembangunan sektoral lainnya.

Kondisi demand dan supply menunjukkan bahwa ketergantungan yang tinggi terhadap bahan bakar fosil untuk mendorong pembangunan ekonomi dalam jangka panjang dapat mengancam kesinambungan pertumbuhan ekonomi itu sendiri, jika sumber daya energi fosil semakin berkurang. Di sisi yang lain, eksploitasi atas sumber-sumber energi fosil mengakibatkan konflik pengelolaan sumber daya alam dengan masyarakat, pelanggaran hak-hak ulayat, HAM, dan rusaknya ekosistem.

C. Dari Refleksi ke Harapan

Waktu 100 hari memang terlalu pendek bagi sebuah pemerintahan, namun hal ini merupakan potret dari kesungguhan dari pemerintahan SBY-Kalla untuk tetap komitmen pada perubahan menuju masyarakat yang berkeadilan sosial. Dari perjalanan 100 hari, juga kita bisa tentukan apakah kita masih sejalan ataukah kita akan memutuskan bersimpang jalan dengan pemerintahan ini.

Namun, berangkat dari evaluasi dan refleksi itulah, kami masih berharap, kami mengusulkan beberapa hal yang harus dijalankan oleh pemerintahan ini, yaitu:

  1. Pelaksanaan Memorandum 4 Nopember 2004.
  2. Pengarus-utamaan Lingkungan dalam Agenda Pembangunan.
  3. Reformasi Bidang Agraria dan Lingkungan Hidup.
  4. Pembaharuan Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Sumbedaya Alam dan Lingkungan Hidup yang Adil dan Berkelanjutan.
  5. Penyelesaian Konflik Agraria dan Lingkungan di Masa Lalu.
  6. Kebijakan Energi, Pangan, dan pemenuhan hak-hak dasar yang mandiri, berkelanjutan dan terbatas dari ketergantungan pada pihak luar.
Sumber: Walhi


Ketika Indonesia Menangis

⊆ 16.49 by makalah hukum | , .

Indonesia memang sedang menangis. Tekad bulat masyarakat dan bangsa Indonesia yang dituangkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) belum bisa sepenuhnya di-realisasikan. Dalam menjalankan tugasnya, kejaksaan dirasakan terlalu lambat. Publik seperti ti-dak sabar untuk melihat hasil pemberantasan KKN yang pembuktian yuridisnya tidak terlalu mudah.

Terlepas dari berbagai kritik dalam pemberkasan, Jaksa Agung Marzuki Darusman telah menyelesaikan tugasnya untuk menuntaskan penyidikan kasus Soeharto, kemudian melimpahkannya kepada pengadilan. Soeharto memang menjadi simbol penegakan hukum kasus KKN. Beberapa kasus Bank Bali pun telah diberkas, bahkan telah diadili. Meskipun seorang di antaranya, Joko Soegiarto Tjandra dilepaskan dari tuntutan hukum.

JOKO Tjandra boleh jadi merupakan sosok piawai. Dalam setiap perkara yang berkaitan dengan Bank Bali, ia selalu memenangkan perkara itu. Baik itu perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (perdata atau pidana) ataupun perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Di PN Jakarta Selatan, Joko pernah menggugat Bank Indonesia maupun Bank Bali, sebab tidak bisa memanfaatkan uang bagian perjanjian cessie sebesar Rp 546 milyar. Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Soenarto dinyatakan, uang Rp 546 milyar itu merupakan hak PT Era Giat Prima (EGP) atau Joko. Di PTUN pun Joko menang. Dalam perkara pidana kasus korupsi Bank Bali, Ketua majelis hakim Soenarto yang juga menangani gugatan perdata soal kepemilikan dana Rp 546 milyar, dalam putusan selanya sudah menyatakan tidak menerima dakwaan jaksa. Soenarto pun berpendapat, kasus Bank Bali adalah kasus perdata.

Lepasnya Joko pada putusan sela itu dilawan Kejaksaan dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi, dan pengadilan tinggi membatalkan putusan sela PN Jaksel. Pokok perkara pun digelar kembali dan hakim pun ber-ganti dari Soenarto ke Soedarto. Dan, akhirnya Joko pun bebas lagi. "Kita tetap berpendirian perkara itu pidana dan kita ajukan perlawanan atas putusan sela itu. Sampai akhir-nya kembali diputus bebas, masak kemudian kita yang disebut tidak profesional," kata Jaksa Agung Marzuki Darusman.

KONDISI ini terasa memprihatinkan. Pemberantasan KKN memang bukan hanya menjadi tugas kejaksaan, me-lainkan juga kalangan pengadilan dan juga advokat. Jika tugas penuntutan telah dilakukan kejaksaan secara benar dan profesional, namun kandas di tangan hakim, pemberantasan KKN yang didambakan publik tidak akan punya arti apa-apa.

Dikatakan Irma Hutabarat (Ketua Konsultan Domestik Proyek Pembentukan Komisi Independen Antikorupsi), seharusnya aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi ini mempunyai tekad dan strategi yang sama. Yang terjadi sekarang ini, majelis hakim yang membebaskan pelaku korupsi ber-dalih, sebab jaksa tak bisa menunjukkan bukti yang memadai. Jaksa pun berdalih, hakim tidak bisa memutuskan sesuai rasa keadilan masyarakat. "Padahal, sebenarnya kita sudah mempunyai Tap MPR yang secara tegas menyebutkan, pertama yang harus dilakukan di era reformasi ini adalah pemberantasan KKN," kata Irma.

Di era transisi, memang beberapa kasus korupsi "lolos" di tangan hakim. Sebut saja misalnya, kasus yang berkaitan dengan Ricardo Gelael, Tommy Soeharto, dan Beddu Amang. Jika di era Orde Baru, hakim betul-betul berada di bawah subordinasi kekuasaan, di era reformasi hakim seakan punya keinginan untuk mencitrakan dirinya telah lepas dari kekuasaan. Sangat boleh jadi bebasnya terdakwa kasus korupsi, sebagai wujud ekspresi dari kalangan hakim untuk memberikan kesan kepada publik bahwa "aku tak seperti yang dulu".

Sikap demikian tentunya amat tidak menguntungkan, ketika bangsa ini terpuruk dengan penyakit KKN. Hakim hendaknya tak berlindung di balik independensi dan kemandiriannya, untuk memutuskan sesuatu yang mengingkari rasa keadilan masyarakat. Hakim dan advokat sama-sama punya tanggung jawab untuk memerangi KKN.


Yang Alami Kekerasan Harus Dilindungi

⊆ 13.53 by makalah hukum | , .

Ada perubahan pendekatan yang kini dilakukan Departemen Sosial dalam menangani anak-anak yang mengalami kekerasan. Jika dulu hanya dengan pendekatan rehabilitasi, kini ditambah proteksi. Intinya, anak-anak yang mengalami kekerasan harus dilindungi.

Hal itu yang mengemuka pada acara pertemuan dengan pers yang diselenggarakan Departemen Sosial di Rumah Perlindungan Sosial Anak di Jakarta, Kamis (2/3).

Berdasarkan data Komisi Nasional Perlindungan Anak, kasus tindak kekerasan terhadap anak tahun 2004 mencapai 544 kasus, tahun 2005 meningkat menjadi 736 kasus, dan Januari 2006 telah terjadi 69 kasus. Jumlah ini diyakini lebih banyak lagi dan merupakan fenomena gunung es mengingat banyak kasus yang tidak terlaporkan maupun sengaja dirahasiakan karena dianggap aib, baik oleh korban, keluarga, maupun masyarakat sekitarnya.

Dampak dari tindak kekerasan terhadap anak yang paling dirasakan adalah pengalaman traumatis yang susah dihilangkan pada diri anak, yang berlanjut pada permasalahan-permasalahan lain, baik fisik, psikologis, maupun sosial.

Dampak tersebut semakin terasa dengan adanya stigma yang melekat pada mereka, yaitu kecenderungan korban menyalahkan diri sendiri, menutup diri, menghukum diri, dan menganggap dirinya aib.

Selain itu ada kecenderungan masyarakat menyalahkan korban, demikian pula media informasi yang sering tanpa empati dan penghargaan privacy memberitakan kasus secara terbuka.

Bagi anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan, pemerintah menyiapkan rumah perlindungan selama proses penyelesaian kasus. Ini biasanya memerlukan waktu hingga enam bulan. Masa perlindungan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kasus korban tindak kekerasan.

Tujuannya adalah anak-anak merasa aman dan terlindungi dari berbagai ancaman yang terkait dengan kasusnya. Mereka yang dapat diterima di rumah perlindungan adalah anak-anak yang sedang menjalani proses penyelesaian kasus, baik rehabilitasi medis maupun persidangan.

Rumah perlindungan disediakan untuk anak-anak korban tindak kekerasan hasil rujukan dari penampungan sementara atau rujukan lainnya berdasarkan penilaian bahwa anak siap berada dalam rumah perlindungan dan berusia di bawah 18 tahun.

Sejak dioperasionalkannya pada September 2004, Rumah Perlindungan Sosial Anak sudah menangani 76 kasus anak korban tindak kekerasan, beberapa di antaranya ada anak yang diperlakukan salah, anak korban pemerkosaan, dan anak korban perdagangan (trafficking). (LOK)

sumber: Harian Kompas Jumat, 03 Maret 2006


Perjalanan Mendobrak Mitos Kelaziman

⊆ 13.46 by makalah hukum | .

Oleh: Maria Hartiningsih

Lebih baik menyalakan lilin daripada mencaci maki kegelapan.

Proses advokasi penganggaran berbasis kinerja responsif jender adalah sebuah perjalanan menemukan kembali harapan yang telah begitu lama ditepiskan. Tentu saja itu bukan perjalanan gampang.

"Petugas lapangan kami menerima banyak ancaman, teror, dan sakit karena medan yang berat," ujar Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro), Syahrir Wahab, saat peluncuran dan diskusi modul Advokasi Penganggaran Berbasis Kinerja Responsif Gender di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pattiro mulai aktif dalam gerakan advokasi anggaran di beberapa kota sejak tahun 2001 untuk memastikan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdistribusi secara adil sehingga tujuan menyejahterakan rakyat tercapai. "Gerakan ini harus dilakukan banyak orang, di banyak tempat," sambung Syahrir.

Medan itu memang berat, bukan hanya dalam arti fisik. Simaklah, 45 anggota DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada periode 1999-2004 terjerat kasus dugaan korupsi dana purnabakti. Proyek pembangunan pusat wisata Tanjung Pallete yang menelan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp 5,9 miliar juga ditengarai sarat korupsi.

Sementara itu di Desa Ambupunge, Kecamatan Cina, Dusun Lerang II, seperti dikemukakan Andi Asia P dari Lembaga Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bone, sedikitnya 750 orang berpenyakit kusta hidup di rumah pohon tanpa fasilitas sosial yang layak. Bone memiliki angka buta aksara tertinggi di Kabupaten Sulsel.

Di Poliwalimandar, masih di Sulsel, seperti dikemukakan Rosniyawati Azis dari Yayasan Swadaya Mitra Bangsa, angka kematian bayi mencapai 130 pada tahun 2005. Jumlah gizi buruk mencapai 470 kasus.

Fakta itu muncul dari muara yang sama, yakni kebijakan penganggaran yang belum berpihak pada rakyat. Setelah setahun advokasi dalam APBD 2006 muncul program bantuan untuk penderita kusta, yakni subsidi Rp 30.000 per orang per bulan serta rehabilitasi rumah penderita kusta sebesar Rp 95 juta, pembangunan gedung SD, dan alokasi rehabilitasi puskesmas terpadu Rp 100 juta.

Di Polman, Yasmib bersama jaringannya berhasil merealokasi dana APBD sebesar Rp 4,9 miliar untuk aparatur daerah kepada program masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Namun, kerja masih sangat panjang. Seperti ditulis para pekerja lapangan dalam buku catatan, My Journey, kerja besar itu sedang dimulai dan tak jelas kapan berakhir karena yang hendak diubah adalah pola pikir politisi dan birokrat di legislatif dan eksekutif.

Sayangnya, pejabat dari Biro Administrasi Anggaran Daerah Departemen Dalam Negeri yang diundang tidak hadir dalam diskusi itu.

Tata kelola pemerintahan

Buku modul pelatihan Advokasi Penganggaran Berbasis Kinerja Responsif Gender itu merupakan upaya agar tata kelola pemerintahan lebih memerhatikan aspek jender dalam kebijakannya.

"Tidak dapat dimungkiri pelaksanaan desentralisasi membawa implikasi terhadap upaya pembangunan pemberdayaan perempuan dan pelaksanaan strategi pengarusutamaan jender," ujar Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta Swasono dalam sambutannya yang dibacakan Emmy Rachmawaty, Asisten Deputi I Bidang Pengarusutamaan Gender Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.

Salah satu implikasinya adalah skala prioritas yang rendah karena program itu bukan merupakan kegiatan yang mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Sebaliknya, dianggap menghabiskan biaya atau pos pembiayaan.

Meutia memaparkan tiga kategori anggaran responsif jender. Pertama, anggaran yang spesifik diperuntukkan bagi perempuan dan laki-laki. Kedua, anggaran diperuntukkan bagi peningkatan kemampuan pelaksanaan strategi pengarusutamaan jender. Ketiga, anggaran yang dapat dimanfaatkan laki-laki dan perempuan dengan lebih mengakomodasikan pada permasalahan, aspirasi, serta kebutuhan salah satu jenis kelamin yang tertinggal.

Dalam diskusi itu muncul tokoh-tokoh lokal yang memaparkan hambatan dan upaya mereka memberdayakan perempuan dan kelompok masyarakat tertinggal. Mereka juga bagian dari birokrasi, seperti Kepala Dinas Peternakan Bone, Ir Fatmawati, yang menggunakan berbagai "pintu masuk" sesuai bidang tugasnya.

Kemunculan pejabat seperti Fatmawati tak bisa dianggap sebagai "hal sudah seharusnya". Seperti dikemukakan Emmy Rachmawaty, masih sangat banyak pejabat dan anggota DPRD yang mengartikan jender bukan hanya sebagai perempuan, tetapi juga entah apa.

"Di satu pilkada, ada pejabat yang mengatakan ’di tempat kami sudah sangat jender lho, Bu’, atau ’Di sini jendernya sudah oke’," ungkap Emmy menirukan jawaban pejabat itu.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Eva K Sundari, mengingatkan agar dalam penganggaran berbasis kinerja responsif jender, kita belajar dari pengalaman Cile yang semua jabatan di birokrasi dibagi rata antara perempuan dan laki-laki. Ia juga menganjurkan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan untuk mentransformasikan fungsinya sebagai think tank agar tidak dimarjinalkan terus.

"Filipina malah sudah mampu membuat anggaran perempuan," ujarnya.

Namun, peneliti independen Sri Rahayu melihat, yang lebih penting apakah ada yang mengawasi ke mana anggaran—berperspektif jender sekalipun—sampai pada kelompok sasaran.

"Biasanya hanya dalam angka, tetapi tidak dalam kehidupan konkret," ujarnya. "Apakah perempuan penjual empek-empek yang harus berjalan sampai 10 kilometer sehari bisa memperoleh manfaat?"

sumber: Harian Kompas, Senin, 18 September 2006