.

k

Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional

⊆ 16.39 by makalah hukum | .

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan pada bulan Agustus 1998 telah membuat semacam modul untuk Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional.

Dalam pemberantasan korupsi, BPKP menganalisa bahwa ada fungsi-fungsi kunci yang harus dilakukan oleh tulang punggung pemberantasan korupsi. Tulang punggung pemberantasan korupsi yang dimaksud adalah lembaga yang menjalankan fungsi-fungsi kunci dalam pemberantasan korupsi, baik pada tingkat preventif, detektif, maupun represif. Sedangkan fungsi-fungsi kunci adalah fungsi yang harus dijalankan apabila upaya pemberantasan korupsi diinginkan untuk berhasil. Untuk keperluan analisis, lembaga yang dimaksud sebagai tulang punggung pemberantasan korupsi sementara ini dinamakan "Core Unit".

Untuk masa mendatang, perlu ditentukan lembaga mana yang paling tepat untuk mengemban tugas pokok dan fungsi Core unit. Alternatif yang dapat dipilih adalah : Kejaksaan Agung, POLRI, BPKP, dan Badan Anti Korupsi (badan baru yang dibentuk khusus untuk hal itu). Alternatif BEPEKA dihapus karena tugas pokok dan fungsi BEPEKA sudah ditentukan dan dibatasi oleh pasal 23 Ayat (5) UUD 1945. (Lihat Keterangan)

Dalam penentuan Core Unit harus diperhatikan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: Kewenangan, yaitu instansi yang diberi tanggung jawab untuk menjadi Core Unit perlu kewenangan untuk mengamati, memantau, menganalisis dan menelusuri segala transaksi yang berkaitan dengan alternatif bentuk investasi hasil korupsi; Kompetensi SDM, SDM harus memiliki kombinasi kompetensi di bidang: hukum, akutansi, pemeriksaan/ audit, sistem informasi, bisnis internasional, kriminologi, dll; Karier SDM, kelompok tenaga teknis dari institusi yang merupakan Core Unit harus mempunyai karier tertutup, maksudnya yang bersangkutan hanya berkarier di dalam institusi itu saja; Historis, harus diperhatikan kenyataan historis yang ada agar tidak menimbulkan konflik-konflik yang tidak perlu.

Untuk mewujudkan pelaksanaan proses kerja penanganan tindak pidana korupsi yang lancar, maka perlu dibuat :

  • Sistem dan prosedur kerja antar instansi yang terkait dengan Core Unit.
  • Standar pelaporan yang akan dipakai sebagai dokumen antar instansi.
  • Penjadwalan pertemuan reguler untuk pembahasan masalah-masalah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, agar dapat diwujudkan persamaan persepsi atas suatu masalah.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan Core Unit adalah :

  • Sebagai pihak yang merancang bentuk koordinasi pemberantasan korupsi, perlu memiliki kewenangan untuk mengarahkan instansi lain sesuai dengan Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional.
  • Bila diperlukan, petugas Core Unit dipersenjatai dengan persenjataan ringan.
  • Berwenang melakukan penyidikan di lingkungan militer bersama-sama Polisi Militer.
  • Berisi ahli hukum, akuntan, ahli sistem informasi, dll
  • Untuk pengamanan Core Unit sendiri, bekerja sama dengan jajaran elite ABRI.
  • Sistem penggajian pada Core Unit dilakukan secara tersendiri.
  • Kekayaan pribadi SDM Core Unit dipantau secara ketat.

Keterangan:
Pasal 23 ayat (5) :
Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang pera-turannya ditetapkan dengan Undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Penjelasan Pasal 23 ayat (5) :
Cara Pemerintah mempergunakan uang belanja yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat harus sepadan dengan keputusan tersebut. Untuk memeriksa tanggung jawab Pemerintah itu perlu ada satu badan yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah. Suatu Badan yang tunduk kepada Pemerintah tidak dapat melakukan kewajiban yang seberat itu. Sebaliknya badan itu bukanlah pula badana yang berdiri di atas pemerintah. Sebab itu kekuasaan dan kewajiban Badan ini ditetapkan dengan Undang-Undang.