.

k

BEBERAPA TIM ANTIKORUPSI YANG PERNAH DIBENTUK (1967-2000)

⊆ 16.43 by makalah hukum | .

enis peraturan: Keppres 228/1967 tertanggal 2 Desember 1967.

Nama Tim: Tim Pemberantas Korupsi

Pelaksana
Ketua Tim:
Anggota:
Mayjen Sutopo Juwono, Laksda Sudomo, Komodor Saleh Basarah, Brigjen Pol Soebekti, Jaksa Agung Muda Priyatna Abdurrasjid SH dan Kusnun SH Satgas:unsur kejaksaan, ke-4 angkatan, ahli ekonomi, keuangan dan perbankan, pers dan kesatuan-kesatuan aksi.

Tugas/Sasaran
Membantu pemerintah memberantas korupsi dengan tindakan bersifat refresif maupun preventif.

Hasil: na

2

Jenis peraturan: Keppres 12/1970 tertanggal 31 Januari 1970.

Nama Tim: Komisi empat

Pelaksana
Komisi ini terdiri 4 orang: Wilopo SH (ketua merangkap anggota), IJ Kasimo, Anwar Tjokroaminoto, Prof Ir Johannes, Mayjen Sutopo Juwono (Ketua Bakin) sebagai sekretaris.

Tugas/Sasaran
Menghubungi penjabat atau instansi pemerintah, swasta, sipil atau militer. Memeriksa dokumen-dokumen administrasi pemerintah, swasta, dan lain-lain. Minta bantuan pada aparatur negara pusat dan daerah.

Hasil
Setelah bekerja 5 bulan, tugas Komisi IV selesai dengan menghasilkan 7 pertimbangan:
1.Laporan dan saran-saran agar kegiatan Jaksa Agung dan TPK diperkuat dengan tenaga-tenaga ahli yang berpengalaman dan penuntut umum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu.
2 dan 3.Masalah Pertamina, tidak pernah bayar pajak sejak tahun 1958-1963. Dan juga mengenai Pertamina mempunyai 3 anak perusahaan, dimana hal ini bertentangan dengan UU No 19/1960.
4. Masalah penebangan hutan yang harus disertai penanaman kembali.
5.Tahun 1970, Bulog defisit Rp 12,871 milyar. 6 dan 7.Penyederhanaan struktur dan administrasi negara. Tiap pejabat atasan harus memperhatikan agar semua peraturan dipegang teguh agar tidak terjadi penyelewengan.

3

JENIS PERATURAN - Th. 1970

NAMA TIM Komite Anti Korupsi (KAK)

PELAKSANA
Angkatan 66 yaitu: Akbar Tandjung, Mishael Setiawan, Thoby Mutis, Jacob Kendang, Imam Waluyo, Tutu TW Soerowijono, Agus Jun Batuta, M Surachman, Alwi Nurdin, Lucas Luntungan, Asmara Nababan, Sjahrir, Amir Karamoy, E Pesik, Vitue, Mengadang Napitupulu, dan Chaidir Makarim.

TUGAS/SASARAN
Kegiatan diskusi dengan pimpinan-pimpinan partai politik dan bertemu dengan presiden Soeharto menanyakan masalah korupsi. Catatan:KAK dibubarkan tanggal 15 Agustus 1970 setelah bekerja 2 bulan.

4

JENIS PERATURAN Inpres 9/1977

NAMA TIM OPSTIB

PELAKSANA
Koordinator pelaksana: MenPAN
Tingkat Pusat
Pelaksana Operasional: Pangkopkamtib
Ketua I: Kapolri
Ketua II: Jaksa Agung dengan para Irjen
Tingkat Daerah
Pelaksana Operasional: Laksusda
Ketua I: Kadapol
KetuaII: Kejati dan para Irwilda.

TUGAS/SASARAN
Sasaran Opstib pada mulanya mengadakan pembersihan pungutan liar di jalan-jalan. Kemudian diperluas meliputi penertiban uang siluman di pelabuhan-pelabuhan dan pungutan resmi namun tidak sah menurut hukum. Sejak Agustus 1977, sasaran penertiban beralih dari jalan raya ke aparat pemerintah daerah dan departemen.

HASIL Hasil yang diperoleh Opstib dari juli 1977 hingga Maret 1981, ditangani 1.127 perkara yang melibatkan 8.026 orang dengan beberapa kasus besar yaitu: Kasus Korupsi di Markas Besar Polri dengan uang yang diselewengkan sebesar Rp 4,8 milyar. Kasus Pluit, Endang Wijaya yang berhasil mengambil uang negara sebesar Rp 22 milyar. Kasus Arthaloka yang diketahui tanggal 11 Agustus 1978 mengenai ketidakberesan tanah dan penyalahgunaan uang dropping pembangunan gedung Arthaloka Rp 957.193.129 oleh PT MRE, sebuah perusahaan real estate.

5

JENIS PERATURAN - Th. 1982

NAMA TIM
Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) dihidupkan lagi. Namun Keppres mengenai TPK ini tidak pernah terwujud.

PELAKSANA
MenPAN Sumarlin, Pangkopkamtib Sudomo, Ketua MA Mudjono SH, Menteri Kehakiman Ali Said, Jaksa Agung Ismail Saleh, dan Kapolri Jenderal (Pol) Awaluddin Djamin MPA.

TUGAS/SASARAN
na

HASIL na

6

JENIS PERATURAN Mengacu pada UU No 31/1999 tentang Komisi Antikorupsi PP No 19 Th 2000.

NAMA TIM Tim Gabungan Antikorupsi

PELAKSANA
Ketua: Andi Andojo Soetjipto, Didukung 25 orang anggota termasuk anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Jaksa yang masih aktif serta aktivis kemasyarakatan.

TUGAS/SASARAN
Mengungkapkan kasus-kasus korupsi yang sulit ditangani Kejaksaan Agung.