.

k

Pengadilan Perikanan di Lima Wilayah

⊆ 21.30 by makalah hukum | .

Senin, 6 Agustus 2007
Pengadilan khusus perikanan telah dibentuk Mahkamah Agung pada lima wilayah di Indonesia yakni, Jakarta, Bitung, Tual, Pontianak dan Jakarta Utara. Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan di Makassar, Sabtu menuturkan bahwa pada Oktober 2006, pihaknya telah membentuk peradilan baru yang khusus menangani tindak pidana perikanan. Bagir tidak menyebutkan secara rinci kasus-kasus yang telah ditangani pengadilan perikanan sejak terbentuk Oktober 2006. Namun diakui, selama ini ada persoalan teknis dan pembaruan peradilan lainnya yang perlu dibahas lebih lanjut karena regenerasi lingkungan peradilan sangat cepat terjadi. Menurut dia, hampir setiap tahun, Mahkamah Agung menerima sekitar 300-400 orang hakim baru, begitu pula perputaran pergantian pimpinan sangat cepat termasuk adanya peningkatan perkara banding. Bagir meminta agar para hakim dapat memahami dan menguasai semua pedoman undang-undang meski senantiasa terjadi perubahan generasi di lingkungan peradilan karena tidak perada perkara yang serupa. (Ant)

Terdakwa Pertanyakan Keberadaan 2 Mobil
Empat terdakwa kasus keributan antara karyawan PT Sunter Pratama (SP) PT Westindo masing-masing Jefri, Alexius, Jony, dan Barnabas mempertanyakan keberadaan mobil Toyota Fortuner dan Toyota Camry di tempat kejadian perkara. Melalui penasihat hukum, Sangap Sidauruk, keempat terdakwa menuding keberadaan kedua mobil tersebut erat kaitannya dengan backing mem-backing. Sebab, mobil yang nomor polisi berhuruf belakang BP adalah milik pejabat/petinggi kepolisian, sementara pemilik PT SP diketahui wiraswasta/pengusaha. "Jangan-jangan kedua mobil sengaja diparkir di pelataran parkir PT Sunter Pratama untuk menakut-takuti karyawan PT Westindo, yang sebelumnya terlibat suatu masalah dengan karyawan PT SP," kata Sangap, kemarin. Ia juga mempertanyakan keberadaan kedua mobil tersebut kepada saksi Yudi S, Zulkifli, Setiyo dan Zubaidi, dalam sidang di PN Jakarta Utara, akhir pekan lalu. Namun keempat saksi polisi dari Polsek Tanjung Priok mengaku tidak tahu menahu apakah ada kaitan perang batu antara karyawan PT SP dengan PT Westindo. Para saksi juga berkeyakinan bahwa mobil yang nopolnya berhuruf belakang BP adalah milik perwira kepolisian. Tetapi tak diketahui siapa perwira pemilik mobil itu. (Wilmar P)