.

k

Menkeh dan HAM Inginkan Usia Pensiun Hakim Agung Diperpanjang

⊆ 15.32 by makalah hukum | .

Jakarta, Kompas - Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra mendesak Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar mempercepat pembahasan Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA), sehingga usia pensiun hakim tinggi dan hakim agung dapat diperpanjang.

Pendapat tersebut disampaikan Yusril kepada Komisi II DPR, Rabu (19/2) pada saat menerima rombongan Komisi II DPR di Kantor Depatemen Kehakiman dan HAM (Depkeh dan HAM), yang kemarin melakukan konsultasi mengenai seleksi calon hakim agung. Tim dari Komisi II yang berkonsultasi dengan Menkeh dan HAM dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Hamdan Zoelva dan AR Gaffar, serta Koordinator Tim Kecil Seleksi Hakim Agung Sjaiful Rachman, serta beberapa anggota Komisi II DPR lainnya.

Yusril mengakui, jumlah calon hakim agung dari hakim karier yang memenuhi persyaratan dalam seleksi hakim agung saat ini masih jauh dari harapan. Dari 63 calon hakim agung yang ikut dalam seleksi, hanya ada sekitar 10 orang yang memenuhi syarat administrasi.

"Kepada Komisi II DPR, kami menjelaskan bahwa Depkeh dan HAM tidak mencalonkan hakim agung. Jadi terserahlah pada DPR, untuk membahas calon-calon yang diajukan oleh MA maupun organisasi kemasyarakatan yang mencalonkan langsung ke DPR," ujar Yusril.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 1985, syarat menjadi hakim agung untuk kalangan hakim karier minimal sepuluh tahun menjadi hakim tinggi atau pernah menjadi pimpinan Pengadilan Tinggi (PT) selama lima tahun. Akibatnya, jumlah hakim agung tidak banyak.

Selama ini, kata Yusril, batas usia pensiun bagi hakim di PT adalah usia 63 tahun. Dengan Perubahan UU 14/1985 batas usia diperpanjang sampai usia 65 tahun. Demikian juga dengan usia pensiun hakim agung, yang selama ini 65 tahun, dengan UU tersebut akan diperpanjang sampai 79 tahun. Akan tetapi, setelah 65 tahun mereka akan diperiksa kesehatan dan lain-lain, sehingga bisa diperpanjang pensiunnya menjadi usia 67, 68, 69, atau 70 tahun.

Yusril mengakui, saat ini dari calon-calon hakim agung yang ikut seleksi, banyak yang telah berusia 64 tahun. "Ya, apa boleh buat, karena memang sangat kurang hakimnya. Jadi, kalau yang berusia 64 tahun lolos, ya, mudah-mudahan sebelum dia pensiun sudah berlaku UU yang baru. Jadi dia bisa diperpanjang sampai usia 70 tahun," jelasnya.

Tunda

Komisi II DPR menunda hingga Senin pekan depan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 63 calon hakim agung, yang semula dijadwalkan berlangsung hari Rabu (19/2). Alasannya, sebagian anggota Komisi II menjadi anggota Panitia Khusus RUU Pemilu, sehingga secara fisik mereka tidak siap. Hari Rabu, RUU Pemilu disetujui DPR dalam sidang paripurna yang berlangsung hingga malam hari.

Wakil Ketua Komisi II Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamdan Zoelva (Fraksi Partai Bulan Bintang/F-PBB) kepada pers di Gedung MPR/ DPR Jakarta, Selasa, mengatakan, Komisi II belum memutuskan berapa yang akan diambil dari 63 calon hakim agung itu. Jumlah tersebut baru akan diputuskan setelah Komisi II melakukan uji kepatutan dan kelayakan.

"Kami tidak patok dulu berapa yang kami terima, tetapi maksimal 26 orang, sesuai dengan kekurangan hakim agung di Mahkamah Agung (MA)," kata Hamdan Zoelva. (son/bur)