.

k

DUGAAN KORUPSI, KPK Geledah Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan

⊆ 21.32 by makalah hukum | .

Jumat, 10 Agustus 2007
SEMARANG (Suara Karya): Sebuah tim yang diterjunkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, menggeledah kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah, yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Semarang.

Tim berjumlah sekitar 10 orang dengan berpakaian bertuliskan KPK di bagian punggung itu datang dengan sejumlah peralatan dan langsung melakukan penggeledahan di ruang Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan serta ruang Subdin Pengelolaan Penangkapan Ikan.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas KPK tampak mengambil sejumlah dokumen dari dua ruang tersebut dan kemudian melakukan pemeriksaan di salah satu ruang di lantai tiga kantor dinas tersebut.
Belum ada keterangan resmi dari tim dari KPK tersebut maupun dari Dinas Perikanan dan Kelautan, namun penggeledahan tersebut diperkirakan terkait dengan kasus penyelewengan dana penanggulangan bencana tsunami APBN perubahan tahun 2006, senilai Rp 19 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Seksi Produksi Penangkapan Ikan Dinas Perikanan dan Kelautan Jateng, Margareth Elisabeth Tutuarima, sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi para nelayan di pesisir selatan Jateng yang menjadi korban tsunami beberapa waktu lalu.
Salah seorang staf di Subdin Pengelolaan Penangkapan Ikan, Roseliana, mengatakan, Margareth Elisabeth Tutuarima sudah sekitar dua hari ini tidak masuk kantor.
Sementara itu dari Karawang, Antara memberitakan kasus dugaan korupsi kredit usaha tani (KUT) senilai Rp 1,16 miliar, dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karawang, Kamis.
Pelimpahan kasus tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari, Dede Sutisna kepada PN Karawang, dengan surat pelimpahan ber-nomor B-2988/0.2.18/Ft.1/ 08/2007.
Dana tersebut merupakan dana yang diajukan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pada musim tanam 1999 untuk komoditas cabai dan bawang merah.
Saat ini, status tersangka merupakan tahanan jaksa, selama 30 hari. "Setelah perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan, mereka masih ditahan dengan status tahanan jaksa," kata Dede. (Wahyudi)
sumber: Suara karya