.

k

Mewujudkan Anggaran Berkeadilan Jender

⊆ 13.51 by makalah hukum | .

Oleh: Maria Hartiningsih

Jalan untuk meretas hambatan sosial, politik, dan budaya di tingkat eksekutif dan legislatif untuk melakukan reformasi di bidang tata kelola penyusunan anggaran supaya lebih berkeadilan jender tampaknya masih teramat panjang.

Seperti dikemukakan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Keuangan Abdulkadir, anggaran adalah proses.

Dari diskusi yang diselenggarakan Women Research Center dalam peluncuran penelitian mengenai Studi Dampak Advokasi Anggaran Berkeadilan Gender, di Jakarta pekan lalu, terkuak bahwa proses yang dimulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di tingkat paling bawah itu masih miskin partisipasi perempuan serta perempuan dan laki-laki yang mempunyai perspektif keadilan jender.

Di tingkat birokrasi yang lebih tinggi, juga di pusat, meski berbagai pelatihan mengenai hal itu terus dilakukan, pemahaman mereka mengenai hal itu masih sangat tipis. Padahal, untuk mempercepat pelaksanaan strategi pengarusutamaan jender, pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2000, yang kemudian ditindaklanjuti Menteri Dalam Dalam Negeri dengan mengeluarkan Kepmendagri Nomor 131 Tahun 2003 tentang Pengarusutamaan Jender dalam Pembangunan Daerah.

Sebagian besar pejabat yang memiliki akses pada pengambilan keputusan politik di semua tingkat masih beranggapan anggaran berkeadilam jender adalah anggaran untuk perempuan.

Abdulkadir tampaknya juga terjebak pada cara pandang itu. Ketika berbicara sebagai salah satu narasumber dalam diskusi itu, ia memulai presentasinya dengan mengatakan, dirinya berada "di antara para jender".

Pernyataan itu masih dilanjutkan dengan dukungannya terhadap upaya membuat anggaran berkeadilan jender karena ibunya perempuan, istrinya perempuan, dan anaknya perempuan.

Sutikno dari Civic Education dan Budget Transparancy Advocacy mengutip suatu hasil studi tentang advokasi musrenbang mengatakan sulitnya melakukan advokasi anggaran berkeadilan jender. Ia mengusulkan agar Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan melakukan advokasi ke dinas-dinas di daerah tingkat I dan II.

Pihaknya sedang mengusung RUU tentang Perencanaan Anggaran Negara yang akan memberi penguatan pada masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses penyusunan anggaran. Sutikno yakin, kalau disahkan, RUU itu dapat menjadi alat yang kuat bagi advokasi anggaran berkeadilan jender.

Namun, mungkin karena tidak ingin terjebak pada pemahaman jender sebagai perempuan, ia mengatakan agar anggaran untuk perempuan dan laki-laki tak usah dipisah.

Rendah

Seperti dikemukakan Edriana dari WRI, anggaran berkeadilan jender adalah penganggaran (meliputi perencanaan, alokasi anggaran, restrukturisasi pendapatan dan pengeluaran) untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan melalui pemenuhan hak-hak dasar dan penguasaan aset bagi perempuan dan laki-laki.

Asisten Deputi I Bidang Pengarusutamaan Gender Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Emmy Rahmawati menambahkan, sebagian besar perempuan masih belum menjadi mitra sejajar untuk memperoleh akses, kontrol, partisipasi, dan manfaat pembangunan, juga belum sepenuhnya diperlakukan setara dan adil dalam hak, kesempatan, sumbangan, kemitraan, dan tanggung jawab.

Semua itu terlihat pada rendahnya kualitas perempuan yang terefleksikan pada rendahnya Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Pembangunan Jender, dan Ukuran Pemberdayaan Jender dalam Laporan Pembangunan Manusia yang diterbitkan setiap tahun oleh Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP).

Dalam angka lebih jelas, data Badan Pusat Statistik (2002) memperlihatkan rasio angka kematian ibu melahirkan masih 307 tahun per 100.000 kelahiran hidup, tetapi data Dana PBB untuk Anak memperlihatkan angka 390.

Data BPS (2002) memperlihatkan perempuan buta huruf di atas usia 10 tahun di pedesaan adalah 16 persen, di perkotaan 8 persen; laki-laki 7 persen di perkotaan, di pedesaan 3 persen. Data Dana Kependudukan PBB memperlihatkan buta angka buta huruf perempuan di atas usia 15 tahun adalah 45 persen dan laki-laki 23 persen. Data ketimpangan masih panjang kalau menyangkut seluruh dalam bidang kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kecil sekali

Meski sudah ada landasan kebijakannya, perhatian pemerintah untuk persoalan tersebut tampaknya juga tidak besar. Emmy Rahmawati memaparkan, dana yang dialokasikan pada program yang langsung terkait dengan kebijakan pengarusutamaan jender dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2007 adalah Rp 124,2 miliar dari total anggaran Rp 713 triliun.

Itu terdiri atas program penguatan kelembagaan oleh 10 kementerian dan lembaga sebesar Rp 98,2 miliar, program peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan Rp 16,3 miliar, dan program keserasian kebijakan peningkatan kualitas anak dan perempuan Rp 9,7 miliar.

Semua itu juga tidak menjawab banyak pertanyaan atas fakta riil di lapangan tentang persoalan khas daerah. Seperti yang ditanyakan aktivis Ani Sumantri tentang perlindungan perempuan buruh migran di Lombok.

Studi WRI menemukan sedikitnya delapan hal yang menjawab mengapa anggaran berkeadilan jender masih sulit diwujudkan. Titi Sumbung dari Pusat Pemberdayaan Perempuan dan Politik mengatakan terlalu pagi mengukur dampak upaya yang baru berjalan enam tahun itu.

sumber: Harian Kompas, Senin, 04 September 2006