.

k

Yang Alami Kekerasan Harus Dilindungi

⊆ 13.53 by makalah hukum | , .

Ada perubahan pendekatan yang kini dilakukan Departemen Sosial dalam menangani anak-anak yang mengalami kekerasan. Jika dulu hanya dengan pendekatan rehabilitasi, kini ditambah proteksi. Intinya, anak-anak yang mengalami kekerasan harus dilindungi.

Hal itu yang mengemuka pada acara pertemuan dengan pers yang diselenggarakan Departemen Sosial di Rumah Perlindungan Sosial Anak di Jakarta, Kamis (2/3).

Berdasarkan data Komisi Nasional Perlindungan Anak, kasus tindak kekerasan terhadap anak tahun 2004 mencapai 544 kasus, tahun 2005 meningkat menjadi 736 kasus, dan Januari 2006 telah terjadi 69 kasus. Jumlah ini diyakini lebih banyak lagi dan merupakan fenomena gunung es mengingat banyak kasus yang tidak terlaporkan maupun sengaja dirahasiakan karena dianggap aib, baik oleh korban, keluarga, maupun masyarakat sekitarnya.

Dampak dari tindak kekerasan terhadap anak yang paling dirasakan adalah pengalaman traumatis yang susah dihilangkan pada diri anak, yang berlanjut pada permasalahan-permasalahan lain, baik fisik, psikologis, maupun sosial.

Dampak tersebut semakin terasa dengan adanya stigma yang melekat pada mereka, yaitu kecenderungan korban menyalahkan diri sendiri, menutup diri, menghukum diri, dan menganggap dirinya aib.

Selain itu ada kecenderungan masyarakat menyalahkan korban, demikian pula media informasi yang sering tanpa empati dan penghargaan privacy memberitakan kasus secara terbuka.

Bagi anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan, pemerintah menyiapkan rumah perlindungan selama proses penyelesaian kasus. Ini biasanya memerlukan waktu hingga enam bulan. Masa perlindungan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kasus korban tindak kekerasan.

Tujuannya adalah anak-anak merasa aman dan terlindungi dari berbagai ancaman yang terkait dengan kasusnya. Mereka yang dapat diterima di rumah perlindungan adalah anak-anak yang sedang menjalani proses penyelesaian kasus, baik rehabilitasi medis maupun persidangan.

Rumah perlindungan disediakan untuk anak-anak korban tindak kekerasan hasil rujukan dari penampungan sementara atau rujukan lainnya berdasarkan penilaian bahwa anak siap berada dalam rumah perlindungan dan berusia di bawah 18 tahun.

Sejak dioperasionalkannya pada September 2004, Rumah Perlindungan Sosial Anak sudah menangani 76 kasus anak korban tindak kekerasan, beberapa di antaranya ada anak yang diperlakukan salah, anak korban pemerkosaan, dan anak korban perdagangan (trafficking). (LOK)

sumber: Harian Kompas Jumat, 03 Maret 2006