.

k

KHN MENGGAGAS WACANA PEMBUKTIAN TERBALIK

⊆ 21.35 by makalah hukum | .

11 April 2007, 00:00 WIB
“Lama tak terdengar, wacana soal pembuktian terbalik tiba-tiba kembali menyeruak. Adalah Komisi Hukum Nasional (KHN) yang kembali memunculkan wacana tersebut,” demikian kutipan berita hukumonline.com (10/4/07) “Lama tak terdengar, wacana soal pembuktian terbalik tiba-tiba kembali menyeruak. Adalah Komisi Hukum Nasional (KHN) yang kembali memunculkan wacana tersebut melalui sebuah seminar bertajuk “Beban Pembuktian Terbalik dalam Perkara Korupsi,” demikian kutipan berita hukumonline.com (10/4/07)

Diskusi yang digelar di Hotel Acacia Jakarta (09/04/07) ini menghadirkan beberapa narasumber, yaitu:
1. Yoseph Suardi Sabda, S.H,. LL.M. ( Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung).
2. Roseno (Fungsional Bagian Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi).
3. Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H. LL.M (Akademisi)
4. Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H.,M.H. (Akademisi).

Moderator: Suhadibroto, S.H. (Anggota Komisi Hukum Nasional).
Pengantar Diskusi: Prof. Dr. J.E. Sahetapy, S.H., M.A. (Ketua Komisi Hukum Nasional).

Selain hukumonline, kegiatan ini juga diberitakan oleh beberapa media lainnya. Berikut berita-berita yang dapat kami sajikan. Sebagai informasi, berita lengkap tentang kegiatan ini akan disajikan secara khusus dalam Newsletter KHN Vo. 7, No. 2, Maret April 2007.

Pemberantasan Korupsi
Pembuktian Terbalik


Jakarta, Kompas - Pembuktian terbalik hanya bisa dikenakan pada satu delik, yakni delik suap. Pembuktian terbalik tidak bisa dikenakan pada pasal korupsi yang lain. Hingga saat ini, delik suap merupakan kejahatan yang tidak kelihatan.

Hal ini mengemuka dalam diskusi publik bertema Beban Pembuktian Terbalik dalam Perkara Korupsi yang diselenggarakan Komisi Hukum Nasional di Jakarta, Senin (9/4). Pembicara yang hadir dalam diskusi itu adalah pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda, perwakilan dari KPK Rooseno, dan pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji.

Indriyanto mengatakan, setelah ia mempelajari dari sejarah hukum di Indonesia dan juga negara Anglo Saxon, pembuktian terbalik tidak dikenal, kecuali delik suap. Sebab, suap merupakan kejahatan yang tersembunyi dan sulit untuk dibuktikan. Di Indonesia, pasal suap merupakan pasal impoten. Beberapa pakar hukum berusaha menghidupkan pasal suap, tetapi tidak juga bisa. "Beban pembuktian terbalik bukan dilakukan terhadap semua pasal korupsi. Beban pembuktian terbalik hanya ada dalam satu delik, yaitu yang tercantum dalam Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 37 a yang terkait dengan perampasan harta benda terhadap para terdakwa yang didakwa dengan pasal-pasal korupsi," kata Indriyanto.

Romli mengatakan, teori pembuktian yang selama ini diakui adalah pembuktian negatif atau Pasal 193 KUHAP yang menuntut pembuktian dan sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah. Ini menyulitkan proses pembuktian kasus megakorupsi. (VIN)



Senin, 09/04/2007 16:22 WIB
Sistem Pembuktian Terbalik dapat Dijadikan Landasan UU


Hariyanto Kurniawan - Okezone

JAKARTA - Direktur Perdata Kejaksaan Agung (Kejagung) Yoseph Suardi mengusulkan, sistem pembuktian terbalik dapat dijadikan landasan hukum dan dipergunakan untuk menjerat para pelaku tindak pidana korupsi.

"Sistem ini tidak bertentangan dengan asas hukum umum. Termasuk asas yang berhubungan dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM)," kata Yoseph saat acara 'Beban Pembuktian Terbalik dalam Perkara Korupsi' di Hotel Akasia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2007).

Dia menjelaskan, telah mencatat tiga poin penting dalam menggagas landasan hukum ini. Pertama, hukum dari ketentuan tersebut harus diperluas. Artinya, jika terdakwa tidak mampu membuktikan keabsahan kepemilikan kekayaan atau tambahan kekayaan tersebut yang dimiliki oleh terdakwa isteri, suami, anak-anak atau orang lain yang mempunyai hubungan dengannya atau perusahaannya, akibat hukumnya dapat dijadikan faktor yang memperkuat alat bukti yang ada, dan menunjukkan terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.

Kedua, penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi tidak hanya instrumen pidana saja, tetapi juga melibatkan pengajuan gugatan perdata.

"Maka, sistem pembuktian terbalik tentang keabsahan kepemilikan harta kekayaan berlaku bukan saja untuk proses peradilan pidana. Tetapi, juga untuk proses peradilan perdata. Sepanjang proses tersebut dapat dikualifikasikan sebagai korupsi," imbuhnya.

Ketiga, kewajiban membuktikan harta kekayaan tidak hanya dibebankan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi, namun juga ahli waris.

"Jika ahli waris menggunakan haknya untuk menolak warisan dari koruptor (tolak boedel). Berdasarkan ketentuan pasal 1057 dan 1058 KUH Perdata, artinya jika ahli waris tidak mampu membuktikan harta kekayaan berasal dari kekayaan yang halal, maka hukum berasumsi dia menerima dari korupsi. Jadi, dia harus bertanggung jawab membayar kewajiban ganti rugi terhadap negara atas kerugian yang diakibatkannya," paparnya. (kem) – okezone.com




Gugatan Perdata Terhadap Soeharto Segera Dilimpahkan ke Pengadilan


SINDO/ SM Said - Okezone

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melimpahkan berkas gugatan perkara perdata terhadap mantan Presiden Soeharto ke pengadilan. Menurut Direktur Perdata Kejagung Yoseph Suwardi Sabda, berkas gugatan perdata terhadap mantan penguasa Orde Baru tersebut telah selesai pada pekan lalu.

"Kita tinggal menunggu instruksi dari Jaksa Agung untuk melimpahkannya ke pengadilan," kata Yoseph disela acara Diskusi Publik dengan tema 'Beban Pembuktian Terbalik dalam Perkara Korupsi' di Hotel Acacia, Jalan Matraman Raya, Jakarta, Senin (9/4/2007).

Menurut Yoseph, selain telah menyelesaikan berkas gugatan terhadap Soeharto, Kejagung juga telah menyelesaikan berkas gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar. Kedua berkas perkara tersebut menurut Yoseph, akan dijadikan dalam satu berkas gugatan.

"Sekarang tinggal menunggu instruksi Jaksa Agung mau dilimpahkan ke pengadilan mana karena domisili Soeharto berada di Jakarta Pusat, sedang Yayasan Supersemar di Jakarta Selatan," tandasnya. (sm said/SINDO/ahm okezone.com
[Mohammad Saihu]