.

k

Bab V - Hak dan kewajiban suami-istri

⊆ 15.46 by makalah hukum | .

hak dan kewajiban suami istri, kitab undang-undang hukum acara perdata, hukum acara perdata, acara perdata, hukum perdata

103. Suami-istri wajib setia satu sama lain, saling menolong dan saling membantu. (KUHPerd. 140, 145 dst., 193, 225, 227, 237; KUHP 304.)

104. Suami-istri, dengan hanya melakukan perkawinan, telah saling mengikat diri untuk memelihara dan mendidik anak mereka. (KUHPerd. 109, 145 dst., 193, 214, 230, 293, 318, 320 dst., 1097, 1601i; KUHP 304.)

105. Sang suami menjadi kepala persatuan perkawinan. (KUHPerd. 124, 140.) Sebagai kepala, ia wajib memberi bantuan kepada istrinya atau tampil untuknya di muka hakim, dengan mengingat pengecualian-pengecualian yang diatur di bawah ini. (KUHPerd. 110 dst.) Dia harus mengurus harta kekayaan pribadi si istri, kecuali bila disyaratkan yang sebaliknya. (KUHPerd. 140, 194, 215, 244; LN. 1953-86 pasal 6.) Dia harus mengurus harta kekayaan itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, dan karenanya bertanggung jawab atas segala kelalaian dalam pengurusan itu. (KUHPerd. 195.) Dia tidak diperkenankan memindahtangankan atau membebankan harta kekayaan tak bergerak istrinya tanpa persetujuan si istri.

106. Sang istri harus patuh kepada suaminya. (KUHPerd. 140.) Dia wajib tinggal serumah dengan suaminya dan mengikuti dia di mana pun dianggapnya perlu untuk bertempat tinggal. (KUHPerd. 21, 140, 211 dst., 242.)

107. Sang suami wajib menerima istrinya di rumah yang ditempatinya. (KUHPerd. 21.) Dia wajib melindungi istrinya, dan memberinya apa saja yang perlu, sesuai dengan kedudukan dan kemampuannya. (KUHPerd. 193, 213, 225 dst., 237.)

108. Sang istri, sekalipun dia kawin di luar harta bersama, atau dengan harta benda terpisah, tidak dapat menghibahkan, memindahtangankan, menggandaikan, memperoleh apa pun, baik secara cuma-cuma maupun dengan beban, tanpa bantuan suami dalam akta atau izin tertulis. Sekalipun suami telah memberi kuasa kepada istrinya untuk membuat akta atau perjanjian tertentu, si istri tidaklah berwenang untuk menerima pembayaran apa pun, atau memberi pembebasan untuk itu tanpa izin tegas dari suami. (KUHPerd. 109, 112 dst., 115 dst., 118, 125, 194, 896, 1006, 1046, 1171, 1330 dst., 1446, 1454, 1601f, 1676, 1678, 1684, 1702, 1722m, 1798.)

109. (s.d.u. dg. S. 1926-333 jis. 458, 565, S. 1927-108.) Mengenai perbuatan atau perjanjian, yang dibuat oleh seorang istri karena apa saja yang menyangkut perbelanjaan rumah tangga biasa dan sehari-hari, juga mengenai perjanjian perburuhan yang diadakan olehnya sebagai majikan untuk keperluan rumah tangga, undang-undang menganggap bahwa ia telah mendapat persetujuan dari suaminya. (KUHPerd. 1601a, 1601c, 1601f, 1916.)

110. (s.d.u. dg. S. 1938-276.) Istri tidak boleh tampil dalam pengadilan tanpa bantuan suaminya, meskipun dia kawin tidak dengan harta bersama, atau dengan harta terpisah, atau meskipun dia secara mandiri menjalankan pekerjaan bebas. (KUHPerd. 105, 113 dst., 139, 194, 1171; Rv. 815.)

111. Bantuan suami tidak diperlukan: (LN. 1953-86 pasal 6; KUHPerd. 1601f.) 1. bila si istri dituntut dalam perkara pidana; 2. dalam perkara perceraian, pisah meja dan ranjang, atau pemisahan harta. (Rv. 819 dst., 831 dst., 841.)

112. Bila suami menolak memberi kuasa kepada istrinya untuk membuat akta, atau menolak tampil di pengadilan, maka si istri boleh memohon kepada pengadilan negeri di tempat mereka tinggal bersama supaya dikuasakan untuk itu. (KUHPerd. 114; Rv. 813 dst.)

113. (s.d.u. dg. S. 1938-276.) Seorang istri yang atas usaha sendiri melakukan suatu pekerjaan dengan izin suaminya, secara tegas atau secara diam-diam, boleh mengadakan perjanjian apa pun yang berkenaan dengan usaha itu tanpa bantuan suaminya. Bila dia kawin dengan suaminya dengan penggabungan harta, maka si suami juga terikat pada perjanjian itu. Bila si suami menarik kembali izinnya, dia wajib mengumumkan penarikan kembali itu. (KUHPerd. 108, 110, 121, 130, 132, 1330 dst., 1916; Rv. 581.)

114. Bila si suami, karena sedang tidak ada atau karena alasan-alasan lain, terhalang untuk membantu istrinya atau memberinya kuasa, atau bila ia mempunyai kepentingan yang berlawanan, maka pengadilan negeri di tempat tinggal suami-istri itu boleh memberikan wewenang kepada si istri untuk tampil di pengadilan, mengadakan perjanjian, melakukan pengurusan, dan membuat akta-akta lain. (KUHPerd. 112, 125, 496; Rv. 813.)

115. Pemberian kuasa umum, pun jika dicantumkan pada perjanjian perkawinan, berlaku tidak lebih daripada yang berkenaan dengan pengurusan harta kekayaan si istri itu sendiri. (KUHPerd. 108, 125, 140, 194, 1387, 1798.)

116. Batalnya suatu perbuatan berdasarkan tidak adanya kuasa, hanya dapat dituntut oleh si istri, suaminya, atau oleh para ahli waris mereka. (KUHPerd. 108, 1046. 1331, 1387. 1446, 1451, 1454, 1821.)

117. Bila seorang istri, setelah pembubaran perkawinan, melaksanakan suatu perjanjian atau akta, seluruhnya atau sebagian, yang telah dia adakan tanpa kuasa yang disyaratkan, maka dia tidak berwenang untuk minta pembatalan perjanjian atau akta itu. (KUHPerd. 1456.)

118. Istri dapat membuat wasiat tanpa izin suami. (KUHPerd. 895.)