.

k

Bab IV - Hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yang bertetangga

⊆ 16.35 by makalah hukum | .

makalah tentang perwalian, kitab undang-undang hukum acara perdata, hukum acara perdata, acara perdata, hukum perdata

625. Para pemilik pekarangan yang bertetangga mempunyai hak dan kewajiban satu sama lain, baik yang timbul karena letak pekarangan menurut alam, maupun karena ketentuan perundang-undangan.

626. Pemilik pekarangan yang lebih rendah letaknya, demi kepentingan pemilik pekarangan yang lebih tinggi, berkewajiban menerima air yang mengalir ke pekarangannya karena alam, lepas dari campur tangan manusia.

Pemilik pekarangan yang lebih rendah tidak boleh membuat tanggul atau bendungan yang menghalang-halangi aliran air tersebut; sebaliknya, pemilik pekarangan yang lebih tinggi tidak boleh berbuat sesuatu yang memburukkan keadaan air bagi pekarangan yang lebih rendah. (KUHPerd. 629 dst., 652, 677, 688, 697 dst., 1365, 1367.)

627. Barangsiapa mempunyai sebuah mata air di pekarangannya, berhak menggunakan mata air itu sesuka hatinya, tanpa mengurangi hak yang diperoleh orang yang mempunyai pekarangan yang lebih rendah, baik karena suatu perjanjian maupun karena kedaluwarsa, sesuai dengan pasal 698. (KUHPerd. 570, 628, 677, 688, 695.)

628. Pemilik mata air tidak boleh mengubah jalan aliran air, bila air ini merupakan kebutuhan mutlak bagi para penduduk sebuah kota, desa atau dusun. Dalam hal demikian, pemilik berhak minta ganti rugi yang ditentukan oleh tenaga-tenaga ahli, kecuali jika penduduk tersebut telah memperoleh hak memakai air itu berdasarkan undang-undang atau karena kedaluwarsa. (KUHPerd. 688, 695, 697 dst.)

629. Barangsiapa mempunyai pekarangan di tepi aliran air yang bukan milik umum, boleh menggunakan air tersebut guna menyiram pekarangannya. (KUHPerd. 519.) Barangsiapa pekarangannya dilalui oleh aliran air, boleh menggunakan air itu pada jalur tanah yang dilalui air itu untuk keperluan sesuatu, asal saja pada akhir jalur itu air dapat mengalir menurut alam. (KUHPerd. 521, 690.)

630. Bila antara pemilik beberapa pekarangan yang berkepentingan atas kegunaan air timbul perselisihan, maka dalam memberi keputusan, hakim harus berusaha menyesuaikan kepentingan pertanian umum dengan kebebasan hak milik, dan dalam semua hal ia harus bertindak sesuai dengan peraturan dan kebiasaan khusus setempat mengenai jalannya arus air, tingginya dan pemakaiannya. (ISR. 133; KUHPerd. 570.)

630a. (s.d.t. dg. S. 1881-95.) Tiap pemilik pekarangan dapat mengharuskan masing-masing pemilik pekarangan yang bertetangga untuk membuat tanda perbatasan antara pekarangan mereka. Pembuatan batas itu harus dilakukan atas biaya bersama. (KUHPerd. 570, 636, 642, 663, 721, 781; Rv. 102.)

631. Setiap pemilik boleh menutup pekarangannya, tanpa mengurangi pengecualian yang dibuat dalam pasal 667. (KUHPerd. 570, 635, 642, 664, 721, 781.)

632. Pemilik yang menutup pekarangannya, kehilangan hak untuk menggembalakan ternaknya di tempat penggembalaan bersama, sebanding dengan luas pekarangan yang terlepas dari tanah penggembalaan bersama akibat penutupan pekarangan itu.

633. Semua tembok yang dipergunakan sebagai tembok batas antara bangunan-bangunan, tanah-tanah, taman-taman dan kebun-kebun, dianggap sebagai tembok batas milik bersama, kecuali jika ada suatu alas hak atau tanda yang menunjukkan sebaliknya. Bila bangunan-bangunan itu tidak sama tinggi, maka tembok batas itu harus dianggap sebagai milik bersama setinggi bangunan yang terendah. (KUHPerd. 634, 637 dst., 640, 643 dst., 658, 662, 1916.)

634. Tanda yang menunjukkan bahwa tembok batas itu bukan milik bersama, antara lain adalah:

1. bahwa bagian atas tembok itu, pada belahan yang satu menjulang ke atas dan berdiri tegak lurus di atas bagian bawah, dan pada belahan lain miring ke bawah;

2. bahwa tembok itu, pada belahan yang satu menyangga atau menopang sebuah bangunan atau tingkat, sedang pada belahan lain tidak ada bangunan yang ditopang atau disangga secara demikian;

3. bahwa pada waktu membuat tembok hanya di sebelah saja ditempatkan bubungan, birai batu atau batu yang menonjol.

Dalam hal yang demikian, tembok dianggap semata-mata milik pemilik pekarangan pada belah mana bangunan, tingkat birai batu, batu yang menonjol, atau talang bubungan sejenis terdapat. (KUHPerd. 645, 659, 664, 1916.)

635. Perbaikan atau pemugaran tembok batas bersama menjadi beban mereka yang mempunyai hak atas tembok tersebut menurut perbandingan hak masing-masing. Namun demikian tiap-tiap pemilik-peserta diperbolehkan membebaskan diri dari biaya perbaikan dan pemugaran dengan jalan melepaskan haknya atas tembok yang diperbaiki atau dibangun kembali, asal tembok itu bukan penopang atau penyangga suatu bangunan miliknya sendiri, dan bukan batas antara rumah-rumah, lapangan-lapangan dan kebun-kebun yang berdekat-dekatan di kota, kota satelit dan desa. (KUHPerd. 630a, 637, 634 dst., 654, 679, 689.)

636. Setiap pemilik-peserta boleh mendirikan bangunan dengan menyandarkannya pada tembok milik bersama, dengan menancapkan balok, kambi, jangkar, alat-alat besi atau alat-alat kayu lainnya pada tembok itu sampai setengah tebalnya, asal saja tembok itu tidak rusak. (KUHPerd. 641, 655, 684.)

637. Setiap pemilik-peserta boleh mempertinggi tembok batas milik bersama, tetapi selain harus membiayai sendiri pekerjaan yang demikian, ia harus membiayai sendiri tiap-tiap perbaikan guna memelihara bagian baru yang menumpang di atas bagian yang lama dan pula harus mengganti kerugian akibat pertambahan berat bagian atas yang menindih bagian bawah, dihitung seimbang dengan berat beban dan menurut harganya. Bila tembok batas milik bersama itu tidak kuat untuk menyangga bagian atas yang dipertinggi itu, maka pemilik yang menghendaki peninggian itu harus memperbaharui tembok batas seluruhnya dengan biaya sendiri, dan penambahan tebal tembok harus dilakukan dengan mengurangi luas pekarangannya sendiri. (KUHPerd. 633, 635, 639, 641, 681.)

638. Tiap pemilik-peserta tembok batas milik bersama boleh memasang talang pada bagian kepunyaannya dan mengalirkan air, baik di pekarangannya sendiri, maupun di jalan umum, asal hal itu tidak dilarang oleh undang-undang atau peraturan pemerintah. (KUHPerd. 652, 682.)

639. Pemilik-peserta yang tidak memberikan sumbangan guna mempertinggi tembok batas milik bersama, boleh memperoleh pemilikan bersama atas bagian yang dipertinggi itu, asal membayar separuh biaya yang telah dikeluarkan dan separuh harga tanah bila dipergunakan untuk memperlebar tembok. (KUHPerd. 635, 637.)

640. Tiada sebuah tembok pun boleh dijadikan milik bersama, tanpa kehendak pemiliknya. (KUHPerd. 633 dst.)

641. Seorang pemilik-peserta, tanpa izin dari yang lainnya, tidak boleh membuat liang atau galian pada tembok bersama atau membuat suatu bangunan yang menyandar pada tembok itu. Dalam hal, sebagaimana diatur dalam pasal 636 dan pasal 637, pemilik-peserta dapat menuntut supaya oleh ahli-ahli diadakan perencanaan sebelumnya agar pekerjaan baru itu tidak sampai merugikan haknya. Bila hasil pekerjaan yang baru itu ternyata merugikan hak milik tetangga, ia harus memberi ganti rugi, tetapi kerugian sehubungan dengan keindahan tembok tidak boleh diperhitungkan. (KUHPerd. 644.)

642. Di kota, kota satelit, dan di desa, setiap orang berhak menuntut tetangganya untuk menyumbang guna membuat atau memperbaiki alat penutup yang digunakan untuk memisahkan rumah, pekarangan dan kebun mereka satu sama lain. Cara membuat dan tinggi penutup itu diatur menurut peraturan-peraturan khusus dan kebiasaan setempat. (AB. 15; KUHPerd. 630a, 631, 635; Rv. 102.)

643. Setiap tetangga, atas biaya sendiri, boleh mendirikan tembok bersama sebagai pengganti pagar bersama, tetapi tidak boleh suatu pagar sebagai pengganti tembok. (KUHPerd. 635, 650.)

644. Tidak seorang pun dari tetangga, tanpa izin dari pihak lainnya, diperbolehkan membuat jendela atau lubang pada tembok batas bersama dengan cara bagaimanapun juga. Akan tetapi ia boleh membuatnya pada bagian tembok yang ditinggikan atas biaya sendiri, asal ini langsung dikerjakan pada waktu mempertinggi tembok itu, menurut cara yang diatur dalam kedua pasal berikut. (KUHPerd. 636 dst., 639, 741.)

645. Pemilik suatu tembok batas bukan milik bersama yang langsung berbatasan dengan pekarangan orang lain, diperbolehkan pada tembok itu membuat penerangan atau jendela-jendela dengan terali besi yang rapat dan jendela-jendela yang dimatikan. Terali-terali besi itu harus dipasang dalam jarak selebar-lebarnya setelapak antara satu dengan lainnya. (KUHPerd. 634, 647 dst., 680.)

646. Jendela atau lubang ini tidak boleh dibuat lebih rendah dari dua puluh lima telapak di atas lantai kamar yang akan diterangi, bila lantai kamar itu sama tinggi dengan jalan raya dan tidak boleh lebih rendah dari dua puluh telapak di atas lantai kamar pada tingkat yang lebih tinggi. (KUHPerd. 645, 680.)

647. Orang tidak diperbolehkan mempunyai pemandangan langsung ke pekarangan tetangga yang tertutup atau terbuka; maka tak bolehlah ia memperlengkapi rumahnya dengan jendela, balkon atau perlengkapan lain yang memberikan pemandangan ke pekarangan tetangga itu, kecuali bila tembok yang diperlengkapinya dengan hal-hal itu jaraknya lebih dari dua puluh telapak dari pekarangan si tetangga. (KUHPerd. 645, 649, 680.)

648. Dari jurusan menyamping atau dari jurusan menyerong orang tidak boleh mempunyai pandangan atas pekarangan tetangga, kecuali dalam jarak lima telapak. (KUHPerd. 645, 647, 649, 680.)

649. Jarak yang dibicarakan dalam dua pasal tersebut di atas, dihitung dari sisi luar tembok yang diberi lubang dan bila ada balkon atau semacam itu yang menonjol, dari sisi terluar balkon itu sampai garis batas kedua pekarangan. (KUHPerd. 647 dst.)

650. Ketentuan dalam pasal 633 sampai dengan pasal 649 berlaku juga terhadap pagar kayu, guna membatasi bangunan, halaman terbuka, dan kebun.

651. Bila dalam memperbaiki suatu bangunan perlu dipasang suatu perancah di atas pekarangan tetangga atau perlu diinjak pekarangan itu untuk mengangkat bahan-bahan yang akan dipakai, maka pemilik pekarangan itu harus mengizinkannya, tanpa mengurangi haknya untuk minta ganti rugi, bila ada alasan untuk itu. (KUHPerd. 1246 dst.)

652. Setiap pemilik pekarangan wajib mengatur atap rumah sedemikian rupa agar air hujan mengalir ke halamannya atau ke jalan umum, bila yang terakhir ini tidak dilarang oleh undang-undang atau peraturan pemerintah; ia tidak boleh mengalirkan air ke pekarangan tetangganya. (KUHPerd. 626, 638, 677, 682, 1365.)

653. Tiada seorang pun diperbolehkan mengalirkan air atau kotoran melalui saluran pekarangan orang lain, kecuali jika ia memperoleh hak untuk itu. (KUHPerd. 677, 683, 1365.)

654. Semua bangunan, pipa asap, tembok, pagar atau tanda perbatasan lainnya, yang karena tuanya atau karena sebab lain dikhawatirkan akan runtuh dan membahayakan pekarangan tetangga atau condong ke arah pekarangan itu, harus dibongkar, dibangun kembali atau diperbaiki atas teguran pertama pemilik pekarangan tetangga itu. (KUHPerd. 635, 1241, 1369.)

655. Barangsiapa menyuruh menggali sebuah sumur, selokan atau kakus di tempat yang berdekatan dengan tembok batas milik bersama atau bukan milik bersama, atau hendak mendirikan pipa asap, tempat perapian, dapur atau tempat masak di tempat yang demikian, atau membuat kandang, tempat rabuk, gudang, gudang garam, tempat penyimpan bahan keras atau bangunan yang merugikan dan membahayakan, maka ia wajib membuat jarak antara tembok dengan bangunan tersebut sebagaimana ditetapkan dalam peraturan khusus atau menurut kebiasaan tentang hat itu, ataupun ia wajib mengusahakan bangunan itu sedemikian rupa menurut peraturan dan kebiasaan yang ditentukan untuk itu agar tidak menimbulkan kerugian bagi pekarangan-pekarangan yang berdekatan. (AB. 15; KUHPerd. 636, 641.)

656. Tempat air hujan, sumur, kakus, selokan dan sebagainya, yang merupakan milik bersama antara mereka yang bertetangga, harus dipelihara dan dibersihkan atas biaya semua pemilik. (KUHPerd. 657, 720 dst., 756 dst., 1584.)

657. Pembersihan kakus milik bersama harus dilakukan secara bergiliran, pekarangan demi pekarangan.

658. Semua parit atau selokan antara dua pekarangan harus dianggap sebagai milik bersama, bila tidak ada tanda yang menyatakan sebaliknya. (KUHPerd. 633, 662, 1916.)

659. Sebagai tanda, bahwa parit atau selokan itu bukan milik bersama, antara lain adalah bahwa tanggul atau tanah timbunannya hanya terdapat pada satu sisi dari parit atau selokan itu.

Dalam hal yang demikian, parit atau selokan itu dianggap seluruhnya milik si pemilik pekarangan, pada sisi mana terdapat timbunan tanah. (KUHPerd. 634, 664, 1916.)

660. Parit atau selokan milik bersama harus dipelihara dengan biaya bersama.

661. Tiap pemilik pekarangan yang berbatasan dengan parit atau selokan milik bersama boleh mencari ikan, berlayar, memberi minum kepada ternaknya di parit atau selokan itu dan mengambil air untuk keperluan sendiri dari situ. (KUHPerd. 685.)

662. Tiap pagar tanaman yang menjadi batas antara dua pekarangan, harus dianggap sebagai milik bersama, kecuali bila memang ada suatu bukti pemilikan, besit atau tanda yang menyatakan sebaliknya. Pohon-pohon yang tumbuh di sepanjang pagar itu adalah milik bersama, sebagaimana pagar itu sendiri, dan masing-masing pemilik berhak menuntut supaya pohon-pohon itu ditebang. (KUHPerd. 633, 658, 664, 1916.)

663. Tetangga yang satu boleh menuntut tetangga lainnya supaya membuat pagar yang baru dengan biaya bersama, jika pagar lama, yang merupakan milik bersama, diperuntukkan guna menunjuk batas pekarangan mereka. (KUHPerd. 630a, 642.)

664. Sebagai tanda bahwa pagar itu bukan milik bersama, antara lain adalah bahwa pagar itu hanya menutup salah satu dari kedua pekarangan itu. (KUHPerd. 634, 659, 1916.)

665. Menanam pohon atau pagar hidup yang tinggi tumbuhnya dilarang, kecuali jika pohon atau pagar itu ditanam dengan mengambil jarak menurut peraturan khusus atau kebiasaan yang berlaku dalam hal itu, dan bila tidak ada peraturan dan kebiasaan itu, dengan mengambil jarak dua puluh telapak, dari garis batas kedua pekarangan, sepanjang mengenai pohon-pohon yang tinggi, dan lima telapak sepanjang mengenai pagar hidup. (AB 15; KUHPerd. 662 dst., 1365 dst.)

666. Tetangga mempunyai hak untuk menuntut agar pohon dan pagar hidup yang ditanam dalam jarak yang lebih dekat daripada jarak tersebut di atas dimusnahkan.

Orang yang di atas pekarangannya menjulur dahan pohon tetangganya, berhak menuntut agar tetangganya memotong dahan itu. Bila akar pohon tetangganya tumbuh dalam tanah pekarangannya, maka ia berhak memotongnya sendiri; juga dahan-dahan boleh dipotong sendiri, bila tetangganya menolaknya setelah ada teguran pertama dan asalkan ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga. (KUHPerd. 571, 1240.)

667. Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya. (KUHPerd. 631, 669 dst. 690.)

668. Jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau perairan umum, tetapi sebaiknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui itu. (KUHPerd. 686, 691 dst.)

669. Bila hak atas ganti rugi tersebut pada akhir pasal 667 telah hapus karena kedaluwarsa, maka jalan keluar itu tetap terus berlangsung. (KUHPerd. 1967.)

670. Jalan keluar yang diberikan itu berakhir pada saat tidak diperlukan lagi dengan berakhirnya keadaan termaksud dalam pasal 667 dan siapa pun tidak bisa menuntut kedaluwarsa, betapa lama pun jalan keluar ini ada. (KUHPerd. 537, 690, 692.)

671. Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dari beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan. (KUHPerd. 686, 692.)

672. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang diadakan demi kepentingan umum atau persekutuan mengenai jalan yang dilalui dengan kaki dan jalan untuk berburu sepanjang sungai yang dapat dilalui dengan perahu atau rakit, mengenai pembuatan atau perbaikan jalan, tanggul dan pekerjaan umum atau persekutuan lain, diatur dengan undang-undang dan peraturan-peraturan khusus. (KUHPerd. 521.)