.

k

Bab I - Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan

⊆ 15.17 by makalah hukum | .

kitab undang-undang hukum acara perdata, hukum acara perdata, acara perdata, hukum perdata

Bab I - Menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan

1. Penikmatan hak-hak kewargaan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan.

2. Anak dalam kandungan seorang wanita dianggap telah lahir, setiap kali kepentingannya menghendakinya. Bila telah mati waktu dilahirkan, anak tersebut dianggap tidak pernah ada. (KUHPerd. 348, 489, 758, 836, 899, 1679)

3. Tiada suatu hukuman apapun dapat mengakibatkan kematian perdata atau hilangnya seluruh hak-hak kewargaan (ISR. 144.)

Catatan: Diumumkan dengan Maklumat tgl. 30 April 1847, S. 1847-23.

Bagian 1

Daftar catatan sipil pada umumnya

4. (s.d.u. dg. S. 1916-38 jo. S. 1917-18; S. 1907-205 pasal 3 jo. S. 1919-816; S. 1937-595.) Tanpa mengurangi ketentuan pasal 10 Ketentuan-ketentuan Umum Perundang-undangan di Indonesia, maka untuk golongan Eropa di seluruh Indonesia ada daftar kelahiran, daftar lapor kawin, daftar izin kawin, daftar perkawinan dan perceraian, dan daftar kematian. (KUHPerd. 5; BS. 1.) Pegawai yang ditugaskan menyelenggarakan daftar-daftar itu, disebut pegawai catatan sipil.

5. Pemerintah (Gouverneur-Generaal), setelah mendengar Mahkamah Agung (Hooggerechtshof), dengan peraturan tersendiri, menentukan tempat dan cara menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, demikian pula cara menyusun akta-aktanya dan syarat-syarat yang harus diindahkan. Dalam peraturan itu juga ditetapkan hukuman-hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran oleh pegawai catatan sipil, sejauh dalam hal itu belum atau tidak akan diatur dengan ketentuan undang-undang hukum pidana. (KURP 436, 556 dst. lihat peraturan BS. golongan Eropa, Indonesia dan Indonesia-Kristen dan catatan di bawah judul BS.)

Bagian 2

Nama, perubahan nama, dan perubahan nama depan

5a. (s.d.t. dg. S. 1937-595.) Anak sah, dan juga anak tak sah tetapi yang diakui oleh ayahnya, menyandang nama keturunan ayahnya; anak yang tidak diakui oleh ayahnya, menyandang nama keturunan ibunya. (KUHperd. 250 dst., 255, 256 dst., 261, 272 dst., 280, 283 dst., 306; BS. 41.).

6. Siapa pun tidak diperkenankan mengganti nama keturunannya, atau menambahkan nama lain pada namanya tanpa izin pemerintah. (BS. 28, 40; S. 1824-13 pasal 2; S. 1837-11; S. 1867-168 s V; S. 1917-12.) (s.d.t. dg. S. 1937-595.) Barangsiapa tidak dikenal nama-keturunannya atau nama depannya, boleh mengambil suatu nama-keturunan atau nama-depan dengan izin pemerintah.

7. (s.d.u. dg. S. 1937-595 dan S. 1941-370.) Permohonan untuk itu tidak dapat dikabulkan sebelum habis jangka waktu empat bulan, terhitung mulai dari hari pemberitaan permohonan itu dalam Berita Negara. (S. 1883-192 pasal 3.)

8. (s.d.u. dg. S. 1883-190.) Selama jangka waktu tersebut dalam pasal yang lalu, pihak-pihak yang berkepentingan boleh mengemukakan kepada pemerintah, dengan surat permohonan, dasar-dasar yang mereka anggap menjadi keberatan untuk menentang permohonan tersebut di atas. (S. 1883-192 pasal 3.)

9. (s.d.u. dg. S. 1937-595.) Bila dalam hal yang dimaksud dalam alinea pertama pasal 6 permohonan dikabulkan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada pegawai catatan sipil di tempat tinggal si pemohon, dan pegawai itu harus menuliskannya dalam buku daftar yang paling akhir, dan membuat catatan tentang hal itu pada tepi akta kelahiran si pemohon. (BS. 26.) (s.d.t. dg. S. 1937-595.) Surat penetapan yang diberikan berkenaan dengan dikabulkannya permohonan termaksud dalam pasal 6 alinea kedua, dibukukan dalam daftar kelahiran yang paling akhir di tempat tinggal yang bersangkutan, dan dalam hal termaksud dalam pasal 43 alinea pertama Reglemen tentang Catatan Sipil untuk Golongan Eropa, dicatat pula pada tepi akta kelahiran. (s.d.t. dg. S. 1937-595.) Bila suatu permohonan tidak dikabulkan seperti yang dimaksud pada alinea yang lalu, pemerintah dapat memberikan nama-keturunan atau nama-depan kepada yang berkepentingan. Surat penetapan ini harus diperlakukan sesuai dengan pasal yang lalu.

10. (s.d.u. dg. S. 1937-595.) Diperolehnya suatu nama sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam keempat pasal yang lalu, sekali-kali tidak boleh diajukan sebagai bukti adanya hubungan sanak-saudara. (KUHPerd. 262; S. 1883-192 pasal 3.)

11. Tiada seorang pun boleh mengubah nama-depannya atau menambahkan nama-depan pada namanya, tanpa izin pengadilan negeri (raad van justitie) tempat tinggalnya atas permohonan untuk itu, setelah mendengar jawatan kejaksaan (openbaar ministrie). (BS. 40.)

12. Bila pengadilan negeri mengizinkan penggantian atau penambahan nama-depan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada pegawai catatan sipil tempat tinggal si pemohon, dan pegawai itu harus membukukannya dalam daftar yang paling akhir, dan mencatatnya pula pada tepi akta kelahiran. (BS. 26.)

Bagian 3

Pembetulan akta catatan sipil, dan penambahannya. (S. 1836-16.)

13. Bila daftar tidak pernah ada, atau telah hilang, dipalsu, diubah, robek, dimusnahkan, digelapkan atau dirusak, bila ada akta yang tidak terdapat dalam daftar itu, atau bila dalam akta yang dibukukan terdapat kesesatan, kekeliruan atau kesalahan lain, maka hal-hal itu dapat menjadi dasar untuk mengadakan penambahan atau perbaikan dalam daftar itu. (BS. 26 dst., 36; KUHPerd. 14, 101; S. 1854-40, lihat BS. 67.)

14. Permohonan untuk itu hanya dapat diajukan kepada pengadilan negeri, yang di daerah hukumnya daftar-daftar itu diselenggarakan atau seharusnya diselenggarakan, dan untuk itu pengadilan negeri akan mengambil keputusan setelah mendengar jawatan kejaksaan dan pihak-pihak yang berkepentingan bila ada cukup alasan dan dengan tidak mengurangi kesempatan banding. (Rv. 844 dst.)

15. Keputusan ini hanya berlaku antara pihak-pihak yang telah memohon, atau yang pernah dipanggil. (KUHPerd. 1917.)

16. Semua keputusan tentang pembetulan atau penambahan pada akta, yang telah memperoleh kekuatan tetap, harus dibukukan oleh pegawai catatan sipil dalam daftar-daftar yang paling akhir segera setelah diperlihatkan dan bila ada perbaikan, hal itu harus diberitakan pada margin akta yang diperbaiki, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Reglemen tentang Catatan Sipil. (BS. 26; Rv. 166.)