.

k

Komnas Perempuan Ingin RUU Traficking Lolos

⊆ 13.46 by makalah hukum | .

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap RUU Traficking (perdagangan anak dan wanita) dapat di-golkan tahun ini. Mereka berharap RUU ini menjadi terobosan dalam upaya mengatasi kekerasan terhadap perempuan. Dalam RUU itu juga akan dibahas hak-hak perlindungan korban untuk menjadi saksi.

"Karena traficking adalah kejahatan terorganisir yang dapat melibatkan pejabat-pejabat berpengaruh," kata Ketua Komnas Perempuan, Kamala Chandra Kirana, saat jumpa pers di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (7/3).

Jika RUU Traficking disahkan tahun ini, menurut Kamala, akan menyusul tiga upaya terobosan yang dibuat untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan. "UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Rancangan Naskah Tandingan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan penandatanganan konvensi internasional Perlindungan Buruh Migran," kata Kamala menyebut bakal aturan lain itu.

Untuk tahun 2004 lalu, menurut Kamala, dari 14.020 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi, sebanyak 4 persennya atau 562 kasus adalah kasus traficking.

Ami Afriatni