.

k

Bab VII - Hak numpang karang

⊆ 16.38 by makalah hukum | .

711. Hak numpang karang adalah hak kebendaan untuk mempunyai gedung, bangunan atau tanaman di atas tanah orang lain. (KUHPerd. 508-3?, 528 dst., 600 dst., 616, 717.)

712. Barangsiapa mempunyai hak numpang karang atas sebidang pekarangan, boleh mengalihkannya kepada orang lain atau memberikannya dengan hipotek. a boleh juga membebani pekarangan tadi dengan pengabdian pekarangan, tetapi hanya untuk jangka waktu selama ia boleh menikmati haknya. (KUHPerd. 695, 1164-3?; Rv. 493-3?, S. 1872-124.)

713. Alas hak yang melahirkan hak numpang karang harus diumumkan dengan cara yang sama seperti yang ditentukan dalam pasal 620. (Ov. 26; KUHPerd. 616, 696, 1963.)

714. Selama hak numpang karang berjalan, pemilik tanah tidak boleh mencegah orang yang mempunyai hak itu untuk membongkar gedung atau bangunan atau menebang segala tanaman dan mengambil salah satu di antaranya, bila pemegang hak itu telah melunasi harga gedung, bangunan dan tanaman itu pada waktu memperoleh hak tersebut, atau bila gedung, bangunan dan tanaman itu didirikan, dibangun dan ditanam oleh pemegang hak itu sendiri, tanpa mengurangi kewajiban pemegang hak untuk mengembalikan pekarangan tersebut dalam keadaan semula seperti sebelum hal-hal tersebut didirikan, dibangun atau ditanam. (KUHPerd. 600 dst., 1562, 1567.)

715. Dengan berakhirnya hak numpang karang, pemilik pekarangan menjadi pemilik gedung, bangunan dan tanaman di atas pekarangannya, dengan kewajiban membayar harganya pada saat itu juga kepada yang mempunyai hak numpang karang, yang dalam hal ini berhak menahan sesuatu sampai pembayaran itu dilunasi. (KUHPerd. 600 dst., 714, 716, 726, 779; S. 1872-124.)

716. Bila hak numpang karang diperoleh atas sebidang tanah yang di atasnya telah terdapat gedung-gedung, bangunan-bangunan dan tanaman-tanaman yang harganya tidak dilunasi oleh penerima hak numpang karang itu, maka pemilik tanah, pada waktu berakhirnya hak tersebut, dapat menguasai kembali semua benda itu tanpa wajib mengganti kerugian. (KUHPerd. 600 dst., 714 dst.)

717. Ketentuan-ketentuan dalam bab ini hanya berlaku sejauh tidak diadakan penyimpangan dalam suatu perjanjian. (KUHPerd. 735, 1338.) 718. Hak numpang karang berakhir antara lain: 1?. karena percampuran; 2?. karena musnahnya pekarangan; 3?. karena kedaluwarsa dengan tenggang waktu tiga puluh tahun lamanya; 4?. karena lewatnya waktu yang diperjanjikan atau ditentukan sewaktu hak numpang karang dilahirkan. (KUHPerd. 703 dst., 719, 736, 754, 807, 1436, 1444, 1946, 1967 dst.)

719. Bila tidak diadakan suatu perjanjian atau ketentuan khusus tentang berakhirnya hak numpang karang, maka pemilik pekarangan berhak mengakhirinya sendiri, tetapi setelah hak itu berjalan selama tiga puluh tahun, dan sedikit-dikitnya satu tahun sebelumnya diberitahukan dengan surat oleh jurusita kepada yang mempunyai hak numpang karang. (KUHPerd. 718, 736.)