.

k

Selamat Datang di Blog Kami

⊆ 14:32 by makalah hukum | .


Coke zero
Coke zeros campaign “Life as it should be” is real fun on the Internet. You can direct your own small movie and afterwards send it to all your friends. Coke has found some old b/w film clips that you, as the director, can manipulate by using an easy voice recorder. You can write “the conversation” to your own clip and say what ever you want. Afterwards your movie competes with other movies to be the highest rated. This is living “life as it should be”. Beat your friends to it: http://www.zeroismore.com


Kategori yang tersedia :





SEE TO :






Euthanasia adalah Refleksi Kegagalan Jaminan Kesehatan

⊆ 17:19 by makalah hukum | .

Gonjang-ganjing permohonan euthanasia yang sempat melanda kita, sesungguhnya merupakan refleksi kegagalan negara dalam menyediakan sistem jaminan kesehatan bagi masyarakat. Itu dapat dicermati, setidaknya dari dua kasus permohonan euthanasia terakhir. Secara implisit dapat ditangkap, bukan kehendak menyingkat hidup isterinya yang sungguh-sungguh diharap Hasan Kesuma (10/2004) maupun Rudi Hartono (02/2005). Keduanya sebenarnya sedang bermanuver untuk mengetuk hati pemerintah dan membuka mata kita akan carut marut sistem kesehatan negeri ini. Lantas bagaimana status hukum euthanasia an sich menurut sudut pandang fikih? Untuk menjawab itu, Novriantoni dari Jaringan Islam Liberal berbincang-bincang dengan KH. Masdar Farid Mas’udi, salah seorang ketua PBNU, sekaligus direktur P3M, Kamis, 24 Februari kamarin.

NOVRIANTONI: Pak Masdar, ada dua kasus permohonan euthanasia yang cukup mengguncang kita dalam beberapa bulan terakhir. Pertama kasus pasangan Hasan Kesuma-Isna Nauli (10/2004), dan kedua Rudi Hartono-Siti Zulaekha (02/2005). Menurut Anda, ini menunjukkan gejala apa?

Masdar Farid Mas‘udiMASDAR FARID MAS‘UDI: Menurut cerita yang saya dengar dari Anda, beberapa kasus permintaan euthanasia itu diduga berawal dari kasus malparktik kedokteran. Ini memang dua hal yang berbeda dan dua perkara yang berdiri sendiri, sekalipun masih ada hubungannya. Kita sekarang fokus soal euthanasia, yaitu usaha untuk menghentikan hidup seseorang dengan alasan-alasan tertentu. Dari sudut pandang agama sudah sangat jelas bahwa soal kehidupan memang sangat dihormati, bahkan dianggap sakral. Makanya, tidak seorang pun berhak menghabisi jatah hidup seseorang, atau membuat orang lain, bahkan dirinya sendiri, teresiko kematian.

NOVRIANTONI: Jadi jatah hidup itu merupakan ketentuan yang menjadi hak prerogatif Tuhan, ya?

MASDAR: Ya, biasanya disebut juga haqqullâh (hak Tuhan), bukan hak manusia (haqqul âdam). Artinya, meskipun secara lahiriah atau tampak jelas bahwa saya menguasai diri saya sendiri, tapi saya sebenarnya bukan pemilik penuh atas diri saya sendiri. Untuk itu, saya harus juga tunduk pada aturan-aturan tertentu yang kita imani sebagai aturan Tuhan. Atau, meskipun saya memiliki diri saya sendiri, tetapi saya tetap tidak boleh membunuh diri.

NOVRIANTONI: Pak Masdar sudah mengambarkan pandangan normatif-keagamaan. Tapi kenyataan sosial yang dihadapi mereka yang mohon euthanasia itu jauh lebih kompleks. Misalnya, ada soal keputusasaan atas sistem kesehatan, ketidakmampuan menopang biaya pengobatan, dan lain-lain. Tanggapan Anda?

MASDAR: Sebenarnya memang ada kecarut-marutan dan ketidakadilan di situ, misalnya soal malpraktik. Sebagian kasus malpraktik memang benar-benar terjadi, tapi tidak diketahui oleh publik yang luas. Sejauh ini, belum ada penyelesaian yang terasa adil atau memenuhi rasa keadilan para korban. Beberapa kasus malpraktik yang terjadi selalu berakhir dengan kekalahan di pihak pasien. Dokter yang diduga bersalah lagi-lagi bisa selamat dari tanggung jawab. Padahal, dugaan (malpraktik) itu saya kira memang terjadi, karena siapa lagi yang melakukan kalau bukan dokter. Ketidakadilan ini mungkin terjadi karena pihak yang memutuskan siapa yang bersalah juga sesama dokter. Artinya, ada aspek subjektivitas dalam proses pengambilan keputusan. Bagaimanapun juga, dokter-dokter itu tetaplah manusia yang punya feeling corps-group atau rasa sebagai satu kelompok. Ini juga persoalan yang harus kita pecahkan, supaya kita tidak terlalu lama membiarkan proses menghakimi diri sendiri. Ketidakadilan misalnya juga terjadi pada kasus pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian. Polisi yang melakukan pelanggaran, justru dihakimi kalangan internal mereka juga. Akibatnya, keputusan hakimnya juga tidak memberikan rasa keadilan publik.

NOVRIANTONI: Pak Masdar, kita tahu permasalahannya sangat kompleks. Ketika akan menetapkan hukum agama, apakah kompleksitas pengalaman manusia itu juga masuk dalam pertimbangan?

MASDAR: Saya kira, pada kasus-kasus tertentu, hukum agama memang berkelindan dengan hukum positif. Sebab, di dalam hukum agama juga terdapat dimensi-dimensi etik dan moral yang juga bersifat publik. Misalnya soal perlindungan terhadap kehidupan, jiwa atau nyawa. Itu jelas merupakan ketentuan yang sangat prinsip dalam agama. Dan hukum positif manapun, prinsip itu juga diakomodir. Makanya, ketika kita melakukan perlindungan terhadap nyawa atau jiwa manusia, sebenarnya kita juga sedang menegakkan hukum agama, sekalipun wujud materinya sudah berbentuk hukum positif atau hukum negara.

NOVRIANTONI: Pak Masdar, persoalan euthanasia ini termasuk kategori soal-soal kontermporer yang belum jelas rumusan hukum fikihnya. Nah, bagaimana merumuskan hukum fikih untuk kasus-kasus seperti ini?

MASDAR: Memang kasus ini persoalan baru. Dulu kita hampir tidak pernah mendengar istilah euthanasia. Sekarang sudah ditemukan alat pacu jantung. Makanya, sekarang seorang pasien bisa saja sudah tidak lagi bisa dikatakan hidup dari sudut kesadaran, tapi jantungnya masih berdegup karena dipacu. Nah, ketika alat pacu jantung itu dilepas, maka jantungnya langsung berhenti. Makanya, perumusan hukum fikih juga harus betul-betul peka terhadap kemajuan dan kompleksitas persoalan seperti itu.

Sebenarnya perbedaan hukum fikih dengan hukum positif adalah kenyataan bahwa hukum positif dikawal oleh kekuasaan. Kalau kita bicara soal euthanasia dari sudut pandang hukum positif, sudah jelas itu tidak dibenarkan. Dalam pandangan hukum Islam atau fikih saya kira sama saja. Artinya, aksi tertentu yang secara sengaja berakibat pada berakhirnya kehidupan seseorang, selalu saja tidak dapat dibenarkan.

NOVRIANTONI: Tapi kondisi yang dialami mereka yang memohon euthanasia akhir-akhir ini terlihat begitu kompleks, kan?

MASDAR: Sebenarnya permintaan euthanasia yang diajukan beberapa orang belakangan ini, erat hubungannya dengan soal beban biaya. Inilah persoalan yang real. Ini artinya, kita tidak bisa bicara tentang kasus euthanasia semata-mata dari sudut boleh atau tidaknya menurut kaca mata agama. Ada aspek lain yang lebih luas dari sekedar itu. Saya pikir, ketika kita menemukan kasus di mana orang harus menyelamatkan hidup, sementara beban biaya sangat berat, dan mereka atau keluarganya tidak mampu, ini sudah menjadi tanggung jawab negara. Pemerintah mestinya berperan di situ. Jangan sampai ada orang yang jatuh bagkrut demi menyelamatkan hidupnya, apalagi sampai tidak mempu membiayai.

NOVRIANTONI: Jadi sebenarnya kasus ini refleksi dari kegagalan negara dalam menjamin kesehatan masyarakat?

MASDAR: Ya, karena kita merasakan bahwa permintaan eutanasia yang muncul dari keluarga yang sedang sakit, sangat terkait dengan soal beban biaya yang tidak tertanggung lagi. Jadi sebenarnya masalah ini hampir tidak ada sangkut-pautnya dengan permintaan memutus nyawa itu sendiri. Faktanya, dalam permintaan euthanasia terakhir, orang yang diminta untuk dieuthanasia ternyata justru bisa sembuh kembali setelah mengalami beberapa alternatif pengobatan. Makanya, secara etis akan menjadi sangat riskan dan kontroversial bila keputusan euthanasia itu diambil.

NOVRIANTONI: Jangan-jangan, kasus ini heboh karena liputan media yang gencar saja. Sekiranya, mereka melakukan “euthanasia” secara sembunyi-sembunyi, misalnya dengan membawa yang sakit parah itu ke rumah, mungkin tidak akan terjadi ribut-ribut seperti ini...

MASDAR: Ya, tentu ada unsur blow-up media yang membuat sesuatu menjadi lebih heboh dari yang semestinya. Tapi menurut saya, tetap harus ada jaminan hukum atau undang-undang yang membantu orang tertentu yang tidak bisa membiayai pengobatan. Negara harus turun tangan membantu kasus-kasus seperti itu, sehingga orang tidak lagi mengambil jalan euthanasia. Saya yakin, sebenarnya negara ini mampu melakukan itu semua asalkan ada kemauan politik yang kuat dari pihak yang punya kewenangan untuk itu. Sejauh ini mungkin belum terlaksana, karena kenyataannya memang tidak ter-cover. Mereka yang mengaku bahwa keluarganya betul-betul tidak mampu, sejauh ini belum mendapat uluran tangan apa-apa. Media juga tidak memberitakan apapun.

NOVRIANTONI: Tapi berkat media juga sebetulnya kasus-kasus seperti ini mendapat cukup perhatian!

MASDAR: Ya, tapi tidak boleh dibiarkan secara sporadis seperti sekarang. Harus ada suatu pendekatan yang sistemik dan lebih meyakinkan. Jaminan sistemik dari pemerintah mesti ada. Jadi jangan hanya karena diliput oleh media, lalu satu dua orang menjadi peduli. Makanya, harus ada jaminan yang positif dan pasti dari negara itu sendiri. Bagi keluarga yang mampu membiayai pengobatan pada penyakit yang akut, otomatis dia menanggung sendiri.

NOVRIANTONI: Pak Masdar, sekarang ada juga beberapa orang yang menyebut bahwa kita sedang berada dalam ancaman euthanasia demografis dengan cepatnya pertumbuhan penduduk. Makanya, muncul usul tentang perlunya fikih kependudukan untuk menanggulangi bunuh diri sosial. Tanggapan Anda?

MASDAR: Ini tema tersendiri lagi. Tapi memang tingkat constrain atau hambatan agama untuk program keluarga berencana dan usaha-usaha pembatasan penduduk di negeri ini tinggal 0,5% saja. Itu sangat sedikit dan nyaris sudah tidak berarti. Fatwa fikih soal kependudukan di negeri ini memang sudah sangat radikal dibandingkan negara-negara lain, apalagi Timur Tengah. Sekarang persoalannya, bagaimana penyelesaian soal kependudukan dari dimensi yang lain (selain pandangan agama), seperti dari tata hukum dan perundang-undangan negara? Pertanyaannya, sejauh mana undang-undang di Indonesia telah menerjemahkan amanat proklamasi berupa jaminan kesejahteraan bagi orang yang tidak mampu, kaum fakir miskin, anak yatim, dan mereka yang mestinya dijamin oleh negara? Kalau kembali ke soal euthanasia, bagaimanapun juga, kasusnya masih bisa dihitung jari. Masak negara tidak mampu menaggulangi keputusasaan beberapa warga negaranya sehingga harus memohon euthanasia?!

Referensi: http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=772


Sistem Hukum Indonesia, Prinsip-prinsip & Implementasi Hukum di Indonesia

⊆ 17:16 by makalah hukum | .

Dalam buku yang berjumlah 137 halaman ini, dikatakan bahwa Hukum Indonesia adalah suatu kebutuhan mendasar yang didambakan kehadirannya sebagai alat pengatur kehidupan baik dalam kehidupan individual, kehidupan sosial maupun kehidupan bernegara. Kebutuhan hakiki bangsa indonesia akan ketenteraman, keadilan serta kesejahteraan (kemanfaatan) yang dihadirkan oleh sistem aturan yang memenuhi ketiga syarat keberadaan hukum tersebut menjadi sangat mendesak pada saat ini, ditengah-tengah situasi transisional menuju Indonesia baru.

Dalam buku ini dijelaskan mengenai sistem hukum sebagai bagian dari sistem norma, maupun sebagai bagaian dari sistem norma yang berlaku di Indonesia.

Sumber Hukum Indonesia adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normatif yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi dan atau tempat memperoleh informasi tentang sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Sumber Hukum Indonesia adalah: Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Undang-Undang, Traktat/Treaty, Doktrin / Pendapat para ahli hukum.

Secara lengkap buku ini membahas Sistem Hukum Indonesia, diantaranya hukum kepidanaan, hukum keperdataan, hukum kenegaraan, hukum internasional, hukum agraria, hukum ada.

Buku ini tidak hanya bisa dijadikan acuan bagi mahasiswa fakultas hukum dan para praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum.

Sistem Hukum Indonesia

Prinsip-prinsip & implementasi

Ilhami Bisri, SH, MPd

Jakarta: PT RajaGrafindo Persada 2004

x, 138 hlm; 21 cm

Bibliografi hlm:135


LAPORAN PEMANTAUAN DAN ANALISA PROSES SELEKSI HAKIM AGUNG

⊆ 17:15 by makalah hukum | .

MEMILIH HAKIM AGUNG TERPILIH
Catatan Atas Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung


Pengantar


Hakim Agung adalah hakim tertinggi dan sebagai penjaga benteng aspirasi keadilan masyarakat. Mahkamah Agung, menjadi "court of last resort" dan otoritas yang final untuk memutuskan sebuah perkara. Karenanya, sayang jika bangku hakim agung diduduki para pencari kerja, petualang politik atau pengabdi kepentingan sekelompok orang. Hakim Agung yang dicari: hakim agung yang berdiri diatas kepentingan keadilan itu sendiri.

Karena pemikiran tersebut, Yayasan LBH Indonesia merasa perlu untuk terlibat dan melibatkan diri dalam proses seleksi hakim agung yang dilakukan Komisi Yudisial (KY). Peran Yayasan LBH Indonesia yang terbatas, diharapkan dapat berkontribusi terhadap hasil pemilihan hakim agung saat ini. Position paper ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik berkaitan dengan kerja pengawasan dan kampanye yang dilakukan Tim Pemantau Proses Seleksi Hakim Agung Yayasan LBH Indonesia , dengan fokus proses seleksi yang dilakukan KY.

Laporan ini akan memaparkan analisis proses seleksi wawancara dan penilaian atas 16 calon hakim agung yang mengikuti proses wawancara. Data yang menjadi sumber analisis adalah catatan selama proses pemantauan seleksi pada tahap wawancara dan pemberitaan media. Laporan ini bertujuan untuk memberikan masukan kepada KY, bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI dan juga bagi kepentingan publik untuk menilai proses seleksi wawancara dan kualitas para calon hakim agung selama proses wawancara.

Komisi Yudisial (KY) sendiri telah merampungkan serangkaian proses seleksi untuk memilih calon Hakim Agung dengan selesainya seleksi wawancara yang berlangsung pada 10 – 15 Mei 2007. Seleksi wawancara ini merupakan seleksi tahap akhir setelah sebelumnya dilakukan seleksi administratif, seleksi karya ilmiah, seleksi kesehatan dan seleksi profile assessment. Sampai dengan tahap seleksi wawancara calon hakim agung yang lolos berjumlah 16 orang dengan latar belakang para calon sendiri cukup beragam diantaranya hakim pada Pengadilan Agama, hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara, hakim pada peradilan umum, akademisi, pengacara, mantan jaksa.

Proses selanjutnya setelah seleksi wawancara adalah dipilihnya para calon hakim agung yang kemudian akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada seleksi pertama, 6 November 2006, KY telah meloloskan 6 (enam) orang calon hakim agung ke DPR yang kemudian “dikembalikan” kepada KY karena tidak memenuhi kuota


Pasal 18 ayat 5 UU No. 22/2004 menyatakan KY menetapkan dan mengajukan 3 nama calon hakim agung kepada DPR untuk setiap satu lowongan hakim agung. Mahkamah Agung (MA) yang saat ini membutuhkan 6 hakim agung baru, maka berdasarkan pasal ini, KY seharusnya mengajukan 18 nama.

Persoalan pemenuhan nominal hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang akan dipilih oleh DPR tidak semata-mata karena pemenuhan kuota tetapi harus mengedepankan profesionalitas, integritas dan kualitas para calon hakim agung tersebut. Maka para calon yang nantinya akan dipilih oleh KY dan kemudian diusulkan ke DPR adalah individu-individu yang mempunyai integritas, profesionalitas dan independensi secara personal (personal independence). Hal ini juga sesuai dengan tekad dari KY untuk tidak mengedepankan kuota namun berdasarkan kualitas.

Faktor integritas, profesional dan independensi ini penting sebagai upaya untuk menegakkan hukum yang berkeadilan dan berperan dalam melakukan reformasi peradilan di Indonesia yang saat ini. Sampai saat ini terindikasi masih maraknya judicial corruption dan lemahnya kualitas putusan para hakim agung menyebabkan lembaga peradilan semakin terpuruk. Dipundak para hakim inilah yang peran terbesar untuk menegakkan kembali citra lembaga peradilan.

Namun demikian, berdasarkan pada pemantauan awal, selama proses seleksi wawancara yang dilakukan, para calon hakim agung secara umum tidak cukup memperlihatkan suatu kualitas yang diharapkan untuk menjadi seorang hakim agung.

Para calon masih lemah dalam pemahaman tentang hukum dan peraturan perundang-undangan. Hal ini menimbulkan suatu kekhawatiran bahwa ke depan, jika para calon hakim agung ini pada akhirnya terpilih menjadi hakim agung tidak akan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia. Maka dari itu, penting untuk dilakukannya suatu assessment atas proses seleksi wawancara yang telah dilakukan, untuk memastikan bahwa para calon yang akan dipilih telah memenuhi standar untuk menjadi hakim agung


A. Singkat tentang Proses Seleksi Calon Hakim Agung

Pada 10 Februari 2007, KY mengumumkan 49 bakal calon hakim agung yang lolos seleksi administratif. Bagi bakal calon tersebut, diminta untuk menyusun karya ilmiah dengan judul: “Implikasi Putusan Bebas Kasus Korupsi dan Illegal Logging dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” dan diserahkan kepada Panitia Seleksi KY paling lambat pada23 Februari 2007

Seleksi penilaian karya ilimiah, karya profesi dalam dua tahun terakhir, dan legal case problem solving yang telah dilakukan, kemudian menghasilkan 47 nama bakal calon hakim agung, dan wajib mengikuti seleksi kesehatan dan profile assessment


Pada 13 April KY mengumumkan hasil seleksi dan kepribadian (profile assessment) bakal calon hakim agung di media. Selanjutnya pada 10, 11
dan 15 Mei, 16 bakal calon hakim agung diwawancarai oleh KY. Akhirnya pada 31 Mei 2007, KY mengumumkan 12 nama bakal calon hakim agung yang diserahkan ke DPR

B. Pemantauan dan Catatan atas Metode Wawancara

Proses seleksi untuk memilih Hakim Agung yang diselenggarakan KY, merupakan seleksi kedua yang dilakukan oleh KY. Sebagaimana disebutkan diatas, seleksi kedua ini didasarkan untuk memenuhi permintaan DPR agar KY merekomendasikan calon hakim agung sesuai dengan UU. Artinya setelah pada tahap pertama KY merekomendasikan 6 calon hakim agung, dalam seleksi kedua ini KY seharusnya merekomendasikan 12 calon hakim agung yang kemudian akan dipilih DPR sebanyak 6 orang hakim agung.

Perihal pemenuhan kuota/jumlah ini berimplikasi pada adanya pilihan untuk mengedepankan kuantitas dari sekedar kualitas para calon. Dalam hal terpenuhi 12 calon dan mempunyai kualitas yang baik, maka tidak akan menjadi masalah namun jika ternyata calon yang berkualitas dan berintegritas dari hasil seleksi tidak mencapai 12 akan menimbulkan satu permasalahan baru. Disinilah letak posisi dilematisnya, mendahulukan aspek kuantitas untuk terpenuhinya kuota atau mengedepankan kualitas dari para calon.

Persoalan yang lain adalah proses pencalonan hakim agung, khususnya dari hakim karier yang melalui satu pintu yakni Mahkamah Agung. Hal ini menjadi persoalan karena para calon yang diajukan oleh MA sedari awal adalah calon-calon yang “seharusnya” sudah dianggap terbaik oleh MA. Pada titik itu, KY secara pasif hanya menerima calon-calon yang diajukan oleh MA. Akibat dari sistem satu pintu ini, tidak semua hakim memang berkesempatan mencalonkan diri untuk menjadi hakim agung. Namun demikian, ada juga calon dari hakim karier yang mencalonkan diri meskipun tidak diajukan oleh MA.

Berdasarkan hal tersebut, akhirnya seleksi kedua KY inipun dilaksanakan. Pada tahap pendaftaran jumlah pendaftar sebanyak 59 calon yang yang diusulkan oleh MA maupun oleh masyarakat. Pada tahap seleksi administrasi calon yang lulus adalah 49 orang yang kemudian diwajibkan membuat karya ilmiah. Seleksi selanjutnya adalah seleksi kesehatan dan kepribadian yang diikuti oleh 46 calon kemudian menghasilkan calon yang lulus sebanyak 16 orang calon.

Tahap wawancara adalah 16 calon yang terdiri dari 10 orang dari hakim karier dan 6 calon dari masyarakat (lihat tabel). Proses seleksi wawancara sendiri dilakukan selama 4 hari yakni pada tanggal 10, 11, 14 dan 15 Mei 2007 dengan 4 calon yang diwawancarai setiap harinya.

Latar belakang calon baik dari hakim karier maupun non karier cukup beragam diantara dari para hakim dari peradilan umum, peradilan Tata Usaha Negara, hakim peradilan agama, dan panitera. Sementara calon dari non karier terdiri dari akademisi, pengacara, notaris, dan mantan jaksa. Namun, dari keseluruhan nama-nama tersebut tidak terlihat nama-nama yang cukup menonjol di publik terkait dengan keterlibatan mereka dalam penegakan hukum.

Metode seleksi wawancara yang dilakukan oleh KY dengan melakukan pertanyaan-pertanyaan yang sangat luas dengan masing-masing pewawancara. Ruang lingkup pertanyaan menjadi sangat luas dan tidak cukup fokus, terlebih jika dikaitkan dengan latar belakang masing-masing calon. Pertanyaan mencakup aspek integritas, moralitas, pengetahuan hukum umum, asas-asas hukum, pengetahuan tentang perundang-undangan, hukum acara, dan pandangan para calon tentang reformasi peradilan dan MA. Pertanyaan juga seringkali dikaitkan dengan paper (karya ilimiah) para calon dan pertanyaan yang sifatnya konfirmasi atas informasi dan data dari para calon tentang harta kekayaan calon dan aktivitas calon dalam menjalankan profesinya.

Metode ini ternyata mempunyai kelebihan dan kelemahan masing-masing. Kelebihan dari metode akan menunjukkan kemampuan keseluruhan dari para calon mengenai berbagai aspek yang dianggap penting oleh KY untuk menjadi hakim agung. Sementara kelemahan metode ini adalah pendalaman atas expertise para calon karena masing-masing pewawancara mempunyai spesifikasi pertanyaan yang berbeda. Akibatnya, beberapa pertanyaan khususnya berkaitan dengan klarifikasi tentang kejanggalan data dan informasi dari para calon tidak dapat terelaborasi lebih jauh dan akhirnya hanya dinyatakan akan diklarikasi lebih lanjut. Kelemahan lain dari luasnya cakupan pertanyaan adalah ketidakkonsistenan pertanyaan terhadap para calon sehingga akan menyulitkan untuk menganalisa lebih dalam tentang kemampuan para calon tersebut.

Berdasarkan metode tersebut tampaknya KY bertekad untuk mencari calon hakim yang mengetahui segala aspek hukum dan bukan memfokuskan pada pencarian hakim dengan spesifikasi tertentu. Akan tetapi, KY juga seringkali menanyakan tentang sistem kamar di MA dan bahkan beberapa calon ditanyakan akan memilih spesifikasi atau kamar mana jika menjadi hakim agung. Ketidakjelasan fokus KY ini sedikit banyak menyumbang pada kegagalan para calon untuk secara memadai menjawab pertanyaan yang diajukan selama proses wawancara. Bahwa harus dipahami juga bahwa kemungkinan besar tidak semua calon menguasai keseluruhan teori hukum, UU maupun teknis yuridis peradilan.

Dapat dikatakan, terlihat KY menginginkan bahwa para calon hakim agung adalah calon-calon yang mempunyai kemampuan dalam banyak aspek, selain teknis hukum juga upaya reformasi peradilan dan reformasi di MA. Disinilah “niat baik” KY yang menginginkan adanya calon yang mempunya integritas, kemampuan teknis hukum yang memadai dan kemampuan untuk mereformasi peadilan dan MA menjadikan para calon “tergagap” dalam menjawab pertanyaan. Terlebih, seringkali pertanyaan yang diajukan adalah pertanyaan yang terkait pandangan calon tentang kebijakan-kebijakan MA sehingga jawaban yang diberikanpun terlihat tidak mencerminkan pandangan yang sesungguhnya dari para calon.

C. Deskripsi Umum Atas Jawaban Para Calon: Masih Standar dan Tidak Ada Yang Menonjol

Selama proses seleksi wawancara, tidak secara jelas fokus pertanyaan diajukan kepada para calon dan ini merupakan kritik terbesar selama proses wawancara ini. Cukup sulit untuk mengklasifikasikan pertanyaan-pertantayaan yang diajukan selama proses wawancara. Hal ini diakibatkan, sebagaimana disebutkan diatas, pertanyaan yang diajukan sangat luas dan selama proses wawancara juga diakukan pertanyaan-pertanyaan untuk mengkonfirmasi karya ilmiah para calon dan hasil investigasi mengenai data para calon.

Namun demikian, klasifikasi ini coba dilakukan bersadaskan atas beberapa aspek, yakni integritas calon, pemahaman dan pandangan calon tentang pemberantasan korupsi, pengetahuan calon tentang hak asasi manusia, pengetahuan dan pemahaman calon tentang aspek hukum umum, peraturan perUUan dan hukum acara, dan juga pandangan calon tentang reformasi hukum dan reformasi di Mahkamah Agung (MA). Berikut adalah deskripsi atas pandangan para calon selama proses wawancara:

1. Aspek integritas dan profesionalitas para calon

Para calon hakim agung yang diwawancarai mayoritas menjawab pertanyaan dengan jawaban yang ideal tentang integritas hakim. Aspek-aspek ini menyangkut aspek kebersihan para calon berdasarkan track record-nya dimasa lalu, kemandirian hakim, dan aspek pribadi para calon.

Dalam aspek integritas para calon ini, penting untuk menguji tentang latar belakang para calon khususnya beberapa aktivitas calon ketika menjalankan profesinya. Terdapat calon-calon yang tidak jelas terklarifikasi tentang data-data calon terkait dengan aktivitas calon pada masa lalu. Para calon ini, misalnya terhadap calon Resa Bayun Sarosa yang pernah menangani kasus di MA yang penuh dengan kejanggalan , calon Khalilurrahman yang terkait dengan isu iuran mobil selama menjabat dan gelar tidak sah , dan calon Satri Rusad terkait dengan kejujuran dalam membuat karya ilmiah dan sejumlah kasus yang pernah ditanganinya pada masa lalu. Demikian pula, calon Akmad Ubbe yang menggunakan mobil dinas dari BPHN meskipun telah berpindah ke Dephukham. Para calon yang diklarifikasi tentang aktivitasnya dimasa lalu memang memberikan klarifikasi namun tidak cukup meyakinkan.

Dalam hal kemandirian hakim, hampir semua calon menyatakan bahwa hakim harus mandiri dan terlepas dari segala bentuk tekanan. Para calon sebagian besar juga menyatakan bahwa hakim dalam memutus perkara harus berdasarkan pada hati nurani. Para calon juga berkomitmen untuk terus menegakkan kemandirian meskipun ada resiko atas pilihan sikap yang mandiri tersebut. Tampak bahwa sebagian besar calon mempunyai komitmen untuk menghasilkan putusan yang sesuai dengan hati nurani, profesionalitas, dan moralitas. Calon Mukhtar Zamzami secara tegas menyatakan bahwa untuk menjaga integritasnya dari segala bentuk intervensi bertekad untuk tidak melakukan kontak dengan pihak yang berperkara.

Pandangan para calon tentang hadiah, yang hal ini bisa dikaitkan dalam perspektif calon terkait integritasnya, mempunyai pandangan yang cukup beragam. Secara umum tidak sepakat adanya hadiah jika dikaitkan dengan perkara yang ditangani, dan dapat bertoleransi dengan hadiah yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara. Terdapat juga beberapa calon yang sepakat agar toleransi terhadap segala bentuk hadiah dilhilangkan.



2. Aspek pandangan calon hakim tentang pemberantasan korupsi dan Hak Asasi Manusia

Menilai pandangan calon tentang korupsi dan hak asasi manusia cukup sulit mengingat selama proses wawancara, pertanyaan terkait dengan isu koruspi tidak cukup banyak dilakukan. Demikian pula mengenai hak asasi manusia yang ditanyakan sebagai implikasi atas adanya korupsi dan illegal logging. Hal ini tampaknya akibat dari kewajiban untuk membuat karya ilmiah yang terkait dengan hal tersebut.

Paradigma calon tentang korupsi dikaitkan dengan regulasi tentang hadiah yang dikeluarkan oleh MA dan sikap para calon tentang hadiah tersebut. Para calon pada umumnya menjawab secara ideal dan hampir kesemuanya calon yang ditanyai menyatakan bahwa hadiah seharusnya ditolak jika ada keterkaitan dengan perkara.

Tidak ada suatu rumusan atau pandangan calon yang cukup kuat mengindikasikan tentang pemberantasan korupsi. Beberapa calon memang menyatakan bahwa para koruptor perlu dihukum berat atau ditingkatkan hukumannya. Bahkan ada calon yang menyatakan setuju dengan hukuman mati bagi para koruptor.

Terkait dengan pemahaman tentang korupsi itu sendiri, beberapa calon menyatakan bahwa korupsi sangat berbahaya dan menghisap kesejahteraan rakyat disamping merugikan ekonomi dan keuangan negara. Sementara putusan yang membebaskan para koruptor adalah putusan yang tidak responsif terhadap penderitaan rakyat.

Isu pemberantasan korupsi juga dikaitkan dengan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa calon mendapat pertanyaan mengenai latarbelakang lahirnya KPK dan dalam hal apa KPK dapat mengambil alih suatu perkara korupsi. Meskipun tidak banyak yang mengetahu detail mengenai tugas dan kewenangan dari KPK namun secara umum calon hakim agung setuju terhadap keberadaan lembaga anti korupsi tersebut.

Berkaitan dengan korupsi di peradilan (judicial corruption) atau praktek mafia peradilan tidak semua calon hakim agung memiliki pengetahuan yang memuaskan. Meskipun sudah dinilai sebagai realitas yang sering terjadi dan dapat ditemui disemua tahapan peradilan namun terdapat calon yang tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan judicial corruption.
Mengenai hak asasi manusia, rata-rata calon hakim agung tidak cukup menguasai tentang hak asasi manusia. Kelemahan pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia ini diperparah dengan ketidaktahuan para calon tentang intrumen hukum HAM, termasuk konvenan dan konvensi internasional yang telah diratifikasi.

Meski pertanyaan tentang HAM ini bukan pertanyaan yang selalu ditanyakan kepada para calon, disamping memang pertanyaan tentang HAM tidak spesifik, rata-rata para calon tidak mampu menjelaskan secara mendalam tentang aspek HAM ini. Tidak ada niliai lebih dari para calon tentang aspek hak asasi manusia, bahkan terdapat para calon yang seringkali keliru menjelaskan tentang hak asasi manusia, misalnya pengertian tentang pelanggaran HAM yang berat.

3. Aspek Pengetahuan tentang pengetahuan hukum umum, asas-asas hukum, perundang-undangan termasuk hukum acara

Aspek pengetahuan tentang hukum secara umum, teknis yuridis termasuk pengetahuan tentang perundang-undangan dan hukum acara dari para calon tidak cukup memuaskan. Terlebih jika dikaitkan bahwa calon hakim agung nantinya seyogyanya diharapkan tahu akan segala permasalahan hukum untuk mencapai standar bahwa hakim seharusnya tahu akan hukum (ius curia novit).

Bahwa terdapat perbedaan yang cukup menonjol terkait dengan pemahaman para calon tentang aspek hukum acara. Para hakim dari karier terlihat cukup menguasai tentang teknis yuridis dan pengetahuan tentang hukum acara. Sementara para calon non karier masih jauh dari pemahaman tentang teknis yuridis, khususnya hukum acara. Terlihat hanya calon Robert Sahala Gultom adalah calon dari non karier yang mempunyai cukup kemampuan tentang teknis yuridis dan hukum acara yang memadai. Kelemahan pengetahuan tentang hukum acara dari calon non karier ini semakin dipertegas ketika salah satu calon yaitu, Prof. Sudjito justru menolak menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar hukum acara dan perundang-undangan dengan menyatakan menolak menjawab pertanyaan yang legalistik. Sementara calon dari hakim karier Satri Rusad mengaku tidak cukup memahami tentang hukum pidana karena sejak tahun 1982 ditugaskan menjadi panitera pengganti di MA dan kemudian berkonsentrasi pada hukum Tata Negara.

Pengetahuan tentang perundang-undangan para calon juga tidak ada yang menonjol, khususnya terhadap UU yang relatif baru misalnya UU Korupsi, UU kepailitan, UU Pencucian Uang dan UU HAM, dan lainnya. Bahkan terdapat calon yang lupa atau tidak mengetahui tentang UU MA dan UU Kekuasaan kehakiman. Meski demikian, harus juga dikatakan bahwa latar belakang para calon mempengaruhi pengetahuan tentang perundang-undangan ini, sesuai dengan lingkup pekerjaannya selama ini. Para calon hakim karier misalnya cukup memahami bidangnya masing-masing, misalnya calon Mukhtar Zamzami yang cukup fasih tentang peradilan agama dan segala peraturannya dan calon Suparno yang cukup kenal dengan hukum ekonomi saat ini. Sementara calon hakim non karier juga demikian, cukup bisa menjawab pertanyaan tentang perundang-undangan yang terkait dengan latar belakang keilmuannya, diantaranya adalah Achmad Ubbe yang cukup mengetahui tentang hukum adat dan calon Sutjito yang mengetahui tentang hukum agraria. Sementara calon dari non karier lainnya tidak mempunyai pemahamanan yang menonjol, diantaranya calon Resa Bayun Saroso dan calon Mulyoto yang ternyata tidak cukup punya pengetahuan tentang aspek hukum khususnya dalam bidang yang digelutinya.

Aspek lain yang juga disampaikan oleh para calon adalah mengenai asas-asas hukum umum maupun teori hukum. Para calon dengan latar belakang akademisi cukup mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait dengan teori hukum. Dr. Anang Husni adalah salah satu calon yang menonjol dalam memahami tentang teori hukum ditengah kelemahannya tentang pengetahuan peraturan perundang-undangan dan hukum acara. Demikian pula dengan calon Sudjito yang lebih menyukai menjawab pertanyaan tentang teori hukum daripada menjawab pertanyaan tentang teknis yuridis.

4. Aspek pandangan para calon tentang reformasi peradilan dan MA

Salah satu aspek penting yang selalu ditanyakan selama proses wawancara adalah pemahanan dan pandangan para calon tentang reformasi peradilan dan permasalahannya, termasuk solusi yang ditawarkan oleh para calon. Banyaknya pertanyaan tentang reformasi peradilan pada umumnya dan MA khususnya tampaknya ditujukan untuk menjadikan para hakim sebagai ujung tombak dalam reformasi peradilan dan MA.

Dalam aspek ini, para calon mempunyai pandangan yang cukup berbeda-beda. Perbedaaan pandangan para calon ini tidak terlepas dari latar belakang para calon. Para calon yang hakim karier sebagian besar menyatakan bahwa persoalan tunggakan perkara di MA menjadi persoalan besar saat ini, hal ini terlihat dari pandangan calon Abdul Wahid Oscar , Robert Sahala Gultom dan Suparno. aspek lainnya dalam reformasi peradilan adalah terkait dengan pengembalian supremasi hukum, pencapaian putusan yang berkeadilan yang sampai saat ini belum tercapai, dan perombakan sifat dapat dari aparat penegak hukumnya sendiri, dan transparansi peradilan khususnya terhadap akses kepada putusan yang dihasilkan.

Solusi yang ditawarkan para calon juga sangat beragam, pada satu sisi terdapat calon-calon dengan solusi yang cukup konkrit terkait dengan permasalahan dalam peradilan dan MA, dan disisi lain banyak juga calon yang memberikan solusi yang masih dalam tataran konsep besar. Calon hakim yang mempunyai jawaban cukup konkrit adalah calon Suparno, Wahid Oscar, Zaharuddin Utama dan Satri Rusad yang melihat bahwa untuk menyelesaikan tunggakan perkara perlu ada pembatasan dan percepatan penyelesaian perkara, perlunya keterbukaan putusan dan bisa diakses publik dan juga transparansi putusan. Tampak usulan para calon yang “agak” konkrit ini muncul dari calon dari hakim karier.

Para calon dari hakim non karier lebih banyak menyoroti aspek besar refomasi peradilan diantaranya keinginan untuk mencapai adanya keputusan yang berkeadilan yang disampaikan oleh Achmad Ubbe dan Mahdi Soroinda Nasution , gagasan reformasi yang secara total baik aspek subtansi, struktur, kultur dan juga paradigma nya yang disampaikan oleh Anang Husni dan Sutjito. Calon Robert Sahala Gultom juga secara tegas menyatakan bahwa perlu ada perombakan sikap dari aparat penegak hukum dan perlunya peradigma baru dalam penanganan kasus.

Khusus terhadap calon Resa Bayun Sarosa dan Mulyoto yang tidak mempunyai konsep khusus tentang reformasi peradilan dan MA.

D. Menilai Intergritas dan Kualitas Para Calon : Pilihan Yang Sulit

Dalam menilai integritas dan kualitas para calon selama proses wawancara secara komprehensif cukup sulit mengingat bahwa tidak ada kesamaan mengenai pertanyaan yang diajukan, meskipun pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat diklasifikasikan dalam beberapa isu-isu penting. Berdasarkan isu-isu penting tersebut, jawaban para calon akan menjadi landasan dalam penilaian terhadap para calon.

Penilaian dilakukan dengan menklasikasikan dalam tiga kategori yakni calon dalam kategori baik, sedang/rata-rata dan kurang baik dari aspek integritas dan kualitasnya. Kategori baik adalah para calon yang mempunyai integritas yang baik terkait dengan aktivitas calon pada masa lalu yang tidak banyak bermasalah, pandangan calon tentang profesi hakim dan kemampuan calon dalam memahami hukum dan reformasi peradilan. Kategori cukup mengacu pada integritas calon yang biasa-biasa saja terkait aktivitas calon yang tidak luar biasa dan kemampuan hukum yang rata-rata. Sementara kategori kurang adalah para calon yang memiliki sejumlah permasalah terkait dengan aktivitas calon dalam mejalankan profesinya dimasa lalu dan pemahaman hukum, teknis yuridis dan pandangan tentang reformasi peradilan yang lemah.

Para calon dalam kategori baik adalah calon Muhktar Zamzami dan Robert Sahala Gultom. Kedua calon ini mempunyai pengetahuan teknis hukum, perundang-undangan dan penguasaan hukum yang cukup baik. Selain itu, kedua calon ini juga terlihat mempunyai integritas untuk menunjukkan kemandirian hakim, bertekat untuk tidak terpengaruh dalam segala bentuk intervensi. Posisi kedua individu ini dimana satu dari hakim karier dan non karier terlihat tidak cukup mempunyai kedekatan dengan Mahkamah Agung sehingga bisa diharapkan untuk dapat mereformasi MA.

Dalam kategori sedang atau rata-rata, terdapat 10 orang calon. 4 (empat ) calon pertama dalam kategori cukup adalah Abdul Wahid Oskar, I Ketut Suradnya , Mahdi Soroinda Nasution dan Suparno. keempat calon ini adalah dari hakim karier, dimana salah satunya yakni Abdul Wahid Oskar mencalonkan diri tanpa melalui MA. Keempatnya mempunyai pengetahuan hukum acara yang cukup, namun sebagai catatan terhadap keempat calon ini adalah kesemuanya hakim karier sehingga besar kemungkinan juga akan tersangkut dengan kasus-kasus yang ditanganinya pada masa lalu. Para calon ini juga mempunyai kelemahan namun tidak begitu mendasar, misalnya calon Abdul Wahid Oskar yang ternyata lupa dalam menjawab tentang UU MA dan UU Kekuasaan keahakiman. Calon lain yakni Soeparno, karena lama di MA terkesan mempunyai pembelaan terhadap institusi MA dengan menyatakan bahwa MA telah melakukan serangkaian program untuk refomasi, dan ini sejalan dengan visinya untuk memperbaiki mekanisme percepatan penyelesaian perkara di MA dengan membatasi putusan yang masuk ke MA.

Para calon dalam kategori cukup lainnya adalah 6 (enam) orang calon yang sedikit dibawah 4 (empat) calon pertama, namun dapat dimasukkan dalam kategori cukup/rata-rata dengan beberapa catatan. Para calon ini adalah dari hakim karier yaitu Bukaidi Zulkifli , Zaharuddin Utama, dan Mohammad Saleh dan calon dari non karier adalah Anang Husni, Achmad Ubbe dan Sudjito. Pada calon dari hakim karier ini memang mempunyai pengetahuan tentang hukum acara namun tidak cukup meyakinkan, dan dari calon non karier sangat lemah pengetahuannya dalam peraturan perundang-undangan dan hukum acara, namun mempunyai cukup pengetahuan dalam bidang hukum umum karena latar belakang mereka yang peneliti dan akademisi. Calon Anang Husni misalnya, cukup baik dalam menjawab tentang teori hukum dan pemahaman hukum dalam tataran teoritis, demikian pula dengan calon Sudjito yang terlihat cukup menguasai bidang pertananya dan filsafat hukum. Catatan terhadap calon Sudjito adalah penolakan calon ini atas pertanyaan teknis hukum dan perundang-undangan dengan alasan yang tidak cukup kuat. Sementara calon Akmad Ubbe hanya memahami aspek hukum adat yang memang selama ini menjadi lingkup penelitiaannya, namun pengetahuan calon ini sangat minim dalam hukum acara.

Kategori kurang terdapat dalam 4 orang calon yakni khalilurrahman, Satri Rusad, Mulyoto dan Resa Bayun Saroso. Para calon ini tidak cukup memadai dalam pengetahuan hukum dan terindikasi bermasalah dengan integritasnya. Selain itu, juga ada beban dengan benyaknya komplain atas aktivitas para calon dalam kategori ini pada masa lalu yang tidak mampu menjawab secara memuaskan. Para calon yang kurang pemahamannya tentang aspek hukum dan tidak cukup mempunyai pengetahuan dalam bidangnya masing-masing. Khalilurrahman yang merupakan calon dari hakim karir tidak cukup memahami hukum acara, demikian juga dengan Mulyoto, yang meskipun seorang notaris tidak mampu menjawab pertanyaan dengan memuaskan tentang aspek pertanahan dan hukum acara. Sementara calon Satri Rusad dan Resa Bayun Sarosa, disamping tidak mempunyai kemampuan tentang hukum pada umumnya, tidak mengetahui hukum acara dan perundang-undangan juga terkait dengan sejumlah kasus yang ditanganinya pada masa lalu. Calon Satri Rusad misalnya, tidak cukup memahami tentang hukum acara dan peraturan perundang-undangan kontemporer, selain terkait dengan banyaknya kasus dalam posisi nya sebagai panitera dan hakim dimasa lalu. Hal ini juga dialami calon Resa Bayun Sarosa, yang terindikasi melakukan praktek kepengacaraan yang menimbulkan tanda tanya dan tidak tidak cukup baik diklarifikasi, dan yang lebih menguatkan, calon ini tidak direkomendasikan untuk dipilih adalah kemampuan hukum, pengetahuan UU adan hukum acara yang jauh dari memadai. Kedua calon ini juga dalam jawabannya kemungkinan besar tidak akan cukup berani dalam memerangi mafia peradilan dan reformasi di MA

E. Kesimpulan dan Rekomendasi

Berdasarkan pada uraian diatas, terdapat dua kesimpulan pokok yakni:

1. Proses seleksi wawacara yang dilakukan oleh KY terkesan tidak mempunyai fokus untuk menilai integritas dan kualitas para calon. Hal ini terlihat dari pertanyaan yang diajuka tidak cukup mempunyai konsistensi antara satu calon dengan calon yang lainnya. Pada satu sisi, metoda ini akan menunjukkan kemampuan para calon mengenai segala aspek hukum, namun disisi lain tidak bisa secara komprehesif menggali potensi para calon khususnya yang mempunyai spesifikasi atau keahlian khusus.
2. Para calon hakim agung secara umum tidak cukup menguasai regulasi, khususnya mengenai peraturan perundang-undangan yang baru dan aspek hukum acaranya. Sementara faktor integritas para calon tidak menggambarkan suatu pemahaman yang nyata, karena para calon menjawab dalam tataran ideal, sementara kasus-kasus yang diklarifikasikan kepada para calon tidak terelaborasi dengan cukup. Hal ini terlihat dari 16 calon, hanya 2 calon yang masuk dalam kategori baik, sementara lainnya sedang dan kurang.

Rekomendasi terhadap kesimpulan diatas, dikaitkan dengan proses seleksi hakim agung adalah :

1. Kedepan KY harus mempunyai suatu standar yang sama dalam melakukan proses seleksi wawancara terkait dengan klasifkasi yang diharapkan. KY perlu mengembangkan instrumen uji kelaikan yang valid, mudah diukur dan dimengerti untuk menjamin obyektivitas.
2. KY dalam memilih calon hakim agung untuk diserahkan ke DPR harus mengedepankan kualitas para calon daripada sekedar memenuhi kuota sebagaimana dimaksud dalam UU. Hal ini untuk menghindari para calon yang tidak layak menjadi hakim agung karena proses fit and proper test di DPR.
3. Dalam hal KY memilih untuk tidak meloloskan calon hakim sesuai dengan permintaan DPR karena pertimbangan kualitas, maka perlu segera dijalin komunikasi antara KY dan DPR untuk mencari solusi atas permasalahan yang muncul


Download laporan lengkap versi pdf klik di sini

Entry by : farm 22/Jun/2007


KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA / KUHP

⊆ 17:12 by makalah hukum | .

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA / KUHP
(Wetboek van Strafrecht)

(S. 1915-732 jis. S. 1917-497, 645, mb. 1 Januari 1918, s.d.u.t.
dg. UU No. 1/1946).

Anotasi:
Sebutan "Kitab Undang-undang Hukum Pidana" ini diberlakukan, diubah dan ditambah dg. UU No. 1/1946 (Berita Republik Indonesia II, 9). Undang-undang ini mengadakan perubahan/tambahan terhadap W.v.S. Ned. Ind., yaitu Hukum Pidana 8 Maret 1942; jadi bukan terhadap Hukum Pidana zaman Jepang, dan bukan pula terhadap W. v. S Ned. Ind. yang sudah diubah dan ditambah oleh pemerintah Belanda sesudah 1945 (S. 1945-135, S. 1946-76, S. 1947-180, S. 1948-169, S. 1949-1 dan 258). Kemudian diubah dan ditambah lagi, berturut turut dengan Undang-undang No. 20 / 1946, 8 / 1951, 8 / Drt /1955, 73/1958, 1/1960, 16/Prp/1960, 18/Prp/1960, 1/Pnps/1965, 7/1974, dan 4/1976.



B U K U P E R T A M A :
ATURAN UMUM.

BAB 1. BATAS-BATAS BERLAKUNYA ATURAN PIDANA DALAM
PERUNDANG-UNDANGAN.

Pas. 1.
(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya. (AB. 1 dst., 15.)
(2) Jika ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan baginya.

Pasal 2.
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia. (AB. 4, 5, 25; KUHP 7 dst.; Sv. 12.)

Pasal 3.
(s.d.u. dg. UU No. 411976.) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia. (AB. 25; KUHP 8 dst., 95.)

Pasal 4.
(s.d.u. dg. S. 1926-359, 429, S. 1930-31, S. 1931 -240, S. 1938-593.) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan:
1o. (s. d. u. dg. UU No. 1/1 946.) salah satu kejahatan berdasarkan pasal 104, 106, 107, 108, 110, 111 bis-1 o, 127, dan 131;
2o. suatu kejahatan tentang mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun tentang meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia; (KUHP 244 dst., 253 dst.)
3o. pemalsuan surat utang atau sertifikat utang atas tanggungan Indonesia, suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut; atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak palsu; (KUHP 264 dst., 272 dst.)
4o. (s. d. u. dg. UU No. 4 / 1976.) salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf l, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil. (RO. 129; KUHP 9; Sv. 13 dst.)

Pasal 5.
(1) (s.d.u. dg. S. 1930-31, S. 1931-240.) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warganegara yang di luar Indonesia melakukan: (AB. 4.)
1o. salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451;
2 o. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara tempat perbuatan dilakukan diancam dengan pidana. (KUHP 6, 76 2.)
(2) Penuntutan perkara seperti termaksud dalam nomor 2o dapat dilakukan juga bila tertuduh menjadi warganegara sesudah melakukan perbuatan. (Ned.ond. 1 dst.; AB. 4; KUHP 9; Sv. 13.)

Pasal 6.
Berlakunya pasal 5 ayat (1) nomor 2' dibatasi sedemikian rupa, sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, bila menurut perundang-undangan negara tempat perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.

Pasal 7.
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia melakukan salah satu tindak pidana seperti termaksud dalam Bab XXVIII Buku Kedua. (KUHP 2 dst., 9, 92; Sv. 13.)

Pasal 8.
(s.d.u. dg. S. 1928-230, S. 1935-492, 565.) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nakhoda dan penumpang perahu Indonesia, yang di luar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana seperti termaksud dalam Bab XXIX Buku Kedua, dan Bab IX Buku Ketiga; demikian pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun dalam Ordonansi Perkapalan. (KUHD 309, 311 dst., 341, 341d; KUHP 2 dst., 9, 93, 95; Sv. 13; S. 1934 – 78 jis. S. 1935-89, 565, S. 1937-629, 630, S. 1935-492 jis. S. 1935-565, S. 1937-591, S. 1938-1, 2.)

Pasal 9.
Berlakunya pasal 2- 5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional. (AB. 15.)

BAB II. PIDANA.


Pasal 10.
Pidana terdiri atas: (KUHP 69.)
a. pidana pokok:
1o. pidana mati; (KUHP 6, 11, 67.)
2o. pidana penjara; (KUHP 12-17, 24 dst., 27 dst., 32 dst., 38, 42, 67; Inv. Sw. 2 dst.)
3o pidana kurungan; (KUHP 18-33, 38, 41 dst.; Inv. Sw. 2 dst.)
4o. pidana denda; (KUHP 30-33, 38, 42.)
5o. (s.d. t. dg. UU No. 2011946.) pidana tutupan;
b. pidana tambahan:
1o. pencabutan hak-hak tertentu; (KUHP 35 dst., 38, 47 3.)
2o. perampasan barang-barang tertentu; (ISR. 145; KUHP 39-42.)
3o pengumuman putusan hakim. (KUHP 43, 473.)

Pasal 11.
Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali pada leher terpidana, dan mengikatkan tali itu pada tiang gantungan, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri. (Sv. 339; IR. 329; RBg. 630.)

Pasal 12.
(1) Pidana penjara lamanya seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu sekurang-kurangnya satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya boleh dipilih hakim antara pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; demikian juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena gabungan (concursus), pengulangan (residive) atau karena yang ditentukan pasal 52. (KUHP 57, 104, 106, 1072, 1082, 1112, 1242, 1302, 1402, 187-3', 1942 196 –3',198 – 2', 200 –3', 2022 , 2042 , 339 dst., 486 dst.)
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari duapuluh tahun.

Pasal 13.
Para terpidana yang dijatuhi pidana penjara dibagi-bagi atas beberapa kelas. (KUHP 29.)

Pasal 14.
Terpidana yang dijatuhi pidana penjara wajib melakukan segala pekerjaan yang diperintahkan kepadanya berdasarkan ketentuan pelaksanaan pasal 29. Dg. S. 1926-251 jo. 486, ditambahkan pasal 14a-f, mb. tgl. 1 Januari 1927.

Pasal 14a.
(1) Bila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak terrnasuk pidana kurungan pengganti denda, maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali bila di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu.
(2) Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara perkara mengenai penghasilan dan persewaan negara, bila menjatuhkan pidana denda, tetapi hanya bila ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat memberatkan bagi terpidana. Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan negara, bila terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam hal dijatuhi pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat (2).
(3) Perintah tentang pidana pokok juga mengenai pidana tambahan, bila hakim tidak menentukan lain.
(4) Perintah itu tidak diberikan, kecuali bila hakim berkeyakinan setelah menyelidiki dengan cermat bahwa dapat dilakukan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan untuk dipenuhinya syarat-syarat khusus bila sekiranya ditetapkan.
(5) Perintah tersebut dalam ayat (1) harus disertai hal-hal atau keadaan keadaan yang menjadi alasan perintah itu.

Pasal 14b.
(1) Masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran yang tersebut dalam pasal 492, 504, 505, 506, dan 536 paling lama tiga tahun dan bagi pelanggaran yang lain paling lama dua tahun.
(2) Masa percobaan mulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan sudah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang undang.
(3) Masa percobaan tidak dihitung selama terpidana ditahan dengan sah.

Pasal 14C.
(1) Dengan perintah yang dimaksud dalam pasal 14a, kecuali bila dijatuhkan pidana denda, hakim, selain menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tadi.
(2) Bila hakim menjatuhkan pidana penjara lebih dari tiga bulan atau pidana kurungan atas salah satu pelanggaran berdasarkan pasal 492, 504, 505, 506, dan 536, maka boleh ditetapkan syarat-syarat khusus yang lain mengenai tingkah laku terpidana yang harus dipenuhi selama masa percobaan atau selama sebagian dari masa percobaan.
(3) Syarat-syarat tersebut di atas tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama atau kemerdekaan berpolitik bagi terpidana.

Pasal 14d.
(1) Yang diserahi mengawasi agar syarat-syarat itu dipenuhi ialah pejabat yang berwenang menyuruh menjalankan putusan, bila kemudian ada perintah untuk menjalankan putusan.
(2) Bila ada alasan, hakim dalam perintahnya dapat mewajibkan lembaga yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Indonesia, atau pemimpin suatu rumah penampungan yang berkedudukan di situ, atau pejabat tertentu, agar memberi pertolongan dan bantuan kepada terpidana dalam memenuhi syarat-syarat khusus.
(3) Aturan-aturan lebih lanjut mengenai pengawasan dan bantuan tersebut diatas serta mengenai penunjukan lembaga dan pemimpin rumah penampungan yang dapat diserahi memberi bantuan itu ditetapkan dengan undang-undang. (S. 1926-487.)

Pasal 14e.
Atas usul pejabat dalam pasal 14d ayat (1), atau atas permintaan terpidana, hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama, selama masa percobaan, dapat mengubah syarat-syarat khusus atau lama berlakunya syarat syarat khusus dalam masa percobaan. Hakim juga boleh memerintahkan orang lain daripada orang yang diperintahkan semula, agar memberi bantuan kepada terpidana, dan juga boleh memperpanjang masa percobaan satu kali, paling banyak dengan separuh dari waktu yang paling lama dapat ditetapkan untuk masa percobaan.

Pasal 14f.
(1) Tanpa mengurangi ketentuan pasal di atas, maka atas usul pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat (1), hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama dapat memerintahkan agar pidananya dijalankan, atau memerintahkan agar atas namanya diberi peringatan kepada terpidana, yaitu bila terpidana selama masa percobaan melakukan tindak pidana dan karenanya ada pemidanaan yang menjadi tetap, atau bila salah satu syarat yang lain tidak dipenuhi, ataupun bila terpidana sebetum masa percobaan habis dijatuhi pemidanaan yang menjadi tetap, karena melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan mulai berlaku. Sewaktu memberi peringatan, hakim harus menentukan juga bagaimana cara memberi peringatan itu.
(2) Perintah agar pidana dijalankan tidak dapat diberikan lagi sesudah masa percobaan habis, kecuali bila sebelum masa percobaan habis terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana dalam masa percobaan dan penuntutan itu kemudian berakhir dengan pemidanaan yang menjadi tetap. Dalam hal itu, dalam waktu dua bulan setelah pemidanaan menjadi tetap, hakim masih boleh memerintahkan supaya pidananya dijalankan, karena melakukan tindak pidana tadi.

Pasal 15.
(s. d. u. dg. S. 1926-251 jo. 486.)
(1) Bila terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang sekurang kurangnya harus sembilan bulan, maka kepadanya dapat diberikan pelepasan bersyarat. Bila terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.
(2) Sewaktu memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.
(3) (s.d. u. dg. S. 1939-77.) Lama masa percobaan itu sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun. Bila terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa percobaan. (KUHP 15a4, 15b, 17; S. 1917-749.)

Pasal 15a.
(s. d. t. dg. S. 1926-251 jo. 486.)
(1) Pelepasan bersyarat harus disertai dengan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik.
(2) Selain itu, juga boleh ditambahkan syarat-syarat khusus mengenai kelakuan terpidana, asalkan syarat-syarat khusus itu tidak mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik bagi terpidana.
(3) Pengawasan atas pemenuhan segala syarat itu diserahkan kepada pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat (1).
(4) Juga dapat diadakan pengawasan khusus atas pemenuhan syarat-syarat itu, yang semata-mata harus bertujuan untuk memberi bantuan kepada terpidana.
(5) (s.d.u. dg. S. 1939-77.) Selama masa percobaan, syarat-syarat itu dapat diubah, atau dicabut, atau dapat juga diadakan syarat-syarat khusus baru; juga dapat diadakan pengawasan khusus. Pengawasan khusus itu dapat diserahkan kepada orang lain daripada orang yang semula diserahi. (KUHP 16 2; S. 1917-749 pasal 12 jo. S. 1939-77 pasal II.)
(6) Orang yang dilepaskan dengan bersyarat itu diberi surat pas yang memuat syarat-syarat yang harus dipenuhinya. Bila hal-hal yang tersebut dalam ayat di atas dijalankan, maka orang itu diberi surat pas baru. (KUHP 17; S. 1917-749.)

Pasal 15b.
(s.d.t. dg. S. 1926-251, 486; s.d.u. dg. S. 1939-77; UU No. 1/1946.)
(1) Pelepasan bersyarat dapat dicabut, bila orang yang diberi pelepasan bersyarat selama masa percobaan melakukan hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya. Bila ada sangkaan keras bahwa hal-hal di atas dilakukan, Menteri Kehakiman dapat menghentikan pelepasan bersyarat tersebut untuk sementara waktu. (KUHP 16 2,3.)
(2) Waktu selama terpidana dilepaskan bersyarat sampai menjalani pidana lagi, tidak terhitung dalam waktu pidananya.
(3) Pelepasan bersyarat tidak dapat dicabut kembali bila sudah lewat tiga bulan sejak berakhirnya masa percobaan, kecuali bila sebelum waktu tiga bulan lewat terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana dalam masa percobaan, dan tuntutan berakhir dengan putusan pidana yang menjadi tetap. Pelepasan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan setelah putusan menjadi tetap berdasarkan pertimbangan bahwa terpidana melakukan tindak pidana selama masa percobaan.

Pasal 16.
(s. d. u. dg. S. 1939-77; UU No. 1/1946.)
(1) Ketentuan pelepasan bersyarat ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari pengurus penjara tempat terpidana, dan setelah mendapat keterangan dari jaksa tempat asal terpidana. Ketentuan itu tidak boleh ditetapkan sebelum ditanya pendapat Dewan Reklasering Pusat, yang tugasnya diatur oleh Menteri Kehakiman.
(2) Ketentuan mencabut pelepasan bersyarat, demikian juga hal-hal yang tersebut dalam pasal 15a ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari jaksa tempat asal terpidana. Ketentuan itu tidak boleh ditetapkan sebelum ditanya pendapat Dewan Reklasering Pusat.
(3) Selama pelepasan bersyarat masih dapat dicabut, maka atas perintah jaksa di tempat tinggalnya, orang yang dilepaskan dengan bersyarat dapat ditahan guna menjaga ketertiban umum, bila ada sangkaan yang beralasan bahwa orang itu selama masa percobaan telah berbuat hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya. Jaksa harus segera memberitahukan penahanan itu kepada Menteri Kehakiman.
(4) Waktu penahanan paling lama enam puluh hari. Bila penahanan disusul dengan penghentian untuk sementara atau pencabutan pelepasan bersyarat, maka orang itu dianggap meneruskan menjalani pidananya mulai pada hari ia ditahan. (KUHP 15, 17; S. 1917-749.)

Pasal 17.
(s.d. u. dg. S. 1926-251 jo. 486.) Contoh surat pas dan peraturan pelaksanaan pasal 15, 15a, dan 16 diatur dengan undang-undang. (S. 1917-749.)

Pasal 18.
(1) Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun. (KUHP 97.)
(2) Bila ada pemberatan pidana karena gabungan atau pengulangan atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan. (KUHP 65, 488.)
(3) Pidana kurungan sama sekali tidak boleh lebih lama dari satu tahun empat bulan.

Pasal 19.
(1) Orang yang dijatuhi pidana kurungan wajib menjalankan pekerjaan yang diperintahkan kepadanya, sesuai dengan aturan-aturan pelaksanaan pasal 29.
(2) Orang yang dijatuhi pidana kurungan diserahi pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yang duatuhi pidana penjara.

Pasal 20.
(1) (s.d. u. dg. S. 1.925-28; UU No. 1/1946.) Hakim yang menjatuhkan pidana penjara atau pidana kurungan paling lama satu bulan; boleh menetapkan bahwa jaksa dapat memberi izin kepada terpidana untuk bergerak dengan bebas di luar penjara sehabis waktu kerja.
(2) Bila terpidana yang mendapat kebebasan itu tidak datang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk menjalani pekerjaan yang dibebankan kepadanya, maka selanjutnya ia harus menjalani pidananya seperti biasa, kecuali kalau ketidakdatangannya itu bukan karena kehendak sendiri.
(3) Ketentuan dalam ayat (1) tidak diterapkan kepada terpidana bila pada waktu melakukan tindak pidana belum ada dua tahun sejak ia habis menjalani pidana penjara atau pidana kurungan.

Pasal 21.
(s. d. u. dg. S. 1920-812; UU No. 1/1946.) Pidana kurungan harus dijalani di daerah di mana terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan, atau bila tidak mempunyai tempat kediaman, di daerah di mana ia berada, kecuali bila Menteri Kehakiman atas permintaan terpidana membolehkan dia menjalani pidananya di daerah lain.

Pasal 22.
(1) Terpidana yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan di suatu tempat yang digunakan untuk menjalani pidana penjara atau pidana kurungan, atau kedua-duanya, segera setelah pidana hilang kemerdekaan itu selesai, kalau diminta, boleh menjalani pidana kurungan di tempat itu juga.
(2) Pidana kurungan, yang karena sebab di atas dijalani di tempat yang khusus untuk menjalani pidana penjara, tidak berubah sifatnya oleh karena itu. (KUHP 28, 41 5.)

Pasal 23.
Orang yang dijatuhi pidana kurungan boleh memperbaiki nasibnya dengan biaya sendiri, menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang undang. (KUHP 29; S. 1917-708, Gestichtenr. pasal 93 dst.)

Pasal 24.
Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja, baik di dalam maupun di luar tembok penjara orang-orang terpidana. (KUHP 14, 19, 29; Gestichtenr. 36 ter, 57 dst.)

Pasal 25.
Yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok penjara tersebut ialah:
1o. orang-orang yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup;
2o. para wanita;
3o. orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh melaksanakan pekerjaan demikian. (KUHP 24; Gestichtenr. 57 4.)

Pasal 26.
Bila mengingat keadaan diri atau status sosial terpidana, hakim menimbang ada alasan, maka dalam putusan ditentukan bahwa terpidana tidak boleh diwajibkan bekerja di luar tembok penjara orang-orang terpidana. (KUHP 24 dst.; Gestichtenr. 36 4.)

Pasal 27.
Lamanya pidana penjara selama waktu tertentu dan pidana kurungan dalam putusan hakim dinyatakan dengan hari, minggu, bulan, dan tahun; tidak boleh dengan pecahannya. (KUHP 97.)

Pasal 28.
Pidana penjara dan pidana kurungan dapat dilaksanakan di tempat yang sama, asal di bagian-bagian terpisah. (Gestichtenr. 36.)

Pasal 29.
(1) Hal menunjuk tempat untuk menjalani pidana penjara, pidana kurungan, atau kedua-duanya, demikian juga hal mengatur dan mengurus tempat tempat itu, hal membagi-bagi para terpidana dalam beberapa kelas, hal mengatur pekerjaan, upah kerja, dan hal perumahan para terpidana yang berdiam di luar penjara, hal mengatur pemberian pengajaran, penyelenggaraan ibadat, hal tata tertib, hal tempat untuk tidur, hal makanan dan pakaian, semuanya itu diatur dengan undang-undang sesuai dengan kitab undang-undang ini.
(2) (s. d. u. dg. UU No. 1 / 1 946.) Bila perlu, Menteri Kehakiman menetapkan anggaran rumah tangga untuk tempat-tempat orang terpidana. (Sv. 14, 19; S. 1917-708.)

Pasal 30.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen.
(2) (s. d. u. dg. S. 1926-251 jo. 486.) Bila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan. (KUHP 41, 97; Sv. 3382 ; Ldg. 53 8.)
(3) (s. d. u. dg. S. 1926-251 jo. 486.) Lama pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling tinggi enam bulan. (Sv. 97.)
(4) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Dalam putusan hakim, lamanya pidana kurungan pengganti ditetapkan sebagai berikut; bila pidana dendanya tujuh rupiah lima puluh sen atau kurang, dihitung satu hari; bila lebih dari tujuh rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen. (KUHP 97; Inv. Sw. 4'.)
(5) (s. d. u. dg. S. 1926-251 jo. 486.) Bila ada pemberatan pidana denda yang disebabkan oleh gabungan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan.
(6) Pidana kurungan pengganti sama sekali tidak boleh lebih dari delapan bulan. (KUHP 682 , 702.)

Pasal 31.
(1) Terpidana dapat segera menjalani pidana kurungan pengganti tanpa menunggu batas waktu pembayaran denda. (KUHP 302.)
(2) Ia setiap waktu berhak membebaskan dirinya dari pidana kurungan pengganti dengan membayar dendanya.
(3) (s. d. u. dg. S. 1926-251 jo. 486.) Pembayaran sebagian dari pidana denda, sebelum atau sesudah mulai menjalani pidana kurungan pengganti, membebaskan terpidana dari sebagian pidana kurungan yang seimbang dengan bagian yang dibayarnya. (KUHP 30, 33, 41'; Inv. Sw. 4'.)

Pasal 32.
(1) Pidana penjara dan pidana kurungan mulai berlaku bagi terpidana yang sudah di dalam tahanan sementara pada hari ketika putusan hakim menjadi tetap, dan bagi terpidana yang lain pada hari ketika putusan hakim mulai dijalankan. (Sv. 332 dst., 335 dst., 338.)
(2) Bila dalam putusan hakim dijatuhkan pidana penjara dan pidana kurungan atas beberapa tindak pidana, dan kemudian putusan itu bagi kedua pidana tadi menjadi tetap pada waktu yang sama, sedangkan terpidana sudah ada dalam tahanan sementara karena kedua atau salah satu tindak pidana itu, maka pidana penjara mulai berlaku pada saat ketika putusan hakim menjadi tetap, dan pidana kurungan mulai berlaku setelah pidana penjara habis.

Pasal 33.
(1) Hakim dalam putusannya boleh menentukan bahwa waktu selama terpidana menjalani tahanan sementara sebelum putusan menjadi tetap, seluruhnya atau sebagian dipotong dari pidana penjara selama waktu tertentu, dari pidana kurungan, atau dari pidana denda yang dbatuhkan kepadanya; dalam hal pidana denda, dipakai ukuran menurut pasal 31 ayat (3).
(2) (s.d.t. dg. S. 1934-558, 587.) Waktu selama seorang terdakwa ada dalam tahanan sementara yang tidak berdasarkan surat perintah, tidak dipotong dari pidananya, kecuali bila pemotongan itu dinyatakan khusus dalam putusan hakin.
(3) (s.d. u. dg. S. 1934-558jis. 587 dan S. 1938-278.) Ketentuan pasal ini berlaku juga dalam hal terdakwa dituntut sekaligus karena melakukan beberapa tindak pidana, kemudian dipidana karena perbuatan lain daripada yang didakwakan kepadanya waktu ditahan sementara.

Pasal 33a.
(s.d.t. dg. S. 1933-1; s.d.u. dg. S. 1934-172, 337; UU No. 1/1946.) Bila orang yang ditahan sementara dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan, dan kemudian dia sendiri atau orang lain dengan persetujuannya mengajukan permohonan ampun, maka waktu sejak hari permohonan mulai diajukan hingga ada putusan Presiden, tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana, kecuali bila Presiden, dengan mengingat keadaan perkaranya, menentukan bahwa waktu itu seluruhnya atau sebagian dihitung sebagai waktu menjalani pidana. (S. 1933-2.)

Pasal 34.
Bila terpidana melarikan diri selama menjalani pidana, maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana. (KUHP 852.)

Pasal 35.
(1) Hak-hak terpidana yang dapat dicabut dengan putusan hakim dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum yang lain, ialah:
1o. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
2o hak memasuki Angkatan Bersenjata; (KUHP 92'.)
3o. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum;
4o. hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri; (KUHPerd. 355, 359, 433, 452.)
5o. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri; (KUHP 37, 91; KUHPerd. 298 dst., 307 dst., 319a dst., 345, 359, 379 dst., 433, 452; S. 1927-31 pasal 1.)
6o. hak menjalankan mata pencaharian tertentu. (KUHP 227; KUHPerd. 3.)
(2) Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, bila dalam aturan-aturan khusus telah ditentukan bahwa penguasa lain yang berwenang untuk pemecatan itu. (ISR.117, 150 dst.; RO. 20, 20b; KUHP 36, 92, 227.)

Pasal 36.
Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, dan hak memasuki Angkatan Bersenjata, kecuali dalam hal yang dijelaskan dalam Buku Kedua, dapat dicabut dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang dilakukan dalam jabatan atau karena kejahatan yang dilakukan terpidana dengan melanggar kewajiban khusus suatu jabatan, atau karena ia memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya. (KUHP 52, 92, 413 dst.)

Pasal 37.
(1) Kekuasaan bapak, kekuasaan wali, wali pengawas, pengampu, dan pengampu pengawas, baik atas anak sendiri maupun atas anak orang lain, dapat dicabut dalam hal pemidanaan:
1o. orang tua atau wali yang dengan sengaja melakukan kejahatan bersama-sama dengan anak yang belum dewasa yang berada di bawah kekuasaannya;
2o. orang tua atau wali yang terhadap anak yang belum dewasa yang berada di bawah kekuasaannya, melakukan kejahatan yang tersebut dalam Bab XIII, XIV, XV, XVIII, XIX, dan XX Buku Kedua. (KUHP 91.)
(2) (s.d.t. dg. S. 1927-456 jo. 421, S. 1931-420.) Pencabutan kekuasaan tersebut dalam ayat (1) tidak boleh dilakukan oleh hakim pidana terhadap orang- orang yang baginya diberlakukan undang-undang hukum perdata tentang pencabutan kekuasaan orang tua, kekuasaan wali dan kekuasaan pengampu. (KUHPerd. 319a, 380, 452 2.)

Pasal 38.
(1) Bila dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan sebagai berikut:
1o. dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya pencabutan hak adalah seumur hidup;
2o. dalam hal pidana penjara selama waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya;
3o. dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling tinggi lima tahun.
(2) Pencabutan hak mulai berlaku pada hari ketika putusan hakim dapat dijalankan. (KUHP 32; Sv. 332 dst.)

Pasal 39.
(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dengan kejahatan atau yang dengan sengaja digunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang dilakukan dengan tidak sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.
(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang oleh hakim diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita. (ISR. 145; KUHP 40, 45 dst.)

Pasal 40.
Bila seorang berumur di bawah enam belas tahun mempunyai, membawa masuk atau mengangkut barang-barang dengan melanggar aturan-aturan tentang penghasilan dan persewaan negara, aturan-aturan tentang pengawasan pelayaran di bagian-bagian Indonesia yang tertentu, atau aturan-aturan tentang larangan memasukkan, mengeluarkan, dan meneruskan pengangkutan barang-barang, maka hakim dapat menjatuhkan pidana perampasan atas barang-barang itu, juga bila yang bersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya tanpa pidana apa pun.

Pasal 41.
(s. d. u. dg. S. 1926-251 jo. 486.)
(1) Perampasan atas barang-barang yang tidak disita sebelumnya, diganti menjadi pidana kurungan, bila barang-barang itu tidak diserahkan, atau bila harganya menurut taksiran dalam putusan hakim tidak dibayar. (KUHP 30 2; Sv. 3382; Ldg. 538.)
(2) Lama pidana kurungan pengganti ini paling sedikit satu hari dan paling tinggi enam bulan.
(3) (s.d.u. dg. UU NO. 18 / Prp / l960.) Dalam putusan hakim lama pidana kurungan pengganti ini ditentukan sebagai berikut: tujuh rupiah lima puluh sen atai; kurang dihitung satu hari; bila lebih dari tujuh rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
(4) Pasal 31 juga berlaku bagi pidana kurungan pengganti ini.
(5) Pidana kurungan pengganti ini juga dihapus, bila barang-barang yang dirampas itu diserahkan. (ISR. 145; Sv. 347.)

Pasal 42.
Segala biaya untuk menjalankan pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan semua pendapatan dari pidana denda dan perampasan menjadi milik negara. (KUHP 43.)

Pasal 43.
Bila hakim memerintahkan supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab undang-undang ini atau aturan-aturan umum yang lain, maka ia harus menetapkan pula bagaimana cara melaksanakan perintah itu atas biaya terpidana. (KUHP 67, 128, 206, 361, 377, 395, 405; Sv. 338.)

BAB III. HAL-HAL YANG MENGHAPUSKAN,
MENGURANGI ATAU MEMBERATKAN PIDANA.

Pasal 44.
(1) Orang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
(2) Bila temyala perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai masa percobaan. (Krankz. 16, 27.)
(3) (s. d. u. dg. UU No. 1/1946.) Ketentuan dalam ayat (2) berlaku hanya bagi Mahkamah Agung, Pengadilan tinggi, dan Pengadilan Negeri.

Pasal 45.
Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa yang berumur di bawah enam belas tahun karena melakukan suatu perbuatan, hakim dapat menentukan:
memerintahkan supaya yang bersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya, watinya atau pemeliharanya, tanpa dikenakan suatu pidana apa pun;
atau memerintahkan supaya yang bersalah itu diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, bila perbuatan tersebut merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasarkan pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503-505, 514, 517-519, 526, 531, 532, 536, dan 540, serta belum lewat dua tahun seiak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di alas, dan putusannya telah menjadi tetap;
atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.

Pasal 46.
(s.d. u. dg. S. 1925-1 jo. 152.)
(1) Bila hakim memerintahkan supaya anak yang bersalah itu diserahkan kepada pemerintah, maka ia dimasukkan dalam lembaga pendidikan anak negara supaya menerima pendidikan dari pemerintah atau di kemudian hari dengan cara lain, atau diserahkan kepada seorang tertentu yang bertempat tinggal di Indonesia atau kepada suatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal (sosial) yang berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikannya, atau di kemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dengan cara lain; dalam kedua hal di alas, paling lama sampai orang yang bersalah itu mencapai umur delapan belas tahun.
(2) Aturan untuk melaksanakan ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan undang undang. (S. 1917-741.)

Pasal 47.
(1) Bila hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidana anak itu dikurangi sepertiga.
(2) Bila perbuatan itu adalah kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka anak itu dijatuhi pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 45.)
(3) Pidana tambahan yang tersebut dalam pasal 10 huruf b, nomor 1o dan 3o, tidak dapat diterapkan. (Sv. 71o; IR. 62; RBg. 498o.)

Pasal 48.
Barangsiapa melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.

Pasal 49.
(1) Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak boleh dipidana. (KUHP 341 dst.)

Pasal 50.
Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang undang, tidak boleh dipidana.

Pasal 51.
(1) Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.
(2) Perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya. (KUHP 114, 190, 198, 462.)

Pasal 52.
Bila seorang pejabat, karena melakukan tindak pidana, melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena .jabatannya, maka pidananya dapat ditambah sepertiga. (KUHP 12, 18, 30, 36, 92.)

Pasal 52a.
(s. d. t. dg. UU No. 73/1958.) Bila pada waktu melakukan kejahatan digunakan Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut dapat ditambah dengan sepertiga.

Anotasi:
Supaya konsisten dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.

BAB IV. PERCOBAAN.

Pasal 53.
(1) Percobaan untuk melakukan kejahatan dipidana, bila niat untuk itu telah temyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak-selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan oleh kemauannya sendiri. (KUHP 154 5, 3024, 3515.)
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dikurangi sepertiganya dalam hal percobaan.
(3) Bila kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan pidana tambahan bagi kejahatan yang telah diselesaikan. (KUHP 54, 86 dst., 1845, 3024 , 3515, 3522.)

Pasal 54.
Percobaan untuk melakukan pelanggaran tidak dipidana. (KUHP 60; Inv.Sw. 46.)

BAB V. PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA.

Pasal 55.
(1) (s. d. u. dg. S. 1925-197jo. 273.) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1o. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu;
2o. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan tindak pidana itu. (KUHP 163 bis, 236 dst.)
(2) Terhadap penganjur, hanya tindak pidana yang sengaja dianjurkan saja yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya . (KUHP 51, 514 , 58.)
203, 217, 293, 313, 380.)

Pasal 56.
Dipidana sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan: (KUHP 58, 86.)
1o. mereka yang dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan itu dilakukan;
2o. mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu. (KUHP 57 dst., 60 dst., 86, 236 dst.)

Pasal 57.
(1) Dalam hal pembantuan melakukan kejahatan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dikurangi sepertiganya. (KUHP 434.)
(2) Bila kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(3) Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan pidana tambahan bagi kejahatannya sendiri.
(4) Dalam menentukan pidana bagi si pembantu perbuatan kejahatan, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya. (KUHP 552, 58.)

Pasal 58.
Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang, yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pelaku atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri. (KUHP 552, 57 4.)

Pasal 59.
Dalam hal-hal di mana ditentukan pidana karena pelanggaran terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang temyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran, tidak dipidana. (KUHP 398 dst.)

Pasal 60.
Pembantu dalam melakukan pelanggaran tidak dipidana. (KUHP 54.)

Pasal 61.
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, penerbitnya selaku demikian tidak dituntut bila dalam barang cetakan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya sudah dikenal atau diberitahukan oleh penerbit pada waktu pertama kali ditegur setelah penuntutan dimulai agar memberitahukan nama si pembuat.
(2) Aturan ini tidak berlaku bila pelaku pada saat barang cetakan terbit tidak dapat dituntut atau sudah menetap di luar Indonesia. (ISR. 164; KUHP 56, 62, 78, 483 dst.)

Pasal 62.
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, pencetaknya selaku demikian tidak dituntut bila pada barang cetakan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan orang yang menyuruh mencetak sudah dikenal atau diberitahukan oleh pencetak pada waktu pertama kali ditegur setelah penuntutan dimulai agar memberitahukan nama orang itu.
(2) Aturan ini tidak berlaku bila orang yang menyuruh mencetak pada saat barang cetakan terbit, tidak dapat dituntut atau sudah menetap di luar Indonesia. (ISR. 66, 164; KUHP 56, 61, 78, 484 dst.)

BAB VI. GABUNGAN TINDAK PIDANA.

Pasal 63.
(1) Bila suatu tindak pidana masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; bila pidananya berbeda-beda, maka yang dikenakan adalah yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat. (KUHP 69.)
(2) Bila suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Anotasi;
Dg. UU No. 11/Pnps/1963 tentang pemberantasan kegiatan subversi, ayat (2) tersebut dinyatakan tidak berlaku bagi tindak pidana subversi.

Pasal 64.
(1) Bila antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; bila berbeda-beda, maka yang diterapkan adalah yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat. (KUHP 64.)
(2) (s.d.u. dg. S. 1926-359jo. 429.) Begitu juga hanya dikenakan satu aturan pidana saja, bila orang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsukan atau yang dirusak itu. (KUHP 244 dst., 253 dst., 263 dst,)
(3) (s. d. t. dg. S. 1931-240; s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Akan tetapi, bila orang yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal 364, 373, 379, dan 407 ayat (1), sebagai perbuatan berlanjut dan jumlah nilai kerugian yang ditimbulkan lebih dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia dikenakan aturan pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.

Pasal 65.
(1) Dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana-pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu, akan tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiganya. (KUHP 12, 18, 30, 66 dst., 68, 70; Sv. 167.)

Pasal 66.
(1) Dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
(2) Dalam hal ini pidana denda dihitung menurut lamanya maksimum pidana kurungan pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu. (KUHP 30, 65, 67-70; Sv. 167.)

Pasal 67.
Orang yang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, tidak boleh dijatuhi pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang yang telah disita sebelumnya, dan pengumuman putusan hakim.(KUHP 121, 35 dst., 43.)

Pasal 68.
(1) Berdasarkan hal-hal tersebut dalam pasal 65 dan 66, tentang pidana tambahan berlaku aturan sebagai berikut:
1o. pidana-pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu, yang lamanya paling sedikit dua tahun dan paling lama lima tahun lebih dari pidana pokok atau pidana-pidana pokok yang dijatuhkan. Bila pidana pokok hanya pidana denda saja, maka lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling lama lima tahun; (KUHP 38.)
2o. pidana-pidana pencabutan hak yang berlain-lainan dijatuhkan sendiri-sendiri bagi tiap-tiap kejahatan tanpa dikurangi;
3o. pidana-pidana perampasan barang-barang tertentu, demikian juga halnya dengan pidana kurungan pengganti karena barang-barang tidak diserahkan, dijatuhkan sendiri-sendiri bagi tiap-tiap kejahatan tanpa dikurangi. (Sv. 167.)
(2) Jumlah pidana kurungan pengganti tidak boleh lebih dari delapan bulan. (KUHP 30, 41.)

Pasal 69.
(1) Perbandingan berat pidana pokok yang tidak sejenis ditentukan menurut urut-urutan dalam pasal 10.
(2) Bila hakim memilih antara beberapa pidana pokok, maka dalam perbandingan hanya yang terberat yang dipakai.
(3) Perbandingan berat pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.
(4) Perbandingan lamanya pidana-pidana pokok yang sejenis, demikian juga yang tidak sejenis, ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.

Pasal 70.
(1) Bila ada gabungan seperti tersebut dalam pasal 65 dan 66, baik gabungan pelanggaran dengan kejahatan, maupun pelanggaran dengan pelanggaran, maka untuk tiap-tiap pelanggaran dijatuhkan pidana sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
(2) (s.d.u. dg. S. 1931-290.) Untuk pelanggaran, jumlah lamanya pidana kurungan dan pidana kurungan pengganti paling banyak satu tahun empat bulan, sedangkan jumlah lamanya pidana kurungan pengganti paling banyak delapan bulan. (KUHP 30, 41, 68-2'.)

Pasal 70 bis
(s.d.t. dg. S. 1931-240; s.d.u. dg. S. 1934-644.) Dalam menerapkan pasal 65, 66, dan 70, kejahatan-kejahatan berdasarkan pasal 302 ayat (1), 352, 364, 373, 379, dan 482 dianggap sebagai pelanggaran, dengan pengertian, bila dijatuhkan pidana-pidana penjara atas kejahatan-kejahatan itu, jumlahnya paling banyak delapan bulan.

Pasal 71.
Bila seseorang setelah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini, kalau perkara-perkara itu diadili serentak.

BAB VII. MENGAJUKAN DAN MENARIK KEMBALI PENGADUAN DALAM HAL
KEJAHATAN-KEJAHATAN YANG HANYA DITUNTUT ATAS PENGADUAN.
(KUHP 284, 287, 293, 313, 319-323, 332, 335, 367, 369 dst.
, 376, 394, 404, 411, 485; Sv. 10 dst,; Aut. 31-34.)

Pasal 72.
(1) Selama orang yang terkena kejahatan, yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, belum berumur enam belas tahun dan juga belum dewasa, atau selama ia berada di bawah pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka yang berhak mengadu ialah wakilnya yang sah dalam perkara perdata. (KUHPerd. 299 dst., 383, 433, 452; KUHP 2843)
(2) Bila tidak ada wakilnya, atau wakil itu sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu pengawas, atau majelis yang menjadi wali pengawas atau pengampu pengawas; juga mungkin atas pengaduan istrinya atau seorang keluarga sedarah dalam garis lurus, atau bila itu tidak ada, atas pengaduan seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga. (KUHPerd. 310, 370, 452; KUHP 220, 2843; Sv. 8.)

Pasal 73.
Bila yang terkena kejahatan meninggal dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal berikut, maka tanpa memperpanjang tenggang waktu itu, penuntutan dilakukan atas pengaduan orang tuanya, anaknya, atau suaminya (istrinya) yang masih hidup, kecuali kalau temyata bahwa yang meninggal tidak menghendaki penuntutan. (KUHP 2843, 320 dst.)

Pasal 74.
(1) Pengaduan boleh diajukan hanya dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, bila bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan bila bertempat tinggal di luar Indonesia. (Rv. 12; KUHP 97; Sv. 8, 10.)
(2) Bila yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat (1) belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut. (KUHP 293 3.)

Pasal 75.
Orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduannya itu dalam waktu tiga bulan setelah diajukan. (KUHP 97, 2843 .)

BAB VIII. HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA
DAN MENJALANKAN PIDANA.

Pasal 76.
(1) (s. d. u. dg. S. 1931-240; UU No. 1/1946.) Kecuali dalam hal putusan hakim masih boleh diubah lagi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.
Dalam pengertian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut. (KUHP 283; Sv. 356 dst.; S. 1938-529, S. 1932-80.)
(2) Bila putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka tidak boleh diadakan penuntutan terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, dalam hal :
1o. Putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau pelepasan dari tuntutan hukum;
2o. Putusan berupa pemidanaan dan pidananya itu telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau kewenangan untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa. (Sv. 389.)

Pasal 77.
Kewenangan menuntut pidana hapus, bila si tertuduh meninggal dunia. (KUHP 83, 103; Sv. 391 dst.; IR. 367 dst.; RBg. 681 dst.)

Pasal 78.
(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa :
1o. terhadap semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, sesudah satu tahun;
2o. terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3o. terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
4o. terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan belum berumur delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga. (KUHPerd. 1946; KUHP 80, 84; Sv. 407; IR. 371; RBg. 691.)

Pasal 79.
Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:
1o. (s.d.u. dg. S. 1926-359 jo. 429.) terhadap pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang daluwarsa itu mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan; (KUHP 244 dst., 253 dst., 263 dst.)
2o. terhadap kejahatan dalam pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang daluwarsa itu dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;
3o. (s.d.u. dg. S. 1921-560 dan S. 1928 - 376.) terhadap pelanggaran dalam pasal 556 sampai dengaii pasal 558a, tenggang daluwarsa itu dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan, menurut aturan-aturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke kantor tersebut. (KUHPerd. 82; BS. 28 dst.)

Pasal 80.
(1) Setiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa, asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.
(2) Sesudah dihentikan, dimulai lagi tenggang daluwarsa yang baru.

Pasal 81.
Penundaan penuntutan pidana karena adanya perselisihan pra-yudisial, menunda daluwarsa. (KUHP 2845 , 3143, 3324; Sv. 409.)

Pasal 82.
(1) Kewenangan menuntut pelanggaran yang diancam hanya dengan pidana denda menjadi hapus, kalau maksimum denda dibayar dengan sukarela, demikian pula biaya-biaya yang telah, dikeluarkan bila penuntutan telah dimulai, atas kuasa pejabat yang ditunjuk untuk itu oleh aturan-aturan umum, dan dalam waktu yang ditetapkan olehnya.
(2) Bila di samping pidana denda ditentukan perampasan, maka barang yang dikenai perampasan itu harus diserahkan pula, atau harganya harus dibayar menurut taksiran pejabat tersebut dalam ayat (1). (KUHP 41.)
(3) Dalam hal pidana diperberat karena pengulangan, pemberatan itu tetap berlaku sekalipun kewenangan menuntut pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan lebih dulu telah hapus berdasarkan ayat (1) dan (2) pasal ini.
(4) Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tidak berlaku bagi orang yang belum dewasa, yang pada saat melakukan perbuatan berumur di bawah enam belas tahun. (Sv. 410.)

Pasal 83.
Kewenangan menjalankan pidana hapus bila si terpidana meninggal dunia. (KUHP 77, 103; Sv. 399; IR. 368; RBg. 689.)

Pasal 84.
(1) Kewenangan menjalankan pidana hapus oleh karena daluwarsa.
(2) Lama tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran adalah dua tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan adalah lima tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan yang lain sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana ditambah sepertiga. (KUHP 78.)
(3) Bagaimanapun juga, lama tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari lama pidana yang dijatuhkan.
(4) Kewenangan menjalankan pidana mati tidak terkena daluwarsa.

Pasal 85.
(1) Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada keesokan harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan.
(2) Bila seorang terpidana melarikan diri selama menjalani pidana, maka pada keesokan harinya setelah melarikan diri itu mulai berlaku tenggang daluwarsa baru. Bila suatu pelepasan bersyarat dicabut, maka pada keesokan harinya setelah pencabutan mulai berlaku tenggang daluwarsa baru. (KUHP 15, 34; Sv.227.)
(3) Tenggang daluwarsa tertuduh selama penjalanan pidana ditunda menurut perintah dalam suatu peraturan umum, dan juga selama kemerdekaan terpidana dirampas, meskipun perampasan kemerdekaan itu berhubung dengan pemidanaan lain. (Sv. 336 dst., 356 dst., 396 dst.)

BAB IX. ARTI BEBERAPA ISTILAH
YANG DIPAKAI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG.


Pasal 86.
Bila disebut kejahatan, baik dalam arti kejahatan pada umumnya maupun dalam arti suatu kejahatan tertentu, maka di situ termasuk pembantuan dan percobaan melakukan kejahatan, kecuali bila dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan. (KUHP 53, 56.)

Pasal 87.
(s.d.u. dg. S. 1930-31.) Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, bila niat untuk itu telah temyata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti tersebut dalam pasal 53. (KUHP 53, 104-108, 130, 140.)

Pasal 88.
Dikatakan ada permufakatan jahat, bila dua orang atau lebih telah sepakat untuk melakukan kejahatan. (KUHP 110, 111 bis, 116, 125, 164, 169 dst., 184 dst., 214, 324 dst., 363,:365, 368 dst., 438 dst., 450 dst., 457 dst., 462, 504 dst.)

Pasal 88 bis
(s.d.t. dg. S. 1930-31.) Yang dimaksud dengan penggulingan pemerintah ialah peniadaan atau pengubahan secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. (KUHP 107 dst., 111 bis.)

Pasal 89.
Membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan. (KUHP 55, 146 dst., 170, 173, 175, 211 dst., 285, 289, 293, 300, 330, 332, 335, 365, 368, 438 dst., 444, 459 dst.)

Pasal 90.
Luka berat berarti: (KUHP 184, 213 dst., 291 dst., 306, 333 dst., 351 dst., 358, 360, 365, 459 dst.)
- jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh secara sempuma, atau yang menimbulkan bahaya maut;
- untuk selamanya tidak mampu menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan yang merupakan mata pencaharian;
- kehilangan salah satu pancaindera;
- mendapat cacat berat;
- menderita sakit lumpuh;
- terganggunya daya pikir selama lebih dari empat minggu;
- gugumya atau terbunuhnya kandungan seorang perempuan.

Pasal 91.
(1) Dalam kekuasaan bapak termasuk pula kekuasaan kepala keluarga.
(2) Yang dimaksud dengan orang tua termasuk pula kepala keluarga.
(3) Yang dimaksud dengan bapak termasuk pula orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan bapak.
(4) Yang dimaksud dengan anak termasuk pula orang yang berada di bawah kekuasaan yang sama dengan kekuasaan bapak.

Pasal 92.
(1) (s.d. u. dg. S. 1931-240; UU No. 1/1946.) Yang dimaksud dengan pejabat termasuk pula orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan -aturan umum, demikian juga orang-orang yang bukan karena pemilihan, menjadi anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh Pemerintah atau atas nama pemerintah; demikian juga semua anggota dewan subak, dan semua kepala rakyat Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing, yang menjalankan kekuasaan yang sah.
(2) Yang dimaksud dengan pejabat dan hakim termasuk juga hakim wasit; yang dimaksud dengan hakim termasuk juga orang-orang yang menjalankan peradilan administratif, serta ketua-ketua dan anggota-anggota pengadilan agama.
(3) Semua anggota Angkatan Bersenjata juga dianggap sebagai pejabat. (KUHP 7, 52, 168, 209-217, 228, 294, 316, 3562, 413 dst., 552 dst.)

Pasal 92 bis
(s.d.t. dg. S. 1938-276.) Yang dimaksud dengan pengusaha ialah tiap tiap orang yang menjalankan perusahaan. (KUHD 6.)

Pasal 93.
(1) Yang dimaksud dengan nakhoda ialah orang yang memegang kekuasaan di atas kapal atau yang mewakilinya.
(2) Yang dimaksud dengan Penumpang ialah semua orang yang berada di atas kapal, kecuali nakhoda.
(3) Yang dimaksud dengan anak buah kapal ialah semua perwira atau kelasi yang berada di atas kapal. (KUHD 341, 341d; KUHP 8, 325 dst., 438, 444 dst., 560 dst.)

Pasal 94.
Dicabut dg. UU No. 1/1946.

Pasal 95
(s.d.u. dg. S. 1935-492, 565.) Yang dimaksud dengan kapal Indonesia ialah kapal yang mempunyai surat laut atau pas kapal, atau surat izin sebagai pengganti sementara menurut aturan-aturan umum mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia. (Bdk. dg. Staatsblad yang diberitahukan dalam KUHP pasal 8.)

Pasal 95a.
(s.d.t. dg. UU No. 4 / 1976.)
(1) Yang dimaksud dengan "Pesawat udara Indonesia" adalah pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia.
(2) Termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh Perusahaan penerbangan Indonesia.

Pasal 95b.
(s.d.t. dg. UU No. 4 / 1976.) Yang dimaksud dengan "dalam penerbangan" adalah sejak saat semua pintu luar pesawat udara ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk penurunan penumpang (disembarkasi).
Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggungiawab atas pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya.

Pasal 95c.
(s.d.t. dg. UU No. 4 / 1976.) Yang dimaksud dengan "dalam dinas" adalah jangka waktu sejak pesawat udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu, hingga setelah 24 jam lewat sesudah setiap pendaratan.

Pasal 96.
(1) (s.d.u. dg. S. 1934-172, 337.) Yang dimaksud dengan musuh termasuk juga pemberontak. Demikian juga, di situ termasuk negara atau kckuasaan yang akan menjadi lawan perang. (KUHP 124, 126.)
(2) Yang dimaksud dengan perang termasuk juga permusuhan dengan daerah daerah swapraja, demikian juga perang saudara. (KUHP 121, 123, 129, 363, 438.)
(3) Yang dimaksud dengan masa perang termasuk juga waktu selama perang sedang mengancam. Demikian juga dikatakan masih ada masa perang, segera sesudah diperintahkan mobilisasi Angkatan Bersenjata dan selama mobilisasi itu berlaku. (KUHP 122 dst., 126 dst., 29, 236 dst., 363, 387 dst.)

Pasal 97.
Yang dimaksud dengan hari ialah waktu selama dua puluh empat jam; yang dimaksud dengan bulan adalah waktu selama tiga puluh hari. (KUHP 12, 18, 27, 30.)

Pasal 98.
Yang dimaksud dengan waktu malam ialah waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit. (KUHP 167 dst., 363, 365.)

Pasal 99.
Yang dimaksud dengan memanjat termasuk juga masuk melalui lubang yang memang sudah ada tetapi bukan untuk jalan masuk, atau masuk melalui lubang di dalam tanah yang dengan sengaja digali; demikian juga menyeberangi selokan atau parit yang digunakan sebagai batas penutup. (KUHP 167 dst., 235, 363, 365.)

Pasal 100.
Yang dimaksud dengan anak kunci palsu termasuk juga segala perkakas yang bukan peruntukkan untuk membuka kunci. (KUHP 167 dst., 235, 363, 365.)

Pasal 101.
Yang dimaksud dengan temak ialah semua binatang berkuku satu, binatang memamah biak, dan babi. (KUHP 363, 373, 379, 407, 494, 501, 549, 551.)

Pasal 101 bis
(s.d.t. dg. S. 1931-240.)
(1) Yang dimaksud dengan bangunan listrik ialah bangunan-bangunan yang gunanya untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau memberikan tenaga listrik; demikian juga alat-alat yang berhubungan dengan itu, yaitu alat-alat penjaga keselamatan, alat-alat pemasang, alat alat pendukung, dan alat-alat peringatan.
(2) Bangunan-bangunan telegrap dan telepon tidak termasuk bangunan listrik.

Pasal 102.
Dicabut dg. S. 1920-382.

ATURAN PENUTUP.


Pasal 103.
(s.d.u. dg. S. 1931-240.) Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan yang lain diancam dengan pidana, kecuali bila oleh undang-undang ditentukan lain. (Sv. 391 dst.; IR. 367 dst.; RBg. 681 dst.; Inv. Sw. 4.)

sumber : FH Unej
sumber lain, antara lain
1. www.unmiset.org
2. www.asiamaya.com


Good Governance

⊆ 21:39 by makalah hukum | .

Good Governance

Sejak tumbangnya rezim Orde Baru dan digantikan dengan gerakan reformasi, istilah Good Governance begitu popular. Hampir di setiap event atau peristiwa penting yang menyangkut masalah pemerintahan, istilah ini tak pernah ketinggalan. Bahkan dalam pidato-pidato, pejabat negara sering mengutip kata-kata di atas. Pendeknya Good Governance telah menjadi wacana yang kian popular di tengah masyarakat.

Meskipun kata Good Governance sering disebut pada berbagai event dan peristiwa oleh berbagai kalangan, pengertian Good Governance bisa berlainan antara satu dengan yang lain. Ada sebagian kalangan mengartikan Good Governance sebagai kinerja suatu lembaga, misalnya kinerja pemerintahan suatu negara, perusahaan atau organisasial masyarakat yang memenuhi prasyarat-prasyarat tertentu. Sebagian kalangan lain ada yang mengartikan good governance sebagai penerjemahan konkret demokrasi dengan meniscayakan adanya civic culture sebagai penopang sustanaibilitas demokrasi itu sendiri.

Masih banyak lagi ‘tafsir’ Good Governance yang diberikan oleh berbagai pihak. Seperti yang didefinikan oleh World Bank sebagai berikut: Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.

Namun untuk ringkasnya Good Governance pada umumnya diartikan sebagai pengelolaan pemerintahan yang baik. Kata ‘baik’ disini dimaksudkan sebagai mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Good Governance.

Prinsip-prinsip Good Governance

Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance. Menyadari pentingnya masalah ini, prinsip-prinsip good governance diurai satu persatu sebagaimana tertera di bawah ini:

1. Partisipasi Masyarakat
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.

2. Tegaknya Supremasi Hukum
Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.

3. Transparansi
Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.

4. Peduli pada Stakeholder
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.

5. Berorientasi pada Konsensus
Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.

6. Kesetaraan
Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.

7. Efektifitas dan Efisiensi
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.

8. Akuntabilitas
Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggung jawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.

9. Visi Strategis
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

Pilar-pilar Good Governance

Good Governance hanya bermakna bila keberadaannya ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik. Jenis lembaga tersebut adalah sebagai berikut :

1. Negara

a. Menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial yang stabil
b. Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan
c. Menyediakan public service yang efektif dan accountable
d. Menegakkan HAM
e. Melindungi lingkungan hidup
f. Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik

2. Sektor Swasta

a. Menjalankan industri
b. Menciptakan lapangan kerja c. Menyediakan insentif bagi karyawan
d. Meningkatkan standar hidup masyarakat
e. Memelihara lingkungan hidup
f. Menaati peraturan
g. Transfer ilmu pengetahuan dan tehnologi kepada masyarakat
h. Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM

3. Masyarakat Madani

a. Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi
b. Mempengaruhi kebijakan publik
c. Sebagai sarana cheks and balances pemerintah
d. Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah
e. Mengembangkan SDM
f. Sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat

Agenda Good Governance

Good Governance sebagai suatu gerakan adalah segala daya upaya untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik. Oleh karena itu gerakan good governance harus memiliki agenda yang jelas tentang apa yang mesti dilakukan agar tujuan utamanya dapat dicapai. Untuk kasus Indonesia, agenda good governance harus disesuaikan dengan kondisi riil bangsa saat ini, yang meliputi:

1. Agenda Politik

Masalah politik seringkali menjadi penghambat bagi terwujudnya good governance. Hal ini dapat terjadi karena beberapa sebab, diantaranya adalah acuan konsep politik yang tidak/kurang demokratis yang berimplikasi pada berbagai persoalan di lapangan. Krisis politik yang melanda bangsa Indonesia dewasa ini tidak lepas dari penataan sistim politik yang kurang demokratis. Oleh karena itu perlu dilakukan pembaharuan politik yang menyangkut masalah-masalah penting seperti:

a. Amandemen UUD 1945 Sebagai sumber hukum dan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan, amandemen UUD 1945 harus dilakukan untuk mendukung terwujudnya good governance seperti pemilihan presiden langsung, memperjelas susunan dan kedudukan MPR dan DPR, kemandirian lembaga peradilan, kemandirian kejaksaan agung dan penambahan pasal-pasal tentang hak asasi manusia.

b. Perubahan Undang-Undang Politik dan Undang-Undang Keormasan yang lebih menjamin partisipasi dan mencerminkan keterwakilan rakyat.

c. Reformasi agraria dan perburuhan

d. Mempercepat penghapusan peran sosial politik TNI

e. Penegakan supremasi hukum

2. Agenda Ekonomi

Krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh. Untuk kasus Indonesia, permasalahan krisis ekonomi ini telah berlarut-larut dan belum ada tanda-tanda akan segera berakhir. Kondisi demikian ini tidak boleh dibiarkan berlanjut dan harus segera ada percepatan pemulihan ekonomi. Mengingat begitu banyak permasalahan ekonomi di Indonesia, perlu dilakukan prioritas-priotitas kebijakan. Prioritas yang paling mendesak untuk pemulihan ekonomi saat ini antara lain:

a. Agenda Ekonomi Teknis

Otonomi Daerah. Pemerintah dan rakyat Indonesia telah membuat keputusan politik untuk menjalankan otonomi daerah yang esensinya untuk memberikan keadilan, kepastian dan kewenangan yang optimal dalam pengelolaan sumber daya daerah guna memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi yang dimilikinya. Agar pelaksanaan otonomi daerah ini berjalan tanpa gejolak dibutuhkan serangkaian persiapan dalam bentuk strategi, kebijakan program dan persiapan institusi di tingkat pusat dan daerah.

Sektor Keuangan dan Perbankan. Permasalahan terbesar sektor keuangan saat ini adalah melakukan segala upaya untuk mengembalikan fungsi sektor perbankan sebagai intermediasi,serta upaya mempercepat kerja BPPN. Hal penting yang harus dilakukan antara lain pertama; tidak adanya dikhotomi antara bankir nasional dan bankir asing, lebih diperlukan kinerja yang tinggi, tidak peduli apakah hal itu dihasilkan oleh bankir nasional ataupun asing. Kedua, perlu lebih mendorong dilakukannya merger atau akuisisi, baik di bank BUMN maupun swasta. Ketiga, pencabutan blanket guarantee perlu dipercepat, namun dilakukan secara bertahap. Keempat, mendorong pasar modal dan mendorong independensi pengawasan (Bapepam). Kelima, perlunya penegasan komitmen pemerintah dalam hal kinerja BPPN khususnya dalam pelepasan aset dalam waktu cepat atau sebaliknya.

Kemiskinan dan Ekonomi Rakyat. Pemulihan ekonomi harus betul-betul dirasakan oleh rakyat kebanyakan. Hal ini praktis menjadi prasarat mutlak untuk membantu penguatan legitimasi pemerintah, yang pada giliranya merupakan bekal berharga bagi percepatan proses pembaharuan yang komprehensif menuju Indonesia baru.

b. Agenda Pengembalian Kepercayaan

Hal-hal yang diperlukan untuk mengembalikan atau menaikkan kepercayaan terhadap perekonomian Indonesia adalah kepastian hukum, jaminan keamanan bagi seluruh masyarakat, penegakkan hukum bagi kasus-kasus korupsi, konsistensi dan kejelasan kebijakan pemerintah, integritas dan profesionalisme birokrat, disiplin pemerintah dalam menjalankan program, stabilitas sosial dan politik, dan adanya kepemimpinan nasional yang kuat.

3. Agenda Sosial

Masyarakat yang berdaya, khususnya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan merupakan perwujudan riil good governance. Masyarakat semacam ini akan solid dan berpartisipasi aktif dalam menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Selain itu masyarakat semacam ini juga akan menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.

Sebaliknya, pada masyarakat yang masih belum berdaya di hadapan negara, dan masih banyak timbul masalah sosial di dalamnya seperti konflik dan anarkisme kelompok, akan sangat kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan. Salah satu agenda untuk mewujudkan good governance pada masyarakat semacam ini adalah memperbaiki masalah sosial yang sedang dihadapi.

Masalah sosial yang cukup krusial dihadapi bangsa Indonesia akhir-akhir ini adalah konflik yang disertai kekejaman sosial luar biasa yang menghancurkan kemanusiaan dan telah sampai pada titik yang membahayakan kelanjutan kehidupan dalam bentuk kekerasan komunal dan keterbuangan sosial dengan segala variannya. Kasus-kasus seperti pergolakan di Aceh dan Ambon adalah beberapa contoh dari masalah sosial yang harus segera mendapatkan solusi yang memadai.

Oleh karena itu masyarakat bersama pemerintah harus melakukan tindakan pencegahan terhadap daerah lain yang menyimpan potensi konflik. Bentuk pencegahan terhadap kekerasan komunal dapat dilakukan melalui; memberikan santunan terhadap mereka yang terkena korban konflik, mencegah berbagai pertikaian _vertikal maupun horizontal_ yang tidak sehat dan potensial mengorbankan kepentingan bangsa dan mencegah pula segala bentuk anarkhi sosial yang terjadi di masyarakat.

4. Agenda Hukum

Hukum merupakan faktor penting dalam penegakan good governance. Kekurangan atau kelemahan sistim hukum akan berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Dapat dipastikan, good governanance tidak akan berjalan mulus di atas sistim hukum yang lemah. Oleh karena itu penguatan sistim hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance.

Sementara itu posisi dan peran hukum di Indonesia tengah berada pada titik nadir, karena hukum saat ini lebih dianggap sebagai komiditi daripada lembaga penegak keadilan. Kenyataan demikian ini yang membuat ketidakpercayaan dan ketidaktaatan pada hukum oleh masyarakat.

Untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum dalam rangka mewujudkan good governance diperlukan langkah-langkah kongkret dan sistimatis. Langkah-langkah tersebut adalah:

a. Reformasi Konstitusi Konstitusi merupakan sumber hukum bagi seluruh tata penyelenggaran negara. Untuk menata kembali sistim hukum yang benar perlu diawali dari penataan konstitusi yang oleh banyak kalangan masih banyak mengandung celah kelemahan.

b. Penegakan Hukum Syarat mutlak pemulihan pepercayaan rakyat terhadap hukum adalah penegakan hukum. Reformasi di bidang penegakkan hukum yang bersifat strategis dan mendesak untuk dilakukan adalah; pertama, reformasi Mahkamah Agung dengan memperbaiki sistim rekrutmen (pengangkatan), pemberhentian, pengawasan dan penindakan yang lebh menekankan aspek transparansi dan partisipasi masyarakat. Perbaikan sebagaimana tersebut di atas harus dilakukan oleh Komisi Yudisial Independen yang anggotanya terdiri dari mantan hakim agung, kalangan prakatisi hukum, akademisi/cendekiawan hukum dan tokoh masyarakat. Kedua, reformasi Kejaksaan. Untuk memulihkan kinerja kejaksaan saat ini khususnya dalam menangani kasus-kasus KKN dan pelanggaran HAM, perlu dilakukan fit and proper test terhadap Jaksa Agung dan pembantunya sampai eselon II untuk menjamin integritas pribadai yang bersangkutan. Selain itu untuk mengawasi kinerja kejaksaan perlu dibentuk sebuah komisi Independen Pengawas Kejaksaan.

c. Pemberantasan KKN KKN merupakan penyebab utama dari tidak berfungsinya hukum di Indonesia. Untuk memberantas KKN diperlukan setidaknya dua cara; pertama dengan cara mencegah (preventif) dan kedua, upaya penanggulangan (represif). Upaya pencegahan dilakukan dengan cara memberi jaminan hukum bagi perwujudan pemerintahan terbuka (open government) dengan memberikan jaminan kepada hak publik seperti hak mengamati perilaku pejabat, hak memperoleh akses informasi, hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak mengajukan keberatan bila ketiga hak di atas tidak dipenuhi secara memadai.

Sedangkan upaya penanggulangan (setelah korupsi muncul) dapat diatasi dengan mempercepat pembentukan Badan Independen Anti Korupsi yang berfungsi melakukan penyidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi, memperkenalkan hakim-hakim khusus yang diangkat khusus untuk kasus korupsi (hakim ad hock) dan memperlakukan asas pembuktian terbalik secara penuh.

d. Sumbangan Hukum dalam Mencegah dan Menanggulangi Disintegrasi Bangsa Pengakuan identitas terhadap nilai-nilai lokal, pemberian kewenangan dan representasi yang lebih luas kepada daerah, pemberdayaan kemampuan masyarakat dan akses pengelolaan terhadap sumber daya alam lokal menjadi isu penting yang sangat stategis di dalam menciptakan integritas sosial, karena selama lebih dari tiga dekade masyarakat selalu ditempatkan sebagai obyek, tidak diakui berbagai eksistensinya dan diperlakukan tidak adil. Akumulasi dari permasalahan tersebut akhirnya menciptakan potensi yang sangat signifikan bagi proses disintegrasi.

e. Pengakuan Terhadap Hukum Adat dan Hak Ekonomi Masyarakat Untuk menjamin hak-hak masyarakat hukum adat, maka diperlukan proses percepatan di dalam menentukan wilayah hak ulayat adat secara partisipatif. Dengan begitu rakyat akan mendapatkan jaminan di dalam menguasai tanah ulayat adat mereka dan juga akses untuk mengelola sumber daya alam di lingkungan dan milik mereka sendiri.

f. Pemberdayaan Eksekutif, Legislatif dan Peradilan Untuk lebih meningkatkan representasi kepentingan daerah di tingkat nasional, perlu dilakukan rekomposisi keanggotaan utusan daerah, di mana keterwakilan rakyat di daerah secara kongkret diakomodasi melalui pemilihan anggota utusan daerah secara langsung oleh rakyat. Sistim pemilihan langsung juga dilakukan untuk para pejabat publik di daerah khususnya gubernur, bupati/walikota.

Penerapan penegak hukum harus dilakukan secara kontekstual dengan menggunakan kebijakan ‘selektive enforcement’ sehingga keadilan memang berasal dari rasa keadilan yang hidup di masyarakat.


KEBOBROKAN HUKUM PERADILAN SEKULER

⊆ 21:37 by makalah hukum | .

Potret Buram Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia

Dimanapun, lembaga peradilan diharapkan menjadi tempat bagi masyarakat mendapatkan keadilan dan menaruh harapan. Namun, realitanya jauh dari harapan. Justru, pengadilan dianggap sebagai tempat yang berperan penting menjauhkan masyarakat dari keadilan. Orang begitu sinis dan apatis terhadap lembaga peradilan.
Harapan akan memperoleh kebenaran dan keadilan pun pupus ketika ditemukan adanya permainan sistematis yang diperankan oleh segerombolan orang yang bernama mafia peradilan. Pengadilan perkara korupsi mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaedi yang mengamuk dan berteriak telah memberikan uang Rp 600 juta kepada jaksa yang sebagiannya, yakni Rp 250 juta digunakan untuk memesan hakim adalah bukti bahwa keberadaan mafia peradilan bukanlah isapan jempol.

Disinyalir, menurut hampir semua lapisan aparat penegak hukum terlibat mulai dari polisi, jaksa, hakim, panitera, hingga advokat mulai dari tingkat daerah sampai di Mahkamah Agung.

Daniel Kaufman dalam laporan Bureaucarti Judiciary Bribery tahun 1998 menyebutkan, korupsi di peradilan Indonesia memiliki ranking paling tinggi di antara negara-negara seperti Ukraina, Venezeula, Rusia, Kolombia, Mesir, Yordania, Turki, dan seterusnya.

Bahkan, hasil survei nasional tentang korupsi yang dilakukan Partnership for Governance Reform pada 2002 juga menempatkan lembaga peradilan di peringkat lembaga terkorup menurut persepsi masyarakat. Hal tersebut diperkuat dengan laporan Komisi Ombudsman Nasional (KON) tahun 2002, bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat menyebutkan penyimpangan di lembaga peradilan menempati urutan tertinggi, yakni 45% dibandingkan lembaga lainnya.

Bahkan data terakhir yang dilansir Komisi Yudisial menyebutkan bahwa 2.440 hakim atau sekitar 40 persen dari total 6.100 hakim dikategorikan bermasalah, yang pada akhirnya membuat praktek hukum diwarnai judicial corruption

Pada saat yang bersamaan kita juga melihat adegan yang melukai rasa keadilan. Koruptor kakap banyak yang dibebaskan berkeliaran, sementara pencuri kelas teri hampir tak pernah lolos dari hukuman. Dalam catatan ICW, selama kurun waktu 1999 hingga 2006, ada 142 pelaku korupsi yang dibebaskan oleh 133 hakim di berbagai daerah . Pengadilan terhadap Abu Bakar Ba’asyir yang sudah berusia lanjut dan sakit-sakitan tetap dipaksakan berjalan, sebaliknya pengadilan terhadap Soeharto malah dihentikan.

Tidak hanya itu, saat ini mencari keadilan seperti mencari sebatang jarum yang hilang dalam tumpukan jerami, rumit, berbelit-belit, penuh tikungan dan jebakan, yang berujung kekecewaan dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Menumpuknya belasan ribu perkara di Mahkamah Agung , tidak hanya menunjukkan banyaknya permasalahan hukum dan kejahatan di negeri ini, akan tetapi juga karena panjang dan berbelitnya proses peradilan. Inilah diantaranya penyebab hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Tindakan main hakim sendiri (eigenrechting) yang dilakukan oleh masyarakat khususnya terhadap kejahatan jalanan (street crimes) adalah bukti ketidakhormatan dan ketidakpercayaan mereka terhadap hukum (disrespecting and distrusting the law).

Realita sistem hukum dan peradilan di negeri ini, nampaknya tergambarkan dalam penelitian yang dilakukan oleh The Asia Foundation & AC Nielsen yang antara lain menyatakan: 49% sistem hukum tidak melindungi mereka (the legal system does not protect them), 38% tidak ada persamaan dimuka hukum (there is no such thing as equality before the law), 57% sistem hukum masih tetap korup (the legal system is just as corrupt as it has always been) problem.

Penyebab Kebobrokan

Paling tidak ada 4 sebab kebobrokan sistem hukum dan peradilan di Indonesia, diantaranya:

1. Landasan Hukum

Sistem hukum dan peradilan di Indonesia sangat dipengaruhi dan dilandasi oleh sistem hukum dan peradilan Barat yang sekular, yakni bersamaan dengan kemunculan sistem demokrasi pada abad gelap pertengahan’ (the dark middle age) yang memberikan kebebasan kepada rakyat untuk menetapkan hukum tanpa terikat oleh ajaran agama (Kristen). Sumber pokok Hukum Perdata di Indonesia (Burgerlijk Wetboek) berasal dari hukum perdata Perancis, yaitu Code Napoleon (1811-1838), yang karena pendudukan Perancis di Belanda berlaku di juga negeri Belanda (1838). Sementara di Indonesia, mulai berlaku sejak 1 Mei 1848 bersamaan dengan penjajahan Belanda. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP atau Wetboek van Strafrecht yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1918 setelah sebelumnya diberlakukan tahun 1873 juga merupakan copy dari KUHP untuk golongan Eropa (1867) dan KUHP untuk golongan Eropa juga merupakan copy dari Code Penal, yaitu Hukum Pidana di Perancis zaman Napoleon (1811). Begitu juga dengan hukum acara perdata dan pidana yang juga berasal dari Barat, walaupun dengan penyesuaian.

Dengan demikian menjadi jelas, bahwa sistem hukum dan peradilan di Indonesia merupakan produk Barat Sekular yang mengesampingkan Al-Khaliq sebagai pencipta manusia, alam semesta dan kehidupan ini. Sehingga dapat dipastikan produk hukum yang dikeluarkan pasti tidak (akan) sempurna dan memiliki banyak kelemahan.

2. Materi dan Sanksi Hukum

Penyebab kebobrokan berikutnya adalah materi hukum sebagai konsekuensi dari sumber hukum yang sekular. Setidaknya tercermin dalam beberapa hal berikut:

a) Materi dan Sanksi Hukum Tidak Lengkap

Ketidaklengkapan mengatur semua hal, bukan hanya akan menimbulkan kekacauan, akan tetapi akan memicu tindak kejahatan yang lain dan memiliki dampak yang luas. Sebagai contoh, dalam KUHP Pasal 284, yang termasuk dalam kategori perzinahan (persetubuhan di luar nikah) yang dikenakan sanksi hanyalah pria dan atau wanita yang telah menikah, itupun jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Jika yang berzinah salah satu atau keduanya belum menikah dan dilakukan atas dasar suka-sama suka, maka tidak dikenakan sanksi. Saat ini fenomena seks bebas di kalangan remaja (kumpul kebo), lalu hamil di luar nikah dan berujung pengguguran kandungan (aborsi), diduga kuat karena tidak adanya sanksi atas mereka.

Contoh lain, tidak adanya aturan tentang pergaulan laki-laki dan perempuan termasuk batasan aurat, sehingga berdampak pelecehan terhadap perempuan. Tidak adanya hukuman bagi peminum khamr yang menyebabkan rusaknya akal masyarakat dan memicu tindak kriminal, tidak ada sanksi bagi yang murtad, sehingga agama mudah dilecehkan, dan banyak lagi permasalahan masyarakat yang tidak diatur sehingga berpotensi rusaknya individu dan masyarakat.

b) Sanksi Hukum Tidak Menimbulkan Efek Jera

Salah satu tujuan diterapkannya sanksi bagi pelaku kejahatan, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi. Untuk itu, seharusnya pelaku dihukum dengan sanksi yang membuat jera. Sebagai contoh, pembunuhan yang disengaja (Pasal 338 KUHP) hanya dikenakan sanksi paling lama penjara 15 tahun, Pencurian (Pasal 362 KUHP) hanya dikenakan sanksi penjara paling lama 5 tahun. Hubungan badan (perzinahan) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 284 KUHP, hanya dikenakan sanksi paling lama 9 bulan penjara.

Sanksi yang tidak menimbulkan efek jera sebagaimana contoh diatas alih-alih menekan angka kejahatan, yang terjadi malah jumlah penjahat dan residivis terus meningkat yang berakibat pemerintah kewalahan untuk membiayai makan para napi/tahanan. Bahkan negara harus hutang sebesar 144,6 milyar kepada rekana1n LP/rutan.

Hal tersebut tentunya juga diperkuat dengan sistem pemidanaan penjara yang justru memberi peluang terpidana mengulangi kejahatan yang pernah dilakukan. Di penjara, terpidana bukan hanya dapat bebas ’belajar’ trik melakukan kejahatan yang lebih besar, bahkan disinyalir saat ini penjara malah menjadi tempat yang nyaman melakukan pelecehan seksual, seperti kasus sodomi dan lesbi, kasus pemerasan, dan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kasus-kasus kejahatan itu tidak hanya terjadi di antara narapidana, tetapi juga bisa dengan pihak lain, seperti pegawai LP atau pengunjung.

c) Hukum Hanya Mementingkan Kepastian Hukum dan Mengabaikan
Keadilan.


Sistem hukum di Indonesia mengharuskan bahwa hukum harus menjamin kepastian hukum dan harus bersendikan keadilan. Kepastian hukum artinya produk dan ketentuan hukum haruslah memiliki landasan hukum, keadilan berarti setiap produk dan ketentuan hukum haruslah memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan tidak merugikan. Realitanya hingga kini, para ahli hukum ’bingung’ untuk menentukan mana yang harus didahulukan, kepastian hukum atau keadilan? Banyak ketentuan yang dihasilkan di negeri ini yang memiliki kepastian hukum akan tetapi mengusik rasa keadilan bahkan merugikan. Hal tersebut sangat wajar terjadi, karena dalam sistem hukum sekular seluruh produk hukum dibuat oleh manusia. Alih-alih menghasilkan produk hukum yang memberikan keadilan, yang ada produk hukum hanyalah dijadikan alat memuaskan kepentingan para pembuatnya.

Sebagai contoh, Perda K-3 seringkali dijadikan alat aparat untuk menindas rakyat dengan cara menggusur rumah penduduk dan mengusir PKL tanpa memberikan solusi memuaskan. UU Migas (No. 22/2001) yang memberikan peluang kepada asing melakukan kegiatan usaha hulu dan hilir mengakibatkan kebijakan yang merugikan rakyat, yakni kebijakan kenaikan harga BBM hingga penghapusan subsidi. UU Sumber Daya Air (No. 7/2004) akan berdampak komersialisasi air yang pasti bebannya akan ditanggung rakyat dan sederet UU dan Peraturan lainnya.

d) Tidak Mengikuti Perkembangan Zaman

Sebagai konsekuensi dari ketidaksempurnaan pembuat hukum, yakni akal manusia, hukum yang diterapkan di Indonesia seringkali mengalami perubahan karena tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Banyak ketentuan dalam KUHP yang sudah usang mengharuskan adanya UU baru yang ‘menyempurnakan’, seperti UU Korupsi, UU Pers, UU KDRT, dll. Undang-undang Korupsi yang sudah mengalami 3 kali perubahan dan UU Pencucian Uang yang berubah hanya dalam kurun waktu setahun (2002-2003) adalah bukti konkret, bahwa hukum buatan manusia memang sangat rentan mengalami perubahan karena harus menyesuaikan dengan kondisi.

Tidak hanya itu, perubahan atau pembuatan undang-undang baru selalu dibarengi dengan pengeluaran anggaran negara yang tidak sedikit. Sebagai contoh, menurut Agung Laksono anggaran pembahasan RUU Pemerintahan Aceh yang berasal dari pemerintah sebesar Rp 3 milyar dan dari DPR sebesar Rp 500 juta. Tidak cukup dengan itu, Depdagri pun mengucurkan uang sebesar Rp 250 juta yang diberikan masing-masing Rp 5 juta kepada 50 orang anggota pansus.

3. Sistem Peradilan

a. Peradilan yang Berjenjang

Di Indonesia, struktur pengadilan berjenjang, yakni upaya hukum yang memungkinkan terdakwa yang tidak puas terhadap vonis hakim mengajukan banding. Dengan upaya hukum tersebut, keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya bisa dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Dengan mekanisme tersebut diharapkan menghasilkan kepastian hukum dan keadilan. Yang terjadi sebaliknya, yakni ketidakpastian hukum karena keputusan hukum dapat berubah-ubah sesuai jenjang pengadilan, juga akan berujung pada simpang siurnya keputusan hukum; kepastian hukum yang didambakan masyarakat pun semakin lama didapatkan, karena harus melalui rantai peradilan yang sangat panjang. Fenomena ini akan dengan cepat disergap oleh pelaku mafia peradilan—entah para jaksa, hakim, maupun pengacara—yang menjadikannya sebagai bisnis basah.

b. Pembuktian yang Lemah dan Tidak Meyakinkan

Pembuktian haruslah bersifat pasti dan meyakinkan, agar keputusan yang dihasilkan pun pasti dan meyakinkan. Seharusnya persangkaan atau dugaan seperti dalam pembuktian kasus perdata serta keterangan ahli dalam dalam kasus pidana, dihapuskan, karena persangkaan hanya akan menghasilkan ketidakpastian dan keterangan ahli seharusnya diposisikan hanya sekedar informasi (khabar) saja.

c. Tidak ada persamaan di depan hukum

Persamaan di depan hukum (equality before the law) tanpa memandang status dan kedudukan merupakan sebuah keharusan. Di Indonesia ada ketentuan, bahwa jika ada pejabat negara –setingkat bupati dan anggota DPRD—tersangkut perkara pidana harus mendapatkan izin dari Presiden. Aturan ini cenderung diskriminatif dan memakan waktu serta justru menunjukkan bahwa equality before the law hanyalah isapan jempol.

4. Perilaku Aparat

Penyebab kebobrokan yang cukup serius adalah bobroknya mental aparat penegak hukum, mulai dari polisi, panitera, jaksa hingga hakim. Bahkan data terakhir yang dilansir Komisi Yudisial menyebutkan bahwa 2.440 hakim atau sekitar 40% dari total 6.100 hakim dikategorikan bermasalah, yang pada akhirnya membuat praktek hukum diwarnai judicial corruption.

Untuk mengantisipasi dan dan melakukan pengawasan terhadap aparat hukum di Indonesia dibentuklah berbagai macam komisi sebagai state auxilary bodies antara lain Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Hukum Nasional, KPKPN (sudah dibubarkan) dan KPK. Tidak cukup sampai disitu saja, tuntutan publik juga diarahkan untuk pembentukan lembaga pengawasan eksternal lembaga penegak hukum. Tuntutan inilah yang ada pada akhirnya direspon oleh pembentuk Undang-Undang dengan mengamanatkan pembentukan komisi, misalnya Komisi Yudisial pembentukannya dimanatkan oleh konstitusi, Komisi Kepolisian diamanatkan oleh UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI mengmanatkan pembentukan Komisi Kejaksaan meskipun sifatnya tidak wajib. Sebagai tindak lanjut dari amanat pasal 38 UU Nomor 16 tahun 2004 (meskipun tidak imperatif) Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden RI No. 18 tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Apakah dengan adanya mekanisme tersebut akan menghilangkan praktek mafia peradilan? Memang, adanya berbagai komisi yang diantaranya memiliki fungsi melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum memang merupakan sebuah terobosan yang memiliki ’niat baik’, akan tetapi ’niat baik’ saja nampaknya tidak cukup. Sebagai contoh, belum lagi Komisi Yudisial berjalan efektif, sudah muncul masalah baru, yakni perseteruan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung (MA).

Sesungguhnya, selain sistem pengawasan berbasis sistem, permasalahan mendasarnya justru karena tidak ada pengawasan yang melekat dan berdimensi ruhiyah. Konsekwensi dari sistem hukum dan peradilan sekular yang menafikan keberadaan Allah mengakibatkan mereka melakukan sesuatu tanpa memperhatikan benar-salah, baik-buruk apalagi halal-haram. Logika sederhananya, kalau hukum dibuat manusia, yang memerintahkan mentaati aturan adalah manusia, apa hubungannya dengan Allah dan akhirat?!

Penutup

Walhasil, sistem hukum dan peradilan sekular yang saat ini diterapkan sudah tidak bisa dipertahankan lagi, karena kerusakannya bukan hanya terletak pada kebobrokan moral aparat, akan tetapi dari kerusakan asas/landasannya yang pasti akan berbuah sistem dan aturan yang rusak pula. Wallahu A’lam.

(Oleh Luthfi Afandi, S.H. - Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)

http://ahmadirfan.wordpress.com/


KHN MENGGAGAS WACANA PEMBUKTIAN TERBALIK

⊆ 21:35 by makalah hukum | .

11 April 2007, 00:00 WIB
“Lama tak terdengar, wacana soal pembuktian terbalik tiba-tiba kembali menyeruak. Adalah Komisi Hukum Nasional (KHN) yang kembali memunculkan wacana tersebut,” demikian kutipan berita hukumonline.com (10/4/07) “Lama tak terdengar, wacana soal pembuktian terbalik tiba-tiba kembali menyeruak. Adalah Komisi Hukum Nasional (KHN) yang kembali memunculkan wacana tersebut melalui sebuah seminar bertajuk “Beban Pembuktian Terbalik dalam Perkara Korupsi,” demikian kutipan berita hukumonline.com (10/4/07)

Diskusi yang digelar di Hotel Acacia Jakarta (09/04/07) ini menghadirkan beberapa narasumber, yaitu:
1. Yoseph Suardi Sabda, S.H,. LL.M. ( Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung).
2. Roseno (Fungsional Bagian Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi).
3. Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H. LL.M (Akademisi)
4. Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H.,M.H. (Akademisi).

Moderator: Suhadibroto, S.H. (Anggota Komisi Hukum Nasional).
Pengantar Diskusi: Prof. Dr. J.E. Sahetapy, S.H., M.A. (Ketua Komisi Hukum Nasional).

Selain hukumonline, kegiatan ini juga diberitakan oleh beberapa media lainnya. Berikut berita-berita yang dapat kami sajikan. Sebagai informasi, berita lengkap tentang kegiatan ini akan disajikan secara khusus dalam Newsletter KHN Vo. 7, No. 2, Maret April 2007.

Pemberantasan Korupsi
Pembuktian Terbalik


Jakarta, Kompas - Pembuktian terbalik hanya bisa dikenakan pada satu delik, yakni delik suap. Pembuktian terbalik tidak bisa dikenakan pada pasal korupsi yang lain. Hingga saat ini, delik suap merupakan kejahatan yang tidak kelihatan.

Hal ini mengemuka dalam diskusi publik bertema Beban Pembuktian Terbalik dalam Perkara Korupsi yang diselenggarakan Komisi Hukum Nasional di Jakarta, Senin (9/4). Pembicara yang hadir dalam diskusi itu adalah pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda, perwakilan dari KPK Rooseno, dan pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji.

Indriyanto mengatakan, setelah ia mempelajari dari sejarah hukum di Indonesia dan juga negara Anglo Saxon, pembuktian terbalik tidak dikenal, kecuali delik suap. Sebab, suap merupakan kejahatan yang tersembunyi dan sulit untuk dibuktikan. Di Indonesia, pasal suap merupakan pasal impoten. Beberapa pakar hukum berusaha menghidupkan pasal suap, tetapi tidak juga bisa. "Beban pembuktian terbalik bukan dilakukan terhadap semua pasal korupsi. Beban pembuktian terbalik hanya ada dalam satu delik, yaitu yang tercantum dalam Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 37 a yang terkait dengan perampasan harta benda terhadap para terdakwa yang didakwa dengan pasal-pasal korupsi," kata Indriyanto.

Romli mengatakan, teori pembuktian yang selama ini diakui adalah pembuktian negatif atau Pasal 193 KUHAP yang menuntut pembuktian dan sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah. Ini menyulitkan proses pembuktian kasus megakorupsi. (VIN)



Senin, 09/04/2007 16:22 WIB
Sistem Pembuktian Terbalik dapat Dijadikan Landasan UU


Hariyanto Kurniawan - Okezone

JAKARTA - Direktur Perdata Kejaksaan Agung (Kejagung) Yoseph Suardi mengusulkan, sistem pembuktian terbalik dapat dijadikan landasan hukum dan dipergunakan untuk menjerat para pelaku tindak pidana korupsi.

"Sistem ini tidak bertentangan dengan asas hukum umum. Termasuk asas yang berhubungan dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM)," kata Yoseph saat acara 'Beban Pembuktian Terbalik dalam Perkara Korupsi' di Hotel Akasia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2007).

Dia menjelaskan, telah mencatat tiga poin penting dalam menggagas landasan hukum ini. Pertama, hukum dari ketentuan tersebut harus diperluas. Artinya, jika terdakwa tidak mampu membuktikan keabsahan kepemilikan kekayaan atau tambahan kekayaan tersebut yang dimiliki oleh terdakwa isteri, suami, anak-anak atau orang lain yang mempunyai hubungan dengannya atau perusahaannya, akibat hukumnya dapat dijadikan faktor yang memperkuat alat bukti yang ada, dan menunjukkan terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.

Kedua, penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi tidak hanya instrumen pidana saja, tetapi juga melibatkan pengajuan gugatan perdata.

"Maka, sistem pembuktian terbalik tentang keabsahan kepemilikan harta kekayaan berlaku bukan saja untuk proses peradilan pidana. Tetapi, juga untuk proses peradilan perdata. Sepanjang proses tersebut dapat dikualifikasikan sebagai korupsi," imbuhnya.

Ketiga, kewajiban membuktikan harta kekayaan tidak hanya dibebankan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi, namun juga ahli waris.

"Jika ahli waris menggunakan haknya untuk menolak warisan dari koruptor (tolak boedel). Berdasarkan ketentuan pasal 1057 dan 1058 KUH Perdata, artinya jika ahli waris tidak mampu membuktikan harta kekayaan berasal dari kekayaan yang halal, maka hukum berasumsi dia menerima dari korupsi. Jadi, dia harus bertanggung jawab membayar kewajiban ganti rugi terhadap negara atas kerugian yang diakibatkannya," paparnya. (kem) – okezone.com




Gugatan Perdata Terhadap Soeharto Segera Dilimpahkan ke Pengadilan


SINDO/ SM Said - Okezone

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melimpahkan berkas gugatan perkara perdata terhadap mantan Presiden Soeharto ke pengadilan. Menurut Direktur Perdata Kejagung Yoseph Suwardi Sabda, berkas gugatan perdata terhadap mantan penguasa Orde Baru tersebut telah selesai pada pekan lalu.

"Kita tinggal menunggu instruksi dari Jaksa Agung untuk melimpahkannya ke pengadilan," kata Yoseph disela acara Diskusi Publik dengan tema 'Beban Pembuktian Terbalik dalam Perkara Korupsi' di Hotel Acacia, Jalan Matraman Raya, Jakarta, Senin (9/4/2007).

Menurut Yoseph, selain telah menyelesaikan berkas gugatan terhadap Soeharto, Kejagung juga telah menyelesaikan berkas gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar. Kedua berkas perkara tersebut menurut Yoseph, akan dijadikan dalam satu berkas gugatan.

"Sekarang tinggal menunggu instruksi Jaksa Agung mau dilimpahkan ke pengadilan mana karena domisili Soeharto berada di Jakarta Pusat, sedang Yayasan Supersemar di Jakarta Selatan," tandasnya. (sm said/SINDO/ahm okezone.com
[Mohammad Saihu]


Kasus Manulife dan Pengadilan Niaga

⊆ 21:33 by makalah hukum | .

Oleh: Komisi Hukum Nasional
08 Desember 2003

Sebenarnya, bukan hanya kejadian sekitar Manulife-nya saja penting, tetapi yang harus kita simak adalah kejadian sekitar Pengadilan Niaga, yang sekarang menjadi titik debat dalam harapan untuk reformasi hukum dan peradilan dalam waktu dekat.

Berita tentang kasus Manulife dan Pengadilan Niaga telah menarik perhatian para pendukung reformasi hukum. Sebenarnya, bukan hanya kejadian sekitar Manulife-nya saja penting, tetapi yang harus kita simak adalah kejadian sekitar Pengadilan Niaga. Pengadilan ini sekarang menjadi titik debat : apakah masih ada harapan untuk reformasi hukum dan peradilan dalam waktu dekat (sampai Pemilu 2004)? Karena itu menarik untuk menyimak bagaimana kelanjutan pemberhentian sementara tiga orang Hakim Niaga yang menangani perkara Manulife dan rencana mereka menggugat Keppres 139/M/2002 yang dikeluarkan Presiden setelah mendapat masukan dari Menteri Kehakiman dan Ketua Mahkamah Agung.

Sekali lagi, yang menarik adalah nasib Pengadilan Niaga! Mengapa? Untuk itu kita harus melihat menengok sejarah dan peran IMF. Apalagi IMF akan "phasing out” pada akhir tahun 2003.

IMF masuk dalam kedudukan seperti yang ada sekarang ini dimulai pada bulan Februari 1998. Kehadiran IMF disebabkan karena krisis keuangan yang dihadapi Indonesia yang memerlukan restrukturisasi utang luar negeri maupun reorganisasi perbankan dan perusahaan di negeri ini. Lemahnya fundamental ekonomi Indonesia (yang sebelumnya dibanggakan akan menjadi salah satu “Macan Asia” (Asian Tiger) kemudian diakui bukan saja karena KKN dalam birokrasi, tetapi juga lemahnya sistem hukum dan tidak adanya kepercayaan masyarakat (termasuk investor) pada sistem peradilan kita. Studi diagnostik tahun 1996 Bappenas sudah mensinyalir hal ini : korupsi (dalam arti penyuapan) dan kurang pengetahuan hukum (incompetency) para hakim yang mengadili perkara bisnis. Kelemahan ini ditambah lagi dengan pengadilan yang tidak berwibawa, sehingga putusan-putusan hakim sering tidak dapat dilaksanakan.

Dalam situasi seperti itu Pemerintah Amerika Serikat (US-AID), melalui proyek Economic Law, Information and Procurement System (ELIPS) mengajukan konsep untuk mengganti undang-undang kepailitan Indonesia dan membentuk suatu badan penyelesaian perselisihan kepailitan di Departemen Keuangan (serupa dengan yang ada untuk perselisihan perburuhan dan untuk sengketa pajak). Alasannya mereka (para penasihat di ELIPS) tidak percaya pada sistem peradilan Indonesia, yang dianggapnya tidak menguasai hukum kepailitan dan kemungkinan besar dapat disuap.

Hal yang menarik di sini adalah pendapat para penasihat IMF, yang tidak menghendaki sistem hukum Indonesia diganggu dengan lembaga hukum baru yang tidak ada akarnya dalam sistem hukum kita, dengan membangun hukum kepailitan yang berada ditangan eksekutif (pseudo-rechtspraak). Hukum kepailitan Hindia Belanda juga hanya diubah seperlunya agar lebih sesuai dengan hukum bisnis modern yang mengutamakan kecepatan dalam pelaksanaannya. Akhirnya Pemerintah Indonesia menerima LoI (Letter of Intent) yang mencantumkan syarat pembentukan Pengadilan Niaga (sebagai kamar khusus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan sekedar amandemen pada peraturan kepailitan Hindia Belanda (tahun 1906). Dari sini, mulailah campur tangan IMF dalam reformasi hukum di Indonesia. Dengan asumsi bahwa masyarakat bisnis Indonesia lebih menyukai penyelesaian secara musyawarah, maka IMF juga memprakarsai pembentukan lembaga “Prakarsa Jakarta” (Jakarta Initiative Task Force-JITF) yang dapat membantu penyelesaian utang dengan cara musyawarah ke arah restrukturisasi.

Dalam perkembangannya, harus diakui pengalaman para investor asing di Indonesia dengan Pengadilan Niaga dan JITF memang tidak baik. Hal yang sekarang merupakan perhatian utama mereka adalah bagaimana sistem hukum dan sistem peradilan Indonesia menyelesaikan perkara Manulife ini. Apakah dapat dikatakan bahwa sistem hukum Indonesia sudah sedemikian parahnya sehingga memerlukan satu atau lebih generasi kaum muda untuk mereformasinya? Apakah benar seperti dikatakan Dato Param Cumaraswamy, bahwa “… Indonesia’s judiciary had serious problems” , dan “I didn’t realize that the situation could be as bad as what I’ve seen … with Mexico probably the only comparative case”.

Apakah juga sekarang dapat dikatakan bahwa pesimisme ELIPS (dengan dukungan Amerika Serikat) adalah yang benar, dan bahwa optimisme IMF yang merencanakan Pengadilan Niaga sebagai suatu “model court” dengan profesi hukum, kurator, dan pengurus-nya adalah sebagai “burung pungguk yang merindukan bulan”?

Sungguh tragis masyarakat hukum Indonesia dan sungguh malang nasib IMF apabila nanti meninggalkan Indonesia dalam bulan Desember 2003. Tetapi, yang lebih malang lagi adalah tentunya rakyat Indonesia.


DUGAAN KORUPSI, KPK Geledah Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan

⊆ 21:32 by makalah hukum | .

Jumat, 10 Agustus 2007
SEMARANG (Suara Karya): Sebuah tim yang diterjunkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, menggeledah kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah, yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Semarang.

Tim berjumlah sekitar 10 orang dengan berpakaian bertuliskan KPK di bagian punggung itu datang dengan sejumlah peralatan dan langsung melakukan penggeledahan di ruang Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan serta ruang Subdin Pengelolaan Penangkapan Ikan.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas KPK tampak mengambil sejumlah dokumen dari dua ruang tersebut dan kemudian melakukan pemeriksaan di salah satu ruang di lantai tiga kantor dinas tersebut.
Belum ada keterangan resmi dari tim dari KPK tersebut maupun dari Dinas Perikanan dan Kelautan, namun penggeledahan tersebut diperkirakan terkait dengan kasus penyelewengan dana penanggulangan bencana tsunami APBN perubahan tahun 2006, senilai Rp 19 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Seksi Produksi Penangkapan Ikan Dinas Perikanan dan Kelautan Jateng, Margareth Elisabeth Tutuarima, sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi para nelayan di pesisir selatan Jateng yang menjadi korban tsunami beberapa waktu lalu.
Salah seorang staf di Subdin Pengelolaan Penangkapan Ikan, Roseliana, mengatakan, Margareth Elisabeth Tutuarima sudah sekitar dua hari ini tidak masuk kantor.
Sementara itu dari Karawang, Antara memberitakan kasus dugaan korupsi kredit usaha tani (KUT) senilai Rp 1,16 miliar, dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karawang, Kamis.
Pelimpahan kasus tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari, Dede Sutisna kepada PN Karawang, dengan surat pelimpahan ber-nomor B-2988/0.2.18/Ft.1/ 08/2007.
Dana tersebut merupakan dana yang diajukan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pada musim tanam 1999 untuk komoditas cabai dan bawang merah.
Saat ini, status tersangka merupakan tahanan jaksa, selama 30 hari. "Setelah perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan, mereka masih ditahan dengan status tahanan jaksa," kata Dede. (Wahyudi)
sumber: Suara karya


Pengadilan Perikanan di Lima Wilayah

⊆ 21:30 by makalah hukum | .

Senin, 6 Agustus 2007
Pengadilan khusus perikanan telah dibentuk Mahkamah Agung pada lima wilayah di Indonesia yakni, Jakarta, Bitung, Tual, Pontianak dan Jakarta Utara. Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan di Makassar, Sabtu menuturkan bahwa pada Oktober 2006, pihaknya telah membentuk peradilan baru yang khusus menangani tindak pidana perikanan. Bagir tidak menyebutkan secara rinci kasus-kasus yang telah ditangani pengadilan perikanan sejak terbentuk Oktober 2006. Namun diakui, selama ini ada persoalan teknis dan pembaruan peradilan lainnya yang perlu dibahas lebih lanjut karena regenerasi lingkungan peradilan sangat cepat terjadi. Menurut dia, hampir setiap tahun, Mahkamah Agung menerima sekitar 300-400 orang hakim baru, begitu pula perputaran pergantian pimpinan sangat cepat termasuk adanya peningkatan perkara banding. Bagir meminta agar para hakim dapat memahami dan menguasai semua pedoman undang-undang meski senantiasa terjadi perubahan generasi di lingkungan peradilan karena tidak perada perkara yang serupa. (Ant)

Terdakwa Pertanyakan Keberadaan 2 Mobil
Empat terdakwa kasus keributan antara karyawan PT Sunter Pratama (SP) PT Westindo masing-masing Jefri, Alexius, Jony, dan Barnabas mempertanyakan keberadaan mobil Toyota Fortuner dan Toyota Camry di tempat kejadian perkara. Melalui penasihat hukum, Sangap Sidauruk, keempat terdakwa menuding keberadaan kedua mobil tersebut erat kaitannya dengan backing mem-backing. Sebab, mobil yang nomor polisi berhuruf belakang BP adalah milik pejabat/petinggi kepolisian, sementara pemilik PT SP diketahui wiraswasta/pengusaha. "Jangan-jangan kedua mobil sengaja diparkir di pelataran parkir PT Sunter Pratama untuk menakut-takuti karyawan PT Westindo, yang sebelumnya terlibat suatu masalah dengan karyawan PT SP," kata Sangap, kemarin. Ia juga mempertanyakan keberadaan kedua mobil tersebut kepada saksi Yudi S, Zulkifli, Setiyo dan Zubaidi, dalam sidang di PN Jakarta Utara, akhir pekan lalu. Namun keempat saksi polisi dari Polsek Tanjung Priok mengaku tidak tahu menahu apakah ada kaitan perang batu antara karyawan PT SP dengan PT Westindo. Para saksi juga berkeyakinan bahwa mobil yang nopolnya berhuruf belakang BP adalah milik perwira kepolisian. Tetapi tak diketahui siapa perwira pemilik mobil itu. (Wilmar P)


Menkeh dan HAM Inginkan Usia Pensiun Hakim Agung Diperpanjang

⊆ 15:32 by makalah hukum | .

Jakarta, Kompas - Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra mendesak Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar mempercepat pembahasan Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA), sehingga usia pensiun hakim tinggi dan hakim agung dapat diperpanjang.

Pendapat tersebut disampaikan Yusril kepada Komisi II DPR, Rabu (19/2) pada saat menerima rombongan Komisi II DPR di Kantor Depatemen Kehakiman dan HAM (Depkeh dan HAM), yang kemarin melakukan konsultasi mengenai seleksi calon hakim agung. Tim dari Komisi II yang berkonsultasi dengan Menkeh dan HAM dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Hamdan Zoelva dan AR Gaffar, serta Koordinator Tim Kecil Seleksi Hakim Agung Sjaiful Rachman, serta beberapa anggota Komisi II DPR lainnya.

Yusril mengakui, jumlah calon hakim agung dari hakim karier yang memenuhi persyaratan dalam seleksi hakim agung saat ini masih jauh dari harapan. Dari 63 calon hakim agung yang ikut dalam seleksi, hanya ada sekitar 10 orang yang memenuhi syarat administrasi.

"Kepada Komisi II DPR, kami menjelaskan bahwa Depkeh dan HAM tidak mencalonkan hakim agung. Jadi terserahlah pada DPR, untuk membahas calon-calon yang diajukan oleh MA maupun organisasi kemasyarakatan yang mencalonkan langsung ke DPR," ujar Yusril.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 1985, syarat menjadi hakim agung untuk kalangan hakim karier minimal sepuluh tahun menjadi hakim tinggi atau pernah menjadi pimpinan Pengadilan Tinggi (PT) selama lima tahun. Akibatnya, jumlah hakim agung tidak banyak.

Selama ini, kata Yusril, batas usia pensiun bagi hakim di PT adalah usia 63 tahun. Dengan Perubahan UU 14/1985 batas usia diperpanjang sampai usia 65 tahun. Demikian juga dengan usia pensiun hakim agung, yang selama ini 65 tahun, dengan UU tersebut akan diperpanjang sampai 79 tahun. Akan tetapi, setelah 65 tahun mereka akan diperiksa kesehatan dan lain-lain, sehingga bisa diperpanjang pensiunnya menjadi usia 67, 68, 69, atau 70 tahun.

Yusril mengakui, saat ini dari calon-calon hakim agung yang ikut seleksi, banyak yang telah berusia 64 tahun. "Ya, apa boleh buat, karena memang sangat kurang hakimnya. Jadi, kalau yang berusia 64 tahun lolos, ya, mudah-mudahan sebelum dia pensiun sudah berlaku UU yang baru. Jadi dia bisa diperpanjang sampai usia 70 tahun," jelasnya.

Tunda

Komisi II DPR menunda hingga Senin pekan depan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 63 calon hakim agung, yang semula dijadwalkan berlangsung hari Rabu (19/2). Alasannya, sebagian anggota Komisi II menjadi anggota Panitia Khusus RUU Pemilu, sehingga secara fisik mereka tidak siap. Hari Rabu, RUU Pemilu disetujui DPR dalam sidang paripurna yang berlangsung hingga malam hari.

Wakil Ketua Komisi II Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamdan Zoelva (Fraksi Partai Bulan Bintang/F-PBB) kepada pers di Gedung MPR/ DPR Jakarta, Selasa, mengatakan, Komisi II belum memutuskan berapa yang akan diambil dari 63 calon hakim agung itu. Jumlah tersebut baru akan diputuskan setelah Komisi II melakukan uji kepatutan dan kelayakan.

"Kami tidak patok dulu berapa yang kami terima, tetapi maksimal 26 orang, sesuai dengan kekurangan hakim agung di Mahkamah Agung (MA)," kata Hamdan Zoelva. (son/bur)


Kampanye Pejabat Negara Akan Diatur Ketat

⊆ 15:31 by makalah hukum | .

Jakarta, Kompas - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamid Awaludin menyatakan, untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas negara selama masa kampanye, perlu ada aturan ketat soal kampanye oleh para pejabat negara dalam Pemilu 2004.

Penegasan ini disampaikan Hamid Awaludin di Jakarta, Rabu (19/2), mengomentari rumusan RUU hasil persetujuan DPR yang memungkinkan pejabat negara yang berasal dari partai politik untuk ikut berkampanye (pasal 75).

Menurut Hamid, hak untuk berkampanye bagi para pejabat negara adalah hal yang sangat logis. Pertimbangannya, pejabat publik berangkat dari partai yang tentu menginginkan menang dalam Pemilu 2004.

Bagi rakyat, kampanye para pimpinan parpol, juga sekaligus merupakan ajang untuk menguji visi-misi calon wakil mereka. Justru terasa aneh ketika calon presiden dan wakil presiden tidak dikenal masyarakat calon pemilihnya.

"Silakan rakyat yang mengukur mereka selama kampanye agar tidak sampai seperti membeli kucing dalam karung," kata Hamid.

Pokok persoalannya saat ini bagi KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2004 adalah menetapkan aturan yang ketat yang tidak memungkinkan terjadinya penyalahgunaan fasilitas negara selama kampanye.

Pembatasan ini adalah hal yang lumrah. RUU Pemilu cuma memberi batasan yang umum, yaitu larangan menggunakan fasilitas jabatan, keharusan cuti di luar tanggungan negara, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan tugas negara.

Regulasi yang ketat akan memilah apa yang bisa dilakukan pejabat negara ketika berkampanye. Aturan itu nantinya akan menutup kemungkinan pejabat negara melakukan tugas dinas sekaligus berkampanye untuk parpolnya seperti yang dulu kerap terjadi.

Secara terpisah Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Izha Mahendra juga menegaskan, yang dimaksud pejabat negara adalah semua pejabat organ negara, mulai dari presiden dan wakil Presiden, menteri maupun anggota DPR dan MPR serta Mahkamah Agung.

Yang dikecualikan dari RUU Pemilu, hanya ketua, wakil dan hakim agung di Mahkamah Agung, ketua dan semua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan dan Bank Indonesia.

RUU Pemilu juga melarang gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, semua pejabat struktural dan fungsional jabatan negeri sampai kepala desa, untuk ikut berkampanye. Pejabat BUMN dan BUMD juga dilarang berkampanye.

Yusril juga menegaskan, semua aturan protokoler dan fasilitas negara yang melekat padanya sebagai pejabat negara harus dilepaskan.

"Saya sendiri kalau ke daerah-daerah, kalau itu urusan partai dan kita dijemput pakai mobil plat merah, kita tolak, meskipun gubernur menunggu di ruang VIP, kami keluar dari ruang biasa," ujarnya.

Ditanya wartawan, kalau yang turun berkampanye itu presiden atau wakil presiden, bagaimana dengan pengawalan yang dilakukan? Yusril menyatakan, pengawalan bisa saja dilakukan, tetapi harus dalam batas yang wajar. Namun, presiden atau wakil presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, pesawat terbang.

"Ini juga berlaku bagi anggota DPR, pimpinan DPR, MPR. Segala aturan protokoler tidak boleh diberlakukan jika mereka pergi ke daerah untuk urusan partai," ujarnya. "Mereka tidak boleh memakai ruang VIP di Bandara atau keistimewaan lain," ujarnya.

Kampanye di kampus

Sementara itu, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) A Malik Fadjar menyatakan, meski UU Pemilu mengizinkan kampanye partai di lingkungan perguruan tinggi, namun Rektor sebagai pimpinan lembaga dapat melarang penyelenggaraan kampanye di kampus bersangkutan.

"Rektor memiliki wewenang dan tanggung jawab ke luar dan ke dalam untuk menentukan boleh tidaknya parpol berkampanye. Tetapi, saya harap Rektor dapat memberikan dukungan pada pendidikan politik yang sehat. Rektor bisa memberikan rambu-rambu bagi pelaksanaan kampanye di kampus," katanya.

Menurut Malik, ketetapan yang membuka peluang kampanye parpol di kampus adalah langkah maju bagi pendidikan politik.

Malik menyarankan, agar tokoh-tokoh parpol yang melakukan kampanye di kampus lebih memperhatikan materi kampanye, berargumentasi secara sehat dengan para mahasiswa tentang program, serta visi partainya.

"Kalau cara kampanye seperti itu, maka akan ada kampanye dialogis, dan mahasiswa akan memberikan apresiasi yang lebih baik," ujarnya.

Menjawab pertanyaan apakah tidak ada kekhawatiran akan ada politisasi kampus, Malik mengatakan," Ya nggak, apa sekarang bedanya antara politik praktis dan politik kampus. Praktis, itu kalau sudah pada tahap pengambilan kebijakan." (ely/son/dik)


KPU Sikapi Kolektif Soal Keharusan Purnawaktu

⊆ 15:17 by makalah hukum | .

Jakarta, Kompas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memilih menyikapi secara kolektif aturan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai keharusan purnawaktu. Materi tersebut rencananya akan dibahas secara khusus dalam rapat pleno anggota KPU.

Pendapat itu dirangkum dari anggota KPU Hamid Awaludin dan Valina Singka Subekti yang ditemui Kompas di Jakarta, Rabu (19/2). Anggota KPU Chusnul Mar’iyah memilih untuk tidak berkomentar terlebih dahulu mengenai aturan tersebut. Sementara sejumlah anggota KPU lainnya-seperti Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, Wakil Ketua Ramlan Surbakti, FX Mudji Sutrisno, Mulyana W Kusumah, Daan Dimara, dan Anas Urbaningrum-sedang mengadakan kunjungan dinas ke luar Jakarta.

Sesuai Pasal 18 UU Pemilu, yang termasuk dalam persyaratan anggota KPU adalah tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri serta bersedia bekerja sepenuh waktu. Sementara, Pasal 144 hasil voting dalam Rapat Paripurna DPR Selasa malam kemarin menyebutkan, waktu yang diberikan untuk penyesuaian aturan tersebut adalah satu bulan sejak diberlakukannya UU Pemilu.

Menurut catatan Kompas, sembilan dari sebelas anggota KPU saat ini masih aktif mengajar pada sejumlah perguruan tinggi negeri seperti di Universitas Indonesia (UI), Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, dan Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura.

Hamid Awaludin yang mengajar di Unhas menyatakan, seluruh materi yang telah disetujui menjadi UU Politik segera dibicarakan dalam rapat pleno KPU. Menurut Hamid, penyikapan atas keharusan purnawaktu dan soal jabatan negeri itu bisa dilihat sebagai sikap pribadi anggota KPU, namun juga harus dilihat dalam kerangka kelembagaan. Apalagi, mayoritas anggota KPU saat ini memiliki persoalan serupa menyangkut status pegawai negeri mereka sebagai pengajar di perguruan tinggi negeri.

Valina yang pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI menyatakan, tugas mengajar di perguruan tinggi dan tugas sebagai anggota KPU sama-sama merupakan tugas negara. Salah satu solusi yang dimungkinkan adalah mengambil cuti sementara sampai batas akhir tugas sebagai anggota KPU.

Hamid menekankan, persoalan purnawaktu harus dilihat lebih pada bagaimana kinerja anggota KPU selama ini. Karenanya, penyikapan aturan tersebut juga harus dipertimbangkan secara matang. Waktu penyesuaian selama sebulan yang diatur dalam UU Pemilu tersebut sekaligus akan digunakan dengan mempertimbangkan posisi kelembagaan KPU.

Potensi konflik

Sementara itu sosiolog Dr Kastorius Sinaga mengemukakan, waktu satu bulan untuk penyesuaian diri berpotensi menimbulkan konflik antara KPU dengan DPR. Namun Sinaga berharap, KPU bisa menyikapi masalah ini dengan bijak sehingga tidak mengganggu persiapan Pemilu 2004.

"Ada baiknya kalau KPU proaktif bertemu dengan DPR untuk membicarakan implementasi Pasal 144 RUU Pemilu tersebut," kata Kastorius Sinaga. "Bisa saja memang timbul solidaritas korps dari anggota KPU untuk melawan pasal itu. Kalau itu terjadi ya berbahaya."

Ia mengharapkan anggota KPU yang masih mempunyai jabatan rangkap bisa cuti sementara sampai pelaksanaan Pemilu 2004. (dik/bdm)


Ketua MA: Pidana Mati Masih Hukum Positif di Indonesia

⊆ 15:14 by makalah hukum | .

Jakarta, Kompas - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengatakan, MA tidak memiliki sikap terhadap pidana mati, karena hakim lah yang melaksanakan undang-undang. Artinya, selama masih ada UU yang mengancam hukuman mati, selama itu pula hakim bisa menjatuhkan hukuman mati.

"Hukum positif kita masih begitu. Semua bergantung pada pembuat UU," ujar Bagir di kantornya, Rabu (19/2).

Dalam kapasitas pribadi pun Bagir menolak menyatakan sikap soal hukuman mati. Dia khawatir ucapannya dijadikan acuan semua orang.

Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra juga mengimbau agar semua pihak tidak menafsirkan sepotong-sepotong UUD 1945, dan menghubungkan dengan hukuman mati.

Menurut Yusril pasal 28 I UUD 1945 yang menyatakan, soal hak hidup orang, harus dikaitkan dengan pasal 28 J yang menyebutkan, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU.

Pembatasan itu justru bermaksud menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, ketertiban umum.

Bagir Manan juga mengatakan, pengertian hak hidup dalam UUD 1945 adalah hak di mana orang tidak boleh dibunuh semena-mena seperti genosida. Hak hidup berarti orang mendapat perlindungan atas perbuatan sewenang-wenang, yang dapat mengakibatkan kematian.

Memang banyak negara yang meniadakan hukuman mati, seperti Belanda atau Israel. Namun, beberapa negara bagian Amerika menerapkan hukuman mati, karena melihat ada orang yang begitu antisosial, atau antikemanusiaan.

Yusril mengakui, banyak UU baru yang mencantumkan hukuman mati. Hukum harus merefleksikan kesadaran hukum masyarakatnya.

"Jadi tidak mungkin pemerintah membuat hukum sendiri semaunya. Di sini hukum adat begitu kuat pengaruhnya, dan hukum adat mengenal hukuman mati. Di sini 90 persen masyarakatnya beragama Islam dan Alquran sendiri mengenal hukuman mati," ujarnya.

Jadi, kata Yusril, "Arief Budiman boleh aja ngomong seperti itu atau Munir mau ngomong boleh aja. Tetapi mereka bertanggung jawab sama siapa? Kami ini decision maker yang harus mereflesikan aspirasi masyarakat," ujarnya.

Tentang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan beberapa terpidana mati, setelah grasinya ditolak presiden, Bagir mempersilakan saja dan malah akan memberi prioritas penanganan.

Menurut Bagir, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebenarnya PK tidak menunda pelaksanaan eksekusi. Namun, karena menyangkut nyawa seseorang, maka ada pertimbangan lain yang bersifat nonyuridis.

"Logikanya, grasi dilakukan setelah PK. Kalau sudah mengajukan grasi, artinya seluruh upaya hukum sudah berakhir. Namun, kalau grasi dulu baru diajukan PK, itu haknya.

Bahkan, ada yang sudah ditolak PK-nya maupun grasinya, sekarang mengajukan PK lagi. "Itu haknya, terserah dia," ucap Bagir.

Bagir juga mempersilakan masyarakat mengajukan judicial review bila menganggap hukuman mati bertentangan dengan UUD 1945. Namun, bagaimana keputusan akhirnya, tergantung majelisnya nanti.

Namun, Yusril menegaskan, keppres penolakan grasi presiden tidak bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti diusulkan ahli hukum Albert Hasibuan. Yusril malah menantang gugatan itu.

"Coba saja kalau mau ke PTUN. Silakan saja. Cuma saya tertawa aja, kalau belajar hukum yang benar aja," ujarnya.

Ia mencontohkan, jika pegawai Depkeh dan HAM dia pecat, lalu kemudian Surat Keputusan (SK) pemecatan tersebut dibawa ke PTUN. "Tetapi yang namanya grasi, itu kan hak dari presiden sebagai head of state, bukan pejabat administrasi."

Tak akan tunda eksekusi

Dari Medan dilaporkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Chairuman Harahap menyatakan, upaya terpidana mati Ayodhya Prasad Chaubey mengajukan PK untuk kedua kalinya bertentangan dengan hukum acara pidana.

"Karena itu, tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menunda eksekusi," kata Harahap, menanggapi permohonan penundaan eksekusi Ayodhya dari LBH Medan.

Sebagai upaya hukum luar biasa dari pihak terdakwa, PK hanya bisa diajukan satu kali. Dalam kasus Ayodhya, semua upaya hukum-baik upaya biasa dan luar biasa berupa PK maupun grasi sudah dilakukan. (SAH/DOT/son)


Tentang Definisi Agama Dalam Hukum Positif

⊆ 20:32 by makalah hukum | .

Dalam perdebatan tentang definisi agama saat diskusi Tindak Pidana terhadap Agama di PB NU kemarin, ada banyak hal yang muncul dan menarik untuk didiskusikan, terutama mengenai definisi agama.

Secara formal negara Indonesia hanya mengakui 6 agama yaitu: Islam, Kristen, Katholik, Buddha, Hindu, dan Konghucu. Pengakuan ini diberikan melalui UU No 1/PNPS Tahun 1965. Yang menjadi pertanyaan besar dimanakah tempat dari agama-agama “adat” atau agama-agama yang berdasarkan kepercayaan asli masyarakat adat ataupun agama-agama yang baru muncul.

Selama ini memang terjadi diskriminasi terhadap para pemeluk agama-agama adat, hal ini dikarenakan tidak ada definisi yang pasti mengenai agama. UU yang ada juga tidak memberikan definisi tentang agama. Dalam Pasal 29 UUD 1945 hanya bahwa “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ini tentunya memberikan implikasi hukum, karena negara sebenarnya tidak diperbolehkan membatasi agama-agama atau dengan kata lain memberikan pengakuan hanya terbatas pada beberapa agama. Secara argumentum a contrario Negara harus memberikan pengakuan dan perlindungan yang sama terhadap setiap agama.

Nah, dalam konteks ini bagaimana mendefinisikan agama, selama kita sekolah, sepanjang yang saya ingat agama diberikan batasan antara lain: ada Tuhan, Nabi/Rasul/Kitab, upacara keagamaan. Batasan ini tentunya sama dan sebangun dengan batasan dalam agama-agama yang resma diakui oleh Negara.

Kembali ke pertanyaan, bagaimana mendefinisikan agama, saya memandang persoalan definisi agama atau memberikan batasan apa yang dimaksud dengan agama harus diserahkan ke Pengadilan. Salah satu rekan saya dari LBH Jakarta (asf) memandang bahwa pandangan saya berbahaya, karena orang harus dituntut secara pidana lebih dulu sebelum didapatkan definisi agama. Dengan segala rasa hormat, menurut saya pandangan seperti itu sangat naif, karena bila diletakkan dalam UU, malah akan menimbulkan ketidakpastian hukum baru dan menimbulkan tindak pidana baru yang muncul karena UU. Alasan yang lain, pemberian batasan mengenai agama tidak hanya bisa melalui proses pidana tetapi juga bisa melalui proses perdata, atau lebih jauh lagi bisa melalui mekanisme constitutional review di Mahkamah Konstitusi. Putusan pengadilan justru akan lebih dinamis dan dapat disesuaikan dengan perkembangan jaman selain itu juga mendorong pengadilan untuk dapat menafsirkan ketentuan undang-undang. Pada umumnya, pengadilan di Indonesia, sangat jarang memberikan penafsiran terhadap undang-undang, dan lebih banyak bertindak sebagai corong undang-undang.

Praktek hukum di negara-negara Eropa juga memberikan keluwesan terhadap penafsiran terhadap agama dan ritus keagamaan. Dalam kasus pelarangan jilbab dan pemotongan hewan kurban, pengadilan di Eropa telah memutuskan tentang praktek ritus keagamaan dengan sangat baik. Lalu kenapa contoh yang baik ini tidak ditiru di Indonesia?

sumber: anggara.org


Bertahan Jadi Hakim di Tengah Keterbatasan

⊆ 20:30 by makalah hukum | .

MEMASUKI halaman parkir kantor Pengadilan Negeri Kelas C Nabire, tidak ada tanda-tanda kegiatan di kantor itu. Suasana bangunan itu sangat sepi. Gedung pengadilan retak-retak. Bagian timur telah roboh dan ditopang dengan beberapa tiang kayu. Sebagian ditempel dengan seng bekas. Usaha ini untuk melindungi sebagian besar arsip yang ada di kantor itu.

Pengamatan Kompas di Nabire, pekan lalu, di keliling gedung itu dipasang police line, tanda bahaya. Tidak ada warga masyarakat atau tamu yang datang ke tempat itu. Hanya desingan kendaraan yang melintas di jalan sekitar 50 meter dari gedung pengadilan.

Rumput-rumput di keliling gedung pun merangkak naik sampai 30 cm. Di belakang gedung itu terdapat sebuah kantin terbuka dari tripleks tanpa dinding.

Tiga pria berpakaian preman, yang mengaku sebagai hakim di kantor itu, sedang duduk di sebuah bangku panjang sambil mengunyah jagung muda dan meminum teh manis. Sementara beberapa staf sedang duduk di kursi tanpa satu kegiatan berarti.

Salah satu dari ketiga pria itu mengaku bernama Purnomo, putra Boyolali, Jawa Tengah, yang telah dua tahun bekerja di kantor itu sebagai hakim. Kehidupan santai di kantor itu sudah terbiasa bagi mereka. Kondisi seperti itu tidak dapat diubah karena sangat bergantung pada perkara yang masuk ke pengadilan.

Perkara (perdata/pidana) yang masuk sangat kecil. Dalam satu pekan, terkadang hanya ada dua perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Nabire, bahkan kadang-kadang kosong. Lebih banyak waktu bagi hakim dan staf pengadilan untuk duduk-duduk atau melaksanakan pekerjaan lain.

Purnomo mengelak bahwa keseringan memimpin sidang dan memutuskan perkara merupakan salah satu kriteria kenaikan jenjang karier sebagai hakim. Menangani perkara bukan satu-satunya kriteria kenaikan pangkat dan jabatan hakim. Masih banyak kriteria sebagai tolok ukur, seperti pengabdian dan pengorbanan di daerah terpencil, lamanya bertugas/masa jabatan.

Ia mengakui, dengan sering memimpin sidang pengadilan membuat seorang hakim semakin terampil, bijak, kritis, dan tingkat pemahaman hukum makin tinggi. Akan tetapi, sikap seperti ini sangat bergantung pada motivasi dan semangat pengabdian dari hakim bersangkutan.

Di kantor Pengadilan Negeri Nabire ada tujuh hakim yang terdiri atas empat calon hakim program cepat, putra asli Papua, dan tiga hakim tetap, warga pendatang. Hakim crass programm diadakan demi mengatasi kekurangan hakim di pengadilan itu. Hakim tetap tidak betah di tempat dan selalu berniat meninggalkan Nabire.

Ketujuh hakim ini pun jarang masuk kantor karena tidak ada perkara yang disidangkan di kantor itu, apalagi kantor pun sedang dalam kondisi berisiko roboh.

Sikap santai seperti itu memang dialami semua pegawai negeri sipil (PNS) di Papua. Untuk mengisi kekosongan, pegawai lain mencari penghasilan sampingan, seperti mengojek. Akan tetapi, bagi para hakim, pekerjaan sampingan seperti itu dilarang sesuai dengan Undang-Undang Kehakiman.

Gaji para hakim di Nabire sama seperti gaji PNS vertikal lain. Hanya saja, mereka mendapat tunjangan Irian Jaya sesuai dengan golongan. Purnomo mengakui, setiap bulan mendapat gaji dan tunjangan Irian Jaya sebesar Rp 2,5 juta. Namun, gaji sebesar ini tidak cukup untuk biaya hidup satu bulan di Nabire karena sebagian gaji dikirim untuk seorang istri dan tiga putra di Boyolali.

"Saya juga kredit sepeda motor satu unit dari BRI Cabang Nabire sehingga terima bersih Rp 800.000 per bulan. Ini untuk biaya hidup saya selama satu bulan. Tetapi, saya tidak bisa cari sampingan lain seperti para pegawai yang ngojek setiap sore dan malam hari. Kami, hakim, dilarang oleh peraturan untuk mencari sampingan lain di luar gaji yang ada," kata Purnomo.

Di Nabire khususnya dan Papua umumnya, hakim dan jaksa tidak dapat mencari sampingan melalui klien atau perkara seperti terjadi di kabupaten atau provinsi di luar Papua. Untuk membayar pengacara saja, masyarakat yang bersidang tidak mampu, apalagi memahami jerih payah seorang hakim.

Jika putusan hakim telah memenangkan satu pihak yang beperkara, mereka yang merasa diuntungkan hanya memberi janji. Akan tetapi, pihak hakim tidak banyak mengharapkan karena kondisi masyarakat untuk makan dan minum saja sangat memprihatinkan.

"Kadang-kadang mereka janji ayam satu ekor, tetapi itu pun tidak terealisasi. Kadang-kadang pula mereka janji akan memberi bonus berupa uang sampai ratusan juta rupiah, tetapi tidak terealisasi juga. Karena itu, ketika mereka memberi janji kepada hakim, kami selalu mengatakan tidak perlu. Itu untuk bapak saja, yang penting bapak merasa puas di pengadilan ini. Kami bekerja untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, bukan mencari keuntungan," kata Purnomo.

Purnomo yang hampir dua tahun bertugas di Nabire pun telah mengusulkan surat pindah ke Jawa. Akan tetapi, dia belum mendapatkan jawaban.

Benyamin Nuboba, putra asli Papua, hakim crass programm, menambahkan, gajinya bila dibandingkan dengan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nabire seperti langit dan bumi. Gaji anggota DPRD Nabire Rp 15 juta per bulan, sedangkan hakim crass programm hanya Rp 1,2 juta. (kor)
kompas


Kelas Pengadilan Sama, tetapi Kegiatan Berbeda

⊆ 20:28 by makalah hukum | .

PURNOMO sebelumnya bertugas sebagai hakim di PN Boyolali. Di sana ia menangani rata-rata 3-5 perkara per hari. Akan tetapi, setelah dipindah ke PN Nabire, ia hanya menangani dua kasus per pekan. Setiap hari para hakim datang ke kantor, tetapi tidak menyidangkan perkara. Tidak ada kegiatan berarti, tetapi harus datang ke kantor. Padahal, PN Boyolali dan PN Nabire sama-sama kelas II.

Tahun 2003, jumlah perkara biasa 62 kasus, perdata/gugatan 18, dan pidana/permohonan 52. Sampai Maret 2004 hanya enam perkara, terdiri dari dua perkara perdata, tiga pidana, dan satu perkara biasa.

"Padahal, wilayah PN Nabire meliputi tiga kabupaten, yakni Nabire, Puncak Jaya, dan Paniai. Tetapi, perkara yang disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Nabire semata-mata dari Kecamatan Nabire. Kami ini hadir hanya untuk masyarakat di Kecamatan Nabire. Berbagai tindak kriminal dan pelanggaran hukum di luar Kecamatan Nabire, seperti Kecamatan Yaur, Sukikai, Napan, Uwapa, dan Kecamatan Wanggar di Kabupaten Nabire, tidak pernah diproses sampai ke pengadilan, apalagi Kabupaten Paniai dan Puncak Jaya tak pernah dibawa ke Nabire," kata Purnomo.

Kabupaten Paniai dan Puncak Jaya masuk dalam wilayah hukum PN Nabire karena di kabupaten itu belum ada kantor kejaksaan, kepolisian resor, dan PN. Alasannya, perkara di daerah itu masih rendah bagi sebuah PN, kejaksaan, dan kehakiman.

Ditambahkan Yance Patirran, hakim PN Nabire yang 20 tahun bertugas di Papua, selama tahun 2003 tak ada perkara dari Puncak Jaya atau Paniai masuk ke PN Nabire. Itu tidak berarti tak ada kasus kriminal di daerah itu, tapi biaya transportasi pesawat dari Paniai dan Puncak Jaya ke PN Nabire Rp 1 juta-Rp 3 juta per orang. Sementara satu perkara paling sedikit melibatkan tujuh orang, terdiri dari pelaku, korban, saksi-saksi, dan orangtua dekat, sehingga dana yang dibutuhkan sekitar Rp 25 juta lebih.

Jika sidang dilangsungkan sampai 10 kali, mereka yang terlibat perkara itu pun harus pergi pulang 10 kali dari Paniai atau Puncak Jaya ke Nabire. Ini membutuhkan dana ratusan juta rupiah. Masyarakat yang berperkara rata-rata miskin, terbelakang, dan tak berpendidikan. Memaksa pelaku/tersangka, tergugat, terpidana, korban, saksi, dan mereka yang terlibat dalam perkara datang ke Nabire dengan biaya sampai ratusan juta rupiah sangat tidak mungkin. Jika dipaksakan, akan semakin menambah beban hidup masyarakat.

Karena itu, PN Nabire mengambil keputusan membangun kantor tempat sidang di Enarotali, ibu kota Paniai dan Mulia, Puncak Jaya. Tetapi, upaya ini pun tidak banyak membantu. Mereka yang berperkara tidak tinggal di Enarotali atau Mulia, tetapi terisolasi di kampung-kampung dan distrik terpencil.

Kedatangan mereka ke Paniai atau Mulia, ibu kota Puncak Jaya, butuh waktu 3-5 hari jalan kaki. Di Enarotali dan Mulia, mereka butuh tempat penginapan, biaya makan, minum, dan kebutuhan lain.

Jika perkara disidangkan di Mulia atau Enarotali, mereka butuh pengacara. Di daerah ini tidak ada pengacara. Mendatangkan pengacara praktik dari Nabire atau Jayapura butuh dana puluhan juta untuk biaya transportasi, penginapan, dan kebutuhan lain.

Contohnya, kasus penyerangan kelompok Organisasi Papua Merdeka di Distrik Sugapa terhadap warga pendatang yang sedang mengerjakan bangunan gedung sekolah dasar. Kasus ini menewaskan lima warga pendatang. Para pelaku teridentifikasi, tetapi berbagai pertimbangan di balik proses hukum tersebut akhirnya dibiarkan.

Kabupaten Paniai dan Puncak Jaya merupakan pecahan Kabupaten Paniai dengan ibu kota di Nabire. Kedua kabupaten ini resmi menjadi daerah administratif tahun 1996, kemudian disahkan dengan Undang-Undang Nomor 45/1999. Kini, Kabupaten Nabire dengan ibu kota Nabire memiliki lima distrik, Kabupaten Paniai dengan ibu kota Enarotali memiliki tujuh distrik, dan Kabupaten Puncak Jaya dengan ibu kota Mulia memiliki enam distrik.

Menurut Pattiran, hakim dan jaksa sering mengunjungi daerah-daerah ini. Ada banyak perkara ditemukan di Mulia dan Enarotali. Tetapi, tidak mempunyai kewenangan melimpahkan perkara-perkara itu ke PN Nabire. "Kami hanya menunggu perkara datang, kemudian melanjutkan di persidangan. Kami tidak mencari kasus sendiri di masyarakat. Masih ada lembaga lain yang bertugas menangani perkara untuk dibawa ke pengadilan," kata Pattiran. (kor)


Korupsi di Bawah Bayang-bayang Perilaku Sosial Masyaraka

⊆ 20:27 by makalah hukum | .

KETIKA Kejaksaan Negeri Mimika menyelidiki kasus penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika tahun anggaran 2001 sebesar Rp 14 miliar, pejabat bersangkutan bersikap masa bodoh. Tidak ada sikap takut atau bertanggung jawab yang ditujukan kepada pihak kejaksaan dan publik. Dana Rp 14 miliar itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk melayani pejabat dari Jakarta, Pemerintah Provinsi Papua, dan bantuan kepada masyarakat.

KETIKA pers mengonfirmasikan kasus itu kepada pejabat bersangkutan, jawabannya singkat, "Pejabat siapa yang tidak pernah mencicipi uang itu silakan ia memproses saya sampai ke pengadilan dan saya akan tunjukan bukti-bukti."

Ketika seorang jaksa minta pertanggungjawaban dana tersebut, jawabannya sederhana. "Bagaimana mungkin rombongan pejabat dari Jakarta ke Papua harus menandatangani kuitansi pengeluarannya. Atau apakah saya harus minta seorang menteri menandatangani kuitansi ketika berkunjung ke Timika."

Tiga tahun lewat, kasus itu pun didiamkan dan pejabat bersangkutan mendapat posisi baru di Pemprov Provinsi Papua.

Ini adalah salah satu dari sekian kasus korupsi yang tidak pernah sampai ke pengadilan dengan alasan dana tersebut digunakan untuk kegiatan sosial pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat. Hampir semua pemda di Papua merasa sebagai pemilik uang dan bertugas membagi-bagikan uang itu kepada masyarakat, lembaga, atau individu yang membutuhkan.

Misalnya, tindakan membagi-bagi uang kepada setiap tamu yang bertemu bupati Jayawijaya. Setiap tamu diberi uang Rp 500.000 sampai ratusan juta rupiah. Dari mana uang itu tidak jelas, tapi tersimpan di rumah kediaman bupati.

Bagaimana bupati mempertanggunjawabkan dana-dana itu kepada masyarakat (DPRD) pun tidak jelas. DPRD tidak memiliki kekuatan dan independensi melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kinerja bupati karena mereka pun terlibat.

Otonomi Khusus Papua sangat menguntungkan aparat pemda. Bagi pegawai vertikal seperti kejaksaan, kehakiman, dan pengadilan tidak tersentuh dana otonomi khusus.

Mereka pun mencari terobosan mencari penghasilan baru di luar gaji tetap. Sering terjadi, aparat penegak hukum melakukan "pukulan" mental terhadap pejabat bersangkutan melalui pers. Ketika kasus itu terungkap kepada publik, pelaku pun berupaya agar aparat penegak hukum menghentikan penyelidikan dan tidak membeberkan kepada pers.

Di sini, mulai terjadi tawar-menawar kepentingan secara pribadi dan tertutup. Biasanya pertemuan antara pelaku dan aparat berlangsung di tempat tertutup. Pelaku menghendaki kasus yang menimpa dirinya tidak diproses di pengadilan, sementara penegak hukum memiliki semangat melanjutkan ke pengadilan.

Namun, semangat aparat itu pun sering dipertanyakan. Ada maksud tersembunyi di balik penyelidikan dan intimidasi terhadap pelaku.

Jika proses dugaan korupsi dihentikan, harus ada jaminan bagi aparat penegak hukum. Seorang pelaku, demi menjaga nama baik, akan berusaha memenuhi apa yang diminta para penegak hukum.

Tidak heran ketika sebuah kasus besar yang menggemparkan masyarakat, tiba-tiba dihentikan oleh aparat penegak hukum. Penghentian proses penyelidikan dugaan korupsi itu patut dipertanyakan. Kepercayaan terhadap pemerintah pun bertambah melorot.

Tetapi bagi kalangan pejabat di Papua, tindakan seperti itu adalah wajar karena uang itu tidak memperkaya diri, tapi untuk kebutuhan semua pihak. Tidak hanya menjamu dan melayani kepentingan tamu dan pejabat dari luar, tetapi juga dibagi-bagikan kepada masyarakat yang setiap hari 10-50 orang antre di pendopo pejabat minta bantuan dana.

Masyarakat tidak pernah berhenti datang ke kantor atau ruang lobi pejabat. Baik kelompok berdasi maupun kaki telanjang setiap hari mengais rezeki dan proyek di kantor pejabat.

Tindakan masyarakat minta bantuan dari pejabat sudah menjadi pekerjaan rutin sebagian warga setiap hari. Jika pejabat yang satu tidak melayani permohonan bantuan (uang), mereka pindah ke pejabat lain.

Ada berbagai cara dan alasan yang disampaikan masyarakat kepada sekretaris pejabat itu agar dapat bertemu langsung. Mereka tidak mau dilayani oleh staf atau pejabat lain yang ditunjuk. Mereka seakan-akan tahu staf itu tak punya dana.

Pejabat di Papua pun menjadikan sikap minta-minta ini sebagai bagian dari pelayanan dan pengabdian. Mereka membiarkan masyarakat menemui mereka dan membagi-bagikan dana sesuai kebutuhan.

Sikap itu disalahgunakan untuk mendapat dana cuma-cuma dari pejabat. Misalnya, minta uang tiket ke pedalaman karena orangtua meninggal, biaya pendidikan anak, istri melahirkan atau sakit, dan lainnya. (kor)

sumber: kompas


Hukum Adat Mendominasi Hukum Positif di Papua

⊆ 20:25 by makalah hukum | .

MASYARAKAT Papua tidak hanya memiliki keunikan di bidang sosial dan budaya, tetapi juga persoalan hukum pun sangat unik. Dari 310 suku di Papua masing-masing memiliki hukum adat tersendiri yang masih bertahan hingga kini. Hukum adat lebih dominan dalam kehidupan masyarakat karena dinilai lebih menguntungkan pihak korban daripada hukum positif.

WAKIL Ketua Pengadilan Negeri Timika Johanes Panji Prawoto, Jumat (23/4), mengatakan, masyarakat lebih suka menyelesaikan semua perkara secara adat daripada penyelesaian sesuai hukum positif. Padahal, hukum ini mengikat seluruh warga negara untuk menaati dan menjalankan hukum perdata maupun pidana.

Persoalannya, hukum adat lebih menguntungkan korban atau penggugat daripada hukum pidana atau perdata. Denda berupa hewan ternak, uang, tanah, dan harta benda lain yang harus ditanggung pelaku terhadap korban, bahkan denda-denda macam itu bisa bernilai miliaran rupiah. Denda seperti itu jelas lebih berat bila dibandingkan dengan putusan di pengadilan negeri (PN).

"Di sini, kasus pembunuhan misalnya. Mereka selalu menyebut dalam bahasa adat, ’ganti rugi kepala manusia’ atau mengganti benda yang bernilai miliaran rupiah. Jika tidak dalam bentuk uang, diganti ternak babi sampai ratusan ekor. Apalagi menyangkut kasus asusila. Pihak pelaku harus mampu menunjukkan kepada keluarga wanita bahwa ia berani berbuat dan berani juga bertanggungjawab," kata Panji.

Oleh karena itu, masyarakat lebih suka menyelesaikan semua perkara secara adat. Kadang-kadang kasus itu telah dilimpahkan polisi ke kejaksaan, tetapi pihak keluarga korban menolak untuk diproses sesuai hukum positif. Pihak keluarga korban tetap berusaha agar diselesaikan secara adat. Di sisi lain, keluarga tersangka/pelaku menghendaki kasus itu diselesaikan di pengadilan negeri.

Adapun Karel Beanal, Wakil Ketua Lembaga Adat Suku Amungme Mimika mengatakan, masyarakat lebih tertarik menyelesaikan semua kasus di melalui hukum adat karena masyarakat menilai hukum adat lebih adil dan dipahami semua warga. Hukum adat sejak nenek moyang telah diterapkan di kalangan masyarakat dan mereka tahu bagaimana cara mengambil keputusan di dalam musyawarah adat itu.

Dalam pelaksanaan hukum positif banyak terjadi penyelewengan dan pembohongan terhadap masyarakat kecil terutama di pengadilan. Masyarakat kecil, tidak berduit, selalu menjadi korban ketimbang mereka yang berduit. Dalam hal ini, warga Mimika selalu tak berdaya ketika berhadapan dengan sang pengadil di PN Mimika.

"Korupsi sampai miliaran bahkan triliunan rupiah oleh para pejabat dibiarkan. Kalau sampai ke pengadilan pun dibebaskan. Sementara masyarakat kecil yang mencuri ayam satu ekor dihukum sampai enam bulan penjara. Putusan itu sangat menyiksa masyarakat kecil yang selalu bergantung pada sumber daya alam dan dari perjuangan sendiri," kata Beanal.

Masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap tidak mampu membayar para jaksa, hakim, dan pengacara. Karena itu, keberpihakan terhadap masyarakat dalam proses pengadilan pun sangat kecil.

Ditambahkan Ruben Magay, tokoh agama Nabire, keadilan di pengadilan negeri saat ini sulit ditemukan. Pengadilan bukan untuk menghukum yang salah dan membela yang benar tetapi membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar.

Ketidakadilan di bidang hukum tidak hanya terjadi di daerah, tetapi mulai dari Jakarta sampai ke pelosok terpencil seperti di Papua. Di tengah kemiskinan, keterbelakangan, dan kebodohan masyarakat Papua, orang masih tega-teganya mencari keuntungan pada setiap proses peradilan.

Praktik pengadilan lebih banyak merugikan korban karena mereka tidak memiliki uang. Kondisi ini mendorong masyarakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui hukum adat daripada hukum positif.

Hukum adat tidak menuntut pihak korban mengeluarkan anggaran besar untuk musyawarah adat. Semua kebutuhan dalam proses hukum adat ditanggung para pelaku terutama dalam kasus asusila.

Data di Pengadilan Tinggi Papua menunjukkan, tahun 2003 di sembilan PN di Papua terdapat 462 perkara terdiri dari 240 kasus perdata dan 222 kasus pidana. Dari jumlah ini 75 persen terdapat di Kota Jayapura, sebagian menyebar di delapan kabupaten lain.

Izin penyitaan yang dikeluarkan sembilan PN di Papua ditujukan kepada sembilan polres di Papua selama tahun 2003 sebanyak 4.500 surat izin. Tetapi perkara yang dilimpahkan ke sembilan PN terkait dengan izin penyitaan itu hanya 34 kasus. Artinya, sebagian besar perkara itu tidak sampai di pengadilan.

Menurut Panitera Sekretaris PN Timika Munawir Kossah sebagian besar perkara diselesaikan secara adat atas dukungan kepolisian. Kedua pihak ingin menyelesaikan perkara itu secara damai dan kekeluargaan di bawah bimbingan kepolisian. Ada pula perkara yang dihentikan penyidikan di kepolisian dengan alasan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke pengadilan.

Mereka yang perkaranya sampai di pengadilan sebagian besar adalah warga pendatang. Dapat disebutkan, sembilan PN di Papua lebih banyak menyidangkan perkara warga pendatang yang berdomisili di Papua daripada penduduk lokal. Kasus terbanyak adalah perselingkuhan, perceraian, pencurian, dan penganiayaan.

Bagi warga pendatang, penyelesaian perkara melalui pengadilan jauh lebih menguntungkan daripada secara hukum adat masyarakat lokal. Dalam kasus hak ulayat misalnya, warga pendatang lebih suka menyelesaikan di pengadilan, sementara warga lokal ingin menyelesaikan secara adat.

Menurut Yance Pattiran, hakim PN Nabire, keuntungan yang diperoleh masyarakat yang berperkara melalui hukum adat jauh lebih besar dibandingkan dengan hukum formal. Tuntutan hukum adat mencapai miliran rupiah, ditambah ternah babi, dan berbagai jenis perhiasan. Keuntungan seperti itu tidak diperoleh melalui pengadilan.

Keuntungan dari tuntutan hukum adat, tidak hanya bagi korban, tetapi hampir seluruh anggota keluarga yang dekat dengan korban atau semua anggota suku itu. Karena itu, dukungan dari suku terhadap korban sangat besar, dan bila pihak pelaku tidak memenuhi tuntutan adat, akan berbuntut pada perang antara suku.

Kasus yang sering melahirkan persoalan krusial di masyarakat adat adalah hak ulayat dan perzinahan atau asusila. Kasus ini sering berakhir dengan perang suku karena tidak ada kesepakatan antara kedua pihak. Misalnya, tuntutan keluarga korban agar pelaku membayar ganti rugi sampai Rp 2 miliar ditambah ternak babi mencapai ratusan ekor. Pihak pelaku menilai bahwa tuntutan keluarga korban terlalu berat dan sulit dipenuhi.

Jika negosiasi kedua pihak tidak mencapai kesepakatan bersama, keputusan akhir adalah perang adat. Perang ini untuk membuktikan siapa yang paling benar dalam kasus tersebut. Pihak yang kalah diyakini telah melakukan kebohongan, pihak yang menang dinilai telah bertindak jujur dan adil.

Perang adat tidak brutal. Perang itu harus disepakati kedua pihak terutama menyangkut jumlah anggota suku yang terlibat perang, tempat, waktu, dan kesepakatan mengenai perempuan dan anak-anak tidak boleh dibunuh di dalam perang. Perang hanya berlangsung di zona yang telah ditetapkan bersama. Bila kedua pihak saling bertemu di tempat lain, tidak akan ada permusuhan.

Contoh, perang adat di Timika, Agustus 2003 antara kelompok pendukung dan penentang pemekaran Irian Jaya Tengah. Perang ditetapkan pagi hari sebelum matahari terbit, dan diakhiri siang hari setelah matahari mulai merangkak hilang dibalik bukit. Kedua pihak pun menghentikan perang sementara waktu untuk makan siang, kemudian dilanjutkan sore hari.

Menurut Johanes Panji, perang adat seperti ini tidak dapat diselesaikan dengan hukum positif. (KORNELIS KEWA AMA)

sumber: kompas


Bab VIII - Hak guna usaha (erfpacht)

⊆ 16:39 by makalah hukum | .

720. Hak guna usaha adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik tanah, sebagai pengakuan tentang pemilikannya, baik berupa uang maupun berupa hasil atau pendapatan. las hak lahirnya hak guna usaha harus diumumkan dengan cara seperti yang ditentukan dalam pasal 620. (Ov. 26; KUHPerd. 508-4?, 528, 616, 696, 712, 1548 dst., 1963.)

721. Pemegang hak guna usaha menikmati segala hak yang terkandung dalam hak milik atas tanah yang ada dalam usahanya, tetapi ia tidak boleh berbuat sesuatu yang kiranya dapat menurunkan harga tanah itu. s.d.u. dg. S. 1904-233.) Dengan demikian ia tidak boleh antara lain melakukan penggalian batu, batu bara terpendam, tanah liat atau bagian tanah lain sejenis itu, kecuali bila penggalian itu memang sudah dimulai ketika hak itu diperolehnya. (KUHPerd. 587 dst., 594, 596, 727, 774, 776 dst.)

722. Pohon-pohon yang mati atau roboh secara kebetulan selama hak guna usaha berjalan, menjadi bagian pemegang hak guna usaha, asal diganti dengan pohon lain. emikian pula ia mempunyai kebebasan terhadap tanam-tanaman yang diselenggarakannya sendiri. (KUHPerd. 600 dst., 714 dst., 766 dst.)

723. Pemilik tanah tidak wajib mengadakan suatu perbaikan. ebaliknya pemegang hak guna usahalah yang berkewajiban memelihara barang yang ada dalam hak guna usaha tersebut dan melakukan perbaikan terhadap kerusakan-kerusakan yang biasa. a boleh memperbaiki tanah itu, dengan mendirikan gedung-gedung di atasnya, dengan membukanya atau menanaminya. (KUHPerd. 731, 733 dst., 793 dst., 828, 1583.)

724. Ia berhak mengalihkan haknya kepada orang lain, membebaninya dengan hipotek dan membebani tanah yang dibebani hak guna usaha itu dengan pengabdian pekarangan selama jangka waktu hak guna usahanya. (KUHPerd. 695, 730 dst., 1164-3?; Rv. 493-3?.)

725. Pada waktu berakhirnya hak guna usaha, ia boleh mengambil gedung yang didirikan dan tanaman yang diusahakan, yang menurut perjanjian tidak semestinya didirikan atau ditanam; tetapi bila tanah itu menjadi rusak karena pengambilan barang-barang itu, ia wajib mengganti kerugian. amun demikian pemilik tanah berhak menahan barang-barang itu sampai pemegang hak guna usaha menunaikan segala kewajibannya. (KUHPerd. 600 dst., 714 dst., 722 dst., 1567.)

726. Pemegang hak guna usaha tidak berhak menuntut pemilik tanah membayar harga gedung, bangunan, tanaman dan apa saja yang dibuat oleh yang tersebut pertama dan masih ada di atas tanah itu pada saat berakhirnya hak guna usaha. (KUHPerd. 600 dst., 714 dst., 722.)

727. Pemegang hak guna usaha harus membayar semua pajak yang dikenakan terhadap tanah itu, baik pajak biasa maupun pajak luar biasa, baik pajak tahunan maupun pajak yang harus dibayar hanya satu kali saja. (KUHPerd. 721, 796 dst., 828.)

728. Kewajiban untuk membayar upeti tidak dapat dipecah-pecah, dan harus ditanggung seluruhnya oleh pemegang hak guna usaha, walaupun tanah yang bersangkutan telah dibagi-bagi untuk beraneka usaha. (KUHPerd. 730, 1296 dst.)

729. Pemegang hak guna usaha tidak dapat menuntut dibebaskan dari pembayaran upeti, baik karena hasilnya berkurang maupun karena hasilnya tidak ada lagi. eskipun demikian, bila selama lima tahun berturut-turut pemegang hak guna usaha tidak memperoleh kenikmatan apa pun dari tanah itu, ia harus dibebaskan dari pembayaran upeti selama ia tidak memperoleh hasil. (KUHPerd. 1592.)

730. Untuk setiap pengalihan hak guna usaha atau pembagian oleh suatu persekutuan, tidak diwajibkan membayar iuran istimewa. (KUHPerd. 724, 736.)

731. Dengan berakhirnya hak guna usaha, pemilik tanah mempunyai tuntutan perseorangan terhadap pemegang hak guna usaha untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga yang disebabkan pemegang hak guna usaha lalai dan kurang memelihara pekarangan dan untuk hak-hak yang akibat kesalahan pemegang hak guna usaha telah gugur karena kedaluwarsa. (KUHPerd. 723, 733; Rv. 102.)

732. Bila hak guna usaha berakhir karena lewatnya waktu, maka hak itu tidak dapat dengan diam-diam diperbaharui, namun hak itu boleh berjalan terus sampai dihentikan. (KUHPerd. 718-4?, 736, 1573.)

733. Hak guna-usaha dapat dicabut bila tanah rusak sama sekali atau sangat disalahgunakan, tanpa mengurangi tuntutan untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. encabutan dapat juga diucapkan karena kelalaian membayar uang upeti selama lima tahun berturut-turut dan setelah sia-sia ditegur oleh jurusita secara sah, sekurang-kurangnya enam minggu sebelum tuntutan diajukan. (KUHPerd. 723, 729, 731, 734, 1365.)

734. Pemegang hak guna usaha dapat menghindarkan penghapusan hak guna usaha karena kerusakan yang diperbuat pada tanah atau karena penyalahgunaan hak, bila ia memperbaiki barang-barang itu sehingga kembali ke dalam keadaan seperti semula dan memberikan jaminan yang cukup untuk selanjutnya. (KUHPerd. 816.)

735. Semua ketentuan dalam bab ini hanya berlaku, selama dalam perjanjian kedua belah pihak tidak diadakan penyimpangan. (KUHPerd. 717, 1338.)

736. Hak guna usaha berakhir menurut cara berakhirnya hak numpang karang, sebagaimana ditentukan dalam pasal 718 dan pasal 719.


Bab VII - Hak numpang karang

⊆ 16:38 by makalah hukum | .

711. Hak numpang karang adalah hak kebendaan untuk mempunyai gedung, bangunan atau tanaman di atas tanah orang lain. (KUHPerd. 508-3?, 528 dst., 600 dst., 616, 717.)

712. Barangsiapa mempunyai hak numpang karang atas sebidang pekarangan, boleh mengalihkannya kepada orang lain atau memberikannya dengan hipotek. a boleh juga membebani pekarangan tadi dengan pengabdian pekarangan, tetapi hanya untuk jangka waktu selama ia boleh menikmati haknya. (KUHPerd. 695, 1164-3?; Rv. 493-3?, S. 1872-124.)

713. Alas hak yang melahirkan hak numpang karang harus diumumkan dengan cara yang sama seperti yang ditentukan dalam pasal 620. (Ov. 26; KUHPerd. 616, 696, 1963.)

714. Selama hak numpang karang berjalan, pemilik tanah tidak boleh mencegah orang yang mempunyai hak itu untuk membongkar gedung atau bangunan atau menebang segala tanaman dan mengambil salah satu di antaranya, bila pemegang hak itu telah melunasi harga gedung, bangunan dan tanaman itu pada waktu memperoleh hak tersebut, atau bila gedung, bangunan dan tanaman itu didirikan, dibangun dan ditanam oleh pemegang hak itu sendiri, tanpa mengurangi kewajiban pemegang hak untuk mengembalikan pekarangan tersebut dalam keadaan semula seperti sebelum hal-hal tersebut didirikan, dibangun atau ditanam. (KUHPerd. 600 dst., 1562, 1567.)

715. Dengan berakhirnya hak numpang karang, pemilik pekarangan menjadi pemilik gedung, bangunan dan tanaman di atas pekarangannya, dengan kewajiban membayar harganya pada saat itu juga kepada yang mempunyai hak numpang karang, yang dalam hal ini berhak menahan sesuatu sampai pembayaran itu dilunasi. (KUHPerd. 600 dst., 714, 716, 726, 779; S. 1872-124.)

716. Bila hak numpang karang diperoleh atas sebidang tanah yang di atasnya telah terdapat gedung-gedung, bangunan-bangunan dan tanaman-tanaman yang harganya tidak dilunasi oleh penerima hak numpang karang itu, maka pemilik tanah, pada waktu berakhirnya hak tersebut, dapat menguasai kembali semua benda itu tanpa wajib mengganti kerugian. (KUHPerd. 600 dst., 714 dst.)

717. Ketentuan-ketentuan dalam bab ini hanya berlaku sejauh tidak diadakan penyimpangan dalam suatu perjanjian. (KUHPerd. 735, 1338.) 718. Hak numpang karang berakhir antara lain: 1?. karena percampuran; 2?. karena musnahnya pekarangan; 3?. karena kedaluwarsa dengan tenggang waktu tiga puluh tahun lamanya; 4?. karena lewatnya waktu yang diperjanjikan atau ditentukan sewaktu hak numpang karang dilahirkan. (KUHPerd. 703 dst., 719, 736, 754, 807, 1436, 1444, 1946, 1967 dst.)

719. Bila tidak diadakan suatu perjanjian atau ketentuan khusus tentang berakhirnya hak numpang karang, maka pemilik pekarangan berhak mengakhirinya sendiri, tetapi setelah hak itu berjalan selama tiga puluh tahun, dan sedikit-dikitnya satu tahun sebelumnya diberitahukan dengan surat oleh jurusita kepada yang mempunyai hak numpang karang. (KUHPerd. 718, 736.)


Bab VI.Pengabdian pekarangan

⊆ 16:37 by makalah hukum | .

Bagian 1

Sifat dan jenis pengabdian pekarangan

674. Pengabdian pekarangan adalah suatu beban yang diletakkan atas sebidang pekarangan seseorang untuk digunakan dan demi manfaat pekarangan milik orang lain. Baik mengenai bebannya maupun mengenai manfaatnya, pengabdian itu tidak boleh dihubungkan dengan pribadi seseorang. (KUHPerd. 508-2?, 528, 572, 706, 1206.)

675. Setiap pengabdian pekarangan terdiri dari kewajiban untuk membiarkan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. (KUHPerd. 689.)

676. Pengabdian pekarangan tidak memandang pekarangan yang satu lebih penting dari yang lain.

677. Pengabdian pekarangan itu berlangsung terus atau tidak berlangsung terus. Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus adalah yang penggunaannya berlangsung terus atau dapat berlangsung terus, tanpa memerlukan perbuatan manusia, seperti hak mengalirkan air, hak atas selokan, hak atas pemandangan ke luar, dan sebagainya. Pengabdian pekarangan yang tidak berlangsung terus adalah yang pelaksanaannya memerlukan perbuatan manusia, seperti hak melintasi pekarangan, hak mengambil air, hak menggembalakan ternak, dan sebagainya. (KUHPerd. 537, 552 dst., 626 dst., 652 dst., 680 dst., 687, 697, 699.)

678. Pengabdian pekarangan tampak atau tidak tampak. Pengabdian pekarangan tampak adalah yang ada tanda-tanda lahiriahnya, seperti pintu, jendela, pipa air dan lain-lain semacam itu. Pengabdian pekarangan tidak tampak adalah yang tidak ada tanda-tanda lahiriah mengenai adanya, seperti larangan membangun di atas pekarangan, larangan membangun lebih tinggi dari ketinggian tertentu, hak menggembalakan ternak dan lain-lainnya yang memerlukan suatu perbuatan manusia. (KUHPerd. 573, 552 dst., 687, 697, 699.)

679. Bila seseorang membangun kembali sebuah tembok atau gedung, maka bagi pemberi dan penerima beban pengabdian, pengabdian terhadap tembok atau gedung yang baru tetap berjalan tanpa menjadi lebih berat karenanya, asal pembangunan kembali itu dilaksanakan sebelum pengabdian pekarangan itu kedaluwarsa. (KUHPerd. 681, 648, 691 dst., 703, 705, 707.)

680. Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan atas pemandangan atau penerangan, diperbolehkan membuat jendela atau penerangan sebanyak yang disukainya, tetapi setelah ia membuatnya atau menggunakan haknya, ia tidak boleh menambah jumlahnya. Yang dimaksudkan dengan penerangan hanya cahaya yang diperlukan, tanpa pemandangan. (KUHPerd. 645, 647 dst., 677 dst., 691.)

681. Setiap orang berhak mendirikan gedung atau bangunan lain setinggi yang disukainya, asal ketinggian gedung atau bangunan itu tidak melanggar larangan demi kepentingan pekarangan lain. Dalam hal yang demikian, pemilik pekarangan pemberi beban pengabdian berhak mencegah peninggian atau menyuruh mengambil semua yang dilarang menurut dasar haknya. (KUHPerd. 571, 637, 678 dst.)

682. Yang dimaksud dengan hak pengabdian pekarangan mengalirkan air dan meneteskan air adalah semata-mata hak mengalirkan air bersih, bukan air kotoran. (KUHPerd. 652, 677.)

683. Hak pengabdian selokan ialah hak untuk mengalirkan air dan kotoran. (KUHPerd. 653, 677.)

684. Pemilik pekarangan yang mempunyai hak memasang balok atau jangkar dalam tembok orang lain, berwenang mengganti balok atau jangkar yang telah rapuh, tetapi ia tidak boleh menambah jumlahnya atau memindahkan tempatnya. (KUHPerd. 636, 679.)

685. Barangsiapa mempunyai hak untuk berlayar di perairan pekarangan tetangga, harus ikut membayar biaya yang diperlukan untuk memelihara agar perairan itu tetap dapat dilayari, kecuali jika ia lebih suka melepaskan haknya tersebut. (KUHPerd. 661.)

686. Hak pengabdian pekarangan mengenai jalan untuk jalan kaki adalah hak untuk melintasi pekarangan orang lain dengan jalan kaki; hak mengenai jalan kuda atau jalan ternak adalah hak untuk naik kuda atau menggiring ternak melalui jalan itu; hak mengenai jalan kendaraan adalah hak untuk melintas dengan kendaraan. Bila lebar jalan untuk jalan kaki, jalan ternak atau jalan kendaraan tidak ditentukan berdasarkan hak pengabdian, maka lebarnya ditentukan sesuai dengan peraturan khusus atau kebiasaan setempat. Hak pengabdian pekarangan mengenai jalan kuda atau jalan ternak mencakup juga hak pengabdian atas jalan untuk jalan kaki; hak pengabdian mengenai jalan kendaraan, mencakup juga hak pengabdian mengenai jalan kuda atau jalan ternak dan jalan untuk jalan kaki. (AB. 15; KUHPerd. 671, 677.)

687. Hak pengabdian pekarangan mengenai air ledeng ialah hak untuk mengalirkan air dari atau melalui pekarangan tetangga ke pekarangannya. (KUHPerd. 626 dst., 678.)

688. Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan, berhak membuat segala perlengkapan yang diperlukan untuk penggunaan dan pemeliharaan hak pengabdian pekarangan itu. Biaya untuk perlengkapan itu harus ditanggung sendiri dan tidak menjadi tanggungan pemilik pekarangan penerima beban: (KUHPerd. 626, 675, 680, 693.)

689. Dalam hal pemilik pekarangan penerima beban menurut dasar hak pengabdian diharuskan membiayai perlengkapan yang diperlukan untuk penggunaan dan pemeliharaan hak pengabdian pekarangan, maka ia sewaktu-waktu berhak membebaskan diri dari kewajiban itu dengan jalan menyerahkan kepada pemilik pekarangan pemberi beban itu bagian dari pekarangannya yang benar-benar diperlukan guna memungkinkan penggunaan hak tersebut. (KUHPerd. 635, 695, 706.)

690. Bila pekarangan pemberi beban dibagi, maka hak pengabdian pekarangan tetap melekat pada tiap-tiap bagian tanpa memperberat beban pekarangan penerima beban. Bila pengabdian itu merupakan hak melintasi pekarangan, misalnya, maka masing-masing pemilik peserta pekarangan pemberi beban harus menggunakan hak itu menurut cara yang sama seperti sebelum pembagian. (KUHPerd. 667 dst., 691, 694, 701.)

691. Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan, hanya boleh menggunakannya sesuai dengan dasar hak yang ada padanya; dalam hal tidak ada dasar hak, menurut peraturan dan kebiasaan setempat, dan dalam semua hal, hak itu harus digunakan dengan cara yang memberi beban seringan-ringannya. Ia tidak boleh, baik dalam pekarangan penerima beban maupun dalam pekarangan pemberi beban, mengadakan suatu perubahan yang dapat memperberat beban pekarangan yang disebut pertama. (AB. 15; KUHPerd. 668, 695.)

692. Pemilik pekarangan penerima beban tidak boleh berbuat sesuatu yang mengurangi atau merintangi penggunaan pengabdian pekarangan. Ia tidak boleh mengubah keadaan tempat atau memindahkan tempat pengabdian pekarangan ke tempat lain dari tempat semula, kecuali jika perubahan atau pemindahan itu dilakukan tanpa merugikan pemilik pekarangan pemberi beban. (KUHPerd. 691.)

693. Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan dianggap mempunyai segala sesuatu yang diperlukan untuk menggunakannya dengan cara memberikan beban yang seringan-ringannya bagi pemilik pekarangan penerima beban. Demikian pula hak mengambil air dari sumber milik orang lain meliputi hak untuk memasuki tempat tersebut dalam pekarangan penerima beban. (KUHPerd. 688.)

694. Bila pekarangan penerima beban dibagi, maka tetaplah pengabdian pekarangan membebani tiap-tiap bagian, sekedar diperlukan untuk penggunaannya. (KUHPerd. 690, 701.)

Bagian 2

Lahirnya pengabdian pekarangan.

695. Pengabdian pekarangan lahir karena suatu dasar hak atau karena kedaluwarsa. (KUHPerd. 696 dst., 700, 712, 724, 1955 dst., 1963.)

696. Dasar hak yang melahirkan suatu pengabdian pekarangan harus diumumkan menurut cara yang ditentukan dalam pasal 620. (Ov. 26; KUHPerd. 616.)

697. Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus dan tampak dapat diperoleh karena kedaluwarsa atau karena suatu dasar hak. (KUHPerd. 547, 552, 677 dst., 699 dst., 707, 1955, 1963.)

698. Bagi seseorang yang pekarangannya lebih rendah letaknya dan menggunakan air sumber dari pekarangan lain yang lebih tinggi tempatnya, tenggang kedaluwarsa baru mulai berjalan pada saat bangunan yang diperuntukkan guna melancarkan terjun dan mengalirnya air ke pekarangannya selesai dibuat. (KUHPerd. 627.)

699. Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus dan sekaligus tidak tampak, demikian pula yang tidak berlangsung terus, baik yang tampak maupun yang tidak tampak, hanya dapat diperoleh karena suatu alas hak. Penikmatan pengabdian pekarangan seperti itu, meskipun telah berjalan bertahun-tahun lamanya, tidaklah cukup guna memperoleh hak tersebut. (KUHPerd. 537, 553, 677 dst., 1955 dst.)

700. Bila terbukti bahwa beberapa bidang pekarangan yang sekarang terpisah dahulu adalah milik satu orang dan pemilik ini telah menciptakan keadaan yang sedemikian rupa dalam pekarangannya, sehingga seakan-akan tercipta pengabdian yang berlangsung terus dan tampak, maka penciptaan ini dapat dianggap sebagai dasar hak atas pengabdian pekarangan. (KUHPerd. 677 dst., 695, 697, 1706.)

701. Bila seorang pemilik dua bidang pekarangan yang sewaktu diperolehnya memperlihatkan tanda, bahwa di antara kedua pekarangan itu dahulu ada pengabdian pekarangan, kemudian memindahtangankan satu pekarangan tersebut, dan perjanjian penyerahan tidak memuat ketentuan tentang pengabdian pekarangan, maka pengabdian ini tetap berlaku untuk pekarangan yang dipindahtangankan, baik pekarangan pemberi beban maupun penerima beban. (KUHPerd. 690, 694, 700, 706, 1206.)

702. Salah seorang pemilik-peserta sebidang pekarangan dapat memperoleh hak pengabdian seluruh pekarangan milik bersama dengan perbuatannya sendiri tanpa setahu pemilik-peserta lainnya. (KUHPerd. 710.)

Bagian 3

Berakhirnya pengabdian pekarangan.

703. Pengabdian pekarangan berakhir bila pekarangan tersebut berada dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak lagi dapat digunakan. (KUHPerd. 705, 718, 736, 754, 807.)

704. Bila pekarangan penerima beban atau pekarangan pemberi beban belum sama sekali musnah atau rusak, pengabdian pekarangan tetap berjalan sepanjang keadaan pekarangan mengizinkan. (KUHPerd. 703, 705.)

705. Pengabdian pekarangan yang berakhir karena sebab yang disebutkan dalam pasal 703, akan hidup kembali jika keadaan benda telah kembali sedemikian rupa sehingga dapat digunakan lagi, kecuali jika keadaan tadi telah berlangsung begitu lama, sehingga karena kedaluwarsa menurut pasal 707, pengabdian gugur. (KUHPerd. 679, 708.)

706. Semua pengabdian pekarangan berakhir, bila pekarangan pemberi beban dan pekarangan penerima beban bergabung menjadi milik satu orang, tanpa mengurangi ketentuan pasal 701. (KUHPerd. 674, 700 dst., 718, 736, 754, 807, 1206, 1436.)

707. Pengabdian pekarangan juga berakhir bila selama tiga puluh tahun berturut-turut tidak pernah digunakan. Tenggang kedaluwarsa tiga puluh tahun ini mulai berjalan pada hari dilakukan suatu perbuatan yang nyata-nyata bertentangan dengan pengabdian. (KUHPerd. 547, 679, 700, 705, 710, 718, 736, 754, 807 dst.)

708. Bila pekarangan pemberi beban dalam keadaan sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin digunakan pengabdian pekarangan itu, maka tenggang waktu kedaluwarsa adalah tiga puluh tahun terhitung mulai saat pekarangan itu seharusnya dapat diperbaiki, sehingga memungkinkan lagi penggunaan pengabdian itu. (KUHPerd. 700, 703, 705, 1986 dst.)

709. Cara menggunakan pengabdian pekarangan, berkedaluwarsa juga dengan cara yang sama seperti pengabdian pekarangan itu sendiri. (KUHPerd. 707 dst., 710.)

710. Bila pekarangan pemberi beban dimiliki oleh beberapa orang secara tak terbagi, penikmatan oleh salah seorang pemilik cukup untuk mencegah terjadinya kedaluwarsa terhadap pemilik-pemilik lain. (KUHPerd. 702, 1985.)


Bab V - Kerja rodi

⊆ 16:36 by makalah hukum | .

673. Kerja rodi yang telah diakui oleh pemegang kekuasaan tinggi tetap ada; ketentuan-ketentuan dalam kitab ini tidak membawa perubahan tentang ini. Pemerintah berhak mengadakan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai kerja rodi, bila hal itu dipandang perlu. (ISR. 46, lihat catatan di situ.)


Bab IV - Hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yang bertetangga

⊆ 16:35 by makalah hukum | .

makalah tentang perwalian, kitab undang-undang hukum acara perdata, hukum acara perdata, acara perdata, hukum perdata

625. Para pemilik pekarangan yang bertetangga mempunyai hak dan kewajiban satu sama lain, baik yang timbul karena letak pekarangan menurut alam, maupun karena ketentuan perundang-undangan.

626. Pemilik pekarangan yang lebih rendah letaknya, demi kepentingan pemilik pekarangan yang lebih tinggi, berkewajiban menerima air yang mengalir ke pekarangannya karena alam, lepas dari campur tangan manusia.

Pemilik pekarangan yang lebih rendah tidak boleh membuat tanggul atau bendungan yang menghalang-halangi aliran air tersebut; sebaliknya, pemilik pekarangan yang lebih tinggi tidak boleh berbuat sesuatu yang memburukkan keadaan air bagi pekarangan yang lebih rendah. (KUHPerd. 629 dst., 652, 677, 688, 697 dst., 1365, 1367.)

627. Barangsiapa mempunyai sebuah mata air di pekarangannya, berhak menggunakan mata air itu sesuka hatinya, tanpa mengurangi hak yang diperoleh orang yang mempunyai pekarangan yang lebih rendah, baik karena suatu perjanjian maupun karena kedaluwarsa, sesuai dengan pasal 698. (KUHPerd. 570, 628, 677, 688, 695.)

628. Pemilik mata air tidak boleh mengubah jalan aliran air, bila air ini merupakan kebutuhan mutlak bagi para penduduk sebuah kota, desa atau dusun. Dalam hal demikian, pemilik berhak minta ganti rugi yang ditentukan oleh tenaga-tenaga ahli, kecuali jika penduduk tersebut telah memperoleh hak memakai air itu berdasarkan undang-undang atau karena kedaluwarsa. (KUHPerd. 688, 695, 697 dst.)

629. Barangsiapa mempunyai pekarangan di tepi aliran air yang bukan milik umum, boleh menggunakan air tersebut guna menyiram pekarangannya. (KUHPerd. 519.) Barangsiapa pekarangannya dilalui oleh aliran air, boleh menggunakan air itu pada jalur tanah yang dilalui air itu untuk keperluan sesuatu, asal saja pada akhir jalur itu air dapat mengalir menurut alam. (KUHPerd. 521, 690.)

630. Bila antara pemilik beberapa pekarangan yang berkepentingan atas kegunaan air timbul perselisihan, maka dalam memberi keputusan, hakim harus berusaha menyesuaikan kepentingan pertanian umum dengan kebebasan hak milik, dan dalam semua hal ia harus bertindak sesuai dengan peraturan dan kebiasaan khusus setempat mengenai jalannya arus air, tingginya dan pemakaiannya. (ISR. 133; KUHPerd. 570.)

630a. (s.d.t. dg. S. 1881-95.) Tiap pemilik pekarangan dapat mengharuskan masing-masing pemilik pekarangan yang bertetangga untuk membuat tanda perbatasan antara pekarangan mereka. Pembuatan batas itu harus dilakukan atas biaya bersama. (KUHPerd. 570, 636, 642, 663, 721, 781; Rv. 102.)

631. Setiap pemilik boleh menutup pekarangannya, tanpa mengurangi pengecualian yang dibuat dalam pasal 667. (KUHPerd. 570, 635, 642, 664, 721, 781.)

632. Pemilik yang menutup pekarangannya, kehilangan hak untuk menggembalakan ternaknya di tempat penggembalaan bersama, sebanding dengan luas pekarangan yang terlepas dari tanah penggembalaan bersama akibat penutupan pekarangan itu.

633. Semua tembok yang dipergunakan sebagai tembok batas antara bangunan-bangunan, tanah-tanah, taman-taman dan kebun-kebun, dianggap sebagai tembok batas milik bersama, kecuali jika ada suatu alas hak atau tanda yang menunjukkan sebaliknya. Bila bangunan-bangunan itu tidak sama tinggi, maka tembok batas itu harus dianggap sebagai milik bersama setinggi bangunan yang terendah. (KUHPerd. 634, 637 dst., 640, 643 dst., 658, 662, 1916.)

634. Tanda yang menunjukkan bahwa tembok batas itu bukan milik bersama, antara lain adalah:

1. bahwa bagian atas tembok itu, pada belahan yang satu menjulang ke atas dan berdiri tegak lurus di atas bagian bawah, dan pada belahan lain miring ke bawah;

2. bahwa tembok itu, pada belahan yang satu menyangga atau menopang sebuah bangunan atau tingkat, sedang pada belahan lain tidak ada bangunan yang ditopang atau disangga secara demikian;

3. bahwa pada waktu membuat tembok hanya di sebelah saja ditempatkan bubungan, birai batu atau batu yang menonjol.

Dalam hal yang demikian, tembok dianggap semata-mata milik pemilik pekarangan pada belah mana bangunan, tingkat birai batu, batu yang menonjol, atau talang bubungan sejenis terdapat. (KUHPerd. 645, 659, 664, 1916.)

635. Perbaikan atau pemugaran tembok batas bersama menjadi beban mereka yang mempunyai hak atas tembok tersebut menurut perbandingan hak masing-masing. Namun demikian tiap-tiap pemilik-peserta diperbolehkan membebaskan diri dari biaya perbaikan dan pemugaran dengan jalan melepaskan haknya atas tembok yang diperbaiki atau dibangun kembali, asal tembok itu bukan penopang atau penyangga suatu bangunan miliknya sendiri, dan bukan batas antara rumah-rumah, lapangan-lapangan dan kebun-kebun yang berdekat-dekatan di kota, kota satelit dan desa. (KUHPerd. 630a, 637, 634 dst., 654, 679, 689.)

636. Setiap pemilik-peserta boleh mendirikan bangunan dengan menyandarkannya pada tembok milik bersama, dengan menancapkan balok, kambi, jangkar, alat-alat besi atau alat-alat kayu lainnya pada tembok itu sampai setengah tebalnya, asal saja tembok itu tidak rusak. (KUHPerd. 641, 655, 684.)

637. Setiap pemilik-peserta boleh mempertinggi tembok batas milik bersama, tetapi selain harus membiayai sendiri pekerjaan yang demikian, ia harus membiayai sendiri tiap-tiap perbaikan guna memelihara bagian baru yang menumpang di atas bagian yang lama dan pula harus mengganti kerugian akibat pertambahan berat bagian atas yang menindih bagian bawah, dihitung seimbang dengan berat beban dan menurut harganya. Bila tembok batas milik bersama itu tidak kuat untuk menyangga bagian atas yang dipertinggi itu, maka pemilik yang menghendaki peninggian itu harus memperbaharui tembok batas seluruhnya dengan biaya sendiri, dan penambahan tebal tembok harus dilakukan dengan mengurangi luas pekarangannya sendiri. (KUHPerd. 633, 635, 639, 641, 681.)

638. Tiap pemilik-peserta tembok batas milik bersama boleh memasang talang pada bagian kepunyaannya dan mengalirkan air, baik di pekarangannya sendiri, maupun di jalan umum, asal hal itu tidak dilarang oleh undang-undang atau peraturan pemerintah. (KUHPerd. 652, 682.)

639. Pemilik-peserta yang tidak memberikan sumbangan guna mempertinggi tembok batas milik bersama, boleh memperoleh pemilikan bersama atas bagian yang dipertinggi itu, asal membayar separuh biaya yang telah dikeluarkan dan separuh harga tanah bila dipergunakan untuk memperlebar tembok. (KUHPerd. 635, 637.)

640. Tiada sebuah tembok pun boleh dijadikan milik bersama, tanpa kehendak pemiliknya. (KUHPerd. 633 dst.)

641. Seorang pemilik-peserta, tanpa izin dari yang lainnya, tidak boleh membuat liang atau galian pada tembok bersama atau membuat suatu bangunan yang menyandar pada tembok itu. Dalam hal, sebagaimana diatur dalam pasal 636 dan pasal 637, pemilik-peserta dapat menuntut supaya oleh ahli-ahli diadakan perencanaan sebelumnya agar pekerjaan baru itu tidak sampai merugikan haknya. Bila hasil pekerjaan yang baru itu ternyata merugikan hak milik tetangga, ia harus memberi ganti rugi, tetapi kerugian sehubungan dengan keindahan tembok tidak boleh diperhitungkan. (KUHPerd. 644.)

642. Di kota, kota satelit, dan di desa, setiap orang berhak menuntut tetangganya untuk menyumbang guna membuat atau memperbaiki alat penutup yang digunakan untuk memisahkan rumah, pekarangan dan kebun mereka satu sama lain. Cara membuat dan tinggi penutup itu diatur menurut peraturan-peraturan khusus dan kebiasaan setempat. (AB. 15; KUHPerd. 630a, 631, 635; Rv. 102.)

643. Setiap tetangga, atas biaya sendiri, boleh mendirikan tembok bersama sebagai pengganti pagar bersama, tetapi tidak boleh suatu pagar sebagai pengganti tembok. (KUHPerd. 635, 650.)

644. Tidak seorang pun dari tetangga, tanpa izin dari pihak lainnya, diperbolehkan membuat jendela atau lubang pada tembok batas bersama dengan cara bagaimanapun juga. Akan tetapi ia boleh membuatnya pada bagian tembok yang ditinggikan atas biaya sendiri, asal ini langsung dikerjakan pada waktu mempertinggi tembok itu, menurut cara yang diatur dalam kedua pasal berikut. (KUHPerd. 636 dst., 639, 741.)

645. Pemilik suatu tembok batas bukan milik bersama yang langsung berbatasan dengan pekarangan orang lain, diperbolehkan pada tembok itu membuat penerangan atau jendela-jendela dengan terali besi yang rapat dan jendela-jendela yang dimatikan. Terali-terali besi itu harus dipasang dalam jarak selebar-lebarnya setelapak antara satu dengan lainnya. (KUHPerd. 634, 647 dst., 680.)

646. Jendela atau lubang ini tidak boleh dibuat lebih rendah dari dua puluh lima telapak di atas lantai kamar yang akan diterangi, bila lantai kamar itu sama tinggi dengan jalan raya dan tidak boleh lebih rendah dari dua puluh telapak di atas lantai kamar pada tingkat yang lebih tinggi. (KUHPerd. 645, 680.)

647. Orang tidak diperbolehkan mempunyai pemandangan langsung ke pekarangan tetangga yang tertutup atau terbuka; maka tak bolehlah ia memperlengkapi rumahnya dengan jendela, balkon atau perlengkapan lain yang memberikan pemandangan ke pekarangan tetangga itu, kecuali bila tembok yang diperlengkapinya dengan hal-hal itu jaraknya lebih dari dua puluh telapak dari pekarangan si tetangga. (KUHPerd. 645, 649, 680.)

648. Dari jurusan menyamping atau dari jurusan menyerong orang tidak boleh mempunyai pandangan atas pekarangan tetangga, kecuali dalam jarak lima telapak. (KUHPerd. 645, 647, 649, 680.)

649. Jarak yang dibicarakan dalam dua pasal tersebut di atas, dihitung dari sisi luar tembok yang diberi lubang dan bila ada balkon atau semacam itu yang menonjol, dari sisi terluar balkon itu sampai garis batas kedua pekarangan. (KUHPerd. 647 dst.)

650. Ketentuan dalam pasal 633 sampai dengan pasal 649 berlaku juga terhadap pagar kayu, guna membatasi bangunan, halaman terbuka, dan kebun.

651. Bila dalam memperbaiki suatu bangunan perlu dipasang suatu perancah di atas pekarangan tetangga atau perlu diinjak pekarangan itu untuk mengangkat bahan-bahan yang akan dipakai, maka pemilik pekarangan itu harus mengizinkannya, tanpa mengurangi haknya untuk minta ganti rugi, bila ada alasan untuk itu. (KUHPerd. 1246 dst.)

652. Setiap pemilik pekarangan wajib mengatur atap rumah sedemikian rupa agar air hujan mengalir ke halamannya atau ke jalan umum, bila yang terakhir ini tidak dilarang oleh undang-undang atau peraturan pemerintah; ia tidak boleh mengalirkan air ke pekarangan tetangganya. (KUHPerd. 626, 638, 677, 682, 1365.)

653. Tiada seorang pun diperbolehkan mengalirkan air atau kotoran melalui saluran pekarangan orang lain, kecuali jika ia memperoleh hak untuk itu. (KUHPerd. 677, 683, 1365.)

654. Semua bangunan, pipa asap, tembok, pagar atau tanda perbatasan lainnya, yang karena tuanya atau karena sebab lain dikhawatirkan akan runtuh dan membahayakan pekarangan tetangga atau condong ke arah pekarangan itu, harus dibongkar, dibangun kembali atau diperbaiki atas teguran pertama pemilik pekarangan tetangga itu. (KUHPerd. 635, 1241, 1369.)

655. Barangsiapa menyuruh menggali sebuah sumur, selokan atau kakus di tempat yang berdekatan dengan tembok batas milik bersama atau bukan milik bersama, atau hendak mendirikan pipa asap, tempat perapian, dapur atau tempat masak di tempat yang demikian, atau membuat kandang, tempat rabuk, gudang, gudang garam, tempat penyimpan bahan keras atau bangunan yang merugikan dan membahayakan, maka ia wajib membuat jarak antara tembok dengan bangunan tersebut sebagaimana ditetapkan dalam peraturan khusus atau menurut kebiasaan tentang hat itu, ataupun ia wajib mengusahakan bangunan itu sedemikian rupa menurut peraturan dan kebiasaan yang ditentukan untuk itu agar tidak menimbulkan kerugian bagi pekarangan-pekarangan yang berdekatan. (AB. 15; KUHPerd. 636, 641.)

656. Tempat air hujan, sumur, kakus, selokan dan sebagainya, yang merupakan milik bersama antara mereka yang bertetangga, harus dipelihara dan dibersihkan atas biaya semua pemilik. (KUHPerd. 657, 720 dst., 756 dst., 1584.)

657. Pembersihan kakus milik bersama harus dilakukan secara bergiliran, pekarangan demi pekarangan.

658. Semua parit atau selokan antara dua pekarangan harus dianggap sebagai milik bersama, bila tidak ada tanda yang menyatakan sebaliknya. (KUHPerd. 633, 662, 1916.)

659. Sebagai tanda, bahwa parit atau selokan itu bukan milik bersama, antara lain adalah bahwa tanggul atau tanah timbunannya hanya terdapat pada satu sisi dari parit atau selokan itu.

Dalam hal yang demikian, parit atau selokan itu dianggap seluruhnya milik si pemilik pekarangan, pada sisi mana terdapat timbunan tanah. (KUHPerd. 634, 664, 1916.)

660. Parit atau selokan milik bersama harus dipelihara dengan biaya bersama.

661. Tiap pemilik pekarangan yang berbatasan dengan parit atau selokan milik bersama boleh mencari ikan, berlayar, memberi minum kepada ternaknya di parit atau selokan itu dan mengambil air untuk keperluan sendiri dari situ. (KUHPerd. 685.)

662. Tiap pagar tanaman yang menjadi batas antara dua pekarangan, harus dianggap sebagai milik bersama, kecuali bila memang ada suatu bukti pemilikan, besit atau tanda yang menyatakan sebaliknya. Pohon-pohon yang tumbuh di sepanjang pagar itu adalah milik bersama, sebagaimana pagar itu sendiri, dan masing-masing pemilik berhak menuntut supaya pohon-pohon itu ditebang. (KUHPerd. 633, 658, 664, 1916.)

663. Tetangga yang satu boleh menuntut tetangga lainnya supaya membuat pagar yang baru dengan biaya bersama, jika pagar lama, yang merupakan milik bersama, diperuntukkan guna menunjuk batas pekarangan mereka. (KUHPerd. 630a, 642.)

664. Sebagai tanda bahwa pagar itu bukan milik bersama, antara lain adalah bahwa pagar itu hanya menutup salah satu dari kedua pekarangan itu. (KUHPerd. 634, 659, 1916.)

665. Menanam pohon atau pagar hidup yang tinggi tumbuhnya dilarang, kecuali jika pohon atau pagar itu ditanam dengan mengambil jarak menurut peraturan khusus atau kebiasaan yang berlaku dalam hal itu, dan bila tidak ada peraturan dan kebiasaan itu, dengan mengambil jarak dua puluh telapak, dari garis batas kedua pekarangan, sepanjang mengenai pohon-pohon yang tinggi, dan lima telapak sepanjang mengenai pagar hidup. (AB 15; KUHPerd. 662 dst., 1365 dst.)

666. Tetangga mempunyai hak untuk menuntut agar pohon dan pagar hidup yang ditanam dalam jarak yang lebih dekat daripada jarak tersebut di atas dimusnahkan.

Orang yang di atas pekarangannya menjulur dahan pohon tetangganya, berhak menuntut agar tetangganya memotong dahan itu. Bila akar pohon tetangganya tumbuh dalam tanah pekarangannya, maka ia berhak memotongnya sendiri; juga dahan-dahan boleh dipotong sendiri, bila tetangganya menolaknya setelah ada teguran pertama dan asalkan ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga. (KUHPerd. 571, 1240.)

667. Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya. (KUHPerd. 631, 669 dst. 690.)

668. Jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau perairan umum, tetapi sebaiknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui itu. (KUHPerd. 686, 691 dst.)

669. Bila hak atas ganti rugi tersebut pada akhir pasal 667 telah hapus karena kedaluwarsa, maka jalan keluar itu tetap terus berlangsung. (KUHPerd. 1967.)

670. Jalan keluar yang diberikan itu berakhir pada saat tidak diperlukan lagi dengan berakhirnya keadaan termaksud dalam pasal 667 dan siapa pun tidak bisa menuntut kedaluwarsa, betapa lama pun jalan keluar ini ada. (KUHPerd. 537, 690, 692.)

671. Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dari beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan. (KUHPerd. 686, 692.)

672. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang diadakan demi kepentingan umum atau persekutuan mengenai jalan yang dilalui dengan kaki dan jalan untuk berburu sepanjang sungai yang dapat dilalui dengan perahu atau rakit, mengenai pembuatan atau perbaikan jalan, tanggul dan pekerjaan umum atau persekutuan lain, diatur dengan undang-undang dan peraturan-peraturan khusus. (KUHPerd. 521.)


Bab XVII - Pengampuan

⊆ 16:34 by makalah hukum | .

pengampunan, makalah tentang perwalian, kitab undang-undang hukum acara perdata, hukum acara perdata, acara perdata, hukum perdata

433. Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan. (KUHPerd. 456 dst., 460, 462, 895, 1006, 1330.)

434. Setiap keluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan dungu, gila atau mata gelap. Disebabkan karena pemborosan, pengampuan hanya dapat diminta oleh para keluarga sedarah dalam garis lurus, dan oleh mereka dalam garis samping sampai derajat keempat. Dalam satu dan lain hal, suami atau istri dapat minta pengampuan bagi istrinya atau suaminya. Barangsiapa, karena lemah akal pikirannya, merasa tidak cakap mengurus kepentingan diri sendiri dengan baik, dapat minta pengampuan bagi diri sendiri. (KUHPerd. 114, 290 dst. 445; IR. 229 dsb.)

435. Bila seseorang yang dalam keadaan mata gelap tidak dimintakan pengampuan oleh orang-orang tersebut dalam pasal yang lalu, maka jawatan kejaksaan wajib memintanya. Dalam hal dungu atau gila, pengampuan dapat diminta oleh jawatan kejaksaan bagi seseorang yang tidak mempunyai suami atau istri, juga yang tidak mempunyai keluarga sedarah yang dikenal di Indonesia.

436. Semua permintaan untuk pengampuan harus diajukan kepada pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuan. (KUHPerd. 17 dst.)

437. Peristiwa-peristiwa yang menunjukkan keadaan dungu, gila mata gelap atau keborosan, harus dengan jelas disebutkan dalam surat permintaan, dengan bukti-bukti dan penyebutan saksi-saksinya. (KUHPerd. 440, 456 dst., 1909, 1914.)

438. Bila pengadilan negeri berpendapat, bahwa peristiwa-peristiwa itu cukup penting guna mendasarkan suatu pengampuan, maka perlu didengar para keluarga sedarah atau semenda. (KUHPerd. 290, 333 dst., 453; IR. 230.)

439. Pengadilan negeri, setelah mendengar atau memanggil dengan sah orang-orang tersebut dalam pasal yang lalu, harus mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan; bila orang ini tidak mampu untuk datang, maka pemeriksaan harus dilangsungkan di rumahnya oleh seorang atau beberapa orang hakim yang diangkat untuk itu, disertai oleh panitera, dan dalam segala hal dihadiri oleh jawatan kejaksaan. (KUHPerd. 445.) Bila rumah orang yang dimintakan pengampuan itu terletak dalam jarak sepuluh pal lebih dari pengadilan negeri, maka pemeriksaan dapat dilimpahkan kepada kepala pemerintahan setempat. Dari pemeriksaan ini, yang tidak usah dihadiri oleh jawatan kejaksaan, harus dibuat berita acara yang salinan otentiknya dikirimkan kepada pengadilan negeri. (KUHPerd. 445, 1023.) Pemeriksaan tidak akan berlangsung sebelum kepada yang dimintakan pengampuan itu diberitahukan isi surat permintaan dan laporan yang memuat pendapat dari anggota-anggota keluarga sedarah. (KUHPerd. 441, 443, 455.)

440. Bila pengadilan negeri, setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga sedarah atau semenda, dan setelah mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan, berpendapat bahwa telah cukup keterangan yang diperoleh, maka pengadilan dapat memberi keputusan tentang surat permintaan itu tanpa tata-cara lebih lanjut; dalam hal yang sebaliknya, pengadilan negeri harus memerintahkan pemeriksaan saksi-saksi agar peristiwa-peristiwa yang dikemukakannya menjadi jelas. (KUHPerd. 437, 445.)

441. Setelah mengadakan pemeriksaan tersebut dalam pasal 439, bila ada alasan, pengadilan negeri dapat mengangkat seorang pengurus sementara untuk mengurus pribadi dan barang-barang orang yang dimintakan pengampuannya. (KUHPerd. 445 dst., 449; IR. 231.)

442. Putusan atas suatu permintaan akan pengampuan harus diucapkan dalam sidang terbuka, setelah mendengar atau memanggil dengan sah semua pihak dan berdasarkan kesimpulan jaksa. (KUHPerd. 445.)

443. Bila dimohonkan banding, maka hakim banding, sekiranya ada alasan, dapat mendengar lagi atau menyuruh mendengar lagi orang yang dimintakan pengampuan. (KUHPerd. 439; IR. 236.)

444. Semua penetapan dan putusan yang memerintahkan pengampuan, dalam waktu yang ditetapkan dalam penetapan atau keputusan itu, harus diberitahukan oleh pihak yang memintakan pengampuan kepada pihak lawannya dan diumumkan dengan menempatkannya dalam berita negara; semuanya atas ancaman hukuman membayar segala biaya, kerugian dan bunga sekiranya ada alasan untuk itu. (Ov. 105; KUHPerd. 445 dst., 461.)

445. Bila pengampuan diminta sehubungan dengan alinea keempat pasal 434, pengadilan negeri mendengar para keluarga sedarah atau keluarga semenda dan, sendiri atau dengan wakilnya, si suami atau si istrinya yang meminta, sekiranya ini berada di Indonesia; juga harus dilakukan ketentuan-ketentuan dalam pasal 439 alinea kesatu dan kedua, 440, 441 dan 442. Dalam hal demikian, jawatan kejaksaan harus menyelenggarakan pengumuman mengenai keputusan dengan cara yang ditentukan dalam pasal 444.

446. Pengampuan mulai berjalan, terhitung sejak putusan atau penetapan diucapkan. Semua tindak perdata yang setelah itu dilakukan oleh orang yang ditempatkan di bawah pengampuan, adalah batal demi hukum. Namun demikian, seseorang yang ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan, tetap berhak membuat surat-surat wasiat. (KUHPerd. 88, 441, 444, 449, 895, 1330, 1446, 1813; Rv. 248-2?.)

447. Semua tindak perdata yang terjadi sebelum perintah pengampuan diucapkan berdasarkan keadaan dungu, gila dan mata gelap, boleh dibatalkan, bila dasar pengampuan ini telah ada pada saat tindakan-tindakan itu dilakukan. (KUHPerd. 61-3?, 88, 1330-2?.)

448. Setelah seseorang meninggal dunia, maka segala tindak perdata yang telah dilakukannya, kecuali pembuatan surat-surat wasiat berdasarkan keadaan dungu, gila dan mata gelap, tidak dapat disanggah, selain bila pengampuan atas dirinya telah diperintahkan atau dimintakan sebelum ia meninggal dunia, kecuali bila bukti-bukti tentang penyakit-penyakit itu tersimpul dari perbuatan yang disanggah itu. (KUHPerd. 446, 895, 1320-1?.)

449. Bila keputusan tentang pengampuan telah mendapatkan kekuatan hukum yang pasti, maka oleh pengadilan negeri diangkat seorang pengampu. Pengangkatan itu segera diberitahukan kepada balai harta peninggalan. Pengampuan pengawas diperintahkan kepada balai harta peninggalan, (KUHPerd. 418.) (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dalam hal yang demikian, berakhirlah segala campur tangan pengurus sementara, yang wajib mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban atas pengurusannya kepada pengampu; bila ia sendiri yang diangkat menjadi pengampu, maka perhitungan dan pertanggungjawaban itu harus di harus dilakukan kepada pengampu pengawas. (KUHPerd. 359 dst., 377 dst., 379 dst., 441, 446; Rv. 580-8?; Wak. 60.)

450. Dicabut dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.

451. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Kecuali jika alasan-alasan penting menghendaki pengangkatan orang lain menjadi pengampu, suami atau istri harus diangkat menjadi pengampu bagi istri atau suaminya, tanpa mewajibkan si istri mendapatkan persetujuan atau kuasa apa pun juga untuk menerima pengangkatan itu. (KUHPerd. 103, 300, 349, 359, 377 dst., 379-3?, 380, 418.)

452. Orang yang ditempatkan di bawah pengampuan berkedudukan sama dengan anak yang belum dewasa. Bila seseorang yang karena keborosan ditempatkan di bawah pengampuan hendak melangsungkan perkawinan, maka ketentuan-ketentuan pasal 38 dan pasal 151 berlaku terhadapnya. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Ketentuan undang-undang tentang perwalian atas anak belum dewasa, yang tercantum dalam pasal 331 sampai dengan 344, pasal-pasal 362, 367, 369 sampai dengan 388, 391 dan berikutnya dalam Bagian 11, 12, dan 13 Bab XV, berlaku juga terhadap pengampuan. (Ov. 23; KUHPerd. 63, 330, 458, 539, 1006, 1046, 1149-7?, 1330 dst., 1446, 1454, 1813; Rv. 336; KUHP. 35, 37, 524.)

453. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila seseorang yang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan istri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai istri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan yang dimaksudkan dalam pasal 206 dan pasal 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian. (KUHPerd. 300, 345, 353, 458.)

454. Penghasilan orang yang ditempatkan di bawah pengampuan karena keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus digunakan khusus untuk memperbaiki nasibnya dan memperlancar penyembuhan. (KUHPerd. 388, 391, 451.)

455. Dicabut dg. S. 1897-53.

456. (s.d.u. dg. S. 1897-53.) Terhadap orang-orang yang tidak dapat dibiarkan mengurus diri sendiri atau membahayakan keamanan orang lain karena kelakuannya terlanjur buruk dan terus-menerus buruk, harus dilakukan tindakan seperti diatur dalam Reglemen Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili di Indonesia. (RO. 134; KUHPerd. 455, 457; IR. 234.)

457. Dalam hal adanya kepentingan yang mendesak, para kepala daerah setempat, menjelang pengesahan pengadilan negeri, berkuasa memerintahkan penahanan sementara orang-orang yang dimaksud dalam pasal-pasal yang lalu. Mereka wajib untuk bertindak dengan cermat; dan selambat-lambatnya dalam empat hari atau, dalam hal tempat kedudukan pengadilan negeri yang bersangkutan ada di pulau lain, dengan kapal yang pertama, mereka harus mengirimkan surat-surat tentang penahanan kepada kejaksaan yang berwenang, yang harus menyampaikan lagi surat-surat itu dengan tuntutannya kepada pengadilan negeri segera setelah menerima surat-surat itu. Bila pengadilan negeri tidak menemukan alasan-alasan guna menguatkan penahanan, maka dengan putusan harus diperintahkan supaya orang yang ditahan itu segera dikeluarkan dari tahanan. Putusan ini harus segera dilaksanakan oleh kepala daerah yang bersangkutan segera setelah diterimanya, dan hal itu harus diberitahukan kepada kejaksaan dengan cara seperti yang ditentukan dalam alinea kedua pasal ini. (KUHPerd. 462.)

458. Seorang anak belum dewasa yang ada di bawah pengampuan tidak dapat melakukan perkawinan, pula tidak dapat mengadakan perjanjian-perjanjian, selain dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pada pasal 38 dan pasal 151. (KUHPerd. 453.)

459. Tidak seorang pun, kecuali suami-istri dan keluarga sedarah dalam garis ke atas atau ke bawah, wajib menjalankan suatu pengampuan lebih dari delapan tahun lamanya; setelah waktu itu lewat, pengampu boleh minta dibebaskan dan permintaan ini harus dikabulkan. (KUHPerd. 290 dst., 376 dst.)

460. Pengampuan berakhir bila sebab-sebab yang mengakibatkannya telah hilang; tetapi pembebasan dari pengampuan ini tidak akan diberikan, selain dengan memperhatikan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang guna memperoleh pengampuan, dan karena itu orang yang ditempatkan di bawah pengampuan tidak boleh menikmati kembali hak-haknya sebelum keputusan tentang pembebasan pengampuan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti. (KUHPerd. 88, 433 dst., IR. 232.)

461. Pembebasan diri pengampuan harus diumumkan dengan cara yang diatur dalam pasal 444.

Ketentuan penutup

462. Seorang anak belum dewasa yang berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, tidak boleh ditempatkan di bawah pengampuan, tetapi tetap berada di bawah pengawasan ayahnya, ibunya atau walinya. (KUHPerd. 299, 330, 383, 433.) Alinea kedua dan ketiga dicabut berdasarkan S. 1897-53.


Bab XV - Kebelum dewasaan dan perwalian

⊆ 16:25 by makalah hukum | .

makalah tentang perwalian, kitab undang-undang hukum acara perdata, hukum acara perdata, acara perdata, hukum perdata

Bagian 1

Kebelumdewasaan

330. (s.d.u. dg. S. 1901-194 jo. S. 1905-552.). Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya. (Lihat ketentuan lama dalam S. 1819-60, 1839-22; pada 1 Desember 1905 batas usia belum dewasa diubah dari 23 tahun menjadi 21 tahun.) Bila perkawinan dibubarkan sebelum umur mereka genap 21 tahun, maka mereka tidak kembali berstatus belum dewasa. (s.d.u. dg. S. 1917-497, 1927-31 jis. 390, 421.) Mereka yang belum dewasa dan tidak di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah perwalian atas dasar dan dengan cara seperti yang diatur dalam Bagian 3, 4, 5 dan 6 dalam bab ini. (KUHPerd. 21, 29, 35, 61-1 dan 2, 298 dst., 306, 333, 365, 379-1, 419 dst., 424, 427 dst., 462, 897, 904 dst., 1006, 1046, 1073, 1446, 1448, 1677, 1798, 1912, 1973, 1987; BS. 13, 61-1 dan 2; Sv. 149; IR. 145, 278; RBg. 172, 580.)

Penentuan tentang arti "belum dewasa" yang dipergunakan dalam beberapa peraturan undang-undang terhadap penduduk Indonesia (Ord. 31 Jan. 1931) S. 1931-54. Untuk menghilangkan keragu-raguan yang disebabkan oleh adanya Ordonansi tgl. 21 Desember 1917 dalam S. 1917-738, maka Ordonansi ini dicabut kembali dan ditentukan sebagai berikut:

(1) Bila peraturan perundang-undangan menggunakan istilah "belum dewasa", maka sejauh mengenai penduduk Indonesia, dengan istilah ini dimaksudkan: semua orang yang belum genap 21 tahun dan yang sebelumnya tidak pernah kawin.

(2) Bila perkawinan dibubarkan sebelum mereka berumur dua puluh dua tahun, maka mereka tidak kembali berstatus belum dewasa.

(3) Dalam pengertian perkawinan tidak termasuk perkawinan anak-anak. (Bdk. ketentuan-ketentuan yang dahulu berlaku: S. 1819-60; 1839-22; S. 1917-738.)

Bagian 2

Perwalian pada umumnya

331. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dalam tiap perwalian, hanya ada seorang wali, kecuali yang ditentukan dalam pasal 351 dan pasal 361. (Ov. 66 dst., KUHPerd. 355, 365, 452.) Perwalian untuk anak-anak dari bapak dan ibu yang sama, harus dipandang sebagai satu perwalian, sejauh anak-anak itu mempunyai seorang wali yang sama. (KUHPerd. 319a, 380, 382c.) 331a. (s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Perwalian mulai berlaku:

1. bila oleh hakim diangkat seorang wali yang hadir, pada saat pengangkatan itu dilakukan, atau apabila pengangkatan itu tidak dihadirinya pada, waktu pengangkatan diberitahukan kepadanya; (KUHPerd. 359 dst.)

2. bila seorang wali diangkat oleh salah satu dari kedua orang tua, pada saat pengangkatan itu, karena meninggalnya pihak yang mengangkat, memperoleh kekuatan untuk berlaku dan pihak yang diangkat menyatakan kesanggupannya untuk menerima pengangkatan tersebut; (KUHPerd. 323a, 365 dst.)

3. bila seorang wanita bersuami diangkat menjadi wali, oleh hakim atau oleh salah seorang dari kedua orang tua, pada saat ia, dengan bantuan atau kuasa dari suaminya atau atas kuasa hakim, menyatakan sanggup menerima pengangkatan itu; (KUHPerd. 332a, 332b.)

4. bila suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial, bukan atas permintaan sendiri atau pernyataan bersedia, diangkat menjadi wali, pada saat menyatakan sanggup menerima pengangkatan itu; (KUHPerd. 332a, 365 dst.)

5. dalam hal termaksud dalam pasal 358, pada saat pengesahan;

6. bila seorang menjadi wali demi hukum, pada saat terjadinya peristiwa yang mengakibatkan perwalian itu. (KUHPerd. 345, 3483, 351, 353, 375.)

Dalam segala hal, bila pemberitahuan tentang pengangkatan wali ditentukan dalam pasal ini atau pasal-pasal lain, balai harta peninggalan wajib melaksanakan pemberitahuan ini secepat-cepatnya.

331b. (s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila bagi anak belum dewasa yang ada di bawah perwalian, diangkat seorang wali lain atau karena hukum orang lain menjadi wali, maka perwalian yang pertama berakhir pada saat perwalian lain mulai berlaku, kecuali jika hakim menentukan saat lain. Perwalian berakhir: (KUHPerd. 375.)

1. bila anak belum dewasa, setelah berada di bawah perwalian, kembali kekekuasaan orang tua, karena ayah atau ibunya mendapat kekuasaan kembali, pada saat penetapan sehubungan dengan itu diberitahukan kepada walinya; (KUHPerd. 382d.)

2. (s.d.t. dg. S. 1928-546.) bila anak belum dewasa, setelah berada di bawah perwalian, kembali di bawah kekuasaan orang tua berdasarkan pasal-pasal 206b atau 323a, pada saat berlangsungnya perkawinan;

3. bila anak belum dewasa yang lahir di luar perkawinan diakui menurut undang-undang, pada saat berlangsungnya perkawinan yang mengakibatkan sahnya si anak, atau pada saat pemberian surat pengesahan yang diatur dalam pasal 274; (KUHPerd. 272 dst.)

4. bila dalam hal yang diatur dalam pasal 453 orang yang berada di bawah pengampuan memperoleh kembali kekuasaan orang tuanya, pada saat pengampuan itu berakhir.

332. (s.d.u. dg. S. 1927-32 jis. 390, 421.) Kecuali apa yang ditentukan dalam pasal berikut, barangsiapa sehubungan dengan Bagian 8 dan Bagian 9 dalam bab ini tidak dikecualikan atau dibebaskan dari perwalian, wajib menerima perwalian tersebut.

Bila orang yang diangkat menjadi wali menolak atau lalai menjalankan perwalian itu, balai harta peninggalan, sebagai pengganti dan atas tanggung jawab si wali, harus melakukan tindakan-tindakan sementara guna mengurus pribadi dan harta benda anak belum dewasa dengan cara seperti yang diatur dalam instruksi untuk balai harta peninggalan. Dalam hal itu wali bertanggungjawab atas tindakan-tindakan balai harta peninggalan, tanpa mengurangi tuntutan terhadapnya. (KUHPerd. 360, 370, 378 dst., 388, 452, 1365.)

332a. (s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Baik orang yang diangkat menjadi wali oleh salah seorang dari kedua orang tua, maupun wanita bersuami yang diangkat menjadi wali, tidaklah wajib menerimanya. Pengangkatan itu tidak mengakibatkan suatu apa pun bila mereka tidak menyatakan sanggup menerima. Pernyataan ini harus dilakukan di kepaniteraan pengadilan negeri tempat tinggal si anak yang belum dewasa dalam waktu enam puluh hari, setelah pengangkatan itu diberitahukan kepada mereka. Bila yang diangkat bertempat tinggal sejauh lebih dari lima belas pal dari kepaniteraan pengadilan negeri itu, pernyataan tersebut boleh diajukan secara tertulis di atas kertas tanpa meterai.

Pemberitahuan, bila menyangkut wanita bersuami, harus dilakukan baik kepadanya maupun kepada suaminya. Pemberitahuan tidak diwajibkan bila di kepaniteraan pengadilan negeri telah dilakukan atau diajukan pernyataan, bahwa pengangkatan itu ditolak. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas berlaku terhadap perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam pasal 365, kecuali jika perwalian itu diperintahkan atas permintaan atau kesanggupan mereka sendiri. (KUHPerd. 387, 355 dst., 377-9, 381b; Rv. 3².)

332b. (s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Wanita bersuami tidak boleh menjadi wali tanpa bantuan atau izin tertulis dari suami. Bila si suami telah memberikan bantuan atau izin atau bila ia kawin dengan wanita tersebut setelah perwalian dimulai, seperti halnya bila wanita tersebut menurut pasal 112 atau pasal 114 telah menerima perwalian itu berdasarkan kuasa hakim, maka si wali wanita bersuami itu, maupun wali wanita tidak bersuami berhak melakukan segala tindakan perdata berkenaan dengan perwalian itu dan bertanggungjawab, atas tindakan-tindakan itu, tanpa pemberian kuasa atau bantuan apa pun juga. Perintah untuk melimpahkan perwalian kepada suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial memberikan kekuatan hukum kepada perjanjian-perjanjian yang dilakukan wanita bersuami itu selaku pengurus perwalian tersebut tanpa adanya bantuan atau pemberian kuasa suaminya. (KUHPerd. 105, 109, 113, 3654.)

333. (s.d.u. dg. S. 1925-497; 1927-31 jis, 390, 421, 456.) Bila sehubungan dengan ketentuan-ketentuan kitab undang-undang ini ikut sertanya keluarga sedarah atau semenda dan anak belum dewasa diharuskan, maka sedapat-dapatnya harus selalu dipanggil sejumlah empat orang, dipilih dari keluarga terdekat dan sedapat-dapatnya dari garis kedua pihak, dengan catatan bahwa yang dipanggil hakim adalah mereka yang bertempat tinggal atau berkediaman di daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan; sedang bila dipandang perlu mendengar anggota keluarga sedarah atau semenda yang bertempat tinggal atau berkediaman di luar daerah hukum tersebut, pemanggilan dan pemeriksaan mereka boleh dilimpahkan kepada pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya orang-orang itu bertempat tinggal atau berkediaman atau kepada kepala daerah setempat, yang akan mengirimkan berita acara yang dibuatnya kepada pengadilan negeri tersebut pertama. Keluarga sedarah atau semenda yang harus dipanggil adalah mereka yang telah dewasa dan bertempat tinggal atau berkediaman di Indonesia. Semua panggilan termaksud dalam pasal ini dilakukan dengan surat tercatat. (KUHPerd. 334, 338a, 358, 360, 393, 396, 400-403, 408, 422, 427, 438, 445, 452; Wsk. 54; KUHP. 524.)

334. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Setiap kali diperlukan kehadiran para keluarga sedarah atau semenda dari anak belum dewasa, mereka dapat diwakili oleh seorang kuasa khusus. Surat kuasa bebas dari bea meterai. Yang diberi kuasa hanya boleh bertindak atas nama satu orang saja. (KUHPerd. 382g, 1793 dst.; KUHP. 524.)

335. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dalam waktu satu bulan setelah perwalian mulai berjalan atau bila sepanjang perwalian harta anak belum dewasa sangat bertambah, dalam waktu satu bulan setelah mendapat teguran dari balai harta peninggalan, setiap wali, kecuali perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam pasal 365, atas kerelaan balai harta pertinggalan tersebut dan guna menjamin pengurusan mereka, wajib menaruh suatu ikatan jaminan, memberikan hipotek atau gadai, atau menambah jaminan yang telah ada.Hipotek itu harus didaftarkan atas permintaan balai harta peninggalan.Dalam hal perbedaan pendapat tentang cukup tidaknya jaminan yang ditaruh antara wali dan balai harta peninggalan, pengadilan negeri memutuskannya atas permintaan pihak yang lebih dulu siap memintanya.Bila harta anak belum dewasa dianggap kurang, balai harta peninggalan berwenang untuk membebaskan si wali dari kewajiban tersebut dalam alinea pertama pasal ini, tetapi sewaktu-waktu boleh menuntut penaruhan jaminan menurut alinea pertama dan ketiga. (Ov. 19, 35; 68; KUHPerd. 336 dst., 342 dst., 365, 371, 452, 1149-7, 1168, 1179, 1215, 1830; Wsk. 51 dst.)

336. Bila wali lalai dalam waktu yang ditentukan dalam alinea pertama pasal yang lalu untuk menaruh salah satu jaminan tersebut di dalamnya, balai harta peninggalan harus melakukan pendaftaran hipotek atas beban wali tersebut. (KUHPerd. 337.) Bila si wali berkeberatan karena pendaftaran yang baru itu diambil untuk jumlah uang yang terlampau besar atau atas barang-barang yang lebih banyak daripada seperlunya guna menjamin anak belum dewasa, maka persoalan ini harus diputus oleh pengadilan negeri. (Ov. 36; KUHPerd. 341, 344, 542; Wsk. 52 dst.)

337. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Baik wali yang telah menanggung pendaftaran semacam itu maupun wali yang dengan sukarela telah menaruh jaminan, setiap waktu berwenang untuk mengakhiri akibatnya dengan meletakkan jaminan lain atas kerelaan balai harta peninggalan atau, dalam hal adanya perbedaan pendapat dengan balai harta peninggalan tentang cukup tidaknya jaminan yang ditawarkan, dengan keputusan pengadilan negeri menurut ketentuan pasal 335. Bila soalnya diselesaikan di luar pengadilan, maka penghapusan hipotek berlangsung berdasarkan tuntutan balai harta peninggalan; dalam hal kebalikannya penghapusan itu dilakukan berdasarkan perintah hakim dan dilangsungkan oleh penyimpan hipotek karena jabatannya dengan penunjukan perintah hakim. (s.d.t. dg. S. 1872-42.) Wali itu boleh minta pengurangan jaminan yang telah ditaruhnya, bila sepanjang pengurusan harta kekayaan anak belum dewasa sangat mengalami kemerosotan di luar kesalahannya. Bila ada perbedaan pendapat tentang hal itu antara wali dan balai harta peninggalan, pengadilan negeri memutuskannya atas permintaan pihak yang lebih dulu memintanya.(KUHPerdata 344,452,Wsk.52)

338. (s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila dalam tenggang waktu yang ditentukan untuk itu, wali lalai menaruh ikatan jaminan atau gadai dan tidak memiliki harta benda tak bergerak yang cukup, maka atas tuntutan balai harta peninggalan, pengurasan harta kekayaan anak belum dewasa harus dicabut oleh pengadilan negeri, dan diberikan kepada balai harta peninggalan, sampai wali memberikan jaminan secukupnya, yaitu bila atas permintaan wali, pengadilan negeri, setelah mendengar balai harta peninggalan, menyerahkan tugas tersebut kembali kepada wali. (Ov. 17, 19; KUHPerd. 341, 344, 452; Wsk. 52.)(s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Wali yang telah dicabut pengurusannya, tetap ditugaskan memelihara anak-anak yang belum dewasa dengan dasar dan cara yang jika perlu akan ditentukan oleh pengadilan negeri, atas usul balai harta peninggalan.(s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Akan tetapi bila pengurusan harta tak bergerak dari anak belum dewasa memerlukan pengawasan terus-menerus, pengadilan negeri, setelah mendengar balai harta peninggalan, dapat menentukan bahwa tugas pengurusan itu tetap pada si wali, asal saja wali itu menyerahkan kepada balai harta peninggalan semua uang tunai, barang-barang berharga dan surat-surat berharga milik si anak yang belum dewasa; dalam hal yang demikian, balai harta peninggalan akan memberikan uang secukupnya kepada wali untuk pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa dan untuk keperluan sehari-hari pengurusan barang-barang tak bergerak, dengan kewajiban pula bagi wali supaya setiap tahun memberikan kepada balai harta peninggalan pertanggungjawaban tentang pemakaian uang itu menurut cara yang ditetapkan dalam pasal 372.

338a. (s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Wali yang berminat meninggalkan Indonesia, boleh mengajukan surat permohonan kepada pengadilan negeri agar memperoleh pencabutan jaminan benda yang telah diberikan olehnya atau yang telah diambil atas tanggungannya.Permohonan itu harus didahului dengan pertanggungjawaban yang lengkap kepada balai harta peninggalan menurut cara yang diatur dalam pasal 372 dan dalam surat permohonan itu harus dilampirkan surat keterangan dari balai harta peninggalan, bahwa balai harta peninggalan itu telah menyetujui pertanggungjawaban yang diserahkan kepadanya.Pengadilan negeri akan mengeluarkan penetapan setelah mendengar balai harta peninggalan dan keluarga sedarah beserta semenda. (KUHPerd. 333 dst.)Permohonan akan dikabulkan bila ternyata si wali telah memenuhi kewajibannya sebagai wali.Bila karena ini pencabutan jaminan diizinkan, maka jaminan itu harus diganti dengan penyerahan tanggungan; apabila hal ini tidak bisa dijalankan, harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan pasal yang lalu.

339. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila wali itu meninggalkan Indonesia bersama si anak yang belum dewasa, maka atas permintaan wali tersebut dan setelah mendengar balai harta peninggalan, tugas pengurusan yang dicabut menurut pasal 338, oleh pengadilan negeri boleh dikembalikan kepadanya, seluruhnya atau sebagian, dengan penentuan sebagaimana dianggap perlu oleh pengadilan negeri bagi kepentingan anak belum dewasa. (Ov. 19 dst.; KUHPerd. 344, 452.)

340. Penanggung-penanggung yang diikatkan sedapat-dapatnya bertempat tinggal dalam daerah hukum pengadilan negeri, tanpa mengurangi syarat-syarat umum yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan. (KUHPerd. 344, 452.)

341. Bila seorang penanggung meninggalkan Indonesia karena pindah atau meninggal dunia, maka pengadilan negeri, atas permintaan balai harta peninggalan, boleh memerintahkan kepada wali, supaya dalam tenggang waktu yang ditetapkan oleh pengadilan negeri, ditunjuk penanggung baru, yang setelah penunjukan diterima, penanggung yang pertama atau ahli warisnya demi hukum bebas dari ikatan.Dalam hal si wali tidak mematuhi perintah itu, maka berlakulah ketentuan pasal 336 dan pasal 338. (KUHPerd. 344, 452.)

342. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Penanggungan dan hak gadai berakhir, dan hipotek-hipotek yang didaftarkan harus dihapuskan, bila tugas pengurusan wali berakhir dan bila pertanggungjawaban pun berakhir dengan memberi perhitungan, menyerahkan surat-surat dan membayar uang sisa. (KUHPerdata. 335, 409, 413, 452, 1209)

343. Akta untuk penyelenggaraan pendaftaran hipotek dan penghapusan yang harus dilakukan menurut bagian ini tidak dikenakan biaya dan pajak, kecuali uang upah bagi penyimpan hipotek yang masuk tanggungan si anak yang belum dewasa. (KUHPerd. 452.)

344. Segala penetapan pengadilan negeri tersebut dalam bagian ini diambil atas surat permintaan, setelah mendengar pertimbangan jawatan kejaksaan, tanpa adanya bentuk acara dan tidak dapat dimintakan banding. (KUHPerd. 335-339, 341, 452.)

Bagian: 3

Perwalian oleh ayah dan ibu

345. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila salah satu dari orang tua meninggal dunia, maka perwalian anak belum dewasa dipangku demi hukum oleh orang tua yang masih hidup, sejauh orang tua ini tidak dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tua. (KUHPerd. 140, 229, 299 dst., 368, 371, 379-3, 388, 390; Chin. 19.)

346, 347. Dicabut dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.

348. Jika setelah suami meninggal dunia, istri menerangkan, atau setelah dipanggil secara sah untuk itu, mengaku bahwa ia sedang mengandung, maka balai harta peninggalan harus jadi pengampu atas buah kandungan itu dan wajib mengadakan segala tindakan yang perlu dan yang mendesak guna menyelamatkan dan mengurus harta kekayaannya, baik demi kebaikan anak bila ia lahir hidup maupun demi kebaikan semua orang yang berkepentingan.

Bila anak itu lahir hidup, ketentuan-ketentuan biasa tentang perwalian harus diperhatikan. (KUHPerd. 2, 359, 836, 899, 1679; Wsk. 44 dst.)

349, 350. Dicabut dg S. 1927-31 jis. 390, 421.

351. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila wali-ibu kawin, maka suaminya, kecuali jika ia dikecualikan atau dipecat dari perwalian, selama dalam perkawinan antara suami dan istri tidak ada pisah meja dan ranjang atau tidak ada pisah harta benda, demi hukum menjadi wali peserta dan di samping istrinya bertanggungjawab secara tanggung-menanggung sepenuhnya atas segala perbuatan yang dilakukan setelah perkawinan berlangsung. Perwalian peserta si suami berakhir, bila ia dipecat dari perwalian atau si ibu berhenti sebagai wali. (KUHPerd. 331, 358, 366, 379.)

352. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Wali-bapak atau wali-ibu yang kawin lagi, bila wali pengawas menghendakinya, sebelum atau sesudah perkawinan itu dilangsungkan, wajib menyampaikan daftar lengkap harta kekayaan anak belum dewasa kepada wali pengawas. Bila yang dimaksudkan dalam alinea yang terdahulu tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan, maka wali pengawas, dengan melampirkan bukti tentang permintaannya untuk itu, boleh mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri supaya wali itu dipecat; pengadilan negeri harus membuat penetapan sesuai dengan permohonan itu, kecuali bila dalam jangka waktu yang ditentukan oleh pengadilan negeri dan diberitahukan kepadanya, si wali masih menyampaikan daftar yang dikehendakinya kepada pengadilan negeri; ketetapan diambil tanpa suatu bentuk acara. Sedapat-dapatnya dalam penetapan yang sama, yang berisi pemecatan itu, oleh pengadilan negeri diangkat pula wali yang baru. (KUHPerd. 357, 360, 381.)

353. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Seorang anak tidak sah, demi hukum berada di bawah perwalian ayahnya atau ibunya yang telah dewasa dan telah mengakui anak itu, kecuali jika ayah atau ibu ini dikecualikan dari perwalian, atau orang lain telah ditugaskan sebagai wali selama ayah atau ibu itu belum dewasa, atau orang itu telah mendapat tugas sebagai wali sebelum anak itu diakui. Bila pengakuan itu dilakukan oleh kedua orang tua, maka perwalian terhadap anak itu, dengan pengecualian yang sama, dilakukan oleh orang tua yang lebih dulu mengakui, dan bila pengakuan itu dilakukan pada waktu yang sama, si ayahlah yang memangku perwalian. Bila orang tua yang melakukan perwalian berdasarkan ketentuan-ketentuan yang lalu meninggal dunia, dipecat dari perwalian, ditempatkan di bawah pengampuan, atau dalam hal tersebut dalam pasal 354 tidak dipertahankan sebagai wali atau tidak diangkat sekali lagi sebagai wali, maka orang tua yang satu lagi demi hukum menjadi wali, kecuali jika ia telah dikecualikan atau dipecat dari perwalian atau telah kawin. Bila si ayah atau si ibu yang menurut ketentuan yang lalu memangku perwalian tidak hadir, maka pengadilan negeri harus mengangkat seorang wali. Bila si ayah atau si ibu yang tidak dikecualikan atau dibebaskan dari perwalian dan telah kawin dan oleh karena itu menurut alinea yang lalu demi hukum tidak memangku perwalian, mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri supaya diangkat menjadi wali, maka pengadilan negeri harus mengabulkannya, kecuali jika kepentingan anak tidak mengizinkannya; pengadilan negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah suami atau istri si pemohon dan, jika orang tua yang lain masih hidup, juga dia dan wali pengawas. Terhadap pemeriksaan orang-orang ini berlaku ketentuan alinea keempat pasal 206. Terhadap wali-ibu atas anak di luar kawin yang diakui dan terhadap suaminya berlaku pasal 351, kecuali bila karena perkawinan tersebut anak menjadi sah. (KUHPerd. 280, 299 dst, 306, 363.)

354. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila orang yang melakukan perwalian terhadap anak di luar kawin yang telah diakuinya, hendak kawin, maka kecuali jika dengan perkawinan itu anaknya akan menjadi sah, ia harus mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri, supaya dapat meneruskan perwalian. Pengadilan negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah orang tua yang lain, sekiranya ia telah mengakui anak itu, dan juga wali pengawas. Terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut berlaku alinea keempat pasal 206. Orang yang lalai memenuhi ketentuan termuat dalam kalimat pertama alinea pertama, demi hukum kehilangan haknya untuk menjadi wali; kedua suami-istri bertanggung jawab secara tanggung-menanggung sepenuhnya atas segala akibat perwalian, yang dilakukannya tanpa hak. Kehilangan hak untuk menjadi wali seperti yang ditentukan di atas, tidak menghalang-halangi orang yang berdasarkan alinea yang lalu kehilangan perwalian, sekiranya ada alasan-alasan, untuk diangkat oleh pengadilan negeri menjadi wali, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Bagian 5 bab ini. KUHPerd. 280 dst., 248; BS. 42.)

354a. (s.d.t. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila perwalian diserahkan kepada orang lain dalam salah satu hal yang dimaksudkan dalam alinea pertama pasal 353, maka ayah yang telah dewasa atau ibu yang telah dewasa dari anak tidak sah yang diakuinya, sejauh mereka tidak dikecualikan, dibebaskan atau dipecat dari perwalian, boleh mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri supaya diangkat menjadi wali sebagai pengganti wali yang lain itu. Pengadilan negeri mengambil ketetapan atas permohonan itu setelah mendengar atau memanggil dengan sah si pemohon, wali, wali pengawas, suami atau istri pemohon bila pemohon ini telah kawin lagi, dan orang tua yang lain bila ia ikut mengakui si anak dan masih hidup, serta dewan perwalian. Pengadilan negeri mengabulkan permohonan ini, kecuali jika ada kekhawatiran yang berdasar, bahwa si ayah dan si ibu akan melalaikan si anak. Ketentuan dalam kalimat terakhir pasal 253 berlaku dalam hal ini. Terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut di atas berlaku ketentuan alinea keempat pasal 206 dengan penyesuaian sekadarnya.

Bagian 4

Perwalian yang diperintahkan oleh ayah atau ibu

355. (s.d.u, dg. S. 927-31 jis. 390, 421.) Masing-masing orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua atau perwalian atas seorang atau beberapa orang anaknya, berhak mengangkat seorang wali bagi anak-anaknya itu, jika sesudah ia meninggal dunia, demi hukum atau karena penetapan hakim yang dimaksud dalam alinea terakhir pasal 353, perwalian tidak dilakukan pihak lain dari orang tua. Badan hukum tidak boleh diangkat menjadi wali. Pengangkatan dilakukan dengan wasiat atau dengan akta notaris yang dibuat semata-mata untuk keperluan itu. Dalam hal ini boleh diangkat beberapa orang dengan urutan pengangkatan, sehingga yang diangkat belakangan bertindak sebagai wali, bila yang lebih dulu tidak ada. (Ov. 67; KUHPerd. 140, 331, 358, 368.)

356. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pengangkatan seorang wali tidak mempunyai akibat apa pun bila orang tua yang melakukan pengangkatan itu pada saat meninggal dunia tidak melakukan perwalian atas anak-anaknya atau tidak menjalankan kekuasaan orang tua. (KUHPerd. 431, 941, 1898.)

357. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pasal 319g dan pasal 382d tetap berlaku, juga bila yang bertindak sebagai wali adalah orang yang diangkat oleh salah seorang dari kedua orang tua. Bila selama pengampuan salah seorang dari kedua orang tua yang karena sebab lain belum pernah kehilangan kekuasaan orang tua atau perwalian, orang tua yang lain telah mengangkat seorang wali dan meninggal dunia, maka perwalian dari wali yang diangkat itu berakhir demi hukum, dengan berakhirnya pengampuan. (KUHPerd. 331b.)

358. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pengangkatan seorang wali bagi anak di luar kawin yang dengan sah diakui oleh ayah atau ibunya yang telah dipertahankan sebagai wali atau telah diangkat menjadi wali lagi, tidak mempunyai kekuatan, kecuali bila disahkan oleh pengadilan negeri. (KUHPerd. 333 dst., 355.)

Bagian 5

Perwalian yang diperintahkan oleh pengadilan negeri

359. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bagi anak belum dewasa yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya sebelumnya tidak diatur dengan cara yang sah, pengadilan negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda. (KUHPerd. 333 dst.) Bila pengangkatan itu diperlukan karena ketidakmampuan untuk sementara waktu melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, maka oleh pengadilan negeri diangkat juga seorang wali untuk waktu selama ketidakmampuan itu ada. Wali ini diberhentikan lagi oleh pengadilan negeri atas permohonan orang yang digantinya bila alasan-alasan yang menyebabkan ia diangkat, tidak ada lagi. Bila pengangkatan itu diperlukan karena si ayah atau si ibu tidak diketahui ada tidaknya, tempat tinggal atau tempat kediaman mereka, maka oleh pengadilan negeri diangkat juga seorang wali. Atas permohonan orang yang digantinya, wali ini diberhentikan oleh pengadilan negeri, bila alasan yang menyebabkan pengangkatan tidak ada lagi. Atas permohonan ini pengadilan negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah pemohon, wali, wali pengawas, para keluarga sedarah atau semenda anak belum dewasa, dan dewan perwalian; bila permohonan ini menyangkut perwalian anak di luar kawin, maka pengadilan negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah, sebagaimana diatur dalam pasal 354a. Permohonan dikabulkan, kecuali jika ada kekhawatiran yang berdasar kalau-kalau si ayah atau si ibu menelantarkan si anak. Terhadap pemeriksaan orang-orang ini, ketentuan dalam alinea keempat pasal 206 berlaku dengan sekedar penyesuaian. Selama perwalian termaksud dalam alinea kedua dan ketiga berjalan, penunaian kekuasaan orang tua ditangguhkan. Dalam hal diperlukan pengangkatan seorang wali, maka bila perlu, oleh balai harta peninggalan, baik sebelum maupun setelah pengangkatan itu, diadakan tindakan-tindakan seperlunya guna mengurus diri dan harta kekayaan anak belum dewasa, sampai perwalian itu mulai berlaku. (KUHPerd. 260, 332, 345, 348 dst., 355, 357 dst., 361, 364, 369, 379 dst., 453; Wsk. 55; S. 1928-179.)

360. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pengangkatan seorang wali dilakukan atas permintaan keluarga sedarah anak yang belum dewasa, atas permintaan para kreditur atau pihak lain yang berkepentingan, atas permintaan balai harta peninggalan, atas tuntutan jawatan kejaksaan, atau pun karena jabatan, oleh pengadilan negeri yang di daerah hukumnya anak belum dewasa itu bertempat tinggal. (KUHPerd. 364.) Bila si anak belum dewasa tidak mempunyai tempat tinggal di Indonesia atau bila tempat tinggalnya tidak diketahui, maka pengangkatan itu dilakukan oleh pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang terakhir di Indonesia, sedangkan bila ini juga tidak ada, oleh pengadilan negeri di Jakarta. (KUHPerd. 17, 21.) Pegawai catatan sipil wajib memberitahukan kepada balai harta peninggalan semua peristiwa kematian yang harus dibukukan dalam daftar dengan keterangan apakah orang-orang yang meninggal itu meninggalkan anak belum dewasa, dan memberitahukan segala perlangsungan perkawinan yang akan dibukukan mengenai orang-orang tua yang mempunyai anak belum dewasa. (Ov. 41; KUHPerd. 21, 362, 381; BS. 83; BS. Chin. 91; Wsk. 55.)

361. Bila seorang anak belum dewasa yang berdiam di Indonesia mempunyai harta kekayaan di Negeri Belanda atau di daerah jajahannya di luar Indonesia, maka atas permintaan walinya, pengurusan harta kekayaan itu boleh dipercayakan kepada seorang pengurus di Negeri Belanda dan di daerah jajahan tersebut. (KUHPerd. 1803.) Dalam hal itu wali tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan pengurus itu. Pengurus dipilih dengan cara yang sama seperti wali. (KUHPerd. 331, 359 dst., 388.)

362. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Wali, segera setelah perwaliannya mulai berlaku, di hadapan balai harta peninggalan wajib mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati. Bila di tempat kediaman wali itu atau dalam jarak lima belas pal dari tempat itu tidak ada balai harta peninggalan atau tidak ada perwakilannya, maka sumpah boleh diangkat di hadapan pengadilan negeri atau kepala pemerintahan daerah tempat kediaman si wali. Tentang pengambilan sumpah itu harus dibuat berita acara. (Ov,. 21; KUHPerd. 365, 369, 378; Wsk. 49, 55.)

363. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Tanpa mengurangi ketentuan alinea kedua pasal 354a dan alinea keempat pasal 359, perwalian anak di luar kawin diatur oleh pengadilan negeri tanpa lebih dulu mendengar siapa pun. (KUHPerd. 280, 353, 369.)

364. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Ketetapan-ketetapan pengadilan negeri tentang perwalian tidak bisa dimintakan banding, kecuali jika ada ketentuan sebaliknya. (KUHPerd. 353 dst., 358 dst.)

Bagian 6

Perwalian oleh perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial. Perwalian

365. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dalam segala hal, bila hakim harus mengangkat seorang wali, maka perwalian itu boleh diperintahkan kepada perkumpulan berbadan hukum yang berkedudukan di Indonesia, kepada suatu yayasan atau kepada lembaga sosial yang berkedudukan di Indonesia, yang menurut anggaran dasarnya, akta pendiriannya atau reglemennya mengatur pemeliharaan anak belum dewasa untuk waktu yang lama. Pasal 362 tidak berlaku. Perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial itu, sehubungan dengan perwalian yang ditugaskan kepadanya, mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama dengan yang diberikan atau yang diperintahkan kepada wali, kecuali jika undang-undang menentukan lain. Para anggota pengurus masing-masing bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung-menanggung atas pelaksanaan perwalian itu, selama perwalian itu dilakukan oleh pengurus dan selama anggota-anggota pengurus ini tidak menunjukkan pada hakim, bahwa mereka telah mencurahkan segala usaha guna melaksanakan perwalian sebagaimana mestinya atau mereka dalam keadaan tidak mampu menjaganya. Pengurus boleh memberi kuasa secara tertulis kepada seorang anggotanya atau lebih untuk melakukan perwalian terhadap anak-anak belum dewasa tersebut dalam surat kuasa itu. Pengurus berhak pula atas kehendaknya menyerahkan pengurusan harta kekayaan anak-anak belum dewasa yang dengan tegas ditunjuknya, asalkan secara tertulis, kepada balai harta peninggalan, yang dengan demikian wajib menerima pengurusan itu dan menyelenggarakannya menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadapnya. Penyerahan ini tidak dapat dicabut. (KUHPerd. 330 dst., 335, 366, 379; Wsk. 57; S. 1928-179.)

365a. (s.d.t. dg S. 1927-31 jis. 390, 421.) Panitera pengadilan negeri yang memerintahkan perwalian memberitahukan perintah itu kepada dewan perwalian dan kejaksaan negeri yang dalam daerah hukumnya perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial itu berkedudukan. Pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial melaporkan secara tertulis penempatan anak belum dewasa di suatu rumah atau lembaga kepada dewan perwalian dan kejaksaan yang dalam daerah hukumnya terletak rumah atau lembaga tersebut. Rumah dan lembaga yang dimaksudkan ini, dikunjungi oleh pejabat kejaksaan atau oleh seorang petugas yang ditunjuknya dan oleh dewan perwalian tiap kali dipandang perlu dan patut guna meneliti keadaan si anak belum dewasa yang ditempatkan di dalamnya. Bila dikehendakinya, wali pengawas diberi kesempatan tiap-tiap minggu mengunjungi anak belum dewasa yang ada dalam pengawasannya. (KUHPerd. 3802,3.)

Bagian 7

Perwalian pengawas

366. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dalam setiap perwalian yang diperintahkan di Indonesia, balai harta peninggalan ditugaskan sebagai wali-pengawas. (AB 16; KUHPerd. 351 dst., 365, 367, 379, 415 dst., 418.)

367. (s.d.u. dg. S. 1928-546.) Ketentuan dalam pasal yang lalu tidak berlaku dan tidak membawa perubahan dalam perwalian pengawas yang diperintahkan di Negeri Belanda untuk anak belum dewasa yang kemudian berdiam di Indonesia. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila wali pengawas yang diangkat di Negeri Belanda tidak berada di Indonesia dan tidak menunjuk seorang kuasa khusus guna mewakili dirinya dalam segala kejadian yang memerlukan kehadiran dan keikutsertaannya, maka dianggaplah bahwa terhadap tugas yang harus dilakukannya di Indonesia, ia telah memerintahkan perwakilannya kepada balai harta peninggalan di tempat tinggal si anak belum dewasa, yang oleh karenanya harus diterima oleh balai harta peninggalan tersebut. (KUHPerd. 452.)

368. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Para wali tersebut dalam Bagian 3 bab ini, segera setelah perwalian mulai berjalan, wajib memberitahukan terjadinya perwalian kepada balai harta peninggalan. Bila para wali tersebut lalai, mereka boleh diberhentikan, tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga. (KUHPerd. 345, 355, 359, 380 dst.; S. 1927-31.)

369. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dalam segala hal, bila perwalian diperintahkan oleh hakim, panitera pengadilan negeri yang bersangkutan harus segera memberitahukan secara tertulis adanya pengangkatan itu kepada balai harta peninggalan, dengan keterangan, apakah pengangkatan itu terjadi dengan dihadiri oleh wali itu, atau jika perwalian diperintahkan kepada perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial, dengan keterangan, apakah hal itu terjadi atas permintaan atau kesanggupan sendiri. Panitera juga wajib dengan cara yang sama memberitahukan pernyataan-pernyataan yang menurut pasal 332a diucapkan di kepaniteraan atau yang dikirimkan kepadanya, demikian pula pengesahan termaksud dalam pasal 358. (KUHPerd. 332, 359, 362 dst., 452.)

370. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Kewajiban wali pengawas adalah mewakili kepentingan si anak belum dewasa, bila kepentingan ini bertentangan dengan kepentingan wali, tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban khusus, yang dibebankan kepada balai harta peninggalan dalam surat instruksinya pada waktu balai harta peninggalan itu diperintahkan memangku perwalian pengawas. Dengan ancaman hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga, wali pengawas wajib memaksa wali untuk membuat daftar atau perincian barang-barang harta peninggalan dalam segala warisan yang jatuh ke tangan si anak belum dewasa. (KUHPerd. 127, 381, 386, 390, 395, 399 dst., 408, 452.)

371. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga, balai harta peninggalan wajib melakukan segala tindakan yang ditentukan dalam undang-undang, agar setiap wali, sekalipun tidak diperintahkan oleh hakim, memberikan jaminan secukupnya, atau setidak-tidaknya menyelenggarakan pengurusan dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang. (KUHPerd. 335, 351, 386, 401, 452, 1023, 1171, 1179 dst. 1365 dst.)

372. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Setiap tahun wali pengawas harus minta kepada wali (kecuali ayah dan ibu) supaya memberikan suatu perhitungan ringkas dan pertanggungjawaban dan memperlihatkan kepadanya surat-surat andil dan surat-surat berharga milik si anak belum dewasa. Perhitungan ringkas itu harus dibuat di atas kertas tak bermeterai dan diserahkan tanpa suatu biaya dan tanpa suatu bentuk hukum apa pun. (Ov. 19; KUHPerd. 373, 409, 452; Wsk. 58.)

373. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis, 421.) Bila seorang wali enggan melaksanakan ketentuan pasal yang lalu atau bila wali pengawas dalam perhitungan ringkas menemukan tanda-tanda kecurangan atau kealpaan besar, maka wali pengawas harus menuntut pemecatan wali itu. Demikian pula ia harus menuntut pemecatan dalam hal-hal lain yang ditentukan undang-undang. (Ov. 20; KUHPerd. 380 dst., 452.)

374. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila perwalian lowong atau ditinggalkan karena ketidakhadiran wali, atau bila untuk sementara waktu wali tidak mampu menjalankan tugasnya, maka wali pengawas, dengan ancaman hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga, harus mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk mengangkat wali baru atau wali sementara. (Ov. 20; KUHPerd. 359 dst., 452, 463, 1365 dst.)

375. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Perwalian pengawas mulai dan berakhir pada saat yang sama dengan mulainya dan berakhirnya perwalian. (KUHPerd. 330, 331a, 331b, 410, 419, 452.)

Bagian 8

Alasan-alasan yang dapat melepaskan diri dari perwalian

376. Dihapus dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.

377. Yang boleh melepaskan diri dari perwalian ialah: 1?. mereka yang melakukan tugas negara di luar Indonesia; 2?. para anggota angkatan darat dan laut; 3?. mereka yang melakukan tugas negara di luar keresidenan atau mereka yang karena tugas negara pada saat-saat tertentu ada di luar keresidenan;

Orang-orang tersebut dalam tiga nomor di atas ini boleh meminta agar dibebaskan dari perwalian, bila alasan-alasan dimaksud terjadi setelah mereka diangkat menjadi wali; 4?. mereka yang telah genap enam puluh tahun; bila mereka diangkat sebelumnya, mereka boleh minta dibebaskan dari perwalian pada waktu berumur 65 tahun; 5?. mereka yang terganggu oleh suatu penyakit atau penderitaan berat yang dapat dibuktikan; Mereka ini boleh minta dibebaskan dari perwalian, bila penyakit atau penderitaan itu timbul setelah mereka diangkat sebagai wali; 6?. mereka yang tidak mempunyai anak sendiri, tetapi dibebani tugas memangku dua perwalian; 7?. mereka yang ditugaskan memangku satu perwalian, sedangkan mereka sendiri mempunyai seorang anak atau lebih; 8?. mereka yang pada waktu diangkat sebagai wali mempunyai lima orang anak sah, termasuk di antaranya anak yang telah meninggal dalam dinas ketentaraan; 9?. (s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) wanita-wanita; Wanita yang dalam keadaan tidak bersuami telah menerima suatu perwalian boleh minta dibebaskan, bila ia kawin; 10?. (s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) mereka yang tidak berhubungan keluarga sedarah atau semenda dengan si anak belum dewasa, bila dalam daerah hukum pengadilan negeri tempat perwalian itu diperintahkan ada keluarga sedarah atau semenda yang cakap memangkunya. Ayah dan ibu tidak diperbolehkan minta dibebaskan dari perwalian anak-anak mereka sendiri, karena salah satu alasan tersebut di atas. (KUHPerd. 378, 452, 459.)

378. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Barangsiapa hendak melepaskan diri dari perwalian, harus memohon pembebasan dari hakim yang memerintahkan perwalian atau, bila sebelumnya tidak ada pengangkatan oleh hakim, dari pengadilan negeri tempat tinggalnya. Kecuali orang-orang yang disebutkan dalam pasal 377 nomor 1?-5?, pemohon diwajibkan, dengan ancaman kehilangan hak, untuk mengajukan permohonan dalam tenggang waktu tiga puluh hari sejak hari mulai berlakunya perwalian itu bila pemohon berdiam di Indonesia, dan dalam tenggang waktu sembilan puluh hari bila ia berdiam di luar Indonesia. Permohonan tidak dapat diterima, bila perwalian itu dibebankan padanya karena pernyataannya sendiri, bahwa ia sanggup menerima perwalian itu. Hakim mengambil ketetapan tanpa bentuk acara dan tanpa banding. Meskipun wali telah mengemukakan alasan-alasan untuk melepaskan diri, ia masih wajib memangku perwalian itu sampai diambil keputusan terakhir tentang alasan-alasan itu. (KUHPerd. 362, 452.)

Bagian 9

Engecualian, pembebasan dan pemecatan dari perwalian

379. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Selain pegawai-pegawai kehakiman bangsa Eropa yang dikecualikan dari perwalian menurut ketentuan dalam pasal 9 Reglemen Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili di Indonesia, mereka yang dikecualikan dari perwalian adalah: 1?. orang yang sakit ingatan; 2?. orang belum dewasa; 3?. orang yang ada di bawah pengampuan; 4?. mereka yang telah dipecat, baik dari kekuasaan orang tua, maupun dari perwalian; akan tetapi yang demikian itu hanya terhadap anak belum dewasa, yang dengan ketetapan hakim kehilangan kekuasaan orang tua atau perwalian tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal 319g dan pasal 382d; 5?. ketua, wakil ketua, anggota, panitera, panitera-pengganti, bendahara, pemegang buku, dan agen balai harta peninggalan, kecuali terhadap anak-anak atau anak-anak tiri mereka sendiri. (KUHPerd. 330, 359, 433, 452, 1330; Ov. 69; Wsk. 9.)

380. (s.d.u. dg. S. 1917-497; S. 1927-31 jis. 390, 421.) Jika hakim berpendapat bahwa kepentingan anak-anak belum dewasa secara mutlak menghendakinya, maka dapatlah dipecat dari perwalian, baik terhadap semua anak belum dewasa, maupun terhadap seorang anak atau lebih yang bernaung di bawah satu perwalian: (KUHPerd. 352, 359, 368, 373, 381 dst., 382a, 452.) 1?. mereka yang berkelakuan buruk; 2?. mereka yang dalam menunaikan perwalian menunjukkan ketidakcakapan mereka, menyalahgunakan kekuasaan atau mengabaikan kewajiban mereka; 3?. mereka yang telah dipecat dari perwalian lain menurut nomor 1? dan nomor 2? pasal ini atau telah dipecat dari kekuasaan orang tua menurut pasal 319a alinea kedua nomor 1? dan nomor 2?; 4?. mereka yang berada dalam keadaan pailit; (F. 1, 22.) 5?. mereka yang untuk diri sendiri atau yang bapaknya, ibunya, istri/suaminya atau anak-anaknya berperkara di muka hakim melawan si anak belum dewasa dalam hal yang melibatkan kedudukan, harta kekayaan atau sebagian besar harta kekayaan si anak belum dewasa; 6?. mereka yang dihukum dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, karena dengan sengaja telah ikut serta dalam suatu kejahatan terhadap anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaan mereka; 7?. mereka yang mendapat hukuman yang telah mempunyai kekuatan tetap, karena melakukan suatu kejahatan yang tercantum dalam Bab XIII, XIV, XV, XVIII, XIX dan XX Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang dilakukan terhadap anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaan mereka; 8?. mereka yang mendapat hukuman badan yang tidak dapat diubah lagi selama dua tahun atau lebih. Ayah dan ibu tidak boleh dipecat, baik karena hal-hal tersebut pada nomor 4? dan nomor 5?, maupun karena tidak cakap. Suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial boleh dipecat dari perwaliannya dalam hal-hal tersebut di bawah nomor-nomor 2?, 3?, 4? dan 5?, bila hakim berpendapat bahwa kepentingan anak belum dewasa secara mutlak menghendakinya. Badan-badan itu juga boleh dipecat, bila pemberitahuan tertulis tersebut dalam pasal 365a alinea kedua dilalaikannya atau bila kunjungan-kunjungan yang diatur di dalamnya dihalang-halanginya. Dalam pengertian kejahatan dalam pasal ini termasuk juga usaha membantu dan mencoba untuk melakukannya. (KUHP 53, 56.)

381. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pemecatan seorang wali dilakukan oleh pengadilan negeri tempat tinggalnya atau, bila tempat tinggalnya tidak ada, oleh pengadilan negeri tempat tinggal terakhir, atas permohonan wali pengawas, atas permohonan salah seorang keluarga sedarah atau keluarga semenda si anak belum dewasa sampai dengan derajat keempat, atas permohonan dewan perwalian, atau atas tuntutan kejaksaan. Pemecatan ayah atau ibu yang diangkat menjadi wali setelah adanya perceraian, dilakukan oleh pengadilan negeri yang mengadili gugatan perceraian. Permintaan atau tuntutan itu harus memuat peristiwa-peristiwa dan keadaan-keadaan yang merupakan dasarnya, pula harus memuat daftar nama orang tua, wali dan wali pengawas serta tempat kediaman dan tempat tinggal mereka, sejauh ini diketahui, nama dan tempat tinggal keluarga sedarah atau semenda yang menurut pasal 333 harus dipanggil, demikian pula nama dan tempat tinggal saksi-saksi yang kiranya dapat menguatkan peristiwa yang dikemukakan dalam permohonan atau tuntutan itu. Kecuali jika permohonan akan pemecatan itu diajukan oleh dewan perwalian, salinan surat permohonan atau tuntutan itu beserta surat-surat yang dilampirkan untuk menguatkannya, harus segera dikirim oleh panitera kepada dewan tersebut. Pada surat permohonan atau tuntutan itu, oleh panitera pengadilan negeri dicatat hari masuknya. (KUHPerd. 319b, 370, 373, 409, 417, 452.)

381a. (s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390,421.) Pengadilan negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orang tua, wali dan wali pengawas, keluarga sedarah dan keluarga semenda si anak belum dewasa dan dewan perwalian. Pengadilan negeri dapat memerintahkan pemanggilan saksi-saksi guna diperiksa di bawah sumpah, yakni yang ditunjuk dan dipilihnya, baik dari keluarga sedarah dan semenda maupun dari luar keluarga. Bila mereka yang akan diperiksa itu, yakni kedua orang tua, wali, wali pengawas atau saksi, bertempat tinggal atau berkediaman di luar daerah hukum pengadilan negeri, maka pemeriksaan oleh pengadilan negeri boleh dilimpahkan dengan cara yang sama, seperti yang ditentukan dalam pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan semenda. Anak kalimat terakhir dalam alinea keempat pasal 206 berlaku terhadap orang tua, wali dan wali pengawas. Segala panggilan dilakukan menurut cara yang ditentukan dalam pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan semenda; bila ada panggilan terhadap seseorang yang tempat kediamannya tidak diketahui, maka panggilan itu harus segera dimuatkan dalam satu surat kabar atau lebih yang ditunjuk oleh pengadilan negeri. Panggilan terhadap seseorang yang dimohonkan atau dituntut pemecatannya harus disertai dengan pemberian secara ringkas tentang isi permintaan atau tuntutan, kecuali jika tempat kediaman orang itu tidak diketahui. Bila dipandang perlu, pengadilan negeri boleh mendengar orang-orang selain yang telah ditentukan di atas sebagai saksi di bawah sumpah, juga orang-orang yang telah datang menghadap pada hari yang telah ditentukan, dan boleh pula memerintahkan pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut; saksi-saksi ini harus disebutkan dalam penetapan lebih lanjut dan harus dipanggil dengan cara yang sama. (KUHPerd. 1895 dst.)

381b. (s.d.t. dg S. 1927-31 jis. 390, 421.) Selama pemeriksaan, tiap-tiap penduduk di Indonesia yang berhak melakukan perwalian dan pengurus tiap-tiap perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam pasal 365 boleh mengajukan diri kepada pengadilan negeri dengan surat permohonan supaya diperkenankan memangku perwalian itu. Pengadilan negeri boleh memerintahkan pemanggilan mereka untuk didengar tentang permohonan itu. Alinea keempat pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut dengan penyesuaian seperlunya. Bila permintaan atau tuntutan itu dikabulkan, pengadilan negeri menetapkan pengangkatan wali. Dalam keputusan tentang pemecatan wali, wali yang dipecat harus dihukum mengadakan pertanggungjawaban tentang pengurusannya kepada penggantinya. (KUHPerd. 359 dst., 409 dst.)

382. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pemeriksaan perkara berlangsung dalam sidang dengan pintu tertutup. Penetapan disertai dengan alasan-alasannya diucapkan dalam sidang terbuka dalam waktu yang sesingkat-singkatnya setelah berlangsung pemeriksaan terakhir; penetapan ini boleh dinyatakan segera dapat dilaksanakan sekalipun ada perlawanan atau banding dengan atau tanpa jaminan, semua itu atas naskah aslinya. (Rv. 55.) Selama pemeriksaan berjalan, pengadilan negeri leluasa untuk menghentikan penunaian perwalian itu seluruhnya atau sebagian dan memberikan kekuasaan atas diri anak belum dewasa dan harta kekayaannya, menurut pertimbangan pengadilan negeri, kepada seorang yang ditunjuknya atau kepada dewan perwalian. Terhadap penetapan termaksud dalam alinea yang lalu tidak boleh dimintakan peradilan yang lebih tinggi. Penetapan itu tetap berlaku sampai keputusan tentang pemecatan memperoleh kekuatan tetap. Ketentuan dalam alinea ketujuh dan kedelapan pasal 319f berlaku dalam hal ini.

382a. (s.d.t. dg. S. 1917-497; s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Baik berdasarkan atas peristiwa yang dapat menyebabkan pemecatan, maupun karena anak belum dewasa ditinggalkan atau tanpa suatu pengawasan, jaksa berwenang mempercayakan anak belum dewasa itu untuk sementara waktu kepada dewan perwalian, sampai pengadilan negeri mengangkat seorang wali atau dinyatakan, bahwa pengangkatan itu tidak perlu dan penetapan itu mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Ketentuan dalam alinea ketujuh dan kedelapan pasal 319f berlaku dalam hal ini. Bila jaksa menggunakan wewenang tersebut di atas sebelum mengajukan permintaan atau tuntutan akan pemecatan atau pengangkatan seorang wali, ia wajib segera melakukan segala sesuatu agar pengadilan mengangkat seorang wali. Bila penyerahan anak belum dewasa kepada dewan perwalian ditolak, jaksa boleh menyuruh membawa anak itu kepada juru sita atau kepada polisi yang diberi tugas untuk melaksanakan surat perintahnya. Ketentuan-ketentuan dalam alinea-alinea ketiga, keempat dan kelima pasal 319h berlaku dalam hal ini. Perintah penyerahan anak belum dewasa kepada dewan perwalian menurut alinea pertama pasal ini menghentikan perwalian anak itu, sekedar mengenai diri si anak.

382b. (s.d.t. dg. S. 1927-31 jis 390, 421.) Bila orang yang diminta atau dituntut pemecatannya tidak datang menghadap atas panggilan, ia boleh mengajukan perlawanan dalam waktu 30 hari, setelah penetapan atau akta yang dibuat berdasarkan penetapan itu atau untuk pelaksanaannya diberitahukan kepadanya, atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang secara mutlak memberi kesimpulan, bahwa penetapan itu atau permulaan pelaksanaannya sudah diketahui olehnya. Orang yang permohonannya akan pemecatan ditolak, atau jawatan kejaksaan yang tuntutannya ditolak pula, dan orang yang dipecat dari perwaliannya meskipun ia menyangkal, seperti pula orang yang perlawanannya ditolak, boleh mengajukan permohonan banding terhadap keputusan pengadilan negeri dalam waktu tiga puluh hari setelah keputusan diucapkan. (Rv. 83, 341.)

382c. (s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila wali ayah dan wali ibu tidak cakap atau tidak mampu menunaikan kewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka dan kepentingan anak-anak dari segi lain tidak bertentangan dengan pembebasan mereka dari perwalian, maka atas permintaan dewan perwalian atau tuntutan jaksa, mereka berdua boleh dibebaskan dari perwalian terhadap seorang anak atau lebih oleh pengadilan negeri tempat tinggal mereka atau, jika tidak ada, oleh pengadilan negeri tempat tinggal mereka yang terakhir. Pembebasan ayah atau ibu yang diangkat menjadi wali setelah bercerai, dilakukan oleh pengadilan negeri yang telah mengadili tuntutan akan perceraian itu. Dalam surat permohonan atau tuntutan akan pembebasan sedapat-dapatnya harus dikemukakan pula bagaimana pergantian wali itu kiranya dapat diselenggarakan. Pembebasan ini tidak boleh diperintahkan, bila pihak yang diminta atau yang dituntut pembebasannya, menentang hal ini. (KUHPerd. 319a.) Berdasarkan surat permintaan sendiri, wali-wali lainnya boleh dibebaskan oleh pengadilan negeri tempat tinggal mereka dari perwalian, baik terhadap semua, maupun terhadap seorang atau beberapa dari anak-anak belum dewasa, yang ada di bawah kekuasaan mereka, bila seorang penduduk Indonesia yang berhak menjalankan perwalian, atau pengurus salah satu perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam pasal 365, menyatakan sanggup dengan surat untuk mengganti mereka, dan pengadilan negeri menimbang pergantian tersebut baik untuk kepentingan anak-anak. Pengadilan negeri mengambil keputusan setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orang tua, wali dan wali pengawas, para keluarga sedarah atau semenda anak-anak belum dewasa dan dewan perwalian, serta mengangkat wali, bila permintaan atau tuntutan dikabulkan. Ketentuan dalam alinea ketiga pasal 381 dan alinea-alinea kedua, ketiga, dan keempat pasal 381a berlaku dalam hal ini. Pemeriksaan perkara berlangsung dalam sidang tertutup. Dalam waktu yang selekas-lekasnya setelah pemeriksaan terakhir, penetapan dengan alasan-alasannya diucapkan dalam sidang terbuka dan boleh dinyatakan segera dapat dilaksanakan, sekalipun ada perlawanan atau banding dengan atau tanpa jaminan, semuanya itu atas naskah asli. (Rv. 55.) Bila seseorang yang dimintakan atau dituntut pembebasannya berdasarkan alinea pertama, tidak datang menghadap, maka terhadap pembebasan ini ia boleh mengajukan perlawanan dalam waktu tiga puluh hari setelah penetapan itu, atau akta yang dibuat berdasarkan penetapan itu atau untuk melaksanakannya, diberitahukan kepadanya secara pribadi atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang secara mutlak memberi kesimpulan, bahwa penetapan itu atau permulaan pelaksanaannya sudah diketahui olehnya. Orang yang permintaan akan pembebasannya ditolak, atau jawatan kejaksaan yang tuntutannya akan hal yang sama ditolak, dan orang yang dibebaskan dari perwalian kendati datang menghadap atas panggilan, seperti juga orang yang perlawanannya ditolak, semuanya dapat mengajukan permohonan banding dalam waktu tiga puluh hari setelah putusan pengadilan negeri diucapkan. (Rv. 83, 341.) Terhadap penetapan-penetapan termaksud dalam alinea kedua tidak boleh diminta banding.

382d. (s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Seorang ayah atau seorang ibu yang dibebaskan atau dipecat dari perwalian terhadap anak-anaknya sendiri, baik atas permintaan sendiri maupun atas permintaan mereka yang berhak meminta pembebasan atau pemecatannya, ataupun atas tuntutan jawatan kejaksaan, boleh dipulihkan kembali dalam perwalian, bila ternyata bahwa peristiwa-peristiwa yang mengakibatkan pembebasan atau pemecatannya tidak lagi berlawanan dengan pemulihan itu. Permintaan atau tuntutan untuk itu harus diajukan kepada pengadilan negeri yang telah mengadili permintaan atau tuntutan akan pembebasan atau pemecatannya, kecuali jika perkawinan orang yang dibebaskan atau dipecat itu telah dibubarkan karena perceraian, dalam hal mana permintaan atau tuntutan itu harus diajukan kepada pengadilan negeri yang telah mengadili tuntutan akan perceraian itu. (KUHPerd. 331; Rv. 207, 211, 221.) Pengadilan negeri mengambil keputusan setelah mendengar atau memanggil dengan sah, bila mungkin, kedua orang tua, demikian pula wali atau pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial yang memangku perwalian itu, wali pengawas, para anggota keluarga sedarah atau semenda dari anak-anak dan dewan perwalian. Bila dipandang perlu, pengadilan negeri boleh memerintahkan supaya didengar di bawah sumpah saksi-saksi yang dipilihnya dari keluarga sedarah atau semenda atau dari luar mereka. Alinea-alinea ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh pasal 319g berlaku dalam hal ini.

382e. (s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila anak belum dewasa tidak nyata-nyata berada dalam kekuasaan seseorang atau kekuasaan pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial yang diwajibkan melakukan perwalian menurut putusan hakim, sebagaimana dimaksudkan dalam bagian ini, atau dalam kekuasaan seseorang atau kekuasaan dewan perwalian yang kepadanya dipercayakan anak-anak itu menurut penetapan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 382 alinea ketiga, maka dalam penetapan yang sama diperintahkan juga penyerahan anak-anak itu kepada pihak yang menurut penetapan mendapat kekuasaan atas anak-anak itu. Ketentuan-ketentuan dalam alinea-alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima pasal 319h berlaku dalam hal ini.

382f. (s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.; s.d.u. dg. 1938-622.) Ketentuan pasal 319j berlaku juga terhadap pembebasan atau pemecatan seorang ayah atau ibu dari perwalian terhadap anak-anak sendiri.

382g. (s.d.t. dg. S. 1927-31 jis., 390, 421.) Semua surat permohonan, tuntutan, penetapan, pemberitahuan dan semua surat lain yang dibuat guna memenuhi ketentuan-ketentuan dalam bagian ini adalah bebas dari meterai. (Zeg. 31, II, 61?.) Segala permintaan termaksud dalam bagian ini, yang berasal dari dewan perwalian, harus dilayani dengan cuma-cuma, demikian pula segala salinan pertama, salinan dan petikan yang diminta oleh dewan perwalian guna kepentingan tugas yang diperintahkan kepadanya, oleh panitera diberikan kepadanya dengan cuma-cuma. (Rv. 888 dst.)

Bagian 10

Pengawasan wali atas pribadi anak belum dewasa

383. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Wali harus menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan bagi anak belum dewasa menurut kemampuan harta kekayaannya dan harus mewakili anak belum dewasa itu dalam segala tindakan perdata. (LN. 1953-86, pasal 7.)(1) `Anak belum dewasa harus menghormati walinya. (KUHPerd. 78, 151, 282, 298, 361, 388, 399, 421, 452, 904, 1330, 1447 dst., 1798.)

384. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila wali, berdasarkan alasan-alasan yang penting, merasa tidak puas terhadap kelakuan si anak belum dewasa, maka atas permintaan wali sendiri atau atas permintaan dewan perwalian, asal saja dewan diminta oleh wali untuk itu, pengadilan negeri boleh memerintahkan penempatan anak itu untuk waktu tertentu dalam sebuah lembaga negara atau swasta yang akan ditunjuk oleh Menteri Kehakiman. Penempatan itu dilakukan atas biaya si anak belum dewasa, dan bila ia tidak mampu, atas biaya wali; penempatan semacam itu hanya boleh dilakukan selama-lamanya enam bulan berturut-turut, bila pada hari penetapan hakim si anak belum dewasa belum mencapai umur empat belas tahun, atau selama-lamanya satu tahun bila pada hari penetapan ia telah mencapai umur tersebut, dan sekali-kali tidak boleh melewati saat anak belum dewasa menjadi dewasa. (KUHPerd. 320 dst., 452.) Pengadilan negeri tidak boleh memerintahkan penempatan itu sebelum mendengar atau memanggil secara sah wali pengawas, para keluarga sedarah dan semenda dari anak belum dewasa, dewan perwalian dan, tanpa mengurangi ketentuan dalam alinea berikut, juga si anak belum dewasa sendiri. Bila si anak belum dewasa tidak datang menghadap pada hari yang ditentukan untuk mendengarnya, maka pengadilan negeri menunda pemeriksaan sampai pada hari yang ditentukan, dan memerintahkan agar anak belum dewasa itu pada hari tersebut dibawa ke depannya oleh juru sita atau polisi; penetapan ini dilaksanakan alas perintah jawatan kejaksaan; bila ternyata si anak belum dewasa pada hari itu pun juga tidak datang menghadap, maka pengadilan negeri, tanpa mendengarnya, memerintahkan atau menolak penempatannya. Dalam hal ini tidak perlu diperhatikan bentuk acara lebih lanjut, melainkan perintah penempatan itulah yang harus diberikan, tetapi itu pun tidak perlu memuat alasan-alasannya. Bila pengadilan negeri dalam penetapannya memutuskan, bahwa si anak belum dewasa dan si wali tidak mampu membiayai penempatan itu, maka semua biaya menjadi beban negara. Penetapan yang memerintahkan suatu penempatan, dilaksanakan atas perintah, setelah ada permintaan dari pihak wali.

384a. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dengan penetapan Menteri Kehakiman, si anak belum dewasa sewaktu-waktu boleh dikeluarkan dari lembaga termaksud dalam pasal yang lalu, bila alasan-alasan yang mengakibatkan penempatan itu telah tidak ada atau bila keadaan jasmani dan rohani anak belum dewasa itu tidak mengizinkan penempatan lebih lama. Wali selalu leluasa untuk mempersingkat waktu penempatan yang telah ditentukan dalam perintah. Untuk memperpanjang waktu penempatan, perlu diperhatikan lagi ketentuan dalam pasal yang lalu. Pengadilan negeri hanya boleh memerintahkan perpanjangan waktu itu, tiap-tiap kali tidak lebih dari enam bulan berturut-turut; perintah itu tidak boleh diberikan sebelum mendengar permintaan itu dari kepala lembaga tempat anak belum dewasa itu tinggal pada waktu permintaan perpanjangan diajukan atau dari seorang penggantinya.

Bagian 11

Tugas pengurusan wali

385. Wali harus mengurus harta kekayaan anak belum dewasa laksana seorang bapak rumah tangga yang baik dan bertanggungjawab atas biaya, kerugian dan bunga yang diperkirakan timbul karena pengurusan yang buruk. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila kepada si anak belum dewasa, baik dengan suatu akta antara orang-orang yang masih hidup, maupun dengan sebuah wasiat, telah dihibahkan atau dihibahwasiatkan sejumlah harta benda dan pengurusannya itu dipercayakan kepada seorang pengurus atau lebih yang telah ditunjuk, maka ketentuan-ketentuan pasal 307, yang berlaku bagi pemangku kekuasaan orang tua, berlaku juga bagi wali. (KUHPerd. 391, 400, 452.)

386. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dalam waktu sepuluh hari setelah perwalian mulai berlaku, wali harus menuntut pengangkatan penyegelan, bila penyegelan ini telah dilakukan, dan dengan dihadiri oleh wali pengawas, segera membuat atau menyuruh membuat daftar barang-barang kekayaan si anak belum dewasa. (Ov. 100 dst.) Daftar barang-barang atau inventaris itu boleh dibuat di bawah tangan; tetapi dalam segala hal keberesannya harus dikuatkan di bawah sumpah oleh wali sendiri di hadapan balai harta peninggalan; bila inventaris itu dibuat di bawah tangan, inventaris itu harus diserahkan kepada balai harta peninggalan. (KUHPerd. 370 dst, 417; 452; Rv. 663 dst., 672 dst.; Wsk. 50.)

387. Bila si anak belum dewasa berutang kepada wali, maka hal itu harus dijelaskan dalam inventaris; dalam hal tidak ada penjelasan dalam inventaris yang demikian itu, wali tidak akan diperbolehkan menagih sesuatu yang dipiutangkannya, sebelum anak belum dewasa itu menjadi dewasa; tambahan lagi, ia akan kehilangan segala bunga dan angsuran atas jumlah pokok yang sedianya dapat ditagih semenjak pembuatan inventaris sampai saat anak belum dewasa menjadi dewasa; tetapi selama masa itu, bagi wali, kedaluwarsa tidak berlaku. (KUHPerd. 452, 1986.)

388. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pada permulaan setiap perwalian, kecuali yang dilakukan oleh ayah atau ibu, balai harta peninggalan, setelah mendengar wali pengawas bila bukan balai harta peninggalan sendiri yang menjadi wali pengawas, dan setelah memanggil keluarga sedarah atau semenda si anak belum dewasa, menurut perkiraan dan dalam keseimbangan dengan harta kekayaan yang harus diurus, harus menentukan jumlah uang yang diperlukan untuk biaya hidup anak belum dewasa itu beserta biaya yang diperlukan guna mengurus harta kekayaan; semuanya itu tidak mengurangi kemungkinan campur tangan pengadilan negeri, bila balai harta peninggalan tidak menyetujui pendapat sebagian besar keluarga anak belum dewasa yang hadir. Dalam akta yang sama harus ditentukan pula, apakah wali, dalam menjalankan pengurusan, diperkenankan pula dengan upah menggunakan seorang pengurus khusus atau lebih, yang akan mewakili wali dan di bawah tanggungjawab wali. (KUHPerd. 333 dst., 345, 361, 372, 452.)

389. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Wali wajib mengusahakan supaya dijual segala meja-kursi atau perkakas rumah tangga, yang pada permulaan atau selama perwalian jatuh ke dalam kekayaan si anak belum dewasa, demikian juga barang-barang bergerak yang tidak memberikan hasil, pendapatan atau keuntungan, kecuali barang-barang yang menurut alamnya dapat disimpan, asal saja dengan persetujuan balai harta peninggalan dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah wali pengawas, bila yang menjadi wali-pengawas bukan balai harta peninggalan sendiri, serta keluarga sedarah atau semenda. Penjualan harus dilakukan di muka umum oleh petugas yang berhak, dengan memperhatikan kebiasaan-kebiasaan setempat, kecuali jika pengadilan, setelah mendengar dan memanggil seperti di atas, kiranya memerintahkan, bahwa barang-barang tertentu yang ditunjuk, untuk kepentingan anak belum dewasa, harus dijual di bawah tangan dengan harga atau di atas harga yang telah ditaksir oleh ahli-ahli yang diangkat untuk itu. (KUHPerd. 417.) Pengadilan negeri boleh juga, setelah mendengar seperti di atas, mengizinkan penjualan di muka umum atau di bawah tangan akan barang-barang bergerak yang sehubungan dengan ketentuan alinea pertama pasal ini telah disimpan dalam wujud asli, bila kepentingan si anak belum dewasa menghendakinya. Barang-barang dagangan boleh dijual di bawah tangan oleh wali dengan perantaraan makelar, komisioner atau orang lain yang sejajar, dengan harga kurs yang berlaku, sedangkan hasil-hasil tanah hendaknya dijual di pasar atau di mana saja dengan harga pasar. (KUHPerd. 333 dst., 390, 511 dst., 515, 1012; KUHD. 62, 76; Rv. 678 dst.)

390. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Si ayah atau si ibu, sejauh menurut undang-undang mempunyai hak nikmat hasil atas harta kekayaan si anak belum dewasa, bebas dari kewajiban menjual perabot rumah tangga atau barang-barang bergerak lainnya, bila mereka lebih suka menyimpannya dengan maksud mengembalikannya dalam keadaan aslinya kelak kepada si anak belum dewasa. Dalam hal itu mereka, atas biaya sendiri, harus menyuruh seorang ahli, yang akan diangkat oleh wali pengawas dan mengangkat sumpah di depan kepala pemerintahan daerah, untuk menaksir harga sebenarnya barang-barang tersebut. Barang-barang yang tidak dapat diserahkan kembali dalam wujud aslinya harus ditanggung dengan sejumlah harga uang taksiran. (KUHPerd. 311, 370, 389, 1078; Wsk. 38.)

391. Wali diwajibkan membungakan sisa penghasilan setelah pendapatan dikurangi dengan pengeluaran, bila saldo untung melebihi seperempat daripada pendapatan biasa si anak belum dewasa. (S. 1897-231.) Mereka tidak boleh membungakan uang tunai si anak belum dewasa, selain dengan cara membeli surat-surat pendaftaran dalam buku utang besar Kerajaan Belanda, membeli surat-surat piutang atas beban Indonesia dan memindahkannya atas nama si anak belum dewasa, membeli barang-barang tetap atau membeli surat-surat piutang berbunga, dan dengan memberi jaminan hipotek atas barang-barang tak bergerak, yang harganya dibebaskan dari segala beban sekurang-kurangnya sepertiga lebih dari jumlah uang yang diperbungakan. Bila wali lalai selama satu tahun untuk membungakan sejumlah uang dengan cara seperti diperintahkan dalam pasal ini, mereka harus membayar bunga uang itu menurut undang-undang. (KUHPerd. 370, 372, 385, 393, 452, 1250, 1767; S. 1848-22.)

392. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila dalam harta kekayaan si anak belum dewasa terdapat sertipikat-sertipikat utang nasional, wali wajib memindahkannya ke dalam buku besar atas nama anak belum dewasa itu. Surat piutang atas beban Indonesia pun harus dipindahkannya atas nama si anak belum dewasa. Dengan ancaman hukuman membayar biaya, kerugian dan bunga, wali pengawas harus berusaha agar peraturan ini dilaksanakan. Bagaimana balai harta peninggalan menurut pasal ini dan pasal-pasal 371 dan 374 harus melaksanakan kewajiban untuk membayar ganti kerugian bagi semua anggota majelis bersama-sama atau bagi setiap anggota khususnya, diatur oleh pemerintah dalam sebuah instruksi bagi semua balai harta peninggalan. (KUHPerd. 370, 372, 391, 416, 1365 dst.; S. 1891-21, bdk. Wsk. 24.)

393. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Wali tidak boleh meminjam uang untuk kepentingan si anak belum dewasa, juga tidak boleh mengasingkan atau menggadaikan barang-barang tak bergerak, pula tidak boleh menjual atau memindahtangankan surat-surat utang negara, piutang-piutang dan andil-andil, tanpa memperoleh kuasa untuk itu dari pengadilan negeri. Pengadilan negeri tidak akan memberikan kuasa ini, kecuali atas dasar keperluan yang mutlak atau bila jelas bermanfaat dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga sedarah atau semenda anak belum dewasa dan wali pengawas. (KUHPerd. 309, 333 dst., 372, 397 dst., 412, 425, 452, 1076, 1170, 1216, 1330 dst., 1448, 1852; Rv. 684 dst.; LN. 1953-86 pasal 7 di bawah KUHPerd. 383)

394. Bila wali hendak menjual barang-barang tak bergerak, maka surat permohonan yang diajukan oleh wali harus dilampiri sebuah daftar segala harta kekayaan si anak belum dewasa dan dalam daftar itu harus disebutkan barang-barang yang hendak dijual. Pengadilan negeri berwenang untuk mengizinkan penjualan barang-barang itu, baik barang-barang yang ditunjuk maupun barang-barang lain, yang menurut pertimbangan pengadilan negeri penjualan barang-barang itu tidak menimbulkan begitu banyak kerugian bagi si anak belum dewasa. (KUHPerd. 425, 452.)

395. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Penjualan harus dilakukan di muka umum, di hadapan wali pengawas, oleh pegawai yang berhak dan menurut kebiasaan setempat. (AB. 15; KUHPerd. 370, 396, 452; Rv. 684 dst.)

396. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pengadilan negeri boleh mengizinkan penjualan di bawah tangan suatu barang tak bergerak dalam hal-hal yang luar biasa dan bila kepentingan anak belum dewasa menghendakinya. Izin itu tidak akan diberikan, kecuali atas permintaan wali yang harus disertai alasan-alasannya dan dengan persetujuan bersama dari wali pengawas dan keluarga sedarah atau semenda. Bila keluarga sedarah atau semenda tidak semua datang menghadap atas panggilan, maka cukup persetujuan bersama dari mereka yang datang. Barang tidak bergerak itu tidak boleh dijual dengan harga yang lebih rendah dari harga yang sebelum pemberian izin telah ditaksir oleh tiga orang ahli yang diangkat oleh pengadilan negeri. (KUHPerd. 333 dst., 397 dst., 452; Rv. 685.)

397. Segala bentuk acara yang ditentukan dalam pasal 393 tidak berlaku, bila dalam suatu putusan pengadilan, atas permintaan salah seorang di antara beberapa orang pemilik barang yang belum dibagi, diperintahkan menjualnya, kecuali bahwa penjualan itu selalu harus dilakukan di muka umum. (KUHPerd. 452; Rv. 684 dst.)

398. Bila hakim, sehubungan dengan pasal 393, mengizinkan penjualan surat-surat berharga milik si anak belum dewasa, maka boleh ditetapkan bahwa penjualan itu hendaknya dilakukan di bawah tangan, asalkan surat-surat tersebut adalah sedemikian rupa, sehingga harganya pada hari penjualan dapat diperlihatkan dalam surat kabar biasa mengenai harga atau pemberitahuan sejenis itu, sebagaimana lazimnya dikeluarkan di Indonesia. (KUHPerd. 396, 452; KUHD 62.)

399. Wali tidak boleh menjual barang tak bergerak si anak belum dewasa, selain dengan lelang umum. Dalam hal itu pembelian tidak akan mempunyai kekuatan, sebelum disahkan pengadilan negeri menurut syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam alinea-alinea kedua, ketiga dan keempat pasal 396. (KUHPerd. 452, 1470.)

400. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Wali tidak boleh menyewa atau mengambil sebagai hak usaha untuk diri sendiri barang-barang si anak belum dewasa, kecuali bila pengadilan negeri telah mengizinkan syarat-syaratnya setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga sedarah atau semenda si anak belum dewasa dan wali pengawas; dalam hal demikian, wali pengawaslah yang berhak mengadakan perjanjian dengan si wali. (KUHPerd. 417, 452.) Tanpa izin yang sama, wali tidak boleh menerima penyerahan hak atau piutang terhadap mereka yang ada di bawah perwaliannya. (KUHPerd. 333 dst., 370, 385, 452, 613, 1533, 1548.)

401. Wali tidak boleh menerima warisan yang diperuntukkan bagi si anak belum dewasa, selain dengan hak istimewa akan pendaftaran harta peninggalan. (KUHPerd. 1046.) Wali tidak boleh menolak warisan tanpa izin untuk itu yang diperoleh dengan cara yang ditentukan dalam pasal 393. (KUHPerd. 371, 386, 430, 452, 1023, 1057, 1448.)

402. Izin yang sama diperlukan juga untuk menerima sebuah hibah yang diperuntukkan bagi si anak belum dewasa; akibat hibah yang demikian adalah sama seperti akibat hibah yang diberikan kepada seorang yang telah dewasa. (KUHPerd. 452, 1448, 1677, 1685, 1687.)

403. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Sebelum mengajukan gugatan di muka hakim untuk si anak belum dewasa, atau sebelum membelanya terhadap suatu gugatan, atas tanggung jawab sendiri si wali boleh meminta kepada balai harta peninggalan supaya dikuasakan untuk itu; balai itu, atas permintaan tersebut, harus menanyakan terlebih dulu pendapat para keluarga sedarah atau semenda si anak belum dewasa, demikian pula pendapat wali pengawas, sekiranya perwalian pengawas tidak dilakukan oleh balai harta peninggalan sendiri. Wali yang tanpa izin tersebut mengajukan gugatan di muka hakim atau mengadakan pembelaan atas suatu gugatan, dapat dihukum oleh hakim untuk membayar segala biaya perkara dengan uangnya sendiri, bila dipandangnya bahwa tidak dengan alasan yang layak perkara itu dimulainya atau dipertahankannya; hal ini tidak mengurangi kewajiban wali untuk membayar biaya, kerugian dan bunga, sekiranya ada alasan untuk itu. Hukuman yang sama dapat juga diberikan bila ternyata bahwa izin tersebut didapatnya karena penuturan yang bohong atau penyembunyian keadaan yang sebenarnya. (KUHPerd. 333 dst., 404 dst., 452, 1448; Wsk. 13; Rv. 58 dst..)

404. Dalam suatu perkara yang diajukan terhadap si anak belum dewasa, wali tidak leluasa menyatakan menerima putusan tanpa kuasa untuk itu dari balai harta peninggalan dengan cara yang disebutkan dalam permulaan pasal yang lalu. (KUHPerd. 403, 452; Wsk. 13.)

405. Wali diharuskan mendapat izin yang sama, bila ia hendak meminta pemisahan atau pembagian; tetapi tanpa izin ia boleh menjawab tuntutan akan pemisahan atau pembagian yang diajukan terhadap anak belum dewasa. (KUHPerd. 403, 452; 1066.)

406. Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam hal pemisahan dan pembagian harta yang menyangkut kepentingan anak belum dewasa, ditetapkan dalam Bab XVII Buku Kedua yang berjudul Pemisahan Harta Peninggalan. KUHPerd. 401, 452, 1066 dst., 1072 dst., 1448.)

406a. (s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila anak-anak belum dewasa yang berada di bawah beberapa orang wali mempunyai harta kekayaan yang sama, pengadilan negeri boleh menunjuk salah seorang dari mereka atau orang lain untuk menyelenggarakan pengurusan harta kekayaan itu sampai pemisahan dan pembagian selesai, atas jaminan yang ditentukan pengadilan negeri. (KUHPerd. 319e6.)

407. Tanpa izin yang dibicarakan dalam pasal 393, wali tidak boleh mengadakan perdamaian atas nama si anak belum dewasa, pula tidak diperbolehkan menyerahkan penyelesaian suatu perkara kepada wasit. (KUHPerd. 452, 1448; 1851; Rv. 615 dst.)

408. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Jika si ayah atau si ibu dan istrinya atau suaminya yang telah lebih dulu meninggal dunia, dulunya kawin dengan harta bersama secara penuh atau terbatas, maka pengadilan negeri, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah atau semenda beserta wali pengawas, boleh memberi kuasa kepadanya agar selama waktu yang ditentukan, bahkan sampai si anak yang belum dewasa menjadi dewasa, terus menguasai harta kekayaan itu, pendapatan perusahaan, perdagangan, pabrik atau yang sejenis itu. Izin ini tidak dapat diberikan, kecuali jika setelah pengadilan negeri melihat daftar kekayaan, ternyata bahwa kepentingan anak belum dewasa adalah sangat besar dan ada jaminan yang diberikan oleh wali atau wali pengawas. Izin tersebut, atas permohonan wali atau wali pengawas, boleh dicabut setelah mendengar seperti di atas. Bahkan kejaksaan, karena jabatan, boleh menuntut pencabutan izin itu. (KUHPerd. 119, 127, 153, 155, 333 dst., 370, 452.)

Bagian 12

Perhitungan pertanggungjawaban perwalian

409. Setiap wali, pada akhir perwalian wajib mengadakan perhitungan penutup dan pertanggungjawaban. (KUHPerd. 342, 372, 378, 381b, 452; Rv. 580-8?; IR. 233.)

410. (s.d.u. dg. S. 1917-497; S. 1927-31 jis. 390, 421.) Perhitungan dan pertanggungjawaban itu harus dilakukan atas biaya dan kepada si anak belum dewasa bila ia telah menjadi dewasa, atau kepada ahli warisnya bila ia telah meninggal, atau kepada pengganti pengurus. Wali harus membayar lebih dulu biaya-biaya untuk itu. Dalam perhitungan itu, untuk semua pengeluaran yang perlu, yang pantas dan yang cukup beralasan, wali harus mendapat penggantian. (KUHPerd. 330, 370, 419, 452; Rv. 99, 764 dst.)

411. (s.d.u. dg. S. 1928-546.) Semua wali, kecuali ayah, ibu dan wali peserta, boleh memperhitungkan upah sebesar tiga persen dari segala pendapatan, dua persen dari segala pengeluaran, dan satu setengah persen dari modal yang mereka terima, kecuali jika mereka lebih suka menerima upah yang ditentukan dengan surat wasiat atau dengan akta otentik tersebut dalam pasal 355; dalam hal yang demikian mereka tidak boleh memperhitungkan upah yang lebih besar. (Ov. 22, 80; KUHPerd. 388, 452, 1794; S. 1924-523.) (Dg. S. 1927-31 ditambahkan alinea kedua, kemudian dicabut lagi dg. S. 1927-456.)

412. Setiap persetujuan mengenai perwalian dan perhitungan-perwalian, yang telah diadakan antara wali dan anak belum dewasa yang sementara itu menjadi dewasa, adalah batal dan tidak berharga, bila persetujuan itu tidak didahului perhitungan yang baik dan pertanggungjawaban dengan alat-alat bukti yang diperlukan; semuanya itu harus dinyatakan dengan pengakuan tertulis dari pihak yang kepadanya harus dilakukan perhitungan itu, yang diberikan sekurang-kurangnya sepuluh hari sebelum persetujuan. (AB. 23; KUHPerd. 452, 904, 1451, 1852.)

413. Perhitungan penutup yang harus diadakan oleh wali, tanpa ditagih pun harus memberikan bunga sejak hari perhitungan ditutup. Segala bunga dari apa yang masih menjadi utang si anak belum dewasa terhadap walinya tidak akan berjalan, kecuali sejak hari teguran pelaksanaan pembayaran, setelah perhitungan dan pertanggungjawaban ditutup. (KUHPerd. 335 dst., 452, 1149-7?, 1250, 1767; Rv. 580-8?, 704-31, 774; Wsk. 33; S. 1848-22.)

414. Segala tuntutan si anak belum dewasa terhadap walinya berkenaan dengan tindakan-tindakan perwalian, gugur karena daluwarsa setelah lewat sepuluh tahun, terhitung sejak anak itu menjadi dewasa. (KUHPerd. 452, 1946.)

Bagian 13

Balai harta peninggalan dan dewan perwalian

415. (s.d.u. dg. S. 1921-489; S. 1933-564.) Dalam daerah hukum setiap pengadilan negeri ada balai harta peninggalan, yang daerah dan tempat kedudukannya sama dengan daerah dan tempat kedudukan pengadilan negeri. (RO. 117 dst.; RBg. 73 dst.) Pemerintah boleh menentukan, bahwa segala kekuasaan yang diberikan kepada suatu balai harta peninggalan beserta usaha-usahanya, dipangku dan dijalankan oleh atau atas nama salah satu balai harta peninggalan yang lain. Dalam hal demikian, balai harta peninggalan tersebut terakhir harus diwakili oleh seorang anggota perwakilan yang berkantor di tempat balai harta peninggalan tersebut pertama. Kecuali dalam hal yang ditunjukkan dalam instruksi untuk semua balai harta peninggalan, anggota perwakilan itu selamanya berkuasa untuk bertindak atas nama balai harta peninggalan. (Wsk. 13; S. 1934-28 jo. 1948-35.) Bila pemerintah telah mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya dalam alinea yang lalu, maka balai harta peninggalan yang diperintahkan bertugas untuk balai harta peninggalan lain, dalam segala urusan yang mengenai majelis tersebut terakhir, dianggap mempunyai tempat tinggal semata-mata di kantor anggota perwakilan tersebut. (s.d.u. dg. S. 1902-222.) Untuk setiap balai harta peninggalan harus diangkat agen-agen di tempat-tempat yang benar-benar membutuhkannya. (Wsk. 40.) (s.d.t. dg. S. 1916-325.) Penunjukan wakil semua balai harta peninggalan di Negeri Belanda dilakukan oleh Menteri Urusan Daerah Seberang Lautan, yang harus membuat instruksi bagi perwakilan tersebut.

416. Instruksi untuk semua balai harta peninggalan ditentukan oleh pemerintah, setelah mendengar Mahkamah Agung. Instruksi ini mengatur susunan dan peraturan dalam tiap-tiap balai harta peninggalan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan baru. (Ov. 70; KUHPerd. 366, 452; Rv. 787; S. 1872-166.)

416a. (s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421; s.d.u. dg. S. 1933-564.) Dalam daerah hukum setiap pengadilan negeri, ada sebuah dewan perwalian, yang ditugaskan melakukan segala usaha pemeliharaan, kecuali campur tangan yang dengan tegas disebutkan dalam kitab undang-undang ini dan peraturan-peraturan pemerintah lainnya, bagi anak belum dewasa yang dipercayakan kepadanya dengan putusan hakim menurut pasal 214, pasal 319f alinea kelima, atau pasal 382 alinea ketiga, seperti juga bagi anak-anak diserahkan kepadanya oleh kejaksaan menurut pasal 319i atau pasal 382a. (S. 1927-382.) (s.d.t. dg. S. 1933-564.) Daerah dan tempat kedudukan dewan perwalian sama dengan daerah dan tempat kedudukan pengadilan negeri. Biaya yang dikeluarkan dewan perwalian dibebankan kepada negara. (s.d.t. dg. S. 1938-622.) Bila dewan perwalian, menurut bab ini atau Bab X, XI, XIV dan XIVA buku ini, maju ke pengadilan, maka bantuan seorang pengacara atau advokat tidak diharuskan. (s.d.t. dg. S. 1938-622.) Dewan perwalian harus berusaha, agar segala uang yang dibayar oleh orang-orang yang menurut buku ini diwajibkan memberikan tunjangan untuk nafkah dan pendidikan anak belum dewasa, digunakan sesuai dengan maksudnya.

416b. (s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.; s.d.u. dg. S. 1933-564.) Tanpa mengurangi ketentuan alinea berikut, dewan perwalian terdiri dari balai harta peninggalan setempat, dengan jumlah anggota yang ditentukan oleh pemerintah. (S. 1927-382.) Bila pemerintah mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh alinea kedua pasal 415, maka dewan perwalian terdiri dari anggota perwakilan balai harta peninggalan yang berkedudukan di lain daerah, yaitu anggota yang berkantor di daerah setempat, dan sejumlah anggota yang ditentukan oleh pemerintah. (S. 1934-28.) Pegawai balai harta peninggalan melakukan tugas pada dewan perwalian sama seperti pada balai harta peninggalan. Cara dewan perwalian menunaikan tugasnya, diatur oleh pemerintah. (S. 1927-382.) Untuk tiap dewan perwalian, di tempat-tempat yang membutuhkannya diangkat agen-agen.

417. (s.d.u. dg. S. 1925-113 jo. 181; 1927-31 jis. 390, 421.) Setiap balai harta peninggalan dan dewan perwalian boleh mewakilkan atau menguasakan dirinya kepada salah seorang anggota atau pegawainya, atau kepada seorang agennya dalam hal bila mereka selaku majelis harus menunaikan tugas di luar gedung rapat mereka. (KUHPerd. 127, 386, 395, 452, 1071 dst., 1075; F. 67 dst.) Dalam hal-hal, bila balai harta peninggalan dan dewan perwalian dimintai pertimbangan, mereka harus menyatakan pendapatnya secara tertulis dengan alasan-alasannya. (KUHPerd. 38, 41, 381, 384, 389, 393, 400, 408, 418, 422, 455, 1075, 1127; Wsk. 36.)

418. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Balai harta peninggalan dan dewan perwalian tidak bisa dikesampingkan dan segala campur tangan, yang diperintahkan kepada mereka menurut ketentuan undang-undang. (KUHPerd. 366, 449, 451 dst., 1127.) Segala perbuatan dan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan di atas adalah batal dan tidak berharga. (AB. 23.)

418a. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Kepala daerah dan pegawai catatan sipil wajib sedapat mungkin memberikan keterangan-keterangan dengan cuma-cuma kepada balai harta peninggalan dan dewan perwalian, dan dengan cuma-cuma pula memberikan semua salinan dan petikan dari daftar-daftar yang diminta oleh majelis tersebut untuk kepentingan tugas yang harus mereka lakukan; salinan dan petikan yang diberikan itu bebas dari meterai. (Zeg. 31, II, 61?.)

Bab XVI - Pendewasaan

419. Dengan pendewasaan, seorang anak yang masih di bawah umur boleh dinyatakan dewasa, atau kepadanya boleh diberikan hak-hak tertentu orang dewasa. (KUHPerd. 307, 330, 399, 420 dst., 426 dst.)

420. Pendewasaan yang menjadikan orang yang masih di bawah umur menjadi dewasa, diperoleh dengan venia aetatis atau surat-surat pernyataan dewasa, yang diberikan oleh pemerintah setelah mempertimbangkan nasihat Mahkamah Agung. (KUHPerd. 274.)

421. Permohonan akan surat pernyataan dewasa boleh diajukan kepada pemerintah oleh anak yang di bawah umur, bila ia telah mencapai umur dua puluh tahun penuh. Pada surat permohonan itu harus dilampirkan akta kelahiran, atau bila itu tidak dapat diberikan, tanda bukti lain yang sah tentang umur yang disyaratkan itu. (KUHPerd. 72, 330, 383; BS. 40.)

422. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Mahkamah Agung tidak memberi nasihat sebelum mendengar atau memanggil secukupnya kedua orang tua anak yang di bawah umur itu atau orang tuanya yang masih hidup, dan bila anak yang di bawah umur itu ada dalam perwalian, walinya, wali pengawasnya dan keluarga-keluarga sedarah atau semenda. (KUHPerd. 300, 306, 333 dst.)

423. (s.d.u. dg. S. 1925-497; S. 1927-31 jis. 390, 421.) Alinea keempat pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan termaksud dalam pasal yang lampau mengenai para orang tua, wali dan wali pengawas yang bertempat tinggal atau berdiam di luar kabupaten tempat Mahkamah Agung berkedudukan. Pegawai yang ditugaskan melakukan pemeriksaan itu, harus memberikan penjelasan apa saja yang dianggapnya perlu pada waktu mengirimkan berita acaranya. Berita acara itu dengan penjelasannya harus dilampirkan pada nasihat yang harus disampaikan oleh Mahkamah Agung kepada pemerintah.

424. Si anak yang telah dinyatakan dewasa, dalam segala hal sama dengan orang dewasa. (s.d.u. dg. S. 1901-194 jo. S. 1905-552; S. 1927-31 jis. 390, 421.) Akan tetapi mengenai pelaksanaan perkawinan, dia tetap wajib untuk meminta izin dari para orang tuanya atau dari kakek-neneknya atau dari pengadilan negeri menurut ketentuan-ketentuan pasal 35 dan pasal 37, sampai dia mencapai umur dua puluh satu tahun penuh, sedangkan terhadap anak-anak luar kawin yang telah diakui, pasal 39 alinea pertama tetap berlaku sampai mereka mencapai umur dua puluh satu tahun penuh. (KUHPerd. 299, 330, 1006.)

425. (s.d.u. dg. S. 1901-194 jo. S. 1905-552; S. 1927-31 jis. 390, 421.) Untuk kepentingan anak yang masih di bawah umur itu, pemerintah bebas untuk menambahkan dalam surat pernyataan dewasa itu suatu ketentuan, bahwa meskipun anak itu diberi pernyataan dewasa, dia tidak diperbolehkan, sampai dia mencapai umur dua puluh satu tahun penuh, untuk memindahtangankan atau membebani harta tak bergeraknya selain dengan persetujuan pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang diberikan setelah mendengar atau memanggil secukupnya kedua orang tuanya, atau salah seorang yang masih hidup dari mereka, atau bila keduanya sudah tidak ada, keluarga-keluarga sedarah atau semenda. Dalam hal penjualan, pengadilan negeri boleh juga menyetujui hal itu dilakukan di bawah tangan. (KUHPerd. 393, 396; Rv. 685.) Terhadap pemeriksaan kedua orang tua, alinea keempat pasal 206 berlaku.

426. (s.d.u. dg. S. 1875-257; S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pendewasaan, yang memberikan hak-hak tertentu sebagai orang dewasa kepada anak yang di bawah umur, boleh diberikan oleh pengadilan negeri kepada anak yang di bawah umur atas permohonannya, bila dia telah mencapai umur delapan belas tahun penuh. Hal itu tidak diberikan bila bertentangan dengan kemauan salah seorang tuanya yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian. (KUHPerd. 140, 299 dst., 307 dst., 430 dst.)

427. (s.d.u. dg. S. 1875-257; S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pengadilan negeri tidak mengambil keputusan sebelum mendengar atau memanggil dengan sah kedua orang tuanya, bila anak yang di bawah umur itu ada dalam kekuasaan orang tuanya, atau bila dia ada dalam perwalian, mendengar atau memanggil dengan sah walinya, wali pengawasnya, keluarga sedarah atau semenda, serta kedua orang tuanya atau orang tua yang masih hidup bila yang melakukan perwalian atas orang yang di bawah umur itu bukan orang tuanya. Alinea keempat pasal 206 berlaku dalam hal mendengar para orang tua, wali dan wali pengawas. Sebelum mengambil keputusan, pengadilan negeri boleh memerintahkan anak yang di bawah umur itu untuk menghadap sendiri. Sebelum menutup pemeriksaan, pengadilan negeri harus menentukan hari pengambilan keputusan. Terhadap keputusan pengadilan negeri ini, tidak dapat dimintakan banding. (KUHPerd. 299 dst., 330, 349, 350, 352, 380 dst., 428; Rv. 327 dst.)

428. (s.d.u. dg. S. 1875-257.) Pada waktu memberikan pendewasaan, pengadilan negeri harus menentukan dengan tegas, hak-hak kedewasaan manakah yang diberikan kepada anak yang di bawah umur itu. (KUHPerd. 430.)

429. Si anak di bawah umur yang telah mendapat pendewasaan demikian itu, dianggap sebagai orang dewasa hanya dalam hal perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan yang dengan tegas diperintahkan kepadanya, dan ia tidak boleh mengingkari keabsahannya atas dasar kebelumdewasaan. Untuk hal-hal lainnya dia tetap dalam kedudukan belum dewasa. (KUHPerd. 428, 1446 dst.)

430. Wewenang dan hak-hak yang diberikan kepada si anak yang belum dewasa menurut pasal-pasal 426, 427, dan 428, tidak boleh lebih daripada wewenang dan hak untuk menerima seluruh atau sebagian pendapatannya, mengeluarkan dan menggunakan pendapatannya itu, mengadakan persewaan, menggarap tanah-tanahnya, dan melakukan usaha-usaha yang perlu untuk itu, melakukan suatu pekerjaan tangan, mendirikan suatu pabrik atau ikut berusaha dalam itu, dan akhirnya menjalankan mata-pencaharian dan perdagangan. (s.d.u. dg. S. 1875-257.) Dalam kedua hal tersebut terakhir, anak yang di bawah umur itu berwenang seperti seorang dewasa untuk mengangkat segala perjanjian yang berhubungan dengan pabrik itu, mata-pencaharian dan perdagangan itu, kecuali pemindahtanganan dan pembebanan harta-harta tetapnya dan pemindahtanganan dan penggadaian efek-efeknya yang memberi bunga, surat-surat pendaftaran dalam buku besar utang-utang negara, tagihan-tagihan utang hipotek dan saham-saham dalam perseroan terbatas atau perseroan lain. (s.d.t. dg. S. 1875-257.) Dalam hal perbuatan-perbuatan yang boleh dia lakukan berdasarkan pendewasaan yang telah diperolehnya, dia boleh bertindak di pengadilan, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat. Pasal 21 tidak berlaku terhadap perbuatan-perbuatan itu. (KUHPerd. 299, 307, 383, 385, 506 dst. 613, 814, 1385, 1446, 1448, 1548 dst., 1677; KUHD 19 dst., 40 dst.)

431. (s.d.u. dg. S. 1875-257; S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pendewasaan tersebut dalam lima pasal yang lampau, oleh pengadilan negeri boleh ditarik kembali, bila anak yang di bawah umur itu menyalahgunakannya atau bila ada cukup kekhawatiran, bahwa dia akan menyalahgunakannya. Penarikan kembali dilakukan atas permohonan ayahnya, bila kedua orang tuanya masih hidup, atau atas permohonan ibunya, bila kekuasaan orang tua dilakukan olehnya, atau atas permohonan wali atau wali pengawas, bila orang yang di bawah umur itu berada dalam perwalian. Terhadap permohonan itu tidak diambil keputusan sebelum mendengar atau memanggil dengan sah anak yang di bawah umur itu dan walinya, bila permohonan itu diajukan oleh wali pengawasnya, atau mendengar atau memanggil dengan sah wali pengawas, bila permohonan diajukan oleh si wali. Pengadilan negeri boleh memerintahkan supaya keluarga sedarah atau semenda, dan ayahnya atau ibunya, sekiranya salah seorang dari antara mereka masih hidup tanpa dibebani tugas perwalian, dipanggil untuk didengar. Pengadilan mengambil keputusan tanpa banding. (KUHPerd. 299 dst., 330, 333 dst., 370, 427.) (s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Alinea keempat pasal 206 tidak berlaku terhadap pemeriksaan para orang tua, wali dan wali pengawas.

432. Semua pendewasaan tersebut dalam bab ini, demikian pula pencabutannya menurut pasal-pasal yang lampau, harus diumumkan dengan cara membuat maklumat dan memasangnya dalam berita negara. (Ov. 105.) Dalam maklumat pendewasaan itu, harus dicantumkan dengan teliti, bagaimana dan untuk apa hal itu diberikan. Sebelum diadakan maklumat ini, baik pendewasaan itu maupun pencabutannya, tidak berlaku terhadap pihak ketiga. (KUHPerd. 430 dst.; S. 1851-51.)


Bab XIVa - Penentuan, perubahan dan pencabutan tunjangan nafkah

⊆ 16:20 by makalah hukum | .

penentuan, perubahan dan pencabutan tunjangan nafkah, kitab undang-undang hukum acara perdata, hukum acara perdata, acara perdata, hukum perdata

329a. Nafkah yang diwajibkan menurut buku ini, termasuk yang diwajibkan untuk pemeliharaan dan pendidikan seorang anak di bawah umur, harus ditentukan menurut perbandingan kebutuhan pihak yang berhak atas pemeliharaan itu, dengan pendapatan dan kemampuan pihak yang wajib membayar, dihubungkan dengan jumlah dan keadaan orang-orang yang menurut buku ini menjadi tanggungannya.

329b. Penetapan mengenai tunjangan, atas tuntutan pihak yang dihukum untuk membayar nafkah atau atas tuntutan pihak yang harus diberi nafkah, boleh diubah atau dicabut oleh hakim. Perubahan atau pencabutan itu harus didasarkan atas pertimbangan, bahwa perbandingan nyata antara kebutuhan orang yang berhak atas nafkah itu di satu pihak dan pendapatan dan kekayaan orang yang dihukum untuk membayar sehubungan dengan beban-beban yang menjadi tanggungannya di lain pihak, sejak saat penetapan itu diberikan telah berubah sedemikian mencolok, sehingga seandainya perbandingan yang berubah ini ada pada saat tersebut, maka penetapan itu sedianya akan lain.

Dengan cara yang sama, peraturan yang telah dimufakati oleh kedua pihak mengenai nafkah yang diwajibkan berdasarkan buku ini, boleh diubah atau dicabut oleh hakim.


Bab V - Kekuasaan orang tua

⊆ 16:05 by makalah hukum | .

kekuasaan orang tua, kitab undang-undang hukum acara perdata, hukum acara perdata, acara perdata, hukum perdata

Bagian 1

Akibat-akibat kekuasaan orang tua terhadap pribadi si anak

298. Setiap anak, berapa pun juga umurnya, wajib menghormati dan menghargai orang tuanya. (Rv. 582; IR. 211.) (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka yang masih di bawah umur. Kehilangan kekuasaan orang tua atau kekuasaan wali tidak membebaskan mereka dari kewajiban untuk memberi tunjangan menurut besarnya pendapatan mereka guna membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak-anak mereka itu. Bagi yang sudah dewasa berlaku ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Bagian 3 bab ini. (KUHPerd. 104, 145 dst., 193, 230, 320 dst., 328; S. 1911-55 jis. 1913-556, 1937-48.)

299. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 290, 421.) Selama perkawinan orang tuanya, setiap anak sampai dewasa tetap berada dalam kekuasaan mereka, sejauh mereka tidak dilepaskan atau dipecat dari kekuasaan itu. (KUHPerd. 21, 35 dst., 104, 230, 330, 419, 424, 426, 430, 1367.)

300. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Kecuali jika terjadi pelepasan atau pemecatan dan berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pisah meja dan ranjang, si ayah sendiri yang melakukan kekuasaan itu.

Bila si ayah berada dalam keadaan tidak mungkin untuk melakukan kekuasaan orang tua, kekuasaan itu dilakukan oleh si ibu, kecuali dalam hal adanya pisah meja dan ranjang.

Bila si ibu ini juga tidak dapat atau tidak berwenang, maka oleh pengadilan negeri diangkat seorang wali sesuai dengan pasal 359. (KUHPerd. 105, 230, 451, 496.)

301. (Dihapus dg S. 1927-31 jis. 390, 421; s.d.t. dg. S. 1938-622.) Tanpa mengurangi ketentuan dalam hal pembubaran perkawinan setelah pisah meja dan ranjang, perceraian perkawinan, serta pisah meja dan ranjang, orang tua itu wajib untuk tiap-tiap minggu, tiap-tiap bulan atau tiap-tiap tiga bulan, membayar kepada dewan wali sebanyak yang ditetapkan oleh pengadilan negeri atas tuntutan dewan itu, untuk kepentingan pemeliharaan dan pendidikan anak mereka yang masih di bawah umur, pun sekiranya mereka tidak mempunyai kekuasaan orang tua atau perwalian atas anak itu dan tidak dibebaskan atau dipecatdari itu.

302. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila si ayah atau si ibu yang melakukan kekuasaan orang tua mempunyai alasan-alasan yang sungguh-sungguh untuk merasa tak puas akan kelakuan anaknya, maka pengadilan negeri, atas permohonannya atau atas permohonan dewan wali, asal dewan ini diminta olehnya untuk itu dan melakukannya untuk kepentingannya, boleh memerintahkan penampungan anak itu selama waktu tertentu dalam suatu lembaga negara atau swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman. Penampungan ini dibiayai oleh orang yang melakukan kekuasaan orang tua, atau bila dia tidak mampu, oleh anak itu; penampungan itu tidak boleh diperintahkan untuk lebih lama dari enam bulan berturut-turut, bila pada waktu penetapan itu si anak belum mencapai umur empat belas tahun, atau bila pada waktu penetapan itu dicapai umur itu, paling lama satu tahun dan sekali-kali tidak boleh melewati saat dia mencapai kedewasaan. Pengadilan negeri tidak boleh memerintahkan penampungan sebelum mendengar dewan perwalian dan, dengan tidak mengurangi ketentuan alinea pertama pasal 303, sebelum mendengar anak itu; bila orang tua yang satu lagi tidak kehilangan kekuasaan orang tua, maka dia pun harus didengar lebih dahulu, setidak-tidaknya dipanggil dengan sah. Alinea keempat pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan tersebut terakhir.

303. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila si anak itu tidak menghadap untuk didengar pada hari yang ditentukan, pengadilan negeri harus menunda pemeriksaan itu sampai hari yang kemudian lantas ditentukan, dan harus memerintahkan, agar pada hari itu anak itu dibawa ke hadapannya oleh jurusita atau polisi; penetapan ini dilaksanakan atas perintah jawatan kejaksaan; bila ternyata anak itu pada hari itu tidak menghadap, maka pengadilan negeri, tanpa mendengar anak itu, boleh memerintahkan penampungan atau menolaknya. Dalam hal ini tidak usah diindahkan tertib acara selanjutnya, kecuali perintah untuk penampungan, yang tidak usah dinyatakan alasan-alasannya. Bila pengadilan negeri, dalam penetapan, memutuskan bahwa orang yang melakukan kekuasaan orang tua dan anak itu tidak mampu membiayai penampungan itu, maka segala biaya dibebankan kepada negara. Penetapan yang memerintahkan penampungan itu, harus dilaksanakan atas perintah jawatan kejaksaan atas permohonan orang yang melakukan kekuasaan orang tua.

304. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dengan penetapan Menteri Kehakiman, anak itu sewaktu-waktu boleh dilepaskan dari lembaga seperti yang dimaksud dalam pasal 302, bila alasan penampungan itu tidak ada lagi, atau bila keadaan jasmaninya atau keadaan rohaninya tidak mengizinkan untuk tinggal lebih lama lagi di situ. Orang yang menjalankan kekuasaan orang tua, tetap bebas untuk memperpendek waktu penampungan yang ditentukan dalam perintah. Untuk perpanjangan, harus diindahkan lagi apa yang ditentukan dalam pasal 302 dan pasal 303. Pengadilan negeri hanya boleh memerintahkan perpanjangan itu tiap-tiap kali untuk jangka waktu yang tidak lebih dari enam bulan berturut-turut; perintah itu tidak boleh diberikan sebelum kepala lembaga tempat anak itu tinggal waktu permohonan untuk perpanjangan diajukan, atau orang yang menggantikannya didengar atas permohonan itu, jika perlu secara tertulis.

305. Hapus dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.

306. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Anak di luar kawin yang diakui secara sah sama sekali berada di bawah perwalian. Pasal 298 berlaku baginya. (KUHPerd. 280 dst.) (s.d.t. dg. S. 1938-622.) Ketentuan pasal 301 berlaku bagi orang yang telah mengakui anak luar kawin yang belum dewasa, bila ia tidak melakukan kekuasaan perwalian atas anak itu tanpa dibebaskan atau dipecat dari itu.

Bagian 2

Akibat-akibat kekuasaan orang tua terhadap barang-barang si anak.

307. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Orang yang melakukan kekuasaan orang tua atas seorang anak yang masih di bawah umur, harus mengurus barang-barang kepunyaan anak itu, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 237 dan alinea terakhir pasal 319e.

Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang dihibahkan atau diwasiatkan kepada anak-anak, baik dengan akta antara yang sama-sama masih hidup maupun dengan surat wasiat, dengan ketentuan bahwa pengurusan atas barang-barang itu akan dilakukan oleh seorang pengurus atau lebih yang ditunjuk untuk itu di luar orang yang melakukan kekuasaan orang tua. Bila pengurusan yang diatur demikian, karena alasan apa pun juga sekiranya, hapus, maka barang-barang termaksud, beralih pengelolaannya kepada orang yang melakukan kekuasaan orang tua. Meskipun ada pengangkatan pengurus-pengurus khusus seperti di atas, orang yang melakukan kekuasaan orang tua mempunyai hak untuk minta perhitungan dan pertanggungjawaban dari orang-orang tersebut selama anaknya belum dewasa. (KUHPerd. 140, 300, 3852, 1019.)

308. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Orang yang berdasarkan kekuasaan orang tua wajib mengurus barang-barang anak-anaknya, harus bertanggungjawab, baik atas hak milik barang-barang itu maupun atas pendapatan dari barang-barang demikian yang tidak boleh dinikmatinya. Mengenai barang-barang yang hasilnya menurut undang-undang boleh dinikmatinya, ia hanya bertanggung jawab atas hak miliknya. (KUHPerd. 311, 840.)

309. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dia tidak boleh memindahtangankan barang-barang anak-anaknya yang masih di bawah umur, kecuali dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang diatur dalam Bab XV Buku Pertama mengenai pemindahtanganan barang-barang kepunyaan anak-anak di bawah umur. (KUHPerd. 393 dst., 1685; LN. 1953-86, pasal 7 di bawah KUHPerd. 383.)

310. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dalam hal-hal di mana dia mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan anak-anaknya yang di bawah umur, maka anak-anak ini harus diwakili oleh pengampu khusus yang diangkat untuk itu oleh pengadilan negeri. (KUHPerd. 260, 366, 370.)

311. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Ayah atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, berhak menikmati hasil dari barang-barang anak-anaknya yang belum dewasa. (S. 1927-31.) Dalam hal orang tua itu, baik si ayah maupun si ibu, dilepaskan dari kekuasaan orang tua atau perwalian, kedua orang tua itu berhak untuk menikmati hasil dari harta kekayaan anak-anak mereka yang masih di bawah umur.

Pembebasan si ayah atau si ibu yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, sedang orang tua yang lainnya telah meninggal atau dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tua atau perwalian, tidak berakibat terhadap hak menikmati hasil. (KUHPerd. 127, 206, 237, 299 dst., 308, 313, 321, 390, 496, 756 dst., 809, 840; LN. 1953-86, pasal 7 di bawah KUHPerd. 393.)

312. Dengan hak menikmati hasil itu, terkait kewajiban-kewajiban berikut:

1. hal-hal yang diwajibkan bagi pemegang hak pakai hasil; (KUPerd. 782 dst., 7852.)

2. pemeliharaan dan pendidikan anak-anak itu, sesuai dengan harta kekayaan mereka yang disebut terakhir; (KUHPerd. 2982.)

3. pembayaran semua angsuran dan bunga atas uang pokok; (KUHPerd. 511-2, 796, 800.)

4. biaya penguburan si anak. (KUHPerd. 127.)

313. Hak menikmati hasil tidak terjadi: (LN. 1953-86, pasal 7 di bawah KUH-Perd. 383.)

1. terhadap barang-barang yang diperoleh anak-anak itu sendiri dari pekerjaan dan usaha sendiri;

2. terhadap barang-barang yang dihibahkan dengan akta semasa pewaris masih hidup atau dihibahkan dengan wasiat kepada mereka, dengan persyaratan tegas, bahwa kedua orang tua mereka tidak berhak menikmati hasilnya. (KUH-Perd. 307, 318, 840.)

314. Hak menikmati hasil berhenti dengan-kematian anak-anak itu. (KUHPerd.

807 dst., 809.)

315. Si ayah atau si ibu yang hidup terlama, sekiranya telah lalai untuk menyelenggarakan pendaftaran sesuai dengan pasal 127, oleh kelalaian itu kehilangan hak menikmati hasil atas seluruh barang-barang kepunyaan anak-anaknya yang masih di bawah umur. (KUHPerd. 318.)

316, 317. Hapus dg. S. 1927-31 jis, 390, 421.

318. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila hak menikmati hasil itu hilang berdasarkan pasal 315, pengadilan negeri boleh menetapkan pembayaran kepada orang tua yang hidup terlama suatu tunjangan tahunan dari pendapatan anak-anaknya agar dipergunakan untuk memajukan pendidikan mereka selama mereka masih di bawah umur. (F. 21-5.)

319. Ayah atau ibu anak-anak di luar kawin yang diakui secara sah, tidak mempunyai hak menikmati hasil atas banrang-barang kepunyaan anak-anak itu. (KUHPerd. 306, 328, 353.)

Dengan S. 1927-31 jis. 390, 421 bagian berikut ini ditambahkan:

Bagian: 2a

Pembebasan, dan pemecatan dari kekuasaan orang tua.

319a. Si ayah atau si ibu yang melakukan kekuasaan orang tua, dapat dibebaskan dari kekuasaan orang tua, baik terhadap semua anak-anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan dewan perwalian atau atas tuntutan jawatan kejaksaan, bila ternyata bahwa dia tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya, dan kepentingan anak-anak itu tidak berlawanan dengan pembebasan itu berdasarkan hal lain. (KUHPerd. 382c, 416a.)

Bila hakim menganggap perlu untuk kepentingan anak-anak, masing-masing dari orang tua, sejauh belum kehilangan kekuasaan orang tua, boleh dipecat dari kekuasaan orang tua, baik terhadap semua anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan orang tua yang lainnya atau salah seorang keluarga sedarah atau semenda dari anak-anak itu sampai dengan derajat keempat, atau dewan perwalian, atau jawatan kejaksaan, atas dasar:

1. menyalahgunakan kekuasaan orang tua atau terlalu mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik seorang anak atau lebih;

2. berkelakuan buruk;

3. dijatuhi hukuman yang tak dapat ditarik kembali karena sengaja ikut serta dalam suatu kejahatan dengan seorang anak di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya; (KUHP. 55 dst.)

4. dijatuhi hukuman yang tidak dapat ditarik kembali karena melakukan suatu kejahatan yang tercantum dalam Bab XIII, XIV, XV, XVIII, XIX, dan XX, Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap seorang di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya;

5. dijatuhi hukuman badan yang tidak dapat ditarik kembali untuk dua tahun atau lebih.

Dalam pasal ini pengertian kejahatan meliputi juga keikutsertaan membantu dan percobaan melakukan kejahatan. (KUHP. 53 dst., 56.)

319b. Permohonan atau tuntutan yang dimaksud dalam pasal yang lalu, harus memuat peristiwa-peristiwa dan keadaan-keadaan yang menjadi dasarnya, dan diajukan bersama dengan surat-surat yang diperlukan sebagai bukti kepada pengadilan negeri di tempat tinggal orang tua yang dimintakan pembebasannya atau pemecatannya, atau bila tidak ada tempat tinggal yang demikian, kepada pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang terakhir, atau bila permohonan atau tuntutan itu mengenai pembebasan atau pemecatan salah seorang dari orang tua yang diserahi tugas melakukan kekuasaan orang tua setelah pisah meja dan ranjang, kepada pengadilan negeri yang telah menangani permohonan pisah meja dan ranjang. Dalam permohonan atau tuntutan itu, oleh panitera pengadilan harus dicatat terlebih dahulu hari pengajuannya. Kemudian salinan permohonan atau tuntutan itu beserta surat-surat tersebut di atas harus disampaikan secepatnya oleh panitera pengadilan negeri kepada dewan perwalian, kecuali bila permohonan atau tuntutan untuk pelepasan atau pemecatan itu diajukan oleh dewan perwalian sendiri. (KUHPerd. 381.) Dalam permohonan atau tuntutan akan pembebasan, sedapat-dapatnya diberitahukan juga dengan cara bagaimana kekuasaan orang tua atau perwaliannya harus diatur, dan dalam setiap permohonan atau tuntutan termaksud dalam pasal yang lalu, harus disebut juga nama kedua orang tua, tempat tinggal dan tempat kediaman mereka sejauh hal ini diketahui, nama dan tempat tinggal keluarga sedarah atau keluarga semenda, yang menurut pasal 333 harus dipanggil, demikian pula nama dan tempat tinggal para saksi yang kiranya dapat membuktikan peristiwa-peristiwa yang dikemukakan dalam permohonan atau tuntutan tersebut. (KUHPerd. 19, 1895.) Pembebasan tidak boleh diperintahkan, bila orang yang melakukan kekuasaan orang tua menentangnya.

319c. Pengadilan negeri mengambil keputusan, setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orang tua dan keluarga sedarah atau semenda anak itu dan setelah mendengar dewan perwalian. Pengadilan negeri boleh memerintahkan supaya saksi-saksi yang ditunjuk dan dipilih olehnya, baik dari keluarga sedarah atau semenda maupun dari luar mereka, dipanggil untuk didengar di bawah sumpah. (KUHPerd. 381a, 416a, 1895.) Bila kedua orang tua atau saksi-saksi yang harus didengar bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan negeri, maka tugas mendengar itu boleh dilimpahkan dengan cara seperti yang ditentukan bagi keluarga sedarah atau semenda dalam pasal 333. Anak kalimat terakhir alinea keempat pasal 206 berlaku juga bagi kedua orang tua. (KUHPerd. 334, 381a.)

319d. Semua panggilan harus dilakukan dengan cara seperti yang ditentukan dalam pasal 333 bagi keluarga sedarah dan semenda; tetapi bila harus dilakukan panggilan terhadap seseorang yang tempat tinggalnya tidak diketahui, hal itu harus segera dipasang oleh panitera dalam satu atau beberapa surat kabar yang ditunjuk oleh pengadilan negeri itu. Panggilan terhadap orang yang pembebasannya atau pemecatannya dari kekuasaan orang tua dimohon atau dituntut, harus disertai keterangan singkat tentang isi permohonan atau tuntutan itu, kecuali bila tempat tinggalnya tidak diketahui. Bila perlu, pengadilan negeri boleh juga mendengar orang-orang selain mereka yang telah ditunjuk, sebagai saksi di bawah sumpah, pula orang-orang yang telah menghadap pada hari yang ditentukan itu, dan boleh pula menetapkan akan memeriksa saksi-saksi lebih lanjut; saksi-saksi terakhir ini harus ditunjuk dalam penetapan itu dan harus dipanggil dengan cara yang sama.

319e. Selama pemeriksaan, setiap penduduk Indonesia yang berwenang untuk melakukan perwalian itu dan setiap pengurus perkumpulan, yayasan dan lembaga amal boleh mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri supaya ditugaskan memangku perwalian itu. Pengadilan negeri boleh memerintahkan pemanggilan mereka untuk didengar tentang surat permohonan itu. Alinea keempat pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut. (KUHPerd. 381d.) Jika permohonan atau tuntutan itu dikabulkan, suami atau istri orang yang dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tua, dengan sendirinya menurut hukum harus melakukan kekuasaan orang tua, kecuali bila dia pun juga telah dibebaskan atau dipecat. Namun demikian, pengadilan negeri, atas permohonan dewan perwalian, atau atas tuntutan jawatan kejaksaan, atau karena jabatan, boleh membebaskannya juga dari kekuasaan orang tua, bila ada alasan untuk itu. Terhadap pembebasan ini berlaku alinea terakhir pasal 319b. (KUHPerd. 374a.) Bila terjadi pembebasan yang seperti itu, demikian pula bila suami atau istrinya juga telah dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tua, maka pengadilan negeri harus mengadakan perwalian bagi anak-anak yang terlepas dari kekuasaan orang tua. Dalam penetapan tentang pembebasan atau pemecatan itu, orang tua yang kehilangan kekuasaan orang tua, harus dijatuhi hukuman memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada istrinya atau suaminya, atau kepada dewan perwalian. Bila anak-anak yang diserahkan kepada kekuasaan orang tua atau perwalian beberapa orang, mempunyai hak milik bersama atas barang-barang, pengadilan negeri boleh menunjuk salah seorang dari mereka atau orang lain untuk mengurus barang-barang itu, dengan jaminan-jaminan yang ditetapkan pengadilan negeri, sampai diadakan pemisahan dan pembagian menurut Bab XVII Buku Kedua. (KUHPerd. 406a, 573.)

319f. Pemeriksaan perkara ini berlangsung dalam sidang tertutup. Keputusan beserta alasan-alasannya harus diucapkan di muka umum sesegera mungkin setelah pemeriksaan terakhir; keputusan ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan, dan semuanya atas naskah aslinya. (Rv. 54 dst., 297.) Bila orang yang dimohon atau dituntut pembebasannya atau pemecatannya itu atas panggilan tidak datang, maka ia boleh mengajukan perlawanan dalam tiga puluh hari setelah keputusan itu atau akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau yang dibuat untuk melaksanakan hal itu disampaikan kepadanya, atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang tak dapat tidak memberi kesimpulan, bahwa keputusan itu atau permulaan pelaksanaannya telah diketahui olehnya. (Rv. 83.) Orang yang permohonannya atau jawatan kejaksaan yang tuntutannya untuk pembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orang tua ditolak, dan orang yang dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tua kendati telah menghadap setelah dipanggil, demikian pula orang yang perlawanannya ditolak, boleh naik banding dalam waktu tiga puluh hari setelah keputusan diucapkan. (Rv. 341.) Bila tujuan permohonan atau tuntutan itu adalah pembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orang tua, maka selama pemeriksaan, pengadilan negeri bebas untuk menunda sementara pelaksanaan kekuasaan orang tua, seluruhnya atau sebagian, dan menyerahkan wewenang atas diri dan barang-barang anak-anak itu, sekiranya pengadilan negeri menganggap hal itu perlu, kepada istri atau suami orang yang digugat, atau kepada orang yang ditunjuk oleh dewan perwalian, atau kepada dewan perwalian. (KUHPerd. 416a.) Terhadap penetapan termaksud dalam alinea yang lalu tidak diperkenankan mengajukan perlawanan atau naik banding. Penetapan itu tetap berlaku sampai keputusan tentang pemecatan memperoleh kekuatan hukum yang pasti. Biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak di bawah umur, yang menurut alinea kelima harus dikeluarkan oleh orang yang ditunjuk oleh pengadilan negeri, atau oleh dewan perwalian, boleh diambil dari harta kekayaan dan pendapatan anak-anak yang masih di bawah umur, dan jika anak-anak itu tidak mampu, dari harta kekayaan dan pendapatan orang tua mereka; kedua orang tua ini bertanggung jawab atas biaya-biaya itu secara tanggung-menanggung. Orang yang mengajukan tuntutan di muka hakim untuk perhitungan dan pertanggungjawaban demikian, harus dianggap telah mendapat izin dari hakim untuk berperkara secara cuma-cuma. Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang yang mengajukan kembali tuntutannya yang telah ditolak. (Rv. 872 dst., 890a.)

319g. (s.d.u. dg. S. 1928-546.) Orang yang telah dilepaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tua, baik atas permohonan sendiri maupun atas permohonan mereka yang berwenang untuk memohon pembebasan atau pemecatan menurut pasal 319a, atau atas tuntutan jawatan kejaksaan, boleh diberi kekuasaan orang tua kembali atau diangkat menjadi wali atas anak-anaknya yang masih di bawah umur, bila ternyata, bahwa peristiwa-peristiwa yang telah mengakibatkan pembebasan atau pemecatan, tidak lagi menjadi halangan untuk pemulihan atau pengangkatan itu. Demikian pula, orang yang telah dibebaskan atau dipecat dari perwalian atas anak-anaknya sendiri dan kemudian kawin kembali dengan suami atau istri yang dahulu, selama perkawinan itu, boleh diberi kekuasaan orang tua kembali. Permohonan atau tuntutan untuk itu harus diajukan kepada pengadilan negeri yang dulu menangani permohonan atau tuntutan untuk pembebasan atau pemecatan, kecuali bila yang dibebaskan atau dipecat itu pisah meja dan ranjang, atau perkawinannya dibubarkan oleh perceraian perkawinan atau setelah pisah meja dan ranjang; dalam hal kekecualian ini, semua permohonan atau tuntutan harus diajukan kepada pengadilan negeri yang telah menangani permohonan atau tuntutan untuk pisah meja dan ranjang, perceraian atau pembubaran perkawinan. Pengadilan negeri, sebelum mengambil keputusan, harus mendengar atau memanggil dengan sah, jika mungkin, kedua orang tua, keluarga sedarah atau semenda dari anak-anak, beserta dewan perwalian; bila anak-anak itu berada di bawah perwalian, yang harus didengar atau dipanggil dengan sah adalah wali atau pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga amal yang ditugaskan melakukan perwalian, dan wali pengawasnya. Bila perlu, pengadilan negeri boleh memerintahkan agar saksi-saksi yang dipilih, baik dari keluarga sedarah maupun dari keluarga semenda, didengar di bawah sumpah. (KUHPerd. 381a, 461a, 1895.) Bila saksi-saksi yang harus didengar itu bertempat tinggal atau berkediaman di luar daerah hukum pengadilan negeri yang memeriksa permintaan, maka pemeriksaan boleh dilimpahkan dengan cara seperti yang ditentukan dalam pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan semenda. Ketentuan dalam anak kalimat terakhir dari alinea keempat pasal 206 berlaku, kecuali bagi para saksi. Pemeriksaan perkara ini dilakukan dalam sidang tertutup. Keputusan beserta alasan-alasannya harus diucapkan di muka umum. Keputusan itu boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan, semuanya atas naskah aslinya. (Rv. 54 dst., 297.) Terhadap keputusan yang mengabulkan permohonan atau tuntutan, orang tua yang dengan itu kehilangan kekuasaan orang tua atau perwaliannya, bila dia telah tidak menghadap atas panggilan, boleh melakukan perlawanan dalam tiga puluh hari setelah keputusan itu atau suatu akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau untuk pelaksanaannya telah disampaikan kepadanya pribadi, atau setelah dia melakukan suatu perbuatan yang tak dapat tidak memberi kesimpulan, bahwa keputusan itu atau pelaksanaannya yang telah dimulai diketahui olehnya. (Rv. 83.) Dalam waktu tiga puluh hari setelah keputusan diucapkan, permohonan banding boleh diajukan oleh orang yang permohonannya ditolak, atau oleh jawatan kejaksaan yang tuntutannya ditolak, demikian pula oleh orang yang perlawanannya ditolak, serta oleh orang yang telah didengar dan meskipun menentangnya, terhadapnya permohonan dan tuntutan itu dikabulkan (Rv. 341.)

319h. Bila anak-anak yang masih di bawah umur tidak nyata-nyata berada dalam kekuasaan orang atau pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga amal, yang mendapat tugas melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian berdasarkan keputusan hakim termaksud dalam bagian ini, atau dalam kekuasaan orang atau dewan perwalian yang mungkin kepadanya anak-anak itu dipercayakan berdasarkan penetapan termaksud dalam pasal 319f, alinea kelima, maka dalam keputusan itu juga harus diperintahkan penyerahan anak-anak itu kepada pihak yang berdasarkan keputusan itu mendapat kekuasaan atas anak-anak yang masih di bawah umur itu. Bila orang yang memegang kekuasaan yang nyata atas anak-anak yang di bawah umur itu menolak untuk menyerahkan anak-anak itu, maka pihak yang menurut keputusan hakim mendapat kekuasaan atas anak-anak itu, dapat berusaha agar penyerahan dilakukan oleh juru sita yang diserahi tugas olehnya untuk melaksanakan keputusan itu. Keputusan itu tidak boleh dilaksanakan sebelum disampaikan kepada pihak yang kekuasaannya atas anak-anak itu dicabut, serta kepada pihak yang dalam kekuasaannya yang nyata anak-anak di bawah umur itu berada. Bila terjadi perlawanan secara nyata, juru sita boleh meminta bantuan polisi. Juru sita boleh memasuki tiap-tiap tempat anak-anak yang di bawah umur berada atau diperkirakan berada; tetapi bila anak-anak yang di bawah umur itu berada atau diperkirakan berada dalam rumah, yang dilarang oleh penghuninya dimasuki atau yang pintu-pintunya terkunci, juru sita boleh menghubungi kepala daerah setempat, atau pegawai yang ditunjuk oleh kepala daerah itu, dan dalam kehadirannya masuk ke dalam rumah itu. Kehadiran kepala daerah atau seorang pegawai dan apa yang dilakukan dalam kehadirannya berdasarkan pasal ini, harus dicantumkan dalam berita acara pelaksanaan yang harus ditandatangani juga olehnya.

319i. Jawatan kejaksaan, baik jika terjadi peristiwa yang dapat menjadi alasan untuk mengadakan pemecatan dari kekuasaan orang tua, maupun jika ada anak di bawah umur yang terlantar atau tanpa pengawasan, berhak mempercayakan anak-anak di bawah umur itu untuk sementara kepada dewan perwalian, sampai pengadilan mengangkat seorang pemangku kekuasaan orang tua atau perwalian, atau sampai pengadilan menetapkan tidak perlu diadakan pengangkatan dan ketetapan ini mendapat kekuatan tetap. Ketentuan alinea ketujuh dan kedelapan pasal 319f berlaku dalam hal ini. (KUHPerd. 416a.)Bila jawatan kejaksaan mempergunakan wewenang termaksud di atas sebelum mengajukan permohonan atau tuntutan untuk pemecatan itu, kepada hakim dia wajib mengajukan tuntutan itu sesegera mungkin. Perintah untuk menyerahkan pengawasan anak yang masih di bawah umur kepada dewan perwalian, menghentikan pelaksanaan kekuasaan orang tua sejauh hal itu mengenai diri anak itu. Bila pihak yang bersangkutan menolak untuk menyerahkan anak yang di bawah umur itu kepada dewan perwalian, maka jawatan kejaksaan berhak memerintahkan juru sita membawa anak itu kepada dewan perwalian atau memerintahkan polisi untuk melaksanakan surat perintahnya. Ketentuan alinea ketiga, keempat dan kelima pasal 319h berlaku juga dalam hal ini. (S. 1928-179.)

319j. (s.d.u. dg. S. 1938-622.) Orang yang dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tua, wajib memberikan tunjangan kepada dewan perwalian untuk biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang telah ditarik dari kekuasaannya, tiap-tiap minggu, tiap-tiap bulan, atau tiap-tiap tiga bulan, sebesar jumlah yang ditentukan oleh pengadilan negeri atas permohonan dewan perwalian. Bila penentuan tunjangan itu telah dimohon oleh dewan perwalian dalam permohonan untuk pelepasan atau pemecatan dari kekuasaan orang tua kepada pengadilan negeri, atau telah dimohon selama berjalan pemeriksaan termaksud dalam pasal 319e, maka pengadilan harus menentukan tunjangan itu dalam penetapan yang menyatakan pelepasan atau pemecatan itu. (KUHPerd. 298.)

(Alinea kedua-kelima dihapus dg. S. 1938-622.)

319k. (s.d.u. dg. S. 1938-622.) Tiap-tiap keputusan yang mengandung pembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orang tua, harus segera diberitahukan oleh panitera berupa salinan kepada pihak yang menerima kekuasaan orang tua itu atau kepada pihak yang ditugaskan untuk melakukan perwalian, demikian pula kepada dewan perwalian.

Pemberitahuan yang sama harus dilakukan oleh panitera tentang penetapan-penetapan pengadilan termaksud dalam pasal yang lalu. (Alinea ketiga-kedelapan dihapus dg. S. 1938-622.)

319l. Hapus dg. S. 1928-622.

319m. Segala surat-surat permohonan, tuntutan, penetapan, pemberitahuan dan semua surat lain yang dibuat untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam bagian ini, bebas dari meterai. Segala permohonan termaksud dalam bagian ini, yang diajukan oleh dewan perwalian, harus diperiksa oleh pengadilan dengan cuma-cuma, dan salinan-salinan yang diminta oleh dewan-dewan itu untuk kepentingan tugas yang diperintahkan kepadanya, harus diberikan oleh panitera kepada mereka secara bebas dari segala biaya.

Bagian 3

Kewajiban-kewajiban timbal-balik antara kedua orang tua atau keluarga sedarah dalam garis ke atas dan anak-anak beserta keturunan mereka selanjutnya

320. Anak tidak berhak menuntut kedudukan yang tetap dari orang tuanya dengan cara menyediakan segala sesuatu untuk itu sebelum ia kawin, atau dengan cara lain. (KUHPerd. 104, 298, 1096.)

321. Setiap anak wajib memberi nafkah orang tua dan keluarga sedarahnya dalam garis ke atas, bila mereka ini dalam keadaan miskin. (KUHPerd. 311, 323, 329, 1282, 1296, 1429-31; Rv. 749-3.)

322. Menantu laki-laki dan perempuan juga, dalam hal-hal yang sama, wajib memberi nafkah kepada mertua mereka, tetapi kewajiban ini berakhir:

1. bila si ibu mertua melangsungkan perkawinan kedua;

2. bila suami atau istri yang menimbulkan hubungan keluarga semenda itu, dan anak-anak dari perkawinan dengan istri atau suaminya telah meninggal dunia. (KUHPerd. 107, 297, 323.)

323. Kewajiban-kewajiban yang timbul dari ketentuan-ketentuan dua pasal yang lalu berlaku timbal-balik. (KUHPerd. 329.)

324 dan 325. Hapus. dg. S. 1938-622.

326. Bila orang yang wajib memberi nafkah itu membuktikan bahwa ia tidak mampu menyediakan uang untuk itu, pengadilan negeri dapat memerintahkan, setelah menyelidiki duduknya perkara, agar dia membawa orang yang wajib dipeliharanya ke rumahnya dan menyediakan kebutuhannya di sana.

327. Bila si ayah atau si ibu menawarkan untuk memberi nafkah dan memelihara di rumahnya anak yang wajib diberinya nafkah, maka ia karena itu terbebas dari keharusan untuk memenuhi kewajiban itu dengan cara lain. (KUHPerd. 104 dst., 326.)

328. Anak di luar kawin yang diakui menurut undang-undang wajib memelihara orang tuanya. Kewajiban ini berlaku timbal-balik. (KUHPerd. 280, 319, 323, 867.)

329. Perjanjian-perjanjian di mana dilepaskan hak untuk menikmati nafkah adalah batal dan tidak berlaku. (AB.23.) Berdasarkan S. 1938-622, mb. 22 Des. 1938, ditambahkan bab berikut:

Bab XIVa - Penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah

329a. Nafkah yang diwajibkan menurut buku ini, termasuk yang diwajibkan untuk pemeliharaan dan pendidikan seorang anak di bawah umur, harus ditentukan menurut perbandingan kebutuhan pihak yang berhak atas pemeliharaan itu, dengan pendapatan dan kemampuan pihak yang wajib membayar, dihubungkan dengan jumlah dan keadaan orang-orang yang menurut buku ini menjadi tanggungannya.

329b. Penetapan mengenai tunjangan, atas tuntutan pihak yang dihukum untuk membayar nafkah atau atas tuntutan pihak yang harus diberi nafkah, boleh diubah atau dicabut oleh hakim. Perubahan atau pencabutan itu harus didasarkan atas pertimbangan, bahwa perbandingan nyata antara kebutuhan orang yang berhak atas nafkah itu di satu pihak dan pendapatan dan kekayaan orang yang dihukum untuk membayar sehubungan dengan beban-beban yang menjadi tanggungannya di lain pihak, sejak saat penetapan itu diberikan telah berubah sedemikian mencolok, sehingga seandainya perbandingan yang berubah ini ada pada saat tersebut, maka penetapan itu sedianya akan lain.

Dengan cara yang sama, peraturan yang telah dimufakati oleh kedua pihak mengenai nafkah yang diwajibkan berdasarkan buku ini, boleh diubah atau dicabut oleh hakim.


Bab: XII - Kekeluargaan sedarah dan semenda

⊆ 16:04 by makalah hukum | .

perceraian perkawina, kitab undang-undang hukum acara perdata, hukum acara perdata, acara perdata, hukum perdata

290. Kekeluargaan sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang, di mana yang seorang adalah keturunan dari yang lain, atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama. Hubungan kekeluargaan sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran: setiap kelahiran disebut derajat. (KUHPerd. 30, 872 dst., 877.)

291. Urutan derajat yang satu dengan derajat yang lain disebut garis. Garis lurus adalah urutan derajat antara orang-orang, di mana yang satu merupakan keturunan dari yang lain; garis menyimpang ialah urutan derajat antara orang-orang, di mana yang seorang bukan keturunan dari yang lain tetapi mereka mempunyai bapak asal yang sama.

292. Dalam garis lurus, dibedakan garis lurus ke bawah dari garis lurus ke atas. Yang pertama merupakan hubungan antara bapak-asal dan keturunannya; yang terakhir adalah hubungan antara seseorang dan mereka yang menurunkannya. (KUHPerd. 842, 850, 852 dst., 857.)

293. Dalam garis lurus derajat-derajat antara dua orang dihitung menurut banyaknya kelahiran; dengan demikian, dalam garis ke bawah, seorang anak, dalam pertalian dengan ayahnya ada dalam derajat pertama, seorang cucu ada dalam derajat kedua, dan demikianlah seterusnya; sebaliknya, dalam garis ke atas, seorang bapak dan seorang kakek, sehubungan dengan anak dan cucu, ada dalam derajat pertama dan kedua, dan demikianlah seterusnya.

294. Dalam garis menyimpang, derajat-derajat dihitung dengan banyaknya kelahiran, mula-mula antara keluarga sedarah yang satu dan bapak-asal yang sama dan terdekat, dan selanjutnya antara yang terakhir ini dan keluarga sedarah yang lain; dengan demikian, dua orang bersaudara ada dalam derajat kedua, paman dan keponakan ada dalam derajat ketiga, saudara sepupu ada dalam derajat keempat, dan demikian seterusnya. (KUHPerd. 850.)

295. Kekeluargaan semenda adalah suatu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami-istri dan keluarga sedarah dari pihak lain. Antara keluarga sedarah pihak suami dan keluarga

sedarah pihak istri dan sebaliknya tidak ada kekeluargaan semenda. (KUHPerd. 30 dst., 322, 376.)

296. Derajat kekeluargaan semenda dihitung dengan cara yang sama seperti cara menghitung derajat kekeluargaan sedarah. (KUHPerd. 293.)

297. Dengan terjadinya suatu perceraian, kekeluargaan semenda antara salah satu dari suami-istri dan para keluarga sedarah dari pihak yang lain tidak dihapuskan. (KUHPerd. 30 dst., 199, 322-2, 323.)


Bab XII - Keayahan dan asal keturunan anak-anak

⊆ 16:00 by makalah hukum | .

perceraian perkawina, kitab undang-undang hukum acara perdata, hukum acara perdata, acara perdata, hukum perdata

Bagian 1

Anak-anak sah.

250. Anak yang dilahirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh si suami sebagai ayahnya. (KUHPerd. 34, 95, 100-102, 106 dst., 1916)

251. Sahnya anak yang dilahirkan sebelum hari keseratus delapan puluh dari perkawinan, dapat diingkari oleh si suami. Namun pengingkaran itu tidak boleh dilakukan dalam hal-hal berikut: 1?. bila sebelum perkawinan, suami itu telah mengetahui kehamilan itu; 2?. bila pada pembuatan akta kelahiran dia hadir, dan akta ini ditandatangani olehnya, atau memuat suatu keterangan darinya yang berisi bahwa dia tidak dapat menandatanganinya; 3?. bila anak itu dilahirkan tidak hidup. (KUHPerd. 2; BS. 39.)

252. Si suami boleh mengingkari keabsahan si anak, bila dia dapat membuktikan, bahwa sejak hari ketiga ratus sampai keseratus delapan puluh sebelum lahirnya anak itu, dia telah berada dalam keadaan tidak mungkin untuk mengadakan hubungan jasmaniah dengan istrinya, baik karena keadaan terpisah, maupun karena sesuatu yang kebetulan saja. Dengan menunjuk kepada kelemahan alamiah jasmaninya, si suami tidak dapat mengingkari anak itu sebagai anaknya. (KUHPerd. 258, 1865.)

253. Si suami tidak dapat mengingkari keabsahan si anak atas dasar perzinahan, kecuali bila kelahiran si anak telah dirahasiakan terhadapnya; dalam hal itu, dia harus diperkenankan untuk menjadikan hal itu sebagai bukti yang sempurna, bahwa dia bukan ayah anak itu. (KUHPerd. 1965.)

254. Dia dapat mengingkari keabsahan seorang anak, yang dilahirkan tiga ratus hari setelah putusan pisah meja dan ranjang memperoleh kekuatan hukum yang pasti, tanpa mengurangi hak istrinya untuk mengemukakan peristiwa-peristiwa yang cocok kiranya untuk menjadi bukti bahwa suaminya adalah ayah anak itu. Bila pengingkaran itu telah dinyatakan sah, perdamaian antara suami-istri itu tidak menyebabkan anak itu memperoleh kedudukan sebagai anak sah. (KUHPerd. 221, 242, 248, 1965.)

255. Anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah bubarnya perkawinan adalah tidak sah. (KUHPerd. 106, 199.) (s.d.t. dg. S. 1923-31.) Bila kedua orang tua seorang anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah putusnya perkawinan kawin kembali satu sama lain, si anak tidak dapat memperoleh kedudukan anak sah selain dengan cara yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 2 bab ini.

256. Dalam hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal 251, 252, 253, dan 254, pengingkaran keabsahan anak harus dilakukan si suami dalam waktu satu bulan, bila dia berada di tempat kelahiran anak itu, atau di sekitar itu: dalam waktu dua bulan setelah dia kembali, bila dia telah tidak berada di situ; dalam waktu dua bulan setelah diketahuinya penipuan, bila kelahiran anak itu telah disembunyikan terhadapnya.

Semua akta yang dibuat di luar pengadilan, yang berisi pengingkaran si suami, tidak mempunyai kekuatan hukum, bila dalam dua bulan tidak diikuti oleh suatu tuntutan di muka hakim. Bila si suami, setelah melakukan pengingkaran dengan akta yang dibuat di luar pengadilan, meninggal dunia dalam jangka waktu tersebut di atas, maka bagi para ahli warisnya terbuka jangka waktu baru selama dua bulan untuk mengajukan tuntutan hukum mereka. (KUHPerd. 257 dst., 1058, 1979; lihat S. 1946-67.)

257. Tuntutan hukum yang diajukan oleh si suami itu gugur bila para ahli waris tidak melanjutkannya dalam waktu dua bulan, terhitung dari hari meninggalnya suami. (KUHPerd. 259, 1979.)

258. Bila si suami meninggal sebelum dia menerapkan haknya dalam hal ini, padahal waktunya untuk itu masih berjalan, maka para ahli warisnya tidak dapat mengingkari keabsahan anak itu selain dalam hal tersebut dalam pasal 252. Gugatan untuk membantah keabsahan anak itu harus dimulai dalam waktu dua bulan terhitung sejak anak itu memiliki harta-benda si suami, atau sejak para ahli warisnya terganggu dalam memilikinya oleh si anak. (KUHPerd. 259, 472, 833 dst.)

259. Dalam hal-hal di mana para ahli waris, berkenaan dengan pasal-pasal 256, 257, dan 258, mempunyai wewenang untuk memulai atau melanjutkan suatu gugatan untuk membantah keabsahan seorang anak, mereka akan memperoleh jangka waktu satu tahun, bila salah seorang atau lebih dari mereka bertempat tinggal di luar negeri. Dalam hal ada perang di laut, jangka waktu itu dilipatduakan. Dengan S. 1946-67, berlaku 13 Juli 1946, ditentukan: (1) Hakim yang menangani gugatan yang dilakukan atau mungkin akan dilakukan untuk mengingkari keabsahan seorang anak, berwenang sampai pada waktu yang akan ditentukan oleh pemerintah, untuk memperpanjang jangka waktu yang diatur dalam pasal 256 sampai dengan 259 Kitab Undang-undang Hukum Perdata untuk mengingkari keabsahan seorang anak dengan akta yang dibuat di luar pengadilan, untuk mengajukan suatu gugatan pengingkaran semacam itu, atau untuk melanjutkan gugatan demikian dengan jangka waktu tertentu ataupun sampai saat tertentu, bila pengindahan jangka waktu tersebut di atas karena keadaan-keadaan luar biasa, selayaknya tidak dapat diharapkan. (2) Perpanjangan waktu termaksud dalam ayat (1) boleh diberikan oleh hakim karena jabatan.

260. Semua gugatan untuk mengingkari keabsahan seorang anak harus ditujukan kepada wali yang secara khusus diperbantukan kepada anak itu, dan ibunya harus dipanggil dengan sah untuk sidang itu. (KUHPerd. 102, 110, 310, 359, 1920.)

261. Asal-keturunan anak-anak sah dibuktikan dengan akta-akta kelahiran yang didaftarkan dalam daftar-daftar catatan sipil. (BS. 34.) Bila tidak ada akta demikian, cukuplah bila seorang anak telah mempunyai kedudukan tak terganggu sebagai anak sah. (KUHPerd. 13, 101, 286; BS. 37.)

262. Pemilikan kedudukan demikian dapat dibuktikan dengan peristiwa-peristiwa yang, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menunjukkan hubungan karena kelahiran dan karena kekeluargaan antara orang tertentu dan keluarga yang diakui olehnya, bahwa dia termasuk di dalamnya. Yang terpenting dari peristiwa-peristiwa ini antara lain adalah: bahwa orang-orang itu selalu memakai nama si ayah yang dikatakannya telah menurunkannya; (KUHPerd. 10; BS. 30.) bahwa ayah itu telah memperlakukan dia sebagai anaknya, dan dia sebagai anak telah diurus dalam hat pendidikan, pemeliharaan dan penghidupannya; (KUHPerd. 104, 298 dst.) bahwa masyarakat senantiasa mengakui dia selaku anak si ayah; bahwa sanak-saudaranya mengakui dia sebagai anak si ayah. (KUHPerd. 102.)

263. Tiada seorang pun dapat menyandarkan diri pada kedudukan yang bertentangan dengan kedudukan yang nyata dinikmatinya dan sesuai dengan akta kelahirannya, dan sebaliknya tiada seorang pun dapat menyanggah kedudukan yang dimiliki seseorang sesuai dengan akta kelahirannya. (KUHPerd. 102, 322.)

264. Bila tidak ada akta kelahiran dan tidak nyata pemilikan kedudukan yang tak terputus-putus, dan bila anak itu didaftarkan dengan nama-nama palsu dalam daftar-daftar catatan sipil atau seakan-akan dilahirkan dari ayah-ibu yang tidak dikenal, maka asal-keturunannya dapat dibuktikan dengan saksi-saksi. Namun pembuktian dengan cara demikian tidak boleh diperkenankan, kecuali bila ada bukti permulaan tertulis; atau bila dugaan-dugaan atau petunjuk-petunjuk dari peristiwa-peristiwa yang tidak dapat dibantah lagi kebenarannya, dapat dianggap cukup berbobot untuk memperkenankan pembuktian demikian. (KUHPerd. 288, 1922; BS. 27.)

265. Bukti permulaan tertulis adalah surat-surat keluarga, daftar-daftar dan surat-surat rumah tangga si ayah atau si ibu, atau akta-akta notaris atau akta-akta di bawah tangan yang berasal dari pihak-pihak yang tersangkut dalam perselisihan, atau bila masih hidup, mereka yang sedianya berkepentingan dalam perselisihan itu. (KUHPerd. 268, 1881, 1902; BS. 27.)

266. Bukti lawan itu terdiri dari segala alat bukti yang cocok untuk menunjukan, bahwa orang yang menyandarkan diri pada asal-keturunannya bukan anak dari ibu yang diakuinya sebagai ibunya; atau juga, bila soal ibu telah dibuktikan, bahwa dia bukan anak dari suami ibu itu. (KUHPerd. 264 dst., 286 dst.)

267. Hanya hakim perdatalah yang berwenang untuk mengadili tuntutan-tuntutan akan suatu kedudukan. (KUHPerd. 268, 1920.)

268. Tuntutan pidana karena kejahatan penggelapan kedudukan tidak dapat dilancarkan, sebelum keputusan akhir atas sengketa mengenai kedudukan itu diucapkan. Akan tetapi jawatan kejaksaan bebas untuk melancarkan suatu tuntutan pidana seperti itu, bila pihak-pihak yang berkepentingan tinggal diam, asalkan ada bukti permulaan tertulis, sesuai dengan ketentuan pasal 265, dan pada permulaan pemeriksaan pidana telah dinyatakan adanya bukti permulaan. (KUHPerd. 268, alinea kedua tak berlaku terhadap golongan Tionghoa, lihat Chin. 1-1?g.) Dalam hal terakhir ini, pemeriksaan perkara pidana di sidang umum tidak boleh ditunda karena pemeriksaan perkara perdata. (AB. 30; KUHPerd. 267, 1918; BS. 27 dst.; Sv. 409; KUHP 529.)

269. Gugatan untuk menarik kembali kedudukan terhadap si anak, tidak terkena kedaluwarsa. (KUHPerd. 1967, 1986.)

270. Para ahli waris anak yang tidak memperjuangkan kedudukannya, tidak dapat melancarkan gugatan seperti itu, kecuali bila anak itu meninggal waktu masih di bawah umur atau dalam tiga tahun setelah menjadi dewasa. (KUHPerd. 258, 883, 1058.)

271. Namun para ahli waris itu dapat melanjutkan tuntutan hukum demikian, bila hati itu telah dimulai oleh anak itu, kecuali bila anak itu tidak melanjutkan tuntutan itu selama tiga tahun sejak tindakan acara yang terakhir dilakukan. (KUHPerd. 257, 833; Rv. 273 dst.)

271a. (s.d.t. dg. S. 1937-595, mb. 1 Januari 1939.) Orang yang gugatannya untuk memperjuangkan suatu kedudukan *79 perdata atau untuk mengingkari keabsahan seorang anak dikabulkan, setelah putusan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti, harus menyuruh mendaftarkan putusan itu dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan di tempat kelahiran anak itu didaftar. Hal ini harus diterangkan pada margin akta kelahiran itu.

Bagian 2

Pengesahan anak-anak luar kawin

272. Anak di luar kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinahan atau penodaan darah, disahkan oleh perkawinan yang menyusul dari ayah dan ibu mereka, bila sebelum melakukan perkawinan mereka telah melakukan pengakuan secara sah terhadap anak itu, atau bila pengakuan itu terjadi dalam akta perkawinannya sendiri. (KUHPerd. 40, 275, 277, 280 dst., 862, 867; BS. 53, 61-9?.)

273. Anak yang dilahirkan dari orang tua, yang tanpa memperoleh dispensasi dari pemerintah tidak boleh kawin satu sama lainnya, tidak dapat disahkan selain dengan cara mengakui anak itu dalam akta kelahiran. (KUHPerd. 29, 31, 280, 283.)

274. Bila orang tua itu, sebelum atau pada waktu melakukan perkawinan, telah lalai untuk mengakui anak di luar kawin mereka, kelalaian ini dapat diperbaiki dengan surat pengesahan dari pemerintah, yang diberikan setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung. (Ov. 16; KUHPerd. 276; BS. 61-9?.)

275. (s.d.u. dg. S. 1896-115.) Dengan cara yang sama seperti yang diatur dalam pasal yang lampau, dapat juga disahkan anak di luar kawin yang telah diakui menurut undang-undang: 1?. bila anak itu lahir dari orang tua, yang karena kematian salah seorang dari mereka, perkawinan mereka tidak jadi dilaksanakan; 2?. bila anak itu dilahirkan oleh seorang ibu, yang termasuk golongan Indonesia atau yang disamakan dengan golongan itu; bila ibunya meninggal dunia, atau bila ada keberatan-keberatan penting terhadap perkawinan orang tua itu, menurut pertimbangan pemerintah. (KUHPerd. 272, 276, 278.)

276. (s.d.u. dg. S. 1896-115.) Dalam hal-hal seperti yang dinyatakan dalam dua pasal yang tersebut terakhir, Mahkamah Agung, bila menganggap perlu, sebelum memberikan nasihatnya, harus mendengar atau memerintahkan untuk mendengar keluarga sedarah si pemohon, dan bahkan dapat memerintahkan, bahwa permohonan pengesahan itu diumumkan dalam Berita Negara. (KUHPerd. 290.)

277. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pengesahan anak, baik dengan menyusulnya perkawinan orang tuanya maupun dengan surat pengesahan menurut pasal 274, menimbulkan akibat, bahwa terhadap anak-anak itu berlaku ketentuan undang-undang yang sama, seakan-akan mereka dilahirkan dala