.

k

Hukum dan otonomi daerah

⊆ 20:59 by makalah hukum | .

Oleh: PROF.DR.SOLLY LUBIS, S.H.
KlLAS BALIK
Sejak tahun 1970-an saya ikuti perkembangan garis politik dan perundangundangan
mengenai pemerintahan daerah ini, bahkan retreat kemasa awal kemerdekaan,
menelusuri pergeseran dan variasi policy dan peraturan perundang-undangan, dan
akhirnya dampaknya kepada daerah-daerah Itu sendiri, baik dari segi politik, maupun
ekonomi dan termasuk dunia usaha di daerah-daerah itu. Setelah mengalami turut
melakukan penelitian tentang pengukuran kemampuan daerah-daerah tingkat II di tahun
80-an dengan bertolok ukur pada UU no 5 tahun 1974, turut pula memberi bahan
kontribusi untuk persiapan lahirnya PP No. 45 Tahun 1992, yang mengatur pemerintahan
daerah dengan titik berat di tingkat II, akhirnya menyongsong kelahiran UU No. 22 tahun
1999 tentang Pemerintahan plus UU No. 25 tahun 1999 tentang Hubungan Keuangan
antara Pusat dan Daerah dan mengikuti seminar / diskusi mengenai otonomi daerah.
namun sampai akhir-akhir ini. saya melihat kehidupan daerah dengan otonominya ini,
seperti berjalan di tempat 1.
Wacana tentang desentralisasi dan kebijakan otonomi daerah terus
mengggelinding, kata Tri Widodo W. Utomo. Saking ramainya perdebatan tentang
imselementasi dan implikasi otonomi banyak orang melupakan hakekat otonomi itu
sendiri, kata Tri Widodo 2.
Semenjak lahirnya Negara Kesatuan R.I. tahun 1945 Otonomi Daerah telah
menjiwai ketatanegaraan Indonesia (ps. 18 UUD 1945). Bukti realitasnya beberapa UU
tentang Pemerintahan Daerah berotonomi telah diterbitkan, menyusul dan berorientasi
kepada perkembangan sosial politik yang terjadi di wilayah dan daerah-daerah di
Indonesia dalam kurun waktu 5 (lima) dekade, yang terdiri dari:
- UU No. 1 Tahun 1945, tentang Komite Nasional Daerah,
- UU No. 22 Tahun 1948, Undang-Undang Pokok tentang Pemerintahan Daerah,
- UU No. 1 Tahun 1957, tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah,
- UU No. 18 Tahun 1965, tantang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah,
- Tap MPRS No. XXI Tahun 1966, tentang pemberian otonomi seluas-luasnya
Kepada Daerah, (tetapi tidak pernah ditindak lanjuti oleh rejim Orde Baru),
- UU No. 5 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah,
- Tap MPR No. XV Tahun 1998,
- UU No. 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah,
- UU No. 25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan
Pusat dan Daerah.
1 Disertasi M. Solly lubis, Pengesaran garis politik dan perundang-undangan mengenai pemerintahan di Daerah dan
Garis besar pelaksanaaln di Sumatera Utara (USU Medan. 14 Desember 1983).
2 Tri Widodo W. Utomo. Otonomi dan Ancaman Otoritarianisme di Daerah. Artikel dalam Surat kabar Harian Kompas,
Jakarta. 01 April 2003.
Dengan diikuti oleh berbagai UU, PP, Penpres / Keppres dan Peraturan Menteri sebagai
aturan pelaksanaan dari UU tersebut pada masanya 3.
Satu kalimat sloganis-retorikal yang sampai sekarang masih tetap kabur
pengertiannya, ialah “Pusat itu adalah pusatnya Daerah dan Dearah-Daerah itu adalah
Daerahnya Pusat”. Slogan ini dikembang-kembangkan di masa berlakunya UU No. 5
tahun 1974 tentang Pemerintahan di daerah yang mengandalkan prinsip otonomi daerah
yang nyata dan bertanggung jawab. Namun yang terjadi ialah Pemerintahan (Pusat)
terus-menerus mengeksploitir semua sumberdaya di daerah di bawah satu sistem
kekuasaan yangi oligarkhis-cronyis, sehingga negara ini bergeser kepada mode:
monarchie dan oligarchie secara terselubung (Vencopte monarehieen oligarehie).
Sesudah muncul era reformasi dan mencuat eforia demokrasi, justeru bukan hanya
PP No. 45/1992 yang ber-ide titik berat otonomi di daerah tingkat II tadi yang kandas di
tengah jalan, tetapi UU yang menjadi induknya itu yakni UU No. 5 tahun 1974 dengan
gaya politik pragmatis dijungkirbalikkan, lalu diganti dengan UU No. 22 tahun 1999.
Yang ideal itu bagaimana :
Mencari format konstitusionalisme dengan pendekatan paradigmatik
Kita harus berfikir ulang dan menata ulang secara paradigmatik. Paradigma
filosofis, kebijakan politis, dan peraturan perundang-undangan mengenai sistem
pemerintahan dan pemerintahan daerah khususnya, adalah tiga dimensi yang bertalian
erat satu sama lain, antara ketiganya ini sudah semenjak tahun 1945 susul menyusul
adanya, dalam rangka mencari satu format atau model pemerintahan dan otonomi daerah
yang sesuai dengan tuntutan perkembangan politik di Indonesia, baik dalam skala lokal,
nasional, regional maupun global.
Silih berganti UUD, begitu pula induk, policy (misalnya GBHN), disusul peraturan
perundang-undangan mengenai pemerintahan dan otonomi daerah, tokh sampai hari ini
belum juga ditemukan satu format yang dinilai mantap dan menjanjikan bagi bangsa ini,
terlebih-Iebih bagi masyarakat di daerah. Justeru gerakan disentegrasi dan separatisme
yang bemunculan dimana-mana.
Semuanya ini sebaiknya kita pulangkan kepada pernyataan pokok yakni apa latar
belakang semua itu ? Di mana letak akar pemasalahannya. Di UUD-kah, di GBHN-kah
atau di UU dan lainnyakah ? atau di dalam niat dan tekad serta mental dan perilaku
penguasanya di Pusat atau di Daerah-Daerah itukah? Atau di semuanya itukah?
Setelah melihat kembali jauh ke belakang berdasarkan pengalaman dan
pengamatan di lingkungan pemerintahan itu, lalu menganalisa dari segi-segi
3 Sumitro Maskun: Perpektif Dunia Usaha Dalam Era Otonomi Daerah, makalah dalam Seminar sehari di
selenggarakan lkatan Magister Manajemen, Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, 31 Maret 2001 di
Medan.
teoretiskonsepsional maupun praktis-operasional, akhimya saya berpendapat dan
berkeyakinan, bahwa di setiap mata rantai itu masih perlu dibenahi kembali.
Dalam situasi yang demikian, maka UUD-Iah sebagai Konsep Dosen Sistem
mengenai Nasional. yang akan menjadi sumber paradigma dasar yang ideal, untuk
membuahi semua masalah pemerintahan. Termasuk Pemerintahan dan Otonomi Daerah.
Menurut sepanjang pengamatan saya, bangsa ini sedang mencari-cari dan berusaha
menemukan satu format konstitusionalisme yang baru bagi dirinya, untuk kepentingan
penataan ulang sistem manajemen kehidupan bangsa ini di semua bidang politik
ekonomi, sosial budaya dan Hamkam, termasuk mengenai Pemerintahan dan otonomi
Daerah.
Konstitusionalisme yang saya maksud bukan konstiutsi dalam makna rumus UUD ansich,
tetapi ialah isme, ism, pandangan, pemahaman, serta ide atau doktrin untuk
mendapatkan satu rumusan bentuk dan pola baru mengenai manajemen kehidupan
bangsa ini dengan semua sub-sistemnya, dan ingin ditata kembali menurut paradigma
yang jelas, baik paradigma di tataran filosofis maupun politis dan yuridis.
Hilaire Barnett mengatakan: “Coustutionalisme is the doctrine which governs the
legitimacy of government action. By constituonalisme is meant - in relation to constituons
written and unwitten conformity with the broad philosophical values within a state 4.
Pasal 33 UUD 1945 yang memberikan pesan dan amanat kebijakan (political
messages) mengenai format perekonomian nasional (disusun sebagai usaha bersama di
antara semua aktor ekonomi) berdasarkan asas kekeluargaan (brotherhood, bukan family
relationship), buKan gronyisme juga amanat supaya kekayaan alam tanah air ini dikelola
dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (bukan secara oligarkis dan
kroniisme), Bahkan supaya fakir miskin dan yatim piatu sebagai kaum lemah beserta
kaum-kaum lemah lainnya, terutama dalam hal kehidupan sehari-hari. Juga dalam hukum
pemerintahan dan kesempatan kerja dan berusaha, ternyata tidak konsekwen dan
konsisten dijadikan sebagai acuan dan referensi konsitusional dalam praktek, kecuali
lebih banyak retorika politis lewat GBHN.
Pada hakekatnya, deviasi dan penyimpangan konstitusional yang terjadi selama
inilah yang harus dilempangkan supaya kembali ke koridor semestinya. Maka kasus
Indonesia ini sebenarnya, ialah satu upaya besar rekonstitusionalisasi dalam rangka
mencari format konsititusionalisme yang baru bagi bangsa ini. Menurut hemat dan
prediksi saya selama masalah dan kepentingan yang standar dan prinsipal ini belum
terpecahkan dan terselesaikan, maka sistem politik dan sistem perekonomian berikut
sistem dan sub-sub sistem lainnya tidak akan kunjung mendapat format dan profilnya
yang baru yang dinilai memenuhi keinginan masyarakat banyak dan luas.
4 Hilaire Barmett, BA, LL.M: Constituonal & Administrative Law, Cavendish publishing Limited, Landon. Sydney, Fourth
Edition,2000, h.5.
Secara tesis dapat dikatakan, tanpa kemasan kebijakan (package of policy) yang rapi dan
terpadu sedemikian, bisa terjadi bahwa daerah-daerah hanya sekedar lahan dan obkej
(sasaran) dan tidak turut sebagai subjek dan aktor aktif dalam kerjasama nasional
regional dan global.
Melalui pemikiran politis-strategis, kita sadar sepenuhnya bahwa Pemerintahan kita tidak
mampu sendirian untuk membiayai pembangunan nasional perekonomian misalnya, dan
oleh karenanya tak dapat tidak harus dirangkul potensi sektor swasta (private sectors)
untuk mendukung beban ini, (domestic and foreign) setidak-tidaknya melalui penanaman
modal dan pengembangan usaha di sektor pertanian dan perindustrian, lalu kemudian kita
akan mengekspor barang jadi dan setengah jadi ke luar, kita peroleh devisa, lalu kita
pergunakan via APBN dan APBD untuk membiayaj proyek-proyek pembangunan kita 5.5
Dalam konteks kebijakan yang demikian direkayasa kebijakan dan perundangundangan
yang mendukung lalu kita terapkan deregulasi dan debirokratisasi secara
paradigmatik selain untuk melancarkan proses administrasi buat melayani para penanam
modal itu (domestic and foreign invertors) juga untuk menarik minat dan kebetahan
mereka untuk beroperasi di wilayah dan lahan-lahan kita.
Di dalam negara kesatuan, sangat mudah muncul isu kepentingan nasional yang
dipertentangkan dengan kepentingan daerah. Dalam konteks ini, pemerintahan Pusat
adalah pembela utama kepentingan nasional. Pemerintahan Pusat bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan pada tingkat
nasional.
Menurut saya lagi, sebelum semuanya itu dimulai, harus lebih dulu di redakan gonjangganjing
politik dan kekuasaan yang lagi berkobar secara sentral di tanah air ini. Baru
kemudian, duduk bersama dengan pikiran yang jernih dan ideaf-futuristik, untuk
memikirkan format konsitutisionalisme yang dipanjang pas dan cocok untuk masa depan
ini.
Di sinilah letak sumber kekesalan dan kegeraman masyarakat terhadap perilaku
para aktor politik di tanah air ini, walaupun saya ragu apakah memang semuanya itu
adalah sekedar politis atau telah berkualitas sampai ke strata negarawan (stateman,
staatsmannen), yang mampu memikir dan merancang hari depan bangsa dan negara ini
hingga jauh kedepan (futuristic view).
Bagi Pemerintahan (Pusat) sumber-sumber kekayaan yang ada di daerah-daerah
adalah bagian yang amat penting bagi penghasilan nasional, karena pertambangan,
industri, pertanian, kehutanan dan berbagai bentuk badan usaha di daerah. Menurut
kacamata Pemerintahan (Pusat) sumber kekayaan yang berasal dari suatu daerah adalah
milik nasional yang dihasilkan oleh suatu Daerah tidak bisa hanya digunakan untuk
kepentingan daerah bersangkutan. Asas pemerintahan merupakan salah satu pedoman
kerja Pemerintahan (Pusat) sehingga sumbar kekayaan yang ada di daerah tertentu
dibagikan pula ke daerah-daerah lain. Akibatnya, kekayaan suatu daerah tidak dapat
dinikmati sendirian oleh Daerah bersangkutan.
5 Dr. Syahrir: Kondisi ekonomi. prospek usaha dan Otonomi Daerah, disajikan dalam Seminar sehari Ikatan Alumi
Magister manajemen Universitar Sumatera Utara Medan, 31 Maret 2001.
Sebaliknya, pihak daerah lebih menekankan pada kepentingan daerah. Dalam
pandangan Daerah, sumber-sumber kekayaan yang ada di daerahnya sering kali
dianggap bisa dimanfaatkan untuk kepentingan daerah dan rakyat disana.
Hal ini terutama bila daerah bersangkutan masih terbelakang dan miskin. Semakin
terbelakang suatu daerah semakin besar tuntutan supaya sumbel-sumber kekayaan yang
ada di daerah yang bersangkutan digunakan pertama-tama untuk memenuhi kebutuhan
pemerintahan dan rakyat di daerah tersebut.
Jawaban yang utama, dimulai menata kembali “hubungan kekuasaan dan hubungan
keuangan antara Pusat dan Daerah” secara nasional melalui Undang-Undang, kemudian
disusul dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang diatur melalui Peraturan
Pemerintahan (PP).
Yang menjadi pertanyaan awal, sebelum itu ialah sejauh mana konsensus nasional dapat
dicapai sebagai political will, yang akan menjadi landasan politis srategis buat menata
hubungan yang dimaksud.
Memang, nampaknya masalah ini sudah berulang-ulang muncul kepermukaan,
namun hal hubungan tersebut adalah suatu aspek keadministrasian negara, yang tak
dapat dihindari baik dalam konteks negara kesatuan maupun negara serikat.
Menurut sepanjang pengalaman saya bersama rekan-rekan dari berbagai
Universitas, LIPI, LSM, juga dengan Panitia-Panitia Ad Hoc-MPR dalam forum diskusi
mengenai amandemen pasal-pasal UUD 1945, masalah Pemerintah Daerah dengan
masalah Otonomi ini adalah termasuk masalah yang rentan dan prinsipil. Sampai hari ini
belum ada kata-akhir mengenai persoalan akan dibagaimanakan masalah otonomi
daerah ini untuk keperluan di masa yang akan datang. Disamping mengakui beberapa
kebaikannya saya melihat kehadiran UU No. 22 tahun 1999 yang ada sekarang di sanasini
masih memerlukan penyempurnaan.
Padahal, UU seperti inilah yang akan menjadi salah satu acuan yuridis untuk menata
ulang pemerintahan dan pembangunan di daerah, termasuk pembangunan di bidang
perekonomiannya termasuk dunia usaha yang dinilai kondusif untuk pengembangan
daerah.
Ataukah kita akan berbicara berdasarkan peraturan yang ada dan seadanya saja,
yakni UU No. 22 tahun 1999 dan peraturan-peraturan organiknya? Ataukah kita akan
berfikir mengenai hal-hal yang, seyogianya akan diatur kelak melalui perubahan UU ini ?
Jika pertanyaan terakhir ini yang benar untuk kita garap hari ini, maka satu langkah lagi
yang perlu dilakukan, yaitu melihat “ketersediaan” patokan-patokan konstitusional yang
sudah ada sesudah amandemen UUD 1945, khususnya yang mengatur perihal
Pemerintahan dan Otonomi Daerah.
Ketidak – teraturan peraturan
Yang saya maksud dengan ketidak-teraturan peraturan di sini, ialah tidak
sistematisnya proses perumusan kebijakan ( policy ) mengenai Pemerintahan Daerah dan
Otonominya itu, jika dibandingkan antara moment lahirnya UU No. 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang Hubungan Keuangan Pusat
dan Daerah sebagai hasil desakan dan pukulan reformasi dan eforia demokrasi di tahun
1998 dan 1999 dihubungkan dengan moment lahirnya amandemen UUD 1945 (termasuk
amandemen terhadap pasal 18 UUD itu tentang Pemerintahan Daerah) sebagai hasil
desakan lanjut reformasi dan eforia demokrasi itu khususnya untuk mereformasi konstitusi
1945 di tahun 1999, 2000,2001 dan 2002.
Setelah keluarnya UU mengenai Pemerintahan Daerah dan Keuangan Daerah itu
apakah semua permasalahan sudah atau dapat segera diselesaikan ? Ternyata tidak.
Bahkan Timbul masalah-masalah baru sebagai konsekwensi dari pergeseran garis
kebijakan politik dan perundang-undangan itu, Sedangkan disisi lain, peraturan-peraturan
untuk pelaksanaan tidak segera dilengkapi (organieke verordeningen).
Terasa kerunyaman bahkan kekurang-pastian hukum mengenai status, posisi dan fungsi,
dalam konteks hubungan antara pusat dan Daerah, bahkan juga terasa adanya
kesimpangsiuran pandangan dan penafsiran mengenai hakekat otonomi daerah dalam
UU itu.
Kerunyaman Transisional
Sebagai akibatnya, dalam masa transisi di tahun 1999 dan berikutnya dengan
kelahiran UU No. 22 dan No. 25 tahun 1999 itu, terjadi pergolakan poIitis-yuridis
administratif dalam hubungan antara Pusat dan Daerah. Bahkan antara Propinsi dengan
kabupaten / Kota, bahkan Iagi antara sesama kabupaten / Kota itu sehingga terjadi
semacam terputusnya hubungan hierarchis secara vertikal dan juga seperti hapusnya
hubungan koordlinator dan subordinatif di antara sesama Pemerintah Pemerintah di
Daerah itu.
Kerunyaman ini ditandai oleh timbulnya berbagai aktivitas yang dipoIes dengan slogan
reformasi dan eforia demokrasi, yang pada hakekatnya - menurut pengamatan danpenelitian
saya adalah disebabkan oleh ketentuan - ketentuan dalam UU itu sendiri.
Beberapa hal saya sampaikan sekedar contoh :
1) Tidak semua pihak legislatif maupun eksekutif didaerah Kabupaten dan Daerah
Kota itu dinilai “siap” dalam arti menguasai pemahaman untuk menerapkan UU itu,
dengan persepsi yang sama.
2) Terjadi sikap yang Ekstrim sedemikian, sehingga Daerah-daerah Kabupaten dan
Kota menganggap tidak ada hubungan administratif dan fungsional sama sekali
dengan Propinsi, dan beberapa KDH telah langsung berhubungan dengan
Pemerintah pusat tanpa “sekedar pemberitahuan atau beri kabar pun” kepada
Gubernur KDH Propinsi.
3) Timbul kecenderungan Kabupaten untuk mengeruk sebanyak mungkin sumber
PAD seakan-akan kepentingan kesejahteraan masyarakat dinomor duakan, dan
belum tentu terjamin bahwa pungutan-pungutan itu akan membalik (feed back,
melting process) sebagai biaya penanggulangan kepentingan kesejahteraan rakyat
(public service) 6.
4) Terjadi semacam rebutan kedudukan antar kaum politisi dari Parpol dan kalangan
aparat birokrat yang telah meniti karir dengan jenjang pendidikan dan dengan jam
terbang pengalaman yang cukup lama untuk menduduki posisi-posisi eksekutif.
Bahkan disana sini terjadi “money politics” padahal menurut teriakan dan pekik
reformasi semula, KKN harus dikikis habis, khususnya “suap menyuap” dalam hal
pencalonan Kepala Daerah dan Wakilnya. Sampai saat ini masih ada kasus money
politics ini, yang belum tuntas pemerosesannya secara yuridis. Apakah ini tidak
bertentangan dengan visi dan misi reformasi dan prinsip demokrasi ?.
5) Dalam masa transisi peraturan dari UU No. 5 tahun 1974 kepada UU No. 22 1999
juncto PP. No. 108 tahun 2000 mengenai Tata cara penyampaian pertanggung
jawaban KDH kepada DPRD, terlihat ketidak-siapan, dalam arti kedua pihak belum
sepenuhnya memahami isi dan makna UU yang baru itu dibandingkan dengan isi
dan makna UU yang lama.
6) Terlihat adanya kecenderungan pengkaplingan wilayah kekuasaan diantara
Kabupaten-kabupaten dengan semangat otonomi yang meluap-luap dan
menganggap tidak harus adanya lagi campur tangan Pusat terhadap kasusnya
meskipun mengaku bahwa negara ini (masih) negara kesatuan. Apakah merasa
tidak perlu adanya lagi koordinasi ataupun konsultasi?. Dalam praktek dan
perkembangan di daerah-daerah, muncul pemeo bahwa penguasa sebagai
penyelenggara pemerintahan di daerah, telah menjadi semacam “raja-raja kecil”
yang mengklaim tidak adanya lagi hubungan kordinatif dan kontrol oleh Propinsi /
Gubernur terhadap Kabupaten / Bupati dan Kota / Walikota. Beberapa contoh
Bupati sudah langsung berhubungan dengan menteri Dalam Negeri “tanpa
kordinasi / konsultasi / pamit” lagi kepada Gubernur.
7) Terdapat ketidak -pastian mengenai perlu tidaknya penyusunan Program
Pembangunan Daerah (Propeda) Kabupaten, disusun dengan cara menyesuaikan
dengan Propeda Propinsi (termasuk Rencana Strategisnya), dan sebaliknya
apakah pemerintah Propinsi masih punya kewenangan memberikan semacam
arahan strategis kepada Kabupaten dan Kota. Kalaupun tidak mengakui perlunya
sub-ordinasi, apakah tidak perlu lagi koordinasi, sebagai salah satu fungsi
manajemen ?.
8) Restrukturisasi kelembagaan dan kepegawaian pasti terjadi secara besar-besaran
karena Daerah harus menuntaskan reposisi dan refungsionalisasi para pejabat dan
pegawai, yang tadinya adalah aparat Pusat dan Daerah, (Kanwil, Kandep, Dinas,
Cabang Dinas) yang bersama-sama berada di Daerah yang sama dan rnengenai
urusan yang sama atau bersamaan.
9) Mengenai urusan-urusan tertentu termasuk “pertanahan” misalnya, masih akan
menjadi permasalahan, karena kedua pihak Pemerintah akan dipertanyakan, pihak
mana kelak dan kompeten mengenai urusan pertanahan, apakah kabupaten dan
Kota yang menjadi tempiat lokasi tanah ataukah pihak Pusat atau Propinsi. Dengan
6 Akhir-akhir ini, berkembang pula kecenderungan pihak legislatif untuk meningkatkan Anggaran Belanja, bukan untuk
sebanyak mungkin dikembalikan kepada masyarakat lewat pembangunan (public service), tetapi untuk meningkatkan
honorarium sebagai anggota legislatif daerah (melalui biaya rutin).
kata lain, BPN-kah atau akan ada Dinas Pertanahan Daerah untuk mengurusi
pertanahan.
Dasar hukum untuk kewenangan daerah (Kabupaten dan Kota) mengenai “Pertanahan”
ialah pada pasal ii UU No. 22 tahun 1999. Pasal 11 ayat (2) : Bidang pemerintahan yang
wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industeri, dan
perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga
kerja. Dalam penjelasan resmi pasal 1 ayat (2) ini dikatakan :
Tanpa mengurangi arti dan pentingnya prakarsa daerah dalam penyelenggaraan
pelayanan dasar kepada masyarakat. Daerah Kabupaten dan Daerah Kota wajib
melaksanakan kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu menurut pasal ini,
sesuai dengan kondisi Daerah masing-masing, dan merupakan kewenangan yang
wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak dapat dialihkan
Daerah Propinsi.
Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) mendesak supaya
Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang mengenai pertanahan ke Daerah, dengan
alasan bahwa UU No. 22 tahun 1999 memasukkan urusan pertanahan menjadi kewajiban
yang harus dilaksanakan oIeh Daerah Kabupaten dan Kota (Pasal 11 ayat (2) tahun
1999).
Apeksi bahkan minta supaya Keppres No.10 tahun 2001 yang memberikan kembali
wewenang kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) dicabut atau tidak diperpaniang.
Masalah pertanahan mendesak dibahas, mengingat masa berlakunya Keppres No.10
tahun 2001 yang dikeluarkan semasa Abdurrahman Wahid hanya sampai 31 Mei 2003,
dan jika Keppres itu tidak diperpanjang atau tidak diperbaharui, secara otomatis, menurut
Apeksi mulai 1 Juni 2003 masalah pertanahan akan dikelola oleh Daerah.
Menurut Rusfi Yunairi (Direktur Apeksi / Ketua Panitia Rapat Teknis Sekda / Bapeddal
Asisten Apeksi, menurut berita Republika 22 Mei 2003), selain Apeksi, Apkasi (Asosiasi
Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) dan Adeksi (Asosiasi Dewan Kota Seluruh
Indonesia) juga menuntut hal yang sama, yaitu memberikan wewenang penuh kepada
Daerah dalam mengurus pertanahan. “Kita semua sepakat bahwa BPN akan kita kubur”,
demikian bunyi pernyataan itu 7.
Kemandirian Yana Integral
Untuk mengetahui hakekat pemberian otonomi kepada Daerah perlu difahami
benar-benar prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah yang disebutkan dalam Penjelasan
UU no, 22 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Di situ dikatakan adanya 8 (delapan) pokok prinsip yang dimaksud :
1) Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek
demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keaneka ragaman Daerah.
7 Harian Republika, Jakarta, Kamis 22 Mei 2003, halaman 3.
2) Pelaksanaan otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan
bertanggungjawab.
3) Pelaksanaan otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada Daerah
Kabupaten dan daerah Kota, sedang daeraih Provinsi merupakan otonomi yang
terbatas.
4) Pelaksanaan otonomi Daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga
tetap terjamin hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta Antar Daerah.
5) Pelaksanaan otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah
Otonomi, dan karenanya dalam Daereh Kabupaten dan Daerah Kota tidak lagi ada
Wilayah Administrasi. Demikian pula dikawasan-kawasan yang khusus yang dibina
oleh Pemerintah (Pusat) atau pihak lain, seperti badan otoritas, kawasan
pelabuhan, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perkebunan,
kawasan pertambangan, kawasan kehutanan, kawasan perkotaan, baru kawasan
pariwisata, dan semacamnya berlaku ketentuan Peraturan Daerah Otonomi.
6) Pelaksanaan Otonomi daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi badan
legisfatif Daerah, baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan maupun fungsi
anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
7) Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada Daerah Provinsi dalam
kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk melaksanakan kewenangan
pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah (Pusat).
8) Pelaksanaan asas tugas pembantuan (medebewing, peny) dimungkinkan, tidak
hanya dari Pemerintah (Pusat) kepada Daerah, tetapi juga dari Pemerintah (Pusat)
kepada Desa, yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta
sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan
mempertangungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Sebagaimana biasanya fungsi Penjelasan suatu UU, Penjelasan di atas sangat penting
artinya bagi kepastian hukum mengenai Pemerintahan dan otonomi Daerah ini, untuk
diketahui semua pihak baik kalangan Pusat maupun Daerah. Perlu pula diingat bahwa
Penjelasan itu sebagai bagian yang senyawa dan tak terpisah dari pasal-pasal UU itu,
adalah produk kesepakatan wakil-wakil rakyat secara Nasional, baik dari sudut kebijakan
(policy, beleid) maupun dari sudut perundang-undangan (yuridis), dan bahwa ketentuanketentuan
itu mengikat bagi semua pihak.
Atas dasar kerangka pemikiran politis dan yuridis, sebagaimana dikemukakan sebagai
prinsip-prinsip pemberian otonomi di atas, dapat kiranya dimaklumi, pemastian dan
penegasan mengenai hakekat slogan yang selama ini selalu digaungkan, bahwa pusat itu
adalah Pusatnya Daerah, dan bahwa Daerah-Daerah itu adalah Daerahnya Pusat.
Saya berpendapat, memang harus demikian prinsip yang harus ditegakkan dalam Negara
Kesatuan bahkan juga di Negara-negara Serikat 8.
8 Di negara Serikat (federasi) seperti Amerika Serikat, dalam UUD-nya diatur perihal kewenangan Pemerintah Federal
(enumerated power) dan ada patokan dasar konstitusional bahwa sisanya (residual power) menjadi kewenangan
negara-negara bagian. Di Malaysia distribulsi kewenangan sepertj itu disebut secara rinci dalam Federal List, State List
dan Concurrent list.
Jadi menurut prinsip itu, daerah otonomi yang mandiri dan memiliki kemandirian itu,
kemandirian selaku daerah otonomi yang berwenang mengatur (beeheren, membuat
Perda sendiri) dan mengurus (beheeren, menyerenggarakan pemerintahan menurut
peraturan yang sudah dibuat), namun tetap dalam konteks dan kerangka negara kesatuan
(eenheids staat), bukan negara dalam negara.
Pembinaan dan Pengawasan
Menurut Penjelasan Umum dalam UU No. 22 tahun 1999, yang dimaksud dengan
“pembinaan” adalah lebih ditekankan pada memfasilitasi dalam upaya pemberdayaan
Daerah Otonomi, sedangkan “Pengawasan” lebih ditekankan pada pengawasan represif
untuk lebih memberikan peran kepada DPRD dalam mewujudkan fungsinya sebagai
badan pengawas terhadap pelaksanaan otonomi daerah.
Karena itu, Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan Daerah Otonomi tidak memerlukan
pengesahan terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang (baca penjelasan Umum
puntIo).
Pada bab XII UU No. 22 tahun 1999 diatur perihal “pembinaan dan pengawasan”. Pasal
112 UU mengatakan, dalam rangka pembinaan Pemerintah (Pusat) memfasilitasi
penyelenggaraan otonomi Daerah. Yang dimaksud dengan memfasilitasi adalah upaya
memberdayakan (empowerment) Daerah otonom itu melalui pemberian pedoman,
bimbingan, arahan dan supervisi (baca ayat 1 dan Penjelasannya).
Pedoman mengenai pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi Daerah
itu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP). PP itu sekarang ialah PP No. 20 tahun
2000.
Secara sistem perundang-undangan, PP itu harus dilihat dalam hubungan dan rangkaian
kesatuan dengan dan sekaligus sebagai lanjutan induk ketentuan di pasal 112 UU No. 22
Tahun 1999. Perbedaan formil ialah UU adalah produk bersama antara Presiden dan
DPR sedangkan PP adalah Produk Presiden sendiri.
Dalam konsep hukum tatanegara dan administrasi negara, dikenal pengawasan secara
preventif dan pengawasan secara represif. Yang preventif ialah tindakan prevensi
(pencegahan) oleh Pemerintah Atasan terhadap Rancangan peraturan, misalnya
Pemerintah (Pusat) c.q. menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah (Men.DN.Otda)
langsung atau dikuasakannya kepada Gubernur untuk membatalkan Renperda
(Rancangan Peraturan daerah Kabupaten / Kota) antara lain dengan alasan bertentangan
dengan kepentingan umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau karena
mengatur hal-hal yang sudah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi itu.
Pada pengawasan secara repressif, ialah membatalkan peraturan Daerah yang sudah
kadung berjalan.
Menurut pasal 113 UU No. 20 Tahun 1999, dalam rangka pengawasan, Perda dan Kpts
KDH disampaikan kepada Pemerintah (atasan) selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari
setelah ditetapkan. Menurut pasal 114, pemerintah dapat membatalkan Perda dan Kpts
KDH yang bertentangan dengan umum atau perundang-undangan lainnya.
Keputusan pembatalan Perda dan Kpts KDH itu, diberitahukan kepada KDH yang
bersangkutan dengan menyebutkan alasan-alasannya (ayat (2) pasaI 114). Selambatlambatnya
satu minggu setelah keputusan pembatalan Perda dan Kpts. KDH itu, keduaduanya
harus dibatalkan pelaksanaannya (baca (3) pasal 114 itu. Daerah yang tidak
dapat menerima keputusan pembatalan Perda ataupun Kpts KDHnya dapat mengajukan
keberatan kepada mahkamah Agung setelah mengajukannya kepada Pemerintah (Pusat
atau wakilnya di daerah yakni Gubernur) (baca ayat 4 UU No. 22 tahun 1999 itu).
Berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum dalam UU No. 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah berikut penjelesannya itu, baik Penjelasan Umum maupun
penjelasan Pasal demi Pasal, ditarik kesimpulan bahwa otonomi Daerah yang akan
dikembangkan menurut UU ini ialah otonomi daerah dengan kemandirian yang integral.
Berarti, daerah-daerah diberikan komandirian dalam makna kebebasan untuk mengatur
dan mengurus Daerahnya masing-masing (relegen en beheeren), namun tetap berada
dalam status sebagai bagian yang integral dan terpadu dalam lingkungan negara
kesatuan R.I.
Sebenarnya status dan posisi Daerah yang demikian, sudah demikian lama dianut di
Indonesia, baik melalui UUD maupun melalui UU, namun faktor kebebasan mengatur dan
mengurus itulah yang bervariasi dari masa-kemasa sesuai dengan perkembangan politik
dan pemerintah.
Menurut pendapat saya, apapun peraturan yang berlaku, dan bagaimanapun peraturan
silih berganti, dan bagaimanapun gejolak Politik yang berkembang, namun perlu adanya
kesamaan persepsi di antara semua pihak-pihak Pemerintah, baik Pusat dan daerah, dan
juga antar-sesama Daerah, untuk menempatkan semua masalah dan penggarisan
kebijakan serta pembuatan peraturan (UU, Perda, dsb) dalam konteks pemikiran yang
senantiasa mengarah kepada pemeliharaan kultur dan nilai-nilai demokrasi.
Dengan tidak mengabaikan gejolak dan situasi nasional dan perkembangan kekuasaan di
Ibukota, sebaiknya Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota sudi duduk bersama
dengan pemikiran yang jernih dan rasional untuk bersama-sama menemukan dan
menggariskan kebijakan mengenai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan di lingkungan Provinsi masing-masing, dengan mengutamakan
kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, tidak sekedar melihat secara sempit
kepentingan daerah masing-masing ataupun dengan arogan mempertahankan
kepentingan kekuasaan yang formal di daerahnya sendiri-sendiri.
BEBERAPA MASALAH PRAKTIS : VERSI SUMATERA UTARA 9.
Di bawah ini penulis kemukakan beberapa masalah yang dihimpun berdasarkan
tulisan Saudara AbduI Kadir Kepala Sub Dinas Perencanaan Dinas Pendapatan Daerah
Sumatera Utara sebagai berikut :
1) Penafsiran terhadap pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 22 tahun 1999. Dalam
praktek pelaksanaan UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 25 tahun 1999 ternyata
dapat memberikan tafsiran yang kadangkala dalam arti sempit, sehingga
menimbulkan konflik antara Pemerintah Propinsi dengan Kabupaten / Kota dan
sebaliknya antara Kabupaten dengan Kabupaten, dan juga antara Kabupaten
dengan Kota dalam wilayah yang berhampiran.
Hal ini dapat dicermati pada bunyi pasal 4 ayat (1) dan (2) UU No. 22 tahun 1999
yang menyatakan bahwa Daerah Propinsi. Daerah Kabupaten / Kota masingmasing
berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hierarkhi satu sama lain.
2) Pembagian Wilayah Daerah Khususnya Wilayah Laut.
Pasal 3 UU No. 22 tahun 1999 itu bahwa wilayah laut Propinsi adalah sejauh 12 mil
laut yang diukur dari garis pantai dari laut lepas, kearah laut lepas dan atau kearah
perairan kepulauan. Selanjutnya disebutkan pada pasal 10 ayat (3) bahwa
kewenangan Daerah Kabupaten / Kota adalah sejauh 1/3 mil dari batas laut
Daerah Propinsi.
Untuk menghindari tafsiran dan persepsi yang berbeda dalam implementasinya
dalam praktek, seyogianya diterbitkan peraturan pelaksanaannya (organieke
verordening, mungkin PP atau Keppres), sehingga pelaksanaannya dapat berjalan
dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3) Pedoman Perangkat Daerah.
Pasal 99 PP No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom kiranya memerlukan aturan
pelaksanaannya untuk menjadi pedoman mengenai standard dan norma berupa
petunjuk dan arahan dari Menteri terkait.
Disamping PP No. 25 tahun 2000 itu ada PP No. 84 tahun 2000 tentang
Pengumuman Perangkat Darah, dan menurut PP ini, maka berbagai kewenangan
yang sebelumnya hal yang sama juga dilakukan oleh Kabupaten / Kota di instansi
vertikal telah diserahkan dan berintegrasi menjadi Dinas atau Badan Propinsi
Dalam kenyataannya pengintegrasian itu lebih didominasi atas pengalihan status
PNS, personil dan beberapa aset serta sebagian kewenangan yang dinilai dapat
dilaksanakan Propinsi.
4) Sumber penerimaan, khususnya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Menurut pengamatan dan pengalaman, pelaksanaan UU No. 22 tahun 1997
tentang Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) juncto PP No. 22 tahun 1997
9 Abdul Kadir SH, Potret Otonomi Daerah dalam Perspektif Pengelolaan Sumber Pendapatan Daerah, Dipendasu
Medan, 2003.
tentang Penyetoran dan Jenis-Jenis PNBP, berarti PP ini diharapkan menjadi
semacam lex specialis (aturan khusus). Sedangkan dalam pelaksanaannya.
ternyata pengaturan kewenangan secara teknis diterbitkan (SE, Surat Edaran) dan
Keputusan Mentri terkait, yang difasilitasi oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan di sisi lain UU maupun PP mengenai penyerahan kewenangan
pengelolaan PNBP kepada Daerah sama sekali belum diterbitkan, sehingga
menimbulkan keraguan, baik bagi Pemerintah Propinsi maupun Kabupaten / Kota.
Dalam praktek, untuk mengatasi keraguan yang berkepanjangan itu, maka dengan
berpegang pada petunjuk Menteri “terkait” baik berupa Keputusan maupun Surat
Edaran, beberapa Daerah rnemberanikan diri menerbitkan Peranan Daerah
(Perda) tentang pengelolaan kewenangan tersebut yang berkaitan dengan “Objek
pungutan daerah”.
Untuk itu Propinsi Sumatera Utara menerbitkan 3 (Tiga ) Perda yang terkait dengan
kewenangan di bidang penindustrian dan perdagangan yakni Perda No. 3 tahun
2003 tentang Retribusi Tera dan Tera Ulang bagi alat ukur, takar / timbang, dan
perlengkapannya (UTTP), Metrologi Legal, Perda No. 4 tahun 2003 tentang
Retribusi Jasa Pengujian dan Sertifikasi mutu barang serta dibidang pertanian ialah
Perda No. 5 tahun 2003 tentang Retribusi pemeriksaan Lapangan, pengujian dan
Sertifikasi Benih Tanaman pangan dan Hortikultura.
Dalam hubungan ini, Sebelumnya beberapa pemerintah Kabupaten / Kota telah
membuat Perda dalam rangka peningkatan sumber PAD yang objeknya terkait
dengan dunia usaha, investasi dan perdagangan yang menurut persepsi Daerah
pungutan itu merupakan kewenangan Kabupaten / Kota.
Menurut data dan informasi dari Departemen Keuangan ternyata Perda yang
diterbitkan pada tahun 2001, terdapat 40 (empat puluh) Perda Kabupaten / Kota
mengenai “Pajak” dan “Retribusi” Daerah Direkomendasi Menteri keuangan
kepada Menteri Dalam Negeri untuk “dibatalkan” dengan pertimbangan
bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan yang lebih tinggi.
5) Pajak Daerah
Undang-Undang No. 34 tahun 2000 yang mengubah UU No. 18 tahun 1997
tentang pajak Daerah dan Retribusi daerah, ditetapkan jenis-jenis Pajak Propinsi
dan pajak Kabupaten / Kota.
Untuk Propinsi sudah ditetapkan secara Limitatif (berarti tidak dapat menetapkan
jenis Pajak lain), sedangkan Pajak Kabupaten / Kota masih dapat menetapkan
jenis Pajak Baru selain dari yang telah ditetapkan, sesuai dengan potensi dan
kriteria yaing sudah ditentukan.
Berdasarkan UU itu, kemudian diatur lanjut melalui PP No. 65 tahun 2001 tentang
Pajak Daerah, maka Pajak Propinsi bagi hasilnya kepada Kabupaten / Kota yang di
kelolakan dengan memperhatikan aspek potensi dan aspek pemerataan. Itu
berarti, tidak sepenuhnya hasil penerimaan Pajak Propinsi dapat dimanfaatkan
Propinsi dalam APBD-nya untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan,
pelaksanaan Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan disisi lain, Kabupaten / Kota , selain dapat memanfaatkan sepenuhnya
penerimaan yang dikelolanya, juga dapat pula rnemanfaatkan dana perolehan
penerimaan bagi hasil Pajak Propinsi dalam APBD Kabupaten / Kota itu.
6) Pungutan Restribusi Daerah
PP No. 36 tahun 2001 sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 34 tahun 2000
mengatur pengelompokan jenis retribusi menurut golongan pemberian pelayanan
(seperti : jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu), dimana Propinsi dan
Kabupaten / Kota dapat memungutnya sesuai potensi dan kewenangan Daerah
melalui Perda (Peraturan Daerah).
7) Khusus Mengenai pengembangan dan penggalian Objek Retribusi
Penjelasan PP No. 66 tahun 2000 pasal 6 disebut bahwa jenis Retribusi lainnya
antara lain penerimaan negara yang bukan pajak (PNBP). Ini tentunya menjadi
“dambaan”. Daerah yang mengharapkan adanya perhatian dan iktikad Pemerintah
(Pusat). Yakni Departemen plus Dirjen terkait agar benar-benar menyikapinya
secara arif bijaksana dalam hubungannya dengan amanat PP No. 25 tahun 2000.
Dihubungkan dengan ketentuan hukum mengenai penyerahan jenis-jenis kepada
daerah, perlu kepastian hukum (rechts zekerheid) sebagai pedoman bagi propinsi
maupun Kabupaten / Kota, supaya tidak terkesan adanya “tarik menarik” diantara
instansi-instansi itu, dan terlihatnya duplikasi mengenai “objek penerimaan
pungutan” yang sama, yang tentunya mernbingungkan para “subjek membayar
PNBP” itu sendiri.
8) Potensi perkebunan, perikanan dan sumber daya alam lainnya (pengalaman
Propinsi Sumatera Utara).
a. Perkebunan
Dalam kaitan pelaksanaan UU No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan
keuangan pemerintah pusat dan daerah, pada pasal 6 ayat (5), ternyata potensi
perkebunan tidak termasuk alokasi sumber daya alam yang dapat dibagi hasilkan
kepada Daerah. Hal ini dapat dilihat dalam pasal tersebut yang menyatakan bahwa
bagian Daerah dari penerimaan sumber daya alam adalah bagian dari penerimaan
negara yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam antara lain, dibidang
pertambangan umum, pertambangan minyak dan gas alam, kehutanan dan
perikanan. Hal ini tentunya merugikan propinsi Sumatera Utara: yang secara
spesifik alamnya sangat potensial diusahai oleh perusahaan perkebunan baik
BUMN (PTPN) maupun swasta nasional / asing, yang selama ini produksinya
merupakan salah satu komoditi ekspor andalan dari sektor non migas.
Dalam menyahuti ketetapan MPR RI No: IV/MPR/2000 pada bab III angka 4
mengenai rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi Daerah antara
lain disebutkan :
“ Bagi daerah terbatas sumber daya alamnya, perimbangan keuangan
dilakukan dengan memperhatikan kemungkinan untuk mendapatkan bagian
dari keuntungan BUMN, yang ada didaerah bersangkutan dan bagian dari
pajak penghasilan perusahaan yang beroperasi ”.
Oleh karenanya melalui Surat Gubernur Sumatera Utara tertanggal 30 Mei
2002 No. 973/3321 yang ditujukan kepada Ibu Presiden RI (tembusan kepada
Ketua DPR RI dan Menteri / Dirjen terkait) telah dimohonkan kepada Pemerintah
Pusat dapat merealisasi secara konkrit dari rekomendasi TAP MPR RI tersebut
melalui penetapan kebijakan pengaturan pembagian alokasi kontribusi atas
keuntungan BUMN dan bagian dari PPH Badan / Perusahaan yang beroperasi
didaerah Propinsi Sumatera Utara.
b. Perikanan
Bagi Propinsi juga dirugikan dengan tidak turut memperoleh bagi hasil dari
penerimaan Sumber Daya Alam dari sektor perikanan, dimana berdasarkan
ketentuan UU No. 25 Tahun 1999 dan PP No. 104 Tentang Dana Perimbangan,
diatur alokasi imbangannya hanya untuk Pusat dan Kabupaten / Kota.
Dari gambaran dan ulasan tersebut diatas, pada hakekatnya keberadaan
UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999 dilain pihak beberapa Daerah
akan mengalami peningkatan baik dalam pengelolaan sumber pendapatan dan
Sumber Daya Alam maupun penyelenggaraan kewenangan Otonominya. Namun
dipihak lain beberapa daerah merasa dirugikan. Hal yang paling dirasakan
disamping kurang harmonisnya koordinasi tugas-tugas Pemerintahan,
Pelaksanaan Pembangunan, dan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat juga
cenderung menurunnya kapasitas pembinaan Pemerintah Propinsi kepada
Kabupaten / Kota dan jalinan kebersamaan Kabupaten dengan Kabupaten dan
kabupaten dengan Kota yang berhampiran. Hal ini pada dasarnya disebabkaln
adanya persepsi beberapa Daerah yang terkesan “egoregional” yang semata-mata
terfokus begaimana untuk rneningkatkan sumber pendapatan Daerah sebesarbesarnya
untuk menjadi penopang sumber keuangan dalam APBD yang
bersangkutan, yang kadang kala terlihat mengabaikan kepentingan yang Iebih
hakiki seperti aspek regeling terhadap wawasan lingkungan (ekosistem).
Oleh karenanya sebagaimana dikatakan oleh Sdr. Abdul Kadir, dengan
melihat Potret Otonomi Daerah dari perspektif pengelolaan pendapatan Daerah
yaitu disatu sisi memberikan peluang kepada Daerah, dalam melaksanakan
eksistensi otonominya namun disisi lain apabila tidak disikapi secara positip, juga
akan dapat menimbulkan konflik antara Pemerintah Pusat dan Daerah terutama
dalam hal pemberian kewenangan yang terkesan masih belum sepenuh hati,
demikian pula kaitannya dengan pengelolaan sumber penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) dan keberadaan BUMN yang beroperasi di Daerah.
Apapun yang terjadi dan persepsi dari berbagai ragam fenomena
pelaksanaan Otonomi Daerah tersebut, maka mau tidak mau atau suka tidak suka
hendaknya dapat disahuti dan disikapi oleh Pemerintah melalui evaluasi dari
berbagai aspek dan jika diperlukan melakukan revisi beberapa materi dari kedua
Undang-Undang tersebut. Namun harus tetap adanya pemahaman bersama
bahwa keberadaan UU No. 22 Tahun 1999 tetap dalam koridor melestarikan rasa
kebangsaan dengan tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan hal ini diperlukan win-win solution untuk dapat dirasakan, dipahami dan
diterapkan setara konkrit oleh segenap jajaran Pemerintah dari tingkat Pusat,
Propinsi dan Kabupaten / Kota bersama Stakeholder dengan menyahuti aspirasi
yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
Sekian dan Terima Kasih.
Kuta, Bali Juli 2003


Hukum Haid dan Nifas

⊆ 20:49 by makalah hukum | .

Haidh adalah darah yang dikenal para wanita. Tidak ada batasan tentang waktu maksimal dan minimanya dalam syari'at. Itu semua berpulang pada kebiasaan masing-masing.

Sedangkan nifas adalah darah yang keluar karena melahirkan. Batasan maksimal adalah empat puluh hari. Dari Ummu Salamah radhiallahu’anha ia berkata:

"Dulu para wanita yang nifas pada masa Rasulullah shollallahu’alaihiwassallam menahan diri selama empat puluh hari.”[1]

Jika ia melihat dirinya telah suci (dengan terhentinya darah-pent) sebelum empat puluh hari, maka dia harus mandi dan saat itu ia telah suci. Namun, jika darahnya terus mengalir setelah empat puluh hari, maka dia harus mandi pada hari keempat puluh dan ia suci ketika itu.

Hal-Hal yang Dilarang bagi Wanita yang sedang Haidh dan Nifas

Wanita yang sedang haidh dan nifas dilarang melakukan hal yang dilarang bagi orang yang berhadats. Selain itu juga dilarang:

[1] Shalat

[2] Puasa

Dia harus mengqadha'nya jika telah selesai. Dari Mu'adzah, dia berkata, "Aku bertanya kepada 'Aisyah, 'Kenapa para wanita yang haidh (diwajibkan) mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat?' Dia berkata, 'Ketika kami haid dalam masa Rasulullah shollallahu’alaihi wassallam, kami disuruh mengqadha puasa dan tidak disuruh mengqadha shalat."[2]

[3] Bersetubuh pada kemaluan

Berdasarkan firman Allah Ta'ala:

"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, 'Haidh itu adalah suatu kotoran. ' Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat danmenyukai orang-orang yang menyucikan diri. "(QS. AI-Baqarah: 222).

Dan sabda Nabi shollallahu’alaihi wassallam:

"Berbuatlah sesuka hatirnu, kecuali bersetubuh”.[3]

[4] Thawafdi Ka'bah

[5] Mernegang Mushaf al Qur-an (Majmu' Fataawa Syaikh Abdul Aziz bin Baz VV452-453)

6. Berdiarn diri di Masjid (lihat Majmu' Fataawa Syaikh al Utsaimin XV 309-319)

7. Thalaq

Hukum Suami yang Menyetubuhi Isterinya yang sedang Haidh

Imam an-Nawawi rohimahullah berkata dalam kitab Syarh Muslim (III/204), "Jika seorang muslirn meyakini halalnya menyetubuhi wanita haidh pada kemaluannya, maka dia telah kafir dan murtad. Namun seseorang melakukannya tanpa meyakini kehalalannya, maka jika dia melakukannya karena lupa atau tidak tahu adanya darah haidh. Atau dia tidak tahu keharamannya atau dia dipaksa, maka dia tidak berdosa dan tidak pula wajib membayar kaffarat. Jika dia sengaja menyetubuhinya dan mengetahui adanya darah haidh serta haramnya perbuatan ini tanpa ada paksaan, maka dia telah melakukan dosa besar. Asy-Syafi'i menetapkannya sebagai dosa besar dan wajib baginya untuk bertaubat. Tentang wajibnya kaffarat, terdapat dua pendapat."

Saya katakan, "Pendapat yang rajih adalah wajib membayar kaffarat."

Berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas radhiallahu’anhu, dari Nabi shollallahu’alaihi wassalam tentang seseorang yang menyetubuhi isterinya yang sedang haidh. Beliau bersabda:

"Dia wajib bersedekah sebanyak satu dinar atau setengah dinar."[4]

Diperbolehkannya mernilih dalam hadits tersebut kembali pada pembedaan antara permulaan keluamya darah dan akhimya.

Berdasarkan riwayat dari Ibnu 'Abbas radhiallahu’anhu secara mauquf: "Jika dia melakukannya pada permulaan keluamya darah, maka dia harus bersedekah dengan satu dinar. Dan jika pada akhir keluarnya, maka setengah dinar”.[5]

Istihadhah

Yaitu, darah yang keluar pada selain waktu haidh dan nifas, atau yang bersambung dengan keduanya (tetapi bukan terrnasuk keduanya-Ed,).

Jika darah tersebut keluar selain waktu haidh dan nifas, maka perkaranya jelas. Namun jika bersambung dengan haidh dan nifas, rnaka ketentuannya sebagai berikut:

Jika seorang wanita memiliki kebiasaan, maka apa yang melebihi kebiasaannya adalah darah istihadhah. Berdasarkan sabda Nabi shollallahu’alaihi wassalam pada Ummu Habibah:

"Berdiamlah selama waktu haidh yang biasa engkau jalani, kemudian mandi dan shalatlah."[6]

Jika dia bisa membedakan kedua darah tersebut, maka darah haidh adalah yang berwarna hitam sebagaimana dikenal. Sedangkan yang selain itu adalah istihadhah. Berdasarkan sabda Nabi shollallahu’alaihi wassalam pada Fathimah binti Abi Hubaisy:

"Jika memang itu darah haidh, maka ia berwarna hitam sebagaimana dikenal. Maka tinggalkanlah shalat. Jika tidak seperti itu, maka berwudhulah. Karena ia adalah penyakit."[7]

Jika ada seorang wanita yang baru baligh lalu mengalami istihadhah sedangkan dia tidak bisa membedakan, maka dikembalikan pada kebiasaan para wanita pada umumnya. Berdasarkan sabda Nabi shollallahu’alaihi wassalam pada Hamnah binti Jahsy:

"Ini adalah salah satu dorongan syaitan. Maka jalanilah haidhmu selama enam atau tujuh hari menurut ilmu Allah kemudian mandilah. Hingga jika kamu menganggap dirimu telah suci dan bersih, maka shalatlah selama dua puluh empat malam atau dua puluh tiga hari. Dan berpuasalah, karena itu sudah mencukupimu. Lakukanlah seperti itu setiap bulan. Sebagaimana para wanita menjalani haidh dan suci berdasarkan waktu haid dan suci mereka.”[8]

Hukum Wanita Istihadhah

Tidak diharamkan bagi wanita yang istihadhah hal-hal yang diharamkan pada wanita haidh. Hanya saja, dia wajib wudhu setiap akan shalat. Berdasarkan sabda Nabi shollallahu’alaihi wassalam kepada Fathimah binti Abi Hubaisy:

"Kemudian berwudhulah pada setiap akan shalat." [9]

Disunnahkan baginya untuk mandi setiap akan shalat sebagaimana disebutkan dalam pembahasan mandi-mandi yang disunnahkan.



[1] Hasan Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 530)], Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma'buud) (1/501 no. 307), Sunan at-Tirmidzi (1/92 no.39), clan Sunan Ibni Mqjah (1/213 no. 648).

[2] Muttafaq 'alaihi: [Shahiih Muslim (1/265 no. 335)], ini aclalah lafazh clarinya, Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baan) (1/421 no. 321), Sunan at-Tirmidzi (1/87 no. 130), Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma'buud) (1/444 no. 259), clan Sunan Ibni Majah (1/207 no. 631).

[3] Shahih: [Shahiih Sunan Ibnu Majah (no. 527)], Shahiih Muslim (I/246 no. 302), Sunan Abi Dawud ('Aul1ul Ma'buud) (I/439 no. 255), Sunan at-Tirmidzi (IV /282 no. 4060), Sunan Ibnu Majah (I/211 no. 644), dan Sunan an-Nasa-i (I/152).

[4] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 523)], Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma'buud) (I/445 no. 261), Sunan an-Nasa-i (I/153), Sunan Ibnu Majah (I/210 no. 640).

[5] Shahih Mauquuf: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 238)], Sunan Abi Dawud ('Aul1ul Ma'buud) (I/249 no. 262).

[6] Shahili: [Irwaa’ul Ghaliil (no. 202)] dan Shahiih Muslim (1/264 no. 334 (65)).

[7] Shahih: [Irwaa'ul Ghaliil (no. 204)], Sunan an-Nasa-i (1/185), dan SunanAbi Dawud ('Aunul Ma'buud) (1/470 no. 283).

[8] Hasan: [Irwaa'ul Ghaliil (no. 205)], Sunan Abi Dawud ('Aunu! Ma'buud) (1/ 475 no. 284), Sunan at-Tirmidzi (1/83 no. 128), dan Sunan Ibni Majah (1/205/ no. 627), secara makna yang sama.

[9] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 507)], Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma'buud) (1/490 no. 195), dan Sunan Ibni Majah (1/204 no. 624).


HUKUM DAN DIMENSI SPIRITUAL

⊆ 20:48 by makalah hukum | .

HUKUM DAN DIMENSI SPIRITUAL

(Perspektif Positivis, Pospositivis dan Spiritualisme)

Oleh : Absori[1]

Abstrak

Tulisan ini akan mencoba menggambarkan hukum dan spiritualisme. Kajian hukum di sini dimaksudkan untuk menggambarkan hukum atau ilmu hukum melalui pendekatan perspektif historis, yakni pada era positivisme yang melahirkan hukum modern pada masyarakat liberal. Pada saat semacam itu nilai-nilai spiritual yang meliputi: etika moral dan agama tidak mendapat tempat sehingga hukum modern mengalami krisis spiritual. Dalam perkembangannya kemudian muncul gerakan pemikiran kritis yang post pisitivis yang berupaya untuk melepaskan diri dan menggugat pemikiran positivis. Pemikiran semacam itu berangkat pada pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat formal, yang mementingkan peraturan, prosedur dan logik, tetapi lebih menekankan pada perkembangan mutahir ilmu pengetahuan (the pronter changing of science), yang memahami ilmu sebagai satu kesatuan (the unity of knowledge) yang tidak lepas dari fakta emfirik dan realitas alam dan perilaku sosial yang berkaitan dengan nilai-nilia yang menyertaainya, seperti etik, moralitas dan nilai-nilai spiritual.

Kata kunci: ilmu hukum, positivis, pospositivis, spititualisme

A. Pendahuluan

Garis depan ilmu senantiasa berubah (the changing of science). Ilmu berusaha mencari dan mengungkap kebenaran, tetapi pada waktu yang sama menyadaari keterbatasannya. Ilmu tidak dapat berpretensi (telah) menemukan kebenaran absolut. Ilmu sennatiasa merupakan proses pencarian terhadap kebenaaran. Berangkat dari uraian di atas, maka tidaklah mengherankan bahwa garis depan ilmu selalu berubah-ubah dan bergeser[2]. Kebenaran Kebernaran ilmiah tidaklah bersifat mutlak (absolut), berubah-ubah dan tidak abadi. Ia bersifat nisbi, sementara dan kira-kira[3]. Namun kebanyakan ilmuwan mengakui adanya kebenaran mutlak yang merupakan otoritas dari Al-khaliq. Kebenaran mutlak merupakan kebenaran tunggal yang sering disebut sebagai kebenaran hakiki yang substanstif dan esensial, yang tampil dalam bentuk keteraturan alam semesta.

Kebenaran hasil olah pikir manusia bersifat relatif, namun dimungkinkan manusia dapat mejangkau lebih luas lagi samudra kebenaran yang dibentangkan melalui kekuasaan Allah baik yang tersurat dalam Al-kitab dan ciptaan-Nya yang tergelar di alam semesta maupun yang melalui kreasi potensi manusia, berupa akal, budi dan indera. Dimungkinkan manusia akan mampu meraih kebenaran yang lebih tinggi dalam wujud kebenaran transendental yang vertikal.

Menurut Liek Wilardjo teori itu, dan dengan sendirinya juga konsep yang terkandung di dalamnya, akan diterima sebagai secara ilmiah benar dan baik dalam pengertian bahwa ia bermanfaat dalam menyingkapkan beberapa butiran-butiran kebenaran yang tersembunyi dalam perbendaharaan alam, walaupun hanya berarti penegasan-penegasan yang dapat diuji secara emfiris pada umumnya[4].

Dalam bahasa Thomas Khun, ilmu dari waktu ke waktu mengalami revolusi dimulai dengan perubahan dalam paradigma yang digunakan. Salah satu peristiwa besar dalam dunia ilmu pengetahuan adalah berakhirnya era Newton melalui suatu revolusi dan untuk waktu yang lama diterima sebagai keunggulan ilmu pengetahuaan yang mampu mengakhiri keterbatasannya untuk menjelaskan dan mempetakan alam. Sejak fisika dan paradigma Newton yang baru itu, maka seluruh alam dianggap telah dapat dilihat dalam suatu susunan yang tertib. Tetapi era Newton bukan akhir segalanya, alam masih menyimpan kompleksitas yang tidak dapat dijelaskan atau dijangkau oleh teori Newton[5].

Kini garis depan ilmu telah berubah. Era Newton diganti teori Relativitas Einstein yang lebih mampu mengamati fenomena alam yang kompleks. Menurut Phillip Clayton[6] era sains telah berubah, yakni telah menerima keterbatasan-keterbatasan dalam prediksi (mekanika kuantum), aksiomatisasi, determinisme, atomisme maupun pemahaman berdasar hukum atas perilaku manusia. Teori Emergensi kini menyarankan bahwa alam terbuka ke atas. Hakikat kesadaran manusia terbuka ke atas yang menerima getaran-getaran keabadian transendental, memberi model yang sangat kuat bagi integrasi antara jiwa dan roh. Sebuah gambaran yang persis sama dengan apa yang diajarkan oleh agama, baik Yahudi, Kristen maupun Islam.

Di sini tampak menunjukan bahwa ilmu pada hakikatnya satu (the unity of Knowledge) yang dikonsepkan dalam istiah “Consilience”. Pergantian paradigma dalam ilmu fisika daari mekanik ke teori kuantum yang lebih komplek, memberi pelajaran sangat berharga kepada studi hukum atau ilmu hukum. Memahami hukum tidak cukup hanya menggunakan pendekatan positivis-analitis, dilihat secara linier dan mekanik. dengan perlengkapan peraturan dan logika, kebenaran tentang kompleksitas hukum tidak dapat muncul. Hukum telah direduksi menjadi institusi normative yang sangat sederhana. Kebenaaran anthropologi, sosiologi, ekonomi, psikologis, managerial dan lain-lain tidak (boleh) ditampilkan. Batas antara oder dan disorde dilihat seara hitam putih[7].

Dalam kesimpulan tulisannya Philip Calyton mengatakan bahwa kini kita mulai melihat suatu renaisans, kebangkitan kembali metafisika (transendental), dari repleksi sistematik mengenai hakikat dan kreativitas Tuhan. Positivis boleh saja mengumamkan bahwa metefisika (transcendental) sudah mati, akan tetapi, rasanya kini justru positivisme logislah yang duluan mati. Sangat menarik perhatian bahwa era pemikir teisme dari Muslim, Yahudi dan Kristen kini kembali terlibat dlam eksplorasi yang sangat luas terhadap gagasan “hipotesis Tuhan”[8].

Tulisan ini akan mencoba menggambarkan hukum dan spiritualisme. Kajian hukum di sini dimaksudkan untuk menggambarkan hukum atau ilmu hukum melalui pendekatan perspektif historis, yakni pada era positivisme yang melahirkan hukum modern pada masyarakat liberal. Pada saat semacam itu nilai-nilai spiritual yang meliputi: etika moral dan agama tidak mendapat tempat sehingga hukum modern mengalami krisis spiritual. Dalam perkembangannya kemudian muncul gerakan pemikiran kritis yang post pisitivis yang berupaya untuk melepaskan diri dan menggugat pemikiran positivis. Pemikiran semacam itu berangkat pada pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat formal, yang mementingkan peraturan, prosedur dan logik, tetapi lebih menekankan pada perkembangan mutahir ilmu pengetahuan (the pronter changing of science), yang memahami ilmu sebagai satu kesatuan (the unity of knowledge) yang tidak lepas dari fakta emfirik dan realitas alam dan perilaku sosial yang berkaitan dengan nilai-nilia yang menyertaainya, seperti etik, moralitas dan nilai-nilai spiritual.

B. Positivis dan Perkembangannya

Sebelum membicarakan berbagai perkembangan yang berkaitan dengan paradigma positivis, maka perlu dikemukakan terlebih dulu beberapa hal yang berkaitan dengan hukum alam (nature) yang keberadaannya dianggap amat penting sebagai pijakan dalam pengembangan filsafat positivis.

Hukum alam sesungguhnya merupakan suatu konsep yang mencakup banyak teori. Berbagai anggapan dan pendapat yang dikelompokkan dalam hukum alam ini bermunculan. Istilah hukum alam dituangkan dalam berbagai arti oleh berbagai kalangan pada masa yang berbeda. macam-macam anggapan tersebut di antaranya, pertama merupakan ideal yang menuntun perkembangan hukum dan pelaksanaannya; kedua suatu dasar dalam hukum yang bersifat moral yang menjaga jangan sampai terjadi suatu pemisahan secara total antara yang ada sekarang dan yang seharusnya; ketiga suatu metode untuk menuntun hukum yang sempurna; keempat isi dari hukum yang sempurna yang dapat didiskusikan secara akal, dan kelima suatu kondisi yang harus ada bagi kehadiran hukum.[9]

Dalam perkembangannya, bidang hukum menunjukkan perubahan yang paradigmatic. Hukum tidak lagi dibangun, dan dijabarkan sesuai dengan tatanan nilai yang bersifat transendental atau berasal dari hukum alam, tetapi telah bergeser pada pandangan yang melihat peran manusia begitu dominan dalam merumuskan ketentuan aturan hukum. Tokoh pendekatan ini di antaranya Hugo de Graat atau Grotius yang memunculkan pemahaman hukum alam bersifat sekuler. Menurut paham ini, hukum berasal dari alam dan keberadaannya tidak bergantung dari Tuhan. Adanya hukum alam tidak bergantung pada eksistensi Tuhan. Hukum alam akan tetap ada terlepas ada tidaknya Tuhan. Hukum yang berlaku di suatu masyarakat merupakan bagian dari hukum alam. Karena itu, hukum alam oleh para pendukungnya dianggap berjasa dalam meletakkan landasan ideal nilai-nilai atau norma universal, seperti hak asasi manusia (HAM), persamaan derajat manusia, perlakuan yang sama dihadapkan hukum, dan lain-lain.

Kelemahan hukum alam adalah karena ide atau konsep tentang apa yang disebut hukum bersifat abstrak. Hal ini akan menimbulkan perubahan orientasi berpikir dengan tidak lagi menekankan pada nilai-nilai yang ideal dan abstrak, melainkan lebih mempertimbangkan persoalan yang nyata dalam pergaulan masyarakat. Latar belakang ini yang pada akhirnya melahirkan aliran hukum positif.[10]

Aliran hukum positif berangkat dari pandangan bahwa hukum tidak berasal dari Tuhan atau alam, melainkan dari manusia sendiri berdasarkan kemampuannya untuk merumuskan ketentuan hukum yang sumbernya dapat saja digali dari nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Hukum lahir untuk mengikat masyarakat karena adanya perjanjian sosial (social contract), manusia sendirilah yang memang menghendaki. Aliran hukum positif memandang perlu untuk memisahkan secara tegas antara hukum dan moral. Dalam kacamata positivis, tiada hukum kecuali perintah penguasa, bahkan aliran positivitas legalisme menganggap bahwa hukum identik dengan undang-undang.

Pengaruh positivis modern telah memasuki segala sektor keilmuan. Ditandai dengan kebangkitan semangat Eropa, melalui Renaisance, sebagai abad pencerahan yang diyakini akan mampu membawa harapan melalui ilmu pengetahuan pada orde peradaban yang dapat memecahkan segala persoalan hidup manusia. Besamaan dengan ini itu teknologi (spiritualisme) menjadi semakin memudar karena keberadaannya dianggap sudah tidak mampu mengatasi persoalan-persoalan hidup yang nyata. Implikasi semangat positivis telah membawa pembaharuan di berbagai bidang ilmu pengetahuan sosial, politik, ekonomi, hukum dan bidang-bidang lain.

Di bidang hukum sejak lebih kurang 200 tahun, negara-negara di dunia menggunakan konsep hukum modern. Praktis, hukum menghadapi pertanyaan yang spesialistik, teknologis, bukan pertanyaan moral. Keadaan yang demikian itu sangat kuat nampak pada hukum sebagai profesi. Kaum professional adalah orang-orang yang ahli dalam perkara perundang-undangan, tetapi jangan ditanyakan kepada mereka tentang urusan moral atau moralitas. Ekses hukum di Amerika yang sudah menjadi bisnis mengundang orang untuk berkomentar bahwa sifat kesatrian, professional oblesse, menolong orang yang susah sudah semakin luntur. Tipe bantuan hukum yang demikian itu disebut sebagai penembak bayaran.[11]

Hukum positif muncul bersamaan dengan berkembangnya tradisi keilmuan yang mampu membuka cakrawala baru dalam sejarah umat manusia yang semula terselubung cara-cara pemahaman tradisional. Hukum positif mengajarkan bahwa hukum positiflah yang mengatur dan berlaku dibangun di atas norma yuridis yang telah ditetapkan oleh otoritas negara yang didalamnya terdapat kecenderungan untuk memisahkan antara kebijaksanaan dengan etika dan mengindentikkan antara keadilan dengan legalitas yang didasarkan norma yuridis yang telah ditetapkan oleh otoritas negara yang didalam terdapat kecenderungan untuk memisahkan antara kebijaksanaan dengan etika dan mengindentikkan antara keadilan dengan legalitas yang didasarkan atas aturan-aturan yang ditetapkan oleh penguasa negara. John Austin menggambarkan hukum sebagai suatu aturan yang ditentukan untuk membimbing makhluk berakal oleh makhluk berakal yang telah memiliki kekuatan untuk mengalahkannya. Oleh karena itu, hukum harus dipisahkan dari keadilan dan sebagai gantinya kebenaran hukum harus disandarkan pada ide-ide baik dan buruk yang didasarkan pada ketetapan kekuasan yang tertinggi.[12]

Positivisme adalah aliran yang mulai menemui bentuknya dengan jelas melalui karya Agust Comte (1798-1857) dengan judul Course de Philoshopie Positive. Positivisme hanya mengikui fakta-fakta positif dan fenomena-fenomena yang bisa diobservasi dengan hubungan obyektif fakta-fakta ini dan hukum-hukum yang menentukannya, meninggalkan semua penyelidika menjadi sebab-sebab atau asal-usul tertinggi. Agus Comte membagi evolusi menjadi tiga tahap, pertama, tahap teologis dimana semua fenomena dijelaskan dengan menunjukkan kepada sebab-sebab supernatural dan intervensi yang bersifat ilahi; kedua tahap metafisika. Pada tahap ini, pemikiran diarahkan menuju prinsi-prinsip dan ide-ide tertinggi yang dipahami sebagai ada di bawah permukaan sesuati, dan ketiga, tahap positif yang menolak semua konstruksi hipotesis dalam filsafat dan membatasi diri pada observasi empirik dan hubungan fakta-fakta di bawah bimbingan metode-metode yang dipergunakan dalam ilmu-ilmu alam.[13]

Garis besar ajaran positivisme berisi sebagai berikut: pertama, hanya ilmu yang bebas nilai yang dapat memberikan pengetahuan yang sah; kedua, hanya fakta (ikhwal/peristiwa empiris) yang dapat menjadi obyek ilmu; ketiga, metode filsafat tidak berbeda dengan metode filsafat tidak berbeda dengan metode ilmu; keempat, tugas filsafat adalah menemukan asas-asas umum yang berlaku bagi semua ilmu dan menggunakan asas-asas tersebut sebagai pedoman bagi perilaku manusia dan menjadikan landasan bagi semua organisasi sosial; kelima, semua interpretasi tentang dunia harus didasarkan hanya pada pengalaman (empiris verifikatif), keenam, mengacu pada ilmu-ilmu alam, dan ketujuh berupaya memperoleh suatu pandangan tunggal tentang dunia fenomena, baik dunia fisik maupun dunia manusia melalui aplikasi metode-metode dan perluasan jangkauan hasil-hasil ilmu alam.[14]

Positivisme oleh Hart diartikan sebagai berikut: pertama, hukum adalah perintah, kedua, analisis terhadap konsep-konsep hukum adalah suatu yang berharga untuk dilakukan; ketiga, keputusan-keputusan dapat didedukasikan secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada terlebih dahulu tanpa menunjukkan kepada tujuan-tujuan sosial, kebijakan serta moralitas; keempat, penghukuman secar moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian atau pengujian, dan kelima, hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakanyang diinginkan. Inilah yang sekarang sering diterima sebagai pemberian arti terhadap positivisme.[15]

Positivisme merupakan suatu paham yang menuntut agar setiap metodologi yang dipikirkan untuk menemukan kebenaran hendaklah memperlakukan realitas sebagai sesuatu yang eksis dan objektif yang harus dilepaskan dari sembarang macam prokonsepsi metafisis yang subjektif sifatnya. Pada saat diaplikasikan ke dalam pemikiran hukum, positivisme menghendaki dilepaskannya pemikiran yuridis mengenai hukum sebagaimana dianut olehpara eksponen aliran hukum kodrat. Oleh sebab itu, setiap norma hukum haruslah eksis dalam alamnya yang objektif sebagai norma-norma yang positif ditegaskan sebagi wujud kesepakatan kontraktual yang kongkrit antara warga masyarakat. Hukum bukan lagi mesti dikonsepkan sebagai asas-asas moral metayuridis yang abstrak tentang hakikat keadilan, melainkan sesuatu yang telah menjalani positivisasi sebagai legee atau lex guna menjamin kepastian mengenai apa pula yang sekalipun normatif harus dinyatakan sebagai hal-hal yang bukan terbilang hukum.[16]

Dalam negara modern, hukum positif dibuat oleh penguasa yang berdaulat. Penguasa digambarkan sebagai manusia superior yang bersifat menentukan. Penguasa ini mungkin seorang individu, sebuah lembaga, atau sekelompok individu. Menurut John Austin, karakteristik hukum positif terletak pada karakteristik imperatifnya. Artinya, hukum dipahami sebagai suatu perintah dari penguasa. Pemikiran semacam itu kemudian dikembangkan Rudolf van Hearinga dan George Jellinek yang menekankan pandangan pada orientasi untuk mengubah teori-teori negara berdaulat sebagai gudang dan sumber kekuasaan hukum.[17]

Paham positivisme mempengaruhi kehidupan bernegara untuk mengupapayakan positivisasi norma-norma keadilan agar segera menjadi norma perundang-undangan untuk mempercepat terwujudnya negara bangsa yang diidealkan. Paham ini mempunyai struktur yang terintegrasi kukuh secara sentral dan berotoritas sentral yang tidak bisa dijabarkan, positivisasi hukum selalu memperoleh prioritas utama dalam setiap upaya pembangunan hukum di negara-negara yang tumbuh modern dan menghendaki kesatuan dan atau menyatukan. Tidak Cuma yang menuju ke nation state, melainkan juga yang dulu menuju ke colonial state. Tak ayal pula, positivisasi hukum selalu berhakikat sebagai proses nasionalisasi dan etaisasi hukum menuju kemampuan negara dan pemerintah untuk monopoli kontrol sosial yang formal lewat pendayagunaan hukum positif.[18]

Hukum adalah perintah penguasaan negara. Hakikat hukum menurut John Austin terletak pada unsur perintah. Hukum dipandang sebagai suatu sistem yang tetap, logis, dan tertutup. Karena itu, pihak penguasalah yang menentukan apa yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Kekuasaan dari penguasa dapat memberlakukan hukum dengan cara menakuti dn mengarahkan tingkah laku orang lain ke arah yang diinginkan.

John Austin, pada mulanya, membedakan hukum dalam dua jenis, yaitu hukum dari Tuhan untuk manusia dan hukum yang dibuat oleh manusia dapat dibedakan dengan hukum yang sebenarnya dan hukum yang tidak sebenarnya. Hukum yang sebenarnya inilah yang disebut sebagai hukum positif yang meliputi hukum yang dibuat oleh penguasa dan hukum yang disusun oleh manusia secara individual untuk melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya. Hukum yang tidak sebenarnya adalah hukum yang tidak dibuat oleh penguasa sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum. Hukum yang sebenarnya memiliki empat unsur yaitu perintah (Command), sangsi (sanction), kewajiban (duty), dan kedaulatan (soveignty).[19]

Sementara menurut Hans Kelsen, hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir non yuridis seperti unsur sosiologis, politis, historis, bahkan nilai-nilai etis. Pemikiran inilah yang dikenal dengan teori hukum murni (reine rechlehre). Jadi hukum adalah suatu kategori keharusan (sollens kategorie) bukan kategori factual (sains kategorie). Hukum baginya merupakan suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai makhluk rasional.

Teori hukum murni boleh dilihat bagai suatu pembangunan yang amat seksama dari aliran positivisme. Ia menolak ajaran yang bersifat ideologis dan hanya menerima hukum sebagaimana adanya, yaitu dalam bentuk peraturan-peraturan yang ada. Teori hukum ini adalah teori tentang hukum positif. Ia berusaha untuk mempersoalkan dan menjawab pertanyaan apakah hukumnya dan bukan bagaimana hukum yang seharusnya. Karena itu, menurut Hans Kelson keadilan sebagaimana lazimnya dipertanyakan hendaknya dikeluarkan dari ilmu hukum. Ia adalah suatu konsep. Ideologis, suatu ideal yang irasional. Pendapat yang mengemukakan bahwa keadilan itu ada, ternyata tidak dapat memberikan batasan yang jelas sehingga menimbulkan keadaan yang kontradiktif. Bagaimanapun keadilan itu tidak dapat dilepaskan dari kehendak dan tindakan manusia. Ia tidak bisa menjadi subjek ilmu pengetahuan. Apabila dipandang dari sudut pengetahuan rasional, yang ada hanya kepentingan-kepentingan. Oleh karena itu, hanya ada konflik kepentingan-kepentingan.[20]

Dasar-dasar pokok pikiran teori Hans Kelsen adalah sebagai berikut: pertama, tujuan teori tentang hukum, seperti juga setiap ilmu adalah untuk mengurangi kekalutan dan meningkatkan kesatuan (unity); kedua, teori hukum adalah ilmu, bukan kehendak, keinginan. Ia adalah pengetahuan tentang hukum yang ada bukan tentang hukum yang seharusnya ada; ketiga, ilmu hukum adalah normatif bukan ilmu alam, keempat, sebagai suatu teori tentang hukum adalah formal, suatu teori tentang cara pengaturan dari sisi yang berubah-ubah menurut jalan atau cara yang spesifik, dan keenam, hubungan antara teori hukum dengan suatu sistem hukum positif tertentu adalah seperti antara hukum yang mungkin dan hukum yang ada.[21]

Hans Kelsen juga dikenal sebagai pencetus teori berjenjang, (stuffen theory) teori ini melihat hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari susunan norma berbentuk piramida. Norma yang lebih rendah memperoleh kekuatan dari suatu norma yang lebih tinggi. Semakin tinggi suatu norma akan semakin abstrak sifatnya dan sebaliknya semakin rendah kedudukannya akan semakin kongkrit. Norma yang paling tinggi menduduki puncak piramida yang disebut norma dasar (grund norm). teori berjenjang ini kemudian dikembangkan oleh Hans Nawasky. Namun, lebih mengkhususkan pada pembahasan norma hukum saja. Sebagai penganut dari aliran positif, hukum dipahami identik dengan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh penguasa.[22]

C. Pospositivis dan Dekonstruksi

Dalam perkembangannya, muncul aliran yang merupakan reaksi dari dominasi pemikiran rasionalisme yang dianggap mempunyai banyak kelemahan yang didasarkan pada pemikiran yang hanya terpaku pada nilai-nilai atau asumsi-asumsi yang bersifat khayal. Karena itu, akhirnya melahirkan aliran sejarah (historis) yang menginginkan suatu teori harus didasarkan pada kenyataan-kenyataan atau fakta. Tokoh dari aliran sejarah ini diantaranya adalah Von Savigny yang menolak untuk mengagung-agungkan akal seseorang. Hukum, baginya tidak dibuat tapi tumbuh dan ditemukan dalam masyarakat.

Menurut Von Savigny, hukum timbul bukan karena perintah penguasa atau kebinasaan, tetapi karena perasaan keadilan yang terletak di dalam jiwa bangsa itu. Jiwa bangsa itulah yang menjadi sumber hukum. Karena itu, Savigny mengeluarkan pendapatnya yang amat terkenal bahwa hukum itu tidak dibuat tetapi tumbuh bersama masyarakat. Pendapat Savigny amat bertolak belakang dengan pandangan positivisme, sebab mereka berpendapat bahwa dalam membangun hukum maka studi terhadap sejarah atau bangsa mutlak diperlukan. Pendapat tersebut oleh Puchta dibenarkan dan dikembangkan dengan mengajarkan bahwa hukum suatu bangsa serikat pada jiwa bangsa yang bersangkutan.

Teori hukum lain yang lahir dari proses dialetika antara tesis positivisme hukum dan antitesis aliran sejarah, yaitu sociological juris-prudence yang berpendapat bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Teori ini memisahkan secara tegas antara hukum positif dengan hukum yang hidup. Tokoh aliran ini terkenal di antaranya adalah Eugen Ehrlich yang berpendapat bahaw hukum positif baru akan berlaku secara efektif apabila berisikan atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (Lili Rasyidi, 1988: 55). Tokoh lain yaitu Roscoe Pound yang mengeluarkan teori hukum adalah alat untuk merekayasa sisial (law as a tool of social engineering). Roscoe Pound juga mengajurkan supaya ilmu sosial didayagunakan untuk kemajuan dan pengembangan ilmu huikum[23].

Penggunaan paradigma rekayasa sosial menekankan pada efektivitas hukum, yang umumnya diabaikan pada studi hukum tradisional yang lebih menekankan pada struktur dan konsistensi rasional dari sistem hukum. Dengan memperhatian perihal efektivitas hukum, maka perhatian studi hukum menjadi melebar dan melampaui kajian tradisional yang hanya menekankan pada masalah legalitas dan legitimasi saja. Memebicarakan efektivitas hukum hanya dapat dilakukan dengan pendekataan sosiologis, yaitu mengamati interaksi antara hukum dengan lingkungan sosialnya. Hukum tidak dilihaat sebgaai institusi yang stiril, melainkan senantiasa diuji kehadirannya dan karya-karyanya dari hasil dan akibat yang ditimbulkannya dalam kehidupan masyarakat luas[24].

Bersamaan dengan itu, berkembang juga aliran realisme hukum. Menurut aliran ini, hukum itu adalah hasil dari kekuatan-kekuatan sosial dan alat kontrol sosial. Ciri-ciri ajaran realisme sebagaimana dikemukakan oleh Karl. N. Liewellyn adalah sebagai berikut: pertama, tidak ada mahzab realis. Realisme adalah gerakan dari pemikiran dan kerja tentang hukum, kedua, realisme adalah konsep hukum yang harus diuji tujuan dan akibat-akibatnya. Realisme mengandung konsepsi tentang masyarakat yang berubah lebih cepat dari pada hukum; ketiga, realisme menganggap adanya pemisahan sementara antara hukum yang ada dan hukum yang seharusnya untuk tujuan-tujuan studi: keempat, realisme tidak percaya pada ketentuan dan konsepsi hukum sepanjang menggambarkan apa yang sebenarnya dilakukan oleh pengadilan dan orang, dan kelima realisme menekankan evolusi tiap bagian dari hukum dengan mengingatkan akibatnya.[25]

Pospositivis dapat dipahami sebagai mode pemikiran atau dapat juga merupakan tahapan dalam lintasan sejarah. pospositivis secara umum dapat dikatakan sebagai gugatan terhadap positivis yang bercirikan rasionalistik, teknosentrik, dan universal yang telah mencapai status hegemonis di dunia. Kalau positivis melahirkan modernisme, maka post positivisme akan melahirkan pikiran post modernisme.

Era pospositivisme sering dipahami sebagai gejala berkembangnya pemikiran yang memberontak pada tatanan positivisme dengan indikasi bersifat anti rasionalisme. Dengan demikian, berarti telah peluang dan tempat berkembangnya pemikiran non rasional. Inilah yang oleh Jacques Derrida disebut sebagai dekontruksi, yakni pembongkaran cara berpikir yang logis dan rasional. Dekonstruksi membongkar unsur-unsur kekuasaan yang muncul dalam kesadaran. Dekontruksi dilakukan terhadap pemikiran-pemikiran yang dianggap dominan dan benar, karena yang dianggap benar selama ini, ternyata tidak membahagiakan manusia.

Dekontruksi telah membongkar positivisme yang selama ini dalam bidang hukum dianggap sebagai kebenaran oleh masyarakat modern. konsepsi kebenaran hukum merupakan nilai yang teramat penting menunjukkan kencenderungan yang relatif dan kabur. Nilai kebenaran dipahami dengan menggunakan pandangan yang berbeda dan mengarah pada suatu pemahaman bahaw kebenaran itu ukurannya menurut persepsi pembuat hukum. Pembuat hukum didasarkan atas kemauan pihak penguasa yang ditopang kelompok politik mayoritas dengan dituangkan dalam bentuk undang-undang. Padahal, kehendak dan pandangan politik kelompok mayoritas belum tentu mencerminkan kebenaran.

Dalam bidang hukum publik, khususnya hukum ketatanegaraan, demokrasi dengan sistem perwakilan dianggap sebagai sistem yang terbaik dalam negara modern. namun dalam perkembangannya sudah mulai dipertanyakan. Mereka menganggap bahwa representasi amat penting bagi modernisasi, organisasi, struktur politik dan filsafat yang mendasarinya. Akan tetapi, representasi adalah asing dan berlawanan dengan apa yang dipandang bernilai menurut pola post modernisme.

Dalam alam positivisme, perspektif spiritual dengan segala aspeknya seperti keagamaan, etika, dan moral diletakkan sebagai bagian yang terpisah dari satu kesatuan pembangunan peradaban modern. Karena itu, hukum modern dalam perkembangannya telah hilang unsur yang esensial yang berupa nilai transedental. Hal ini terjadi sebagai akibat cara berpikir yang didasari dari pandangan keduniaan yang diurus oleh kaisar dan keagamaan yang diserahkan pada tokoh agama (pendeta, rahib dan ulama). Cara berpikir seperti itu muncul bersamaan dengan runtuhnya kekuasaan Romawi dan berdirinya negara-negara bangsa di Eropa melalui perjanjian West Phalia tahun 1648 M yang dianggap sebagai awal kebangkitan Eropa, yang memunculkan etika protestan sebagai kekuatan yang mempengaruhi kapitalis Barat.

D. Spiritualisme dan Dialog Nilai

Corak spiritual dalam alam pospositivisme dapat dilihat pada jangkauan yang lebih luas yang berupa agama, etika, dan moralitas. Agama, etika dan moralitas tidak lagi dipahami dalam satu aspek saja, yaitu aspek yang terkait dengan persoalan teologi dan keinginan semata yang dapat dilihat melalui doktrin-doktrin dan peribadatan, tapi lebih dari itu persoalan nilai-nilai tersebut dapat didialogkan dengan persoalan pengembangan keilmuan, sosial, budaya, ekonomi, dan hukum. Sebab krisis masyarakat barat yang dianggap sebagai kegagalan peradaban modern karena pemikiran modern telah memisahkan spiritualisme dengan segala aspeknya dalam satu kesatuan pembangunan peradaban yang dibangun.

Danah Zohar dan Ian Marshall dalam bukunya “Spiritual Intellegence, The Ultimate Intellegence”, mengkritisi kegagalan peradaban barat dengan mengenalkan berpikir spiritual (spiritual tinking) dengan menggunakan pendekatan kecerdasan spiritual (spiritual quition), yang akan diperoleh kecerdasan yang paling sempurna (ultime intelegen), dilakukan dengan cara menerabas garis-garis formalisme (existing rule) dan transendental, sehingga akan dapat diperoleh pemikiran baru yang mendekataai kebenaran yang hakiki (the ultimate truth). Pemikiran semacam itu sangat menarik untuk kajian hukum dalam rangka untuk menempatkan hukum pada hakikatnya dan menjadikan hukum dapat membahagiakaan

Manusia perlu spiritual quotient karena di masyarakaat barat telah terjadi makna hidup di dunia modern (the crisis of meaning). Spitual quiation merupakan alat bagi manusia untuk dapat membangun berbagai perspektif baru dalam kehidupan, mampu menemukan cakrawala luas pada dunia yang sempit dan bisa merasakan kehadiran tuhan tanpa bertemu dengan Tuhan. SQ dapat digunakan untuk membangkitkan potensi-potensi kemanusiaan yang terpendam, membuat diri manusia semakin kreatif dan mampu mengatasi problem-problem esensial. SQ juga merupakan petunjuk ketika manusia berada di antara order dan chaos, memberikan intuisi tentang makna daan nilai[26].

Keceerdasan spiritual tidak ingin dibatasi patokan (relu-bound), juga tidaak hanya bersifat kontektual, tetapi ingin keluar daari situasi yang ada dalam ussaha untuk mencari keebenaran, makna atau nilai yang lebih dalam. Dengan demikian berpikir menjadi suatu infite game. Ia tidak ingin diikat dan dibatasi paatokan yang ada, tetapi ingin melampaui dan menembus situasi yang ada (transendental). Kecerdasaan spiritual tidak berhenti menerima keadaan dan beku, tetapi kreatif dan membebaskan. Dalam kreativitasnya, ia mungkin bekerja dengan mematahkan patokan yang ada (rule breaking) sekaligus membentuk yang baru (rule making). Kecerdasan spiritual sama sekali tidak menyingkirkan potensi intelegen dan emosi yang ada, tetapi meningkatkan kualitasnya, sehingga mencapai tingkat keccerdasaan sempurna (ultimate intelligence)[27].

Penemuan SQ yang dilakukan melalui penelitian berbagai tempat, seperti di Meksiko dan Swedia menunjukan bahwa spiritualisme dan perspektifnya menjadi alternatif mutahir untuk menungkinkan manusia modern bisa keluar dari rasa keterasingan di tengah keramaian untuk menemukan jati diri sebagai manusia dengan pendekatan spiritual, yang di dalamnya ditemukan integrasi nilai secara subtantif. Di sini menunjukan bahwa temuan ilmiah tidak harus bersifat rasional dan logik, tetapi bisa juga sarat dengan nuasa nilai yang tidak dapat dijelaskan secara rasional tetapi dapat dirasakan melalui intuisi batin manusia. Perspektif spiritual menjadi penting dalam dunia ilmu atau pengembangan ilmu untuk menjadi ilmu lebih bermakna bagi kehidupan manusia.

Menurut Kenneth Boulding, Ilmu itu sarat dengan nilai. Kebahagiaan yang amat besar dari keberhasilan masyarakat keilmuan dalam memajukan ilmu pengetahuan adalah berkat sistem nilainya, di mana suatu pengabdian yang impersonal kepada kebenaran dianggap sebagai nilai tertinggi, kepada siapa kebanggan pribadi maupun kebanggaan nasional harus menundukan dirinya. Edward Teller menyebut, ciri utama dari ilmu “ialah bahwa ia menuntut disiplin mental yang besar, dan bahwa ia membawa kepada pencapaian intelektual yang akrab hubungannya dengan keserasian dan keindahan”[28]

Mill dan Brandt dalam teori moralnya, mengatakan tindakan benar yang baik adalah tidakan yang menghasilkan kebaikan pada lebih banyak orang[29]. Immanuel Kant mengemukakan manusia berkewajiban melaksanakan moral imperatif, agar masing-masing bisa bertindak baik yang dilakukan karena kesadaran bukan pemaksaan[30]. A.I. Melden mengatakan hak moral kebebasan individu mempunyai saling keterkaitan antar individu, hak atas kebaikan komunitas dibutuhkan, termasuk hak memberitahu produk Iptek yang merugikan komunitas. Ilmu diarahkan pada keutamaan dan kebaikan sosial dalam suatu komunitas. Kebaikan yang dimaksud bukan sekedar kebaikan fisik, melainkan kebaikan memberi kebahagiaan non fisik[31].

Dalam perjalanan sejarah dan pengalaman emfirik, sering dijumpai adanya pandangan bahwa kebenaran ilmu hanya untuk ilmu, bahkan lebih pragmatis lagi, yakni tergantung kepada berbagai kepentingan, termasuk kepentingan ideologi dan politik, Kebenaran ilmu menjadi buta karena para ilmuwan penemunya tak beretika dan tak bermoral, sehingga tidak heran kalau hasil temuannya digunakan untuk kepentingan yang tidak bertangungjawab, ilmunya menjadi tidak bermanfat dan mendatangkan bencana kemanusiaan.

Namun demkian ilmu dan pengembangannya tidak bisa lepas dari etika dan moral. Sekalipun sering dicampuradukan dalam penggunaannya, tetapi persoalan baik-buruk, sopan, jujur, patriotik, solider adil, teguh pada pendirian yang benar, mencintai keindahan, dan lain lain, kesemuannya akan berkaitan dalam pengembangan ilmu dan perilaku keseharian seorang ilmuwan. Karena itu pengembangan ilmu menuntut value, etika dan moralitas memanusiakan manusia sampai pelestarian lingkungan. Demikian juga amat dibutuhkan produk seni berupa keindahan dan keharmonisan, serta moralitas yang mensucikan batin.

Demikian juga menurut Liek Wilardjo keterikan ilmu kepada nilai-nilai membuatnya tidak dapat dipisahkan dari etika. Perkataan “etis” menunjuk kepada bagaimana suatu budaya berpendapat seharusnya bertingkah laku. Etika memberi nasehat mengenai tingkah laku, biasanya dalam bentuk pernyataan, semboyan, pepatah, peribahasa dan sebagainya, yang mengandung arti, tetapi tidak menyatakan dengan tuntas, tujuan-tujuan yang baik dan didambakan, yang diharapkan bisa dicapai dengan mengikuti nasehat-nasehat, serat akibat-akibat buruk bila melanggar nasehat-nasehat tersebut[32].

Dalam situasi hipotesis yang delematis harus dipahami bahwa kebenaran merupakan suatu nilai, demikian juga kebaikan dan kemaslahatan. Ketiganya tidak bisa dilepas dalam bagian-bagian tersendiri, tetapi berkaitan yang menampilkan pandangan bahwa “ilmu yang tidak bebas nilai”. Seorang ilmuwan dalam menyampakan kebenaran tidak bisa lepas dari tata nilai keyakinan dan intiusi hati nurani yang menyuarakan etik kemanusiaan dan moral, serta nilai-nilai yang digali dari relung-relung kehidupan masyarakat (budaya) dan kemanfatannya untuk umat manusia..

Kebenaran spirituall selama ini sengaja atau tidak disengja dijauhi oleh para ilmuwan, karena dianggap lekat dengan wilayah kajian teologi (agama). Pertanyaan muncul, kenapa Allah menurukan agama yang mengajarkan nilai-nilai kebenaran, kebaikan dan keindahan. Lebih rumit lagi pemahaman dan penafsiran antar agama terhadap suatu nilai sering kali berbeda. Inilah barang kali pentingnya dilakukan diolog agama atau nilai, dalam rangka mencari dan menghubungkan titik-titik persamaan menjadi konfigurasi tatanan nilai yang amat dibutuhkan manusia yang mendambakan terciptanya ketenteraman dan kedamaain kehidupan manusia.

Ilmu tidak boleh tinggal diam untuk mendialogkan persoalan nilai, dan tidak boleh menganggap bahwa persolan nilai dianggap bukan wilayahnya. Ilmu perlu didorong lagi untuk memasuki wilayah-wilayah seperti itu dan memfasilitasi dalam bentuk memberikan sumbangan kelebihan (metodelogi) yang dimiliki, dalam rangka untuk melakukan konvergensi atau titik temu antara persoalan kebenaran ilmu dan kebenaran ilahiah yang vertikal. Inilah tugas kita bersama sebagai seorang ilmuwan.

Alam pemikiran spiritual Islam misalnya, tumbuh tidak lepas dari proses asimilasi dan akulturasi antara kebudayaan Islam dan kebudayaan Yunani. Dalam Al-Qur’an sendiri tidak ditemukan kata filsafat (al-falsafah), karena Al-Qur’an menggunakan bahas arab asli, sementara al-falsafah merupakan bahasa arab bentukan yang sudah terpengaruh kata filsafat dari bangsa Yunani. Filsafat sebagai ilmu hakikat, dalam Al-Quran disebut dengan kata hikmah, atau al-hikmah. Al-Quran berisi kumpulan tertulis mengenai wahyu Tuhan, sedang hikmah atau filsafat adalah ilmu mengenai hakikat sesuatu[33].

Menurut Ali Ashraf, Ilmu berangkat dari nilai atau moral Al-Qur’an dan Hadits, yang mana keduanya bukan hanya menampilkan ayat-ayat (bukti kebenaran), tetapi juga hudan (pedoman kebijakan), juga rakhmah (anugerah Allah). Karena itu ilmu bukan hanya mencari kebenaran yang didasarkan pada penalaran dan diskursus, melainkan juga mencari kebijakan, kemaslahatan, ridha dan kasih sayang Allah[34].

Dalam perspektif Islam, ilmu secara aksiologis tidak hanya sekedar untuk ilmu, tetapi lebih dari itu ilmu harus bermanfaat untuk kemaslahatan, yakni kepentingan orang banyak. Ilmu ada dan ditemukan di dalam alam kehidupaan masyarakat Manusia disuruh untuk menggunakan potensinya, yakni akal dan hati untuk memahaminya. Dalam Islam akal (al-aql) menempati kedudukan yang teramat penting, disamping hati (kalbu) dan indera yang lain. Karena itu firman Allah yang pertama kali turun melalui Nabi Muhammad SAW adalah surat Al-Alaq yang dikenal dengan surat Iqra (membaca), disebutkan dalam Al-Qur’an Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang menciptakan”, “Bacalah dan Tuhanmu yang paling pemurah”. (QS Al-Alaq, ayat 1 dan 3).

Dengan potensi yang dimiliki, manusia diperintahkan membaca kekuasaan Allah yang ada di alam ini, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal” (QS Ali-Imran, ayat 190). “Diantara tanda-tanda kekuasaan Allah, ialah menciptakan langit dan bumi dan bangsa berlain-lain bahasa dan warna kulit. Sesungguhnya yang demikian ini terdapat tanda-tanda bagi orang yang mengetahui (berilmu)” (QS Ar-Ruum ayat 22).

Ilmu dalam Islam disamping bisa digali berdasarkan Al-Quran dan Hadits juga terdapat Maslahat Mursalah, yang merupakan sumber hukum tambahan berdasarkan penelitian impiris (istiqra), yang diperoleh dari penonena alam dan peerilaku masyarakat, ditemukan dengan tujuan untuk kemaslahatan kehidupan manusia. Hal tersebut didasarkan pada Al-Quran yang menyebutkan “Dan tiadalah Kami mengutus kamu (nabi), melainkan untuk menjadi rakhmat bagi alam semesta” (QS Al-Anbiya, ayat 107)

Kemaslahatan dapat ditangkap secara jelas oleh orang yang mempunyai dan mau berfikir, sekalipun dalam kasanah pemikiran Islam terdapat perbedaan dalam memahami hakikat maslahat. Perbedaan tersebut bermula dari perbedaan kemampuan intelektualitas orang perorang dalam menafsirkan ajaran Islam yang terdapat dalam Al-Quran dan hadits, dimana masing-masing ahli pikir mempunyai keterbatasan, sehingga tidak mampu memahamai hakikat maslahat secara sama, karena adanya perbedaan yang bersifat temporal dan kondisi daerah (lokal) yang tidak sama.

Demensi spiritual bisa dilihat pada ajaran yang paling dasar, yakni aqidah, yang mengajarkan pemahaman hubungan antara manusia dengan alam dan dengan Tuhannya. Manusia dan alam pada hakikatnya adalah makhluk yang bersifat fana, sementara Tuhan adalah penguasa atas alam semesta beserta isinya (robbul alamin) yang bersifat kekal (baqa). Kebahagian terbesar seorang muslim mana kala dia mampu pasrah secara tolalitas mematuhi perintah (hukum-hukum) Allah yang bersifat kodrati (sunnahtullah), baik yang bersifat umum ataupun yang terperinci, sebagai konsekwensi dari pengakuannya bahwa Allah Maha Esa, penguasa segalanya, dan segala makhluk bergantung padanya (Q. S. 112 : 1-2)

Segala bentuk penghambaan manusia terhadap makhluk, baik alam (gunung, matahari, angin dll) atau kepada penguasa, pembesar, atasan kerja dll adalah syirik yang tidak diperbolehkan oleh Allah. Karena syirik merupakan perbuatan yang merendahkan martabat manusia, yang mestinya manusia hanya melakukan penghambaan dan pertolongan hanya pada Allah semata. Hanya kepada-Mu aku menyebah dan hanya kepada-Mu aku mohon pertolongan (Q. S. 1 : 5).

Sikap tersebut sebagai konsekwensi bahwa manusia sebagai khalifah di muka bumi (fil ard) (Q. S. 2 : 30), semata-mata dalam rangka melakukan pengahambaan atau pengabdian kepada Allah (Q. S. 51 : 56). Manusia yang diperintahkan oleh oleh untuk menjadi penguasa di muka bumi, mempunyai tugas (amanah) pertama, menjaga dan memlihara bumi dan isinya dari kerusakan, kedua, melakukan pengelolaan alam lingkungan untuk kesejahteraan manusia secara berkelanjutan (sustainable), ketiga, melakukan tugas risalah, yakni melakukan penegakan aturan (hukum) terhadap segala bentuk kemungkaran dan perusakan terhadap alam, dan keempat, semua yang dilakukan manusia dalam menjalankan hidup, kehidupan dan penghidupan akan dikembalikan atau diminta pertangungjawabannya kepada Allah.

Konsekwensi lebih lanjut manusia tidak diberbolehkan berbuat kerusakan (fasad), berbuat tidak seraakah (eksploitatif) tidak adil (dzalim) dan tidak boleh berbuat kesombongan (sum’ah), serta tidak boleh perbuat boros atau konsumtif (di’a). Tetapi sebaliknya harus berbuat baik (ikhsan), berperilaku santun dan bersahabatn. Semuanya itu dalam rangka untuk meujudkan kedamaian di bumi ini (islah).

Karakteristik alam pada hakikatnya mengikuti ketentuan sunnahtullah, yang bercirikan pertam, bersifat pasti (exact), yakni semua yang diciptakan Allah berada dalam keadaan seimbang (QS. 67 : 3-4 ), dan segalanya ada di alam diciptakaan menurut ukuran yang sudah ditentukan dan ditetapkan (QS. 54 : 3). Kedua, alam bersifat tetap (immutable), yakni matahari, bintang, dan bulan bererilaku patuh (istiqomah) bergerak menurut garis edarnya (QS. 36 : 40), dan berisfat tetap tidak berubah dan tidak ada yang merubah-rubah (QS 6 : 115). Ketiga, sifat alam tak mengenal siapapun (obyektif), yakni Allah menurunkan hujan dari langit ke bumi dan tumbuh tumbuh-tumbuhan, tanaman untuk keseluruhan kesejahteraan manusia (QS 16 : 14-18). Allah mencipta makhluk, termasuk manusia dalam keadaan berpasang-pasangan (QS. 36 : 36), dan semuanya akan memperoleh rizki berdasarkan ikhtiar yang dilakukannya.

Agar manusia bisa menjalankan fungsinya maka diciptakan aturan hukum yang bersifat kongkrit. Menurut Ziauddin Sardar, hukum adalah suatu pusat nilai yang berisi aturan, yang bertujuan untuk kesejahteraan umum yang universal bagi semua makhluk, mencakup kesejahteraan manusia untuk saat sekarang dan yang akan datang serta di alam baka nanti. Dengan syariat manusia akan mengetahui rambu-rambu antara yang dibolehkan (halal) dan dilarang (haram), antara perbuatan merusak (fasad), kedamaian dan kebaikan (iksan).

Hukum yang mengatur masalah alam diturunkan oleh Allah melalui firma-Nya lebih banyak bersifat global . Ketentuan hukum tersebut mengatur masalah seperti alam semesta, astronomi, penciptaan bumi, kemakmuran bumi, keaneragaman hayati, berupa plora dan fauna. Semua kemakmuran alam lingkungan diperuntukan untuk manusia, dan manusia sebagai khalifah diperintahkan oleh Allah untuk menjaga, memakmurkan dan melestarikannya.

Bagi umat Islam aturan hukum pengelolaan alam dan upaya penegakan hukumnya dalam rangka menjaga dari kerusakan yang diakibatkan oleh perusakan dan pencemaran alam lingkungan bukanlah persoalan yang terpisah dari perintah ajaran Islam, tetapi merupakan satu kesatuan (integral) ajaran dan perintah agama, yang hukumnya wajib untuk dilaksanakan. Sebab ajaran Islam tidak membedakan antara urusan atau kepentingan dunia dan akherat, sebagaimana yang dikenal dalam masyarakat barat (sekuler). Dengan demikian upaya pengelolaan alam yang berkelanjutan pada hakikatnya adalah kreatifitas ibadah.

Perspektif spiritual Ilmu, termasuk ilmu hukum bukan hanya didasarkan pada kebenaran yang qauliyyah, yang tingkat kebenarannya pada taraf haqq al-yakin, yang terhimpun dalam Al-Qur’an dan Hadits, tetapi juga berdasarkan kebenaran yang diperoleh dengan kemampuan potensi manusia melalui ulum naqliyyah, yakni perenungan, penalaran dan diskursus yang berkembang di masyarakat. Manusia menggali, mengolah dan merumuskan ilmu dengan tujuan tidak semata untuk ilmu tetapi juga untuk kebijakan, kemaslahatan masyarakat luas, dengan ridha, dan kasih sayang Allah.

Melalui dialog nilai, Philip Clayton menawarkan paradigma saints yang berangkat pada filsafat emergence. Pada era sekarang manusia menyadari bahwa kejadian-kejadian dunia alamiah tidak dapat dijelaskan hanya mereduksi pada komponen-komponen terkecilnya, tetapi juga harus dikaitkan dengan obyek-obyek dan kejadian-kejadian lain dalam konteks yang lebih luas dimana mereka menjadi bagiannya. Di sini paradigma hukum mempunyai makna baru ketika kita mendaki tangga kemunculan berikutnya pada tataraan wujud yang mempunyai kehendaak bebas sseperti kita[35].

Filsafat emergence menawarkan cara-cara untuk melengkapi karya-karya para ilmuwan yang ada sebelumnya, dengan menunjukan cara baru bagaimana sains, filsafat dan teologi dapat saling berhubungan secara harmonis. Mendialogkan antara iman dan sains, hukum wahyu dan hukum dunia menjadi penting, sekalaipun barangkali masih belum diperoleh titik temu, sampai kita mampu belajar lebih jauh melalu repleksi yang modelnya sudah dilakukan para ilmuwaan terdahulu sseperti ibnu Sina (Avicenna) dan Ibnu Rusyd (Averoes). Dialog nilai merupakan sumbangan pemikiran yang amat mnjanjikan di masa mendatang.

Cara yang dilakukan dengan mendiskusikan kembali secara intens dan mendalam sampai alam tataran konseptual tipe hukum, yakni hukum tabiat Ilahi, hukum wahyu, hukum alam, hukum tabiat manusia dan perilakunya, serta hukum moral. Kegiatan-kegiatan seperti itu dapat membuktikan bahwa sesungguhnya tidak lagi diperlukan ketegangan antara kepercayaan kepada Tuhan dengaan sains. Tugas bersama yang perlu kita pikul adalah memperlihatkan bahwa kepercayaan kepada Tuhan sesungguhnya akan mendukung hasil-hasil sains, dan kepercayaan kepada Tuhan merupakan jawaban atas pertanyaan mendasar yang diajukan ilmuwan, tetapi tidak dapat dijawb olehnya[36].

E. Penutup

Dari uraian tersebut dapat dirumuskan beberapa kesimpulan, sebagai berikut :

  1. Pemahaman hukum positivis berangkat dari pandangan bahwa hukum tidak berasal dari Tuhan atau alam, melainkan dari manusia sendiri berdasarkan kemampuannya untuk merumuskan ketentuan hukum. Positivis memandang perlu untuk memisahkan secara tegas antara hukum dan moral. Hukum. bercirikan rasionalistik, teknosentrik, dan universal. Dalam kaca mata positivis tiada hukum kecuali perintah penguasa, bahkan aliran positivis legalisme menganggap bahwa hukum identik dengan undang-undang. Hukum dipahami dalam perpektif yang rasional dan logik Keadilan hukum bersifat formal dan prosedural..
  2. Dalam positivis, dimensi spiritual dengan segala perpektifnya seperti agama, etika dan moralistas diletakkan sebagai bagian yang terpisah dari satu kesatuan pembangunan peradaban modern. Hokum modern dalam perkembangannya telah kehilangan unsur yang esensial, yakni nilai-nilai spiritual.
  3. Pospositivisme secara umum dapat dikatakan sebagai reaksi atau gugatan terhadap positivisme. Pospositivis mempunyai ciri dekonstruktif, relatifis, dan pluralis. Pada pemahaman hukum pospositivisme, spiritualisme dapat dipahami dalam berbagai makna sebagai spirit (ruhaniyah) yang berkaitan dengan substansi ajaran agama dan hal-hal yang berhubungan dengan etika dan moral.
  4. Terdapat kecenderungan kuat untuk memahami hukum tidak hanya dipandang dari segi normatif yang positivis, tapi lebih dari itu hukum harus dilihat dalam wajah yang utuh menyuruh. Kajian seperti itu mulai terasa dan mendapat tempat alam post positivis. Upaya untuk mengkaji dan memahami hukum harus lebih menekankan hal yang sifatnya substantif dan transendental dengan mendasarkan pada fakta sosial yang tidak lepas dari nilai-nilai agama, etik dan moral.
  5. Filsafat emergence, yang menawarkan cara-cara untuk melengkapi karya-karya para ilmuwan yang ada sebelumnya, dengan menunjukan cara baru bagaimana sains, filsafat dan teologi dapat saling berhubungan secara harmonis. Mendialogkan antara iman dan sains, hukum wahyu dan hukum dunia menjadi penting, sekalipun barangkali masih belum diperoleh titik temu. Dialog nilai merupakan sumbangan pemikiran yang amat menjanjikan di masa mendatang.
  6. Upaya untuk mendiskusikan kembali secara intens dan mendalam persoalan hukum, agama, etik dan moral menjadi teramat penting. .Kegiatan seperti itu dapat membuktikan bahwa sesungguhnya tidak lagi diperlukan ketegangan antara kepercayaan kepada Tuhan dengan ilmu hukum. Melalui upaya seperti itu dapat memperlihatkan bahwa kepercayaan kepada Tuhan sesungguhnya akan mendukung hasil-hasil pengembangan ilmu hukum, dan kepercayaan kepada Tuhan merupakan jawaban atas pertanyaan mendasar yang diajukan ilmuwan, tetapi tidak dapat dijawab olehnya.

DAFTAR PUSTAKA

Clayton, Philip, Memebaca Tuhan dalam Keteraturan Alam, Repleksi Ilmiah dan Religius, Makalah Disampaikan pada Intrnasional Conference on Religion and Scieence in the Post-Colonial Word, Yogyakarta, 2003.

Darmodiharjo, Darji dan Shidarta. 1995. Pokok-pokok Filsafat Hukum. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Friedman, W. 1990.Teori dan Filsafat Hukum. Telaah Krisis Atas Teori-teori Hukum, Terjemahan M. Arifin. Jakarta: Rajawali.

Muslehuddin, Muhammad. 1991. Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis. Yogyakarta: PT. Tiara Wacara.

Peursen, C.A. Van. 1991. Orientasi di Alam Filsafat. Jakarta: PT. Gramedia.

Pizzi, William T, Trials Without Truth, Why Our System of Ciminal Trials has Become an Expensive Failure and we Need to Do to Rebuild It, New York University Press, 1999.

Rahardjo, Satjipto, 2002, Sosiologi Hukum, Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Surakarta, Muhammadiyah University Press.

------------------, 1991. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

____________. “Paradigma Hukum Indonesia dalam Perspektif Sejarah”, Makalah. Symposium Nasional Ilmu Hukum Tentang Paradigma dalam Ilmu Hukum Indonesia, Program S3 Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 10 Pebruari 1998.

____________. 1997. Negara Hukum dan Deregulasi Moral. Jakarta: Kompas.

------------------, Menjalankan Hukum dengan Kecerdasaan Spiritual, Kompas, 30 desember 2002.

Ritzer, George (Penyadur Aliman). 1992. Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda. Jakarta: Rajawali Press.

Sidharta, Arief. 1996. “Refleksi Tentang Fundamental dan Sifat Keilmuwan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia”, Disertasi. Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung. 1996.

____________, “Paradigma Hukum Indonesia dalam Perspektif Sejarah”, Makalah. Symposium Nasional Ilmu Hukum Tentang Paradigma dalam Ilmu Hukum Indonesia, Program S3 Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 10 Pebruari 1998.

Wignjosoebroto, Soetandyo, 2002, Hukum, Paradigma, Metode dan dinamika Masalahnya, Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

.

-------------------, 1995. Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional. Jakarta Rajawali Press.

____________, “Permasalahan Paradigma dalam Ilmu Hukum”, Makalah. Symposium Nasional Ilmu Hukum Tentang Paradigma dalam Ilmu Hukum Indonesia, Program S3 Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 10 Pebruari 1998.

Wison, Edward O, Concilience, The Unity of Knowlwdge, Alfred A. Knopf, New York, USA, 1998.

Wilardjo, Like, Realita dan Desiderata, Duta Wacana University Press, Yogyakatra, 1990.

Zohar, Danah dan Marhal Ian, Spiritual Intellegence, The Ultimate Intellegence, Bloomsbury, Landon, 2000.

Law and Society, Review The Journal of the Law and Society Association, Volume 31 No. 2. 1997.



[1] Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum (S2) Universitas Muhammadiyah Surakarta

[2] Satjipto Rahardjo, Merintis Visi Program Doktor Hukum UNDIP, Semarang, 2003, hal 8

[3] Liek Wilardjo, Realita dan Desiderata, Duta Wacana University Press, Yogyakarta, 1990, hal 272.

[4] Liek Wilardjo, Ibid, hal 272.

[5] Satjipto Rahardjo, op Cit, hal 9.

[6] Philip Clayton adalah seoraang guru besar dan ketua Jurusan Filsafat California State university, Sonoma, USA : Principle Investigaator, Science and the Spiritual Quees Project, artikelnya diberi judl Membaca Tuhan dalam Keetarutaran Alam, Repleksi Ilmiah dan Religius, UGM, Yogyakarta, 2003, hal 10.

[7] Satjipto raharjo, Op Cit, hal 10.

[8] Philip clayton, Op Cit, hal 10.

[9] Lihat Dias dalam Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991, hal. 161

[10] Wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional, Mandar Maju, Bandung, 1990, hal. 22.

[11] Lihat Satjipto Raharjo, Negara Hukum dan Deregulasi Moral, Kompas, Jakarta, 13 Agustus,1997.

[12] J. Austin dalam M. Muslehuddin, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis, PT. Tiara Wacana, Yogyakarta. 1991. Hal.28

[13] M. Muslehuddin, Ibid, Hal.29.

[14] Arief Sidharta, Paradigma Ilmu Hukum Indonesia dalam Perspektif Positivis, Makalah Simposium Nasional Tentang Paradigma Ilmu Indonesia, Program Doktor Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 1998, hal. 1.

[15] Lihat Hart dalam Satjipto Rahardjo, Ibid, Hal.268.

[16] Soetandyo Wignjosoebroto, Permasalahan Paradigma dalam Ilmu Hukum, Makalah Simposium Nasional Tentang Paradigma Ilmu Indonesia, Program Doktor Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 1998, hal. 2.

[17] M. Muslehuddin, Op. Cit. Hal.29.

[18] Lihat Luhman dalam Soetandyo Wignjosoebroto, Op. Cit., Hal.2.

[19] Darji Darmodiharjo dan Sidharta, Pokok-pokok Filsafat Hukum , PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995, Hal.98.

[20] Lihat Bodenhaimer dalam Satjipto Raharjo, Op. Cit., hal. 272-273.

[21] Ibid, Hal.273.

[22] Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Op. Cit. Hal.99.

[23] Sutamdyo, Hukum dalam Ralitas Perkembangan Sosial Politik dan Perkembangan Pemikiran kritis-Teoritik yang Mengiringi mengenai fungsinya, Surabaya, 2003, hal 8.

[24] Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum, Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalah, Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2002, hal 83.

[25] Friedman dalam Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Op. Cit. Hal. 116.

[26] Danah Zohar dan Iaan Marshall, Spiritual Intelligence, the Ultimate Intellegience, Bloomsbury, Landon, 2000.

[27] Danah Zohan dan Ian Mashal dalam Satjipto Rahardjo, Menjalankan Hukum dengan Kecerdasan Spiritual, Kompas, 30, Desember 2002.

[28] Liek Wilardjo, op cit, hal 272.

[29] Michael Williams dalam Noeng Muhadjir, ibid, hal 16-17.

[30] Ibid, hal 279.

[31] Ibid, hal 279.

[32] Op cit, hal 273.

[33] Musya Asy’arie, Filsafat islam suatu Tinjuan Antologis, dalam Filsafat Islam suatu Tinjuan Antologis, Epistimologis, Aksiologis, Historis dan Prospektif, Lembaga Studi Filsafat Islam, Yogyakarta, 1992, hal 14.

[34] Noeng Muhadjir, Filsafat Ilmu, Edisi II, Rake Sarasin, Yogyakarta, 2001, hal 66-67.

[35] Philip Clayton, Op Cit, hal 8.

[36] Ibid, hal 9.


KEDUDUKAN WANITA DALAM HUKUM NEGARA DAN HUKUM ISLAM DI REPUBLIK INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL’

⊆ 20:43 by makalah hukum | .

Oleh: 99250013 Jones, Oliver Richard

Laporan Program Pengalaman Lapangan ACICIS Universitas Muhammadiyah Malang


ABSTRAKSI

Dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1984 (UU No.7/1984), Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) (CEDAW) disahkan.[1] Menurut aturan hukum internasional dikenal dengan istilah pacta sunt servanda, perjanjian internasional yang telah disahkan wajib dilaksanakan. Negara negara dunia tidak boleh dikecualikan dari kewajiban itu bersandarkan ketentuan hukum nasional mereka. Melainkan, jika hukum nasional mengurangi pelaksanaan sesuatu perjanjian internasional, hukum nasional itu wajib diubah.[2] Kewajiban tersebut ditambah dengan pasal CEDAW yang menyatakan Negara Negara Peserta CEDAW wajib mengubah hukum nasional agar menghapuskan diskriminasi terhadap wanita dan melindungi hak wanita.[3]

Di Indonesia, harmonisasi hukum nasional dengan ketentuan CEDAW tersebut berarti bahwa hukum negara akan diubah dan, selanjutnya, hukum Islam dan hukum Adat akan diubah juga. Itu karena hukum di Indonesia merupakan tiga sistem, yaitu hukum negara, hukum Islam dan hukum Adat.

Namun demikian, di Indonesia penghapusan diskriminasi terhadap wanita dan perlindungan hak wanita maupun perubahan hukum jadi lebih rumit dari perkataan aturan hukum internasional tersebut. Pelaksanaan CEDAW mengandung persoalan di bidang politik, terutama setelah penggantian pemerintah Orde Baru dengan pemerintah Era Reformasi.[4] Persoalan politik ditambah dengan masalah sosial, yaitu perkembangan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat mengenai kebudayaan dan agama.

Dalam rangka tersebut, makalah ini ingin mengkaji kedudukan wanita dalam hukum negara dan hukum Islam di Indonesia disamping CEDAW. Makalah ini memeriksa persoalan sebagai berikut. Apa isi CEDAW? Kalau ada seorang wanita yang mencari penghapusan diskriminasi atau perlindungan haknya sebagaimana disebut dalam CEDAW, apa kesempatan dia dalam hukum negara di Indonesia? Dan apa terjadi jika seorang wanita tersebut beragama Islam? Untuk dia, dalam lingkungan peradilan agama, ada ketentuan hukum Islam yang berdasarkan persamaan antara pria dan wanita dan tidak bersifat diskriminatif? Sebaliknya, apa hubungan antara CEDAW dan hukum Islam? Ada kemungkinan bahwa hukum Islam berupa sistem yang beda sampai tidak perlu disesuaikan dengan sistem hukum lain, termasuk hukum internasional?

Dalam sistem hukum negara, pemeriksaan persoalan persoalan tersebut menunjukkan pengakuan kaidah penghapusan diskriminasi terhadap wanita sama hak wanita sudah bagus. Pengakuan itu terdapat dalam UUD 1945 dan Pancasila yang dapat diperbaiki beserta Ketetapan (TAP) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU No.39/1999 Tentang HAM yang sudah lengkap.

Bagaimanapun, pengakuan kaidah penghapusan diskriminasi terhadap wanita sama haknya perlu ditambah dengan penegakan. Di Indonesia, penegakan peraturan perundangan tersebut perlu diperbaiki. Penegakan itu berupa antara lain[5] wewenang menguji dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara (TUN). Ruang lingkup wewenang menguji yang telah ada berarti bahwa mayoritas peraturan perundangan (termasuk Keputusan TUN) tidak dapat diuji terhadap kaidah diskriminasi atau hak wanita. Jadi, mayoritas peraturan perundangan boleh dikeluarkan dan berlaku baik kalau bersifat diskriminatif dan melanggar hak wanita atau tidak.[6]

Selain itu, penegakan dapat dilakukan melalui Komnas HAM. Secara umum wewenang Komnas HAM terhadap diskriminasi dan pelanggaran HAM tidak termasuk paksaan atau tidak mengikat pihak bersangkutan. Maka, diskriminasi dan pelanggaran HAM dapat berjalan baik secara sesuai dengan ketentuan Komnas HAM atau tidak.[7] Ada kemungkinan masalah penegakan tersebut akan diselesaikan dalam masa depan yang telah diggariskan pemerintah Indonesia[8] dan kebijakan berbagai Partai Politik (Parpol).[9]

Hukum Islam belum sesuai dengan CEDAW. Dalam sistem tersebut, ada ketentuan di bidang perkawinan dan kewarisan.[10] Ketentuan tersebut belum berdasarkan persamaan antara pria dan wanita dan, bahkan, bersifat diskriminatif di muka CEDAW.[11] Dalam rangka sumbernya[12] dan peraturan perundangan nasional,[13] hukum Islam dapat diubah selaras dengan CEDAW. Namun demikian, kemauan mengubah hukum Islam di Indonesia belum diputuskan. Peraturan perundangan yang telah dikeluarkan tidak mengandung kemauan yang jelas.[14] Selanjutnya, kebijakan Parpol[15] dan sikap orang Indonesia[16] belum sependapat terhadap persoalan hukum Islam dan CEDAW. Jadi, meskipun telah jelas hukum Islam belum sesuai dengan CEDAW, kemungkinan harmonisasi hukum Islam dengan CEDAW tidak yakin.

Dengan pemeriksaan tersebut, makalah ini menyimpulkan bahwa kedudukan wanita di Indonesia sebagaimana digariskan dengan CEDAW perlu diwujudkan melalui perubahan hukum baik dalam sistem hukum negara dan sistem hukum Islam. Namun demikian, makalah ini mengakui perbedaan antara sudut hukum Islam dan sudut CEDAW. Ketidakjelasan hubungan antara hukum Islam dan CEDAW adalah produk kesulitan harmonisasi sudut sudut tersebut.


KATA PENGANTAR

Saya anggap kata pengantar yang panjang tidak perlu dalam tulisan ini. Latar belakangnya, tujuannya dan isinya telah jelas. Bagaimanapun, ada sesuatu yang tidak jelas, yang belum diucapkan dalam batang tubuh tulisan ini dan yang bersifat fundamental. Yaitu, tulisan ini tidak bisa dilakukan tanpa bantuan beberapa orang. Penulis ingin mengucapkan terima kasih atas Pak Agus, Pak David, Pak Habib, Bu Vina, Mbak Lestari, Mbak Liz dan para mahasiswa Program Pengalaman Lapangan ACICIS Universitas Muhammadiyah Malang. Akhirnya (tetapi tidak sekurangnya) penulis ingin mengucapkan terima kasih atas keluarganya dan Sharifa Kyamanywa.


BAB I – PENDAHULUAN

Dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1984 (UU No.7/1984), Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) (CEDAW) disahkan.[17] Menurut aturan hukum internasional dikenal dengan istilah pacta sunt servanda, perjanjian internasional yang telah disahkan wajib dilaksanakan. Negara negara dunia tidak boleh dikecualikan dari kewajiban itu bersandarkan ketentuan hukum nasional mereka. Melainkan, jika hukum nasional mengurangi pelaksanaan suatu perjanjian internasional, hukum nasional itu wajib diubah.[18] Kewajiban tersebut ditambah dengan pasal CEDAW yang menyatakan Negara Negara Peserta CEDAW wajib mengubah hukum nasional agar menghapuskan diskriminasi terhadap wanita dan melindungi hak wanita.[19]

Di Indonesia, harmonisasi hukum nasional dengan ketentuan CEDAW tersebut berarti bahwa hukum negara akan diubah dan, selanjutnya, hukum Islam dan hukum Adat akan diubah juga. Itu karena hukum di Indonesia merupakan tiga sistem, yaitu hukum negara, hukum Islam dan hukum Adat.

Namun demikian, di Indonesia penghapusan diskriminasi terhadap wanita dan perlindungan hak wanita maupun perubahan hukum jauh lebih rumit dari perkataan aturan hukum internasional tersebut. Pelaksanaan CEDAW mengandung persoalan di bidang politik, terutama setelah penggantian pemerintah Orde Baru dengan pemerintah Era Reformasi.[20] Persoalan politik ditambah dengan masalah sosial, yaitu perbedaan pendapat dalam masyarakat mengenai agama dan kebudayaan

Dalam rangka tersebut, makalah ini ingin mengkaji hukum negara dan hukum Islam di Indonesia disamping CEDAW. Makalah ini memeriksa persoalan sebagai berikut. Apa isi CEDAW? Kalau ada seorang wanita yang mencari penghapusan diskriminasi atau perlindungan haknya sebagaimana disebut dalam CEDAW, apa kesempatan dia dalam hukum negara di Indonesia? Dan apa terjadi jika seorang wanita tersebut beragama Islam? Untuk dia, dalam lingkungan peradilan agama, terdapat ketentuan hukum Islam yang berdasarkan persamaan antara pria dan wanita dan tidak bersifat diskriminatif? Sebaliknya, apa hubungan antara CEDAW dan hukum Islam? Ada kemungkinan bahwa hukum Islam berupa sistem yang beda sampai tidak perlu disesuaikan dengan sistem hukum lain, termasuk hukum internasional?

Pemeriksaan persoalan tersebut menunjukkan bahwa dalam hukum negara pengakuan kaidah penghapusan diskriminasi terhadap wanita sama hak wanita sudah lengkap. Namun, penegakan ketentuan hukum negara tersebut masih dapat diperbaiki. Selanjutnya, dalam hukum Islam terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai dengan CEDAW. Namun demikian, ada perbedaan pendapat tentang keperluan harmonisasi hukum Islam dengan CEDAW.


BAB II – PENJELESAN ISI CEDAW

1. Hukum Internasional dan Hak Asasi Manusia (HAM)

Hukum internasional melindungi HAM melalui konvensi atau perjanjian internasional dan kebiasaan international.[21] Ketentuan hukum internasional terhadap HAM yang paling lama adalah Maklumat Sedunia Tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) (UDHR). UDHR dikeluarkan pada tahun 1948. UDHR telah mempengaruhi serta diakui Republik Indonesia.[22] UDHR bukan konvensi atau perjanijian internasional, melainkan itu Ketetapan Majelis Bangsa Bangsa yang lembaga tinggi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Sebagaimana demikian, UDHR sendiri tidak wajib dilaksanakan negara anggota PBB.[23] Bagaimanapun, UDHR sudah lama diumumkan. Ada orang yang berpendapat bahwa pelaksanaan UDHR menjadi kebiasaan internasional dan, oleh sebabnya, ketentuan UDHR wajib dipenuhi semua negara dunia.[24]

Kebiasaan hukum internasional terhadap HAM ditambah dengan Konvensi. Konvensi tentang HAM diundangkan negara negara dunia dengan bantuan PBB. Konvensi atau perjanjian internasional wajib dilaksanakan secara tersebut. Di bidang Konvensi tentang HAM terdapat Konvensi bersifat umum dan Konvensi bersifat khusus. Konvensi bersifat umum adalah Konvensi Internasional Tentang Hak Hak Asasi Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) (ICCPR) dan Konvensi Internasional Tentang Hak Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic Social and Cultural Rights) (ICESCR) yang akan disahkan Indonesia.[25]

Konvensi bersifat khusus tercantum Konvensi terhadap hak hak asasi wanita. Konvensi itu termasuk Konvensi Tentang Hak Hak Politik Wanita (Convention on the Political Rights of Women) yang telah disahkan Indonesia dengan Undang Undang No.18/1956 maupun CEDAW.[26]

2. Ketentuan CEDAW Bersifat Umum

CEDAW dimaksud menghapuskan diskriminasi terhadap wanita dan melindungi hak wanita. Pasal 1 CEDAW menegaskan istilah “diskriminasi” berarti setiap perbedaan, pengecualian atau pembatasan berdasarkan jenis kelamin yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi dan menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan HAM di bidang apapun berdasarkan persamaan antara pria dan wanita. Namun demikian, Pasal 4 menetapkan "diskriminasi” tersebut dianggap tidak terjadi dengan peraturan khusus sementara untuk mencapai persamaan antara pria dan wanita (affirmative action).

Pasal 2 CEDAW memuat ketetentuan umum yang akan dilaksanakan oleh Negara Negara Peserta CEDAW. Pertama, Pasal 2 butir a menetapkan kaidah persamaan wanita dengan pria wajib dicantumkan dalam Undang Undang Dasar dan perundang-undangan Negara Negara Peserta, kecuali kalau itu sudah dilaksanakan.

Kedua, Pasal 2 butir b berbunyi Undang Undang dan peraturan perundangan lain yang melarang diskriminasi terhadap wanita akan diundangkan. Jika dianggap perlu, peraturan perundangan tersebut akan menetapkan hukuman untuk diskriminasi terhadap wanita. Selain itu, Pasal 2 butir e menyatakan Negara Negara Peserta akan menjamin diskriminasi terhadap wanita tidak dilakukan oleh seorang, badan hukum perdata atau sekelompok di mana pun.

Ketiga, Pasal 2 butir d menentukan kegiatan atau kebiasaan yang bersifat diskriminatif tidak akan dilakukan oleh segala pejabat dan lembaga pemerinatah Negara Negara Peserta. Keempat, Pasal 2 butir f menyatakan Undang Undang, peraturan perundangan, kebiasaan dan praktek yang bersifat diskriminatif terhadap wanita akan diubah atau dicabut. Sebagaimana demikian, Pasal 5 butir a berbunyi kebudayaan Negara Negara Peserta akan diubah sesuai dengan CEDAW. Jadi, kebiasaan atau praktek yang bersifat diskriminatif terhadap wanita akan dihapuskan.

3. Ketentuan CEDAW Di Bidang Tertentu

Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 memuat ketentuan khusus di bidang politik, ekonomi, sosial dan domestik. Di bidang politik, Pasal 7 butir a yuncto butir b menetapkan hak memilihi dan dipilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) akan didasarkan persamaan wanita dengan pria. Selanjutnya, hak mengikuti perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah juga akan disandarkan kaidah tersebut. Akhirnya, wanita bersama dengan pria akan mempunyai hak menduduki segala pekerjaan dalam pemerintahan maupun hak melaksanakan segala fungsi pemerintahan pada semua tingkatnya.

Di bidang sosial dan internasional, Pasal 7 butir c yuncto Pasal 8 menentukan partisipasi wanita bersama dengan pria di lembaga sosial masyarakat (LSM) maupun pada tingkat internasional akan dijamin. Di bidang lain, Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 menggariskan penghapusan diskriminasi terhadap wanita dan perlindungan hak wanita dalam pendidikan, pekerjaan, kesehatan dan pedesaan.

4. CEDAW Dan Hukum

Pasal 15 mengandung ketentuan tentang hukum. Pasal 15 Ayat (1) menyatakan persamaan wanita dengan pria akan diberikan di muka hukum. Khususnya, Pasal 15 Ayat (2) menetapkan persamaan wanita dengan pria akan dijamin terhadap kecakapan hukum dalam hal sipil maupun kesempatan melakukan kecakapan tersebut. Kecakapan tersebut tercantum hak yang sama untuk mengesahkan perjanjian dan mengurus harta benda. Kecakapan tersebut pula tercantum perlakuan yang sama dalam lingkungan peradilan pada tingkat pertama, banding dan kasasi. Pasal 15 Ayat (4) menyatakan persamaan wanita dengan pria akan diberikan untuk mengadakan pergerakan dan memilih tempat kediaman.

5. CEDAW Dan Kekeluargaan

Pasal 16 memuat ketentuan di bidang hukum keluarga dan perkawinan. Secara umum, Pasal 16 Ayat (1) menyatakan persamaan wanita dengan pria akan dijamin terhadap hak dan tanggung jawab dalam hubungan kekeluargaan dan semua urusan mengenai perkawinan. Khususnya, beberapa hak wanita bersama dengan pria akan dijamin di bidang perkawinan. Pertama, Pasal 16 Ayat (1) huruf a mensyaratkan hak yang sama untuk melakukan ikatan perkawinan. Kedua, Pasal 16 Ayat (1) huruf b menggariskan hak wanita memilihi suami secara bebas dan haknya memasuki ikatan perkawinan hanya dengan persetujuan yang bebas sepenuhnya.

Ketiga, Pasal 16 Ayat (1) huruf c mensyaratkan hak dan tanggung jawab yang sama dalam perkawinan maupun pada putusnya. Keempat, Pasal 16 Ayat (1) huruf d mensyaratkan hak dan tanggung jawab yang sama sebagai orang tua, terlepas dari status kawin mereka, dalam urusan yang berhubungan dengan anak mereka. Namun demikian, dalam semua kasus, kepentingan anak akan diutamakan.

Kelima, Pasal 16 Ayat (1) huruf g mengakui hak pribadi yang sama sebagai suami isteri termasuk hak untuk memilihi nama, keluarga, profesi dan jabatan. Keenam, Pasal 16 Ayat (1) huruf f mensyaratkan hak yang sama untuk kedua suami dan isteri bertalian dengan harta benda. Ketujuh, Pasal 16 Ayat (2) melarang pertunangan dan perkawinan seorang anak.

6. Ketentuan CEDAW Bersifat Teknis

CEDAW disimpulkan dengan Pasal 17 yuncto Pasal 19 sampai dengan Pasal 22 terhadap Pembentukan Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 30 terhadap hal yang bersifat administrasi dan prosedural terhadap CEDAW.


BAB III - HUKUM NEGARA

Kalau seorang wanita mencari penghapusan diskriminasi dan perlindungan haknya sebagaimana disebut dalam CEDAW, sistem pemerintahan dan tata urutan peraturan perundangan di Indonesia perlu dipahami. Dalam rangka itu, seorang wanita tersebut boleh mencari perlindungan melalui keberlakuan CEDAW dalam hukum negara di Indonesia, ketentuan Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) beserta perundang-undangan lain tentang HAM.

Dalam peraturan perundangan tersebut, seorang wanita tersebut perlu mencari pengakuan kaidah penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak wanita. Selain itu, dia juga perlu mencari penegakan kaidah tersebut dalam lingkungan peradilan negara maupun lembaga legislatif atau eksekutif. Seorang wanita tersebut dapat menyimpulkan bahwa pengakuan tersebut sudah lengkap sedang penegakannya dapat diperbaiki. Namun demikian, ada masa depan yang baik untuk penghapusan diskriminasi terhadap wanita dan perlindungan haknya.

1. Lembaga Pemerintahan dan Tata Urutan Peraturan Perundangan di Indonesia

1.1 Wewenang dan Susunan Lembaga Pemerintahan

Lembaga pemerintahan di negara kita merupakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah di Daerah.[27] Pemerintah di Daerah merupakan pejabat daerah, yaitu Gubernur, Bupati, Walikota dan wakil-wakilnya; serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (DPRD I) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (DPRD II).[28] Wewenang dan susunan lembaga lembaga pemerintahan tersebut diggariskan UUD 1945 sebagaimana ditambah Perubahan Pertama UUD 1945 Sidang Umum MPR Tahun 1999 beserta perundang-undangan.

MPR adalah lembaga tertinggi negara. MPR memegang dan melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya.[29] MPR mempunyai tugas menetapkan Garis Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN), memilih Presiden serta Wakil Presiden dan mengubah UUD 1945.[30] MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan daerah dan utusan golongan.[31] Utusan daerah dipilih DPRD I sedang utusan golongan dipilih DPR. Utusan golongan `tidak menjadi bagian dari suatu partai politik serta yang kurang atau tidak terwakili secara proposional di DPR dan terdiri atas golongan ekonomi, agama sosial, budaya, ilmuwan, dan badan badan kolektif lainnya'.[32]

Presiden memegang kekuasaan Pemerintahan.[33] Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU) kepada DPR.[34] Setiap RUU dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jika RUU itu tidak mendapat persetujuan bersama RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu. Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang Undang.[35]

Selanjutnya, Presiden dapat menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.[36] Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi terhadap Angkatan Bersenjata dan juga berwenang terhadap keadaan bahaya secara ditetapkan dengan UU.[37] Presiden mengangkat duta dan menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.[38] Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (beoordeling van de Volksraad) dan memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.[39]

Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan kedua-duanya memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.[40] Jika Presidan mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti Wakil Presiden sampai habis waktunya. Sebagaimana demikian, Presiden Soeharto diganti Wakil Presiden Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.[41] Presiden juga dibantu oleh para Menteri. Presiden berwewenang mengangkat dan memberhentikan semua Menteri tersebut.[42]

Presiden dan Wakil Presiden baru diangkat dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Presiden ialah K.H. Abdurrahman Wahid dan Wakil Presiden ialah Megawati Soekarnoputri.[43] Presiden ialah pemimpin Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Wakil Presiden ialah pemimpin Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Keanggotaan para Menteri atau Kabinet baru diumumkan oleh Presiden pada tanggal 26 Oktober tahun 1999. Para Menteri atau Kabinet tersebut tercantum anggota anggota PKB, PDI Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Pembangunan Persatuan (PPP). Para Menteri atau Kabinet tersebut juga termasuk Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). [44]

DPR adalah lembaga tinggi negara.[45] DPR memegang kekuasaan membentuk Undang Undang dan akan melaksanaan kekuasaan itu dengan Presiden secara tersebut.[46] Anggota DPR berhak mengajukan usul RUU.[47] Selanjutnya, DPR mempunyai tugas dan wewenang terhadap hal keuangan, hubungan internasional dan aspirasi masyarakat.[48] Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut DPR berhak terhadap pejabat pemerintah dan lembaga pemerintahan lain.[49] Susunan DPR ditetapkan UU No.4/1999 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD berlandaskan Pasal 19 Ayat (1) UUD 1945. DPR terdiri atas 462 anggota Partai Politik (Parpol) hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serta 38 anggota ABRI.[50]

Sebagaimana tersebut, lembaga lembaga pemerintah di daerah ialah Gubernur, Bupati dan Walikota daerah serta DPRD I dan DPRD II.[51] DPRD I dan DPRD II membentuk Peraturan Daerah dengan persetujuan masing masing pejabat pemerintah di daerah.[52] DPRD I dan DPRD II berhak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah.[53] Selanjutnya, DPRD I dan DPRD II berkuasa terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan (wetmatigheid)[54] dan Pemilihan Pejabat Pemerintah di Daerah serta Presiden.[55] Akhirnya, DPRD I dan DPRD II bertugas dan berwenang terhadap hal keuangan,[56] hal internasional bersama dengan Pemerintah Negara,[57] dan aspirasi masyarakat.[58]

Susunan DPRD I berdasarkan Parpol hasil Pemilu dan anggota ABRI yang diangkat.[59] Jumlah Anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 45 orang dan sebanyak-banyak 100 orang termasuk 10% anggota ABRI.[60] Susunan DPRD II pula berdasarkan Parpol dan ABRI secara disebut. Jumlah Anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 45 orang termasuk 10% anggota ABRI.[61]

Pemilihan Umum baru dilaksanakan pada tanggal 7 Juni Tahun 1999 berlandaskan UU No.2/1999 Tentang Parpol yuncto Undang Undang No.3/1999 Tentang Pemilu. Parpol hasil Pemilu dalam DPR, DPRD I dan DPRD II termasuk antara lain PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PPP dan PAN.

1.2 Parpol dan ABRI sebagai Lembaga Dasar Pemerintahan di Indonesia

Dengan susunan lembaga lembaga pemerintahan tersebut, Parpol dan ABRI menjadi lembaga dasar pemerintahan di Indonesia. Anggota Parpol hasil Pemilu dan anggota ABRI yang diangkat menjadi Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II. Anggota DPRD I dan DPRD II memlihi masing masing pejabat pemerintah daerah. Anggota DPRD I dan Anggota DPRD II juga memilihi utusan daerah yang menjadi anggota MPR. Anggota DPR menjadi anggota MPR. Anggota DPR juga memilihi utusan golongan yang menjadi anggota MPR. MPR memilihi Presiden.

Sebagaimana demikian, susunan atau keanggotaan setiap lembaga pemerintahan tersebut merupakan, berdasarkan atau dipengaruhi keanggotaan Parpol dan ABRI. Oleh sebabnya, tiap tiap ketentuan lembaga pemerintah tersebut baik peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain ditetapkan anggota Parpol dan ABRI bersandar kebijakan (beleid) Parpol dan ABRI. Maka, kebijakan Parpol dan ABRI sebagai kebijakan lembaga dasar pemerintahan menjadi pedoman penetapan pemerintah Indonesia pada masa kini dan masa mendatang.

1.3 Tata Urutan Peraturan Perundangan di Indonesia

Tata urutan peraturan perundangan lembaga pemerintahan di Indonesia berdasarkan kaidah negara hukum (Rechstaat). [62] Unsur utama kaidah tersebut adalah setiap peraturan perundangan wajib berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.[63] Tata urutan peraturan perundangan diatur dengan TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Republik Indonesia No.XX/MPRS/1966.[64] Bentuk peraturan perundangan ditetapkan sebagai berikut: UUD 1945, TAP MPR, Undang Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain lainnya.[65]

UUD 1945 adalah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi. Oleh sebabnya, UUD 1945 menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan perundangan bawahan dalam negara.[66] UUD 1945 dirancang waktu Indonesi diduduki Pemerintah Militer Jepang dan dikeluarkan sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus tahun 1945.[67] UUD 1945 diganti Konstitusi Republik Indonesia Serikat[68] (RIS) tanggal 31 Januari tahun 1950 yang kemudian diganti Undang Undang Dasar Sementara[69] (UUDS) Republik Indonesia pada tanggal 15 Agustus tahun 1950. UUD 1945 berlaku lagi dengan Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959. Dekrit Presiden itu bertentangan dengan prosedur perubahan dalam UUDS 1950,[70] meskipun dikatakan Dekrit Presiden tersebut berlandaskan hukum darurat negara (Staatsnoodsrecht).[71]

Dalam tata urutan peraturan perundangan di bawah UUD 1945, TAP MPR melaksanakan ketentuan UUD 1945 bersangkutan terutama ketentuan terhadap GBHN. Undang Undang melaksanakan ketentuan UUD 1945 atau TAP MPR tentang GBHN di bidang legislatif. Peraturan Pemerintah melaksanakan Undang Undang. Keputusan Presiden melaksanakan Ketentuan UUD 1945 bersangkutan, TAP MPR tentang GBHN di bidang eksekutif dan / atau Peraturan Pemerintah tersebut. Akhirnya, peraturan peraturan pelaksanaan lainnya seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain lainnya bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.[72]

2. Pengakuan Kaidah Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita dan Pengakuan Hak Hak Asasi Wanita dalam Hukum Negara

2.1 Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Negara di Indonesia

Ada kemungkinan seorang wanita dapat mencari penghapusan atau perlindungan tersebut melalui keberlakuan CEDAW secara disahkan UU No.7/1984. Hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional berdasarkan ajaran incorporasi maupun ajaran transformasi. Ajaran incorporasi menyatakan perjanjian internasional dan / atau kebiasaan internasional langsung berlaku dalam hukum nasional. Dengan perkataan lain, hak, kewajiban dan ketentuan hukum internasional berlaku, mengikat dan bisa ditegakkan dalam hukum nasional. Ajaran incorporasi dilaksanakan di Amerika Serikat terhadap perjanjian internasional serta kebiasaan internasional dan dilaksanakan di Inggris hanya terhadap kebiasaan internasional. [73]

Bagaimanapun, ajaran transformasi berbunyi perjanjian internasional dan / atau kebiasaan internasional tidak berlaku dalam hukum nasional secara tersebut kecuali melalui perundang-undangan. Ajaran transformasi dilaksanakan di Inggris, Perancis dan Australia terhadap perjanjian internasional dan di Australia terhadap kebiasaan internasional.[74]

Di negara kita, tidak jelas kalau ajaran transformasi atau ajaran incorporasi dilaksanakan. Hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional tidak ditetapkan secara tersurat dengan UUD 1945.[75] Namun demikian, tata cara pengesahan perjanjian internasional yang digariskan Pasal 11 UUD 1945 beserta peraturan perundangan pelaksananya memuat kemungkinan Indonesia melaksanakan ajaran "transformasi" dan tidak melaksanakan ajaran "incorporasi". Dengan perkataan lain, ada kemungkinan perjanjian internasional tidak berlaku di Indonesia.

Pasal 11 UUD 1945 berbunyi, `Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain'. Pasal itu memang tidak jelas. Pengertian `perjanjian dengan negara lain' tidak dijelaskan. Perjanjian itu dapat berupa konvensi, traktat atau cuma persetejuan internasional. Bentuk `persetujuan' DPR juga tidak dijelaskan. Persetujuan itu dapat diucapkan dalam bentuk UU atau dengan ketetapan yang bentuk lain. Selanjutnya, Pasal 11 UUD 1945 tidak cukup luas. Pemerintah Indonesia hanya dapat membuat perjanjian dengan negara lain dan tidak boleh membuat perjanjian internasional dengan organisasi internasional.[76]

Masalah Pasal 11 tersebut diselesaikan dengan Surat Presiden No.2826/HK/60 Kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Tentang Pembuatan Perjanjian Dengan Negara Lain. Surat Presiden itu berpendapat bahwa `perjanjian' sebagaimana disebut dalam Pasal 11 UUD 1945 tidak berarti segala jenis perjanjian internasional. Melainkan, `perjanjian' itu hanya berupa perjanjian internasional terpenting. Perjanjian internasional terpenting adalah perjanjian berbentuk traktak yang menyangkut persoalan seperti soal soal politik, perubahan wilayah negara, ekonomi dan sebagaimana.[77]

Oleh sebabnya, Surat Presiden No.2826/HK/60 menyatakan hanya perjanjian internasional terpenting secara tersebut akan diajukan pada DPR untuk persetujuannya. Perjanjian internasional lain akan disahkan Presiden sendiri dan disampaikan pada DPR hanya untuk diketahui.[78] Surat Presiden itu pula mengajukan pengertian bahwa persetujuan DPR tidak perlu diucapkan dalam bentuk UU melainkan dapat diucapkan dengan ketetapan yang bentuk lain.[79]

CEDAW disahkan dengan UU No.7/1984 ketika Surat Presiden tersebut berlaku. Pasal 1 UU tersebut menyatakan Pengesahan CEDAW. Selanjutnya, Lampiran UU tersebut memuat isi CEDAW. UU No.7/1984 tidak menyatakan hak, kewajiban dan ketentuan lain diucapkan dalam CEDAW berlaku secara langsung atau sesuai dengan ajaran "incorporasi" tersebut. Melainkan, secara sesuai dengan ajaran "transformasi", UU tersebut menyiratkan ketentuan CEDAW tidak berlaku kecuali sepanjang peraturan pelaksana UU tersebut akan melindungi ketentuan CEDAW.[80]

Surat Presiden tersebut baru diganti dengan UU No.4/1999 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Pasal 36 Ayat (1) UU tersebut menetapkan, `Perjanjian perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak bangsa dan negara baik di bidang politik, keamanan, sosial budaya, ekonomi maupun keuangan yang dilakukan Pemerintah memerlukan persetujuan DPR sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku'.[81] Pasal 36 Ayat (1) UU tersebut tidak mengganggu pelaksanaan ajaran "transformasi". Bahkan, UU yang dikeluarkan di bawah Pasal tersebut mengesahkan perjanjian internasional secara sama dengan UU No.7/1984.[82]

Bagaimanapun, ada kemungkinan pelaksanaan ajaran "transformasi" memang diganggu di bidang perjanjian international tentang HAM. Pasal 36 Ayat (1) UU No.4/1999 baru ditambah dengan UU No.39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 7 Ayat (2) UU No.39/1999 menyatakan `Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional'. Maksudnya tidak jelas dan tidak ditegaskan lebih lanjut dengan Penjelesan Atas UU No.39/1999..

Ada kemungkinan maksud Pasal 7 Ayat (2) berupa ketentuan hukum internasional tentang HAM menjadi hukum nasional hanya sepanjang ketentuan hukum tersebut menguasakan peraturan pelaksana, secara sesuai dengan Pasal 11 UUD 1945 dan Pasal 36 Ayat (1) UU No.4/1999 tersebut. Jika artinya itu, ajaran transformasi masih dilaksanakan terhadap perjanjian internasional tentang HAM.

Namun demikian, ada kemungkinan lain Pasal 7 Ayat (2) berarti bahwa ajaran incorporasi akan dilaksanakan terhadap perjanjian internasional dan kebiasaan internasional tentang HAM. Jika maksudnya itu, UDHR dan Konvensi tentang HAM langsung berlaku di negara kita dan CEDAW memang dapat ditegakkan oleh wanita bersangkutan. Ada kesulitan dengan pengertian ini. Dalam UU No.39/1999 maupun peraturan perundangan lain, jalan pembuatan hukum terhadap ketentuan hukum internasional tersebut tidak terperinci. Pengadilan bersangkutan maupun Hukum Acaranya tidak disebut. Jadi, meskipun kemungkinan dikatakan UU No.39/1999, sulit disimpulkan bahwa CEDAW berlaku secara langsung di Indonesia.

2.2 Undang-Undang Dasar 1945

Seorang wanita bisa mendapat beberapa pasal dalam UUD 1945 yang mengakui penghapusan diskriminasi dan melindungi hak wanita secara dapat diperbaiki. Bab X sampai dengan Bab XIV UUD 1945 mengandung hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI).

UUD 1945 melindungi persamaan antara pria dan wanita secara sesuai dengan Pasal 2 butir b yuncto Pasal 15 CEDAW. Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan `Segala warga negara Indonesia bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu, dengan tidak ada kecualinya'. Pasal ini menjamin persamaan antara pria, wanita dan kaum lain di muka hukum dan di dalam segala peraturan perundangan.[83] Secara tersirat, Pasal 27 Ayat (1) mengakui kaidah penghapusan diskriminasi terhadap wanita. Jadi, peraturan perundangan yang bersifat diskriminatif bertentangan dengan Pasal tersebut.

Bagaimanapun, Pasal 27 Ayat (1) juga menetapkan kewajiban WNI mengenai penjunjungan hukum dan pemerintahan di Indonesia. Keberadaan kewajiban didasarkan kaidah kolektifisme. Yaitu, hak hak asasi seorang ditambah dengan kewajiban terhadap masyarakat karena kepentingan seorang dilindungi seleras dengan kepentingan masyarakat. Kaidah kolektifisme itu diucapkan dalam Rancangan UUD 1945 oleh Ir. Soekarno[84] dan diakui negara berkembang secara umum.[85]

UUD 1945 pula mengakui HAM berdasarkan persamaan antara pria dan wanita. Pasal 27 Ayat (2) memberikan hak pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan untuk segala WNI secara sesuai dengan Pasal 11 CEDAW. Pasal 28 UUD 1945 mengakui kemerdekaan sipil dan politik secara sesuai dengan Pasal 3 CEDAW. Pasal 28 tersebut menyatakan `Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluaskan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang Undang'.

Bagaimanapun, Pasal 28 dapat disempurnakan. Pertama, Pasal 28 dikukuhkan jika kemerdekaan tersebut menjadi hak pribadi, yaitu: hak berserikat, hak berkumpul dan hak mengeluarkan pikiran. Kedua, Pasal 28 pula dikukuhkan jika perlindungan kemerdekaan tersebut diluaskan. Pasal 28 menyatakan kemerdekaan tersebut akan `ditetapkan dengan Undang Undang'. Dengan perkataan lain, kemerdekaan tersebut dapat dilindungi atau dilanggar dengan UU.[86] Pasal 28 diperbaiki kalau kemerdekaan tidak boleh dilanggar atau dikurangi secara tersebut.

Dahulu, perlindungan yang lebih luas diberikan dengan Konstitusi RIS 1950 dan UUDS 1950. Pasal 19 Konstitusi RIS 1950 yuncto Pasal 19 UUDS 1950 yang hampir sama menyatakan, `Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan menegeluarkan pendapat'. Selanjutnya, Pasal 20 Konstitusi RIS 1950 serta Pasal 20 UUDS 1950 tersebut berbunyi, `Hak penduduk atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan Undang Undang'.

Akhirnya, Pasal 32 Konstitusi RIS 1950 sebagaimana diubah dengan Pasal 33 UUDS 1950 menetapkan, `Melakukan hak-hak dan kebebasan-kebabasan yang diterangkan dalam bagian ini hanya dapat dibatasi dengan peraturan-peraturan Undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan yang tak boleh tiada terhadap hak-hak serta kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat syarat yang adil untuk ketentraman, kesusilaan dan sejahteraan dalam suatu masyarakat yang demokratis'.

Pasal 29 UUD 1945 melindungi kemerdekaan agama dan juga sesuai dengan Pasal 3 CEDAW. Pasal 29 Ayat (2) berbunyi `Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'. Selain itu, Pasal 31 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pengajaran secara sesuai dengan Pasal 10 CEDAW.

Ketentuan UUD 1945 perlu ditambah dengan hak dan kemerdekaan yang lain. Menurut Prof. Dr. Muchsan, SH, UUD 1945 dapat tercantum perlindungan hak administratif, hak pertisi, hak perekonomian serta hak mendirikan organisiasi amal dan sosial secara sesuai dengan ketentuan CEDAW.[87]

2.3 Pancasila

Seorang wanita juga bisa mendapat pengakuan penghapusan dan perlindungan tersebut dalam Pancasila secara kolektif, tanpa rinci dan belum disesuaikan dengan Era Reformasi. Pancasila merupakan lima sila: pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; kedua, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab; ketiga, Persatuan Indonesia; keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan dan kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Sila yang paling penting terhadap perlindungan wanita secara tersebut adalah sila "Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab". Maksudnya, setiap manusia adalah ciptaan Tuhan yang berbudi dan mempunyai cipta, rasa dan karsa. Untuk melakukan dengan potensi itu, segala manusia mempunyai hak dan kewajiban asasinya. Hak dan kewajiban tersebut berdasarkan persamaan, yaitu tidak dibedakan menurut jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.[88]

Sila "Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab" tidak memperinci haknya dan kewajibannya, terutama terhadap CEDAW. Selanjutnya, hubungan antara hak dan kewajiban dalam Pancasila tidak jelas. Prof. Darji Darmodiharjo, SH, berpendapat bahwa kewajiban mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak tersebut. Oleh sebabnya, kewajiban harus dipenuhi sebelum hak dapat dinikmatkan.[89] Pendapat ini mengandung kaidah kolektifisme tersebut dan pula menjadi perbedaan pendapat mengenai HAM antara Indonesia dan negara barat.[90]

Bagaimanapun juga, isi Pancasila ketika Era Reformasi memang tidak yakin. Pancasila dirumuskan pada masa penjajahan Angkatan Perang Jepang tahun 1945. Pancasila dicantumkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 serta Mukadimah Konstitusi RIS 1950 dan Mukadimah UUDS RI 1950.[91] Pada masa Orde Lama, Pancasila mempunyai kedudukan yang penting disamping ideologi dan asas lain Presiden Soekarno.[92]

Pada masa Orde Baru, Pancasila melalui TAP MPRS No.XX/MPR/1966 menjadi `Sumber dari segala sumber hukum'. Sebagaimana demikian, Pancasila menjadi Dasar Negara Republik Indonesia dan meliputi `Pandangan hidup, kesadaran dan cita cita hukum serta cita cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari Bangsa Indonesia...'.[93] Dengan TAP MPR No. II/MPR/1978 Tentang Pedoman Penghayatan Dan Pengalaman Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) isi Pancasila ditegaskan secara lanjut.

Namun demikian, TAP MPR No.II/MPR/1978 baru dicabut dengan Ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998.[94] Konsiderans menimbang b TAP MPR No.XVIII/MPR/1998 menjelaskan TAP MPR No.II/MPR/1978 `tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara'. Pasal 1 TAP MPR No.XVIII/MPR/1998 menegaskan Pancasila masih berfungsi sebagai `dasar negara'. Bagaimanapun, Pancasila `harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara'.

Dengan perkataan lain, isi Pancasila perlu diperbaharui. Namun, TAP ini tidak mengajukan pembaharuan isi Pancasila sebagai pengganti TAP MPR No.II/MPR/1978. Oleh sebabnya, meskipun telah jelas Pancasila masih dasar Negara Indonesia, isinya dalam Era Reformasi belum ditetapkan.

2.4 Perundang-undangan

Seorang wanita dapat mencari pengakuan kaidah penghapusan diskriminasi dan hak wanita yang lengkap dalam TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.39/1999.[95] TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 mengakui dan melindungi segala HAM berdasarkan persamaan antara pria dan wanita secara sesuai dengan Pasal 3 CEDAW. TAP MPR tersebut merupakan Pembukaan, Batang Tubuh dan Lampiran. Lampirannya berupa "Pandangan Dan Sikap Bangsa Indonesia Terhadap Hak Asasi Manusia" dan "Piagam Hak Asasi Manusia".

Pasal 1 sampai dengan Pasal 6 Piagam HAM tersebut memberikan hak hak individu terhadap hidup, keluarga dan perkembangan diri. Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 membentuk hak keadilan di bidang hukum. Pasal 13 sampai dengan Pasal 19 menggariskan hak kemerdekaan di bidang politik dan sosial. Pasal 20 yuncto Pasal 21 menetapkan hak atas kebebasan informasi. Pasal 22 sampai dengan Pasal 26 memberikan hak keamanan. Pasal 33 membentuk hak kesejahteraan.

Setiap Pasal tersebut menyatakan hak hak asasinya diberikan pada `setiap orang'. Selanjutnya, Pasal 38 menyatakan, `Setiap orang berhak bebas dari dan mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif'. Akhirnya, Pasal 39 berbunyi, `Dalam pemenuhan hak asasi manusia, laki laki dan perempuan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama'. Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 2 butir b, Pasal 7, Pasal 12 dan Pasal 15 CEDAW.

TAP tersebut menetapkan hak asasinya akan dilindungi dan dilaksanakan lembaga pemerintahan Indonesia. Pasal 1 Batang Tubuh TAP tersebut `menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat'. Dengan tujuan ini, Presiden dan DPR akan mengesahkan konvensi internasional terhadap HAM.[96] Selanjutnya, HAM akan ditetapkan dengan Perundang-undangan.[97] Akhirnya, pertanggung-jawaban Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kom Nas HAM) yang pada masa itu ditetapkan dengan Kep Pres No.50/1993 akan ditambah dengan Undang Undang.

TAP tersebut juga menyelenggarakan ruang lingkup pembatasan terhadap HAM. Pasal 36 Piagam HAM TAP itu berbunyi, `setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memnuhi tuntuan yang adil sesuai dengan pertimbaganan moral, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis'. Namun demikian, Pasal 44 menetapkan ada beberapa HAM yang bersifat tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable).

TAP No.XVII/MPR/1998 mengakui kewajiban dasar manusia. Pasal 3 menegaskan HAM akan dilaksanakan, `melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara'. Selanjutnya, hak hak asasi tersebut ditambah dengan kewajiban. Pasal 35 yang berlandaskan Pasal 30 UUD 1945 menetapkan `setiap orang wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara'. Kewajiban tersebut didasarkan kaidah "kolektifisme" sebagaimana UUD 1945 beserta Pancasila.

TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 baru dilaksanakan dengan UU No.39/1999. UU tersebut memperinci ketentuan TAP itu di bidang Hak untuk Hidup,[98] Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan,[99] Hak Mengembangkan Diri,[100] Hak Atas Kebebasan Pribadi,[101] Hak Atas Rasa Aman[102] dan Hak Atas Kesejahteraan.[103]

Selanjutnya, UU No.39/1999 mengandung hak hak asasi manusia berdasarkan ketentuan UDHR dan ICCPR[104] di bidang Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan,[105] Hak Memperoleh Keadilan,[106] Hak Atas Kebebasan Pribadi,[107] Hak Atas Rasa Aman,[108] Hak atas Kesejahteraan[109] dan Hak Turut Serta dalam Pemerintahan.[110]

UU No.39/1999 juga memuat hak anak dan hak wanita berdasarkan Konvensi Tentang Hak Hak Asasi Anak (Convention on the Rights of the Child) beserta CEDAW.[111] Bagian Kesembilan UU tersebut menyangkut Hak Wanita. Pasal 45 menetapakan hak wanita mempunyai kedudukan sebagai hak asasi manusia secara sesuai dengan Pasal 3 CEDAW. Pasal 46 UU No.39/1999 berbunyi, `Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif dan sistem pengankatan di bidan geksekutif, yudikatif harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan'. Pasal 46 tersebut sesuai dengan Pasal 7 yo. Pasal 8 CEDAW.

Pasal 47 UU No.39/1999 melindungi hak wanita terhadap kewarganegaraan dan menyatakan kewarganegaraan wanita tidak akan ditetapkan secara otomatis menurut kewarganegaraan suaminya. Pasal 47 tersebut berdasarkan Pasal 9 CEDAW. Pasal 48 UU No.39/1999 menentukan wanita berhak pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan juga sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Pasal 48 bersandarkan Pasal 10 CEDAW.

Pasal 49 menyatakan hak wanita di bidang pekerjaan secara sesuai dengan Pasal 11 CEDAW. Pasal 49 Ayat (1) berbunyi `wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pejerjaan, jabatan dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan'. Pasal 49 Ayat (2) dan Ayat (3) mengandung ketentuan terhadap fungsi reproduksi serta pekerjaan.

Pasal 50 yuncto Pasal 51 mengandung hak wanita dalam perkawinan berdasarkan Pasal 16 CEDAW. Pasal 50 menetapakan, `Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya'. Pasal 51 Ayat (1) menentukan, `Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya serta pengelolaan harta bersama'.

Selanjutnya, Pasal 51 Ayat (2) menyatakan, `Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anak-anakynya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak'.

Akhirnya, Pasal 51 Ayat (3) menetapkan, `Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU No.39/1999 melaksanakan ketentuan TAP No.XVII/MPR/1998 terhadap Kewajiban Dasar Manusia.[112] Selain itu, UU No.39/1999 menetapkan hubungan antara hak asasi dan kewajiban dasar manusia tersebut. Pasal 1 butir 2 UU No.39/1999 menyatakan, `Kewajiban dasar manusia adalah separangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia'.

UU No.39/1999 melaksanakan ketentuan TAP tersebut tentang Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah.[113] UU tersebut pula mengandung aturan khusus tentang pembatasan dan larangan HAM. Pasal 73 UU No.39/1999 menggariskan pembatasan sebagaimana disebut dalam Pasal 36 TAP tersebut. Namun demikian, Pasal 73 diikuti Pasal 74 UU yang menyatakan, `Tidak satu ketentuanpun dalam Undang Undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam Undang Undang ini'.

3. Penegakan Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita dan Perlindungan Hak Hak Asasi Wanita

3.1 Penegakan di Lingkungan Peradilan Umum

Seorang wanita bisa mencari penegakan perundang-undangan tentang HAM melalui hak menguji (toetsingsrecht atau judicial review) yang dapat diperbaiki. Di Indonesia, hak tersebut merupakan wewenang menguji peraturan perundangan yang lebih rendah dari Undang Undang terhadap peraturan perundangan yang berfungsi sebagai sumbernya. Hak menguji dilakukan oleh Mahkamah Agung maupun Pengadilan Umum.

Hak menguji tersebut tidak diberikan dengan UUD 1945. Bab IX UUD 1945 menyangkut kekuasaan kehakiman. Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, `Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang Undang'. Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 berbunyi, `Susunan dan kekuasaan Badan Badan kehakiman itu diatur dengan Undang Undang'.[114]

Melainkan, hak menguji diberikan kepada Mahkamah Agung dengan UU No.14/1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman.[115] Pasal 26 Ayat (1) UU tersebut menetapkan, `Mahkamah Agung berwenang untuk menyatakan tidak sah semua peraturan perundangan dari tingkat yang lebih rendah dari Undang Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi'.

Ruang lingkup hak menguji secara ditetapkan dengan Pasal 26 Ayat (1) tersebut dapat dipahami dengan Penjelesan UU No.14/1970 maupun Tata Urutan Peraturan Perundangan di Indonesia. Menurut Penjelesan tersebut, Pasal 26 (1) berarti bawah Mahkamah Agung tidak boleh antara lain menguji Undang Undang dan peraturan pelaksananya terhadap UUD 1945. Penjelesan UU No.14/1970 menegaskan hak menguji sampai tingkat tersebut hanya dapat diberikan oleh MPR sebagai Perubahan UUD 1945.

Selanjutnya, Tata Urutan Peraturan Perundangan di Indonesia tersebut menyatakan bahwa setiap peraturan perundangan berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundangan yang `lebih tinggi’.[116] Dalam rangka itu, Pasal 26 Ayat (1) tidak berarti bahwa Mahkamah Agung boleh menguji sesuatu peraturan perundangan yang lebih rendah dari Undang Undang terhadap segala peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Melainkan, Pasal 26 Ayat (1) berarti bahwa Mahkamah Agung hanya boleh menguji sesuatu peraturan perundangan tersebut terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan berfungsi sebagai sumbernya. [117]

Jadi, hak menguji dapat dilakukan sebagai berikut. Pertama, Undang Undang dan peraturan pelaksananya tidak boleh diuji terhadap UUD 1945 atau TAP MPR. Kedua, Peraturan Pemerintah dapat diuji terhadap Undang Undang yang berfungsi sebagai sumbernya. Namun demikian, Peraturan Pemerintah tersebut tidak boleh diuji terhadap peraturan perundangan lain.

Ketiga, Keputusan Presiden dapat diuji terhadap Ketentuan UUD 1945, TAP MPR tentang GBHN di bidang Eksekutif dan Peraturan Pemerintah yang berfungsi sebagai sumbernya. Bagaimanapun, Keputusan Presiden tidak boleh diuji terhadap peraturan perundangan lain.

Keempat, peraturan pelaksana lain seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dapat diuji terhadap peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan atau yang berfungsi sebagai sumbernya. Sebagimana tersebut, peraturan Pelaksana tersebut tidak boleh diuji terhadap peraturan perundangan lain.

Pasal 26 Ayat (1) Undang Undang No. 14 Th.1970 diikuti dengan Pasal 26 Ayat (2) yang berbunyi, `Putusan tentang pernyataan tidak sahnya peraturan perundang-undangan tersebut dapat diambil berhubung pemeriksaan dalam tingkat kasasi. Pencabutan dari peraturan perundangan yang dinyatakan tidak sah tersebut dilakukan oleh instansi yang bersangkutan'.

Prof. Dr. Soehino berpendapat bahwa pencabutan itu harus dilaksanakan oleh instansi tersebut, berdasarkan perkataan Penjelesan UU No.14/1970.[118] Namun demikian, Samsul Wahidin, SH berpendapat bahwa pencabutan itu tidak harus dilaksanakan. Menurut dia, instansi bersangkutan dapat melanggar Putusan Mahkamah Agung terhadap peraturan perundangannya. Oleh sebabnya, Pasal 26 Ayat (2) UU No.14/1970 perlu diubah agar pencabutan tersebut menjadi kewajiban instansi bersangkutan.[119]

Pasal 26 UU No.14/1970 ditambah dengan Pasal 11 Ayat (4) TAP MPR Nomor III/MPR/1978 Tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara Dengan / Atau Antar Lembaga Lembaga Tinggi Negara yang telah dilaksanakan dengan Pasal 31 UU No.14/1985 Tentang Mahkamah Agung. TAP MPR dan UU No.14/1985 tersebut merumuskan hak menguji secara tepat sama ketentuan UU No.14/1970.

UU No.14/1970 beserta TAP MPR Nomor III/MPR/1978 dan UU No.14/1985 ditambah lagi dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1/1993. PERMA No.1/1993 bersumber pada Pasal 79 UU No.14/1985 yang menyatakan Mahkamah Agung berhak mengatur hukum acara terhadap kekuasaan kehakiman yang diberikan dengan Undang Undang itu.[120] Sesuai dengan Pasal 79 UU No.14/1985, PERMA tersebut menetapkan hukum acara terhadap hak menguji Mahkamah Agung.

Bagaimanapun, PERMA No.1/1993 juga mengubah hak menguji dalam lingkungan peradilan umum. Pasal 26 Ayat (2) UU No.14/1970 beserta Pasal 31 Ayat (3) UU No.14/1985 tersebut menetapkan hak menguji Mahkamah Agung hanya dapat dilakukan pada tingkat kasasi. Bagaimanapun, Pasal 1 Ayat (1) yuncto Pasal 2 Ayat (1) PERMA No.1/1993 menentukan gugatan mengenai hak menguji juga dapat diajukan langsung kepada Mahkamah Agung.

Selanjutnya, PERMA No.1/1993 menetapkan hak menguji dapat dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tingkat Pertama dalam perkara perdata dan pidana atau perkara Tata Usaha Negara (TUN).[121] Namun demikian, Pengadilan Negeri tersebut tidak boleh menyatakan perundang-undangan tidak sah sebagaimana Mahkamah Agung. Melainkan, Pasal 3 Ayat (1) PERMA No.1/1993 menetapkan Pengadilan Negeri hanya dapat menyatakan perundang-undangan yang digugat `tidak mempunyai hukum dan tidak mengingat pihak pihak yang berpekara'. Dengan perubahan hak menguji tersebut, PERMA Nomor 1 Tahun 1993 mungkin bertentangan dengan sumbernya, yakni Pasal 79 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985.[122]

Dalam rangka hak menguji ditegaskan, penegakan perundang-undangan terhadap HAM dapat dikukuhkan. Pada masa kini, seorang wanita tidak boleh mencari pengujian Undang Undang dan peraturan pelaksananya terhadap Ketentuan UUD 1945 tentang HAM atau TAP MPR No.XVII/MPR/1998.

Selanjutnya, seorang wanita hanya bisa mencari pengujian sesuatu peraturan perundangan yang lebih rendah dari Undang Undang terhadap Ketentuan UUD 1945 tentang HAM, TAP MPR No.XVII/MPR/1998, UU No.39/1999 kalau peraturan perundangan tersebut bersumber pada Ketentuan UUD 1945 tentang HAM, TAP MPR No.XVII/MPR/1998, UU No.39/1999. Seorang wanita tersebut tidak boleh mencari pengujian peraturan perundangan lain yang tidak bersumber pada UUD 1945, TAP MPR No.XVII/MPR/1998, UU No.39/1999 (yaitu mayoritas peraturan perundangan di Indonesia) baik bila diskriminasi dilakukan dan haknya dilanggar atau tidak. Oleh sebabnya, penegakan perundang-undangan tentang HAM maupun penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak wanita perlu dikukuhkan dengan hak menguji yang lebih luas.[123]

3.2 Penegakan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara

Seorang wanita bisa mencari penegakan perundang-undangan tentang HAM melalui hak menguji di lingkungan TUN yang juga dapat dikukuhkan. Hak menguji Pengadilan TUN (Verwaltungs Gericht) ditetapkan dengan UU No.5/1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta peraturan pelaksananya.[124]

Urusan dasar hak menguji Pengadilan TUN adalah Keputusan TUN (Beschikking). Pengertian Keputusan TUN diajukan dengan Pasal 1 yuncto Pasal 2 UU No.5/1986. Pasal 1 menetapkan `Putusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi sesorang atau badan hukum perkata'.

Sekalipun, Pasal 2 serta Penjelesan Atas UU No.5/1986 menentukan Keputusan TUN yang dapat diuji menurut Undang Undang itu tidak termasuk yang berikut: a. Keputusan TUN yang `merupakan perbuatan hukum perdata', umpamanya keputusan yang menyangkut masalah jual beli dilakukan antara instansi pemerintah dan perseorangan;

b. Keputusan TUN yang `merupakan pengaturan yang bersifat umum', yaitu ketentuan badan atau pejabat TUN yang berlaku pada setiap orang;

c. Keputusan TUN yang `masih memerlukan persetujuan', yaitu keputusan yang untuk dapat berlaku masih memerlukan persetujuan instansi pemerintah lain;

d. Keputusan TUN yang dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menyangkut hukum pidana;

e. Keputusan TUN yang `dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan';

f. Keputusan TUN mengenai tata usaha ABRI;

g. Keputusan TUN Panitia Pemilihan mengenai hasil pemilihan umum.[125]

Ruang lingkup hak menguji Pengadilan TUN ditetapkan dengan Pasal 53 Ayat (1) UU No.5/1986. Pasal 53 Ayat (1) tersebut menyatakan `Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan / batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau direhabilitasi.'

Pasal 53 Ayat (2) UU No.5/1986 mengandung alasan alasan yang dapat digunakan dalam gugatan tersebut. Pasal 53 Ayat (2) huruf a menetapkan alasan alasan tersebut tercantum Keputusan TUN digugat karena `bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku'.

Penjelesan Atas UU No.5/ 1986 menegaskan Pasal 53 Ayat (2) huruf a berupa tiga bentuk pelanggaran peraturan perundang-undangan. Pertama, pelanggaran yang bersifat prosedural / formal, umpamanya jika Keputusan TUN dikeluarkan tanpa pelaksanaan kewajiban membela pihak bersangkutan. Kedua, pelanggaran bersifat materiil / substansial. Ketiga, pelanggaran peraturan dasar Keputusan TUN atau, dengan perkataan lain, Keputusan TUN dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yang tidak berkuasa.

Secara tersurat, Pasal 53 UU No.5/1986 membedakan hak menguji Keputusan TUN terhadap perundang-undangan secara umum dan hak menguji Keputusan TUN terhadap perundang-undangan yang berfungsi sebagai sumber Keputusan TUN tersebut. Maka, dapat disimpulkan bahwa Pengadilan TUN berhak menguji Keputusan TUN terhadap segala peraturan perundang-undangan baik yang berfungsi sebagai sumber Keputusan TUN itu atau tidak.[126]

Namun demikian, beberapa pertimbangan Pengadilan TUN berpendapat lain. Pertimbangan tersebut menetapkan bahwa hak menguji Keputusan TUN hanya dapat dilaksanakan terhadap peraturan perundang-undangan yang `lebih tinggi sebagai sumber hukum untuk mengeluarkan keputusan'.[127]

Dalam keadaan pelanggaran tersebut, Pengadilan TUN berhak memerintah pencabutan Keputusan TUN.[128] Selain itu, Pengadilan TUN dapat memerintah Pejabat atau Badan TUN bersangukutan melaksanakan ganti rugi atau rehabilitasi sebagaiamana diatur dengan Pasal 120 yuncto Pasal 121 UU No.5/1986.

Di bidang perundang-undangan tentang HAM yang mengakui kaidah penghapusan diskriminasi terhadap wanita dan hak wanita, hak menguji Pengadilan TUN dapat dijelaskan atau diperbaiki. Pada masa kini, ada kemungkinan seorang wanita dapat mencari pengujian sesuatu Keputusan TUN terhadap segala peraturan perundangan, tercantum Ketentuan UUD 1945 tentang HAM, TAP MPR No. XVII/MPR/1998 beserta UU No.39/1999. Jika hak menguji Pengadilan TUN mencapai tingkat itu, seseorang wanita tersebut memang dilindungi dari Keputusan TUN yang melakukan diskriminasi atau melanggar haknya.

Namun demikian, ada kemungkinan lain seorang wanita tersebut hanya boleh mencari pengujian Keputusan TUN terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagai sumbernya. Jadi, seorang wanita hanya dilindungi dari diskriminasi dan pelanggaran haknya sepanjang telah diberikan melalui Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri dan secara dapat dikukuhkan.

3.3 Penegakan Lembaga Legislatif

Seorang wanita dapat mencari penegakan perundang-undangan tentang HAM melalui wewenang pengawasan DPR. Wewenang tersebut diberikan dengan TAP MPR No. III/MPR/1978 Tentang Kedudukan Dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara Dengan / Atau Antar Lembaga Lembaga Tinggi Negara.

Pasal 7 Ayat (1) TAP MPR tersebut menyatakan DPR `berkewajiban senantiasa mengawasi tindakan tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan Haluan Negara'.[129] Sesuai dengan kewajiban itu, Pasal 7 Ayat (2) menetapkan apabila DPR menganggap Presiden sungguh sungguh melanggar Haluan Negara, maka DPR menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden.

Selanjutnya, Pasal 7 Ayat (3) menentukan apabila dalam waktu tiga bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR tersebut pada Ayat (2), maka DPR menyampaikan memorandum yang kedua.

Akhirnya, Pasal 7 Ayat (4) berbunyi apabila dalam waktu satu bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum yang kedua, maka DPR dapat meminta MPR mengadakan Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungan jawab Presiden. MPR dapat menghentikan masa jabatan Presiden jika beliau sungguh sungguh melanggar Haluan Negara.[130]

Di bidang penegakan perundang-undangan tentang HAM, apabila Presiden melanggar TAP MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM, DPR dapat mengawasi tindakan beliau secara tersebut.[131] Tentu saja dengan wewenangnya DPR tidak boleh memerintah Presiden untuk menghormati HAM. Tetapi pada hakikatnya, Memorandum DPR akan mempengaruhi Presiden. Karena apabila Presiden menolak Memorandum tersebut, DPR dapat mohon Sidang Istimewa MPR. MPR kemudian dapat menghentikan masa jabatan Presiden bersandarkan pelanggaran HAM tersebut. Oleh sebabnya, Presiden akan memperhatikan Memorandum DPR.

Bagaimanapun, wewenang pengawasan DPR memuat masalah untuk seorang wanita yang mencari penegakan TAP MPR No.XVII/MPR/1998. Memorandum yang disampaikan kepada Presiden maupun Permintaan Sidang Istimewa MPR dikeluarkan dengan suara DPR yang terbanyak. Dapat disimpulkan bahwa suara DPR tersebut hanya ditimbulkan pelanggaran HAM yang bersifat berat, luas dan secara terus-menerus. Jadi, wewenang pengawasan DPR tidak baik untuk pelanggaran menyangkut seorang wanita saja.

3.4 Penegakan Lembaga Eksekutif

Seorang wanita dapat mencari penegakan perundang-undangan tentang HAM melalui lembaga eksekutif. Lembaga tersebut adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekarasan Terhadap Perempuan (KNKP). Wewenang kedua-duanya dapat dikukuhkan.

Komnas HAM dibentuk dengan Keputusan Presiden (KepPres) No.15/1993 yang telah diganti dengan UU No.39/1999.[132] Komnas HAM bertujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan Hukum Internasional.[133] Komnas HAM pula dimaksud meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM.[134]

Seorang wanita yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.[135] Selain itu, seorang wanita berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM.[136] Akhirnya, seorang wanita berhak mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM.[137]

Tetapi ada apa yang Komnas HAM dapat melakukan terhadap pengajuan dan penyampaian tersebut? Fungsi Komnas HAM merupakan `fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi tentang hak asasi manusia'.[138] Kalau pengajuan atau penyampaian seorang wanita menyangkut Konvensi atau peraturan perundangan, Komnas HAM dapat mengkaji dan meneliti berbagai instrumen internasional HAM `dengan tujuan memberikan saran saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi'.[139]

Komnas HAM pula dapat mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan untuk `memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan [HAM]'.[140]

Sebagaimana tersebut, hasil tugas Komnas HAM tersebut cuma berupa saran serta rekomendasi. Pembatasan ini didasarkan keadaan bahwa UUD 1945 menetapkan pengesahan perjanjian internasional maupun pembentukan perundang-undangan adalah wewenang lembaga pemerintahan lain dari Komnas HAM. Bagaimanapun juga, Komnas HAM memang dihormati dan rekomendasinya sering dilaksanakan olen lembaga pemerintahan bersangkutan.[141]

Kalau pengajuan seorang wanita menyangkut pelanggaran HAM yang terjadi dalam masyarakat, Komnas HAM dapat melaksankan dengan fungsi pemantauan. Fungsi pemantauan berupa penyelidikan dan pemeriksaan maupun buat laporan terhadap pelanggaran HAM dalam masyarakat.[142]

Dalam penyelidikan dan pemeriksaan tersebut, Komnas HAM dapat melakukan, `pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukuan untuk dimintai dan didengar keterangannya'[143] serta `pemanggilan saksi untuk diminta dan didengan kesaksiannya dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan'.[144] Pemanggilan tersebut wajib dipenuhi oleh pihak atau saksi bersangkutan.[145]

Komnas HAM juga dapat menyelidiki dan memeriksa melalui `peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya'.[146] Dalam keadaan tertentu, Komnas HAM wajib mendapat persetujuan dan bantuan Ketua Pengadilan Umum untuk penyelidikan dan pemeriksaan tersebut.[147]

Setelah penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan, Komnas HAM buat laporan.[148] Dalam laporan tersebut, pendapat Komnas HAM tentang pelanggaran HAM dalam masyarakat juga bersifat saran atau rekomendasi. Jadi, pendapat Komnas HAM tidak wajib dipenuhi oleh pihak bersangkutan. Dengan perkataan lain, pelanggaran HAM dapat berjalan secara tidak sesuai dengan pendapat Komnas HAM.[149] Perlindungan seorang wanita memang dikukuhkan jika pendapat HAM menjadi wajib dipenuhi.

Kalau pengajuan seorang wanita menyangkut pelanggaran HAM yang terjadi dalam lingkungan peradilan, Komnas HAM melalui fungsi pemantauan tersebut dapat memberikan pendapatnya. Pasal 89 Ayat (3) butir h UU No.39/1999 menetapkan pendapat Komnas HAM hanya boleh diucapkan `bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan'. Penjelesan Atas UU No.39/1999 mengajukan contoh masalah publik tersebut, yakni `pertamajam, ketenagakerjaan dan lingkungan hidup'.[150] Selain itu, pendapat Komnas HAM hanya dapat dijatuhkan dengan persetujuan Ketua Pengadilan bersangkutan.[151] Pendapat Komnas HAM wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak bersengketa.[152]

Kalau pengajuan seorang wanita berupa sengketa dengan sepihak lain, Komnas HAM dapat melaksanakan fungsi mediasi. Untuk fungsi itu, Komnas HAM dapat melakukan perdamaian kedua belah pihak dan penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan peniliaian ahli.[153] Perdamaian atau penyelesaian sesuatu perkara secara tersebut menjadi kesepakatan antara pihak bersangkutan yang wajib dipenuhi dan dapat ditegakkan oleh Pengadilan Negeri.[154] Kalau dianggap perlu, Komnas HAM dapat memberikan saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.[155]

Komnas HAM juga dapat menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Pemerintah atau DPR untuk ditindaklanjuti.[156] Fungsi mediasi jauh lebih lanjut dari fungsi Komnas HAM lain karena ketentuannya berupa paksaan dan wajib dipenuhi oleh pihak bersangkutan.

KNKP baru dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 dan belum mulai fungsinya.[157] Di bidang hak wanita, KNKP bertujuan `pengingkatan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak asasi manusia perempuan' secara diasaskan Pancasila.[158]

Seorang wanita tidak berhak mengajukan atau menyampaikan laporan atau usulan sebagaimana Komnas HAM. Bagaimanapun, KNKP dapat melakukan antara lain kegiatan pengkajian dan penelitian terhadap konvensi internasional tentang hak wanita serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan `menyampaikan berbagai saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan masyarakat dalam rangka penyusunan dan penetapan peraturan dan kebijakan berkenaan dengan upaya....perlindungan dan penegakan hak asasi manusia bagi perempuan'.[159] Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, KNKP bersifat mandiri atau independen.[160]

Secara tersurat, kegiatan KNKP dipusatkan pada kekerasaan terhadap wanita dan hanya di bawah itu perlindungan hak wanita. Di bidang hak wanita, fungsi KNKP berupa pengkajian dan penelitian. Dalam fungsi pengkajian dan penelitian tersebut, saran dan pertimbangan KNKP tidak bersifat paksa atau tidak wajib dipenuhi. Selain itu, KNKP masih belum mempunyai fungsi pemantauan dan mediasi sebagiamana telah diberikan kepada Komnas HAM.. Maka, perlindungan wanita melalui KNKP memang diperbaiki jika wewenangnya dikukuhkan dan diluaskan sebagaimana dijelaskan terhadap Komnas HAM.

4. Masa Depan Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita dan Perlindungan Hak Hak Asasi Wanita dalam Hukum Negara

4.1 Rencana Aksi Nasional Hak Hak Asasi Manusia

Rencana Aksi Nasional Hak Hak Asasi Manusia (RANHAM) menggariskan masa depan yang baik untuk penghapusan diskriminasi terhadap wanita maupun perlindungan haknya. RANHAM ditetapkan dengan KepPres No.129/1998 dan termaktub dalam Lampiran KepPres tersebut.[161]

Bab I Lampiran KepPres tersebut menyatakan wawasan HAM di Indonesia yang bersifat kolektif. Wawasannya berupa tiga prinsip. Sehubungan dengan kaidah tersebut, prinsip keseimbangan berarti bahwa hak asasi manusia seorang atau segolongan perlu diseimbangkan dengan tanggung jawabnya terhadap masyarakat dan bangsa.[162] Prinsip itu selaras dengan ketentuan UUD 1945 dan Pancasila tersebut.

Bab II yuncto Bab III Lampiran KepPres itu menetapkan metode pelaksanaan HAM di Indonesia. Secara umum, Indonesia berpendapat bahwa pemajuan dan perlindungan HAM merupakan proses yang panjang. Proses itu akan dilakukan secara terus menerus dan menjadi pertanggung jawaban `pemerintah, organisasi organisasi sosial politik dan kemasyarakatan maupun berbagai lembaga lembaga swadaya kemasyarakatan serta semua kalangan dan lapisan masyarakat dan warga negara'.[163] Selanjutnya, dalam pelaksanaan HAM terdapat berbagai prioritas. Prioritas tercantum jenis HAM yang bersifat tidak bisa dikurangi (non-derogable rights) maupun perlindungan kaum rentan, yakni wanita anak dan buruh.[164]

Bab IV Lampiran KepPres tersebut menetapakan Program atau Jadwal Kegiatan RANHAM secara baik untuk masa depan kaum wanita di Indonesia. Kegiatan tersebut merupakan pengesahan atau pelaksanaan berbagai Konvensi Internasional tentang HAM maupun penyebarluasan dan pendidikan terhadap HAM.

Di bidang hak wanita, Optional Protocol CEDAW akan disahkan.[165] Tata cara penyampaian laporan pada Komite CEDAW akan diperbaiki.[166] Harmonisasi peraturan perundangan yang berlaku dengan CEDAW akan dilakukan.[167] Peraturan perundangan akan dirancang secara sesuai dengan CEDAW.[168] Pelaksanaan CEDAW dalam langkah-langkah administratif akan dijamin.[169] Akhirnya, advokasi dan mobilasisi sosial akan dilakukan.[170]

RANHAM akan sangat memperbaiki perlindungan HAM secara umum maupun perlindungan hak wanita di Indonesia. Pelaksanaan RANHAM dijamin dengan pembentukan Panitia Nasional Hak Asasi Manusia. Keanggotaannya merupakan para Menteri Republik Indonesia yang bersangkutan. Panitia tersebut bertanggunng-jawab mengawasi pelaksanaan RANHAM.[171] Ketentuan RANHAM di bidang Pengesahan Konvensi Internasional tentang HAM sedang dilaksanakan.[172] Mudah-mudahan ketentuan lain akan dilaksanakan secepat-cepatnya.

4.2 Pengadilan HAM

Penegakan kaidah penghapusan diskriminasi terhadap wanita dan perlindungan hak wanita akan diperbaiki dengan Pengadilan HAM. UU No.39/1999 mengandung Rencana Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Pasal 104 Ayat (1) UU No.39/1999 berbunyi, `Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Peradilan Umum'. Pasal 104 Ayat (2) UU No.39/1999 menetapkan Pengadilan itu akan dibentuk dengan Undang Undang dalam jangka waktu paling lama empat tahun. Pasal 104 Ayat (3) menentukan pada masa kini kasus kasus pelanggaran HAM akan diselesaikan dalam lingkungan peradilan umum yang telah ada.

Dari pengkajian penegakkan perundang-undangan tentang HAM tersebut, dapat disimpulkan bahwa wewenang Pengadilan HAM perla merupakan urusan sebagai berikut. Pertama, Pengadilan HAM berhak menguji peraturan perundangan dari tingkat Undang Undang sampai ke bawah terhadap segala perundang-undangan lain baik yang berfungsi sebagai sumbernya atau tidak. Kedua, Pengadilan HAM dapat memecahkan sengketa yang menyangkut HAM antara orang dan / atau badan hukum perdata secara paksaan atau dengan ketentuan yang wajib dipenuhi.

4.3 Kebijakan Parpol dan ABRI Sebagai Lembaga Dasar Pemerintahan di Indonesia Tentang Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita dan Perlindungan Hak Wanita

Ada perbedaan antara kebijakan berbagai Parpol tentang soal soal di bidang penghapusan diskriminasi terhadap wanita dan perlindungan haknya. Semua Parpol berpendapat bahwa Konvensi HAM perlu disahkan maupun dilaksanakan. Bagaimanapun, ada perbedaan hemat Parpol terhadap keperluan mengubah UUD 1945 dan UU No.39/1999. Selain itu, ada perbedaan pemahaman Parpol tentang kebutuhan melindungi hak wanita secara terpisah dari hak asasi manusia. Akhirnya, ada perbedaan kebijakan Parpol tentang ruang lingkup wewenang menguji Mahkamah Agung dan / atau Pengadilan HAM.

Partai PDI-P mempunyai kebijakan yang menyambut soal soal tersebut. Drs. Ellya Totok Sujiyanto ialah Anggota Fraksi PDI-P dan Wakil Ketua Panitia Urusan Ruman Tangga (PURT) DPRD Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Menurut Pak Sujiyanto, PDI-P sangat baik sama Konvensi tentang HAM.

PDI-P mau semua Konvensi tentang HAM disahkan dan dilaksanakan secara lengkap. Namun demikian, PDI-P tidak mau mengubah UUD 1945. Melainkan, Pembukaan UUD 1945 dan ketentuannya hanya perlu dilaksanakan. Dalam rangka perundang-undangan tersebut, diskriminasi terhadap wanita perlu dihapuskan dan haknya perlu dilindungi secara lengkap.

PDI-P memang ingin memberikan hak menguji yang lengkap kepada Mahkamah Agung serta Pengadilan HAM. Hak menguji tersebut perlu merupakan wewenang memeriksa peraturan perundangan pada semua tingkat dan hak mencabut peraturan perundangan yang bertentangan dengan HAM. PDI-P tidak mempunyai keberatan bahwa kekuasaan kehakiman sampai tingkat tersebut tidak sesuai dengan demokrasi. Melainkan, PDI-P merasa demokrasi berarti bahwa kekuasaan legislatif dan eksekutif tidak boleh dilaksanakan secara tidak sesuai dengan HAM dan Mahkamah Agung dianggap perlu menjaga ciri demokrasi tersebut.[173]

Partai Golkar juga mempunyai kebijakan yang menyambut soal soal tersebut. Drs. John S. Keban ialah Ketua Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Partai Golkar, DIY. Menurut Pak John, Golkar merasa semua Konvensi tentang HAM perlu disahkan dan dilaksanakan. Kalau terdapat Konvensi yang tidak sesuai dengan kesadaran masyarakat Indonesia, kesadaran tersebut perlu diubah. Pak John menganggap itu aspek kemanusiaan abad ke-21.

Selain itu, Partai Golkar menyadari UUD 1945 sedang direvisi dan dianggap perlu diubah. Pusat perhatian revisi tersebut adalah ketentuan UUD 1945 tentang HAM. Golkar menyambut revisi tersebut. Namun demikian, Golkar merasa perubahan UUD 1945 perlu ditambah dengan pelaksanaannya. Dengan perkataan lain, mungkin realisasi UUD 1945 perlu menjadi pusat perhatian orang bersangkutan.

Dalam rangka perundang-undangan tersebut, Partai Golkar menganggap hak wanita perlu dilindungi. Pak John mengatakan bahwa perlindungan tersebut melanggar budaya tradisional. Budaya tradisional perlu disesuaikan dengan persamaan antara pria dan wanita. Namun, perubahaan budaya tradisional berupa proses yang panjang.

Sebagaimana kebijakan PDI-P tersebut, Partai Golkar mau memberikan hak menguji yang luas kepada Mahakamah Agung dan Pengadilan HAM. Pak John merasa badan peradilan tersebut harus berhati-hati dengan wewenangnya dan tidak boleh bertentangan kekuasaan legislatif atau eksekutif.[174]

Kebijakan PPP tidak lain dari Kebijakan PDI-P dan Golkar tersebut. Ketua Fraksi Persatiuan DPRD Propinsi DIY ialah H. Abdurrachman, SH. Pak Abdurrachan juga Ketua H. Abdurrachman, SH dan Rekan, Advokat / Penasehat Hukum Sebagai wakil PPP, Pak Abdurrachman berpendapat bahwa semua Konvensi yang berhubungan dengan HAM seharusnya disahkan menjadi suatu Undang Undang.

Bagaimanapun, UUD 1945 tidak perlu diubah. Melainkan, UUD 1945 dan UU No.39/1999 `sudah memadai terutama UUD 1945 sehingga perubahan tentang perlindungan HAM pada UU No.39/1999’.[175] Dalam rangka perundang-undangan tersebut, hak wanita `masih jauh dari yang diinginkan oleh hukum sehingga perlindungan hak hak wanita tersebut menjadi prioritas untuk dibuat dan diperbaiki’.[176]

PPP mau memberikan hak menguji kepada Mahkamah Agung dan / atau Pengadilan HAM yang berupa wewenang menguji segala peraturan perundangan terhadap dan hak memberikan rekomendasi hasil pengujiannya, `sehingga dapat dicabut serta diperbaiki dengan aturan yang lebih baik’.[177]

Kebijakan PKB memuat perbedaan dari kebijakan Parpol lain. Para Anggota Fraksi PKB DPRD Propinsi DIY menyambut baik atas terbitnya Konvensi HAM. PKB menganggap Konvensi HAM perlu dikonseptualisasikan dan diaktualisasikan sebaiknya.

Terhadap UUD 1945, PKB secara jujur mengakui UUD 1945 belum sepenuhnya tentang HAM dan ketentuannya `perlu secara spesifik digambarkan lebih lanjut’.[178] Perubahan tersebut perlu termasuk, `konkritisasi atas pemberlakuan hukuman bagi pelanggaran yang terjadi dengan masa hukuman yang sepadan dengan perbutannya dan dikenakan bagi siapapun pelanggarnya’.[179] Bagaimanapun, dalam rangka perubahan tersebut, PKB menegaskan perlu diingat bahwa UUD 1945 telah mengakui HAM terutama hak setiap bangsa untuk terlepas dari penjajahan dan mencapai kemerdekaan.

Selanjutnya, PKB menegaskan bahwa UUD 1945 pada hakekatnya tidak perlu diubah. Melainkan, UUD 1945 merupakan, `aturan aturan prinsipil moralitas secara global dan makro sehingga dikatakan sebagai landasan dari segala peraturan hukum’.[180] Aturan tersebut sudah memuat prinsi prinsip keadilan dan memang perlu tidak bertele-tele.

Akhirnya, PKB mengakui kebutuhan bahwa UUD 1945 disesuaikan dengan aspirasi masyarakat. PKB ingin mengatasi kemungkinan bahwa ketentuan UUD 1945 akan tercipta perbedaan pandangan dan jarak yang sangat jauh antara pemerintah dan rakyat.

PKB menyambut ketentuan UU No.39/1999. Namun demikian, PKB mempunyai keberatan UU No.39/1999 hanya didasarkan kalangan pemerintah dan dilakukan tanpa dialog dan diskusi interaktif dengan masyarakat. Jadi, dalam UU No.39/1999 terdapat `beberapa pasal [yang] perlu ada perbaikan dan lebih menampung aspirasi dan relevan terhadap perkembangan kebutuhan terkini yang pada tingkat implementasinya tidak berkesan hanya akan menjadi pemuas tangan besi pemerintah’.[181]

Dalam rangka perundang-undangan tersebut, PKB merasa `perlindungan hak terhadap perempuan pada prinsipnya sama dengan perlindungan terhadap setiap manusia jadi tidak perlu ada perbeaan antara laki dan perempuan’.[182] Bahkan, PKB `sangat tidak sepaham apabila ada pembedaan tersebut apalagi dalam pemberlakuan hukum positif yang merupakan hak bagi stiap manusia’.[183] Namun demikian, PKB ada pemahaman bahwa pemberlakuan hukum antara laki dan perempuan berbeda apalagi pada tingkat pembelaan dari diskriminasi dan penyelesaiannya.[184]

PKB berpendapat bahwa hak menguji tidak perlu diberikan kepada Mahkamah Agung atau Pengadilan HAM. Kalau peraturan perundangan didasarkan kesepahaman bersama antara penguasa dan rakyat memang tidak perlu diuji. Kesepahaman tersebut dijamin jika setiap rencana pembuatan aturan, `seharusnya pada tataran konseptual sudah mengalami tahap penyarinan terhadap kebutuhan, kemauan atau aspiratif dari keinganan masyarakat (rakyat) dan sesuai dengan tuntutan zaman serta asas kepatutan dan keadilan’.[185]

Kebijakan ABRI hampir sama kebijakan PKB tersebut. Drs. H. M. Fakkih ialah Wakil Ketua Fraksi TNI / POLRI di DPRD Propinsi DI. Sebagai Wakil ABRI, Drs. Fakkih mengatakan ABRI mau Konvensi HAM yang telah disahkan Indonesia `dilaksanakan sebagai bagian hukum positif’.[186] ABRI juga mau Konvensi lain diupayakan disahkan juga di Indonesia `sepanjang bersifat universal’.[187]

Menurut hemat ABRI, UUD 1945 beserta UU No.39/1999 sudah cukup memuat aturan tentang HAM. Jadi, UUD 1945 tidak perlu dirubah dalam rangka meningkatkan perlindungan HAM. Melainkan, `yang diperlukan adalah aturan pelaksanaan dan UU yang lebih merinci tentang perlindungan HAM’.[188]

Drs. Fakkih berpendapat bahwa hak wanita sudah cukup baik, khususnya di TNI dan merasa hak wanita juga sama dengan hak pria. Namun demikian `khusus untuk melindungi wanita perlu penyempurnaan-penyempurnaan seperlunya, sesuai kebutuhan masa kini’.[189] Selain itu, ABRI hanya mau hak menguji bagi Mahkamah Agung dan Pengadilan HAM selama disesuaikan dengan ketentuan hukum yang telah berlaku.[190]


BAB IV – HUKUM ISLAM

Hukum Islam dianggap hukum Allah. Yaitu, hukum Islam berupa aturan Allah yang bertujuan mengatur hubungan manusia dengan Tuhan (ibadah) maupun hubungan manusia dengan masyarakat, hubungan antara manusia dan kegiatan manusia sehari-hari (muammalah).[191]

Hukum Islam bersifat universal.[192] Ketentuannya menyangkut segala bidang hukum. Munakahat mengatur perkawinan dan perceraian. Wirasah mengatur kewarisan. Muamalat menetapkan tata cara perdagangan. Jinayat menyangkut hukum pidana. Al ahkam as sulthaniyah menyangkut ketatanegaraan dan administrasi negara. Siyar menetapkan perdamaian dan peperangan di bidang hukum internasional. Akhirnya, Mukhasamat mengatur kekuasaan kehakiman maupun hal peradilan.[193]

Di Indonesia, hukum Islam dianut dalam lingkungan peradilan Agama. Seorang wanita yang memilihi beperkara di Pengadilan Agama perlu memahami sejarah perkembangannya maupun sumber hukumnya.[194] Dalam rangka tersebut, seorang wanita hanya boleh beperkara di bidang perkawinan dan kewarisan. Di bidang tersebut, seorang wanita tidak menemui ketentuan hukum yang berdasarkan persamaan antara pria dan wanita. Melainkan, dia menemui ketentuan hukum yang belum sesuai dengan CEDAW.

Bagaimanapun, dalam masyarakat Indonesia terdapat perbedaan pendapat mengenai hubungan antara hukum Islam dan CEDAW. Ada orang yang berpendapat hukum Islam perlu disesuaikan dengan CEDAW. Ada orang lain yang berpendapat hukum Islam tidak perlu diubah secara tersebut.

1. Sumber Sumber Hukum Islam

Sumber sumber hukum Islam dapat dibagi sebagai sumber diturunkan Allah atau Rasul-Nya yang bersifat statis (syari'at) maupun sumber berdasarkan akal manusia yang bersifat dinamis (Fiq'h). Sumber hukum Islam yang disebut sebagai sumber utama dan pertama adalah al-Quran.[195] Kitab al-Quran diturunkan Allah kepada Nabi Muhammed s.a.w. melalui malaikat Jibral.[196] al-Quran dihimpun oleh sahabat Nabi dan terdiri atas 30 (tiga puluh) juz (bagian). Setiap juz terdiri atas 114 (seratus empat belas) surah (bab). Jumlah ayat dalam surah tersebut dari surah pertama al-Fatihah sampai dengan annas sebanyak 6666 ayat.[197]

al-Quran bersifat statis.[198] al-Quran adalah kitab suci umat Islam. Ayat-ayatnya berupa kebenaran, dianggap wajib dilakukan dan memang tidak boleh diubah.[199] Di bidang hukum, ayat ayat al-Quran memuat aturan ibadah, pemerintah, peradilan, dagang dan keluarga. Aturan tersebut ditetapkan secara garis garis besar saja. Jadi, aturan tersebut perlu diuraikan dan dikembangkan melalui akal manusia. Maka, meskipun al-Quran bersifat statis, aturannya menjadi dinamis melalui proses akal manusia yang akan disebut.[200]

Sumber yang paling tinggi setelah al-Quran adalah Sunnah atau hadits Nabi Muhammed s.a.w.[201] Di bidang hukum, Sunnah berupa aturan didasarkan hidup Nabi Muhammad s.a.w. yang menjadi contoh untuk kehidupan manusia sehari-hari.[202] Ada aturan Sunnah yang berlandaskan ayat ayat al-Quran secara langsung. Sebaliknya, ada aturan Sunnah yang tidak disebut dalam al-Quran dan berdiri sendiri. Bagaimanapun juga, ketentuan Sunnah tidak boleh bertentangan dengan al-Quran.[203]

Sunnah bersifat statis atau dinamis menurut tingkatnya. Sunnah Mutawatir bersifat statis. Sunnah Mutawatir diriwayatkan dari Nabi Muhammed s.a.w. pada banyak jamaah dan tidak mungkin berdusta. Maka, Sunnah Mutawatir bersifat yakin mengenai kebenarannya dan menjadi sunnah tertinggi yang wajib diamalkan.[204]

Secara umum, Sunnah Masyur bersifat statis juga. Sunnah Masyur diriwayatkan dari Nabi Muhammad s.a.w. oleh banyak orang yang belum mencapai banyak sekali sebagaimana Sunnah Mutawatir. Oleh karenanya, Sunnah Masyur hanya menimbulkan dugaan kuat terhadap kebenaran isinya. Dengan dugaan tersebut, Sunnah Masyur masih wajib diterapkan. Namun, ada golongan umat Islam yang tidak memberikan kedudukan itu kepada Sunnah Masyur dan menolak amalannya.[205]

Sunnah Ahad bersifat dinamis. Sunnah Ahad hanya diriwayatkan oleh orang perseorangan Sunnah Ahad hanya menimbulkan dugaan yang biasa terhadap kebenarannya. Secara umum, Sunnah Ahad tidak boleh diterapkan terhadap masalah yang perlu didasarkan kepastian atau keyakinan. Melainkan, Sunnah Ahad hanya boleh dipakai di bidang fiqh. Sunnah Ahad tidak wajib dilakukan.[206]

Sumber hukum Islam tertinggi yang berupa akal manusia adalah idjma.[207] Idjma wajib berlandaskan ayat ayat al-Quran maupun Sunnah Mutawatir atau Sunnah Masyur. Idjma tidak boleh bertentangan dengan al-Quran dan tidak boleh berdiri sendiri.[208] Idjma diundangkan melalui ketetapan para ulama Islam besar. Ulama tersebut wajib tersusun sekurang-kurangnya tiga orang dan tidak boleh tercantum orang awam. Ketetapannya wajib didasarkan kebulatan pendapatnya. Dengan perkataan lain, Idjma tidak boleh dikeluarkan melalui suara terbanyak ulama tersebut. Idjma bersifat dinamis. Idjma yang telah dikeluarkan wajib dilaksanakan. Namun demikian, sesuatu aturan Idjma dapat diubah melalui ketetapan ulama Islam baru.[209]

Sumber hukum Islam di bawah idjma adalah qiyas. Qiyas adalah suatu garis hukum baru yang didasarkan suatu garis hukum lama.[210] Jadi, qiyas dipakai dalam keadaan bahwa tidak ada ketentuan hukum Islam tertentu untuk suatu perkara antara umat Islam.[211]

Sumber hukum Islam yang didasarkan qiyas adalah istihsan. Istihsan mengecualikan suatu perkara dari ketentuan hukum Islam yang biasanya dianut. Istihsan kemudian mengajukan ketentuan lain yang berupa ketentuan Qiyas atau ketentuan apapun yang sesuai dengan syariah atau fiqh. Istihsan hanya dipakai untuk alasan yang kuat seperti ketidakadilan, kepentingan masyarakat atau keadaan darurat.[212] Dinamisme qiyas dan istihsan sangat jelas.

Sumber hukum Islam yang paling lepas adalah Maslahah Mursalah. Maslahah Mursalah berupa keputusan yang berdasarkan pertimbangan kepentingan masyarakat. Maslahah Mursalah dipakai dalam keadaan bahwa tidak ada ketentuan hukum Islam apapun untuk perkara bersangkutan. Keputusan melalui Maslahah Mursalah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum Islam yang telah ada.[213]

Semua sumber hukum Islam tersebut ditambah dengan hukum Adat melalui 'Urf. 'Urf menyatakan bahwa kebiasaan atau adat masyarakat dapat dianut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum Islam yang telah ada. Kebiasaan tersebut harus dilaksanakan oleh masyarakat bersangkutan secara terus-menerus (yaitu tanpa pengecualian) atau berlaku secara umum atau secara terbanyak. 'Urf bersifat dinamis karena diubah secara sesuai dengan perkembangan kebiasaan masyarakat.[214]

2. Sejarah Perkembangan Pengadilan Agama di Indonesia Pada Masa Awal Sampai 1945

Pada masa awal sejarah Indonesia, hukum Islam mempunyai kedudukan penting dalam sistem hukum Indonesia. Hukum Islam berlaku untuk pertama kali di Indonesia dengan kedatangan umat Islam. Masa kedatangan tersebut tidak jelas. Ada kemungkinan orang Islam tinggal di Indonesia sejak abad ketujuh atau kedelapan Musehi. Ada kemungkinan lain masa kedatangan tersebut adalah abad ketigabelas Musehi.

Bagaimanapun juga, orang Islam berdiam di pesisir Sumatra Utara. Masyarakat Islam kemudian dibentukkan di Aceh Timur. Kerajaan Islam dibentukkan untuk pertama kali di Aceh Utara dan diikuti dengan banyak kerajaan lain. Hukum Islam kemudian berlaku bersama dengan Hukum Adat dan mencapai kedudukan penting tersebut.[215]

Waktu orang Belanda datang, kedudukan hukum Islam dikurangi sampai hanya berupa sistem hukum yang dianut di bidang perkawinan dan kewarisan melalui Pengadilan Agama dalam perkara antara orang Islam .

Verenigde Oostindische Compagnie (Perusahaan Dagang Hindia Belanda) (VOC) menerapkan hukum Belanda, membatasi bidang hukum Islam dan mencari kepastiannya. Pada tahun 1596, VOC mulai berdagang di Indonesia.[216] Pada tahun 1602, kedudukan VOC dikukuhkan. Pemerintah Belanda memberikan kekuasaan kepada VOC di bidang dagang dan pemerintahan di kepulauan Indonesia. Kekuasaan tersebut merupakan tiga hak, yakni hak mencetak dan mengedarkan mata uang, hak membentuk angkatan perang maupun hak membuat perjanjian internasional dengan negara lain.[217]

Pada masa awal penjajahan VOC, hukum Belanda dianut. Namun, hukum Belanda tidak diterima orang asli Indonesia. Maka, VOC memutuskan hukum asli Indonesia boleh diterapkan di bidang tertentu. Jadi, Statuta Batavia (Undang Undang Jakarta) tahun 1642 menetapkan hukum kewarisan Islam dianut antara umat Islam.[218]

Selain itu, pada tanggal 24 Mei tahun 1670, VOC menerima Compendium Freijer. Compendium tersebut adalah kompilasi hukum Islam di bidang kekeluargaan yang dikumpulkan oleh ahli hukum D W Freijer. Sebagaimana demikian, VOC kemudian menerima kitab kitab lain yang berupa kompilasi hukum Islam. Kompilasi hukum Islam tersebut digunakan oleh pengadilan VOC dalam perkara umat Islam.[219]

Dengan penggantian VOC dengan pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1800, usaha kepastian hukum Islam berjalan melalui penujukan penasehat hukum Islam. Pada tahun 1808, Gubernur Jenderal Hindia Belanda Daendals mengeluarkan peraturan terhadap hukum Islam di daerah daerah Jawa tertentu. Peraturan tersebut menetapkan kepala mesjid (penghulu) wajib bertindak sebagai penasehat pengadilan negeri dalam perkara antara orang Islam.

Kedudukan penghulu dikukuhkan waktu Pemerintah Hindia Belanda diganti dengan Pemerintah Inggris pada tahun 1811. Letnan Gubernur Indonesia Sir Thomas Stamford Raffles menetapkan peraturan Daendals dianut di seluruh Indonesia. Selanjutnya, penghulu yang telah penasehat diangkat anggota Pengadilan Negeri.[220]

Pemerintah Hindia Belanda kembali lagi pada tahun 1814 dan penetapan baru tentang penghulu diundangkan.[221] Pasal 13 Regenten Instructie (Aturan Untuk Para Bupati) tahun 1820 menetapkan penghulu wajib memecahkan perkara perkawinan dan kewarisan antara umat Islam dan wajib dibayar bupati bersangkutan.

Regenten Instructie tersebut diganti Staatsblad 1835/No.56 yang membatasi wewenang penghulu. Meskipun penghulu masih berhak memecahkan secara tersebut, sengketa tentang hal uang atau pembayaran wajib diajukan kepada Pengadilan Negeri. Staatsblad tersebut disahkan dengan berbagai dekrit Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1845 dan 1851.[222]

Pemerintah Hindia Belanda mengurangi kedudukan hukum Islam melalui para hakim Belanda. Pasal 75 Ayat (1) Regeering Reglemen 1855[223] (Undang Undang Dasar Hindia Belanda) menetapkan hukum Islam dianut antara umat Islam cuma sepanjang hukum Islam tersebut tidak bertentangan dengan asas asas kepatutan dan keadilan yang diakui umum. `Diakui umum' berarti diakui oleh hakim hakim Belanda pada masa itu. Pasal 75 Ayat (2) menetapkan orang Islam wajib melaksanakan putusan hakim agama atau kepala masyarakat terhadap perkara bersangkutan.[224]

Pemerintah Hindia Belanda membatasi wewenang Pengadilan Agama di Jawa dan Maudura. Pada tahun 1830, ditetapkan putusan Priesteraad (Pengadilan Agama pada tingkat pertama) di Jawa dan Madura wajib disahkan dan dilaksanakan oleh Landraad (Pengadilan Negeri).[225]

Pengadilan Agama Jawa dan Madura diatur lebih lanjut dengan Staatsblad 1882/No.152. Anehnya, Staatsblad tersebut tidak memuat ketentuan terhadap wewenang Pengadilan Agama mungkin karena secara praktek wewenang tersebut sudah cukup jelas, yaitu hal kekeluargaan.[226] Selain itu, Staatsblad tersebut memakai istilah agama yang salah dan menimbulkan keberatan dan ketidakpahaman orang Islam bersangkutan.[227]

Kedudukan hukum Islam kemudian dirugikan melalui hukum Adat. Pasal 134 Ayat (2) Indische Staatsregeling 1929 (Undang Undang Dasar Hindia Belanda) menetapkan bahwa hukum Islam akan dianut hanya sepanjang telah diakui dalam hukum Adat dan tidak bertentangan dengan hukum Belanda. Pasal 134 Ayat (2) tersebut berdasarkan teori receptio in complex yang menyatakan hukum Islam tidak boleh berdiri sendiri kecuali sepanjang telah menjadi kebiasaan hukum Adat.[228]

Dalam rangka Indische Staatsregeling, Pemerintah Hindia Belanda melakukan banyak perubahan terhadap Pengadilan Agama dengan akibat wewenangnya dibatasi. Staatsblad 1931/No.53 memberikan wewenang yang luas kepada Pengadilan Agama. Namun demikian, Staatsblad tersebut tidak pernah dilaksanakan.[229]

Staatsblad 1931/No.53 diganti Staatsblad 1937/No.116 tentang Pengadilan Agama pada tingkat pertama. Pasal 2 Ayat (1) Staatsblad 1937/No.116 mencabut wewenang Pengadilan Agama terhadap perkara kewarisan. Meskipun, secara praktek, Pengadilan Agama masih berjalan dengan wewenang kewarisan tersebut. Staatsblad 1937/No.116 ditambah dengan Staatsblad 1937/No.610 tentang Hof voor Islamietische Zaken (Pengadilan Agama pada tingkat banding).

Kedua Staatsblad tahun 1937 tersebut ditambah dengan Staatsblad 1937/No.638 yo. 639 tentang Kerapatan Qadi (Pengadilan Agama pada tingkat pertama) dan Kerapatan Qadi Besar (Pengadilan Agama pada tingkat banding) di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.[230] Staatsblad 1937/No.638 yo. 639 memberikan wewenang di bidang kewarisan kepada Pengadilan Agama di Kalimantan.[231]

Pada tahun 1942, kebijakan Pemerintah Hindia Beland berhenti dengan kedatangan Pemerintah Angkatan Perang Jepang. Pemerintah Jepang tersebut mencoba perubahan luas terhadap hukum Indonesia tetapi, secara praktek, perubahannya tidak dilaksanakan.[232]

3. Sejarah Perkembangan Pengadilan Agama di Indonesia Pada Masa Kemerdekaan

Dengan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan keberlakuan UUD 1945 pada tanggal 17 dan 18 August 1945, kedudukan hukum Islam secara umum tidak diubah dan masih berfungsi sebagai sistem hukum khusus orang Islam di bidang tertentu. Kedudukan tersebut diwujudkan ketentuan bahwa Republik Indonesia adalah negara berdasarkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila tersebut dinyatakan dengan Pembukaan dan Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 secara sesuai dengan Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 diikuti dengan Ayat (2) yang berbunyi, `Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu'.

Dalam rangka ketentuan UUD 1945 tersebut, Indonesia tidak menjadi negara sekular seperti Negara Barat dan Negara Komunisme. Indonesia pula tidak menjadi negara agama tertentu atau negara Islam seperti Negara Timur Tengah. Melainkan, sila Ketuhanan Yang Maha Esa menimbulkan negara agama terbuka atau negara dengan kebebasan beragama. Dalam negara itu, hukum Islam tidak boleh menjadi sistem hukum untuk segala lembaga pemerintahan atau seluruh Indonesia. Melainkan, hukum Islam hanya mempunyai kedudukan sebagaimana ditetapkan pada masa Belanda.

Kedudukan hukum Islam tersebut dikukuhkan melalui keberlakuan peraturan perundangan Belanda. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 menetapkan `Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang Undang Dasar ini'.

Dengan ketentuan tersebut, Staatsblad 1882/No.152 yo. Staatsblad 1937/No.116, 610, 638 dan 639 diterapkan.[233] Namun demikian, ada orang yang berpendapat UUD 1945 mengandung ketentuan baru yang mencabut teori receptio in complex sampai Pasal 134 Ayat (2) Indische Staatsregeling 1929 tidak berlaku melalui Aturan Peralihan UUD 1945 ini.[234]

Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1945 dimaksud mencapai kepastian hukum Islam. Namun demikian, Pemerintah Republik Indonesia tidak memberikan wewenang yang luas kepada Pengadilan Agama. Melainkan, Pemerintah Republik Indonesia ingin mencabut dan membatasi wewenangnya.

Usaha mencapai kepastian hukum Islam mulai dengan UU No.22/1946. UU tersebut mengatur pencatatan nikah, talak dan rujuk untuk orang Islam dan mencabut peraturan perundangan Belanda yang tidak jelas.[235] Selain itu, UU No.22/1946 mengandung jadwal penyusunan kompilasi hukum Islam.

Kekuasaan Pengadilan Agama ditolak pada masa awal kemerdekaan. Dengan PP No.5/SD/1946 pertanggung-jawaban terhadap Pengadilan Agama diserahkan dari Menteri Kehakiman kepada Menteri Agama.[236] Dengan UU No.19/1948 Tentang Susunan Dan Kekuasaan Badan Badan Kehakiman Dan Kejaksaan, Pemerintah Republik Indonesia mencabut wewenang Pengadilan Agama. Pasal 6 UU No.19/1948 hanya mengakui kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. Pengadilan dalam lingkungan tersebut bersifat mandiri.[237]

Selanjutnya, Pasal 35 Ayat (2) UU No.19/1948 menyatakan, `Perkara perkara perdata antara orang Islam yang menurut hukum yang hidup harus diperiksa dan diputus menurut hukum agamanya harus diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri yang terdiri atas seorang Hakim yang beragama Islam sebagai ketua dan dua orang Hakim ahli agama Islam sebagai anggota yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Agama dengan persetujuan Menteri Kehakiman'.[238]

Bagaimanapun, UU No.19/1948 tidak pernah dilaksanakan karena Angkatan Militer Belanda kembali ke Indonesia pada tahun 1948 dan Republik Indonesia Serikat kemudian dibentukkan.[239]

Wewenang Pengadilan Agama kemudian diakui secara terbatas. PP No.29/1957 menyangkut Pengadilan Agama di Aceh. PP No.29/1957 diganti dengan PP No.45/1957. Pasal 4 Ayat (1) PP No.45/1957 menetapkan wewenang Pengadilan Agama di luar Jawa dan Maudura. Wewenangnya tercantum perkara kewarisan. Maka, wewenangnya lebih luas daripada Pengadilan Agama di Jawa dan Maudura yang masih didasarkan Staatsblad 1937/No.116 yo. 610.[240]

Namun demikian, Pasal 4 Ayat (2) PP No.45/1957 membatasi wewenang Pengadilan Agama di luar Jawa dan Maudura dengan ketentuan bahwa, `Pengadilan Agama tidak berhak memeriksa perkara perkara tersebut dalam ayat (1) jika untuk perkara itu berlaku lain daripada hukum Islam'.[241] Selanjutnya, ketentuan Pemerintah Hindia Belanda tahun 1830 tentang pengesahan dan pelaksanaan putusan Pengadilan Agama oleh Pengadilan Negeri masih berlaku.[242]

Usaha mencapai kepastian hukum Islam berjalan dengan Surat Edaran Biro Peradilan Agama No.B.1.735/1958. Surat Edaran tersebut bersumber pada PP No.45/1957. Huruf b Surat Edaran tersebut mengandung daftar kitab kitab hukum Islam. Daftar tersebut dimaksud dipergunakan oleh Pengadilan Agama dan menimbulkan kesatuan hukum Islam.[243]

Sejak tahun 1957, wewenang Pengadilan Agama diakui sebagai urusan kekuasaan kehakiman secara terus-menerus. UU No.19/1964 Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman mengganti UU No.19/1948. Pasal 7 UU No.19/1964 mengakui kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum, peradilan militer, peradilan administrasi dan peradilaan Agama. Bagaimanapun, pengadilan dalam lingkungan tersebut tidak bersifat mandiri. Melainkan, Pasal 19 UU No.19/1964 memperbolehkan Presiden Republik Indonesia turut campur tangan dalam soal soal Pengadilan.[244]

Oleh sebabnya, UU No.19/1964 dicabut dan diganti dengan UU No.14/1970 Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman.[245] Pasal 10 Ayat (1) UU No.14/1970 juga mengakui lingkungan peradilan agama. Pengadilan dalam lingkungan tersebut bersifat mandiri.[246] Namun demikian, Pasal 12 UU tersebut berbunyi, `Susunan, kekuasaan serta acara dan badan badan Peradilan seperti tersebut dalam Pasal 10 Ayat (1) diatur dalam Undang Undang tersendiri'. Pada tahun 1974, Undang Undang tentang Peradilan Agama belum dikeluarkan.

Pemerintah Republik Indonesia kemudian mengurangi kedudukan Hukum Islam dan Pengadilan Agama dengan UU No.1/1974 Tentang Perkawinan. UU No.1/1974 berlaku bagi semua warga negara Indonesia. UU No.1/1974 beserta peraturan pelaksananya, PP No.9/1975, mengakui hukum Islam di bidang perkawinan, menerima wewenang Pengadilan Agama di bidang tersebut dan memuat ketentuan yang menjamin keberlakuan hukum Islam.[247]

Namun demikian, Penjelesan Umum UU No.1/1974 masih melakukan teori receptio in complex di bidang perkawinan.[248] Teori tersebut dicabut untuk hukum Islam di bidang kewarisan dengan Keputusan Mahkamah Agung Tanggal 13 Pebruari Tahun 1975 No.172/K/Sip./1974.[249] Selain itu, Pasal 63 Ayat (2) UU No.1/1974 sebagaimana peraturan perundangan Pemerintah Hindia Belanda tersebut menyatakan, `Setiap Keputusan Pengadilan Agama dikukuhkan oleh Pengadilan Umum'.[250]

Sejak 1974, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan berbagai aturan terhadap kepastian hukum Islam maupun hukum Acara yang berlaku untuk Pengadilan Agama. Peraturan Menteri Agama No.3/1975 mengatur hukum Acara untuk peradilan Agama di bidang perkawinan dan kewarisan. Peraturan Mahkamah Agung No.14/1977 menetapkan tata cara permohonan kasasi atas keputusan Pengadilan Agama.[251] PP No.28/1977 mengatur kompilasi hukum Islam di bidang perwakfan tanah milik.[252] Pada tahun 1982, Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Departmen Agama menetapkan manajamen dan susunan Pengadilan Agama.[253] Bagaimanapun, masih belum ada Undang Undang tentang Peradilan Agama yang disebut dalam UU No.14/1970.

4. Peraturan Perundangan Tentang Hukum Islam Pada Masa Kini

Dengan peraturan perundangan tentang hukum Islam pada masa kini, wewenang yang luas diberikan kepada Pengadilan Agama dan kepastian hukum Islam dijamin.

4.1 UU No.7/1989 Tentang Peradilan Agama

UU No.7/1989 Tentang Peradilan Agama mengatur lingkungan tersebut secara lengkap. UU No.7/1989 menetapkan kekuasaan kehakiman dalam lingkungannya berupa Pengadilan Agama pada tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama pada tingkat banding.[254] Pasal 4 UU No.7/1989 mengatur tempat kedudukan Pengadilan tersebut.[255]

Bab II UU No.7/1989 menyangkut Susunan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Pasal 9 sampai dengan Pasal 48 menetapkan syarat dan tata cara pengangkatan, pelaksanaan maupun pemberhentian tugas para pejabat Pengadilan di lingkungan peradilan Agama, yaitu Hakim, Panitera, Juru Sita, dan Sekretaris. Kemandirian para hakim tersebut dilindungi.[256]

Bab III UU No.7/1989 menetapkan ruang lingkup kekuasaan Pengadilan Agama. Pasal 49 Ayat (1) berbunyi wewenang Pengadilan Agama adalah memecahkan perkara perkara antara orang Islam di bidang a. perkawinan,[257] b. kewarisan,[258] wasiat dan hibah maupun c. wakaf dan shadaqh yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.[259] Sebagaimana demikian, UU No.7/1989 mencabut semua peraturan perundangan Pemerintah Hindia Belanda beserta PP No.45/1957. UU No.7/1989 pula mencabut Pasal 63 Ayat (2) UU No.1/1974.[260] Dengan ketentuan ketentuan tersebut, wewenang Pengadilan Agama di seluruh Indonesia menjadi luas dan sama.

Bab IV UU No.7/1989 menentukan Hukum Acara Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Pasal 54 menyatakan Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang telah berlaku pada Pengadilan Umum kecuali ditetapkan lain dengan UU No.7/1989.[261]

Pasal 58 Ayat (1) mensyaratkan Pengadilan tersebut mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan-bedakan orang. Pasal 61 yo. Pasal 63 menetapkan hak meminta banding dan kasasi kepada putusan Pengadilan Agama. Pasal 62 menetapkan putusan Pengadilan Agama dan Pengadilam Tinggi Agama `harus memuat alasan alasan [dan] dasar-dasarnya dan juga harus memuat pasal pasal tertentu dari peraturan peraturan yang bersangkutan atau sumber tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili'.[262]

4.2 Kompilasi Hukum Islam

Dalam rangka putusan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjamin kepastian hukum Islam di Indonesia. KHI berupa ucapan tertulis ketentuan hukum Islam melalui 229 pasal pasal terhadap bidang perkawinan, kewarisan dan perwakafan.

KHI berlandaskan Instruksi Presiden (InPres) No.1/1991. InPres No.1/1991 menguasakan KHI. Konsiderans menimbang a InPres tersebut menyatakan bahwa, `Ulama Indonesia dalam Loka Karya yang diadakan di Jakarta pada tanggal 2 sampai dengan 5 Pebruari 1988 telah menerima baik tiga rancangan buku Kompilasi Hukum Islam, yaitu Buku I tentang Hukum Pekawinan, Buku II tentang Kewarisan dan Buku III tentang Hukum Perwakafan' (kursif penulis). Loka Karya Ulama Indonesia tersebut berupa hasil kerjasama Mahkamah Agung dan Kementerian Agama.[263]

Selanjutnya, Diktum pertama InPres No.1/1991 memerintah Menteri Agama `menyerbarluaskan Kompilasi Hukum Islam yang terdiri dari: a. Buku I tentang Hukum Perkawinan, b. Buku II tentang Hukum Kewarisan; c. Buku III tentang Perwakafan'. Maka, dengan Diktum pertama InPres tersebut rancangan buku KHI dikeluarkan sebagai dan menjadi buku KHI.

InPres No.1/1991 pula menggariskan kedudukan KHI sebagai pedoman hukum Islam untuk lembaga pemerintahan dan masyarakat bersangkutan. Konsiderans menimbang b InPres No.1/1991 menegaskan KHI `dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah masalah' di bidang perkawinan, kewarisan dan perwakafan. Selanjuynta, Diktum pertama InPres No.1/1991 menjelaskan KHI dimaksud, `untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya'.

InPres No.1/1991 dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Agama No.154/1991. Keputusan Menteri tersebut menetapkan kedudukan KHI secara lebih lanjut sebagai pedoman hukum Islam yang perlu diterapkan sedapat oleh instansi pemerintah dan masyarakat, termasuk Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama.

Diktum Pertama Keputusan Menteri tersebut menetapkan, `Seluruh instansi Departemen Agama dan instansi pemerintah lainnya yang terkait agar menyerbarluaskan Kompilasi Hukum Islam di bidang Hukum Perkawinan, Kewarisan dan Perwakafan'. KHI dimaksud `untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya dalam menyeleasikan masalah masalah di bidang tersebut'.

Diktum Kedua Keputusan Menteri Agama No.154/1991 menetapkan, `Seluruh lingkungan Instansi tersebut dalam diktum pertama dalam menyelesaikan masalah masalah di bidang Hukum Perkawinan, Kewarisan dan Perwakafan sedapat mungkin menerapkan Kompilasi Hukum Islam tersebut di samping peraturan perundang-undangan lain'.

Keputusan Menteri Agama No.154/1991 disampaikan kepada para pejabat pemerintahan bersangkutan termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Pengadilan Agama di seluruh Indonesia melalui Surat Edaran Direktur Pembinaan Badan Peradilan Islam No.3694/EV/HK.003/AZ/91.[264]

Kedudukan KHI tersebut perlu dibedakan dari kedudukan peraturan perundangan. KHI tidak berupa peraturan perundangan yang wajib dianut. Yaitu, KHI bukan kodifikasi hukum Islam dikeluarkan melalui Undang Undang yang memuat setiap hak atau kewajiban dalam suatu bidang hukum Islam. Kodifikasi hukum Islam sejenis tersebut telah dilakukan di Sudan dan Singapura.[265]

Melainkan, KHI berupa kompilasi hukum Islam yang cuma dikuasakan atau diakui oleh peraturan perundangan dan pada hakekatnya tidak wajib diterapkan.[266] Sebagaimana dijelaskan, pelaksanaan KHI dalam Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama mewujudkan kesatuan dan kepastian hukum Islam di seluruh Indonesia.[267]

5. Ketentuan Hukum Islam di Bidang Perkawinan

Seorang wanita yang berperkara dalam Pengadilan Agama sebagaimana diatur UU No.7/1989 menemui ketentuan hukum Islam terhadap perkawinan (Nikah dan Munakahat) yang belum sesuai dengan CEDAW. Pengertian perkawinan secara umum diajukan dengan UU No.1/1974 Tentang Perkawinan. Pasal 1 UU No.1/1974 berbunyi, `Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita'. Pasal 1 sesuai dengan hukum Islam.[268]

Di bidang tersebut, hukum Islam bersifat luas. Ketentuannya menggariskan perkawinan dari peminangannya sampai putusnya. Ketentuannya menyangkut setiap soal dalam perkawinan seperti hak membuat ikatan perkawinan, tata cara kelangsungan perkawinan; hak, kewajiban dan harta kekayaan suami isteri; pemiliharaan anak (hadhonah), perwalian maupun perceraian.

5.1 Hak Membuat Ikatan Perkawinan

Hukum Islam memberikan hak membuat ikatan perkawinan secara belum sesuai dengan CEDAW. Hak membuat ikatan perkawinan bersifat bebas selama syarat persetujuan, batas usia calon mempelai dan larangan perkawinan dipenuhi. Untuk seorang pria, hak tersebut ditambah dengan poligami. Untuk seorang wanita, hak tersebut tidak dikurangi keadaan hamil.

Syarat persetujuan tersebut ditetapkan UU No.1/1974 selaras dengan CEDAW. UU No.1/1974 menetapkan bahwa ikatan perkawinan wajib didasarkan persetujuan calon mempelai pria dan calon mempelai wanita.[269] Maka, seorang wanita berhak memasuki perkawinan hanya dengan persetujuannya sebagaimana disyaratkan Pasal 16 Ayat (1) huruf b CEDAW.

Batas usia calon mempelai sebagaimana ditetapkan UU No.1/1974 melanggar CEDAW. Salah satu calon mempelai yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tuanya atau orang lain bersangkutan. Kalau orang tua atau orang lain tidak sependapat, izin tersebut dapat diberikan Pengadilan Agama.[270] Para orang tersebut atau Pengadilan Agama hanya boleh memberikan izinnya kalau pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 (enam belas) tahun.[271]

Bagaimanapun, kedua orang tua calon mempelai pria dan wanita dapat mengajukan permohonan dispensasi dari ketentuan tersebut kepada Pengadilan Agama.[272] Usia calon mempelai untuk pemberian dispensasi tersebut tidak ditetapkan. Melainkan, hanya baliq disyaratkan, yaitu calon mempelai bersangkutan perlu dianggap cukup dewasa untuk membangun rumah tangga.[273]

Perbedaan batas usia calon mempelai pria dan wanita tidak sesuai dengan Pasal 16 Ayat (1) huruf a CEDAW. Selain itu, dispensasi dari batas usia tersebut bertentangan dengan CEDAW. Ada kemungkinan kuat calon mempelai bersangkutan dipengaruhi orang tuanya sampai perkawinannya berupa pertunangan seorang anak sebagaimana dilarang Pasal 16 Ayat (2) CEDAW.

Syarat persetujuan dan batas usia calon mempelai ditambah dengan berbagai larangan perkawinan yang berdasarkan berbagai hubungan antara calon mempelai, seperti hubungan darah atau susuan. Pada kelihatannya larangan tersebut tidak bertentangan dengan CEDAW.[274]

Poligami diperbolehkan hukum Islam secara tidak sesuai dengan CEDAW. Hukum Islam menetapkan bahwa seorang pria boleh beristeri lebih dari satu orang. Poligami dibatasi sampai 4 (empat) orang isteri. Selain itu, poligami hanya diperbolehkan jika seorang pria tersebut mampu berlaku adil pada para isteri isteri dan anak-anaknya.[275] Menurut ajaran Islam, poligami dimaksud melindungi wanita yang ditinggalkan bekas suaminya maupun anak yatim. Poligami pula dimaksud untuk menjauhi kemungkinan seorang pria buat zina.[276]

Ketentuan hukum Islam terhadap poligami diubah dengan UU No.1/1974 sebagaimana diakui KHI. Pasal 3 Ayat (1) UU No.1/1974 menegaskan: `Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami'. Bagaimanapun, seorang pria boleh melakukan poligami jika dia mengajukan permohonan pada Pengadilan Agama dan mendapat izinnya.[277] Permohonan tersebut wajib mengandung persetujuan isterinya atau isteri-isterinya yang telah ada, kepastian bahwa pemohon bisa menjamin keperluan hidup isteri-isterinya dan anak anak mereka maupun jaminan suami akan berlaku adil terhadap isteri-isterinya dan anak anak mereka.[278]

Pengadilan Agama bersangkutan hanya akan memberikan ijinnya dalam keadaan bahwa isteri yang telah ada: (i) tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, atau (ii) mempunyai cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau (iii) tidak dapat melahirkan keturunan.[279] Untuk memberikan ijinnya, Pengadilan Agama bersangkutan wajib memanggil dan mendengar isteri tersebut.[280] Poligami yang dilakukan di luar prosedur tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.[281]

Jadi, seorang pria hanya dapat melakukan poligami selama kepentingan isterinya yang telah ada maupun yang mendatang dilindungi. Tetapi seorang wanita dilarang bersuami lebih dari satu orang.[282] Perbedaan itu melanggar persamaan hak memasuki perkawinan yang disyaratakan Pasal 16 Ayat (1) huruf a CEDAW.

Hak melakukan ikatan perkawinan tidak dikurangi keadaan hamil secara sesuai dengan CEDAW. Hukum Islam menetapkan bahwa seorang wanita yang hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilnya. Pernikahan itu boleh dilangsungkan sebelum kelahiran ankanya dan tidak perlu berulang setelah kelahiran tersebut.[283] Jadi, tidak ada diskriminasi terhadap wanita berdasarkan kehamilannya sebagaimana disyaratkan Pasal 16 Ayat (1) huruf a CEDAW.

5.2 Tata Cara Kelangsungan Perkawinan

Hukum Islam mengatur kelangsungan perkawinan melalui perbedaan antara pria dan wanita yang pada hakikatnya melanggar CEDAW. Kelangsungan perkawinan merupakan peminangan (Khitbah), mahar (Maskawin), akad nikah, perjanjian perkawinan dan pencatatannya.[284]

Tata cara peminangan dapat dianggap bertentangan dengan CEDAW. Peminangan sebagaimana ditetapkan KHI adalah `Kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita'.[285] Secara tersurat, pengertian KHI tersebut berarti peminangan boleh dilakukan oleh kedua jenis kelamin.

Namun demikian, secara tersirat dan secara praktek peminangan hanya dilakukan seorang pria terhadap seorang wanita.[286] Wanita yang boleh dipinangkan tercantum wanita yang masih perawan atau seorang janda yang telah habis masa iddahnya.[287] Tetapi peminangan tidak boleh dilakukan terhadap seorang wanita yang masih dalam masa iddahnya atau yang sedang dipinang pria lain.[288]

Kebebasan kedua pihak untuk memutuskan hubungan peminangan dilindungi.[289] Kebebasan tersebut wajib dilakukan dengan `tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agama dan kebiasaan setempat'.[290] Bagaimanapun, dalam rangka peminangan yang dilakukan pihak pria, KHI menetapkan bahwa seorang pria itu dapat memutuskan untuk putus hubungan pinangan dengan pernyataan atau secara diam melalui menjauhi dan meninggalkan wanitanya. Jadi, meskipun kepentingan wanita dilindungi, peminangan berupa kegiatan dan keputusan pria bersangkutan.

Pada kelihatannya, hukum Islam terhadap peminangan tidak melanggar ketentuan CEDAW di bidang perkawinan. Ruang linkup Pasal 16 CEDAW adalah pelaksanaan sampai putusnya perkawinan. Peminangan terjadi sebelum pelaksanaan perkawinan. Tetapi pada hakikatnya, peminangan bertentangan dengan Pasal 5 butir a CEDAW. Pasal 5 butir a CEDAW menetapkan kebiasaan yang memberikan kedudukan kepada wanita yang lebih rendah dari kedudukan pria perlu dihapuskan. Peminangan dalam hukum Islam berupa kebiasaan yang mengurangi kedudukan wanita sepanjang haknya untuk meminang sendiri tidak diperbolehkan.

Tentu saja pelanggaran CEDAW tersebut hanya bersifat prosedural dan tidak bersifat berat. Namun di muka hukum internasional CEDAW wajib dilaksanakan sepenuhnya. Jadi, pelanggaran CEDAW wajib diatasi baik jika berat atau tidak.

Kebiasaan mahar tidak sesuai dengan CEDAW. Mahar adalah suatu pemberian dari calon mempelai pria pada calon mempelai wanita sebagai tanda kesetiaannya.[291] Mahar berupa kewajiban calon mempelai pria bersangkutan.[292] Bagaimanapun, mahar tidak berupa rukun dalam perkawinan. Maka, kelalaian terhadap mahar tidak menyebabkan batalnya perkawinan dan tidak mengurangi sahnya.[293]

Mahar diberikan kepada calon mempelai wanita secara langsung dan menjadi hak miliknya sendiri.[294] Mahar boleh berbentuk barang, uang atau jasa; meskipun KHI menetapkan bahwa mahar perlu diserahkan melalui tunai secara diperbolehkan calon mempelai wanita.[295] Besarnya tidak dibatasi. Namun demikian, mahar harus didasarkan `asas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam'.[296] Selanjutnya, hukum Islam mengandung asas ma'ruf yang berarti bahwa mahar wajib diberikan sesuai dengan kemampuan dan kedudukan calon mempelai pria bersangkutan.[297]

Tentu saja mahar tidak bersifat diskriminatif sebagaimana dilarang Pasal 2 butir f CEDAW. Yaitu, mahar tidak dimaksud untuk mengurangi dan menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan HAM di bidang apapun berdasarkan persamaan antara pria dan wanita.[298] Melainkan, mahar berupa kebaikan calon mempelai wanita. Selanjutnya, sebagaimana peminangan mahar dilakukan di luar ruang lingkup Pasal 16 CEDAW.

Namun demikian, mahar tidak sesuai dengan Pasal 5 butir a CEDAW. Di belakang mahar terdapat dugaan bahwa peranan pria adalah pemberi sedang peranan wanita hanya penerima. Jadi, mahar dapat dianggap pelanggaran CEDAW meskipun berupa kebaikan seorang wanita bersangkutan.

Akad Nikah tidak melanggar CEDAW. Akad Nikah berupa pernyataan (shighat).[299] Pernyataan tersebut dapat dibagi antara pernyataan calon isteri (ijab) dan pernyataan calon suami (kabul). Ijab diucapkan wali nikah. Wali nikah ialah wakil calon isteri dalam akad nikah. Biasanya wali nikah terdiri atas saudara laki laki calon isteri.[300] Wali nikah dianggap rukun perkawinan. Jadi, perkawinan yang dilakukan tanpa wali nikah tidak sah.[301] Kabul diucapkan calon suami secara pribadi.[302] Ijab dan kabul wajib diucapkan di hadapan dua orang saksi. Orang saksi beragama Islam dan dianggap rukun perkawinan sebagaimana wali nikah.[303]

Telah jelas kedudukan pria dan wanita dalam akad nikah tidak sama. Seorang pria mengucapkan pernyataannya sendiri sedang seorang wanita harus diwakili. Namun, akad nikah hanya bersifat prosedural atau hanya berfungsi sebagai tanda. Akad nikah tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan calon isteri.[304] Akad nikah dapat dibandingkan dengan perayaan pernikahan orang beragama Kristen yang mana calon isteri diantar bapaknya ke depan gereja agar diterima uaminya. Maka, akad nikah tidak bersifat diskriminatif sebagaimana dilarang Pasal 2 butir f CEDAW dan tidak dimaksud untuk mengurangi kedudukan wanita sebagaimana dilarang Pasal 5 butir a CEDAW.

Perjanjian perkawinan tidak melanggar CEDAW. Perjanjian perkawinan dibuat pada masa akad nikah.[305] Perjanjian perkawinan boleh menyangkut taklik talak.[306] Taklik talak berupa janji seorang suami untuk menceraikan isterinya dalam keadaan tertentu seperti suami tersebut meninggalkan isterinya atau tidak melakukan kewajibannya.[307] Seorang isteri berhak mengajukan gugatan perceraian berdasarkan pelanggaran taklik talak.[308]

Selain itu, perjanjian perkawinan boleh menyangkut harta kekayaan dalam perkawinan.[309] Perjanjian perkawinan dimaksud untuk melindungi kepentingan pihak wanita atau kedua suami dan isteri. Jadi, perjanjian perkawinan tidak bertentangan dengan Pasal 2 butir f, Pasal 5 butir a atau Pasal 16 CEDAW.

5.3 Hak dan Kewajiban Suami Isteri

Hak dan kewajiban suami isteri menurut hukum Islam tidak sesuai dengan CEDAW. Hak dan kewajiban tersebut merupakan kewajiban suami isteri bersaling, kedudukan suami isteri, kewajiban suami sendiri, kewajiban isteri sendiri dan penegakannya.

Kewajiban suami isteri bersaling ditetapkan selaras dengan CEDAW. Suami isteri wajib menegakkan rumah tangga yang `sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat'.[310] Rumah tangga tersebut perlu dicapai dalam tempat kediaman yang tetap dan dipilih suami isteri bersama.[311] Selanjutnya, suami isteri wajib `saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain'.[312] Akhirnya, suami isteri wajib `mengasuh dan memlihara anak anak maupun memelihara kehormatannya'.[313]

Kewajiban suami isteri bersaling sesuai dengan Pasal 16 Ayat (1) huruf c CEDAW. Pasal 16 Ayat (1) huruf c CEDAW mensyaratkan hak dan tanggung jawab yang sama dalam perkawinan. Dalam hukum Islam, persamaan tersebut terdapat dalam kewajiban suami isteri bersaling yang dilaksanakan bersama dan tanpa perbedaan antara kedudukan mereka.

Kedudukan suami isteri maupun kewajibannya sendiri melanggar CEDAW. Kedudukan suami isteri digariskan UU No.1/1974 beserta KHI. Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.[314] Namun demikian, hak dan kedudukan suami isteri seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.[315] Kedua pihak masih berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri.[316]

Dengan ketentuan tersebut, hukum Islam menegaskan bahwa suami dan isteri sederajat meskipun mereka mempunyai kedudukan yang beda. Perbedaan antara kedudukan mereka tersebut tidak didasarkan diskriminasi dan tidak dimaksud untuk mengurangi kedudukan isteri. Melainkan, perbedaan tersebut adalah pembagian tugas antara suami isteri berdasarkan sifatnya masing masing.[317] Ny. Soemiyati menjelaskan sifat tersebut. Pria lebih rasional dan lebih kuat. Selanjutnya, pria `tidak mudah terpengaruh segala macam yang datang dari luar dan juga mempunyai daya berjuang untuk hidup'.[318]

Sedangkan wanita `dipengaruhi sifat emosional yang dapat dipakai sebagai modal untuk melaksanakan tugas yang menuntu ketabahan dan melakukan mpemilharaan yang susah puyah'.[319] Wanita pula bersifat `penuh kesabaran ketelitian, perasaan yang halus dan sifat sifat inilah yang dibutuhkan merawat dan membesarkan anak mulai dari lahir sampai menjadi manusia'.[320]

Kewajiban suami sendiri berdasarkan kedudukannya sebagai kepala keluarga. Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.[321] Suami pula wajib memberi pendidikan pada isterinya baik terhadap agama atau pengetahuan lain.[322] Selanjutnya, suami menanggung nafkah, kiswan dan tempat kediaman bagi isteri. Suami pula menanggung biaya rumah tangga, biaya perawatan maupun biaya pengobatan bagi isteri dan anak.[323]

Akhirnya, suami bertanggung jawab terhadap tempat kediaman keluarganya. Tempat kediaman itu disediakan `untuk melindungi isteri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain sehingga mereka merasa aman dan tenteram'.[324] Tempat kediaman tersebut pula `berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan sebagai tempat menata dan mengatur alat alat rumah tangga'.[325] Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya tersebut.[326] Suami yang beristeri lebih dari seorang harus melakukan kewajibannya terhadap masing masing isterinya secara sama.[327] Dengan persetujuan para isterinya, suami boleh menempatkan para isterinya dalam satu tempat kediaman.[328]

Kewajiban isteri sendiri berdasarkan kedudukannya sebagai ibu rumah tangga. Kewajiban isteri adalah `berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas batas yang dibenarkan oleh hukum Islam'.[329] Selanjutnya, isteri `menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya'.[330] Kewajiban suami dan isteri sendiri tersebut berdasarkan pandangan bahwa suami bertanggung jawab membayar kehidupan keluarga sedangkan isteri hanya perlu menerima pembayaran suaminya.[331]

Kedudukan suami isteri maupun kewajibannya sendiri melanggar Pasal 16 Ayat (1) huruf c CEDAW. Persamaan tanggung jawab tersebut berarti bahwa setiap tugas dalam perkawinan boleh dilakukan baik oleh suami atau isteri menurut pemilihannya. Misalnya, kalau seorang suami merasa kuat dan rasional dan seorang isteri merasa emosional, suami tersebut boleh memilihi tugas memberi keperluan hidup keluarga dan seorang isteri boleh memilihi tugas rumah tangga.

Sebaliknya, kalau seorang isteri merasa kuat dan rasional dan seorang suami merasa emosional, isteri tersebut boleh memlihi tugas memberi keperluan hidup keluarga dan suami tersebut boleh memilihi tugas rumah tangga. Ketentuan hukum Islam tidak menjamin persamaan tersebut. Bahkan, hukum Islam membedakan tanggung jawab suami isteri dalam perkawinan berdasarkan stereotip terhadap sifat pria dan sifat wanita.

Penegakan kewajiban suami dan isteri sendiri melanggar CEDAW. Kedua pihak perkawinan dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama jika salah satu pihak melalakan kewajibannya.[332] Gugatan tersebut dapat diajukan sendiri atau dapat diajukan sebagai alasan untuk perceraian.[333]

Selain itu, KHI menetapkan bahwa seorang suami dapat menegakan kewajiban isterinya melalui nusyuz. Dalam keadaan bahwa seorang isteri melalaikan kewajibannya, dia dapat dianggap nusyuz.[334] Selama dia nusyuz, seorang suami tidak wajib memberikan nafkah, kiswan tempat kediaman maupun biaya umah tangga, biaya perawatan dan pengobatan bagi isterinya.[335] Ketentuan seorang suami terhadap adanya nusyuz wajib didasarkan bukti yang sah.[336]

Namun demikian, Drs. Sudarsono berpendapat bahwa kedua pihak perkawinan boleh dianggap nusyuz. Kalau seorang suami dianggap nusyuz, isterinya berhak membuat perjanjian yang dimaksud untuk memperbaiki hubungannya dengan suaminya. Kalau seorang isteri dianggap nusyuz, suaminya wajib bertindak sebagai berikut. Pertama, seorang suami menasehat isterinya dengan baik. Kedua, jika isteri tersebut tidak memperhatikan suaminya, mereka harus berpisah tidur. Ketiga, jika isteri tersebut masih tidak meperhatikan suaminya, dia boleh memukul isterinya dengan pukulan yang tidak berat.[337]

Jadi, baik dalam pandangan KHI maupun Drs. Sudarsono, penegakan kewajiban suami dan isteri sendiri tidak sesuai dengan Pasal 16 Ayat (1) huruf c CEDAW. Menurut KHI, kewajiban kedua pihak perkawinan dapat ditegakkan melalui Pengadilan Agama sedang hanya kewajiban isteri dapat ditegakkan dengan nusyuz. Menurut Drs. Sudarson, kewajiban suami dan kewajiban isteri dapat ditegakkan dengan nusyuz. Namun demikian, akibat nusyuz yang datang dari suami beda dari nusyuz yang datang dari isteri. Bagaimanapun juga, persamaan antara suami dan isteri tidak dijamin.

Ruang lingkup pelanggaran CEDAW tersebut tidak jelas. Hak dan kewajiban suami isteri jarang ditegakkan dalam Pengadilan Agama atau melalui nusyuz.[338] Ada kemungkinan alasan untuk kejarangan tersebut adalah hak dan kewajiban suami isteri tidak sering dilakukan, tidak dianggap penting dan maka tidak perlu ditegakkan. Dalam kemungkinan itu, pelanggaran CEDAW dengan hak dan kewajiban suami isteri hanya berada secara hukum dan tidak berada secara praktek.

Namun demikian, ada kemungkinan lain hak dan kewajiban suami isteri dilakukan sepenuhnya dan karena itu tidak perlu ditegakkan. Dalam kemungkinan itu, pelanggaran CEDAW berada secara hukum dan juga berada secara praktek. Bagaimanapun juga, dalam rangka pelaksanaan CEDAW sepenuhnya, pelanggaran CEDAW wajib diatasi baik kalau berupa pelanggaran secara hukum atau pelanggaran secara praktek.

5.4 Harta Kekayaan Dalam Perkawinan

Harta kekayaan dalam perkawinan telah sesuai dengan CEDAW. Di bidang tersebut, hukum Islam tidak bersumber pada al-Quran atau Sunnah Nabi Muhammad s.a.w. melainkan bersumber pada ijtihad.[339] Ijtihad hukum Islam ditambah dengan UU No.1/1974. Ajaran dan peraturan perundangan tersebut menetapkan bahwa perkawinan pada dasarnya tidak menimbulkan percampuran antara harta suami dan harta isteri.[340]

Dengan perkataan lain, harta suami atau harta isteri yang telah ada pada masa kelangsungan perkawinan tetap menjadi hak suami atau isteri dan dikuasai penuh olehnya.[341] Selanjutnya, harta bawaan dari suami atau isteri dalam keadaan perkawinan di bawah penguasaan masing masing. Akhirnya, harta diperoleh suami atau isteri sebagai hadiah atau warisah dalam keadaan perkawinan juga di bawah penguasaan masing masing.[342] Atas semua bentuk harta tersebut suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum.[343] Suami isteri masih berhak mengubah ketentuan tersebut melalui perjanjian perkawinan.[344]

Harta suami isteri masing masing tersebut tidak menutup keberadaan harta bersama.[345] Harta bersama diperbolehkan dalam berbagai bentuk.[346] Hak suami dan hak isteri terhadap harta bersama dilindungi. Yaitu, seorang suami atau isteri tidak boleh menjual atau memindahkan harta bersama tanpa persetujuan pihak lain.[347] Lagi pula, harta bersama hanya boleh menjadi barang jaminan untuk salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya.[348] Harta bersama dibagi pada masa putusnya perkawinan.[349] Kedua pihak perkawinan bertanggung jawab sendiri maupun bersama untuk menjaga harta masing masing maupun harta bersama.[350]

Ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundangan tersebut tidak melanggar CEDAW.[351] Pasal 16 Ayat (1) huruf f mensyaratkan hak yang sama untuk kedua suami dan isteri bertalian dengan harta benda. Persamaan suami isteri tersebut dijamin hukum Islam. Suami dan isteri berhak mempunyai harta sendiri dan harta bersama dan wajib menjaga harta tersebut tanpa perbedaan antara kedudukan mereka.

5.5 Pemiliharaan Anak dalam Perwalian

Ketentuan hukum Islam terhadap pemiliharaan anak bertentangan dengan CEDAW. Di bidang tersebut, ketentuan hukum Islam merupakan syarat untuk dianggap sebagai seorang anak, kekuasaan atau kewajiban ayah ibu terhadap anaknya dan kedudukan anak dalam keadaan perceraian.

Syarat untuk dianggap sebagai seorang anak melanggar CEDAW. Syarat tersebut merupakan batas usia, sahnya seorang anak maupun penegakan sahnya. Batas usia seorang anak untuk berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 (dua puluh satu) tahun.[352] Batas usia tersebut gugur jika seorang anak tidak bercacad fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.[353]

Anak yang sah adalah anak yang lahir dalam atau akibat perkawinan yang sah.[354] Anak yang sah pula tercantum anak yang hasil pembuahan suami isteri yang sah di luar rahim dan dilahirkan isteri tersebut.[355] Anak yang tidak sah adalah anak yang lahir di luar perkawinan. Anak tersebut hanya mempunyai hubungan nasab atau perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.[356] Aturan itu mengurangi kedudukan wanita dan tidak bersifat adil.[357]

Sahnya seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau putusan Pengadilan Agama.[358] Sahnya dapat diingkari ayahnya melalui Pengadilan Agama.[359] Selanjutnya, sahnya dapat diangkari ayahnya melalui li'an. Li'an bersumber pada al-Quran.[360] Li'an dilakukan dalam keadaan bahwa seorang suami mengingkari sahnya anak sedang isteri tidak menyangkalnya.[361] Li'an berupa pernyataan suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang berbunyi isteri berbuat zina dan telah mengandung atau melahirkan anak. Pernyataan tersebut diikuti penolakan tuduhan isteri. Li'an menimbulkan putusnya perkawinan selama-lamanya.[362]

Sahnya seorang anak maupun penegakannya bertentangan dengan CEDAW. Pasal 16 Ayat (1) huruf d mensyaratkan hak dan tanggung jawab yang sama sebagai orang tua, terlepas dari status kawin mereka, dalam urusan yang berhubungan dengan anak mereka. Namun demikian, dalam semua kasus, kepentingan anak akan diutamakan.

Dalam hukum Islam, tanggung jawab sebagai orang tua dibedakan menurut status kawin mereka. Sebagaimana dijelaskan, jika orang tua tersebut telah kawin, anaknya dianggap sah dan mempunyai hubungan nasab dengan kedua orang tuanya. Jika orang tua tersebut belum kawin, anak itu dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan nasab dengan isterinya. Selanjutnya, dalam penegakan sahnya seorang anak, orang tua tidak mempunyai hak yang sama. Sahnya seorang anak dapat diingkari ayahnya baik melalui Pengadilan Agama atau li'an sedangkan tidak dapat diingkari ibunya.

Kewajiban dan kekuasaan ayah ibu terhadap anaknya secara umum telah sesuai dengan CEDAW.[363] Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anaknya sebaik-baiknya.[364] Kewajiban tersebut berlaku sampai anaknya kawin atau dewasa dan masih berlaku setelah putusnya perkawinan.[365] Kedua orang tua wajib merawat dan mengembangkan harta anaknya. Kedua orang tua tidak boleh memindahkan harta anaknya kecualai dalam keadaan digariskan UU No.1/1974.[366] Kedua orang tua harus ganti rugi ditimbulkan kelalaian mereka terhadap kewajiban tersebut.[367]

Selain itu, kedua orang tua berkuasa untuk mewakili anaknya mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.[368] Ayah bertanggung jawab atas biaya penyusuan anaknya.[369] Ketentuan tersebut telah sesuai dengan Pasal 16 Ayat (1) huruf d CEDAW. Secara umum, kewajiban dan kekuasaan kedua orang tua tidak dibedakan.

Kedudukan anak dalam keadaan perceraian telah sesuai dengan CEDAW. Setelah putusnya perkawinan, pemeliharaan anak dibagi antara kedua bekas pihak perkawinan sebagai berikut. Pemeliharaan anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun atau dianggap mumayyiz menjadi hak ibunya. Pemiliharaan anak yang telah berumur 12 tahun atau sudah mumayyiz menjadi pemilihan anak bersangkutan sendiri. Biaya pemeliharaannya masih ditanggung ayahnya.[370]

Ketentuan tersebut telah sesuai dengan Pasal 16 Ayat (1) huruf d CEDAW. Pasal 16 Ayat (1) huruf d CEDAW mensyaratkan kepentingan anak wajib diutamakan. Dalam keadaan putusnya perkawinan, kepentingan seorang anak yang belum berumur 12 tahun dilindungi jika pemeliharannya menjadi hak ibunya. Selanjutnya, kepentingan seorang anak yang telah berumur 12 tahun dilindungi jika dia boleh memilihi pemeliharaan ayahnya atau ibunya dalam rangka biaya keperluan hidup yang dijamin.

Ketentuan hukum Islam terhadap perwalian telah sesuai dengan CEDAW. UU No.1/1974 beserta KHI menetapkan setiap soal terhadap perwalian dalam rangka persamaan antara pria dan wanita secara sesuai dengan Pasal 16 Ayat (1) huruf f CEDAW.[371]

5.6 Putusnya Perkawinan

Ketentuan hukum Islam tentang putusnya perkawinan melalui cerai hidup melanggar CEDAW. Di bidang tersebut, hukum Islam berdasarkan ajaran Islam sebagaimana diubah UU No.1/1974, PP No.9/1975, UU No.7/1989 beserta KHI.

Perceraian dalam ajaran Islam tidak sesuai dengan CEDAW. Menurut ajaran Islam, perkawinan adalah ikatan yang bersifat selama-lamanya. Maka, perceraian dilarang dan menjadi sesuatu yang paling dimarahi Tuhan. Namun demikian, Islam masih menyadari kenyataan bahwa perkawinan dapat gagal dan menjadi tidak bisa diteruskan. Oleh sebabnya, ajaran Islam memberi kesempatan untuk perceraian dalam keadaan dan melalui acara tertentu.[372]

Seorang suami boleh menceraikan isterinya melalui suatu ucapan atau sumpah didasarkan alasan yang bersifat umum (talak[373] dan ila'[374]). Seorang suami tersebut pula boleh menceraikan isterinya dengan sumpah atau anggapan didasarkan alasan yang berupa suatu tindak isterinya (zhihar,[375] fahisah,[376] nusyuz, li'an).

Sebaliknya, seorang isteri hanya dapat menceraikan suaminya dengan persetujuannya (khuluk)[377] atau berdasarkan perjanjian perkawinan (talik talak). Selain itu, ajaran Islam memperbolehkan perceraian didasarkan persetujuan kedua pihak perkawinan baik untuk alasan umum (mubaaro'ah)[378] maupun suatu tindak salah satu pihak perkawinan (murtad[379] dan fasakh[380]).

Jalan perceraian ajaran Islam melanggar Pasal 16 Ayat (1) huruf c CEDAW. Pasal 16 Ayat (1) huruf c CEDAW mensyaratkan hak dan tanggung jawab yang sama pada putusnya perkawinan. Ajaran Islam tersebut membedakan kedudukan suami dan isteri dan tidak menjamin persamaannya.

Jalan perceraian ajaran Islam tersebut diubah peraturan perundangan secara sesuai dengan CEDAW. UU No.1/1974 menetapkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan pihak bersangkutan.[381]